kab/kota: Serang

  • MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN

    MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN

    loading…

    Waketum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut menyesalkan putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. Hasil persidangan membuktikan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal Yandri Susanto dalam kemenangan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    Untuk diketahui, Calon Bupati (Cabup) Nomor Urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Menanggapi hal itu, Waketum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut Yandri tampil seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka di Pilkada Serang 2024. Menurutnya, Yandri sangat paham dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

    “Mas Yandri itu tahu UU Pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Di sisi lain, ia juga menyoroti keanehan atau kejanggalan dalam Putusan MK. Pasalnya, selisih suara antarpasangan dalam Pilkada Serang ini sangat jauh. Saleh juga menilai, tidak mungkin ada pelanggaran yang bersifat TSM.

    Dia mengaku, dari informasi yang diterima di lapangan, kekinian banyak masyarakat yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut.

    “Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat,” ujarnya.

    Ia sangat menyesalkan putusan PSU Pilkada Serang 2024. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara, kata dia, juga harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU.

    Kendati demikian, PAN memahami situasi dan dinamika yang ada. Selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran. Ia berharap, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.

  • Puji Pemimpin Patriotik, Naim Qassem Berikrar Hizbullah akan Lanjutkan Cita-cita Hassan Nasrallah – Halaman all

    Puji Pemimpin Patriotik, Naim Qassem Berikrar Hizbullah akan Lanjutkan Cita-cita Hassan Nasrallah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal Hizbullah, Sheikh Naim Qassem, memberikan pidato penghormatan kepada para syuhada, Sayyed Hassan Nasrallah dan Sayyed Hashem Safieddine.

    Lewat pidato tersebut Naim Qassem mengenang warisan perjuangan Hassan Nasrallah dan Hashem Safieddine.

    Acara peringatan tersebut diselenggarakan pada Minggu (23/2/2025), saat pemakaman Nasrallah diadakan di ibu kota Lebanon, Beirut, lima bulan setelah pembunuhannya.
     
    Ia pun menegaskan komitmen Hizbullah untuk melanjutkan cita-cita mereka.

    Qassem menggambarkan Nasrallah sebagai “pemimpin Arab, Islam, dan patriotik yang bersejarah, serta teladan bagi orang-orang bebas di dunia.”

    “Sayyed Nasrallah mencintai rakyat dan mereka mencintainya,” kata Qassem, dikutip dari Al Mayadeen.

    Ia menyebut Nasrallah memimpin Hizbullah dengan tujuan yang selalu berkaitan dengan Palestina dan al-Quds.

    Qassem juga menekankan kontribusi besar Nasrallah terhadap perjuangan Palestina.

    “Kami akan terus menjaga kepercayaan ini dan melanjutkan perjuangan di jalan yang telah ditunjukkan oleh Sayyed Nasrallah,” tegasnya.

    Ia berjanji bahwa Hizbullah akan tetap teguh di jalan perjuangan ini, bahkan jika harus menghadapi pengorbanan besar.

    Dalam pidatonya, Qassem juga memuji dedikasi massa yang hadir.

    “Mobilisasi massa hari ini tak tertandingi dalam sejarah Lebanon. Kalian adalah orang-orang yang setia dan murah hati,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan solidaritas untuk para tahanan Hizbullah dan berjanji tidak akan meninggalkan mereka dalam cengkeraman Zionis.

    Di pidatonya, Qassem mengutuk tindakan pendudukan Israel dan para pendukungnya, terutama Amerika Serikat.

    “Kami menghadapi entitas Zionis dan pendukung tirannya, Amerika Serikat, yang menentang Gaza, Palestina, Lebanon, Irak, dan Iran,” katanya.

    Meskipun menghadapi tekanan besar, Qassem menekankan ketangguhan Hizbullah dalam menghadapi tantangan yang luar biasa.

    “Kita akan bersatu dan berjanji bersama,” katanya.

    Qassem menyebut para pejuang Hizbullah sebagai orang-orang yang gigih dan bertekad untuk tetap setia pada perjuangan mereka.

    “Kita akan tetap setia pada janji ini, wahai Nasrallah,” katanya kepada orang-orang yang hadir.

    Terkait dengan gencatan senjata, Qassem menjelaskan Hizbullah setuju dengan permintaan musuh, namun hanya karena mereka tidak ingin melanjutkan pertempuran tanpa tujuan yang jelas.

    “Kami menyetujui gencatan senjata berdasarkan prinsip kami,” jelasnya.

    Qassem menegaskan Israel belum memenuhi komitmennya sesuai perjanjian.

    “Kami telah memenuhi komitmen kami, sementara Israel belum. Sekarang adalah waktu untuk penarikan musuh,” katanya.

    Pasukan Keamanan PA Serang Acara Penghormatan Nasrallah

    Pasukan keamanan Otoritas Palestina (PA) menyerang peserta acara peringatan penghormatan kepada Nasrallah, Quds Press melaporkan.

    Para peserta mengangkat gambar bendera Nasrallah dan Hizbullah.

    Polisi PA menyerbu tempat peringatan, menyita bendera, merobek beberapa gambar, dan menyerang seorang wanita, sambil melontarkan makian kepada peserta lain.

    Jurnalis Khaled Sabarneh yang hadir untuk meliput acara peringatan tersebut, mengatakan petugas polisi mengelilinginya dan menyeretnya ke sebuah kendaraan.

    Ia ditahan selama beberapa jam sebelum dibebaskan, Middle East Monitor melaporkan.

    Jet Israel Terbang di atas Pemakaman Nasrallah

    Jet Angkatan Udara Israel terbang di atas pemakaman Pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah, di Beirut, Minggu (23/2/2025).

    Menteri Pertahanan Israel, Yoav Katz menyatakan jet-jet itu terbang untuk mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa saja yang berniat mengancam Israel.

    Katz menegaskan pesawat-pesawat Israel yang terbang di atas pemakaman Nasrallah bukan hanya sekadar simbol kekuatan, tetapi sebuah peringatan keras.

    “Pesawat-pesawat Angkatan Udara Israel yang terbang di atas Beirut selama pemakaman Hassan Nasrallah mengirimkan pesan yang jelas: siapa pun yang mengancam untuk menghancurkan Israel dan menyerang Israel, ini akan menjadi akhir mereka,” ujar Katz dalam sebuah pernyataan resmi dikutip dari AFP.

    Dikutip dari CNN, Nasrallah, yang dikenal sebagai pemimpin senior Hizbullah, tewas dalam serangan udara Israel di pinggiran selatan Beirut pada September 2024.

    Kematian Nasrallah telah memperburuk ketegangan antara Israel dan kelompok militan Hizbullah yang berbasis di Lebanon.

    Meskipun Israel tidak pernah mengonfirmasi secara langsung keterlibatannya dalam pembunuhan Nasrallah.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena terbukti ada kecurangan tidak netralnya kepala desa. Dengan demikian kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas otomatis batal.

    Calon bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Dalam persidangan terungkap, Yandri turut terlibat mengarahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya.

    MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukn pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dikutip dari Antara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.

    Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Di samping itu, MK juga mendapati serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memberi dukungan kepada Ratu Rachmatuzakiyah.

    “Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Secara kelembagaan, kata Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

    Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades di Pilkada Serang 2024.

    Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

    Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. MK juga meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih di Pilkada Serang 2024.

    Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” kata Enny.

  • Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Februari 2025

    Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang Regional 24 Februari 2025

    Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang
    Editor
    KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) terhadap salah satu pasangan calon.
    Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik para kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    “Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny saat membacakan putusan, dikutip dari
    Antara
    .
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kades menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib.
    Fakta ini menunjukkan adanya keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.
    Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu telah menimbulkan dampak signifikan terhadap sikap politik kades.
    Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketidaknetralan kades ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.
    Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” ujar Enny.
    PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
    Selain itu, daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang.
    MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU guna memastikan proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Kades Tak Netral – Page 3

    Alasan MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Kades Tak Netral – Page 3

    Secara kelembagaan, imbuh Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

    Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades.

    Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

    Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, Mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. Mahkamah pun meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

    Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” kata Enny.

     

  • Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Menteri Desa Yandri Susanto, Rachmatuzakiyah batal jadi Bupati Serang setelah terbukti melakukan kecurangan di Pilkada Serang 2024.

    Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah menemukan adanya fakta cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto agar isterinya atas nama Rachmatuzakiyah menang di Pilkada Serang.

    Menurutnya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 yaitu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari ada pertautan yang erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (14/2/2025).

    Enny mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto itu telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

    Pasal tersebut menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Enny.

    Maka dari itu, Enny mengemukakan bahwa MK telah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.

  • MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Duel Maut di Lumajang, Dua Lansia Tewas Akibat Perselisihan Petai

    Duel Maut di Lumajang, Dua Lansia Tewas Akibat Perselisihan Petai

    Lumajang (beritajatim.com) – Duel berdarah melibatkan dua pria lanjut usia terjadi di Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Lumajang, pada Minggu (23/2/2025). Insiden ini berujung tragis setelah keduanya meninggal dunia akibat luka serius yang diderita.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa duel bermula dari perselisihan antara Mari (50) dan Markum (62), yang sama-sama warga Desa Merakan, Kecamatan Padang. Perdebatan terkait petai berujung pada aksi saling serang menggunakan celurit sekitar pukul 09.00 WIB.

    “Kejadian berawal dari cekcok hingga berlanjut pada duel menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Senin (24/2/2025).

    Akibat pertarungan sengit tersebut, Mari mengalami luka parah di bagian punggung dan kepala, sementara Markum sempat bertahan lebih lama sebelum akhirnya juga mengalami luka fatal. Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, tetapi nyawa mereka tidak tertolong.

    “Awalnya satu korban meninggal lebih dulu, kemudian pelaku juga meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit,” tambahnya.

    Diketahui, perselisihan antara Mari dan Markum bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, keduanya pernah berseteru karena permasalahan serupa dan sempat dimediasi oleh pihak desa. Ironisnya, mereka adalah tetangga sekaligus sesama pedagang petai.

    Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, tetapi akhirnya kasus ini dihentikan karena baik korban maupun pelaku telah meninggal dunia.

    “Penyebab utama cekcok adalah perjanjian jual beli. Meski penyelidikan dihentikan, kami tetap melengkapi informasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Alex. [dav/beq]

  • Pilkada Kabupaten Serang Resmi Diulang, Berikut Sikap KPU

    Pilkada Kabupaten Serang Resmi Diulang, Berikut Sikap KPU

    Liputan6.com, Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh TPS. Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan yang dilakukan Senin, 24 Februari 2025 dan disiarkan secara luas melalui akun YouTube resmi MK.

    Mengenai putusan tersebut, KPU Provinsi Banten akan mempelajari dahulu amar putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Pertama kita akan mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa,” ujar Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, melalui selulernya, Senin (24/2/2025).

    KPU Banten akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang, mengenai tata cara PSU. Di mana, gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah.

    Andika Hazrumi sendiri putra dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa sekaligus politikus PAN, Yandri Susanto.

    “Kami akan juga melakukan koordinasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Serang dan minta petunjuk dari KPU RI tindak lanjutnya,” terangnya.

    Terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, KPU Banten menunggu hasil koordinasi dan petunjuk dari KPU RI. Namun, PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

    “Kita akan menunggu petunjuk dengan KPU RI, terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

  • Jika Internet Starlink Diputus AS, Ukraina Bisa Tamat

    Jika Internet Starlink Diputus AS, Ukraina Bisa Tamat

    Jakarta

    Pemerintah Amerika Serikat di bawah komando Donald Trump dilaporkan mengancam akan memutus akses Ukraina ke layanan internet Starlink dari SpaceX. Jika benar terjadi, hal itu dinilai berpotensi menjadi bencana buat Ukraina.

    Starlink telah menjadi penyelamat dalam menyediakan akses internet ke negara tersebut selama perang dengan Rusia. Menurut The Kyiv Independent, ada sekitar 42.000 terminal Starlink yang beroperasi di rumah sakit, bisnis, dan militer di Ukraina.

    Sumber Reuters mengatakan bahwa kehilangan Starlink, yang memastikan ada konektivitas untuk garis depan dan infrastruktur penting, akan menjadi pukulan telak bagi tentara Ukraina. Starlink memungkinkan komunikasi lancar antara komandan dan pasukan di lapangan.

    Militer Kyiv memakai internet Starlink secara kreatif di medan perang, seperti menggunakannya untuk mengendalikan perangkat pengintaian udara dan untuk mengerahkan drone serang.

    Starlink memungkinkan pasukan Ukraina berbagi rekaman drone real time antar unit dan berkomunikasi di area yang layanan selulernya terganggu akibat pertempuran. Konektivitas Starlink sangat menguntungkan dalam pengoperasian Drone First-Person-View (FPV). Drone FPV terbukti menjadi salah satu alat terpenting dalam persenjataan Ukraina di perang ini.

    Konektivitas Starlink pun memberi pasukan Ukraina keuntungan signifikan atas Rusia. Jika AS memutus akses Ukraina ke Starlink, ini bisa menjadi bencana bagi angkatan bersenjata Ukraina. “Kehilangan Starlink akan mengubah permainan,” kata Melinda Haring, peneliti di Atlantic Council, kepada Reuters.

    Namun demikian kabar baiknya, Elon Musk selaku pemilik SpaceX membantah pihaknya akan memutus akses Starlink. Sedangkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengatakan AS belum memberi indikasi tentang kemungkinan penutupan terminal Starlink di Ukraina. Namun, ia mengakui Ukraina harus siap menghadapi kemungkinan seperti itu.

    “Tidak ada tanda-tanda (tentang pemutusan Starlink). Kami telah melihatnya di media. Kami memang perlu bersiap, ya. Lembaga terkait sedang menangani ini,” ujarnya.

    Dia menekankan pemutusan sambungan Starlink di Ukraina adalah salah, karena pembayaran untuk layanan dilakukan tiap bulan. “Kami membayarnya, ini bukan bantuan gratis. Kami bersyukur atas teknologi ini, tapi kami membayarnya. Jadi kami akan berasumsi tak ada risiko seperti itu untuk saat ini, dan ini benar-benar hanya isu di media,” jelasnya.

    (fyk/fay)