kab/kota: Seoul

  • Jalan Hidup Presiden Korsel: Dimakzulkan, Dipenjara, Kini Bebas

    Jalan Hidup Presiden Korsel: Dimakzulkan, Dipenjara, Kini Bebas

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol telah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini terjadi setelah ia secara sepihak menerapkan darurat militer di negara itu pada 3 Desember lalu.

    Tindakan ini pun membawanya dalam sebuah pemakzulan oleh parlemen. Setelah dimakzulkan, ia ditahan oleh otoritas Negeri Ginseng. Nasibnya mulai membaik setelah pada Jumat (7/3/2025) lalu setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya.

    Berikut sederet perjalanan hidup Yoon, dari bawah hingga berkuasa, dan dari keterpurukan hingga bebas.

    Dari Nol hingga Berkuasa

    Yoon adalah pendatang baru dalam dunia politik saat ia memenangkan kursi kepresidenan. Ia menjadi terkenal secara nasional setelah mengajukan tuntutan kasus korupsi terhadap mantan Presiden Park Geun Hye yang dipermalukan pada tahun 2016.

    Pada tahun 2022, politikus kelahiran 1960 ini mengalahkan lawannya dari partai liberal Lee Jae Myung dengan selisih kurang dari 1% suara. Saat itu, Yoon dianggap sebagai tokoh yang dapat membawa perubahan besar bagi Korsel.

    “Mereka yang memilih Yoon percaya bahwa pemerintahan baru di bawah Yoon akan mengejar nilai-nilai seperti prinsip, transparansi, dan efisiensi,” kata Don S Lee, profesor madya administrasi publik di Universitas Sungkyunkwan.

    Selama memimpin, Yoon telah memperjuangkan sikap agresif terhadap Korea Utara (Korut). Ia bahkan meningkatkan kerjasama pertahanan dengan Amerika Serikat menuju level ‘basis nuklir’ sebagai upaya untuk menahan ambisi Pyongyang.

    Skandal dan kesalahan

    Yoon dikenal karena kesalahan-kesalahannya, yang tidak membantu peringkatnya. Selama kampanye 2022, ia harus menarik kembali komentarnya bahwa presiden otoriter Chun Doo Hwan, yang mengumumkan darurat militer dan bertanggung jawab atas pembantaian para pengunjuk rasa pada tahun 1980, telah ‘pandai berpolitik’.

    Kemudian pada tahun itu, ia kedapatan sedang berbicara menggunakan mikrofon sambil mengumpatkan kata ‘idiot’ di depan anggota parlemen AS. Rekaman itu dengan cepat menjadi viral di Korsel.

    Selain kesalahan, Yoon juga dilanda skandal. Sebagian besar skandal berpusat di sekitar istrinya, Kim Keon Hee, yang dituduh melakukan korupsi dan penyalahgunaan pengaruh, terutama dugaan menerima tas Dior dari seorang pendeta.

    Pada bulan November, Yoon meminta maaf atas nama istrinya sambil menolak seruan untuk melakukan penyelidikan atas aktivitasnya. Namun, ia menolak penyelidikan yang lebih luas, yang menjadi permintaan partai-partai oposisi.

    Meski begitu, popularitasnya sebagai presiden masih belum stabil. Pada awal November, peringkat persetujuannya anjlok hingga 17%, rekor terendah sejak ia menjabat.

    Terpojok di Depan Oposisi

    Pada bulan April, Partai Demokrat yang beroposisi memenangkan pemilihan parlemen dengan telak, sehingga menimbulkan kekalahan telak bagi Yoon dan Partai Kekuatan Rakyatnya.

    Dalam laporan BBC News, setelah kemenangan Partai Demokrat, pemerintahannya sejak saat itu tidak dapat meloloskan RUU yang mereka inginkan. Mereka malah dipaksa untuk memveto RUU yang disahkan oleh oposisi liberal.

    Ada satu momen di mana Partai Demokrat yang beroposisi memangkas 4,1 triliun won (Rp 46 triliun) dari anggaran yang diusulkan pemerintah Yoon sebesar 677,4 triliun won (Rp 7.600 triliun). Sayangnya, hal ini tidak dapat diveto oleh presiden.

    “Yoon diturunkan jabatannya menjadi presiden yang tidak berdaya dan terpaksa memveto rancangan undang-undang yang disahkan oposisi, sebuah taktik yang ia gunakan dengan frekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.” kata Celeste Arrington, direktur Institut Studi Korea Universitas George Washington.

    Pada saat yang sama, pihak oposisi juga bergerak untuk memakzulkan anggota kabinet dan beberapa jaksa tinggi, termasuk kepala badan audit pemerintah, karena gagal menyelidiki Ibu Negara.

    Darurat militer

    Dalam pidatonya saat mencetuskan darurat militer, Yoon menceritakan upaya oposisi politik untuk melemahkan pemerintahannya. Ia kemudian mengumumkan darurat militer untuk ‘menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah menimbulkan kekacauan’.

    Walau begitu, Parlemen Korsel, Majelis Nasional tetap mengambil posisi untuk menentang situasi darurat tersebut. Setelah 7 jam darurat militer berlangsung, Majelis Nasional, yang dihadiri 190 dari 300 anggotanya, menolak tindakan tersebut dan dengan demikian, deklarasi darurat militer Presiden Yoon dinyatakan tidak sah.

    Direktur Institut Studi Korea Universitas George Washington, Celeste Arrington, mengatakan bahwa Yoon memang telah mengalami pelemahan dalam pemerintahannya, dengan posisi oposisi yang lebih kuat

    “Yoon diturunkan jabatannya menjadi presiden yang tidak berdaya dan terpaksa memveto rancangan undang-undang yang disahkan oposisi, sebuah taktik yang ia gunakan dengan frekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.” kata Arrington.

    Pada saat yang sama, pihak oposisi juga bergerak untuk memakzulkan anggota kabinet dan beberapa jaksa tinggi, termasuk kepala badan audit pemerintah, karena gagal menyelidiki Ibu Negara.

    Pemakzulan

    Yoon secara resmi dimakzulkan pada 14 Februari oleh Majelis Nasional. Dalam pantauan, tercatat semua anggota Majelis Nasional yang 300 orang ikut dalam pemungutan suara itu. Tercatat, ada 204 suara yang meminta Yoon diturunkan, sehingga presiden itu harus lengser dari jabatannya.

    Dengan ini, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan dari hakim Mahkamah Konstitusi. Jika para hakim menyetujuinya, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.

    Penangkapan

    Pada tanggal 15 Januari, Yoon menjadi presiden pertama yang s yang ditangkap atas tuduhan pidana setelah memaksakan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember lalu. Penangkapannya dilakukan Kantor Investigasi Korupsi Korsel (CIO), meski mendapatkan penghadangan dari pasukan pengawal presiden (PSS) dan militer mencegah lembaga tersebut menangkap figur 64 tahun itu.

    Batal Dipenjara

    Pada Jumat, 7 Maret lalu, Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penangkapan Yoon. Hal ini kemudian membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara pasca penangkapannya Januari lalu atas tuduhan pemberontakan atas penerapan darurat militer sementara.

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusannya didasarkan pada waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir. Mereka juga mencatat ‘pertanyaan tentang legalitas’ proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah.

    Tim pembela juga berpendapat bahwa surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari yang memperpanjang penahanan Yoon tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat secara prosedural.

    “Keputusan pengadilan untuk membatalkan penangkapan menunjukkan supremasi hukum negara ini masih berlaku,” kata pengacara Yoon dalam sebuah pernyataan.

    Meski begitu, Pengacara Yoon juga mengatakan bahwa ia mungkin tidak akan segera dibebaskan karena jaksa penuntut dapat mengajukan banding. Kantor kejaksaan tidak segera mengomentari putusan tersebut.

    (fab/fab)

  • Yoon Suk Yeol Dibebaskan! Lambaikan Tangan saat Keluar dari Penjara

    Yoon Suk Yeol Dibebaskan! Lambaikan Tangan saat Keluar dari Penjara

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol telah dibebaskan dari penjara sehari setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya.

    Rekaman yang ditayangkan di saluran TV lokal menunjukkan Yoon Suk Yeol meninggalkan penjara pada Sabtu 8 Maret 2025, melambaikan tangannya dan membungkuk dalam-dalam kepada para pendukungnya.

    Meskipun dibebaskan, persidangan pidana dan pemakzulan Yoon Suk Yeol berlanjut atas pemberlakuan darurat militer yang berumur pendek pada 3 Desember 2024.

    “Keputusan pengadilan menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah. baik dalam aspek prosedural maupun substantif,” ucap kuasa hukum Yoon Suk Yeol.

    Dia menyebut, putusan itu sebagai awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum. Dalam sebuah pernyataan, Yoon Suk Yeol yang tetap diskors dari tugas resmi, berterima kasih kepada pengadilan atas apa yang dia gambarkan sebagai keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi ilegalitas.

    Alasan Yoon Suk Yeol Dibebaskan

    Tim Yoon Suk Yeol mengajukan permintaan untuk membatalkan surat perintah penangkapannya ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu, mengaku itu ilegal. Dia ditangkap pada Januari 2025 atas tuduhan pemberontakan.

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan Yoon Suk Yeol untuk dibebaskan dari penjara pada Jumat 7 Maret 2025, dengan alasan perlunya menjawab pertanyaan tentang legalitas penyelidikan terhadap presiden.

    Jaksa Korea Selatan mengkonfirmasi bahwa mereka belum mengajukan banding atas pembebasan Yoon Suk Yeol pada Sabtu 8 Maret 2025.

    “Markas Besar Investigasi Khusus Darurat telah mengirim perintah pembebasan untuk Presiden Yoon ke Pusat Penahanan Seoul hari ini,” kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan.

    Penyelidik menuduh bahwa dekrit darurat militer singkat Yoon Suk Yeol sama dengan pemberontakan. Jika dia dihukum karena pelanggaran itu dalam persidangan pidananya, dia akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Mahkamah konstitusi juga diperkirakan akan memutuskan secara terpisah dalam beberapa hari mendatang apakah akan mengembalikan atau mencopot Yoon Suk Yeol dari kursi kepresidenan.

    ‘Menjerumuskan Orang ke Dalam Krisis’

    Sekitar 55.000 pendukung Yoon Suk Yeol berunjuk rasa di distrik utama Seoul pada Sabtu 8 Maret 2025. Sementara itu, 32.500 orang berdemonstrasi menentangnya di dekat Mahkamah Konstitusi.

    Sebuah jajak pendapat Gallup Korea mengungkapkan bahwa 60 persen responden ingin Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatannya. Oposisi utama Partai Demokrat pun mengkritik keputusan jaksa.

    “Jaksa Melemparkan negara dan rakyat ke dalam krisis,” ujarnya.

    Mereka pun mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatannya sesegera mungkin. Sebelum keputusan jaksa, ratusan pendukung Yoon Suk Yeol juga melakukan protes di depan Kantor Kejaksaan Agung.

    Apa yang Terjadi Selanjutnya?

    Pakar hukum mengatakan bahwa meskipun keputusan oleh pengadilan distrik bukanlah pembenaran bagi Yoon Suk Yeol, itu menimbulkan pertanyaan tentang integritas dakwaan dan menyentuh masalah hukum yang tidak memiliki preseden yang jelas.

    “Jika pertanyaan tentang legalitas proses penyelidikan tidak dijelaskan, itu dapat menjadi alasan bagi pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan putusan pengadilan persidangan,” tutur Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam pernyataannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera.

    Argumen berakhir dalam persidangan pemakzulan Yoon Suk Yeol yang terpisah pekan lalu. Jika dia dicopot, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jun Ji-hyun dan Ji Chang-wook Main dalam Film Zombie Terbaru Colony

    Jun Ji-hyun dan Ji Chang-wook Main dalam Film Zombie Terbaru Colony

    Seoul, Beritasatu.com – Sutradara serial Netflix Parasyte, Yeon Sang-ho, telah mengonfirmasi daftar pemeran utama dalam film terbarunya yang berjudul Colony atau Gunche dalam bahasa Korea. Para pemain utama tersebut antara lain Jun Ji-hyun dan Ji Chang-wook.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Showbox yang juga mengungkapkan, syuting Colony telah dimulai. Dalam foto yang dirilis, terlihat para pemain serta sutradara Yeon Sang-ho, bersama dengan para pemeran bintang lainnya seperti Koo Kyo-hwan, Shin Hyun-bin, Kim Shin-rok, dan Go Soo.

    Colony menceritakan tentang sebuah gedung yang diblokade akibat penyebaran virus misterius. Virus ini mengubah para pengidapnya menjadi makhluk yang sulit diprediksi, yang kemudian mengancam keselamatan para penyintas yang masih bertahan hidup.

    Film ini merupakan proyek terbaru dari sutradara Yeon Sang-ho, yang dikenal melalui karya-karyanya, seperti Train to Busan, Peninsula, Hellbound, dan Parasyte: The Grey.

    “Saya memulai perjalanan panjang ini bersama aktor dan kru yang luar biasa, dengan tujuan untuk menyajikan hiburan berkualitas tinggi yang dapat dinikmati oleh penonton di bioskop,” ujar Yeon Sang-ho dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Soompi pada Minggu (9/3/20025).

    “Saya sangat bersemangat dan memulai langkah ini dengan harapan besar. Mohon beri perhatian dan nantikan film ini,” tambahnya.

    Film ini juga menjadi karya pertama Jun Ji-hyun dalam 10 tahun setelah Assassination, sementara Ji Chang-wook akan berkolaborasi untuk pertama kalinya dengan Yeon Sang-ho. Go Soo juga akan tampil spesial dalam film ini, menambah kekuatan jajaran pemain.

    Sementara itu dilansir dari Yonhap, judul Gunche dalam bahasa Korea berarti “koloni” dalam konteks biologis. Showbox menggambarkan Colony sebagai puncak dari dunia Yeon Sang-ho, yang dimulai dengan Train to Busan hingga Peninsula.

    Saat ini, film baru Korea Colony masih dalam tahap produksi dan sudah memulai syuting pada bulan Maret. Namun, detail mengenai alur ceritanya masih dirahasiakan.

  • Bye IndoXXI & LK21! Link Nonton Online Ini Bebas Malware Bobol Rekening

    Bye IndoXXI & LK21! Link Nonton Online Ini Bebas Malware Bobol Rekening

    Jakarta

    Saat bulan Ramadan tiba, menonton film menjadi salah satu pilihan untuk menghabiskan waktu sembari menunggu waktu berbuka puasa. Namun, perlu diingat bahwa menonton film di situs ilegal seperti IndoXXI dan LK21 sangat berbahaya.

    Situs ilegal seperti IndoXXI dan LK21 rawan menyebarkan malware atau virus yang dapat merusak perangkat maupun mencuri data pribadi. Malware sendiri merupakan perangkat lunak jahat yang dirancang untuk menyusup ke perangkat pengguna tanpa sepengetahuan mereka.

    Beberapa risiko yang mengintai pengguna situs ilegal ini antara lain:

    Pencurian Data Pribadi
    Malware yang tertanam di situs atau iklan pop-up dapat mencuri informasi sensitif seperti kata sandi, data kartu kredit, hingga detail akun pribadi. Data ini kemudian bisa disalahgunakan untuk penipuan atau dijual di pasar gelap.Kerusakan Perangkat
    Virus atau ransomware yang ikut terunduh bersama file film bisa merusak perangkat kamu, bahkan mengunci akses ke data penting sampai Anda membayar tebusan.Iklan Berbahaya
    Situs seperti IndoXXI dan LK21 sering dipenuhi iklan tidak terkontrol. Klik yang tidak sengaja pada iklan tersebut bisa mengarahkan kamu ke situs phising atau memicu unduhan malware secara otomatis.

    Menurut laporan keamanan siber, situs streaming ilegal sering kali menjadi target empuk bagi peretas untuk menyebarkan perangkat lunak berbahaya. Apalagi, situs ini tidak memiliki regulasi atau perlindungan keamanan seperti platform resmi.

    Daripada mengambil risiko dengan situs bajakan, ada baiknya beralih ke platform streaming legal yang aman dan nyaman, terutama untuk menemani waktu puasa Anda. Beberapa pilihan yang direkomendasikan adalah:

    1. Disney+ Hotstar

    Daredevil: Born Again Foto: Daredevil: Born Again

    Para penggemar Marvel di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akhirnya dapat menyaksikan kembalinya sang vigilante bertopeng merah dalam serial Daredevil: Born Again. Serial ini resmi tayang di Disney+ Hotstar dan langsung menjadi perbincangan hangat.

    Daredevil: Born Again mengikuti Matt Murdock (Charlie Cox), pengacara tunanetra yang kembali menjadi vigilante Daredevil di Hell’s Kitchen. Ketika Wilson Fisk (Vincent D’Onofrio), musuh bebuyutannya, menjadi Wali Kota New York dan menguasai kota dengan kekuatan politik, Matt harus memilih antara menegakkan hukum atau melawan Fisk di luar sistem. Dibantu Karen Page, Foggy Nelson, dan Frank Castle (The Punisher), Matt menghadapi konflik emosional dan fisik dalam misi keadilannya

    Jangan lewatkan High Potential yang mengisahkan Morgan Gillory (Kaitlin Olson), seorang ibu tunggal dengan tiga anak yang bekerja sebagai petugas kebersihan di kantor polisi Los Angeles. Dengan IQ 160 yang luar biasa, Morgan secara tak sengaja memecahkan kasus rumit saat melihat bukti-bukti di tempat kerjanya.

    Kemampuan uniknya ini menarik perhatian, dan ia pun direkrut sebagai konsultan oleh divisi kejahatan besar LAPD. Berpasangan dengan detektif kaku Adam Karadec (Daniel Sunjata), Morgan membentuk tim yang tak biasa namun tak terhentikan dalam mengungkap kejahatan. Serial ini tayang di Disney+ Hotstar, menghadirkan perpaduan komedi, drama, dan ketegangan investigasi.

    Untuk menonton semua koleksi Disney+ Hotstar kamu harus berlangganan. Adapun tarif berlangganan Disney+ Hotstar di Indonesia mulai dari paket Basic dikenakan tarif Rp 65 ribu (bulanan) Rp 450 ribu (tahunan), sementara Premium Rp 119 ribu (bulanan) dan Rp 799 ribu (tahunan).

    Kamu bisa menyaksikan Disney+ Hotstar di sini.

    2. Netflix

    Netflix baru saja menanyangkan drakor baru berjudul When Life Gives You Tangerines. Mengisahkan kisah Ae-sun dan Gwan-sik, dua sahabat masa kecil yang tumbuh bersama di Pulau Jeju yang indah.

    Ae-sun, seorang gadis pemberontak dengan impian menjadi penulis, diperankan oleh IU, dan Gwan-sik, pemuda yang jujur dan setia dengan cinta yang terpendam, diperankan oleh Park Bo-gum. Selain itu Drama ini juga di bintangi oleh aktor dan aktris papan atas korea lainnya, seperti Kim Seon-ho, Moon So-ri, Park Hae-joon, Lee Jun-young, Choi Dae-hoon, Na Moon-hee, Lee Soo-kyung, dan Kim Yong-rim.

    Saat takdir mempertemukan mereka kembali, keduanya harus menghadapi perasaan masa lalu yang kembali bersemi, sambil mengejar impian masing-masing di tengah keindahan dan ketenangan Pulau Jeju.

    Drama ini mengeksplorasi tema-tema universal tentang cinta, persahabatan, dan perjuangan meraih impian. Dengan latar belakang pemandangan Pulau Jeju yang memukau, “When Life Gives You Tangerines” menjanjikan kisah romantis yang hangat dan menyentuh hati.

    Drama ini akan membawa penonton dalam perjalanan emosional, mengikuti Ae-sun dan Gwan-sik saat mereka menavigasi kompleksitas hubungan mereka, dan menemukan makna sejati dari cinta dan kebahagiaan.

    Tertarik? Kamu bisa menontonnya melalui aplikasi Netflix di HP, tablet, laptop dan TV pintar. Biayanya mulai dari Rp 54 ribu hingga Rp 186.000 per bulan.

    Link akses Netflix di sini.

    3. Apple TV+

    Apple menghadirkan Surface adalah serial thriller psikologis yang penuh teka-teki, berpusat pada Sophie (diperankan oleh Gugu Mbatha-Raw), seorang wanita yang menderita kehilangan ingatan parah setelah upaya bunuh diri yang gagal. Dia berusaha untuk menyusun kembali potongan-potongan hidupnya yang hilang, tetapi seiring dia menggali lebih dalam, dia mulai mempertanyakan kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi. Apakah upaya bunuh dirinya benar-benar sebuah kecelakaan, atau adakah motif tersembunyi di baliknya?

    Dalam perjalanannya, Sophie menemukan bahwa kehidupannya yang tampak sempurna mungkin menyimpan rahasia gelap. Dia mulai mencurigai orang-orang terdekatnya, termasuk suaminya, James (diperankan oleh Oliver Jackson-Cohen). “Surface” membawa penonton ke dalam labirin emosi dan kebingungan, saat Sophie berjuang untuk membedakan antara kenyataan dan ilusi. Serial ini mengeksplorasi tema-tema seperti identitas, ingatan, kebohongan, dan kompleksitas hubungan manusia, dengan latar belakang kota San Francisco yang elegan namun penuh misteri.

    Layanan Apple TV+ disertakan selama tiga bulan saat Anda membeli perangkat Apple dan menukarkan penawarannya dalam 90 hari. Atau bisa berlangganan Rp 69.000 per bulan setelah percobaan gratis selama 7 hari.

    Apple TV+ bisa ditonton di sini.

    CubMu Foto: Screenshoot detikINET4. CubMu

    CubMu adalah aplikasi hiburan digital yang menawarkan berbagai macam konten. Layanan ini menyediakan akses ke berbagai saluran TV lokal dan internasional, memungkinkan kamu untuk menonton acara favorit kapan saja dan di mana saja.

    Ribuan judul film dan serial TV dari berbagai genre tersedia di CubMu, baik produksi dalam negeri maupun mancanegara dari Cinema World. Bagi para penggemar anime, CubMu juga menawarkan koleksi anime populer yang siap memanjakan mata seperti Momentary Lily dan Dandan.

    Kamu dapat mengunduh aplikasi CubMu secara gratis tinggal klik melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). Setelah mengunduh aplikasi, kamu dapat langsung menikmati berbagai konten hiburan yang tersedia. Agar bisa mengakses semua konten dapat berlangganan mulai dari Rp 3.000.

    Kamu bisa mengakses CubMu di sini.

    5. Max 

    Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Serial “The White Lotus” musim kedua, yang tayang di Max, membawa penonton ke resor mewah White Lotus yang baru, kali ini berlokasi di Sisilia, Italia. Seperti musim pertamanya, musim kedua ini menyajikan satir sosial yang tajam tentang dinamika antara tamu-tamu kaya yang bermasalah dan staf resor yang melayani mereka.

    Musim ini mengeksplorasi tema-tema seperti seksualitas, kekuasaan, dan ketidakamanan, dengan latar belakang pemandangan Sisilia yang indah namun penuh intrik. Karakter-karakter baru yang kompleks diperkenalkan, masing-masing dengan rahasia dan motivasi tersembunyi, yang saling berinteraksi dan menciptakan ketegangan yang meningkat sepanjang musim. Sama seperti musim pertama, ada misteri kematian yang menyelimuti cerita, membuat penonton bertanya-tanya siapa yang akan menjadi korban selanjutnya.

    Di Max juga bisa menikmati film dan acara TV dari HBO, Warner Bros., DC Comics, Dicovery, dan lainnya. Kamu bisa menonton konten-konten seperti semua film Harry Potter, Game of Thrones, Westworld, Succession, Euphoria, dan lainnya. Harga berlangganan Max mulai dari Rp 49.000 per bulan atau Rp 349.000 per tahun.

    Akses Max di sini.

    6. Prime Video

    Prime baru saja menayangkan drakor berjudul Newtopia. Di tengah wabah zombie yang melanda Seoul, seorang prajurit muda bernama Lee Jae Yoon dan kekasihnya, Kang Young Joo, berjuang untuk bertahan hidup dan menemukan satu sama lain. Jae Yoon, yang baru saja memulai wajib militernya, harus memimpin timnya melewati kota yang penuh zombie, sementara Young Joo harus berjuang sendiri setelah terpisah dari Jae Yoon.

    Akankah mereka berhasil bersatu kembali di tengah kekacauan ini? Saksikan kisah mereka dalam serial “Newtopia” di Prime Video.

    Harga berlangganan Prime Video hanya Rp 14.500 per bulan untuk tiga bulan pertama, kemudian Rp 65.000 per bulan setelahnya. Kamu bisa akses Prime Video yang dapat ditonton di sini.

    7. Viu

    Viu menyajikan konten dari Korea, Jepang, India, dan Indonesia. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Viu di ponsel, tablet dan Smart TV.

    Kemudian Anda dapat menonton melalui ponsel dan laptop dengan membayar biaya berlangganan. Ada opsi Rp 66 ribu/3 bulan, Rp 100 ribu/6 bulan, dan Rp 220 ribu/tahun. Pembayarannya sendiri bisa menggunakan dompet digital yang sudah populer.

    Akses Viu di sini.

    8. Klik Film

    KlikFilm menyajikan banyak film Indonesia jadul hingga terbaru. Tersedia pula pilihan film Holywood, India, Jepang, Korea hingga Eropa.

    Semua dapat ditonton melalui akses data (internet) melalui ponsel atau komputer. Tarif berlangganan Klikfilm mulai dari Rp 4.400 untuk 3 hari.

    Akses Klikfilm di sini.

    9. Bioskop online

    Foto: Shutterstock

    Bioskop Online siap menghiburmu ketika beraktivitas di rumah. Seperti namanya, detikers akan merasakan sensasi menonton layaknya di bioskop, dengan rentetan film-film berkualitas.

    Terkait harga berlangganan, mereka memberikannya berdasarkan film yang ditonton. Karena bila mengacu pada keterangan dari laman resminya, tarif Bayar per Tampilan, mulai dari Rp 5 ribu per konten.

    Bioskop Online bisa ditonton di sini.

    10. WeTV

    WeTV juga menawarkan tontonan film berkualitas, mulai dari serial Asia, anime, variety show, drama Korea dan beberapa yang berasal dari negara lain. Tak luput dari mereka membawakan serial Indonesia.

    Seperti serial yang sangat populer dan viral beberapa waktu lalu, yaitu Layangan Putus. Nah untuk menikmati secara premium, harganya tidak jauh berbeda dari daftar situs streaming film ilegal 2022 di atas. Kurang lebih Rp 35 ribu untuk jangka waktu satu bulan.

    WeTv bisa diakses di sini.

    11. Vidio

    Vidio sendiri tidak hanya memberikan film terbaru dari Hollywood, tetapi juga memberikan akses kepada penggunanya untuk menyaksikan tayangan drama Korea Selatan, anime dan Live TV.

    Selain itu, sajikan juga Vidio Original Series garapan mereka. Tidak ketinggalan pertandingan olahraga, seperti basket, sepak bola dan lain sebagainya.

    Vidio bisa dibuka di sini.

    Ikuti berita menarik detikINET lainnya Google News

    Halaman 2 dari 4

    Simak Video “Respons Kominfo soal Pencurian Data NIK Aktivasi Kartu SIM”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Yoon Suk Yeol Dibebaskan: Reaksi Partai dan Implikasinya – Halaman all

    Yoon Suk Yeol Dibebaskan: Reaksi Partai dan Implikasinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM  – Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dibebaskan dari penjara setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya.

    Berita ini mengguncang jagat politik Korea Selatan yang tengah dilanda berbagai kontroversi.

    Mengapa Pengadilan Membatalkan Penangkapan Yoon?

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa pembatalan penangkapan Yoon didasarkan pada waktu dakwaan yang diajukan setelah masa penahanannya berakhir.

    Pengadilan mempertanyakan keabsahan penyelidikan yang dilakukan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi terkait tuduhan pemberontakan yang dialamatkan kepada Yoon.

    Dokumen pengadilan menyebutkan, “Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir.” Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Yoon.

    Pengadilan menegaskan pentingnya kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi.

    Mereka menganggap bahwa keputusan untuk membatalkan penahanan adalah langkah yang tepat dalam konteks hukum yang ada.

    Reaksi dari Partai Politik Setelah Pembebasan

    Kantor kepresidenan menyambut baik keputusan tersebut dan menegaskan bahwa mereka menantikan Yoon untuk segera kembali menjalankan tugasnya.

    Kwon Youngse, pemimpin sementara Partai Kekuatan Rakyat (PKR) yang berkuasa, juga memberikan sambutan positif terhadap keputusan pengadilan.

    Dia menyatakan, “Kami menyambut baik bersama dengan rakyat bahwa pengadilan membuat keputusan yang bijaksana sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hati nurani.” Kwon berharap Mahkamah Konstitusi juga akan membuat putusan yang adil.

    Bagaimana dengan Oposisi?

    Namun, tidak semua partai politik merespon dengan positif.

    Partai Demokrat, oposisi utama, menunjukkan kemarahan atas pembebasan Yoon dan meminta jaksa untuk segera mengajukan banding.

    Ketua DP, Lee Jaemyung, menegaskan bahwa meskipun ada kesalahan dalam perhitungan jaksa, itu tidak meniadakan fakta bahwa Yoon telah melanggar konstitusi.

    Sebelum penangkapan, Yoon Suk Yeol terlibat dalam deklarasi militer yang disertai pengerahan pasukan, yang mengakibatkan kerusuhan di gedung parlemen.

    Penyidik Korea Selatan menuduhnya melakukan pemberontakan.

    Meski status darurat militer telah dicabut, Yoon harus menghadapi penyelidikan lebih lanjut dari Lembaga Tinggi Investigasi Korupsi dan Kejaksaan Korea Selatan.

    Apa Yang Menjadi Penyebab Ketegangan?

    Ketegangan ini berakar dari perselisihan antara Yoon dan parlemen yang dikuasai oleh oposisi mengenai anggaran dan sejumlah tindakan lain.

    Majelis Nasional Korea Selatan menganggap deklarasi Yoon sebagai tindakan ilegal dan tidak konstitusional.

    Dalam hal ini, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat juga menyatakan bahwa tindakan Yoon merupakan langkah yang salah.

    Apa Arti Pembebasan Ini untuk Masa Depan Politik Korea Selatan?

    Pembebasan Yoon Suk Yeol menimbulkan banyak pertanyaan mengenai masa depan politik di Korea Selatan.

    Apakah Yoon akan kembali berkuasa dengan dukungan dari para pendukungnya, ataukah ketegangan politik akan semakin meningkat di tengah protes dan penolakan dari partai oposisi?

    Hasil dari situasi ini akan sangat menentukan arah kebijakan dan stabilitas politik di negara tersebut ke depannya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • WNI yang Sempat Dikhawatirkan Keberadaannya di Tasmania Sudah Bisa Dikontak

    WNI yang Sempat Dikhawatirkan Keberadaannya di Tasmania Sudah Bisa Dikontak

    Jakarta

    Hari Sabtu ini(8/03/2025), ABC Indonesia mendapatkan informasi yang sudah terkonfirmasi, termasuk dari KJRI Melbourne, jika Humam Syauqi Dawa Soeti sudah bisa dikontak dan dalam kondisi baik.

    “Kami dapat kabar dari keluarga bahwa Humam sudah bisa dikontak kembali,” demikian pesan singkat yang diterima ABC Indonesia.Sebelumnya, keberadaan Humam, yang dilaporkan sedang berlibur di Tasmania, sempat dikhawatirkan karena tidak bisa kontak selama lima hari oleh pihak keluarga dan teman-temannya.Informasi terkait Humam pertama kali beredar di sejumlah halaman grup Facebook diaspora Indonesia, selain juga di halaman Facebook Kepolisian Tasmania.

    ABC Indonesia kemudian melaporkannya dengan mengonfirmasi ke pihak KJRI Melbourne dan Kepolisian Tasmania untuk membantu menyebarkan informasi dan pencariannya.

    Kemarin, ABC Indonesia juga sudah mencoba untuk menghubungi teman dan kerabat, termasuk untuk mendapatkan kontak keluarga, namun tidak berhasil dengan alasan untuk menjaga “privasi” keluarga.Dalam wawancara kemarin, KJRI Melborune mengonfirmasi Humam tinggal di Belanda dan menggunakan visa turis untuk berlibur di Australia.

    Pihak KJRI Melbourne juga mengatakan setelah dari Tasmania, Humam rencananya terbang ke Sydney, lalu Seoul, Korea Selatan, dan kembali ke Belanda.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Kepolisian Tasmania sudah menghapus unggahan terkait Humam di akun Facebook-nya, yang sebelumnya bertanya “Apakah kamu melihat Humam?”, karena “Humam dipercaya melakukan perjalanan ke area Launceston dan keluarganya khawatir karena mereka tidak mendapat kabar sejak Senin kemarin”.

    Sementara itu, ABC Indonesia menghapus unggahan soal kekhawatiran keberadaan Humam, yang diunggah di akun Facebook dan Instagram kami, Jumat kemarin (7/03/2025), untuk mencegah kekeliruan audiens.

  • Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Penjara

    Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Penjara

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahanan pada hari Sabtu (8/3). Dia berjalan keluar dari pusat tahanan sambil tersenyum, sebelum membungkukkan badannya di depan para pendukung yang menunggu.

    Para pendukungnya bersorak saat presiden yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen itu berjalan di depan mereka, sebelum masuk ke dalam mobil.

    “Saya menundukkan kepala sebagai rasa terima kasih kepada rakyat negara ini,” kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (8/3/2025).

    Yoon bebas dari penjara setelah pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.

    Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

    “Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir,” sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

    “Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan,” imbuh dokumen pengadilan tersebut.

    Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.

    Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut.

    Lihat juga Video: Pembelaan Presiden Korsel di Sidang Akhir Pemakzulan

  • Drama Terbaru Presiden Korsel, Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Drama Terbaru Presiden Korsel, Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Seoul

    ‘Drama politik’ Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, berlanjut. Setelah dia ditangkap karena polemik darurat militer, kini dia dibebaskan setelah ditahan sejak Januari lalu.

    Desember 2024 lalu, Yoon Suk Yeol tiba-tiba saja menetapkan darurat militer yang berusia semalam. Pemerintahan sipil ditangguhkan. Tentara masuk gedung parlemen.

    Kekacauan nasional yang ditimbulkan keputusan kontroversial Yoon menjadi panjang urusannya. Korsel menjadi tegang.

    Singkat cerita, penegak hukum Korsel berusaha menangkap Yoon, pria usia 64 tahun itu. Yoon menolak. Usai ketegangan antara tim keamanan dan para penyidik lembaga penegak hukum, Yoon akhirnya ditangkap pada 15 Januari lalu.

    Selain terjerat kasus pidana, Yoon juga menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Sidang pemakzulan ini merupakan kelanjutan atas keputusan bulat parlemen Korsel memakzulkan Yoon terkait langkahnya menetapkan darurat militer itu.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan apakah pemakzulannya diperkuat dan Yoon diberhentikan secara resmi dari jabatannya, atau dia akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel.

    Halaman selanjutnya, Yoon dibebaskan:

    Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Yoon Suk Yeol (via REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)

    Pengadilan Korsel membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.

    Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.

    Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

    “Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir,” sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

    “Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan,” imbuh dokumen pengadilan tersebut.

    Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.

    Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut.

    Halaman selanjutnya, menunggu putusan:

    Menunggu Putusan MK

    Pendukung Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Menanti Putusan Akhir Pemakzulan. (AP/Ahn Young-joon)

    MK Korsel akan memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan dimakzulkan dari jabatan kepresidenan atau dia kembali lagi menjabat sebagai presiden. Putusan untuk sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi Korsel ini diperkirakan akan disampaikan pada pertengahan Maret, atau kira-kira tidak lama lagi.

    Beberapa Presiden Korsel sebelumnya yang juga dimakzulkan, Park Geun Hye dan Roh Moo Hyun harus menunggu masing-masing 11 hari dan 14 hari untuk mengetahui nasib mereka.

    Jika Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya, maka Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) terbaru dalam waktu 60 hari.

    Dalam kasus pidana, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Persidangan kasus pidana ini baru dimulai pekan lalu. Yoon juga merupakan presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi sidang seperti ini.

    Halaman 2 dari 3

    (dnu/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Drama Terbaru Presiden Korsel, Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Perintah Penangkapan Dibatalkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas

    Seoul

    Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.

    Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.

    Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

    “Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir,” sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

    “Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan,” imbuh dokumen pengadilan tersebut.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.

    Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut.

    Yoon yang berusia 64 tahun ini menolak penangkapan dirinya selama dua pekan, dalam ketegangan antara tim keamanannya dan para penyidik di kediaman resminya di Seoul beberapa waktu lalu. Dia akhirnya ditangkap pada 15 Januari lalu.

    Selain terjerat kasus pidana, Yoon juga menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Sidang pemakzulan ini merupakan kelanjutan atas keputusan bulat parlemen Korsel memakzulkan Yoon terkait langkahnya menetapkan darurat militer itu.

    Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan apakah pemakzulannya diperkuat dan Yoon diberhentikan secara resmi dari jabatannya, atau dia akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel.

  • Keberadaan Seorang Warga Indonesia di Tasmania Sempat Dikhawatirkan

    Keberadaan Seorang Warga Indonesia di Tasmania Sempat Dikhawatirkan

    Jakarta

    Berita ini sudah diperbarui.

    ABC Indonesia mendapatkan informasi yang sudah terkonfirmasi, termasuk dari KJRI Melbourne, jika Humam Syauqi Dawa Soeti sudah bisa dikontak dan dalam kondisi baik.

    Simak perkembangan terakhirnya di sini

    Seorang warga negara Indonesia asal Jakarta sempat dilaporkan hilang kontak dengan pihak keluarga saat berlibur di Tasmania, Australia.

    Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne, yang juga melayani warganegara Indonesia di Tasmania, sudah mengonfirmasi adanya kekhawatiran keberadaan Humam Syauqi Dawa Soeti.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Konsul Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Melbourne Refah Gagrag Anyar mengatakan pihak keluarga hilang kontak dengan Humam pada Senin, 3 Maret 2025.

    Menurutnya, pihak keluarga mengatakan Humam sedang berlibur di Tasmania, Australia ketika mereka putus kontak.

    “Sangat janggal karena memang biasanya komunikasinya setiap hari meskipun Humam tinggal di luar Indonesia,” ujar Refah kepada Natasya Salim dari ABC Indonesia.

    Informasi tentang hilangnya Humam turut disebarkan di media sosial oleh diaspora Indonesia di Australia.

    Kepolisian Tasmania sudah mengunggahnya di Facebook pada Kamis, 6 Maret 2025.

    “Humam diyakini sedang bepergian ke daerah Launceston, dan keluarganya khawatir karena mereka belum mendengar kabar darinya sejak Senin,” bunyi pernyataan Kepolisian Tasmania di Facebook.

    “Jika Anda melihat Humam, silakan telepon polisi di 131 444 dan sebutkan ESCAD 191-06032025.”

    Kepolisian Tasmania juga sudah meminta Humam untuk “menghubungi polisi atau keluarga” untuk mengabari bila kondisinya baik-baik saja.

    ABC Indonesia sudah meminta keterangan dari Kepolisian Tasmania.

    Sedang berlibur

    Refah mengonfirmasi Humam tinggal di Belanda dan menggunakan visa turis untuk berlibur di Australia.

    Ia juga mengatakan setelah dari Tasmania, Humam rencananya terbang ke Sydney, lalu Seoul, Korea Selatan, dan kembali ke Belanda.

    “Kalau dari keterangan keluarga di Indonesia, dari nomor teleponnya sendiri dan itinerary, Humam itu tinggal di Belanda,” katanya.

    “Jadi dia mungkin backpacking.”

    ABC Indonesia menemukan tangkapan layar dari rencana perjalanan Humam di Tasmania selama enam hari yang beredar di grup komunitas Indonesia di Facebook, termasuk informasi jika ia sedang ‘hiking’.

    Namun KJRI Melbourne belum bisa mengonfirmasi kebenarannya.

    Refah mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Kepolisian Tasmania.

    Laporan ini terus kami perbarui. Anda punya informasi terkait berita ini? Hubungi kami melalui email indonesia@abc.net.au atau kirim pesan melalui Facebook dan Instagram ABC Indonesia.