kab/kota: Senen

  • Pedagang Pakaian Impor Bekas Curhat ke DPR, Usul Skema Pajak Baru

    Pedagang Pakaian Impor Bekas Curhat ke DPR, Usul Skema Pajak Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI mengenai polemik larangan impor pakaian bekas hingga mengusulkan skema pajak baru agar usaha tersebut tak dinyatakan ilegal.

    WR Rahasdikin selaku Ketua Umum APPBI menyampaikan bahwa praktik perdagangan pakaian impor bekas yang banyak dilakukan sejak medio 1980-an memiliki celah legalitas mengenai asal-usul barang.

    Pihaknya pun mengaku telah mempelajari sejumlah undang-undang (UU), salah satunya terkait larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dia menyebut ketentuan lartas terkait pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi mencakup pakaian bekas masih ambigu.

    “Karena beberapa statement dari Pak Purbaya di Rapat Komisi XI, Pak Purbaya [Menteri Keuangan] mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara [dari impor pakaian bekas] dan menciptakan lapangan kerja,” kata Rahasdikin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Oleh karenanya, APPBI telah menyiapkan kajian pajak yang dapat diterapkan pemerintah terhadap pakaian impor bekas. Pertama adalah pengenaan bea masuk sebesar 7,5% yang dihitung dari harga barang, asuransi, dan ongkos angkut (cost, insurance, and freight/CIF).

    Kedua, terdapat pula perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) 11%. Ketiga, pihaknya mengusulkan pajak impor pakaian bekas pada rentang 7,5%-10%, serta pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 7,5%.

    Menurut Rahasdikin, berdasarkan nilainya, barang yang dikenakan pajak berada pada rentang US$3 hingga US$1.500. Untuk barang bernilai di atas US$1.500, maka dia menyebut dapat dikenakan bea masuk, PPN, dan pajak impor pakaian bekas.

    Dia kemudian menyinggung pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa negara membutuhkan sumber pajak tambahan. Pihaknya menilai besaran pajak barang impor bekas nantinya dapat menyaingi pajak dari lokapasar (e-commerce) sebesar Rp10 triliun per tahun.

    “Statement Pak Purbaya terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru, kategori pajak impor pakaian bekas,” ujar Rahasdikin.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bakal memeriksa aktivitas perdagangan pakaian impor bekas di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bandung hingga Bali.

    Dia lantas berujar bahwa peninjauan langsung dan duduk bersama pedagang ini merupakan langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil terkait perdagangan pakaian bekas impor.

    “Saya dengar di Bandung juga ada [pusat thrifting], kita akan ke sana juga. Di Bali juga ada, kita akan lihat. Saya yakin di Medan juga pasti ada. Kita akan lihat kondisi riilnya seperti apa,” kata Maman kepada wartawan usai meninjau aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (30/11/2025). 

  • Syarat, Ketentuan, Daftar Kereta dan Rutenya

    Syarat, Ketentuan, Daftar Kereta dan Rutenya

    Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (persero) menghadirkan diskon tiket 30 persen untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ketahui informasi lengkap terkait syarat pembelian dan rute perjalanan yang ditawarkan.
     
    Kebijakan diskon ini merupakan arahan langsung dari Presiden guna memberikan layanan transportasi dengan harga terjangkau, yang kemudian akan berpengaruh juga pada kestabilan ekonomi negara. 
     
    “Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.
     
    Sementara itu, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menjelaskan, program diskon ini mencakup 156 kereta reguler dan 26 kereta tambahan, dengan total kuota mencapai 1.509.080 tiket.
     
    Adapun potongan harga ini berlaku untuk keberangkatan mulai tnggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Untuk tarif diskonnya bisa didapatkan melalui pemesanan mulai tanggal 21 November 2025 melalui seluruh kanal penjualan resmi.
     
    Berikut informasi selengkapnya soal tiket diskon KAI:
     
     

     

    Syarat dan Ketentuan Tiket KAI Diskon 30 Persen
    – Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan 22 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026.
    – Tarif diskon hanya berlaku untuk di kelas ekonomi komersial.
    – Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya.
    – Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
    – Jadwal dan daftar kereta dapat dilihat melalui aplikasi Access by KAI.
    – Berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia.
     
    Daftar Kereta Api Diskon 30 Persen dan Rutenya
    – KA Malabar (KA 67 & 70)
    Rute: Bandung–Malang pp
     
    – KA Mutiara Selatan (KA 71 & 72)
    Rute: Bandung–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Senja Utama Solo (KA 73)
    Rute: Solo Balapan–Pasar Senen
     
    – KA Fajar Utama Solo (KA 74)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan
     
    – KA Mataram (KA 75 & 76)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Lodaya (KA 77 & 80)
    Rute: Bandung–Solo Balapan pp
     
    – KA Sancaka (KA 81 & 88)
    Rute: Yogyakarta–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Gaya Baru Malam Selatan (KA 89 & 90)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Jayabaya (KA 91 & 92)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Harina (KA 95, 96, 99 & 100)
    Rute: Bandung–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Bogowonto (KA 103 & 104)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Gajahwong (KA 105 & 106)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Senja Utama Yogyakarta (KA 107 & 108)
    Rute: Pasar Senen–Yogyakarta pp
     
    – KA Fajar Utama Yogyakarta (KA 109 & 110)
    Rute: Pasar Senen–Yogyakarta pp
     
    – KA Sawunggalih (KA 111 & 116)
    Rute: Pasar Senen–Kutoarjo pp
     
    – KA Gunungjati (KA 117 & 120)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Cakrabuana (KA 121 & 124)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Cirebon Fakultatif (KA 125 & 126)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Pangandaran (KA 127 & 128)
    Rute: Gambir–Banjar pp
     
    – KA Papandayan (KA 129 & 130)
    Rute: Gambir–Garut pp

     

     
    – KA Parahyangan (KA 131, 134, 135 & 136)
    Rute: Gambir–Bandung pp
     
    – KA Madiun Jaya (KA 143 & 144)
    Rute: Pasar Senen–Madiun pp
     
    – KA Blambangan Ekspres (KA 145 & 146)
    Rute: Pasar Senen–Ketapang pp
     
    – KA Singasari (KA 149 & 150)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Brantas (KA 151 & 152)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Ranggajati (KA 153 & 154)
    Rute: Cirebon–Jember pp
     
    – KA Wijaya Kusuma (KA 157 & 158)
    Rute: Cilacap–Ketapang pp
     
    – KA Bangunkarta (KA 161 & 162)
    Rute: Pasar Senen–Jombang pp
     
    – KA Gumarang (KA 163 & 164)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Dharmawangsa Ekspres (KA 165 & 166)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Kertanegara (KA 167 & 168)
    Rute: Purwokerto–Malang pp
     
    – KA Malioboro Ekspres (KA 169 & 170)
    Rute: Purwokerto–Malang pp
     
    – KA Ciremai (KA 171 & 172)
    Rute: Bandung–Semarang Tawang pp
     
    – KA Menoreh (KA 175 & 176)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Tawang pp
     
    – KA Tawang Jaya Premium (KA 178 & 179)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Tawang pp
     
    – KA Kamandaka (KA 181, 183, 191, 194 & 197)
    Rute: Cilacap/Purwokerto–Semarang Tawang pp
     
    – KA Joglosemarkerto (KA 185, 187, 193, 201 & 202)
    Rute: Semarang Tawang–Purwokerto–Solo Balapan pp
     
    – KA Tegal Bahari (KA 203 & 204)
    Rute: Pasar Senen–Tegal pp
     
    – KA Mutiara Timur (KA 209 & 210)
    Rute: Surabaya Pasarturi–Ketapang pp
     
    – KA Kaligung (KA 213–222)
    Rute: Cirebon Prujakan/Brebes/Tegal–Semarang Poncol pp
     
    – KA Sancaka Utara (KA 233 & 236)
    Rute: Cilacap–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Ijen Ekspres (KA 233 & 236)
    Rute: Malang–Ketapang pp
     
    – KA Majapahit (KA 245 & 246)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Logawa (KA 247 & 248)
    Rute: Purwokerto–Ketapang pp
     
    – KA Jayakarta (KA 251 & 252)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Kertajaya (KA 253 & 254)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Jaka Tingkir (KA 255 & 256)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Progo (KA 257 & 258)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Tawang Jaya (KA 259 & 260)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Poncol pp
     
    – KA Ambarawa Ekspres (KA 263 & 266)
    Rute: Semarang Poncol–Surabaya Pasarturi pp

     

     
    – KA Matarmaja (KA 269 & 270)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Pasundan (KA 275 & 276)
    Rute: Kiaracondong–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Batavia (KA 7005 & 7006)
    Rute: Gambir–Solo Balapan pp
     
    – KA Lodaya Tambahan (KA 7011 & 7014)
    Rute: Bandung–Solo Balapan pp
     
    – KA Brantas Tambahan (KA 7015 & 7016)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Kertajaya Tambahan (KA 7017 & 7018)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Tambahan (KA 7025 & 7026)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Kutojaya Utara (KA 7027 & 7028)
    Rute: Pasar Senen–Kutoarjo pp
     
    – KA Kutojaya Selatan Tambahan (KA 7029 & 7030)
    Rute: Kiaracondong–Kutoarjo pp
     
    – KA Tambahan (KA 7021 & 7022)
    Rute: Kiaracondong–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Tambahan (KA 10229 & 10240)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Pangrango (KA 223 & 230)
    Rute: Bogor–Sukabumi pp
     
    – KA Banyubiru Ekspres (KA 231 & 232)
    Rute: Semarang Tawang–Solo Balapan pp
     
    – KA Blora Jaya (KA 261 & 262)
    Rute: Semarang Poncol–Cepu pp
     
    – KA Banyubiru (KA 267 & 268)
    Rute: Semarang Tawang–Solo Balapan pp
     
    – KA Sribilah Utama (KA U51 & U56)
    Rute: Medan–Rantau Prapat pp
     
    – KA Argo Anjasmoro (KA 29F & 20F)
    Rute: Surabaya Pasarturi–Gambir pp
     
    – KA Arjuno Ekspres (KA 65F & 66F)
    Rute: Surabaya Gubeng–Malang pp
     
    – KA Purwojaya (KA 50F, 53F, 58F & 57F)
    Rute: Gambir–Cilacap pp
     

    Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (persero) menghadirkan diskon tiket 30 persen untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ketahui informasi lengkap terkait syarat pembelian dan rute perjalanan yang ditawarkan.
     
    Kebijakan diskon ini merupakan arahan langsung dari Presiden guna memberikan layanan transportasi dengan harga terjangkau, yang kemudian akan berpengaruh juga pada kestabilan ekonomi negara. 
     
    “Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.
     
    Sementara itu, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menjelaskan, program diskon ini mencakup 156 kereta reguler dan 26 kereta tambahan, dengan total kuota mencapai 1.509.080 tiket.
     
    Adapun potongan harga ini berlaku untuk keberangkatan mulai tnggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Untuk tarif diskonnya bisa didapatkan melalui pemesanan mulai tanggal 21 November 2025 melalui seluruh kanal penjualan resmi.
     
    Berikut informasi selengkapnya soal tiket diskon KAI:
     
     

     

    Syarat dan Ketentuan Tiket KAI Diskon 30 Persen

    – Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan 22 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026.
    – Tarif diskon hanya berlaku untuk di kelas ekonomi komersial.
    – Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya.
    – Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
    – Jadwal dan daftar kereta dapat dilihat melalui aplikasi Access by KAI.
    – Berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia.
     

    Daftar Kereta Api Diskon 30 Persen dan Rutenya

    – KA Malabar (KA 67 & 70)
    Rute: Bandung–Malang pp
     
    – KA Mutiara Selatan (KA 71 & 72)
    Rute: Bandung–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Senja Utama Solo (KA 73)
    Rute: Solo Balapan–Pasar Senen
     
    – KA Fajar Utama Solo (KA 74)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan
     
    – KA Mataram (KA 75 & 76)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Lodaya (KA 77 & 80)
    Rute: Bandung–Solo Balapan pp
     
    – KA Sancaka (KA 81 & 88)
    Rute: Yogyakarta–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Gaya Baru Malam Selatan (KA 89 & 90)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Jayabaya (KA 91 & 92)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Harina (KA 95, 96, 99 & 100)
    Rute: Bandung–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Bogowonto (KA 103 & 104)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Gajahwong (KA 105 & 106)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Senja Utama Yogyakarta (KA 107 & 108)
    Rute: Pasar Senen–Yogyakarta pp
     
    – KA Fajar Utama Yogyakarta (KA 109 & 110)
    Rute: Pasar Senen–Yogyakarta pp
     
    – KA Sawunggalih (KA 111 & 116)
    Rute: Pasar Senen–Kutoarjo pp
     
    – KA Gunungjati (KA 117 & 120)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Cakrabuana (KA 121 & 124)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Cirebon Fakultatif (KA 125 & 126)
    Rute: Gambir–Cirebon pp
     
    – KA Pangandaran (KA 127 & 128)
    Rute: Gambir–Banjar pp
     
    – KA Papandayan (KA 129 & 130)
    Rute: Gambir–Garut pp
     
     

     
    – KA Parahyangan (KA 131, 134, 135 & 136)
    Rute: Gambir–Bandung pp
     
    – KA Madiun Jaya (KA 143 & 144)
    Rute: Pasar Senen–Madiun pp
     
    – KA Blambangan Ekspres (KA 145 & 146)
    Rute: Pasar Senen–Ketapang pp
     
    – KA Singasari (KA 149 & 150)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Brantas (KA 151 & 152)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Ranggajati (KA 153 & 154)
    Rute: Cirebon–Jember pp
     
    – KA Wijaya Kusuma (KA 157 & 158)
    Rute: Cilacap–Ketapang pp
     
    – KA Bangunkarta (KA 161 & 162)
    Rute: Pasar Senen–Jombang pp
     
    – KA Gumarang (KA 163 & 164)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Dharmawangsa Ekspres (KA 165 & 166)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Kertanegara (KA 167 & 168)
    Rute: Purwokerto–Malang pp
     
    – KA Malioboro Ekspres (KA 169 & 170)
    Rute: Purwokerto–Malang pp
     
    – KA Ciremai (KA 171 & 172)
    Rute: Bandung–Semarang Tawang pp
     
    – KA Menoreh (KA 175 & 176)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Tawang pp
     
    – KA Tawang Jaya Premium (KA 178 & 179)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Tawang pp
     
    – KA Kamandaka (KA 181, 183, 191, 194 & 197)
    Rute: Cilacap/Purwokerto–Semarang Tawang pp
     
    – KA Joglosemarkerto (KA 185, 187, 193, 201 & 202)
    Rute: Semarang Tawang–Purwokerto–Solo Balapan pp
     
    – KA Tegal Bahari (KA 203 & 204)
    Rute: Pasar Senen–Tegal pp
     
    – KA Mutiara Timur (KA 209 & 210)
    Rute: Surabaya Pasarturi–Ketapang pp
     
    – KA Kaligung (KA 213–222)
    Rute: Cirebon Prujakan/Brebes/Tegal–Semarang Poncol pp
     
    – KA Sancaka Utara (KA 233 & 236)
    Rute: Cilacap–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Ijen Ekspres (KA 233 & 236)
    Rute: Malang–Ketapang pp
     
    – KA Majapahit (KA 245 & 246)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Logawa (KA 247 & 248)
    Rute: Purwokerto–Ketapang pp
     
    – KA Jayakarta (KA 251 & 252)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Kertajaya (KA 253 & 254)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Jaka Tingkir (KA 255 & 256)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Progo (KA 257 & 258)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Tawang Jaya (KA 259 & 260)
    Rute: Pasar Senen–Semarang Poncol pp
     
    – KA Ambarawa Ekspres (KA 263 & 266)
    Rute: Semarang Poncol–Surabaya Pasarturi pp
     
     

     
    – KA Matarmaja (KA 269 & 270)
    Rute: Pasar Senen–Malang pp
     
    – KA Pasundan (KA 275 & 276)
    Rute: Kiaracondong–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Batavia (KA 7005 & 7006)
    Rute: Gambir–Solo Balapan pp
     
    – KA Lodaya Tambahan (KA 7011 & 7014)
    Rute: Bandung–Solo Balapan pp
     
    – KA Brantas Tambahan (KA 7015 & 7016)
    Rute: Pasar Senen–Blitar pp
     
    – KA Kertajaya Tambahan (KA 7017 & 7018)
    Rute: Pasar Senen–Surabaya Pasarturi pp
     
    – KA Tambahan (KA 7025 & 7026)
    Rute: Pasar Senen–Solo Balapan pp
     
    – KA Kutojaya Utara (KA 7027 & 7028)
    Rute: Pasar Senen–Kutoarjo pp
     
    – KA Kutojaya Selatan Tambahan (KA 7029 & 7030)
    Rute: Kiaracondong–Kutoarjo pp
     
    – KA Tambahan (KA 7021 & 7022)
    Rute: Kiaracondong–Surabaya Gubeng pp
     
    – KA Tambahan (KA 10229 & 10240)
    Rute: Pasar Senen–Lempuyangan pp
     
    – KA Pangrango (KA 223 & 230)
    Rute: Bogor–Sukabumi pp
     
    – KA Banyubiru Ekspres (KA 231 & 232)
    Rute: Semarang Tawang–Solo Balapan pp
     
    – KA Blora Jaya (KA 261 & 262)
    Rute: Semarang Poncol–Cepu pp
     
    – KA Banyubiru (KA 267 & 268)
    Rute: Semarang Tawang–Solo Balapan pp
     
    – KA Sribilah Utama (KA U51 & U56)
    Rute: Medan–Rantau Prapat pp
     
    – KA Argo Anjasmoro (KA 29F & 20F)
    Rute: Surabaya Pasarturi–Gambir pp
     
    – KA Arjuno Ekspres (KA 65F & 66F)
    Rute: Surabaya Gubeng–Malang pp
     
    – KA Purwojaya (KA 50F, 53F, 58F & 57F)
    Rute: Gambir–Cilacap pp
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror Nasional 1 Desember 2025

    BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana dan prasarana obyek vital strategis dalam pencegahan tindak pidana terorisme kepada 24 pengelola obyek vital strategis dan 13 pengelola fasilitas publik, Senin (1/12/2025).
    Kepala
    BNPT
    Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini diberikan karena pengelola obyek vital strategis dan fasilitas publik telah memenuhi standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.
    “Hari ini beberapa obyek vital dan fasilitas publik yang sudah kami lakukan asesmen, tentunya masuk kepada standar minimal, standar minimum terhadap antisipasi ancaman terorisme,” tegas Eddy di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
    Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap obyek vital dan fasilitas publik yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara.
    Selain itu, penyerahan sertifikat dinilai mendukung prioritas pemerintah untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan nasional serta mendorong kemandirian bangsa, termasuk di sektor pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru.
    Melalui penyerahan sertifikat ini, BNPT berharap seluruh pengelola obyek vital dan fasilitas publik yang telah memenuhi standar pengamanan dapat terus meningkatkan mitigasi terhadap ancaman terorisme yang semakin kompleks.
    “Ke depan, BNPT akan memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan pengelola obyek vital serta pengelola fasilitas publik di Indonesia, guna meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman keamanan,” jelas dia.
    Berikut daftar 24 pengelola
    objek vital
    strategis penerima sertifikat:
    1. PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang
    2. PT PLN Indonesia Power UBP Keramasan – PLTGU Keramasan
    3. PT PLN Indonesia Power UBP Cilegon – PLTGU Cilegon
    4. PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya
    5. PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu
    6. PT PLN Indonesia Power UBP Sintang
    7. PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih
    8. PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin
    9. PT PLN Indonesia Power UBP Tello – PLTD dan PLTG Tello
    10. PT PLN Indonesia Power UBP Semarang – PLTGU Tambak Lorok
    11. PT PLN Indonesia Power UBP Saguling – PLTA Saguling
    12. PT PLN Indonesia Power UBP Mrica – PLTA PB. Soedirman
    13. PT Jakarta International Container Terminal
    14. PT Pelabuhan Tanjung Priok Branch Tanjung Priok
    15. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok
    16. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Cabang Benoa
    17. PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas Semarang
    18. PT Pelindo Terminal Petikemas TPK Semarang
    19. PT LRT Jakarta
    20. PT MRT Jakarta (Perseroda)
    21. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Gambir
    22. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Pasar Senen
    23. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya – Stasiun Gubeng
    24. Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung
    Daftar 13 Fasilitas Publik penerima sertifikat bidang pelayanan publik:
    1. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia – Bidang Kepariwisataan
    2. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta (PT Grand Indonesia)
    3. Renaissance Bali Nusa Dua Resort (PT Royal Pacific Nusantara)
    4. Sheraton Bali Kuta Resort (PT Indonesian Paradise Island)
    5. Pacific Place Mall
    6. Sarinah (PT Sarinah)
    7. Tunjungan Plaza (PT Pakuwon Jati)
    8. Pakuwon Mall Surabaya (PT Pakuwon Permai)
    9. Royal Plaza (PT Dwi Jaya Manunggal)
    10. Pakuwon Mall Jogja (PT Pakuwon Permai)
    11. Pakuwon Mall Solo Baru (PT Pakuwon Permai)
    12. Pertamina Mandalika International Circuit (PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC) – Bidang Keramaian Tertentu
    13. Sentul International Convention Center (SICC)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidak Pasar Senen Bareng Adian Napitupulu, Menteri Maman Janji Cari Jalan Tengah Tangani Polemik Thrifting

    Sidak Pasar Senen Bareng Adian Napitupulu, Menteri Maman Janji Cari Jalan Tengah Tangani Polemik Thrifting

    Maman mengatakan akan mencari jalan tengah terkait polemik yang muncul di publik. Pemerintah dan legislatif, kata Maman, harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang dengan solusi terbaik.

    “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman dalam keterangannya dikutip Senin (1/12/2025).

    Menteri Maman menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah mampu menjaga aktivitas perdagangan di masyarakat.

    “Di satu sisi ada aturan, di satu sisi juga ada kepentingan perdagangan, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah ini nanti kita akan coba cari formulasinya,” kata Maman seperti dilansir Antara.

    “Saya melihatnya juga kita tidak bisa langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Yang terpenting, pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya,” ujarnya menambahkan.

    Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu merasa salut karena Menteri Maman mau untuk turun langsung menyerap aspirasi dari pedagang thrifting dan pedagang UMKM lokal.

    “Jadi dia datang, keren. Ini harus dipertimbangkan. Mematikan salah satu, akan mematikan mata rantai ekosistem ini. Nah, ini yang menurut saya, saya berterima kasih sama Pak Menteri, dia tidak cuma percaya pada laporan,” katanya.

    Adian melanjutkan, kedatangan Menteri Maman sangat penting untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi keluh kesah para pedagang, sekaligus mengkonfirmasi langsung laporan-laporan dari lapangan.

    “Seringkali laporan dan kenyataan tidak sama. Kedatangan Pak Menteri hari ini, menurut saya bagian dari memverifikasi laporan-laporan tadi. Keren, deh,” tandasnya.

  • Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali mencuat setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Kehadiran Maman disambut antusias oleh para pedagang yang berharap pemerintah tidak mematikan usaha mereka.

    Saat berkeliling di lantai 2 Blok III, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan langsung. Mereka meneriakkan aspirasi agar aktivitas thrifting tidak ditutup pemerintah.

    “Thrifting jangan dihapus, Pak,” seru beberapa pedagang yang menghampiri Maman.

    Sejumlah lainnya bahkan mengangkat poster dari kardus dengan tulisan bahwa pedagang thrifting juga membayar pajak.

    Menurut para pedagang, kegiatan thrifting merupakan satu-satunya sumber nafkah yang mereka andalkan. Hal ini juga disampaikan dalam dialog singkat dengan Maman.

    Usai peninjauan, Maman menegaskan bahwa pemerintah memahami dilema yang dihadapi para pedagang. Di satu sisi, impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh undang-undang. Namun, di sisi lain, aktivitas ekonomi yang melibatkan ribuan pedagang tak bisa serta-merta dihentikan.

    “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman.

    Opsi Kuota Thrifting

    Dalam kesempatan yang sama, Maman mengungkap bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai salah satu solusi. Menurutnya, ide tersebut muncul dari aspirasi pedagang setempat.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” ujar Maman.

    Namun, opsi tersebut masih perlu dikaji secara lintas kementerian karena persoalan thrifting tidak hanya terkait UMKM, tetapi juga menyangkut regulasi perdagangan, perpajakan, dan pengawasan barang impor.

    Maman menegaskan bahwa pemerintah perlu berhati-hati karena keputusan apa pun akan berdampak luas pada ekosistem UMKM maupun pasar dalam negeri.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tetap berlaku, terlepas dari kesiapan pedagang untuk membayar pajak. Baginya, pajak tidak mengubah status hukum barang impor bekas.

    “Kalau membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang,” tegas Budi.

    Mendag menjelaskan bahwa pengecualian impor hanya berlaku untuk barang modal tidak baru seperti mesin industri, bukan untuk pakaian bekas. Karena itu, legalisasi melalui skema pajak dianggap tidak sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.

    Dari sisi penegakan hukum, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap masuknya barang ilegal melalui pelabuhan.

    “Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” ujarnya menegaskan komitmen untuk mengurangi penyelundupan.

    Dorongan Beralih ke Produk Lokal dan Akses Pembiayaan

    Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal UMKM, yang dinilai lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.

    Untuk mendukung transisi tersebut, para pedagang akan difasilitasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program peningkatan kapasitas.

    “Bisa dong [eks pedagang thrifting dapat KUR], sangat bisa. Justru arahnya kita kan ke sana,” kata Maman dalam konferensi pers sebelumnya.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini fokus melakukan “sterilisasi pasar” dari barang ilegal, agar produk lokal mendapat ruang yang lebih adil untuk berkembang. Menurut Maman, selama barang ilegal masih membanjiri pasar, pedagang lokal sulit bersaing.

    “Ini mau kita bersihin dulu, kita sapu dulu. Sudah bersih? Ayo produk-produk lokal kita harus jadi tuan di lapangannya sendiri,” tutur Maman.

    Suara Pengusaha

    Pengusaha menilai langkah pemerintah menertibkan impor pakaian bekas (thrifting) membuat persaingan yang lebih sehat bagi industri tekstil, garmen, hingga UMKM dalam negeri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan pemerintah menekan impor pakaian bekas ilegal sekaligus mendorong substitusi produk lokal sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.

    Apalagi, Shinta menyebut, selama bertahun-tahun industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar, tidak melalui jalur legal, dan dijual jauh di bawah harga produksi lokal.

    “Secara prinsip, kebijakan ini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku industri lokal,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

    Shinta menilai kebijakan ini juga berpotensi memperluas ruang pasar bagi UMKM dan merek lokal. 

    Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal melalui Kementerian UMKM, yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri fesyen domestik dan rantai pasok yang lebih sehat.

    Namun, Shinta menyampaikan, pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk UMKM lokal.

    “Ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian,” tuturnya.

    Menurutnya, pengetatan impor bisa meningkatkan biaya bagi konsumen berpendapatan rendah, sehingga kebijakan perlu diposisikan sebagai re-desain pasar untuk memastikan produk lokal tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata.

  • DPR: Negara Pernah Ambil Pajak dari Perdagangan Baju Impor Bekas

    DPR: Negara Pernah Ambil Pajak dari Perdagangan Baju Impor Bekas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa pemerintah pernah mengenakan pajak pada perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting yang kini dinyatakan ilegal.

    Adian merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/PMK.010/2015 tentang perubahan aturan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Aturan ini telah dicabut dengan PMK No. 6/PMK.010/2017.

    “Tahun 2015, PMK No. 132 ada pajak untuk barang-baju bekas impor besarnya 35%, tetapi PMK itu sudah dihapus. Artinya, ada sejarah itu pernah dilegalkan dan negara pernah mengambil uang dari situ,” kata Adian usai kunjungan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Menurutnya, hal ini menjadi gambaran bahwa pedagang baju impor bekas bukan merupakan kompetitor langsung pedagang baju lokal, selain karena adanya segmentasi pasar yang berbeda.

    Dia lantas mencontohkan bahwa di Blok III Pasar Senen, pedagang pakaian impor bekas terpusat di lantai 2, sedangkan pedagang atau UMKM pakaian lokal berada di lantai 1 bersama usaha lain yang berkaitan.

    Situasi serupa, jelas Adian, juga berjalan di kawasan Gedebage, Kota Bandung. Menurutnya, pedagang pakaian lokal dan pakaian bekas impor justru menopang keberlanjutan ekosistem pasar yang mencakup usaha terkait pakaian, seperti penjahit hingga jasa pencucian.

    Oleh karenanya, Adian meminta pemerintah mempertimbangkan secara saksama faktor ini agar geliat perdagangan pakaian di pasar tak surut.

    “Ekosistem ini sudah terbangun bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun. Ini harus dipertimbangkan. Mematikan salah satu akan mematikan mata rantai ekosistem ini,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku telah menerima masukan dari pedagang yang terjerat larangan aktivitas thrifting. Menurutnya, pedagang meminta agar pemerintah melonggarkan larangan impor balpres pakaian bekas dengan penerapan kuota.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” kata Maman kepada wartawan.

    Namun demikian, Maman mengaku masih mengkaji opsi tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya berada dalam lingkup Kementerian UMKM, melainkan juga lintas lembaga.

    “Kita belum masuk ke situ [penerapan kuota impor]. Cuma ini ada aspirasi, ada saran masukan dari teman-teman asosiasi. Dan itu akan kita rumuskan yang terbaik,” terangnya.

  • Maman Ungkap Arahan Prabowo soal Thrifting: Aktivitas Pedagang Harus Lanjut

    Maman Ungkap Arahan Prabowo soal Thrifting: Aktivitas Pedagang Harus Lanjut

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penanganan pedagang barang bekas (thrifting). Hal ini menyusul rencana pemerintah menertibkan serbuan barang bekas impor, termasuk pakaian.

    Maman mengatakan Prabowo telah memberikan arahan agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mencari rumusan kebijakan yang tidak mematikan usaha para pelaku thrifting, namun tetap menghormati aturan yang berlaku.

    “Menurut saya kita bisa duduk bareng ini langkah positif. Makanya karena arahan dari Pak Presiden adalah bahwa aktivitas perdagangan, para pedagang-pedagang itu harus melanjut,” ujar Maman usai melakukan sidak di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Sementara itu, terkait rencana pedagang thrifting menjual produk lokal, Maman menyebut butuh proses dan tidak bisa serentak dilakukan.

    “Kami kan juga dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi (produk lokal). Tetapi kan substitusi itu kan tidak bisa langsung begitu saja. Ini kan butuh proses, step by step, step by step. Karena kenapa tadi, kita sepakat nggak? Bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman perdagangan ini,” terang Maman.

    Maman menilai pemerintah tidak bisa mengambil keputusan secara gegabah terkait penanganan terkait pedagang thrifting tanpa mempertimbangkan dampaknya. Untuk itu, ia menilai cek kondisi di lapangan menjadi penting sebelum menentukan keputusan.

    “Dan saya melihatnya juga kita nggak bisa gegabah kan langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya,” tambah Maman.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan pedagang maupun aturan lain,” imbuh ia.

    Terkait aspirasi sejumlah pedagang dan asosiasi yang meminta pemerintah membuka kuota khusus untuk barang bekas impor, Maman menyebut hal itu masih berupa usulan. Pemerintah belum memutuskan apakah mekanisme kuota akan mempertimbangkan.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi. Kenapa tidak dibuka kuota atau disiapkan aturan lainnya. Itu aspirasi ya. Nah ini yang nanti akan kita pertimbangkan. Dan itu akan kita rumuskan yang terbaik,” terang ia.

    (rea/kil)

  • Selain Pasar Senen, Menteri UMKM Sidak Pusat Thrifting di Bandung hingga Bali

    Selain Pasar Senen, Menteri UMKM Sidak Pusat Thrifting di Bandung hingga Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bakal memeriksa aktivitas perdagangan pakaian impor bekas di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bandung hingga Bali.

    Maman menyampaikan hal tersebut usai meninjau aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (30/11/2025). Menurutnya, hal ini dilakukan di tengah polemik larangan impor balpres baju bekas yang dinilai merugikan para pedagang.

    “Saya dengar di Bandung juga ada [pusat thrifting], kita akan ke sana juga. Di Bali juga ada, kita akan lihat. Saya yakin di Medan juga pasti ada. Kita akan lihat kondisi riilnya seperti apa,” kata Maman kepada wartawan.

    Dia lantas berujar bahwa peninjauan langsung dan duduk bersama pedagang ini merupakan langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil terkait perdagangan pakaian bekas impor.

    Maman menegaskan bahwa praktik perdagangan produk pakaian impor bekas dinyatakan ilegal berdasarkan aturan yang berlaku.

    Namun, dia menyebut telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar aktivitas pedagang pakaian bekas ini harus tetap berlanjut, selagi pemerintah mengupayakan adanya jalan tengah.

    “Dan ini kan [pedagang thrifting] bagian dari anak bangsa juga, bagian dari rakyat Indonesia juga, sehingga menurut saya harus kita pikirkan solusi dan jalan tengahnya segera,” tutur Maman.

    Ketika ditanya perihal opsi regulasi yang akan ditetapkan, Maman belum dapat memberikan gambaran. Menurutnya, permasalahan pakaian impor bekas ini bukan hanya ranah Kementerian UMKM, melainkan juga sejumlah lembaga lainnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

    Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

    “Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

  • Pemerintah Kaji Kuota Impor Pakaian Bekas Untuk Pedagang Thrifting

    Pemerintah Kaji Kuota Impor Pakaian Bekas Untuk Pedagang Thrifting

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai jalan tengah atas polemik aktivitas perdagangan thrifting.

    Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai meninjau aktivitas perdagangan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025). Dirinya mengaku menerima masukan dari pedagang yang terjerat larangan aktivitas thrifting.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” kata Maman kepada wartawan.

    Namun demikian, Maman mengaku masih mengkaji opsi tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya berada dalam lingkup Kementerian UMKM, melainkan juga lintas lembaga.

    Dia lantas berujar bahwa pemerintah tak bisa secara gegabah mengambil keputusan terkait perdagangan pakaian impor bekas, meskipun telah dipertegas dalam aturan yang berlaku.

    Menurutnya, pemerintah juga memiliki kepentingan bahwa aktivitas perekonomian dari perdagangan thrifting yang melibatkan UMKM tak boleh berhenti.

    Pada saat bersamaan, pihaknya juga berupaya mendorong produk pakaian lokal agar menjadi pilihan konsumen dibandingkan pakaian impor ilegal.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” ujar Maman.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik ilegal perdagangan pakaian impor bekas.

    Purbaya menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama instansi terkait akan lebih ketat mengawal pelabuhan-pelabuhan yang kerap menjadi celah masuk impor ilegal tersebut.

    “Kita akan investigasi lebih dalam. Dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti kan kita tahu nanti siapa pengimpornya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Jumat (21/11/2025).

  • Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas Megapolitan 30 November 2025

    Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui adanya dilema dalam penanganan polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting.
    Menurut Maman, pemerintah dihadapkan pada dua sisi yang saling bertolak belakang, yakni penegakan aturan larangan impor dan realitas ekonomi para pedagang di lapangan.
    “Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu,
    real
    -nya begitu,” ujar Maman saat meninjau sentra penjualan pakaian bekas di
    Pasar Senen
    , Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
    Namun, di sisi lain, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan baju bekas ini.
    “Sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar dia.
    Meski begitu, Maman menekankan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan pedagang tetap bisa mencari nafkah sembari mencari formulasi kebijakan yang tepat.
    Ia juga menegaskan, isu yang menjadi perhatian utama adalah perdagangan barang bekas impor, bukan barang bekas lokal.
    “Coba kita luruskan dulu ya. Saya pikir saya tidak mau pakai diksi
    thrifting
    . Karena
    thrifting
    itu kan ada beberapa. Ada orang yang menjual baju bekas, orang Indonesia menjual baju bekas, itu tidak ada isu kan?” kata Maman.
    “Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu ‘baju elong’. Nah kalau di Medan itu ‘monja’, barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ,” imbuh dia.
    Kendati ada aturan yang melarang, Maman menyadari bahwa penindakan satu arah tanpa solusi yang jelas akan berdampak buruk bagi keberlangsungan ekonomi.
    “Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Itu dulu ya, tolong dipahami ya. Saya kepentingan kami dan ini juga pemerintah kepentingannya di situ,” kata dia.
    Maman juga mengakui bahwa wacana substitusi produk impor dengan produk lokal tidak dapat menjadi solusi instan.
    “Kami kan dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi kan substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini kan butuh proses,
    step by step
    ,” kata politikus Partai Golkar itu.
    Maman pun berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, untuk merumuskan aturan yang realistis.
    Sementara, anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu yang mendampingi Maman mengingatkan bahwa perdagangan
    pakaian bekas impor
    telah membentuk ekosistem ekonomi yang kompleks selama puluhan tahun, termasuk, mata rantai antara satu pedagang dengan yang lainnya.
    “Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada yang penjahitnya di situ. Ada tukang lipat, ada tukang cuci, ada kuli panggul,” ujar Adian.
    Menurut dia, mematikan sektor ini secara tiba-tiba dinilai akan memutus mata rantai penghidupan banyak orang, bukan hanya pedagang lapak.
    Adian juga menyinggung bahwa aktivitas ini sebenarnya pernah dilegalkan dan dipajaki oleh negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2015.
    “Tahun 2015, PMK 132 ada pajak untuk
    baju bekas impor
    besarnya 35 persen. Tapi PMK itu sudah dihapus. Artinya ada sejarah itu pernah dilegalkan, pernah diperbolehkan,” kata politikus PDI-P tersebut.
    Kehadiran Maman dan Adian di Pasar Senen disambut oleh para pedagang baju bekas.
    Sambil mengikuti Maman dan Adian yang berkeliling, para pedagang menunjukkan sejumlah pesan yang disematkan ke selembar potongan kardus kepada Maman.

    Thrifting
    juga UMKM! Jangan ditutup, kami pedagang kecil!” teriak para pedagang kepada Maman.
    “Jangan dibikin ilegal pak Menteri, ini hidup kita pedagang di sini,” sahut pedagang lainnya.
    Sepanjang kunjungannya, Maman berkeliling melihat langsung situasi jual beli pakaian thrifting di Pasar Senen, sembari bertanya tentang asal baju dagangannya kepada sejumlah pedagang.
    Kunjungan itu dilakukan Maman menyusul adanya polemik larangan impor barang bekas, termasuk pakaian, yang banyak dijadikan sebagai produk dagangan di Pasar Senen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.