Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
akan memberikan pengawasan terkait pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.
Hal ini berkaitan dengan dibuktikannya keterlibatan kepala desa yang dikerahkan oleh Menteri Desa,
Yandri Susanto
, untuk memenangkan istrinya,
Ratu Rachmatu Zakiyah
, dalam Pilkada Serang.
“Nanti Menteri Dalam Negeri akan memberikan pengawasan,” kata Tito saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
Dia juga menjelaskan, pemungutan suara ulang nantinya adalah domain dari Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara pemilu lainnya, termasuk sanksi keterlibatan kepada desa yang telah dibuktikan dalam putusan MK, Senin (24/2/2025) kemarin.
“Nah, urusan dari Bawaslu ini otomatis nanti akan ada yang memberikan sanksi kepada kepala desa, itu adalah para bupati/walikota. Tingkatnya di sana,” tandasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pilkada Serang 2024.
Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Serang
-
/data/photo/2025/02/22/67b9738a0de10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa
-

PAN sebut Zakiyah-Najib siap hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang
Serang (ANTARA) – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang menyampaikan pasangan calon Zakiyah-Najib siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Ketua DPD PAN Kabupaten Serang Jaenudin, di Serang, Selasa, mengatakan partai koalisi pengusung calon bupati dan wakil bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas sudah siap menghadapi PSU terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Menurutnya koalisi masih sangat solid untuk kembali memenangkan pasangan nomor urut 2 seperti pada pemilihan sebelumnya.
“Kami siap menghadapi PSU dan optimistis bisa kembali menang,” katanya
Dia mengatakan selain koalisi partai pengusung masih solid, tim relawan juga masih kompak dan siap untuk berjuang memenangkan kembali pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
“Kita pilih lagi Ratu Zakiyah-Najib,” katanya.
Diakui Jaenudin, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU, padahal pemungutan suara pada 24 November 2024 itu sudah berjalan demokratis dan luber.
“Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa dengan keputusan MK. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan MK ,” ujarnya.
Jaenudin mengatakan, masyarakat Kabupaten Serang sudah melek yang menginginkan pemimpin baru yang bisa membawa perubahan lebih baik.
“Warga Kabupaten Serang ingin ada perubahan dan pemimpin baru, lantaran itu Ratu Zakiyah-Najib bisa menang 70 persen ke atas,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Syaeful Bahri mengatakan PSU sudah menjadi keputusan inkrah MK dan harus dilaksanakan.
Pihaknya memprediksikan bahwa PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 akan berlangsung lebih seru.
Seperti diketahui, pada Pilkada 2024 pasangan Andika-Nanang memperoleh sebanyak 254.494 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh suara sebanyak 598.654 suara.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025 -

Mendes Terbukti Cawe-cawe hingga Pilkada Serang PSU, Guntur Romli Ungkit Konteks Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu kader PDIP, Muhammad Guntur Romli memberi pernyataan menohok terkait Mendes, Yandri Susanto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Mendes Yantri terbukti membantu pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Dan untuk Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).
Melihat hal ini, Guntur Romli melakui cuitan diakun media sosial X pribadinya kemudian memberikan sindiran.
Sindiran ini ditujukan ke mantan Presiden Jokowi Widodo yang disebutnya juga Cawe-cawe di pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Salah satu alasan kuat ia mengungkap hal ini terjadi saat Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan terima kasih ke Jokowi di HUT Gerindra.
“Jokowi juga cawe-cawe pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, konteks ucapan terima kasih Prabowo di HUT Gerindra,” tulisnya dikutip Selasa (25/2/2025).
Terkait kasus Mendes Yandri dan istri dianggap berbeda denga apa yang dilakukan oleh Jokowi karena mereka tidak mendapatkan hukuman.
Sementara itu, MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.
MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
-

PAN hormati putusan MK terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang
Jakarta (ANTARA) – Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Senin (24/2), yang memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
“PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024. Itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Meskipun begitu, kata Saleh, PAN menilai banyak hal yang patut dipertanyakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebab putusan itu tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Coba baca lagi Undang-Undang Pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam undang-undang, tidak terjadi pada Pilkada Serang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya.
“Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Saleh menyatakan pada akhirnya PAN menerima putusan MK tersebut atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum. Sembari pula PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
“Tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi,” tuturnya.
Saleh melanjutkan, “Kami yakin masyarakat akan berpihak kepada pasangan Ratu-Najib. Malah bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat.”
PAN berharap apabila pada saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 nanti akhirnya dilakukan dan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas memenangkan lagi pemilihan maka tak ada lagi gugatan sengketa yang dilayangkan.
“Namun, kami tetap berdoa, kalau nanti menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang yang lalu,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti di persidangan.
MK memerintahkan pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri adalah suami Ratu Rachmatuzakiyah.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Puluhan Oknum TNI Serang Polres Tarakan, Situasi Sempat Mencekam
Tarakan, Beritasatu.com – Puluhan oknum TNI menyerang Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (24/2/2025) malam. Akibat peristiwa penyerangan oknum TNI itu, lima orang personel polisi terluka dan sejumlah fasilitas Polres Tarakan rusak.
Dalam rekaman video amatir yang viral di media sosial, sempat terekam detik-detik saat puluhan oknum TNI yang diduga bersenjata, menyerang Polres Tarakan, Kalimantan Utara.
Akibat penyerangan itu, situasi keamanan di depan Polres Tarakan sempat mencekam. Bahkan, sejumlah pengendara terpaksa tak berani melintas dan memilih untuk memutar arah lantaran khawatir menjadi korban salah sasaran.
Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Kavaleri Kristiyanto membenarkan adanya aksi penyerangan yang diduga dilakukan sekitar 20 oknum TNI ke Polres Tarakan.
“Iya memang benar tadi malam kami mendapat informasi di Tarakan terjadi insiden antara oknum anggota TNI dengan Polri. Namun, kita ini juga masih dugaan,” ujar Kristiyanto di Makodam VI Mulawarman di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/2/2025) pagi.
Menurutnya, pihak-pihak terkait mulai dari tingkat Pangdam VI Mulawarman dan kapolda Kalimantan Utara telah saling berkoordinasi untuk penyelesaian peristiwa ini. Selain itu, untuk tingkat bawah, mulai dari danrem dan kapolres Tarakan juga terus berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kita juga masih melakukan pemeriksaan. Bapak Pangdam sudah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda, kemudian di level bawah juga, Danrem Tarakan, yang megang wilayah Tarakan juga sudah berkoordinasi dengan polres untuk penyelesaian,” sambungnya.
Sementara itu, puluhan oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan ke Polres Tarakan saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Subdenpom Tarakan.
Kondisi dan situasi keamanan di Kota Tarakan kini dipastikan telah kondusif. “Sementara, oknum-oknum TNI yang terlibat, yang diduga terlibat dalam penyerangan Mapolres itu, sudah dipanggil, sudah diperiksa oleh Subdenpom Tarakan,” tegasnya terkait TNI serang Polres Tarakan.
-

Waketum: PAN siap hadapi PSU di Serang walau sayangkan putusan MK
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa PAN siap menghadapi pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang 2024, meskipun menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi karena menggugurkan keunggulan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas yang diusung PAN.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Saleh menjelaskan bahwa PAN menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang agak aneh dan janggal karena selisih suara antarpasangan sangat jauh dan tidak mungkin ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Dari laporan di lapangan, masyarakat banyak yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut.
“Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul dari pasangan lawan. Ratu-Najib mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat,” kata Saleh.
Dia juga menyayangkan kemenangan itu disebut sangat dipengaruhi oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah, yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
Padahal, pada Pilkada Kabupaten Serang, Yandri tampil hanya seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka.
“Mas Yandri itu tahu Undang-Undang Pemilu. Beliau itu, ikut membahas undang-undang tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansus-nya di kala itu. Jadi, aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” katanya.
Di sisi lain, Saleh pun menyesalkan putusan MK karena pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit.
Penyelenggara, kata dia, harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan regenerasi kepemimpinan di Serang akan terlambat karena terkendala PSU.
Namun demikian, Saleh mengatakan PAN memahami situasi dan dinamika yang ada karena selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran. Harapannya, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.
“PAN tidak khawatir dengan PSU, PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias. Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan pak Najib,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025 -
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4931177/original/073713300_1724907316-IMG20240829093200.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kubu Andika Hazrumi Bersyukur Pilkada Kabupaten Serang Diulang
Liputan6.com, Serang – Kubu Andika Hazrumi – Nanang Supriatna mengaku bersyukur dan senang atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada Kabupaten Serang harus diulang di seluruh TPS. Hal itu usai terbuktinya pelanggaran yang dilakukan Mendes PDT, Yandri Susanto, untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah, sebagai Bupati Serang.
“Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” ujar Sekretaris DPD Golkar Banten, Bahrul Ulum, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).
Bahrul menyatakan bahwa putusan MK itu sebagai bentuk keadilan dan penegakkan demokrasi di Pilkada Kabupaten Serang.
Kecurangan di Pilkada Kabupaten seharusnya tidak terjadi, jika Mendes PDT Yandri Susanto tidak bertindak untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah yang berpasangan dengan Najib Hamas.
“Berkaitan dengan putusan MK, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2,” terangnya.
-

MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang
Ilustrasi – Masyarakat salurkan hak suara pada Pilkada 2024, di Kabupaten Serang, Banten, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Desi Purnama Sari)
MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 24 Februari 2025 – 17:41 WIBElshinta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.
Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024
Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.
Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.
“Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya.
Sumber : Antara

/data/photo/2025/01/02/677673434eaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)