kab/kota: Senayan

  • 10
                    
                        TNI Respons Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani
                        Nasional

    10 TNI Respons Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani Nasional

    TNI Respons Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkat bicara soal anggapan yang menyebut TNI membiarkan penjarahan yang menyasar rumah-rumah pejabat menyusul demo panjang menuntut penghapusan tunjangan DPR RI.
    Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita menyebutkan, saat penjarahan terjadi, pihaknya menunggu permintaan kepolisian untuk membantu pengamanan sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.
    “Kita taat konstitusi. Ada permintaan tidak? Itu. Ada permintaan tidak? Saya sampaikan kita taat konstitusi, ya. Konstitusi bicara seperti itu. Kita kan perbantuan. Jelas ya,” kata Tandyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
    Ia menjelaskan, permintaan bantuan baru turun pada Sabtu (30/8/2025) sore, setelah rumah salah satu anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, dijarah.
    TNI kemudian menurunkan pasukan pada Minggu (31/8/2025) kemarin.
    “(Penjarahan) Itu terjadi kapan? Kemudian, Pak Presiden memanggil Kapolri dan Panglima TNI tanggal berapa? (30 sore). Tanggal 31 kita turun. Tanggal 31 kita turun,” tutur dia.
    Tak hanya itu, ia juga membantah TNI melakukan pembiaran terhadap pembakaran obyek vital nasional, salah satunya Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT).
    “MRT fasilitas umum, pengamanan oleh siapa? (Kalaupun MRT) obyek vital nasional, lihat di UU, klausulnya apa? Ikuti itu. Tidak ada pembiaran kita. Kita diminta tanggal 30 sore, tanggal 31 itu kita main,” kata Tandyo.
    Sebelumnya diberitakan, sejumlah rumah pejabat dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam usai terjadi demo berhari-hari menuntut penghapusan tunjangan DPR RI.
    Penjarahan itu, terjadi di rumah empat anggota DPR yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
    Penjarahan itu kemudian dikritik masyarakat di media sosial karena TNI dan Polri dianggap membiarkan aksi tersebut, dengan klaim bahwa TNI baru berjaga setelah aksi penjarahan selesai.
    Penjarahan tersebut terjadi seusai demo di sejumlah daerah yang diikuti dengan aksi kericuhan oleh orang-orang tak dikenal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

    PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

    “Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta maaf soal Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yakni Deddy Sitorus dan Sadarestuwati yang turut disorot dan dikritik oleh publik terkait sikapnya yang dilakukan beberapa waktu lalu.

    Dia mengatakan bahwa hal yang disampaikan oleh Deddy Sitorus atau hal yang dilakukan Sadarestuwati akan menjadi pelajaran etika bagi PDIP. Menurut dia, tokoh publik harus menyampaikan kata-kata yang berempati dan bersimpati terhadap rakyat.

    “Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Adapun Deddy Sitorus yang merupakan Anggota Komisi II DPR disorot publik karena pernyataannya yang membedakan antara pejabat dan rakyat jelata. Sedangkan Sadarestuwati menuai kritik karena ikut berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.

    Khusus Sadarestuwati, Said menilai bahwa acara sidang tahunan itu sebetulnya sudah selesai ketika Sadarestuwati berjoget. Menurut dia, Anggota Komisi VI DPR RI itu berjoget karena ingin menunjukkan kebhinekaan ketika merespons lagu yang berasal dari daerah timur Indonesia.

    Meski begitu, dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP belum menentukan sikap apapun terhadap Deddy atau Sadarestuwati. Dia pun menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan sejumlah Anggota DPR yang juga disorot publik.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        TNI Respons Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani
                        Nasional

    Wakil Panglima TNI Bantah Ada Skenario Menuju Darurat Militer Nasional 1 September 2025

    Wakil Panglima TNI Bantah Ada Skenario Menuju Darurat Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Panglima TNI Jenderal Tendyo Budi Revita membantah terdapat skenario menuju penetapan darurat militer melalui cipta kondisi berbagai kerusuhan dalam aksi unjuk rasa selama beberapa hari terakhir.
    “Kalau ada anggapan seperti itu, tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kita lakukan,” kata Tandyo, saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Tandyo mengatakan, saat ini soliditas Markas Besar (Mabes) TNI, Mabes TNI Angkatan Darat (AD), Mabes TNI Angkatan Laut (AL), dan Mabes TNI Angkatan Udara (AU) sangat kuat.
    Pihaknya menegaskan, TNI taat pada ketentuan yang diatur dalam konstitusi.
    Pihaknya hanya akan memberikan bantuan kepada operasi institusi lain berdasarkan regulasi dan permintaan.
    Dalam penanganan unjuk rasa penolakan kenaikan tunjangan DPR RI, Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada 30 Agustus.
    Presiden kemudian memberikan arahan agar menangani unjuk rasa yang sudah meluas di berbagai daerah itu bersama-sama.
    “Kita taat konstitusi, kita memberikan bantuan kepada institusi lain tentunya atas dasar regulasi dan permintaan saat itu sendiri,” ujar Tandyo.
    Lebih lanjut, jenderal TNI AD itu mengatakan, tidak ada keinginan dari pihak militer untuk mengambil alih kendali keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
    Sebab, penanganan unjuk rasa ditangani oleh Polri terlebih dahulu.
    “Karena itu disampaikan bahwa yang di depan kan Polri dulu, Polri baru setelah itu ada kondisi seperti ini, ya barulah kita jadi satu dengan Polri. Tidak ada keinginan kita untuk mengambil,” tegas dia.
    Sebagai informasi, kehebohan mengenai skenario yang mengarah ke darurat militer sudah beredar luas di media sosial.
    Bahkan, isu tersebut sempat menjadi
    trending topic
    di media sosial X.
    Sejumlah organisasi menyerukan untuk mundur dari garis depan unjuk rasa karena khawatir situasi dimanfaatkan untuk mengarah ke darurat militer.
    Ketua Setara Institute, Hendardi, misalnya, menduga, aksi anarkis di berbagai tempat dan target yang dipilih hanya bisa dilakukan oleh orang-orang terlatih.
    “Aksi anarkis malam hari, dini hari, dan terarah adalah pola yang hanya bisa digerakkan oleh orang-orang terlatih. Kerumunan massa anarkis adalah fakta permukaan saja,” ujar Hendardi, dalam keterangan resminya.
    Adapun ketentuan mengenai darurat militer di antaranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959.
    Pasal 1 Perppu tersebut mengatur syarat kondisi yang membuat presiden selaku panglima tertinggi angkatan perang bisa menetapkan status darurat sipil atau darurat militer atau keadaan perang di seluruh wilayah atau bagian Indonesia.
    Status itu bisa ditetapkan di antaranya apabila keamanan atau ketertiban hukum di sebagian atau seluruh Indonesia terancam pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam.
    “Sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,” bunyi pasal tersebut.
    Diketahui, unjuk rasa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI dimulai pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana
    driver
    ojek
    online
    (ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan
    driver
    ojol.
    Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya.
    Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.
    Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar.
    Bahkan, kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rocky Gerung: Bubarkan DPR Karena Produknya Buruk Semua

    Rocky Gerung: Bubarkan DPR Karena Produknya Buruk Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lembaga legislatif DPR RI didesak dibubarkan. Ini adalah inti dari tuntutan massa unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta sepekan terakhir yang kemudian meluas ke sejumlah daerah di tanah air dengan isu kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR menjadi pemicu utama.

    Pengamat Politik Rocky Gerung pernah menyinggung soal wacana pembubaran lembaga DPR. Hal itu terungkap saat dirinya menjawab pertanyaan warganet terkait kebijakan pertama yang akan dilakukannya jika seandainya menjabat presiden RI.

    Dikutip dari Youtube Geolive bertajuk “Q&A ROCKY GERUNG – Konsep Pernikahan, Pancasila, Oposisi, dll | Geolive”, Rocky Gerung mendapat sejumlah pertanyaan dari warganet.

    Salah satu pertanyaan dari akun @marentekdnns dijawab Rocky Gerung. Bunyinya begini: “Pak Rocky ada kepengenan nyalonin presiden?”.

    Rocky Gerung menegaskan bahwa tak sedikit pun terbesit di benaknya ingin merengkuh kekuasaan. Ia berkelakar, saat ini dirinya telah berstatus ‘Presiden Akal Sehat’.

    “Enggak, saya tidak punya hasrat pada kekuasaan. Saya ingin agar supaya negeri ini dihidupkan dengan akal pikiran, kan saya sudah presiden akal sehat,” tutur Rocky Gerung dikutip pada Senin (1/9/2025).

    Rocky berdalih, dirinya tanpa mencalonkan pun telah ditasbihkan secara aklamasi sebagai presiden akal sehat. Itu kegembiraan yang luar biasa sekaligus satire yang luar biasa.

    “Karena itu mau menghina orang lain sebetulnya kan. Mereka mau memberi saya label presiden akal sehat, dia mau bilang yang sana itu gerombolan akal dungu sebetulnya,” ungkapnya.

  • Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,”

    Jakarta (ANTARA) – Divisi Propam (Divpropam) Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak pengemudi sopir ojek online (ojol) pada Selasa (2/9).

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.

    Adapun para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

    Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

    Dalam gelar perkara, kata dia, Divpropam Polri akan mengundang pengawas pihak eksternal maupun pihak internal Polri.

    Dari pihak eksternal, akan ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Sedangkan pihak internal, akan ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.

    “Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ucapnya.

    Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

    Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

    Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral Polantas Bawa Laras Panjang di Kawasan Senayan Pagi Ini, Polisi Buka Suara – Page 3

    Viral Polantas Bawa Laras Panjang di Kawasan Senayan Pagi Ini, Polisi Buka Suara – Page 3

    Redaksi lalu melakukan konfirmasi kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin. Menurut dia, video tersebut benar, namun bukan dilakukan pagi ini.

    “Itu kegiatan kemarin, patroli skala besar. Jadi bukan tadi pagi,” kata Komarudin saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (1/9/2025).

     

  • 7
                    
                        Demo 1 September, Massa dari GMNI Mulai Datangi Gedung DPR RI
                        Megapolitan

    7 Demo 1 September, Massa dari GMNI Mulai Datangi Gedung DPR RI Megapolitan

    Demo 1 September, Massa dari GMNI Mulai Datangi Gedung DPR RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mulai mendatangi Gedung DPR/MPR RI di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, untuk melakukan demo siang hari ini, Senin (1/9/2025).
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, massa yang datang berjumlah 15 orang. Sebagian dari mereka mendatangi Gedung DPR/MPR RI dengan menaiki mobil komando berwarna putih sekitar pukul 12.20 WIB.
    Sebagian lagi berjalan mengiringi mobil komando tersebut dari Jalan Gerbang Pemuda menuju ke depan gerbang utama Gedung DPR RI.
    Belasan orang tersebut datang dilengkapi dengan atribut, mulai dari bendera berwarna merah dengan lambang GMNI serta seragam organisasi GMNI berupa kaus berwarna merah dan kemeja hitam. Beberapa mahasiswa ada yang menggunakan almamater berwarna hijau.
    Setibanya di gerbang utama Gedung DPR RI, mereka membagikan kertas rilis berisikan sederet tuntutan untuk para anggota dewan.
    Ada sekitar 10 tuntutan yang dibawakan GMNI dalam demo hari ini, yakni sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri tetapkan perbuatan Kompol K dan Bripka R masuk pelanggaran berat

    Polri tetapkan perbuatan Kompol K dan Bripka R masuk pelanggaran berat

    “Kompol K. Jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver (pengemudi),”

    Jakarta (ANTARA) – Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan perbuatan dua terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8), yakni Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat.

    Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan bahwa Kompol K merupakan sosok yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.

    “Kompol K. Jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver (pengemudi),” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.

    Sedangkan Bripka R dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat karena merupakan pengemudi rantis.

    “Bripka R. Jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ 17713-VII,” katanya.

    Agus mengatakan, personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Sementara itu, perbuatan lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut ada dalam rantis tersebut; yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

    “Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ungkap Agus.

    Bagi personel yang masuk dalam kategori sedang, dapat dituntut dan diberikan sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

    “Macamnya adalah sanksi patsus (penempatan khusus) atau mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” ucapnya.

    Agus menambahkan, penetapan kategori pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan akreditor pada Divpropam Polri terhadap sejumlah saksi, termasuk orang tua korban.

    Selain itu, sambung dia, akreditor juga telah mengamati, menganalisis video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.

    Adapun ketujuh personel tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.

    Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

    Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

    Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perusakan Halte Transjakarta-Rusak Stasiun MRT Dikecam, Ayo Jaga Bersama!

    Perusakan Halte Transjakarta-Rusak Stasiun MRT Dikecam, Ayo Jaga Bersama!

    Jakarta

    Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) menyoroti kejadian perusakan sejumlah fasilitas angkutan umum pada akhir minggu keempat Agustus 2025. Pada aksi demonstrasi minggu kemarin, sejumlah fasum seperti halte Transjakarta hingga stasiun MRT dirusak sampai dibakar ludes. Itu adalah tindakan konyol dan tidak mempunyai hati nurani.

    “Instran mengutuk terjadinya pembakaran, perusakan, serta tindakan vandalisme, terhadap sejumlah fasilitas layanan transportasi publik, baik yang berdampak di berbagai halte Transjakarta (TJ) maupun stasiun Mass Rapid Transit (MRT) pada 29 Agustus 2025 bersamaan aksi massa yang bergulir sejak 25 Agustus 2025. Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik. Masyarakat jadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas itu,” tulis Instran.

    Sejumlah halte TJ yang dibakar antara lain, halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, dan Gerbang Pemuda, termasuk Koja. Pembakaran juga terjadi pada halte-halte biasa yang posisinya di kiri jalan terutama di sekitar Jl Sudirman dari samping Polda ke Bunderan Senayan di kedua sisi. Fasilitas lift yang ada di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga dibakar.

    Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) dibakar massa. Padahal halte yang berada tepat di atas Stasiun MRT ini baru diresmikan tahun lalu. Foto: Antara Foto

    Selain itu terjadi perusakan atas akses stasiun MRT Istora Mandiri yang berada di kawasan Senayan dengan kerusakan sejumlah kaca pintu masuk dan coretan vandalisme. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, layanan TJ dihentikan, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute dari Lebak Bulus hingga Blok M BCA.

    Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Instran pun menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makasar dan wilayah Indonesia lainnya.

    Instran juga mendorong kepekaan semua pihak untuk dapat saling menyampaikan dan mendengarkan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib sehingga tidak berdampak pada fasilitas umum, khususnya transportasi publik sebagai dasar mobilitas warga dan perekonomian. Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia.

    Instran juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga bersama fasilitas publik agar layanan publik tidak terganggu, baik pada pada saat ada aksi demo maupun pascademo. Dan terakhir, meminta kepada Polri dan TNI untuk tetap menjaga fasilitas layanan publik saat ada aksi demo sehingga jangan sampai ada lagi perusakan maupun pembakaran fasilitas publik bersamaan adanya aksi demo.

    “Fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Kepada para pelaku perusakan layanan publik dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16, bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Instran.

    (lua/din)

  • PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, tak mengenal istilah nonaktif bagi Anggota DPR RI, tetapi pihaknya menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan anggotanya.

    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait keputusan partai lain tersebut. Di sisi lain, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti terkait kedisiplinan bagi Anggota DPR RI.

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pernyataan Presiden Prabowo Subianto perlu menjadi pegangan bagi para pengurus partai politik. Meski partai politik memiliki otonomi dan kedaulatannya, dia menilai hasil musyawarah dengan Presiden pun perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

    “Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya tersebut guna merespons dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.