kab/kota: Senen

  • Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!

    Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!

    GELORA.CO – Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya, tengah menjadi sorotan usai anggotanya terlibat kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.

    Kini, sosok Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal juga tengah menjadi perbincangan, usai video dirinya murka gara-gara Satpol PP copot spanduk GRIB Jaya di Senen, Jakarta Pusat.

    Seperti dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @dancukjaran5, terlihat seorang petugas Satpol PP sedang melakukan video call dengan pria diduga Hercules.

    Dalam komunikasi tersebut, Hercules diduga memberikan arahan agar spanduk ormas GRIB Jaya yang sempat ditertibkan oleh Satpol PP di Kawasan Senen, segera dipasang kembali seperti semula.

    Meskipun suara instruksi Hercules kurang terdengar jelas, respons sejumlah orang yang diduga anggota GRIB Jaya dan petugas Satpol PP menunjukkan kesiapan penuh untuk menjalankan perintah tersebut.

    “Siap, saya pastikan kepada anggota agar dipasang lagi sesuai dengan titiknya kembali,” ucap seorang petugas Satpol PP dalam video tersebut. 

    Tak berselang lama, anggota GRIB Jaya yang hadir dalam sambungan itu menambahkan, akan mengawal proses pemasangan spanduk tersebut.

    “Siap, kita kawal Ketum sampai spanduk terpasang kembali,” kata anggota GRIB Jaya. 

    Peristiwa dalam video itu diduga terjadi pada awal Februari 2025, namun baru ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir setelah viral di media sosial.

    Kolom komentar unggahan video tersebut langsung dibanjiri komentar para netizen yang geram dengan peristiwa tersebut.

    “Kok pemerintah takut sih sama GRIB Jaya, memang dia siapa?” tulis komentar netizen.

    “Petugas Satpolnya hormat dan takut sama preman, terus arah negara ini kemana ya?” kritik netizen.

    “Aparat negara takut sama ormas, dimana Harga diri Polri dan TNI,” tambah netizen.

    “Ya udah Satpol PP jangan digaji, minta gaji sama Hercules jangan pakai duit rakyat,” kritik netizen.

    Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari kedua belah pihak, baik GRIB Jaya maupun Satpol PP Jakarta.

  • Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet Megapolitan 28 April 2025

    Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pengacara bernama Samir (31), tersangka
    kepemilikan senjata api
    ilegal, ditangkap saat terlibat cekcok dengan sopir mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    Insiden ini terjadi ketika mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Samir bersenggolan dengan kendaraan mikrolet.
    “Karena terjadi serempetan sehingga (kedua mobil) berhenti, terjadi cekcok mulut dan ribut di TKP,” ungkap Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sumarno, Senin (28/4/2025).
    Kejadian tersebut membuat warga setempat segera melaporkan situasi ke kepolisian.
    Anggota polisi yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Samir tidak memiliki surat kendaraan, baik SIM maupun STNK.
    Saat pemeriksaan, polisi melihat senjata api yang tersimpan di balik kantong celananya.
    “Pada saat anggota kami sedang duduk, dia (Samir) jongkok dan kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.
    Senjata itu segera disita dan Samir dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
    Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga jenis senjata yang berbeda, yaitu senjata jenis Makarov kaliber 7,65 mm, laras panjang Diana 47, dan senjata replika Glock 34 elektrik.
    Ketiga senjata tersebut dipastikan tidak berpeluru dan tidak pernah digunakan.
    “Untuk motif pelaku, tersangka S sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka sudah dua kali mengalami serangan dari OTK,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin.
    Selain itu, Samir juga terkonfirmasi positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan tes urine. Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan dua undang-undang sekaligus.
    Pertama, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan
    senjata api ilegal
    , dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
    Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pengacara S sedang tidak menangani kasus tertentu.

    Diketahui, S merupakan seorang pengacara yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka memang mengakui berperan sebagai pengacara namun tidak dalam menangani suatu perkara,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api, Firdaus menjelaskan, profesi apa saja boleh memiliki senjata api, asalkan memiliki izin dari Mabes Polri.

    “Siapa saja boleh asal memiliki izin. Kelengkapan izinnya yang dikeluarkan Baintelkam Mabes Polri,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka S, menyatakan, kepemilikan senjata api itu bertujuan untuk pertahanan diri.

    Dia mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).

    Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

    “Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor,” ungkap S, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” tambahnya.

    Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.

    Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.

    “(Baru punya senjata api) pekan lalu lah,” ucap S.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

  • Transjakarta Bidik Pendapatan di Luar Tiket, Perkenalkan Halte Senen Toyota Rangga

    Transjakarta Bidik Pendapatan di Luar Tiket, Perkenalkan Halte Senen Toyota Rangga

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggenjot peningkatan pendapatan dari non-farebox (pendapatan di luar tiket penumpang) melalui penjualan hak penamaan halte (naming rights) dengan menjalin kerja sama dengan PT Toyota Astra Motor. 

    Selama 2 tahun ke depan, Halte Transjakarta Pasar Senen akan bersalin menjadi Halte Senen Toyota Rangga.

    Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan naming rights merupakan bentuk konkrit dari strategi Transjakarta dan juga arahan Pemprov untuk membangun strategic partnership. 

    “Jadi penamaan Tata ini tidak hanya sebagai pendapatan non-farebox dan sebagai transaksi bisnis tapi lebih jauh dari itu adalah ini sebagai wadah yang digunakan oleh Transjakarta untuk bisa mengundang dan juga melibatkan banyak entitas swasta untuk sama-sama membangun kota,” kata Welfizon di Halte Senen Toyota Rangga, Senin (28/4/2025).

    Sebelumnya, Transjakarta menargetkan pada tahun ini ada 12 halte yang akan dimonetisasi dari sisi naming rights, dengan kontrak minimal Rp1 miliar per halte.

    Pada tahun 2024, pendapatan non-farebox Transjakarta mencapai Rp218,4 miliar, naik 3,5 kali lipat dari dua tahun sebelumnya.

    Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk optimalisasi dan monetisasi aset, pemanfaatan hak cipta melalui produk kolaborasi, dan peluncuran produk seperti Open Top Tour of Jakarta

    Lebih Lanjut, Welfizon menjelaskan kontrak hak penamaan dengan PT TAM ini akan berlangsung selama 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali. 

    Marketing Director TAM Hiroyuki Oide mengatakan pemilihan Halte Pasar Senen didasari oleh sejarah di mana kawasan ini merupakan pusat aktivitas ekonomi. 

    “Semangat kewirausahaan dan mobilitas tinggi di kawasan ini sejalan dengan semangat kendaraan niaga terbaru kami Toyota Hilux Rangga yang dirancang sebagai solusi mobilitas fleksibel yang dapat mendukung berbagai kebutuhan usaha,” jelasnya. 

    Untuk Informasi, Halte Senen TOYOTA Rangga melayani layanan BRT Koridor 2 (Pulo Gadung – Monas), rute 2A (Pulo Gadung – Rawa Buaya), rute 7F (Kampung Rambutan – Juanda via Cempaka Putih), Koridor 14 (Jakarta Internasional Stadium – Senen) serta angkutan umum terintegrasi atau Non BRT rute 14B (Tanjung Priok – Senen via JIS). 

    Welfizon mengatakan halte ini tidak hanya menjadi titik transit yang nyaman dan mudah diakses, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi yang kuat dalam menghadirkan solusi mobilitas yang berkelanjutan dan mendukung kemajuan ekonomi lokal. 

    Kehadiran Halte Senen TOYOTA Rangga diharapkan dapat menemani setiap langkah perjalanan warga Jakarta dengan lebih baik dan berkontribusi pada terciptanya Jakarta yang semakin terhubung dan dinamis.

  • Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Pusat kini sedang memburu pemasok senjata api ke seorang pengacara bernama Samir yang baru saja diamankan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan jika pihaknya kini mengejar seorang berinisial A, yang diduga menjadi pemasok senpi tersebut.

    Diketahui, A menjual senpi Makarov 7,65mm itu seharga Rp30 juta kepada Samir.

    Selain sepucuk senpi, polisi juga menyita senapan angin merek Diana, dan juga airsoft gun dari tangan pelaku.

    Sayangnya, saat ditanya penyidik, pengacara 31 tahun itu mengaku sudah lupa nama toko tempatnya membeli senapan angin tersebut.

    Sementara itu, untuk airsoft gun, pelaku mengatakan jika barang itu dibeli dengan harga Rp3 juta di Senayan Trade Center, 2015 silam.

    “Senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial S di toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat tahun 2016,” kata Firdaus di Mapolres Jakpus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan temuan tersebut, Firdaus pun sedang memburu tersangka S dan juga sosok berinisial A, serta toko-toko, tempat Samir mendapatkan barang itu.

    “Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut,” papar Firdaus.

    Alasan Pengacara Bawa Senpi Ilegal

    Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

    “Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.

    Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

    Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

    Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.

    “Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

  • Toyota Beli Hak Penamaan Halte Transjakarta Pasar Senen untuk 2 Tahun

    Toyota Beli Hak Penamaan Halte Transjakarta Pasar Senen untuk 2 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Toyota Astra Motor membeli hak penamaan (naming rights) Halte Transjakarta Pasar Senen. Kontrak hak penamaan ini akan berlangsung selama 2 tahun. 

    Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan, naming rights merupakan bentuk konkret dari strategi Transjakarta dan juga arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun kemitraan strategis. 

    “Jadi penamaan ini tidak hanya sebagai pendapatan non-farebox dan sebagai transaksi bisnis tapi lebih jauh dari itu adalah ini sebagai wadah yang digunakan oleh Transjakarta untuk bisa mengundang dan juga melibatkan banyak entitas swasta untuk sama-sama membangun kota,” kata Welfizon di Halte Senen Toyota Rangga, Senin (28/4/2025). 

    Lebih Lanjut, Welfizon menjelaskan kontrak hak penamaan dengan PT TAM ini akan berlangsung selama 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali. 

    Marketing Director TAM Hiroyuki Oide mengatakan, pemilihan Halte Pasar Senen didasari oleh sejarah di mana kawasan ini merupakan pusat aktivitas ekonomi. 

    “Semangat kewirausahaan dan mobilitas tinggi di kawasan ini sejalan dengan semangat kendaraan niaga terbaru kami Toyota Hilux Rangga yang dirancang sebagai solusi mobilitas fleksibel yang dapat mendukung berbagai kebutuhan usaha,” jelasnya. 

    Untuk Informasi, Halte Senen TOYOTA Rangga melayani layanan BRT Koridor 2 (Pulo Gadung – Monas), rute 2A (Pulo Gadung – Rawa Buaya), rute 7F (Kampung Rambutan – Juanda via Cempaka Putih), Koridor 14 (Jakarta Internasional Stadium – Senen) serta angkutan umum terintegrasi atau Non BRT rute 14B (Tanjung Priok – Senen via JIS). 

    Welfizon mengatakan, halte ini tidak hanya menjadi titik transit yang nyaman dan mudah diakses, tetapi juga menjadi simbol kolaborasi yang kuat dalam menghadirkan solusi mobilitas yang berkelanjutan dan mendukung kemajuan ekonomi lokal. 

    Kehadiran Halte Senen TOYOTA Rangga diharapkan dapat menemani setiap langkah perjalanan warga Jakarta dengan lebih baik dan berkontribusi pada terciptanya Jakarta yang semakin terhubung dan dinamis.

  • Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK – Halaman all

    Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara bernama Samir mengungkapkan alasannya memiliki senjata api (Senpi) ilegal.

    Kini, Samir telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). 

    Pengacara berusia 31 tahun tersebut mengatakan, kepemilikan senpi itu bertujuan untuk pertahanan diri.

    Samir mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).

    Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

    “Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor,” ungkap Samir, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” tambahnya.

    Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.

    Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.

    “(Baru punya senjata api) pekan lalu lah,” ucap Samir.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat baru saja mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31).

    Pengungkapan kasus ini bermula saat S terlibat kecelakaan lalu lintas ringan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus bermula saat mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.

    Buntut dari kejadian itu, cekcok antar pengemudi pun terjadi di lokasi, hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.

    Pada saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.

    “Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Sehingga pada saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat,” jelasnya.

    Petugas pun segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

    Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.

    “Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,” papar Firdaus.

    Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

  • Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

    “Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.

    Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

    Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

    Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.

    “Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

     

  • Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    Gara-gara Insiden Kecelakaan di Senen Jakarta Pusat, Polisi Ringkus Pengacara Bawa Senpi Ilegal – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31) yang dipicu oleh insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus bermula saat mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.

    Buntut dari kejadian itu, cekcok antar pengemudi pun terjadi di lokasi, hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.

    Saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.

    “Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat,” jelasnya.

    Petugas segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

    Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.

    “Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,” papar Firdaus.

    Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

     

  • Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 April 2025

    Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba Megapolitan 27 April 2025

    Pengacara yang Bawa Senpi Ilegal di Jakpus Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara berinisial S (31), yang ditangkap karena membawa senjata api ilegal positif mengonsumsi narkoba.
    Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan lainnya yang mengandung benzodiazepine.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tindakan pelaku ini dapat mengancam keamanan masyarakat.
    “Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
    Di dalam mobil pelaku, polisi menemukan banyak barang bukti, yakni ganja, sabu, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, dan satu buah pipet.
    Sementara senjata yang disita, yaitu senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan air soft gun rakitan jenis HS.
    Kemudian, mobil Daihatsu Sigra, paspor enam unit ponsel, tiga dompet, satu tas kecil, satiu korek gas, tiga pulpen, satu kunci Letter L, dan satu leg holster.
    “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Firdaus.
    Polisi masih mendalami ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap ataupun jaringan peredaran narkoba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.