kab/kota: Serang

  • Sinyal Reshuffle Kabinet Menguat, Ini Sederet Menteri Prabowo yang Berulah di 100 Hari Pertama

    Sinyal Reshuffle Kabinet Menguat, Ini Sederet Menteri Prabowo yang Berulah di 100 Hari Pertama

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah memberi sinyal akan mengatur ulang komposisi kabinetnya atau reshuffle.

    Saat pidato di Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025), Prabowo tegas menyatakan akan menindak pembantunya yang bandel dan tidak melayani masyarakat dengan baik akan ditindak.

    100 hari kerja menjadi tenggat bagi Prabowo menilai para menterinya.

    “100 hari pertama ya saya sudah beri istilahnya peringatan berkali-kali, sekarang siapa yang bandel, siapa yang dablek, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini, tuntutan rakyat pemerintahan yang bersih, siapa yang tidak patuh, saya akan tindak,” tegas Presiden.

    Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya memahami berbagai tantangan yang ada dan tidak akan gentar menghadapi pihak-pihak yang mencoba menghambat perubahan. 

    Prabowo memastikan bahwa pemerintahannya akan tetap fokus pada tugas utama, yakni bekerja untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

    “Saya pernah menyampaikan seluruh aparat, seluruh institusi, bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan. Dan saya ingatkan semua aparat kesetiaanmu adalah kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” ucapnya.

    Sinyal reshuffle menguat setelah Wakil Ketua DPR RI yag juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara.

    Dasco mengaku dirinya memang mendengar keluhan adanya kabinet yang masih kurang sejalan atau seirama.

    “Nah memang saya ada dengar keluhan sedikit sedikit tentang masih ada yang kemudian kurang seirama. Nah apakah itu yang dimaksud nanti kita akan lihat seperti apa demikian,” kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Dasco juga mengingatkan, para menteri telah menandatangani pakta integritas sebelum dilantik, dan isinya termasuk soal evaluasi.

    “Jadi begini menteri atau wamen sebelum diangkat jadi menteri itu membuat atau menandatangani pakta integritas di dalam pakta integritas itu tercantum beberapa pasal yang tentunya menjadi bahan evaluasi apakah pakta integritas itu kemudian dipenuhi atau tidak dipenuhi,” kata Dasco.

    Lantas siapa menteri yang disebut dablek ataupun kurang seirama?

    TribunJakarta merangkum sederet menteri yang berulah pada 100 hari pertama:

    Kop Surat Menteri Yandri

    Pada hari pertama kerja, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto sudah membuat gaduh dengan kop surat resmi kementeriannya.

    Yandri membuat surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024,bersifat penting dan berperihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.

    Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, para sekretariat desa, para staf desa, para Ketua RW, Para Ketua RT, Para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Keramat Watu.

    Keramat Watu sendiri merupakan kecamatan di Kabupaten Serang.

    Isi surat adalah undangan untuk menghadiri haul kedua ibunda Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Serang.

    Surat tersebut tertera tanda tangan Yandri sebagai menteri.

    Acara haul itupun terlaksana sekira pukul 09.00-12.00 WIB.

    Yandri dan istrinya yang calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah hadir pada acara tersebut

    Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah juga hadir.

    Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas terpampang di dalam area ponpes. 

    Terlihat juga stiker Paslon nomor urut 2, Zakiyah-Najib di aula ponpes yang menjadi tempat utama acara tersebut. 

    Surat Yandri diduga sebagai penggalangan terkait pencalonan istrinya. Aksi Yandri juga dikritik lantaran menggunakan kop kementerian untuk urusan pribadi.

    Yandri akhirnya minta maaf setelah ditegur Sekretaris Kabinet, Teddy Wijaya.

    Menteri Pigai Minta Anggaran Rp 20 T

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta anggaran kementeriannya dinaikkan menjadi di atas Rp 20 triliun. 

    Menurutnya, anggaran Kementerian HAM yang saat ini hanya Rp 64 miliar tidak cukup untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.

    “Maka, tim transisi rombak itu anggaran dari cuma Rp 64 miliar jadi Rp 20 triliun, enggak bisa. Tidak tercapai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Pigai di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa, (22/10/2024).

    Ia menjelaskan bahwa ia memiliki banyak rencana program untuk dikembangkan, termasuk mendirikan Universitas Hak Asasi Manusia (Unham) di Indonesia, yang akan menjadi yang pertama dan satu-satunya di dunia.

    Menurut Pigai, Kementerian HAM akan terlibat langsung dalam pelaksanaan program-program pemerintah. 

    Anggaran besar yang diminta Pigai pun memancing amarah publik hingga ramai dikritik di media sosial.

    Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad Bikin Gaduh

    Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad berulah terkait penggunaan patroli dan pengawalan atau patwal.

    Seperti diketahui, video mobil dinas RI 36 sempat viral di media sosial karena menerobos jalan Ibu Kota sambil dikawal petugas patwal.

    Aksi tersebut mendapat sorotan karena petugas patwal tidak hanya memaksa mobil lain untuk berhenti, tapi juga menunjuk-nunjuk sopir taksi. 

    Hal ini menimbulkan kritik dari masyarakat yang menilai penggunaan patwal secara sembarangan dapat mengganggu pengguna jalan lain.

    Video tersebut juga ramai membuat masyarakat menghujat penggunaan patwal karena pejabat jadi diistimewakan dibandingkan masyarakat umum.

    Setelah peristiwa pada Rabu (8/1/2025), masyarakat kesulitan mencari pengguna mobil dinas itu.

    Sebab, sejumlah pejabat kompak membantah menggunakannya.

    Saat kritik masyarakat atas RI 36 dan penggunaan patwal semakin ramai, utamanya di media sosial, Raffi Ahmad muncul.

    Raffi menyatakan, RI 36 adalah mobil dinas yang ia gunakan.

    Namun, Raffi mengaku tidak ada di dalam mobil saat peristiwa viral itu terjadi.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Raffi mengaku baru mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.

    Dijelaskan Raffi, kronologi kejadian bermula saat tim patwal melihat adanya taksi Alphard berwarna hitam. 

    Menurutnya, di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.

    “Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Raffi menambahkan petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi.

    “(Petugas patwal) mengatakan ‘sudah, maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” pungkasnya.

    Atas peristiwa tersebut, Raffi mendapat teguran dari Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Petugas patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksipun disanksi oleh Direktorat Lantas Polda Metro Jaya.

    Menteri Trenggono dan Pagar Laut

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sempat ramai jadi sorotan karena pernyataannya soal pagar laut.

    Setelah pasukan TNI AL telah melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Trenggono justru bersikap beda.

    Dia menyayangkan pembongkaran tersebut, karena menurutnya pagar laut tersebut sedang dalam penyelidikan.

    Setelah ramai jadi perbincangan publik, Trenggono kembali angkat bicara, menyamakan sikapnya dengan TNI AL.

    “Jadi sudah akhirnya tadi sepakat, jadi bukan silang pendapat,” kata Trenggono usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

    “Jadi saya sampaikan kepada KSAL, saya harus ada bukti dulu, Pak, sabar ya. Kita kasih batas waktu sampai dengan hari Rabu. (Dia bilang), Oke setuju, maka nanti secara bersama-sama hari Rabu dengan berbagai macam (kita melakukan pembongkaran),” ucap Trenggono.

    Menteri Bahlil Bikin Gaduh Gas 3 Kg

    Terkini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuat gaduh Indonesia dengan kebijakannya soal pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer atau warung kelontong.

    Sudah sejak Sabtu (1/2/2025), gas mulai langka di pengecer, dan masyarakat mulai kebingungan memenuhi kebutuhan energi untuk memasak itu.

    Pasalnya, pengguna gas subsidi itu bukan hanya untuk dapur memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari, tapi juga untuk para pelaku UMKM berjualan sehari-hari.

    Kebijakan Bahlil yang tanpa sosialisasi itu membuat antrean panjang di pangkalan gas elpiji.

    Bahkan, syarat harus membawa KTP setiap pembelian juga tak kalah merepotkan.

    Seorang nenek di Pamulang, Tangerang Selatan, sampai harus meninggal dunia setelah membeli dua tabung gas 3 kg, diduga karena kelelahan.

    Sudah harus mengantre, di beberapa pangkalan stok gas melon pun habis dan menjadi langka.

    Presiden Prabowo pun bersikap cepat dan meminta Bahlil membatalkan kebijakannya.

    “Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia Kembali aktif dengan nama sub-pangkalan.”

    “Nanti PERTAMINA dengan ESDM akan membekali mereka system aplikasi dan proses mereka menjadi sub-[angkalan tidak dikenakan biaya apapun.”

    “Bahkan kami akan proaktif untuk mendaftarkan mereka menjadi bagan yang formal, agar mereka juga bisa menjadi UMKM,” kata Bahlil saat wawancara dengan awak media di Jalan Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

    Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025. Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur
    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota
    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati
    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

    Sumber : Antara

  • Rudal Korea Utara Bantu Pasukan Rusia Serang Ukraina, Makin Canggih, 20 Rudal Hantam Ukraina – Halaman all

    Rudal Korea Utara Bantu Pasukan Rusia Serang Ukraina, Makin Canggih, 20 Rudal Hantam Ukraina – Halaman all

    Rusia terbantu dengan adanya rudal balistik milik Korea Utara yang kemampuannya semakin akurat.

    Tayang: Kamis, 6 Februari 2025 21:41 WIB

    Kantor Berita Pusat Korea/Layanan Berita Korea

    RUDAL KOREA UTARA – Foto yang dirilis oleh pemerintah Korea Utara ini menunjukkan peluncuran uji coba rudal balistik antarbenua baru “Hwasong-19” di lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara pada 31 Oktober 2024. Rusia terbantu dengan adanya rudal balistik milik Korea Utara yang kemampuannya semakin akurat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Rudal balistik Korea Utara yang ditembakkan ke Ukraina oleh pasukan Rusia kemampuannya makin akurat.

    Pejabat senior militer Ukraina menyebut rudal Korea Utara tersebut telah menjadi jauh lebih tepat (ke sasaran) dari waktu ke waktu.

    Diketahui Pasukan invasi Vladimir Putin ini telah menggunakan proyektil Korea Utara yang diimpor sejak akhir 2023.

    Dan akurasi serta kinerja proyektil Korea Utara ini telah berubah secara drastis sejak saat itu.

    Semua lebih dari 20 rudal balistik yang menghantam Ukraina selama beberapa minggu terakhir mendarat dalam jarak 50-100 juta dari target yang mereka maksudkan.

    Disebutkan sumber tersebut, keakuratan rudal balistik Korea Utara ini membantu Rusia dalam upaya perangnya.

    Tak hanya itu, tetapi juga sebagai penanda meningkatnya kemampuan militer Korea Utara, mengutip independent.co.uk.

    Jet tempur Mirage 2000 Prancis

    Bak tak mau kalah, Ukraina pun kini memiliki jet tempur Mirage 2000 Prancis.

    Informasi tersebut diumumkan menteri angkatan bersenjata Prancis Sebastien Lecornu, pagi ini, Kamis (6/2/2025).

    “Dengan pilot Ukraina di kapal yang telah dilatih selama beberapa bulan di Prancis, mereka sekarang akan berpartisipasi dalam mempertahankan langit Ukraina,” tulisnya.

    Jet generasi keempat telah dimodifikasi untuk fokus pada pertempuran udara ke darat, sehingga mereka dapat menembakkan rudal jarak jauh Prancis dan Inggris ke sasaran Rusia. 

    Jet tempur Mirage 2000 pertama telah tiba di Ukraina untuk membantu Kyivpasukan Kyiv melawan pasukan Vladimir Putin.

    Hal ini terjadi saat serangan udara Rusia berlanjut.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Fakta Sertifikat Tanah Pemicu Pembunuhan di Bekasi, Sunardi Masukkan Jasad Istri ke Septic Tank – Halaman all

    Fakta Sertifikat Tanah Pemicu Pembunuhan di Bekasi, Sunardi Masukkan Jasad Istri ke Septic Tank – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan Almaida (51) yang terjadi pada November 2022 baru terungkap pada Rabu (5/2/2025).

    Almaida dibunuh suaminya, Sunardi (44) di dalam rumah di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Jasad dimasukkan ke septic tank dan tersangka menyembunyikan kematian korban selama dua tahun lebih.

    Kasus pembunuhan Almaida terbongkar setelah warga menemukan jasad wanita penagih utang bernama Sri Pujiyanti (23) di rumah Sunardi, Selasa (4/2/2025).

    Terungkap Sunardi membunuh Almaida dan Sri Pujiyanti dengan cara yang sama yakni mencekik leher menggunakan kain.

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan Sunardi dan Almaida sempat berselisih masalah sertifikat tanah.

    “Pelaku ini sempat meminjam sertifikat tanah yang saat itu atas nama istrinya dan dijaminkan di salah satu bank sebesar Rp 50 juta,” bebernya, Rabu (5/2/2025).

    Kombes Mustofa menambahkan korban memberikan sertifikat rumah lantaran Sunardi ingin membuka usaha.

    Namun, sertifikat tanah digadaikan Sunardi untuk berfoya-foya dan berjudi.

    Sunardi terpancing emosinya saat korban menagih sertifikat tanah hingga melakukan pembunuhan.

    “Karena tersangka ini didesak terus oleh istrinya agar sertifikat itu dibalik nama atas nama anaknya, dia kebingungan,” lanjutnya.

    Hal senada diungkapkan anak kandung korban, Edi Rianto, yang tak senang dengan sifat Sunardi yang sering berjudi.

    Bahkan, Sunardi sering meminta uang ke korban untuk membeli minuman keras.

    “Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi,” ucap Edi.

    Menurut Edi, Sunardi tempramental dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    “Emang dia (pelaku) itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik,” tukasnya.

    Sunardi Sembunyikan Kematian Istri

    Edi Rianto, berulang kali menanyakan keberadaan ibunya ke Sunardi namun tak ada respon.

    Edi menceritakan ibunya pergi ke rumah Sunardi di Bekasi tiga tahun lalu dan tak ada kabar.

    Kecurigaan Edi semakin menguat saat menerima pesan SMS yang berisi permintaan untuk tidak mencari keberadaan ibunya.

    “Iya, dibilang saya jangan nyari karena lagi jauh,” ucapnya.

    Ia kemudian membuat laporan orang hilang ke Polsek Serang Baru.

    Namun, polisi tak menemukan keberadaan Almaida sehingga Edi berinisiatif mendatangi rumah Sunardi.

    Di sana, Edi diusir istri pertama Sunardi yang mengaku tak mengetahui keberadaan korban.

    “Ya sama istri (diusir). Saya minta info dia ke mana gitu. Karena baju-baju dia (korban) masih ada di sini, sama dokumen saya,” bebernya.

    Kasus kematian Almaida menemui titik terang setelah Sunardi ditangkap atas kasus pembunuhan Sri Pujiyanti.

    Saat diperiksa, Sunardi mengaku telah membunuh Almaida dan membuang jasadnya ke septic tank.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Ini Alasan Sunardi ke Keluarga Almaida, Korban Pembunuhan yang Jasadnya Dikubur di Septic Tank

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (Kompas.com/Rachmawati)

  • KKP memeriksa enam perangkat desa soal pagar laut Tangerang

    KKP memeriksa enam perangkat desa soal pagar laut Tangerang

    Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap enam perangkat desa terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Doni menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut tersebut.

    Ia menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

    Selain itu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.

    “Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (5/2), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” ujarnya.

    Ia menyebutkan enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP, yakni Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.

    Namun, lanjut Doni, mandor yang berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian.

    “Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi,” ujar Doni.

    Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.

    KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

    Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.

    Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.

    “Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” kata Doni.

    Sebelumnya, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod berserta 13 orang nelayan lainnya pada 30 Januari 2025.

    Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.

    Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang terkait adanya pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isi SMS Sunardi ke Anak Almaida agar Tak Ketahuan Bunuh Istri: Jangan Cari Lagi – Halaman all

    Isi SMS Sunardi ke Anak Almaida agar Tak Ketahuan Bunuh Istri: Jangan Cari Lagi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pelaku pembunuhan terhadap istri sah dan penagih utang di Bekasi, Jawa Barat, Sunardi (43), sempat mengirim SMS ke anak korban pertamanya.

    Diketahui, Sunardi membunuh istri sahnya, Almaidah (51), pada November 2022, karena menuduh korban berselingkuh dengan pria lain.

    Jasad Almaidah kemudian dikubur di septic tank di rumah Sunardi di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

    Sejak dibunuh suaminya pada 2022 silam, keberadaan Almaidah tidak diketahui pihak keluarga.

    Anak Almaidah, Edi Rianto (31), mengaku terakhir kali mengetahui kabar sang ibu pada awal November 2022.

    Saat itu, Almaidah meninggalkan rumahnya di Perumahan KSB, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, untuk menemui Sunardi.

    Tetapi, sejak saat itu, Edi tidak bisa menghubungi Almaidah. Bahkan, nomor ponsel sang ibu salalu tidak aktif.

    Hingga suatu hari, Edi menerima pesan singkat dari nomor ponsel ibunya.

    SMS itu berisikan permintaan agar Edi tidak lagi mencari keberadaan Almaidah.

    “Iya, dibilang saya jangan nyari karena lagi jauh,” ungkap Edi, Rabu (5/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Edi mengaku ia sempat rutin mendatangi rumah Sunardi. Tetapi, oleh Sunardi, sang ibu dikatakan kabur.

    Tak hanya itu, Edi mengatakan pihak keluarga juga telah membuat laporan polisi, namun hasilnya nihil.

    “Bilangnya ke saya (Almaidah) pergi kabur. Saya cek ke dalam rumah memang tidak ada.”

    “Keluarga juga sempat laporan kehilangan ke polisi,” tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.

    Pembunuhan terhadap Almaidah terungkap setelah polisi mengamankan Sunardi terkait kasus pembunuhan gadis penagih utang, Sri Pujianti (23), Senin (3/2/2025).

    Saat ditangkap, Sunardi mengaku sebelumnya pernah membunuh seorang wanita, yang tak lain adalah Almaidah.

    Jasad Almaidah ditemukan terkubur di septic tank dalam kondisi tinggal kerangka.

    Polisi Dalami Motif Lainnya

    Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkap motif Sunardi tega membunuh Almaidah.

    Mustofa mengatakan aksi pembunuhan itu didasari rasa cemburu.

    Sunardi curiga Almaidah telah berselingkuh dengan pria lain.

    “Dugaan asmara, karena si tersangka ini merasa istrinya telah berselingkuh dengan orang lain.”

    “Hal itu mengakibatkan si tersangka gelap mata hingga melakukan kejahatan ini (pembunuhan)” urai Mustofa, Rabu (5/2/2025).

    Meski demikian, Mustofa menjelaskan pihaknya masih mendalami motif lain terkait pembunuhan terhadap Almaidah.

    Sebab, Sunardi diketahui telah menjadikan sertifikat rumah Almaidah sebagai jaminan berutang.

    “Sementara masih kita dalami motifnya (membunuh Almaidah), berkaitan dengan kekayaan atau apa,” lanjutnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Muhammad Alzza, Kompas.com/Achmad Nasruddin)

  • Fakta Sertifikat Tanah Pemicu Pembunuhan di Bekasi, Sunardi Masukkan Jasad Istri ke Septic Tank – Halaman all

    Pesan Terakhir Almaidah, Istri Pembunuh Penagih Utang di Bekasi yang Jasadnya Dikubur di Septic Tank – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib tragis dialami oleh wanita bernama Almaidah (51), ia dibunuh oleh suaminya sendiri, Sunardi (44) di Bekasi, Jawa Barat.

    Jasad Almaidah dikubur di septic tank di rumah Sunardi di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi sejak 2022.

    Namun, kasus pembunuhan Almaidah baru terbongkar belum lama ini setelah Sunardi kedapatan juga membunuh seorang gadis penagih utang asal Bogor, Jabar bernama Sri Pujiyanti (23) pada Senin (3/2/2025).

    Adapun Edi Rianto (31), anak kandung korban Almaidah, sempat melapor ke Polsek Serang Baru setelah ibunya hilang kabar sejak terakhir bertemu pelaku Sunardi pada November 2022 silam,

    “Iya bikin laporan (kehilangan ibu) ke Polsek Serang Baru,” ujar Edi saat ditemui di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

    Edi bercerita bahwa pada awal November 2022, ibunya pergi mendadak dari rumahnya di Perumahan KSB, Desa Sukaragam, Serang Baru, Bekasi.

    Saat itu, ibunya pergi untuk menemui Sunardi tanpa mengetahui urusan apa yang akan mereka bahas.

    Dari pertemuan tersebut, Edi mengaku langsung kehilangan kabar dari Almaidah.

    Kepanikan Edi semakin menjadi-jadi ketika nomor ponsel ibunya sulit dihubungi. Setiap dihubungi, panggilan ke nomor ponsel Almaidah selalu dimatikan.

    Edi semakin dibuat curiga saat ibunya tiba-tiba mengirim pesan singkat ke nomornya.

    Isi pesan tersebut meminta Edi agar tak mencari keberadaan Almaidah karena sedang bepergian jauh.

    “Iya, dibilang saya jangan nyari karena lagi jauh,” sebut Edi.

    Setelah sekian lama mendapat kabar ibunya, Edi memutuskan melapor ke Polsek Serang Baru. Tetapi, laporan tersebut tak membuahkan hasil.

    Oleh karena kabar penemuan ibu dari polisi tak kunjung didapatkannya, Edi pun berinisiatif untuk mencari sendiri keberadaan ibunya yang telah pisah rumah dengan pelaku itu.

    Berulang kali Edi mendatangi rumah Sunardi namun upayanya tetap tak membuahkan hasil.

    Edi juga tak pernah bertemu Sunardi setiap mendatangi rumahnya. Bahkan, sering kali dia tak dibukakan pintu saat ke rumah pelaku.

    Padahal, dia sangat berharap bisa bertemu pelaku untuk menanyakan langsung keberadaan ibunya.

    Karena saking seringnya mendatangi rumah pelaku, dia sampai kena usir oleh istri siri pelaku.

    “Ya sama istri (diusir). Saya minta info dia ke mana gitu. Karena baju-baju dia (korban) masih ada di sini, sama dokumen saya,” bebernya.

    Setelah 2 tahun pencarian, jejak keberadaan ibunya perlahan mulai diketahui Edi.

    Tepatnya setelah dirinya mengetahui bahwa Sunardi telah membunuh Sri Pujayanti, seorang pegawai bank keliling.

    Seketika itu, Edi langsung mendatangi Polsek Cibarusah untuk kembali melaporkan kehilangan ibunya sejak terakhir bertemu Sunardi pada awal November 2022.

    Laporan tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh polisi ke pelaku. Pelaku pun mengakui telah membunuh Almaidah, sosok yang dicari Edi selama dua tahun terakhir.

    “Saya diinterogasi sama anggota lain, pelaku mengaku, (ibu) dibunuh (pelaku),” jelasnya.

    Dari keterangan tersebut diketahui bahwa pelaku membuang jasad Almaidah ke septic tank samping rumahnya dengan kedalaman dua meter.

    Setelah pengakuan tersebut, polisi langsung membongkar septic tank dan menemukan kerangka Almaidah masih lengkap dengan pakaian korban.

    Bunuh Penagih Utang

    Sebelum kasus pembunuhan terhadap Almaidah terungkap, Sunardi sudah lebih dulu ditangkap polisi karena menghabisi nyawa korban Sri Pujiyanti si penagih utang.

    Sri ditemukan tewas dengan kondisi sudah tertutup springbed di dalam kamar rumah Sunardi pada Selasa (4/2/2025).

    Untuk korban Sri, hasil visum menunjukkan bahwa terdapat bekas luka jeratan di leher korban. Saat ditemukan, kondisi korban telah membiru di bagian wajahnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa modus yang digunakan Sunardi dalam membunuh kedua korbannya adalah sama.

    “Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban,” kata Seno, Kamis (6/2/2025), dilansir dari TribunBekasi.com.

    “Untuk motif menghilangkan nyawa SP (Sri) itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, Sunardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Dua Nyawa, Gadis Penagih Utang dan Istrinya Sendiri, Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

  • Usai Gencatan Senjata, Situasi Kemanusiaan di Kongo Timur Tetap Dramatis

    Usai Gencatan Senjata, Situasi Kemanusiaan di Kongo Timur Tetap Dramatis

    Kinshasa

    Aliran air dan listrik kembali aktif di sebagian besar pemukiman warga di Kota Goma, di timur Republik Demokratik Kongo, DRC, Afrika. Ketenangan berjejak usik kota berpenduduk lebih dari satu juta orang itu dikuasai gerilyawan Gerakan 23 Maret atau M23 akhir Januari silam.

    Pendudukan Goma oleh milisi M23 dicapai setelah pertempuran selama berhari-hari melawan militer Kongo. Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa, PBB, pertempuran menewaskan setidaknya 900 orang.

    Namun, air dan listrik tidak cukup untuk menstabilkan situasi kemanusiaan, seperti yang dijumpai reporter DW di Goma.

    Penjarahan rumah sakit

    Tugas paling mendesak saat ini adalah penanggulangan jenazah demi mencegah wabah penyakit. Bantuan medis mutlak diperlukan karena hampir semua rumah sakit di Goma beroperasi di luar batas kapasitas. Ribuan orang dikabarkan mengalami luka-luka dalam serbuan gerilyawan M23.

    DW mengunjungi rumah sakit Palang Merah Internasional yang mengaku harus menampung 290 pasien dengan hanya 146 tempat tidur. Mereka yang tidak mendapat ruang, diinapkan di dalam tenda di luar bangunan rumah sakit.

    “Saat ini, kami sangat membutuhkan obat-obatan dan perlengkapan medis lain untuk perawatan yang layak,” kata Dokter Abdouraman Sidibe.

    “Suplai kami di rumah sakit dijarah, yang tentunya mempersulit penanganan medis. Kami sudah meminta obat-obatan kepada mitra-mitra kami, tapi kami masih menunggu jawaban sudah sejak 10 hari.”

    Gencatan senjata sepihak oleh M23

    Belum jelas, apakah gencatan senjata sepihak oleh M23 sejak hari Selasa (04/02) akan mampu menstabilkan situasi keamanan di Goma. Gerilyawan Tutsi yang didukung Rwanda itu mengumumkan, pihaknya tidak berkeinginan “mengambil alih kontrol atas Kota Bukavu atau wilayah lain,” tulis mereka, merujuk pada kota Kongo di dekat perbatasan Rwanda di selatan Danau Kivu.

    Militer dan pemerintah Kongo bereaksi skeptis. Gerilayawan M23, “mengatakan sesuatu, tapi melakukan hal sebaliknya,” kata juru bicara militer Sylvain Ekenge seperti dikutip Reuters.

    “Mereka mengumumkan gencatan senjata untuk mengorganisir diri dan memperkuat pertahanan.”

    Pengumuman gencatan senjata sepihak selalu terlihat bagus, kata Stephanie Wolters, peneliti di Institut Studi Keamanan di Afrika Selatan, ISS. “Jika pihak Kongo yang melanggar gencatan senjata, mereka akan berada dalam posisi lebih buruk lagi,” kata Wolters kepada DW. Deklarasi itu dinilai memperkuat daya tawar M23 di meja perundingan.

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Antara perang atau perundingan

    Proses damai diharapkan bisa diawali di KTT darurat Komunitas Afrika Timur, EAC, dan Komunitas Pembangunan Afrika Selatan, SADC, mulai hari Jumat (07/02) pekan ini di Tanzania.

    Presiden Rwanda Paul Kagame sudah menyatakan akan hadir. Namun, Presiden DRC Felix Tshisekedi belum memberikan jawaban. Padahal, pertemuan tersebut digelar khusus untuk membahas situasi keamanan di timur Kongo.

    Menurut PBB, Rwanda mendukung pemberontakan M23 secara logistik, militer, dan bahkan secara aktif dengan mengirimkan tentaranya sendiri. Pemerintah di Kigali dengan tegas menolak laporan tersebut.

    Gerakan M23 digalang gerilyawan etnis Tutsi, yang menjadi korban genosida oleh etnis Hutu di Rwanda pada tahun 1994. Sebagian besar warga Hutu di Rwanda, termasuk terduga pelaku genosida, melarikan diri ke Kongo menyusul kemenangan milisi Tutsi yang dipimpin oleh Presiden Kagame saat ini.

    Ancaman perang terbuka tidak hanya muncul dalam bentuk retorika di Kigali dan Kinshasa semata. Uganda dilaporkan juga telah memperkuat kemampuan tempurnya di perbatasan menuju Kongo timur, dengan sekitar 5.000 tentara.

    Kongo Timur yang sangat kaya sumber daya alam telah menjadi tempat berkecamuknya dua perang besar antara tahun 1996 dan 2003, yang melibatkan tentara dan milisi pemberontak, serta menelan korban hingga enam juta jiwa.

    UNHCR tuntut koridor kemanusiaan

    Selama 20 tahun sejak berakhirnya Perang Kongo Kedua, situasi keamanan tidak pernah benar-benar stabil. Kehadiran milisi membawa serta pertempuran, penjarahan, dan pemerkosaan, yang mendorong warga sipil untuk mengungsi.

    Bahkan sebelum eskalasi terbaru dimulai, badan pengungsi PBB UNHCR menghitung 4,6 juta warga sipil mengungsi secara internal dari provinsi-provinsi bermasalah Kivu Utara dan Selatan.

    “Kami menerima laporan mengenai pemblokiran jalan dan hambatan lain terhadap penduduk yang bergerak untuk mencari keselamatan,” kata juru bicara UNHCR Eujin Byun kepada DW.

    “Itulah sebabnya kami menuntut jaminan rute yang aman untuk bantuan kemanusiaan dan pengungsi.”

    UNHCR belum mengamati adanya pergerakan pengungsi besar-besaran ke negara-negara tetangga, kata Byun. “Kita tidak boleh lupa bahwa orang-orang di Kongo timur telah mengungsi berkali-kali. Mereka ingin tetap tinggal di negara mereka.”

    Saat ini, sangat penting secara politik untuk mencegah eskalasi lebih lanjut, yang dapat memaksa orang melarikan diri melintasi batas negara.

    Namun, jika koalisi bentukan M23 melanjutkan serangan setelah gencatan senjata berakhir, lebih banyak penduduk akan mengungsi ke provinsi Kivu Selatan. Hingga akhir pekan, posisi M23 hanya berjarak sekitar 60 kilometer dari ibu kota provinsi Bukavu yang berpenduduk satu juta orang.

    Sebelum gencatan senjata diumumkan, DW berbicara kepada penduduk yang ingin mengungsi: “Goma tidak jauh dari Bukavu. Warga di sana tidak meninggalkan rumah mereka selama tiga hari. Kami khawatir hal yang sama dapat terjadi di Bukavu,” kata seorang perempuan kepada DW.

    Sebab itu dia berniat melarikan diri melintasi perbatasan ke Burundi.

    Jika M23 mengepung Bukavu, banyak penduduk kota dapat mengambil keputusan yang sama.

    Ditulis dalam bahasa Jerman dengan kontribusi Zanem Zaidi di Goma dan Jonas Gerding di Kinshasa

    Lihat juga Video ‘Kongo Chaos! Massa Serang Kedubes di Kinshasa’:

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

    Rencananya, sidang tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

    Informasi itu disampaikan MK melalui website resmi. 

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara,-red), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujarnya.

    Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu: 

    Provinsi Papua Pegunungan

    Provinsi Papua

    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Kota Sabang

    Kota Palopo

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Siak

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Puncak Jaya

    Kabupaten Puncak

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Kabupaten Pesawaran

    Kabupaten Pasaman Barat

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Parigi Moutong

    Kabupaten Pamekasan

    Kabupaten Mimika

    Kabupaten Mandailing Natal

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Lamandau

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Jeneponto

    Kabupaten Jayapura

    Kabupaten Halmahera Utara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Buton Tengah

    Kabupaten Buru

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Boven Digoel

    Kabupaten Berau

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Kabupaten Belu

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Aceh Timur

    Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

    Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

    Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

    “Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 

    Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Untuk diketahui, MK telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. 

    Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

    Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

    Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

    Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

    Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

    Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

    Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.