kab/kota: Serang

  • Bolak-balik Jeruji Besi, Ini Deretan Kasus Nikita Mirzani

    Bolak-balik Jeruji Besi, Ini Deretan Kasus Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan masuk penjara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sejumlah Rp 4 miliar terhadap dokter Reza Gladys pada Selasa (4/3/2025) malam.

    Bukan jadi pengalaman pertama, ternyata Nikita sudah pernah mendapatkan hukuman penjara berkali-kali.

    Berikut ini deretan kasus Nikita Mirzani yang membuatnya harus bolak-balik jeruji besi, yang dikutip dari berbagai sumber, Rabu (5/3/2025).

    Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani

    1. Dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys

    Kasus hukum terbaru yang menjerat Nikita Mirzani adalah dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, seorang pengusaha skincare. Kasus ini bermula ketika Nikita diduga memberikan ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza melalui siaran langsung di TikTok.

    Merasa dirugikan, Reza mencoba mengklarifikasi langsung kepada Nikita. Namun, respons yang diterimanya justru berupa ancaman penyebaran informasi negatif lainnya jika tidak memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.

    Akibatnya, Nikita bersama asisten pribadinya, Mail Syahputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Nikita telah ditahan selama 20 hari sejak Selasa (4/3/2025) untuk penyelidikan lebih lanjut.

    2. Pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra

    Pada 2022, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polres Serang Kota dan dipenjara selama 20 hari atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Dito melaporkan Nikita karena unggahan di media sosial yang dianggap mengandung unsur penghinaan.

    3. Dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief

    Pada 2020, Nikita diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dalam kasus ini, dia divonis enam bulan penjara tanpa harus menjalani masa tahanan. Saat itu, Nikita sedang hamil anak dari Dipo.

    4. Dugaan diskriminasi terhadap anak

    Pada 2018, mantan suami Nikita, Sajad Ukra, melaporkannya atas dugaan menghalangi pertemuannya dengan anak mereka. Kasus ini membuat Nikita ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada September 2020, Nikita melaporkan balik Sajad Ukra ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat.

    5. Dugaan penganiayaan terhadap Lucky

    Pada 29 Oktober 2016, Nikita diduga menganiaya Lucky, asisten pribadi almarhum Julia Perez, di sebuah klub malam di Jakarta. Namun, kasus ini akhirnya berujung damai pada 2018.

    6. Penganiayaan terhadap Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie

    Kasus ini menjadi yang pertama kali membuat Nikita masuk penjara pada 2012. Ia dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie di sebuah kafe. Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 57 hari penjara setelah terbukti merugikan korban.

  • Wamendagri minta pemda laporkan kesiapan anggaran PSU Jumat ini

    Wamendagri minta pemda laporkan kesiapan anggaran PSU Jumat ini

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat (7/3) mendatang.

    Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (5/3). Hasil laporan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (10/3) mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua.

    Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Sedangkan di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2), dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dokter RS Mitra Sejati Medan Dilaporkan, Diduga Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin Keluarga – Halaman all

    Dokter RS Mitra Sejati Medan Dilaporkan, Diduga Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial JS diduga menjadi korban malapraktik saat operasi di Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan, Sumatra Utara.

    Dokter rumah sakit diduga tak melakukan konfirmasi ke keluarga sebelum mengamputasi kaki JS.

    Keluarga hanya mengiyakan proses amputasi pada jari telunjuk kaki kanan korban karena penyakit diabetes.

    Kuasa hukum korban, Hans Benny Silalahi, mengatakan korban tiba di RS Mitra Sejati pada Minggu (23/2/2025) dan menjalani operasi pada Senin (24/2/2025).

    Suami JS sempat menandatangani berkas operasi serta pembiusan pada jari kaki korban.

    Namun, setelah operasi selesai, keluaga kaget lantaran dokter mengamputasi kaki kanan korban hingga betis.

    “Nah, setelah itu, keluarga semua terkejut rupanya bukan jari-jari yang dioperasi tapi kaki JS diamputasi dari bagian betis,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

    Suami korban telah melaporkan dugaan malapraktik ke Polda Sumut.

    Kepala Hukum Rumah Sakit Mitra Sejati, Erwinsyah Lubis, belum dapat memberikan penjelasan mengenai kronologi operasi JS.

    “Ini sedang diproses, untuk penyelesaian nanti saya konfirmasi kembali,” ucapnya, Selasa.

    Dinas Kesehatan Sumatra Utara telah memeriksa dokter serta perawat yang melakukan tindakan operasi.

    Kepala Dinkes Sumut, Faisal Hasrimy, mengaku telah mendengar insiden tersebut beberapa hari lalu dan langsung melakukan pemeriksaan.

    “Jadi kami Dinkes begitu dapat informasi dari masyarakat kita langsung melakukan pemeriksaan mulai dari kendali mutu hingga mengecek prosedur yang dikerjakan RS Mitra Sejati,” ungkapnya, Selasa.

    Ia menerangkan operasi amputasi jari kaki dilakukan pada Senin (24/2/2025) atas persetujuan pasien.

    “Jadi dari informasi yang kami dapatkan dari pihak rumah sakit bahwa prosedur sudah dijalankan.”

    “Memang yang kebetulan si ibu ini ada riwayat diabetes, nah tinggi 449, ya. Namun, pada saat diambil tindakan operasi, ternyata jaringan itu yang mati sudah menyebar ke atas bukan hanya di jari saja,” lanjutnya.

    Perawat sempat mencari keluarga untuk melakukan konfirmasi terkait amputasi lanjutan.

    “Nah pada saat mau di konfirmasi kembali, keluarga ibu itu enggak di dekat ruang operasi. Sementara, inikan harus diambil tindakan. karena, sedang proses operasi berjalan tapi dipanggil beberapa kali keluarganya enggak ada yang hadir,” tuturnya.

    Pihak keluarga merasa keberatan lantaran kaki korban diamputasi tanpa kesepakatan.

    “Itulah posisinya, nah di sinilah keberatan keluarganya. Kenapa penjelasan awal yang diamputasi jari kaki kenapa sampai ke kaki,” ucapnya.

    Pihak rumah sakit dan keluarga korban telah melakukan mediasi.

    “Tapi ini sudah ada pertemuan dan dibicarakan. Kita pun dari rumah sakit, ini sudah kita sampaikan ke kita lakukan pemeriksaan nanti akan kita lakukan evaluasi,” lanjutnya.

    Dinkes mendalami dugaan kelalian yang dilakukan perawat serta dokter.

    “Nanti temuan-temuan apa yang kita dapatkan akan kita publish. Karena saat ini tim kami serang melakukan pengecekan apakah ini memang ada kelalaian, atau apa karena salah prosedural. Ini sedang proses tim sedang bekerja,” sambungnya.

    Pasien yang mengalami amputasi telah menerima keputusan dokter, namun keluarga masih melayangkan protes ke rumah sakit.

    “Jadi hasil mediasi, kalau menurut management rumah sakit, ke tim kami, si ibu sudah menerima legawa, tapi yang belum menerima suami dan pengacara,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Viral Dokter Diduga Lakukan Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin, Begini Kata RS Mitra Sejati Medan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Annisa Ramadhani)

  • Dokter RS Mitra Sejati Medan Dilaporkan, Diduga Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin Keluarga – Halaman all

    Awal Mula Kaki Pasien Diabetes di Medan Diamputasi, Keluarga Menduga Dokter Lakukan Malapraktik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral di media sosial dugaan malapraktik yang dilakukan pihak Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan, Sumatra Utara.

    Keluarga pasien kaget lantaran kaki korban diamputasi sedangkan perjanjian dokter hanya jari kaki yang diamputasi.

    Diketahui, pria yang menjalani operasi menderita sakit diabetes.

    Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah memeriksa dokter serta perawat yang melakukan tindakan operasi.

    Kepala Dinkes Sumut, Faisal Hasrimy, mengaku telah mendengar insiden tersebut beberapa hari lalu dan langsung melakukan pemeriksaan.

    “Jadi kami Dinkes begitu dapat informasi dari masyarakat kita langsung melakukan pemeriksaan mulai dari kendali mutu hingga mengecek prosedur yang dikerjakan RS Mitra Sejati,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025). 

    Ia menerangkan operasi amputasi jari kaki dilakukan pada Senin (24/2/2025) atas persetujuan pasien.

    “Jadi dari informasi yang kami dapatkan dari pihak rumah sakit bahwa prosedur sudah dijalankan.”

    “Memang yang kebetulan si ibu ini ada riwayat diabetes, nah tinggi 449, ya. Namun, pada saat diambil tindakan operasi, ternyata jaringan itu yang mati sudah menyebar ke atas bukan hanya di jari saja,” lanjutnya.

    Perawat sempat mencari keluarga untuk melakukan konfirmasi terkait amputasi lanjutan.

    “Nah pada saat mau di konfirmasi kembali, keluarga ibu itu enggak di dekat ruang operasi. Sementara, inikan harus diambil tindakan. karena, sedang proses operasi berjalan tapi dipanggil beberapa kali keluarganya enggak ada yang hadir,” tuturnya.

    Pihak keluarga merasa keberatan lantaran kaki korban diamputasi tanpa kesepakatan.

    “Itulah posisinya, nah di sinilah keberatan keluarganya. Kenapa penjelasan awal yang diamputasi jari kaki kenapa sampai ke kaki,” ucapnya.

    Pihak rumah sakit dan keluarga korban telah melakukan mediasi.

    “Tapi ini sudah ada pertemuan dan dibicarakan. Kita pun dari rumah sakit, ini sudah kita sampaikan ke kita lakukan pemeriksaan nanti akan kita lakukan evaluasi,” lanjutnya.

    Dinkes mendalami dugaan kelalian yang dilakukan perawat serta dokter.

    “Nanti temuan-temuan apa yang kita dapatkan akan kita publish. Karena saat ini tim kami serang melakukan pengecekan apakah ini memang ada kelalaian, atau apa karena salah prosedural. Ini sedang proses tim sedang bekerja,” sambungnya.

    Pasien yang mengalami amputasi telah menerima keputusan dokter, namun keluarga masih melayangkan protes ke rumah sakit.

    “Jadi hasil mediasi, kalau menurut management rumah sakit, ke tim kami, si ibu sudah menerima legowo, tapi yang belum menerima suami dan pengacara,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Viral Dokter Diduga Lakukan Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin, Begini Kata RS Mitra Sejati Medan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Annisa Ramadhani)

  • Dokter RS Mitra Sejati Medan Dilaporkan, Diduga Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin Keluarga – Halaman all

    Diduga akibat Malapraktik, Pasien Diabetes di Medan Kehilangan Kaki Saat Operasi Amputasi Jari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial JS (43) diduga menjadi korban malapraktik salah satu dokter di Rumah Sakit Mitra Sejati, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

    Sebuah video yang viral memperlihatkan seorang pasien diabetes diduga menjadi korban malapraktik.

    Menurut keputusan dokter bersama keluarga, pasien seharusnya menjalani amputasi pada jari kakinya yang terluka.

    Namun, setelah operasi selesai, keluarga pasien terkejut karena bukan hanya jari kaki yang diamputasi, melainkan juga kaki pasien.

    Akibat kejadian ini, keluarga korban menuntut pihak rumah sakit untuk bertanggung jawab.

    “Saya menuntut direktur RS ini karena saudara saya kakinya dipotong, dipotong kakinya,” kata seorang pria dalam video viral, Selasa (4/3/2025). 

    Sementara itu, perekam video tersebut juga mengungkapkan bahwa amputasi seharusnya hanya dilakukan pada jari korban.

    “Gak ada bilang, jari kakinya dioperasi okelah kami setuju, dioperasilah hari Kamis. Dibawa ke ruang operasi rupanya kaki dipotong tanpa sepengetahuan,” kata pria lain yang merekam video itu.

    Respons Dinas Kesehatan Sumut

    Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara telah buka suara.

    Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendengar informasi tersebut beberapa hari lalu.

    Setelah mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi pihak rumah sakit dan menggelar mediasi kepada korban dan RS Mitra Sejati.

    “Jadi kami Dinkes begitu dapat informasi dari masyarakat kita langsung melakukan pemeriksaan mulai dari kendali mutu hingga mengecek prosedur yang dikerjakan RS Mitra Sejati,” terangnya, Selasa (4/3/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Faisal pun menceritakan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (24/2/2025). Atas persetujuan pasien, dokter di RS Mitra Sejati melakukan tindakan operasi amputasi jari kaki pasien. 

    “Jadi dari informasi yang kami dapatkan dari pihak rumah sakit bahwa prosedur sudah dijalankan. Memang yang kebetulan si ibu ini ada riwayat diabetes nah tinggi 449 ya. Namun, pada saat diambil tindakan operasi, ternyata jaringan itu yang mati sudah menyebar ke atas bukan hanya di jari saja,” katanya. 

    Namun, pada saat akan dikonfirmasi kembali, kata Faisal, pihak keluarga tidak ada di dekat ruangan operasi.

    “Nah, pada saat mau dikonfirmasi kembali, keluarga ibu itu enggak di dekat ruang operasi. Sementara, inikan harus diambil tindakan. karena, sedang proses operasi berjalan, tapi dipanggil beberapa kali keluarganya enggak ada yang hadir,” katanya.

    Sementara itu, keluarga merasa keberatan karena pihak rumah sakit diduga tidak memberikan konfirmasi sebelum melakukan amputasi kaki.

    “Itulah posisinya, nah di sinilah keberatan keluarganya. Kenapa penjelasan awal yang diamputasi jari kaki kenapa sampai ke kaki,” katanya. 

    Namun, kata Faisal, sudah ada pertemuan antara keluarga pasien dan juga pihak rumah sakit.

    “Tapi ini sudah ada pertemuan dan dibicarakan. Kita pun dari rumah sakit, ini sudah kita sampaikan ke kita lakukan pemeriksaan nanti akan kita lakukan evaluasi,” katanya.

    Ia menyatakan bahwa meskipun prosedur telah dijalankan, evaluasi terhadap rumah sakit tetap akan dilakukan.

    “Nanti temuan-temuan apa yang kita dapatkan akan kita publish. Karena saat ini tim kami serang melakukan pengecekan apakah ini memang ada kelalaian, atau apa karena salah prosedural. Ini sedang proses tim sedang bekerja,” katanya.

    Selain itu, berdasarkan hasil mediasi, pihak rumah sakit mengklaim bahwa pasien telah menerima tindakan tersebut, tetapi keluarga masih belum menerimanya.

    “Jadi hasil mediasi, kalau menurut management rumah sakit, ke tim kami, si ibu sudah menerima legowo, tapi yang belum menerima suami dan pengacara,” katanya.

    Faisal Hasrimy menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit apabila terdapat kesalahan.

    “Jadi sekarang belum ada sanksi baik itu ke dokter atau rumah sakit. Karena pemeriksaan masih diproses,” katanya.

    Suami Korban Melapor kepada Polda Sumut

    Suami korban, Everedy Sembiring (49), telah melaporkan salah satu dokter RS tersebut kepada Polda Sumut.

    Laporan Polisi ini tertulis dalam bukti laporan LP/ B/303/III/SPKT Polda Sumut tertanggal 3 Maret 2025.

    Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

    “Laporannya sudah diterima dan tentunya akan ditindaklanjuti, akan diproses,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (4/3/2025).

    Berdasarkan bukti laporan (LP), Everedy Sembiring membawa istrinya, JS, ke RS tersebut pada Minggu, 23 Februari 2025.

    Jari telunjuk kaki sebelah kanan JS mengalami luka hingga membuat jari kakinya itu menghitam akibat terkena paku.

    Pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 15.00 WIB, Everedy menandatangani surat persetujuan operasi jari telunjuk istrinya. Setelah itu, JS dibawa ke ruang operasi.

    Saat Everedy menunggu bersama anaknya, ia dipanggil oleh perawat sekira pukul 18.00 WIB.

    Everedy sangat kaget ketika perawat tiba-tiba menyerahkan kaki kanan istrinya yang telah diamputasi hingga bagian lutut.

    Akibatnya, sang istri mengalami cacat permanen karena setengah kaki kanannya diamputasi, diduga tanpa persetujuan.

    (Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

  • 5
                    
                        Perusahaan Manufaktur yang Produksi Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan
                        Regional

    5 Perusahaan Manufaktur yang Produksi Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan Regional

    Perusahaan Manufaktur yang Produksi Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Dua perusahaan sepatu olahraga di Kabupaten Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi.
    PT Adis Dimension Footwear
    telah melakukan PHK terhadap 1.500 karyawannya, sementara PT Victory Ching Luh sedang dalam proses PHK terhadap 2.000 karyawan.
    “Kemudian juga ada nanti tahun depan mulai ada lagi (PHK). Tapi bukan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota tinggi). Alasannya bukan UMK,” kata Septo kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (5/3/2025).
    Septo menjelaskan, PHK yang dilakukan dua perusahaan alas kaki tersebut disebabkan oleh penurunan permintaan produk dari pemegang merek, sehingga perusahaan harus mengurangi volume produksi.
    Untuk diketahui,
    PT Adis Dimension Footwear
    selama ini memproduksi beberapa seri sepatu
    Nike
    .
    “Order dari pemegang merek yang kurang sehingga mereka tidak mendapatkan order. Tidak mendapatkan order sehingga kan dari order itu mereka akan mem-PHK,” ungkapnya.
    Proses PHK ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025. Saat ini, kedua perusahaan masih dalam tahap penyelesaian pembayaran hak-hak karyawan yang terdampak.
    “Sekarang sedang proses pembayaran hak-hak karyawannya. Masih prosesnya,” ujarnya.
    Septo menambahkan, sepanjang tahun 2024, sebanyak 12.000 karyawan di Provinsi Banten mengalami PHK. Namun, hanya sebagian kecil yang belum menerima haknya dari perusahaan.
    “Setiap hari ada saja perusahaan yang minta izin untuk PHK. Izinnya ada di Kabupaten/Kota dan itu sekitar 12.000 karyawan selama 2024,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kota Jabodetabek 5 Maret 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Maret 2025

    Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kota Jabodetabek 5 Maret 2025 Megapolitan 5 Maret 2025

    Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kota Jabodetabek 5 Maret 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Hari Rabu (05/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-5 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
    Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur dan
    jadwal buka puasa
    sebagai pengingat berbuka.
    Kompas.com menyediakan informasi jadwal imsak dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
    Berikut jadwal imsakiyah dan
    buka puasa
    bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek:
    5 Ramadhan 1446 H (05/03/2025)
    Kabupaten Serang
    Kabupaten Tangerang
    Kota Serang
    Kota Tangerang
    Kota Tangerang Selatan
    Kabupaten Bekasi
    Kabupaten Bogor
    Kota Bekasi
    Kota Bogor
    Kota Depok
    Kota Jakarta
    Bagi Anda yang sedang menanti berbuka puasa, berdoa sebelum berbuka adalah salah satu anjuran dalam Islam.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, ada dua pendapat mengenai doa buka
    puasa Ramadhan
    .
    Doa berbuka puasa yang pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, yakni:
    Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru in syaa’allah
    “Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insya Allah.”
    Versi kedua diriwayatkan dari Mu’adz bin Zuhroh, yakni:
    Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu
    “Ya Allah, hanya untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki yang Engkau berikan kami berbuka.”
    Umat Islam atau muslim bisa memilih untuk membaca salah satu di antara dua doa buka puasa itu.
    Berbuka adalah waktu yang paling dinanti ketika puasa Ramadhan.
    Buka puasa
    (iftar) dilakukan ketika matahari terbenam atau memasuki waktu maghrib.
    Sambil menunggu berbuka, beberapa umat Islam biasanya akan berkumpul di masjid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah.
    Tak sedikit juga umat Islam yang berkumpul dengan keluarga atau teman lama untuk buka puasa bersama.
    Tak sekadar makan dan minum, ada beberapa sunah buka puasa yang perlu diketahui.
    1. Menyegerakan berbuka puasa
    Menyegerakan berbuka puasa pada awal waktunya termasuk hal yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana anjuran Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    “Manusia masih berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
    2. Berbuka sebelum shalat maghrib
    Saat berbuka puasa, Rasulullah SAW lebih dulu menyantap buah kurma, baru kemudian menunaikan shalat maghrib.
    Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berikut:
    “Rasulullah SAW biasanya berbuka puasa dengan menyantap beberapa buah kurma segar (rutab) sebelum mendirikan shalat maghrib. Apabila tidak ada kurma segar, ia menyantap beberapa buah kurma kering (tamr). Jika tidak ada kurma, ia meneguk beberapa tegukan air.”
    3. Berbuka dengan kurma
    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Salman bin ‘Amir, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berbuka dengan kurma.
    Sebab, kurma merupakan buah yang mengandung keberkahan.
    “Rasululah SAW bersabda: ‘Apabila salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka berbuka puasalah dengan kurma. Karena sungguh kurma itu berkah. Jika dia tidak mendapatkan kurma, maka minumlah air, karena sungguh air itu menyucikan’.”
    Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
    Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
    Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
    Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah masuk surga melalui pintu khusus. Orang yang berpuasa juga akan mendapat keistimewaan untuk masuk surga melalui pintu khusus yang diberi nama Ar-Rayyan. Diketahui, pintu Ar-Rayyan tidak bisa dimasuki oleh siapa pun kecuali orang yang berpuasa.
    Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Sahl berikut:
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya di surga terdapat sebuah pintu yang diberi nama Ar-Rayyan, yang melaluinya orang-orang berpuasa masuk ke surga di hari kiamat. Pintu itu tidak dilalui oleh siapa pun selain mereka.
    Di akhirat nanti dilakukan pemanggilan: Di mana orang-orang yang berpuasa? Lalu, mereka berdiri dan tidak ada seorang pun masuk melalui pintu itu. Apabila mereka telah masuk pintu itu ditutup sehingga tidak ada seorang pun masuk melaluinya.”
    Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
    Jadwal imsakiyah dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek dapat dilihat di link berikut :
    Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik Jadwal Imsakiyah seluruh Indonesia di
    https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kota Tangerang 5 Maret 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Maret 2025

    Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kota Tangerang 5 Maret 2025 Megapolitan 5 Maret 2025

    Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kota Tangerang 5 Maret 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Hari Rabu (05/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-5 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
    Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur dan
    jadwal buka puasa
    sebagai pengingat berbuka.
    Kompas.com menyediakan informasi jadwal imsak dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
    Berikut jadwal imsakiyah dan
    buka puasa
    bagi Anda yang berada di wilayah Tangerang:
    5 Ramadhan 1446 H (05/03/2025)
    Kabupaten Serang
    Kabupaten Tangerang
    Kota Serang
    Kota Tangerang
    Kota Tangerang Selatan
    Bagi Anda yang sedang menanti berbuka puasa, berdoa sebelum berbuka adalah salah satu anjuran dalam Islam.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, ada dua pendapat mengenai doa buka
    puasa Ramadhan
    .
    Doa berbuka puasa yang pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, yakni:
    Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru in syaa’allah
    “Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insya Allah.”
    Versi kedua diriwayatkan dari Mu’adz bin Zuhroh, yakni:
    Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu
    “Ya Allah, hanya untuk-Mu kami berpuasa dan atas rezeki yang Engkau berikan kami berbuka.”
    Umat Islam atau muslim bisa memilih untuk membaca salah satu di antara dua doa buka puasa itu.
    Berbuka adalah waktu yang paling dinanti ketika puasa Ramadhan.
    Buka puasa
    (iftar) dilakukan ketika matahari terbenam atau memasuki waktu maghrib.
    Sambil menunggu berbuka, beberapa umat Islam biasanya akan berkumpul di masjid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah.
    Tak sedikit juga umat Islam yang berkumpul dengan keluarga atau teman lama untuk buka puasa bersama.
    Tak sekadar makan dan minum, ada beberapa sunah buka puasa yang perlu diketahui.
    1. Menyegerakan berbuka puasa
    Menyegerakan berbuka puasa pada awal waktunya termasuk hal yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana anjuran Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    “Manusia masih berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
    2. Berbuka sebelum shalat maghrib
    Saat berbuka puasa, Rasulullah SAW lebih dulu menyantap buah kurma, baru kemudian menunaikan shalat maghrib.
    Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berikut:
    “Rasulullah SAW biasanya berbuka puasa dengan menyantap beberapa buah kurma segar (rutab) sebelum mendirikan shalat maghrib. Apabila tidak ada kurma segar, ia menyantap beberapa buah kurma kering (tamr). Jika tidak ada kurma, ia meneguk beberapa tegukan air.”
    3. Berbuka dengan kurma
    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Salman bin ‘Amir, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berbuka dengan kurma.
    Sebab, kurma merupakan buah yang mengandung keberkahan.
    “Rasululah SAW bersabda: ‘Apabila salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka berbuka puasalah dengan kurma. Karena sungguh kurma itu berkah. Jika dia tidak mendapatkan kurma, maka minumlah air, karena sungguh air itu menyucikan’.”
    Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
    Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
    Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
    Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah dijauhkan dari api neraka selama 70 tahun.
    Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri:
    “Tiada seorang hamba pun yang berpuasa sehari dengan niat fisabilillah, yakni semata-mata menuju kepada ketaatan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya karena puasanya tadi, sejauh perjalanan tujuh puluh tahun dari neraka’.”
    Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
    Jadwal imsakiyah dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Tangerang dapat dilihat di link berikut :
    Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik Jadwal Imsakiyah seluruh Indonesia di
    https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat harus berupaya menyesuaikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 24 kota dan kabupaten yang diwajibkan menggelar PSU. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, masih banyak yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan SuaraUlang (PSU) di 24 kota dan kabupaten.

    Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan danadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.   

    “Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

    Untuk memastikan kesiapan daerah, Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.

    Selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.  

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatia. Pertama, memastikan APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal. 

    Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. 

    “Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.  

    Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada bataswaktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimalmungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.   

    Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).

     “Bisa. Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti adakomponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” ungkapnya.  

    Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementeriantertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebihlanjut dengan Kementerian Keuangan. 

    “Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya,” pungkas Bima.  

    Daftar 24 Wilayah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang

    No.

    Nama Wilayah

    Nomor Perkara

    1

    Kabupaten Pasaman

    Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

    2

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

    3

    Kabupaten Boven Digoel

    Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

    4

    Kabupaten Barito Utara

    Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

    5

    Kabupaten Tasikmalaya

    Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

    6

    Kabupaten Magetan

    Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

    7

    Kabupaten Buru

    Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

    8

    Provinsi Papua

    Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

    9

    Kota Banjarbaru

    Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    10

    Kabupaten Empat Lawang

    Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

    11

    Kabupaten Bangka Barat

    Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

    12

    Kabupaten Serang

    Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

    13

    Kabupaten Pesawaran

    Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

    14

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

    15

    Kota Sabang

    Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    16

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

    17

    Kabupaten Banggai

    Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

    18

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

    19

    Kabupaten Bungo

    Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

    20

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

    21

    Kota Palopo

    Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    22

    Kabupaten Parigi Moutong

    Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

    23

    Kabupaten Siak

    Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

    24

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (diolah)

    Beban Berat Pemilihan Suara Ulang

    Komisi II DPR RI pun sempat memperkirakan biaya yang digelontorkan untukmenggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah bakal membebani APBN dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah 2024 lantaran bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjabarkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengulang pemungutan suara di 24 titik bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun. 

    Bagaimana tidak, jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suaraulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsipengamanan.

    “KPU menyampaikan [butuh anggaran] kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslukurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebihRp250 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” tandasnya.

    Menurut penelusuran Bisnis, beban sejumlah wilayah jika harus mengulang pemungutan suara memang cukup besar.

    Misalnya, untuk Provinsi Papua, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran sebesar Rp367 miliar untuk pelaksanaan PSU PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur. Lalu, Pilkada Serentak 2024 di Serang, Jawa Barat yang menelananggaran Rp28 miliar lebih.

    Anggaran Pilkada dari Masa ke Masa 

    Tahun

     Jumlah Daerah 

     Anggaran 

    Rincian Penggunaan Anggaran

    2015

    269

    Rp 7,1 Triliun

    Pembiayaan pemungutan suara, logistik, honorarium petugas, dan pengamanan.

    2017

    101

    Rp 7,9 Triliun

    Peningkatan pengawasan, distribusi logistik, dan pengamanan Pilkada.

    2018

    171

    Rp 9,1 Triliun

    Pembiayaan logistik, honorarium petugas, serta pengawasan yang lebih ketat.

    2020

    270

    Rp 15,4 Triliun

    Pembiayaan Pilkada serentak (Juli–Desember), penanganan pandemi Covid-19, dan vaksinasi.

    2024

    514

    Rp 37,43 Triliun

    Penggunaan anggaran termasuk logistik, honorarium, dan fasilitas untuk pilkada lebih besar.

    Sumber: KPU, Kemendagri, dan berbagai sumber diolah

     

  • BMKG prakirakan mayoritas kota besar diguyur hujan ringan-berpetir

    BMKG prakirakan mayoritas kota besar diguyur hujan ringan-berpetir

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas kota besar diguyur hujan ringan-berpetir
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 05 Maret 2025 – 07:35 WIB

    Elshinta.com – Hujan ringan hingga hujan disertai petir diprakirakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan mengguyur mayoritas kota besar di Indonesia pada hari ini, Rabu, sehingga semua pihak diminta mewaspadai potensi yang menyertainya.  

    Prakirawan BMKG April Akbar dalam siaran daring yang diikuti di Kupang Nusa Tenggara Timur, Rabu, menjabarkan bahwa potensi hujan berintensitas ringan atau dengan curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Tanjung Selor, Banjarmasin, Makassar, Mamuju, Palu, Gorontalo, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.

    Sementara di Kota Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Pangkal Pinang, Bandar Lampung, Palangka Raya, Samarinda, Manado, Nabire, Jayawijaya, dan Merauke diperkirakan diguyur hujan yang disertai dengan petir. Kemudian untuk Kota Banda Aceh, Surabaya, Denpasar, Mataram, dan Kupang diprakirakan berawan dan atau berkabut sepanjang hari dengan suhu berkisar 24-31 derajat Celcius.

    Prakirawan BMKG memaparkan bahwa potensi hujan yang hampir merata itu dipengaruhi oleh sejumlah dinamika atmosfer. BMKG mendeteksi keberadaan sirkulasi siklonik di Samudera Hindia barat daya Bengkulu, perlambatan kecepatan angin dari Aceh – Laut Sulawesi dan daerah pertemuan angin di laut Andaman, Perairan Barat Sumatera, laut Sulawesi, Laut Cina Selatan, Perairan utara Papua – Halmahera Selatan. 

    Kondisi dinamika atmosfer tersebut dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan awan penghujan dan gelombang laut tinggi di sepanjang kawasan sirkulasi siklonik itu. BMKG juga memprediksi adanya potensi banjir rob di kawasan pesisir Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.

    Selain itu masyarakat khususnya pelaku pelayaran kapal dan nelayan diminta untuk mewaspadai gelombang laut tinggi karena adanya peningkatan kecepatan angin lebih dari 25 knots di Samudera Pasifik sebelah timur Filipina dan Samudera Hindia barat Sumatera.

    Sumber : Antara