kab/kota: Senen

  • Pedagang Senen Ngadu ke DPR, Minta Thrifting Dilegalkan

    Pedagang Senen Ngadu ke DPR, Minta Thrifting Dilegalkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Para pedagang thrifting di Pasar Senen meminta agar perdagangan pakaian bekas di Indonesia dilegalkan. Pelarangan thrifting dinilai dapat merugikan jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

    Pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta, Rifai Hilalahi, menyebut pelarangan thrifting tidak hanya menyasar aktivitas perdagangan pakaian bekas, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat yang telah menekuni usaha ini secara turun-temurun.

    Rifai berharap pemerintah segera merumuskan regulasi yang mengakui thrifting sebagai sektor usaha legal. Menurutnya, legalisasi thrifting di Indonesia akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju, thrifting dilegalkan. Kalau dilarang, secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta orang yang bergantung pada usaha ini,” kata Rifai saat menghadiri pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menjelaskan bahwa thrifting sudah menjadi bagian penting dari mata pencaharian masyarakat. Banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari hasil usaha ini, termasuk biaya pendidikan anak-anak.

    Dia juga menegaskan bahwa pelarangan total dapat berdampak signifikan pada aspek sosial-ekonomi, terutama bagi pedagang kecil dan menengah.

    Lebih lanjut, Rifai menyoroti pentingnya regulasi terkait kuota impor untuk barang thrifting. Menurutnya, jika legalisasi penuh sulit diwujudkan, pemerintah setidaknya dapat mengatur kuota dan larangan terbatas (lartas) sehingga usaha ini tetap dapat berjalan tanpa dihentikan sepenuhnya.

    “Kami juga berharap diberi lartas, artinya ada barang larangan terbatas, sehingga usaha ini tidak dimatikan. Yang utama, kami ingin bayar pajak dan legal,” tuturnya.

    Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan substitusi pakaian thrifting yang dijual para pedagang, termasuk di Pasar Senen, dengan produk lokal.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah sudah mulai melakukan substitusi dari penjualan barang thrifting ke produk lokal secara bertahap, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sudah kami jalankan kok, sudah mulai kami pelan-pelan kami lakukan substitusi. Per hari ini [pedagang thrifting] sudah mulai jalan semua kok, pelan-pelan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Pemerintah, lanjut Maman, memastikan pedagang thrifting masih dapat berjualan dalam waktu dekat lantaran mereka masih memiliki stok lama. Namun, pasokan tersebut akan menipis seiring pengetatan larangan impor barang bekas.

    Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan para pedagang kehilangan sumber usaha. Pemerintah berencana mendorong mereka beralih menjual produk-produk merek lokal sebagai substitusi ketika stok barang impor bekas benar-benar habis.

    “Tapi kan lama-lama kan pasti kan supply pasokan produknya kan pasti akan menipis. Nah itu kan nggak boleh kita biarkan. Makanya nanti kita ganti dengan produk brand lokal,” tandasnya.

  • DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

    DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR akan menindaklanjuti keluhan para pedagang pakaian impor bekas atau thrifting. BAM akan mengirim surat kepada Komisi XI DPR untuk memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian terkait guna membahas persoalan penindakan terhadap pedagang thrifting.

    Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa data-data terkait thrifting yang selama ini disebut melemahkan UMKM tekstil.

    Menurut dia, tuduhan tersebut tidak didukung data yang kuat. Berdasarkan data Kementerian UMKM, total barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya 3.600 ton atau sekitar 0,5% dari total 28.000 kontainer barang tekstil ilegal yang jika dikonversi mencapai 784.000 ton.

    “Artinya bahwa barang thrifting ini hanya 0,5% dari total impor,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat BAM DPR RI bersama ledagang thrifting di kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha kecil. Jika pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan, setidaknya tidak mematikan usaha masyarakat.

    “Kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dahulu lah, kecuali kemudian kita mau melihat anak bangsa kita kelaparan,” kritik politisi PDIP tersebut.

    Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor menegaskan bahwa masukan para pedagang thrift akan ditindaklanjuti. Ia memastikan pembahasan lanjutan akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.

    “Kita akan tindaklanjuti dengan mitra kami khususnya dari Kementerian Keuangan untuk mencari cara, solusi terbaik,” kata Thoriq.

    Menurut dia, thrifting bukan ancaman utama bagi industri tekstil nasional, melainkan dominasi barang impor secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa ancaman tidak hanya datang dari barang impor bekas, tetapi juga barang baru.

    “Kita juga akan berbicara bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik karena memang sekali lagi thrifting ini bukan satu-satunya ancaman utama terhadap kelangsungan ekosistem industri di Indonesia,” tuturnya.

    Sementara itu, Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen, meminta pemerintah menghentikan penindakan sementara hingga ditemukan titik temu. Ia menilai perlu adanya langkah cepat sebelum banyak pedagang kehilangan penghasilan.

    “Kita harapkan sekarang adalah solusi jangka pendek. Tolong penindakan Aparat Penegak Hukum ini sekarang dihentikan, sampai ada titik temu,” ujarnya.

    Untuk jangka panjang, para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan sebagaimana di beberapa negara atau dimasukkan ke kategori barang larangan terbatas (lartas) sehingga dapat diatur melalui kuota.

    “Jadi kita pengen solusi supaya para pedagang difasilitasi anggota dewan ketemu dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan. Jangan hanya ada larangan, ada kebijakan, terus masyarakat yang jutaan ini seperti apa?” kata Rifai.

    Ia juga menyebut pedagang tidak keberatan membayar pajak 10% daripada membayar oknum importir.

    Rifai mengungkapkan, satu kontainer ilegal yang masuk ke Indonesia dikenai biaya sekitar Rp 550 juta melalui pelabuhan, dengan lebih dari 100 kontainer masuk setiap bulan.

    Karena itu, para pedagang meminta adanya kepastian hukum mengingat industri thrifting melibatkan banyak pihak. Rifai mengklaim sekitar 7,5 juta jiwa bergantung pada sektor ini.

    “Kita harapkan solusi yang menetap. Kita pengin kepastian, legalitas seperti apa thrifting ini ke depan, jangan tiap tahun jadi agenda-agenda menutupi isu nasional,” tandasnya.

  • Pedagang Thrifting Tak Rela Pakaian Impor Murah Asal China Dibiarkan

    Pedagang Thrifting Tak Rela Pakaian Impor Murah Asal China Dibiarkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait kebijakan larangan impor pakaian bekas yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil.

    Mereka menilai pelarangan total tidak menyelesaikan masalah utama dan justru mengancam mata pencaharian jutaan orang yang bergantung pada industri ini.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025), sejumlah pedagang menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menindak aktivitas thrifting kerap tidak tepat sasaran.

    Rifai Silalahi, pedagang thrift dari Pasar Senen, menegaskan bahwa tudingan yang menyebut usaha mereka merusak UMKM tekstil lokal tidak berdasar. Menurutnya, masalah utama justru berasal dari dominasi pakaian impor murah asal China, yang menguasai sekitar 80% pasar domestik.

    “Sebenarnya bukan thrifting yang melemahkan UMKM, tetapi pakaian impor China yang mendominasi pasar. Kami juga pelaku UMKM, jadi tidak tepat kalau usaha kami dijadikan kambing hitam,” ujar Rifai.

    Ia menambahkan, data pedagang menunjukkan produk lokal hanya menguasai sekitar 5% pasar, sementara sisanya berasal dari Amerika Serikat, Vietnam, India, dan negara lain. Pakaian thrift umumnya berasal dari negara maju seperti AS dan Eropa, berbeda dengan produk murah asal China yang membanjiri pasar dan menekan harga.

    Selain isu ekonomi, para pedagang juga membantah anggapan bahwa pakaian bekas membawa penyakit. Rifai menegaskan, pengujian pada 2010 terkait dugaan pakaian thrift mengandung virus SARS menunjukkan hasil negatif. “Kami sudah puluhan tahun berjualan dan belum pernah mendengar ada pembeli yang sakit karena memakai pakaian thrift,” jelasnya.

    Sementara itu, Thoriq, pedagang dari Lampung, menekankan bahwa persoalan utama ada pada importir ilegal, bukan pedagang lokal. Menurutnya, banyak UMKM tetap mengandalkan bahan baku impor, seperti benang, untuk menekan biaya produksi. “Pedagang bingung harus lanjut atau berhenti karena tidak jelas apa yang dilarang dan bagaimana solusinya. Musuh sesungguhnya adalah importir ilegal,” katanya.

    Wido, pedagang asal Bandung, menambahkan bahwa pengawasan di lapangan masih sangat lemah. Dengan jumlah kapal polisi air sekitar 500 unit, mustahil menutup seluruh titik masuk di lebih dari 17.000 pulau. Ia menilai regulasi yang jelas lebih efektif daripada pelarangan total. “Daripada bocor menjadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi supaya menjadi devisa,” katanya.

    Alvin Jovendri, pelaku usaha thrifting vintage fashion sekaligus pemilik J Store, menekankan pentingnya keberlanjutan ekonomi sirkular. Ia mengatakan, sebagian besar usaha lokal membeli dan menjual kembali pakaian bekas dari komunitas atau individu, bukan impor balpres.

  • Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak

    Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak

    Jakarta

    Pedagang barang bekas (thrifting) minta usaha yang mereka jalani dilegalkan di Indonesia, seperti negara-negara maju lainnya. Hal ini disampaikan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

    Menurut Rifai, legalitas ini menjadi solusi alih-alih pemerintah memberantas thrifting. Sebab, usaha thrifting melibatkan setidaknya 7,5 juta orang yang tersebar di Indonesia. Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menerangkan usaha thrifting ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan diwariskan secara turun-temurun. Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.

    “Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun. Bahkan kita sekolah pun kita memenuhi kebutuhan sehari-hari hasil dari thrifting ini. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” jelas Rifai.

    Jika tidak bisa dilegalkan, Rifai mendorong pemerintah membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi impor produk thrifting. “Yang artinya impornya diberikan kuota dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya dengan barang larangan terbatas,” terangnya.

    (kil/kil)

  • Pedagang Thrifting Minta Usaha Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak

    Pedagang Thrifting Curhat ke DPR soal Penertiban Barang Bekas Impor

    Jakarta

    Sejumlah pedagang barang bekas (thrifting) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI hari ini. Hal ini menyusul rencana pemerintah menertibkan barang bekas impor.

    Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengatakan usaha thrifting sudah digeluti selama puluhan tahun. Ia menilai isu thrifting ini selalu dinaikkan oleh pemerintah, tapi tak kunjung menemui solusi.

    “Sebenarnya usaha ini sudah puluhan tahun kami geluti dan hampir tiap tahun selalu jadi bancakan, selalu jadi bahan isu. Kita tidak tahu kenapa isu thrifting ini selalu dinaikkan dan kayaknya seperti isu sangat seksi dan akhir-akhir ini ada beberapa penindakan yang dilakukan aparat terkait mengenai keberadaan usaha thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menerangkan usaha thrifting selalu dinilai mengancam keberlanjutan UMKM. Padahal, pedagang thrifting juga bagian dari UMKM, hanya saja target pasar yang berbeda. Menurutnya, yang membunuh UMKM justru produk-produk impor dari China yang menguasai 80% pangsa pasar di Indonesia.

    “Jadi kita punya data bahwa 80% lebih itu adalah produk Cina, sekian persen dari negara-negara Amerika, Vietnam dan India, dan 5% yaitu sekitar produk UMKM itu meliputi tekstil di Indonesia,” imbuhnya.

    Menurutnya, tren thrifting digemari lantaran produk thrifting berkualitas bagus dan harganya terjangkau.

    “Sebenarnya pasarnya beda karena yang kita tahu produk thrifting itu pangsa pasarnya beda, produk baru atau industri lokal itu beda. Jadi, kenapa sekarang thrifting ini karena ini memang di samping harganya murah kualitasnya juga bagus. Jadi itu yang membuat thrifting ini jadi menarik,” jelas ia.

    Ia pun berharap dengan kedatangannya ke DPR dapat memberikan solusi jangka panjang bagi para pedagang thrifting. “Nah, harapan kami datang ke BAM ini, kami bermohon untuk ke depan, apa solusi yang terbaik untuk kami thrifting ini, Pak,” tambah ia.

    (kil/kil)

  • Thrifting Laris Disebut Bukan karena Butuh Baju, tapi Gaya Hidup

    Thrifting Laris Disebut Bukan karena Butuh Baju, tapi Gaya Hidup

    Jakarta

    Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan barang bekas (thrifting), termasuk pakaian bekas impor masih beredar di pasar domestik. Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, penjalan thrifting didorong oleh gaya hidup (lifestyle) masyarakat.

    Temmy menilai tren thrifting digemari bukan karena kebutuhan dasar membeli pakaian. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran masyarakat masih mencari barang yang unik serta terjangkau.

    Tren thrifting ini menjadi alasan mengapa pakaian bekas impor masih mendominasi komposisi dagang di Pasar Senen. Temmy menyebut di Pasar Senen sebanyak 60% pedagang menjual pakaian bekas, dan 40% menjual produk lokal.

    “Cuma karena saat ini trend masyarakat-nya masih mencari yang unik-unik gitu lewat thrifting pakaian bekas impor ini, ya mau nggak mau mereka tuh omzet di sana,” ujar Temmy saat dijumpai di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

    Selain itu, gaya hidup dan keinginan berburu merek branded dengan harga murah juga menjadi pendorong penjualan thrifting. Hal ini berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh Kementerian UMKM.

    Ia mencontohkan dengan masyarakat di pinggiran Jakarta cenderung belanja di pasar tradisional terdekat untuk membeli kebutuhan, bukan ke Pasar Senen. Menurut Temmy, pembeli yang datang di Pasar Senen adalah mereka yang mencari merek ternama dengan harga murah.

    “Memang thrifting ini kan sebetulnya kan kalau kita lihat, bahwa sebetulnya banyak yang datang ke thrifitng itu ada lebih kepada teman-teman yang memang berburu style ya, lifestyle. Bukan orang yang memang butuh baju, dia datang ke sana,” jelas Temmy.

    Temmy menyebut pembeli thrifting sebetulnya belum mengetahui produk lokal yang berkualitas lantaran aksesnya masih terbatas. Kondisi ini disebabkan brand-brand lokal belum berani membuka gerai karena biaya investasi yang tinggi.

    “Nah sekarang masalahnya, cuma memang mereka belum menemukan produk lokal yang bagus, belum tahu. Kenapa? Kita susah sekarang cari produk lokal, karena kan belum terbatas,” tambah Temmy.

    Terkait dengan harga pakaian bekas impor yang lebih murah, Temmy menilai isu ini akan terselesaikan seiring pasar domestik dikuasai produk lokal. “Sebetulnya nanti akan bersaing. Pada saat semua pasar ini dikuasai produk lokal, harga pasti akan bersaing dengan sendiri. Pasti akan terbentuk pareto optimu, pasti akan terbentuk, persaingan harganya pasti bagus,” terang Temmy.

    (kil/kil)

  • Jenazah pria ditemukan tersangkut di tepi Sungai Ciliwung Jaktim

    Jenazah pria ditemukan tersangkut di tepi Sungai Ciliwung Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Warga di Jalan Ciliwung I, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, digemparkan dengan penemuan sesosok jenazah laki-laki yang tersangkut di tepi aliran Sungai Ciliwung, pada Senin (17/11).

    “Objek yang ditemukan jenazah di tepi Sungai Ciliwung, di Jalan Ciliwung I RT 10/RW 06, Cililitan, Kramat Jati,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Korban diketahui bernama Pon Siahaan (44), seorang warga Jalan Kenari I, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

    Jenazah pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang melihat tubuh korban hanyut dan kemudian tersangkut di pinggir sungai.

    Laporan penemuan jenazah diterima petugas pada pukul 14.35 WIB dari satuan tugas (satgas) melalui seorang pelapor bernama Ibrohim.

    Menurut Abdul, warga yang melihat tubuh korban terbawa arus segera berinisiatif meminggirkan jenazah sebelum menghubungi Kepolisian.

    “Warga melaporkan ada mayat yang hanyut di Kali Ciliwung. Setelah berhasil dipinggirkan, polisi kemudian menghubungi Satgas Damkar Cililitan untuk proses evakuasi,” katanya.

    Setelah menerima laporan, Suku Dinas (Sudin) Gulkarmat Jakarta Timur segera mengerahkan satu unit damkar dengan empat personel.

    Unit pertama tiba di lokasi pada pukul 14.37 WIB, disusul unit tambahan pada pukul 14.45 WIB. Petugas langsung melakukan proses evakuasi yang dimulai pukul 14.46 WIB.

    Kondisi tepi sungai yang licin serta arus air yang mengalir cukup deras menyebabkan proses evakuasi harus dilakukan dengan hati-hati. Meski demikian, upaya petugas berjalan lancar dan jenazah berhasil dievakuasi pada pukul 15.15 WIB.

    Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penyebab korban berada di aliran Sungai Ciliwung. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dugaan penyebab kematian maupun kronologi sebelum korban ditemukan hanyut.

    “Situasi aman dan terkendali. Jenazah sudah berhasil kami evakuasi,” katanya.

    Setelah proses evakuasi selesai, jenazah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sambungan Gerbong KA Majapahit Lepas, KAI Minta Maaf

    Sambungan Gerbong KA Majapahit Lepas, KAI Minta Maaf

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI buka suara perihal insiden sambungan (coupler) gerbong KA 246 Majapahit relasi Pasar Senen–Malang yang lepas pada Jumat (14/11/2025).

    Ixfan Hendriwintoko selaku Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa penyebab lepasnya alat perangkai gerbong itu masih dalam pengusutan oleh petugas berwenang.

    Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut, serta mengapresiasi kesigapan petugas dan masyarakat dalam membantu proses penanganan.

    “Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama kami. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memperkuat prosedur operasional di lapangan dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Ixfan dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (16/11/2025).

    Dia kemudian memaparkan bahwa insiden tersebut terjadi sesaat setelah KA 246 berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Pemeriksaan disebutnya telah dilakukan petugas, yang meliputi aspek kebersihan, ketersediaan fasilitas pelayanan, serta pengecekan teknis sarana.

    Menurutnya, petugas telah memastikan penyambungan coupler, saluran air brake, dan rantai penghubung berada dalam kondisi baik dan berfungsi optimal.

    Petugas juga telah melakukan uji rem statis untuk memastikan sistem pengereman bekerja normal dan tekanan udara dari lokomotif terdistribusi hingga kereta paling belakang.

    Ixfan pun menyebut seluruh pemeriksaan dicatat dan dinyatakan laik operasi melalui dokumen resmi yang ditandatangani petugas.

    “Setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi, persinyalan dan semboyan keberangkatan diberikan. Masinis merespons dengan membunyikan klakson sesuai prosedur. Namun, sesaat setelah rangkaian bergerak meninggalkan peron, coupler pada KA 246 mengalami gangguan dan terlepas,” lanjutnya.

    Saat rangkaian kereta mulai bergerak, dia bertutur bahwa masinis dan asisten masinis turut memantau kondisi rangkaian ke arah belakang.

    Beruntung, informasi tambahan dari petugas keamanan stasiun dan warga sekitar yang melihat adanya indikasi gangguan turut membantu proses deteksi dini. Rantai pengaman dan selang air brake dalam kondisi tetap terhubung, sehingga rangkaian dapat dihentikan dengan aman.

    “Masinis segera melakukan pengereman, dan petugas di lapangan dengan sigap melakukan penyambungan ulang coupler. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan dan dinyatakan aman, KA 246 kembali melanjutkan perjalanan dengan keterlambatan sekitar dua menit,” beber Ixfan.

  • 4 Fakta Sindikat Pakaian Bekas Dibongkar Polda Metro Jaya

    4 Fakta Sindikat Pakaian Bekas Dibongkar Polda Metro Jaya

    Jakarta

    Sindikat pakaian bekas (balpres) impor ilegal dibongkar aparat kepolisian. Ratusan balpres yang akan dikirim ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, disita polisi.

    Seperti diketahui, pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal karena dianggap mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tidak menguntungkan negara karena tidak membayar pajak.

    Bahkan, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menegaskan tak segan menangkap pihak-pihak yang menolak keputusan pemerintah. Menurut Purbaya, pihak yang melakukan penolakan dianggap sebagai pihak yang selama ini mengimpor pakaian bekas ilegal.

    “Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10).

    Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap ratusan balpres ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur. Berikut fakta-faktanya.

    1. 207 Bal Pakaian Bekas Disita

    Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas disita polisi.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

    “Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11).

    Foto: Polda Metro Jaya membongkar sindikat balpres di Duren Sawit, Jakarta Timur. (dok. Istimewa)

    2. Hendak Dijual ke Pasar Senen

    Ratusan bal pakaian bekas (balpres) impor ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur diamankan polisi. Hasil penyelidikan terungkap balpres tersebut akan dijual ke Pasar Senen.

    “Betul, mau dijual di Pasar Senen,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, saat dihubungi, Sabtu (15/11).

    3. Kronologi Pengungkapan Kasus

    Pengungkapan kasus berawal setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

    Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

    Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

    4. Tindak Lanjut Arahan Presiden

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

    “Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya.

    Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

    “Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

    Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/whn)

  • Polda Metro Jaya bongkar perdagangan baju bekas impor 207 balpres

    Polda Metro Jaya bongkar perdagangan baju bekas impor 207 balpres

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total sebanyak 207 balpres.

    “Dari pemeriksaan awal, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi masyarakat pada Rabu (12/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Kemudian, dia menjelaskan penyelidikan dikembangkan hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan polisi mengamankan seseorang berinisial I selaku koordinator penerima barang.

    “Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor,” ujar Edy.

    Selanjutnya, dia menambahkan seluruh barang bukti beserta saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

    “Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Edy.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan langkah kepolisian itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM,” tutur Budi.

    Menurut dia, instruksi tersebut juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan konsistensi Polri untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

    Penindakan itu, sambung dia, sekaligus menjadi upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.