kab/kota: Serang

  • Satgas Pangan Polres Serang Cek Pasar Ciruas, Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

    Satgas Pangan Polres Serang Cek Pasar Ciruas, Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

    Jakarta

    Satgas Pangan Polres Serang Bersama Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Serang melakukan sidak ke Pasar Ciruas. Kegiatan itu untuk memastikan harga ayam potong dan stok pangan aman jelang Ramadan.

    Khusus untuk di Pasar Ciruas, yang merupakan pasar di Kabupaten Serang menemukan ada komoditi yang naik dalam ukuran kilogram. Pertama harga ayam potong dari Rp 35 ribu menjadi Rp 38 ribu. Telur dari Rp 30 ribu menjadi Rp 32 ribu, cabe keriting dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu, bawang merah dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu serta daging ayam sapi dari Rp 135 ribu menjadi Rp 140 ribu.

    “Perkembangan saat ini untuk ketersediaan bahan pokok di sejumlah Pasar tradisional termasuk Pasar Ciruas relatif normal dan tidak terjadi kelangkaan terhadap komoditi yang saat ini mengalami kenaikan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (28/2/2025).

    Khusus untuk gudang Bulog Singamerta di Ciruas, stok juga dinilai untuk pasokan beras. Harga lain menurutnya masih normal kecuali enam komoditi di atas karena meningkatkan permintaan konsumen di pasar.

    Satgas Pangan katanya, akan terus membantu untuk memonitor dan mengawasi ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat. Ini dilakukan demi menjaga ketersediaan bahan pokok apalagi di bulan Ramadan.

    “Satgas Pangan akan terus memonitor, jangan sampai masyarakat kesulitan untuk mengakses berbagai komoditas bahan pokok harian tersebut di bulan suci Ramadan 1446 H,”tambahnya.

    Ia menegaskan jangan sampai ada spekulan atau penimbun dan kejahatan kartel yang bisa mengancam ketersediaan pangan bagi masyarakat. Menurutnya, ada konsekuensi hukum bagi yang melakukan kejahatan termasuk jika ada perbuatan curang.

    “Saya tegaskan jangan ada yang bermain curang. Kalau ada spekulan bermain menampung barang ataupun menimbun, akan saya tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    (bri/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Jabodetabek 1 Maret 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Jabodetabek 1 Maret 2025 Megapolitan 28 Februari 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Jabodetabek 1 Maret 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Hari Sabtu (01/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-1 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
    Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal
    imsak
    sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
    Kompas.com menyediakan informasi
    jadwal imsak
    dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
    Berikut jadwal
    imsakiyah
    dan buka puasa bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek:
    1 Ramadhan 1446 H (01/03/2025)
    Kabupaten Serang
    Kabupaten Tangerang
    Kota Serang
    Kota Tangerang
    Kota Tangerang Selatan
    Kabupaten Bekasi
    Kabupaten Bogor
    Kota Bekasi
    Kota Bogor
    Kota Depok
    Kota Jakarta
    Dalam menjalankan suatu ibadah, niat menjadi bagian tak terpisahkan, termasuk
    puasa Ramadhan
    .
    Tak seperti puasa sunah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan malam hari sebelumnya hingga sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh.
    Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’:
    Tidak sah apabila puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya tanpa niat pada malam harinya.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut lafal niat puasa Ramadhan:
    Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
    “Aku berniat puasa untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.”
    Meski tidak memengaruhi keabsahan puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan makan sahur.
    Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan ada keberkahan ketika seorang muslim bangun untuk makan sahur, sebagaimana hadis diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    “Bersahurlah, karena di dalamnya ada keberkahan.”
    Lembaga Fatwa Mesir menafsirkan, beberapa keberkahan dari makan sahur adalah mengikuti sunah, menjadi lebih rajin, menolak keburukan yang diakibatkan oleh lapar, serta bisa niat berpuasa bagi umat Islam yang lupa melakukannya sebelum tidur.
    Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
    Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
    Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
    Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah masuk surga melalui pintu khusus. Orang yang berpuasa juga akan mendapat keistimewaan untuk masuk surga melalui pintu khusus yang diberi nama Ar-Rayyan. Diketahui, pintu Ar-Rayyan tidak bisa dimasuki oleh siapa pun kecuali orang yang berpuasa.
    Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Sahl berikut:
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya di surga terdapat sebuah pintu yang diberi nama Ar-Rayyan, yang melaluinya orang-orang berpuasa masuk ke surga di hari kiamat. Pintu itu tidak dilalui oleh siapa pun selain mereka.
    Di akhirat nanti dilakukan pemanggilan: Di mana orang-orang yang berpuasa? Lalu, mereka berdiri dan tidak ada seorang pun masuk melalui pintu itu. Apabila mereka telah masuk pintu itu ditutup sehingga tidak ada seorang pun masuk melaluinya.”
    Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
    Jadwal imsakiyah
    dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek dapat dilihat di link berikut :
    Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik
    Jadwal Imsakiyah
    seluruh Indonesia di
    https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Tangerang 1 Maret 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Tangerang 1 Maret 2025 Megapolitan 28 Februari 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Tangerang 1 Maret 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Hari Sabtu (01/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-1 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
    Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal
    imsak
    sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
    Kompas.com menyediakan informasi
    jadwal imsak
    dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
    Berikut jadwal
    imsakiyah
    dan buka puasa bagi Anda yang berada di wilayah Tangerang:
    1 Ramadhan 1446 H (01/03/2025)
    Kabupaten Serang
    Kabupaten Tangerang
    Kota Serang
    Kota Tangerang
    Kota Tangerang Selatan
    Dalam menjalankan suatu ibadah, niat menjadi bagian tak terpisahkan, termasuk
    puasa Ramadhan
    .
    Tak seperti puasa sunah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan malam hari sebelumnya hingga sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh.
    Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’:
    Tidak sah apabila puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya tanpa niat pada malam harinya.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut lafal niat puasa Ramadhan:
    Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
    “Aku berniat puasa untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.”
    Meski tidak memengaruhi keabsahan puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan makan sahur.
    Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan ada keberkahan ketika seorang muslim bangun untuk makan sahur, sebagaimana hadis diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    “Bersahurlah, karena di dalamnya ada keberkahan.”
    Lembaga Fatwa Mesir menafsirkan, beberapa keberkahan dari makan sahur adalah mengikuti sunah, menjadi lebih rajin, menolak keburukan yang diakibatkan oleh lapar, serta bisa niat berpuasa bagi umat Islam yang lupa melakukannya sebelum tidur.
    Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
    Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
    Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
    Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah pengampunan dosa. Allah Swt akan mengampuni dosa orang yang berpuasa secara sungguh-sungguh dan pengharapan rida Allah, dengan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan atau mengurangi pahala puasa.
    Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim:
    “Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh kesadaran iman dan pengharapan (terhadap Allah) akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
    Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
    Jadwal imsakiyah
    dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Tangerang dapat dilihat di link berikut :
    Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik
    Jadwal Imsakiyah
    seluruh Indonesia di
    https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Sidang Isbat Penetapan Kapan Puasa 2025 1 Ramadhan 1446 H – Page 3

    Hasil Sidang Isbat Penetapan Kapan Puasa 2025 1 Ramadhan 1446 H – Page 3

    Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) melalui situs resminya hilal.bmkg.go.id turut memotret pantauan 1 ramadan 1446 Hijriah melalui Sistem Informasi Observasi Hilal.

    Obervasi BMKG dilakukan tersebar di sejumlah titik di seluruh Indonesia, seperti di Rooftop Mega Trade Center (MTC) Manado, Pantai Tanah Lot, Tabanan, Kantor Stasiun Geofisika Jayapura, Stasiun Geof Saumlaki, Maluku, Bukit Gado-Gado, Pantai Air Manis, Kota Padang, VTS Sengkuang, Batam, Gunung Sitoli, Pantai Wisata Hiu Paus Botubarani, Kantor Bupati Malang.

    Selanjutnya, POB Syekh Belabelu Parangtritis Bantul, Gedung Layanan MKG Kupang, Hotel Mambruk Anyer, Gedung Observatorium Hilal BMKG AveTaduma Ternate, Pantai Patra Jasa Badung, Pantai Lhok Keutapang, Delft Apartemen CPI Makassar, Pantai Tanjung Setumu Tanjung Pinang, Apartemen Delft CPI Makassar.

    Berikutnya ada di Menara Hilal BMKG Desa Marana Donggala, Pantai Bahari Tanggetada Kolaka, POB Lampu Satu Merauke, Pantao Hotel Puti Retno Anyer Serang, Bukit Persaudaraan Mauliru Sumba Timur, Dermaga Kokar Alor, POB Pedalen Kebumen, Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang Lhoknga, Hotel Tirta Kencana, dan Hotel Waigo Sorong.

    Sementara itu, untuk menentukan 1 Ramadan 1446 Hijriah akan dilakukan sidang isbat di Kementerian Agama pada sore hari ini.

  • Legenda Urban: Mitos Setan ‘Nganji’ di Banten, Masa Kawin Setan yang Tak Boleh Diganggu

    Legenda Urban: Mitos Setan ‘Nganji’ di Banten, Masa Kawin Setan yang Tak Boleh Diganggu

    Liputan6.com, Banten – Mitos menjadi salah satu hal yang dipercaya sebagian besar masyarakat Indonesia. Salah satu mitos yang sudah cukup melegenda di wilayah Banten adalah mitos keberadaan setan nganji.

    Mengutip dari berbagai sumber, keberadaan setan nganji masih dipercaya oleh masyarakat di daerah Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Konon, keberadaan setan nganji berkaitan dengan ‘ritual’ perkembangbiakan makhluk halus yang juga dilakukan melalui persetubuhan, layaknya manusia.

    Kata nganji berarti bersetubuh. Setan nganji berarti hantu atau makhluk halus yang melakukan hubungan badan dengan sesama makhluk halus.

    Proses tersebut umumnya terjadi pada kuntilanak dan pocong. Mitos yang terdengar mustahil ini ternyata masih dipercaya masyarakat sekitar.

    Konon, mitos ini dapat membahayakan kesehatan manusia, sehingga cukup menakutkan bagi masyarakat. Mereka meyakini, saat setan sedang ‘nganji’, maka tidak boleh ada yang mengganggu, termasuk bangsa manusia.

    Terdapat larangan tak tertulis terkait melewati lokasi yang dijadikan setan melakukan perkawinan. Masalahnya, tidak ada yang tahu keberadaan tempat tersebut secara pasti.

    Ketika proses kawin setan diganggu, maka biasanya akan berdampak pada manusia yang mengganggunya. Salah satu dampaknya adalah diikuti sepasang setan.

    Terkait efek fisik, biasanya orang yang mengganggu setan nganji akan mengalami bentol di sekujur tubuh dengan disertai kepala pusing. Pada beberapa kasus, ada yang sampai muntah darah selama beberapa hari.

    Konon, tak ada obat yang bisa menyembuhkan efek tersebut. Salah satu obat paling ampuh dari efek setan nganji adalah dengan berlarian tanpa busana di halaman rumah saat tengah malam.

    Kendati cukup menyeramkan dan mengganggu, gangguan-gangguan tersebut tak ada yang berakhir dengan kematian. Meski demikian, mitos setan nganji yang berkembang di wilayah Banten masih menjadi legenda misteri yang masih dipercaya masyarakat setempat hingga sekarang.

    Penulis: Resla

  • Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

    “Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.

    Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.

    Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

    Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.

    Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

    Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

    Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.

    Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.

    “Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.

    Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.

    Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.

    Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

    Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

    Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

    Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

    “Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.

    Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

    “(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

     

     

  • KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.

    Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).

    “Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.

    Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

    Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

    Usulan KPU 22 April 2025

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

    Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

    Usulan KPU 5 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

    Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

    Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

    Usulan KPU 9 Agustus 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)

  • Puluhan Prajurit TNI Serang Mapolres Tarakan, Jenderal Agus Subiyanto: Kita Tindak yang Salah

    Puluhan Prajurit TNI Serang Mapolres Tarakan, Jenderal Agus Subiyanto: Kita Tindak yang Salah

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan pers. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons perihal insiden penyerangan Mapolres Tarakan oleh puluhan oknum prajurit TNI. Jenderal Agus mengatakan saat ini persoalan itu sudah selesai ditangani perwakilan daerah.

    “Sudah enggak masalah. Pangdam dengan pimpinan dari Polri sudah membuat langkah-langkah dan semuannya sudah selesai,” kata Panglima TNI kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Panglima TNI menuturkan, oknum anggota yang terlibat sudah dilakukan pemeriksaan. Meski tidak merinci berapa jumlahnya, dia menegaskan akan menindak tegas oknum anggota yang terbukti bersalah.

    “Nanti kita lihat kesalahan, karena memang kejadiannyakan di tempat hiburan malam, pasti akan kita tindak kalau yang salah,” jelasnya.

    Sebagai informasi, puluhan oknum anggota TNI dari Bantuan Penugasan (BP) Satgas Yonif 614/RJP diduga melakukan penyerangan dan perusakan di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penyerangan dan perusakan tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun kejadian berawal saat sekelompok oknum TNI tiba di lokasi menggunakan truk berwarna hijau pada pukul 22.45 WITA. Mereka kemudian turun dan berjalan menuju Polres Tarakan dengan membawa batu, kayu, dan besi.

    Terpisah, Kapendam IV Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto menegaskan kejadian ini bukan merupakan peristiwa yang disengaja ataupun bersifat institusional.

    “Ini murni kesalahpahaman antarindividu, bukan masalah antarinstitusi. TNI dan Polri tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Utara, termasuk Kota Tarakan,” kata dia dalam keterangannya yang diterima, Selasa (25/2/2025).

    (rca)