kab/kota: Serang

  • Wagub: Pemprov Banten ikut awasi PSU di Kabupaten Serang

    Wagub: Pemprov Banten ikut awasi PSU di Kabupaten Serang

    “PSU ya harus kita laksanakan, kan sudah ditetapkan tanggal 25 April di Kabupaten Serang. Jadi pemerintah provinsi akan ikut mengawasi jalannya PSU itu berjalan langsung umum bebas rahasia, intinya harus sukses,”

    Serang (ANTARA) – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan Pemerintah Provinsi Banten akan ikut mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang merupakan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.

    “PSU ya harus kita laksanakan, kan sudah ditetapkan tanggal 25 April di Kabupaten Serang. Jadi pemerintah provinsi akan ikut mengawasi jalannya PSU itu berjalan langsung umum bebas rahasia, intinya harus sukses,” kata Dimyati di Serang, Rabu.

    Dimyati menjamin partisipasi masyarakat Kabupaten Serang akan penuh untuk PSU kali ini.

    Pihaknya akan berpedoman pada pelaksanaan PSU yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Atas dalil tersebut, pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

    “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

    Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

    Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

    “Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.

    Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

    “Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puluhan Oknum TNI Serang Mapolres Tarakan, Menko Polkam: Masih Muda, Biasa Ribut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Februari 2025

    Puluhan Oknum TNI Serang Mapolres Tarakan, Menko Polkam: Masih Muda, Biasa Ribut Regional 26 Februari 2025

    Puluhan Oknum TNI Serang Mapolres Tarakan, Menko Polkam: Masih Muda, Biasa Ribut
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com 
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merespons insiden penyerangan Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, oleh oknum TNI.
    Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman yang melibatkan anggota polres dengan anggota Bantuan Penugasan (BP) Satuan Tugas Yonif 614/RJP Tarakan di tempat hiburan.
    “Masih pada muda, kan, biasa ribut,” ujar Budi di sela acara retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
    Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aksi pemukulan dan perusakan di Mapolres Tarakan, termasuk ruang Kepala Polres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna yang berantakan.
    Budi mengaku telah meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan permasalahan ini.
    “Bagi yang bersalah akan ditindak. Kerusakan sedang diperbaiki. Pemeliharaan soliditas tetap dilakukan,” ucap Budi.
    “Saya jamin bahwa soliditas TNI-Polri tetap terjaga,” sambungnya.
    Senada dengan Budi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa solidaritas antara TNI dan Polri tetap terjaga meski ada insiden ini.
    “Kami tentunya sepakat dengan Panglima untuk terus menjaga dan meningkatkan akreditasi,” kata Listyo, Selasa (25/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saya Tidak Lakukan Kampanye Apa pun

    Saya Tidak Lakukan Kampanye Apa pun

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bantah dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dirinya yang cawe-cawe, ikut kampanye hingga menangkan sang istri, paslon 02 Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    Yandri, dalam pernyataan pers terbarunya membantah sejumlah dalil lainnya. Ia juga merespons soal MK yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Sebagai informasi, Yandri merupakan suami dari Ratu Rahchmatuzakiyah. Menurut MK, Yandri terlibat memenangkan istri lewat pengumpulan dukungan dari kepala desa setempat.

    Yandri lantas menjelaskan kronologi hadirnya ia dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Banten, 3 Oktober 2024, yang kemudian dinilai MK sebagai bentuk cawe-cawe.

    “Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan,” kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    “Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu,” ucapnya.

    Dengan demikian, imbuhnya, saat itu ia belum menjadi Menteri Prabowo Subianto, sebab pelantikan berlangsung tanggal 21 Oktober 2024. Kemudian, ia juga sudah lepas dari jabatan Wakil Ketua MPR RI sebab jabatan usai per 30 September 2024.

    Poin kedua, Yandri membahas soal penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya. Ia menjelaskan, petugas Bawaslu yang hadir dalam acara sama sekali tak ada kaitan dengan kampanye.

    “Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang,” ucap Yandri.

    Ia menambahkan, putusan MK mendalilkan kunkernya setelah jadi menteri ke Kabupaten Serang sebagai kampanye. Namun, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat selaku kepala desa, justru tidak menyebutkan demikian.

    “Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” ucapnya.

    Siap Patuhi MK

    Meskipun demikian, dia menyatakan siap untuk mengikuti kembali PSU dalam Pilkada Kabupaten Serang. Dia mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

    Dia juga mengaku telah memberikan bantahan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut kepada MK.

    “Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” katanya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • MK Putuskan Mendes Yandri Cawe-cawe Pemenangan Istrinya, Tokoh NU: Pak Prabowo Ini Sangat Layak Direshuffle

    MK Putuskan Mendes Yandri Cawe-cawe Pemenangan Istrinya, Tokoh NU: Pak Prabowo Ini Sangat Layak Direshuffle

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto cawe-cawe terhadap pemenangan istrinya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. Hal itu menuai sorotan.

    Muncul wacana, apakah Yandri akan direshuffle. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan mengatakan Yandri layak direshuffle.

    “Pak @prabowo mendes ini sangat layak untuk diresafel,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Rabu (26/2/2025).

    Umar menilai, Yandri telah menggunakan kekuasaannyaa Untuk kepentingan pribadi. Yakni memenangkan istrinya jadi Bupati Serang.

    “Karena dia abuse of power. Memakai jabatannya untuk menangkan istrinya jadi bupati,” ujarnya.

    “Apa pendapat kalian tentang mendes ini ges?” tambahnya.

    Sebelumnya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

    MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
    (Arya/Fajar)

  • Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto telah membantah dalil yang disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang.

    Dimana dalam putusan yang dibacakan dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, pasangan cabup-cawabup Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan kemenangannya dan harus digelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

    Sebagian informasi, Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto dan hakim konstitusi memutuskan kemenangannya dibatalkan karena ada peran dari Yandri.

    Merespons hal itu, Yandri menilai terlalu naif apabila hakim konstitusi menyatakan dalil demikian. 

    “Jadi terlalu naif kalau itu (hasil Pilkada Kabupaten Serang) dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa 2 minggu. yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Padahal kata dia, ada pihak lain yang justru memiliki kekuatan lebih dibandingkan dirinya yang terhitung baru menjabat sebagai menteri.

    Hanya saja, Yandri tidak membeberkan secara detail maksud dari pernyataannya itu.

    “Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. ada juga yang lain-lain,” kata dia.

    Atas hal itu, dirinya meyakini kalau hasil Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan pasangan Ratu-Najib adalah murni karena keinginan rakyat Serang.

    Dirinya menegaskan, saat ini sebagian warga Serang menginginkan tidak terjadinya lagi korupsi, dan jual beli jabatan di Kabupaten Serang.

    “Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” tukas dia.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dalil hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyebut adanya keterlibatan dirinya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah.

    Yandri menyatakan, dalil yang disampaikan oleh MK tidak tepat terkait kehadiran dirinya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 3 Oktober 2024.

    Kata Yandri, kala itu dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa PDT dan hanya diundang sebagai warga biasa yang berstatus narasumber dalam acara itu.

    “Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Kata Yandri, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan materi terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

    Pasalnya menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut, saat ini wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang sulit maju karena adanya budaya korupsi yang mengakar.

    “Saya menyampaikan disitu (acara APDESI). tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa,” kata Yandri.

    Tak hanya itu, Yandri juga memastikan saat posisi tersebut dirinya sudah melepas jabatan dari Wakil Ketua MPR RI yang kata dia, sudah purna tugas pada 30 September 2024.

    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear,” beber dia.

    “Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” tandas Yandri.

    Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

    MK memutuskan demikian usai menyatakan cawe – cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

    Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024. Ratu yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilbup Serang 2024.

    Cawe – cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu, dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih, dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.

    “Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

    Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

    Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara. Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

    Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

    Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

    Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2. 

    Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

    Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

    “Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” lanjut Enny.

    Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.

    “Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

    MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama. Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. 

  • Yandri sebut kemenangan istrinya pada pilkada bukan karena pengaruhnya

    Yandri sebut kemenangan istrinya pada pilkada bukan karena pengaruhnya

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan bahwa kemenangan istrinya, Ratu Rahchmatuzakiyah, pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang Tahun 2024 bukan karena pengaruhnya.

    Yandri menyampaikan hal itu guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya selaku calon bupati nomor urut 2 dan memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang.

    “Saya rasa, saya ini apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun,” kata Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa anggapan dirinya memengaruhi kemenangan pilkada adalah hal yang naif.

    Menurut dia, putusan MK tersebut membatalkan suara rakyat Kabupaten Serang pada Pilkada 2024. Berdasarkan pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas unggul dengan perolehan sebesar 66,35 persen suara.

    Sementara pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh sebanyak 28,62 persen suara, dari total daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 1.257.791 pemilih.

    “Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” kata Yandri.

    Walaupun begitu, dia mengakui bahwa keputusan yang sudah disampaikan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

    Sebagai politisi PAN yang mengusung istrinya, Yandri mengatakan PAN siap untuk menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

    Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti di persidangan.

    MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan kepada istrinya itu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Yandri bantah dalil putusan MK yang batalkan kemenangan Pilkada Serang

    Yandri bantah dalil putusan MK yang batalkan kemenangan Pilkada Serang

    Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membantah sejumlah dalil dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Yandri adalah suami dari Ratu Rahchmatuzakiyah, yang disebut oleh MK terlibat dalam pemberian dukungan dari kepala desa terhadap istrinya tersebut. Namun, dia mengaku menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

    “Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan,” kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    MK, kata dia, telah menyatakan bahwa dirinya terlibat dengan aparat desa di Kabuparen Serang karena menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Banten, 3 Oktober 2024.

    Saat itu, dia menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena pelantikan pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa saat itu sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR RI karena sudah berhenti pada tanggal 30 September 2024.

    “Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu,” kata dia.

    Poin yang kedua, lanjut dia, yaitu soal penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya yang didalilkan sebagai agenda kampanye.

    Yandri menjelaskan bahwa petugas Bawaslu hadir dalam acara itu dan betul-betul murni bukan agenda kampanye.

    “Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang,” kata dia.

    Ia mengatakan bahwa putusan MK mendalilkan kunjungan kerja dirinya setelah menjadi menteri ke Kabupaten Serang sebagai kampanye. Namun, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat yang merupakan kepala desa, justru tidak menyebutkan bahwa kunjungan kerja itu sebagai agenda kampanye.

    “Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata dia.

    Walaupun demikian, dia pun mengaku siap kembali menjalani PSU di Pilkada Kabupaten Serang.

    Ia mengaku sudah menyampaikan bantahan terkait dengan dalil-dalil tersebut kepada MK.

    “Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” katanya.

    Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendes Yandri Hormati Putusan MK Minta PSU di Pilbup Serang

    Mendes Yandri Hormati Putusan MK Minta PSU di Pilbup Serang

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Yandri menghormati putusan MK tersebut.

    “Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati,” kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Diketahui Yandri adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, paslon dalam pilkada tersebut. MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    Yandri mengatakan, dirinya masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN. Dirinya menjelaskan koalisi partai yang mengusung istrinya di Serang siap mengikuti putusan MK tersebut.

    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain insyaallah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” sebutnya.

    MK Putuskan Serang Lakukan PSU

    Sebelumnya MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” sambungnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

    MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

    “Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” paparnya.

    (ial/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kemarin, Sekretaris Dewan Keamanan Rusia hingga PDIP soal retret

    Kemarin, Sekretaris Dewan Keamanan Rusia hingga PDIP soal retret

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (25/2), mulai dari kunjungan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Sergei К. Shoigu hingga penegasan PDI Perjuangan soal retret kepala daerah.

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Prabowo sambut Shoigu dan tanyakan kabar Vladimir Putin

    Presiden Prabowo menyampaikan rasa terima kasih dan kegembiraannya atas kunjungan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Sergei К. Shoigu, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/2) siang.

    “Terima kasih atas kedatangan Yang Mulia. Kita sahabat lama, dan saya sangat gembira Yang Mulia ke sini, tapi sayangnya tidak lama. Saya ingin sekali mengadakan jamuan untuk Yang Mulia, tapi waktunya tidak memungkinkan,” ucap Presiden Prabowo menyambut ketibaan Shoigu di Ruang Jepara Istana Merdeka, Jakarta.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Menhan RI terima kunjungan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia

    Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia Sergei K. Shoigu di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

    Sergei hadir di Kemenhan RI sekitar pukul 10.57 WIB dan disambut Menhan Sjafrie ketika turun dari mobil yang berhenti di depan lobi gedung.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Prajurit TNI serang Polres Tarakan telah jalani pemeriksaan

    Oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga melakukan penyerangan di Kepolisian Resor (Polresta) Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin (24/2) malam, telah menjalani pemeriksaan, kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto.

    “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI diduga lakukan penyerangan, hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Kristiyanto di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (25/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    4. TNI bangun kerja sama bidang pertahanan dengan militer Rusia

    Kementerian Pertahanan berupaya membangun kerja sama di bidang militer dengan Rusia melalui ragam skema, mulai latihan bersama, pertukaran teknologi, hingga pertukaran prajurit.

    Kerja sama itu akan terjadi kala Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia Sergei K. Shoigu di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. PDIP tegaskan Megawati tak pernah larang kepala daerah ikut retret

    Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah dari partai tersebut untuk mengikuti retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

    Basarah saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (25/2), mengatakan bahwa Megawati melalui instruksi harian yang dikeluarkan pada hari Kamis (20/2) meminta kepala daerah asal PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan ke lokasi retret.

    “Dalam instruksi tersebut, Ketua Umum tidak pernah melarang seluruh kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ucap Basarah.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tank Israel Merapat Bikin Waswas Warga Tepi Barat

    Tank Israel Merapat Bikin Waswas Warga Tepi Barat

    Jakarta

    Tank-tank Israel tiba-tiba merapat ke wilayah Tepi Barat. Hal itu membuat warga yang berada di kamp pengungsian was-was.

    Dirangkum detikcom, seperti dilansir Reuters, Selasa (25/2/2025), tank-tank itu dikerahkan dan menghancurkan sebagian besar area kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat, terutama Jenin. Militer Israel juga untuk pertama kali dalam beberapa dekade terakhir, mengerahkan tank-tank mereka ke wilayah Tepi Barat.

    Situasi di kamp pengungsi Jenin saat ini, hampir kosong dan gang-gang yang dahulu ramai kini sepi dengan aktivitas penghancuran oleh militer Israel membuat jalanan menjadi lebih lebar namun tanpa tanda kehidupan.

    Taktik semacam ini dikhawatirkan mengulangi taktik yang sudah diterapkan di Jalur Gaza, dengan pasukan Israel bersiap untuk melaksanakan operasi jangka panjang di wilayah Tepi Barat. Warga Palestina di sana mengkhawatirkan operasi “pembersihan” seperti yang terjadi di Jalur Gaza.

    Sedikitnya 40.000 warga Palestina telah mengungsi dari rumah-rumah mereka di Jenin dan kota terdekat Tulkarem di Tepi Barat bagian utara sejak Israel memulai operasi militernya hanya sehari setelah perjanjian gencatan senjata Gaza tercapai usai perang berkecamuk selama 15 bulan terakhir.

    “Jenin adalah pengulangan dari apa yang terjadi di Jabalia,” sebut juru bicara pemerintah kota Jenin, Basheer Matahen, merujuk pada kamp pengungsi di wilayah Jalur Gaza bagian utara yang “dibersihkan” oleh pasukan Israel usai pertempuran sengit selama berminggu-minggu.

    “Kamp ini sudah tidak bisa dihuni lagi,” ucapnya.

    Tank-tank Israel Hancurkan Rumah

    Foto: Saat Israel Kembali Serang Palestina, Ledakkan Kamp Pengungsi di Jenin (AP/Majdi Mohammed).

    Matahen menyebut 12 tank menghancurkan rumah-rumah dan infrastruktur di area kamp itu. Menteri Pertahanan (Menhan) Israel, Israel Katz, mengatakan pada Minggu (23/2) bahwa tiga kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat — Jenin, Tulkarem dan Nur Shams — “sekarang kosong dari penduduk” setelah serangan Israel yang dimulai bulan lalu.

    Dia memerintahkan pasukan Israel “untuk bersiap menghadapi kehadiran jangka panjang di kamp-kamp yang telah dibersihkan pada tahun mendatang dan mencegah kembalinya para penduduk dan kebangkitan terorisme”.

    Militer Tel Aviv juga mengumumkan pengerahan tank ke area Jenin. Hal ini, menurut laporan AFP, merupakan pertama kalinya tank-tank Israel beroperasi di Tepi Barat yang diduduki sejak berakhirnya intifada Palestina Kedua tahun 2005.

    Israel meluncurkan operasi militer terhadap Tepi Barat, terutama Jenin, dengan mengatakan bermaksud memberantas militan yang didukung Iran, termasuk Hamas dan Jihad Islam, yang tertanam kuat di kamp-kamp pengungsi selama beberapa dekade terakhir.

    Namun seiring berjalannya waktu, warga Palestina menyadari niat sebenarnya dari Tel Aviv adalah melakukan pemindahan pendudukan secara permanen dan berskala besar dengan menghancurkan rumah-rumah dan membuat mereka tidak mungkin tinggal di sana.

    “Israel ingin menghapus kamp-kamp dan kenangan akan kamp-kamp tersebut, secara moral dan secara finansial, mereka ingin menghapus nama-nama pengungsi dari ingatan masyarakat,” sebut Hassan al-Katib, yang berusia 85 tahun dan sudah sejak lama tinggal di Jenin bersama 20 anak dan cucunya.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu