kab/kota: Senayan

  • Istana Buka Suara Soal Tindak Lanjut Tuntutan 17+8

    Istana Buka Suara Soal Tindak Lanjut Tuntutan 17+8

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah pusat memastikan akan menindaklanjuti tuntutan 17+8 yang belakangan ini disuarakan publik dan telah disampaikan secara resmi ke DPR. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    “Udah, kan sudah diterima. Saya yang terima sama menteri. Semua ditindaklanjut,” kata Juri saat ditemui di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip dari detikcom, Sabtu (6/9/2025).

    Meski demikian, Juri tidak memerinci langkah maupun waktu tindak lanjut dari pemerintah. Ia menegaskan penjelasan terkait sudah disampaikan sebelumnya oleh menteri terkait.

    “Jangan tanya kapan. Udah, udah cukup. Kemarin kan sudah dijelasin sama Menteri,” tambahnya.

    Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menyampaikan sikap resmi terhadap tuntutan rakyat yang diberi tenggat hingga Jumat (5/9/2025). Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa seluruh fraksi sepakat mengambil sejumlah langkah pengetatan anggaran.

    Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama seluruh fraksi yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025). Beberapa keputusan penting yang diambil antara lain penghentian tunjangan perumahan anggota DPR, moratorium kunjungan luar negeri kecuali menghadiri undangan kenegaraan, hingga pemangkasan berbagai tunjangan dan fasilitas dewan.

    Langkah DPR ini menjadi bagian dari jawaban atas “tuntutan 17+8” yang merupakan rangkuman dari tuntutan buruh, influencer, dan kelompok masyarakat sipil. Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah agar pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip transparansi, efisiensi anggaran dewan.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu Nasional 6 September 2025

    DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu
    Tim Redaksi

    KOMPAS.com

    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merespons 17+8 Tuntutan Rakyat dengan menetapkan enam poin keputusan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.
    Salah satu keputusan yang cukup mencuri perhatian publik ialah penghentian gaji dan tunjangan, yang selama ini dianggap sebagai pemicu utama kemarahan masyarakat.
    Kini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri) untuk turut menindaklanjuti aspirasi yang telah disuarakan.
    Pakar Ilmu Politik yang sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Hairunnas, menilai dinamika sosial-politik yang muncul pascademonstrasi besar di akhir Agustus 2025 membuka ruang baru bagi negara untuk berdialog dengan masyarakat.
    Khususnya, kata dia, ruang untuk mengakomodasi aspirasi yang terumuskan dalam paket tuntutan “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Menurutnya, momentum pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lain pada Rabu (3/9/2025), menjadi sinyal penting di tengah krisis legitimasi politik.
    “Langkah DPR untuk menghentikan tunjangan perumahan anggota sejak 31 Agustus 2025, menjadi indikator paling nyata dari kesediaan lembaga legislatif untuk meredam ketidakpuasan publik,” kata Hairunnas dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
    “Dalam keadaan normal, isu tunjangan mungkin terlihat sepele. Namun, dalam konteks krisis kepercayaan, keputusan itu adalah gestur politik penting,” sambungnya.
    Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara resmi mengumumkan enam poin keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi terkait “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Pengumuman itu dilakukan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025), sehari setelah rapat digelar pada Kamis (4/9/2025). Hasilnya berupa langkah konkret berupa pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, hingga peningkatan transparansi parlemen.
    Hairunnas menilai, DPR yang selama ini erat dengan citra penuh privilese, kini mencoba mengirimkan sinyal perubahan.
    Baginya, keputusan tersebut tidak semata-mata administratif, tetapi sekaligus simbol pengakuan atas keresahan rakyat terhadap gaya hidup elite politik.
    “Dan simbolisme itu, dalam politik, seringkali lebih kuat dampaknya dari pada kebijakan substantif,” tutur Hairunnas.
    Meski demikian, ia menekankan bahwa apresiasi tetap harus berada pada koridor yang tepat, sebab implementasi menjadi ujian terberat.
    Ia juga menekankan bahwa tanpa mekanisme pengawasan publik yang ketat, langkah DPR berisiko menjadi performatif belaka, dan tindakan konkret dari eksekutif sangat dibutuhkan dalam momen ini.
    “Bagaimana mungkin tuntutan publik yang begitu luas hanya ditanggapi satu kaki dari trias politika? DPR memang penting, tetapi implementasi kebijakan berada di tangan eksekutif,” ungkapnya.
    Menurut Hairunnas, keberanian DPR perlu diimbangi tindak lanjut serupa dari eksekutif maupun institusi lain yang juga mendapat sorotan publik dalam paket “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    “DPR sudah mulai memenuhi Tuntutan 17+8 Rakyat, pastinya masyarakat juga menunggu tindak lanjut dari lembaga lain yang juga mendapat tuntutan,” ucapnya.
    Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan rumah DPR belum selesai. Respons simbolik tidak boleh menggeser fungsi utama legislatif.
    “Tugas utama mereka adalah menjalankan fungsi, pengawasan dan legislasi. DPR harus mengawal jalannya kebijakan eksekutif, memastikan Polri menjalankan reformasi, menekan TNI kembali ke barak, serta mendorong pemerintah menuntaskan agenda reformasi ekonomi,” jelas Hairunnas.
    Ia menambahkan, fungsi pengawasan dan legislasi itulah yang akan menjadi pembeda antara DPR yang benar-benar belajar dari krisis atau sekadar meredakan tekanan sesaat.
    Di sisi lain, Hairunnas juga melihat Presiden Prabowo Subianto memberi respons cepat yang patut diapresiasi. Kehadirannya melayat ke kediaman keluarga Affan Kurniawan serta undangan kepada mahasiswa ke Istana, menurutnya, adalah gestur politik sekaligus kemanusiaan yang kuat.
    Peneliti Spektrum Politika Institute tersebut menilai, langkah itu menunjukkan presiden memahami sensitivitas publik. Dalam politik saat ini, simbol seperti itu dianggap penting karena memperlihatkan kedekatan emosional pemimpin dengan rakyat.
    “Namun, sekali lagi, gestur tidak cukup. Presiden harus menerjemahkannya ke dalam implementasi yang nyata. Karena tanpa itu, simpati publik bisa berubah menjadi sinisme,” imbuh peneliti Spektrum Politika Institute tersebut.
    Ia pun melihat pertemuan mahasiswa dengan DPR pada Rabu (3/9/2025), yang kemudian berlanjut ke pertemuan dengan presiden pada Kamis (4/9/2025), bukanlah titik akhir.
    “Ini adalah titik awal konsolidasi demokrasi yang lebih inklusif. DPR telah memulai dengan langkah positif, Presiden telah menunjukkan gestur cepat, kini giliran lembaga lain yang juga perlu menjawab tantangan sejarah,” terang Hairunnas.
    Jika seluruh
    stakeholder
    bergerak bersama, lanjutnya, 17 tuntutan mendesak bisa dituntaskan dalam waktu dekat.
    “Sementara, delapan agenda reformasi jangka menengah bisa dijadikan roadmap pembangunan demokrasi ke depan,” sambungnya.
    Sebagai informasi, DPR telah memberikan jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat yang diajukan koalisi masyarakat sipil. Tuntutan ini terbagi ke sejumlah segmen, melibatkan Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian ekonomi.
    Untuk DPR, isi tuntutan meliputi penghentian kenaikan gaji/tunjangan, pembatalan fasilitas baru (termasuk pensiun), transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), serta penegakan etik melalui Badan Kehormatan DPR dan bahkan KPK.
    Menjelang tenggat pemenuhan tuntutan pada Jumat (5/9/2025), DPR menyampaikan enam keputusan resmi hasil rapat konsultasi yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, yaitu daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo hadir pada Sidang Paripurna DPR di Jakarta

    Presiden Prabowo hadir pada Sidang Paripurna DPR di Jakarta

    Jumat, 15 Agustus 2025 15:40 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) menghadiri Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/agr

    Presiden Prabowo Subianto memberikan salam saat menghadiri Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/agr

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Sidang Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

    Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/agr

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Airlangga Kehilangan Sosok Arif Budimanta, Teman Dialog sejak di Megawati Institute
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Menteri Airlangga Kehilangan Sosok Arif Budimanta, Teman Dialog sejak di Megawati Institute Nasional 6 September 2025

    Menteri Airlangga Kehilangan Sosok Arif Budimanta, Teman Dialog sejak di Megawati Institute
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, kehilangan sosok Arif Budimanta yang sudah ia kenal sejak di lembaga Megawati Institute.
    Airlangga mengaku sering kali berdialog dengan Arif ketika almarhum menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Kalau Pak Arif Budimanta saya kenal sejak beliau di Megawati Institute, jadi sering berdialog. Jadi sudah puluhan tahun, beliau juga di Senayan (DPR) dan beliau juga di Istana (Negara). Jadi interaksi dengan beliau juga banyak,” ujar Airlangga di Rumah Duka, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
    Menurut Airlangga, perhatian Arif banyak tercurah pada isu ekonomi kerakyatan.
    “Beliau punya obsesi di sektor itu dan kami juga dengar beliau sedang menulis buku dan punya obsesi apa yang terkait dengan
    passion
    beliau,” tuturnya.
    Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia kehilangan sosok penting seperti Arif.
    “Jadi tentu Indonesia kehilangan tokoh seperti beliau,” ucap dia.
    Airlangga mengaku terakhir kali bertemu dengan Arif pada bulan lalu.
    Pada saat itu, mereka masih bertukar pikiran.
    “Beberapa bulan lalu (terakhir bertemu). Kita sering bertukar pikiran,” ujarnya.
    Sebagai informasi, Arif Budimanta tutup usia pada Sabtu (6/9/2025), pukul 00.06 WIB.
    Arif Budimanta lahir pada 15 Maret 1968 di Medan, Sumatera Utara.
    Dalam organisasi kepartaian, Arif pernah menjadi Ketua DPP PDIP periode 2005-2010.
    Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP di MPR RI pada 2009-2013. Dia merupakan seorang ekonom yang juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP pada 2009 hingga 2014.
    Arif pernah menjabat sebagai salah satu staf khusus Joko Widodo periode 2019-2024.
    Kemudian, Arif juga aktif sebagai Direktur Eksekutif the Megawati Institute, Dewan Penasehat PP Ikatan Anggar Seluruh Indonesia, dan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kerusakan Fasilitas Publik saat Demonstrasi adalah Cermin Kerapuhan Relasi Negara dan Warga

    Kerusakan Fasilitas Publik saat Demonstrasi adalah Cermin Kerapuhan Relasi Negara dan Warga

    JAKARTA – Fasilitas publik, termasuk halte, jembatan penyeberangan orang (JPO) kerap menjadi simbol frustrasi dan ruang pelampiasan.

    Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dimulai pada Senin (25/8/2025). Namun aksi tersebut berlanjut hingga akhir Agustus dan meluas ke berbagai wilayah di Indonesia.

    Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta, memicu kemarahan publik. Ia mengembuskan napas terakhirnya setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di tengah kericuhan aksi pada Jumat (29/8) malam.

    Dengan cepat peristiwa ini tersebar luas di media sosial sehingga memantik amarah publik. Aksi demonstrasi pun menjalar ke berbagai wilayah seperti Solo, Bandung, Mataram, Makassar, dan kota-kota lainnya. Banyak yang berubah menjadi kerusuhan dan fasilitas umum menjadi sasaran.

    Bus Transjakarta melintas di dekat Halte Senayan Bank DKI yang rusak di Jakarta, Selasa (2/9/2025). (ANTARA/Sulthony Hasanuddin/YU)

    “Fasilitas publik menjadi simbol frustasi dan ruang pelampiasan, serta cerminan rapuhnya relasi antara negara dan warga. Bukan karena disanalah akar masalahnya, tetapi karena hanya itu yang bisa dilihat, disentuh, dan dirusak,” pemerhati transportasi Muhamad Akbar, dalam keterangan yang diterima VOI.

    Ruang Paling Dekat Menyalurkan Kecewa

    Menghapus tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan yang nilainya Rp50 juta per bulan, menjadi salah satu tuntutan rakyat. Namun aksi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi rusuh karena tuntutan mereka tidak didengar. Alih-alih mengajak berdialog, pemerintah melalui kepolisian, justru merespons tuntutan ini dengan tindakan represif.

    Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai kekecewaan rakyat memuncak karena banyak kebijakan yang tidak pro rakyat. Belum lagi perilaku penyelenggara negara yang dinilai oleh publik tidak tepat di tengah situasi dan kondisi Indonesia yang tidak baik-baik saja.

    Di tengah rasa frustrasi lantaran aspirasi rakyat diabaikan, aksi demonstrasi pun berubah menjadi kerusuhan. Ironisnya, fasilitas umum menjadi sasaran publik.

    Pemerhati transportasi Muhamad Akbar menyebut ini bukan kali pertama terjadi. Tahun 1998, 2019, 2020, dan kini 2025, setiap letupan sosial besar selalu meninggalkan jejak di halte, JPO, atau fasilitas umum lainnya. Pola ini terus berulang. Fasilitas publik menjadi simbol frustrasi dan ruang pelampiasan, serta cerminan rapuhnya relasi antara negara dan warga. Bukan karena disanalah akar masalahnya, tetapi karena hanya itu yang bisa dilihat, disentuh, dan dirusak.

    Gubernur Pramono Anung bersama Forkopimda Provinsi Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin 1 September 2025 (VOI/Diah Ayu Wardani)

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 22 halte Transjakarta, baik yang berada dalam koridor (BRT) maupun non-BRT terdampak. Enam halte di antaranya dibakar massa, sementara 16 halte rusak akibat aksi vandalisme.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, total kerugian akibat perusakan fasilitas publik mencapai Rp51 miliar, sebagaimana ia sampaikan usai menjalani rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

    Fasilitas umum, seperti halted dan JPO sering menjadi sasaran di setiap ledakan amarah sosial. Akbar menuturkan, hal ini terjadi karena halte dan JPO adalah representasi negara yang paling kasatmata, mudah dijangkau, tersebar di jalan-jalan utama, tapi minim penjagaan.

    Tak seperti gedung pemerintah atau markas kepolisian yang dilindungi ketat, halte berdiri tanpa pagar, tanpa pagar kawat berduri, tanpa aparat bersenjata.

    “Ketika kemarahan massa menggelegak, halte jadi simbol yang paling mudah dimasuki, mudah dirusak, dan penuh makna. Ia menjadi ruang paling dekat untuk menyalurkan kecewa yang tak tersampaikan,” jelas Akbar.

    Dalam psikologi sosial, kemarahan yang tidak dapat dilampiaskan langsung kepada sasaran utama, kerap mencari pelampiasan yang lebih dekat dan lebih lemah. Fasilitas umum seperti halte, JPO, atau gerbang tol menjadi “sasaran empuk” ketika gedung DPR atau kantor kementerian tak terjangkau. Di tengah kerumunan yang panas dan penuh emosi, simbol pelayanan publik bisa berubah menjadi objek protes tanpa arah.

    Publikasi Lewat Kerusakan

    Akbar mengakui, dalam banyak kasus, kerusuhan tidak selalu berasal dari demonstran, melainkan unsur luar yang menyusup untuk memperkeruh situasi. Provokator sengaja memicu kekacauan demi membelokkan pesan aksi damai.

    Di sisi lain, kerusuhan ada dibuat oleh kelompok penjarah yang memanfaatkan momen untuk menjarah di tengah kekacauan. Tujuannya bukan aspirasi, tapi oportunisme. Ini adalah cara cepat dan brutal untuk menyampaikan bahwa relasi antara negara dan warganya sedang terganggu.

    “Visual halte yang terbakar dan jembatan yang rusak menciptakan kesan dramatis. Mudah viral, cepat menyebar. Sorotan media meningkat, dan isu yang diperjuangkan—meski lewat cara negatif—menjadi perbincangan publik. Bagi sebagian pihak, ini adalah mencari publikasi lewat kerusakan,” lanjutnya.

    Ke depannya, Muhamad Akbar mendorong agar halte tidak sekadar struktur fisik yang indah, tapi juga menjadi ruang publik yang kuat secara sosial dan tanggung menghadapi risiko.

    Sejumlah halte Transjakarta memang didesain cantik, futuristik, dan Instagramable. Namun secara teknis belum siap untuk menghadapi risiko kerusuhan, padahal sudah berulang kali halte menjadi sasaran.

    Warga berjalan di samping Halte Bus Trans-Jakarta Bundaran HI yang hangus dibakar pengunjuk rasa penolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (ANTARA /Aditya Pradana Putra)

    Karena itu, dikatakan Akbar, perlu evaluasi serius terhadap desain halte dan fasilitas publik lainnya. Infrastruktur kota tidak hanya perlu indah, tapi juga tangguh menghadapi situasi darurat.

    “Solusinya bukan sekadar mengganti kaca dengan besi. Halte bisa didesain modular – mudah diganti, tahan api, dan anti-vandal. Kamera pengawas tersembunyi, pengamanan berbasis komunitas, serta keterlibatan warga sekitar sangat penting. Ketahanan bukan hanya urusan material, tapi juga urusan relasi sosial. Ketika warga merasa memiliki, mereka juga akan menjaga,” tegasnya.

    “Merawat halte adalah tanggung jawab kita bersama. Dari halte, kita bisa mulai membangun ulang kepercayaan yang retak—antara warga, ruang publik, dan negara,” kata Akbar menyudahi.

    Disclaimer:

    Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga. Redaksi VOI menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk. Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.

  • DKI kemarin, uji coba halte Transjakarta hingga aksi 17+8

    DKI kemarin, uji coba halte Transjakarta hingga aksi 17+8

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar Kota Jakarta pada Jumat (5/9) masih layak untuk disimak hari ini, mulai dari Transjakarta uji coba fungsional Halte Bundaran Senayan pascademo hingga Ratusan mahasiswa lanjutkan unjuk rasa di DPR, desak tuntutan 17+8.

    Berikut ulasan selengkapnya:

    1. Transjakarta uji coba fungsional Halte Bundaran Senayan pascademo

    PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba fungsional Halte Bundaran Senayan setelah melakukan perbaikan pascademonstrasi pada akhir Agustus lalu.

    Baca di sini

    2. Progres pembangunan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai 67,12 persen

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan progres pengerjaan moda transportasi Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai saat ini mencapai 67,122 persen.

    Baca di sini

    3. Andovi ajak massa tak pilih caleg DPR 2029 tidak pro tuntutan 17+8

    Kreator konten sekaligus pemengaruh (influencer) Andovi da Lopez mendesak massa aliansi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang berunjuk rasa di DPR/MPR untuk tidak memilih caleg DPR pada Pemilu 2029 yang tidak memenuhi tuntutan rakyat 17+8.

    Baca di sini

    4. BEM Unpad serukan pemenuhan tuntutan 17+8

    Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di halaman depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jumat, menyerukan pemenuhan 17 tuntutan rakyat dan 8 agenda reformasi nasional (17+8).

    Baca di sini

    5. Ratusan mahasiswa lanjutkan unjuk rasa di DPR, desak tuntutan 17+8

    Ratusan mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Jumat (5/9), berunjuk rasa di depan Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, untuk mendesak pemerintah agar memenuhi tenggat waktu tuntutan 17+8 yang diajukan segenap rakyat Indonesia.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini Nasional 6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil telah berakhir pada Jumat (5/9/2025).
    Dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat diserahkan oleh perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang diisi sejumlah aktivis dan influencer, yakni Abigail Limuria, Andhyta F. Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang menerima 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Tujuh belas poin tuntutan dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yakni Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Pada hari terakhir, pimpinan DPR menggelar konferensi pers untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat melalui enam keputusan, Jumat (5/9/2025).
    Enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;
    a. daya listrik dan
    b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi iintensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Dalam poin enam, Dasco menyampaikan bahwa DPR berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
    Usai konferensi pers, Dasco menyerahkan keterangan tertulis yang dibacakannya kepada awak media.
    Tercantum dalam Hak Keuangan Anggota DPR tersebut,
    take home pay
    anggota dewan sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

    Tunjangan Konstitusional
    a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
    b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
    c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

    Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 Total Bruto: Rp74.210.680
    Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
    Take home pay (THP): Rp65.595.730
    Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang ditujukan untuk anggota dewan salah satunya adalah Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    Namun dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” di catatan Pensiun Anggota DPR RI, menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
    Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
    “Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.
    Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
    Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan.
    Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
    Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
    Dalam keterangan tertulis juga tidak disampaikan kalau mereka akan mendorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang bermasalah, termasuk selidiki melalui KPK.
    Namun, DPR tetap akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
    Adapun Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (5/9/2025) pukul 23.46 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”.
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Anda dapat memantaunya di tautan berikut: https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Take Home Pay Tembus Rp65 Juta

    Take Home Pay Tembus Rp65 Juta

    GELORA.CO -Setelah diprotes oleh berbagai lapisan masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini, DPR RI akhirnya melakukan upaya korektif. 

    Salah satunya menghapuskan tunjangan rumah untuk anggota dewan, dan sejumlah tunjangan lain turut dipangkas. 

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPR dalam merespons aspirasi rakyat. 

    “Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 5 September 2025. 

    Adapun, tunjangan para Anggota DPR yang akan dipangkas antara lain mencakup tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

    Berikut rincian gaji dan tunjangan terbaru DPR RI:

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

    – Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

    – Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

    – Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

    – Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

    – Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

    – Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

    – Total: Rp 16.777.680

    Tunjangan Konstitusional 

    – Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

    – Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

    – Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

    – Honorarium

    – Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

    – Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

    – Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

    – Total: Rp 57.433.000

    Total Bruto: Rp 74.210.680

    Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

    Take Home Pay: Rp 65.595.730.

  • Daftar PR Tuntutan Rakyat yang Sudah dan Akan Dikerjakan DPR

    Daftar PR Tuntutan Rakyat yang Sudah dan Akan Dikerjakan DPR

    Jakarta

    Belakangan publik gencar mengawasi kinerja hingga tunjangan beserta gaji yang diterima oleh wakil rakyat di lembaga legislatif. Masyarakat menuntut adanya reformasi dari DPR RI secara besar-besaran.

    Demonstrasi yang dilakukan ke DPR bahkan berlangsung selama berhari-hari. Tuntutan 17+8 menggema di media sosial meminta DPR RI untuk segera berbenah.

    Berdasarkan tuntutan yang dilihat detikcom, ada sejumlah permintaan ke DPR RI dalam tenggat waktu satu tahun (berakhir pada 31/8/2026) hingga satu minggu (dengan deadline 5/9/2025). Permintaan itu tertulis “17+8 Tuntutan Rakyat Transparansi. Reformasi. Empati”

    Setidaknya ada tiga poin yang dialamatkan ke DPR RI dalam 17 tuntutan rakyat yang diberi tenggat waktu satu pekan. Berikut bunyinya pada nomor 3-6:

    – Bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    – Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    – Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Hal ini lantas dijawab oleh DPR RI di hari yang sama ketika tenggat waktu telah berakhir. DPR mengumumkan sejumlah kebijakan dan janji menyikapi kritik yang masuk ke lembaganya.

    Berikut beberapa tuntutan rakyat yang sudah dan akan dikerjakan oleh DPR RI:

    Puan Pimpin Reformasi DPR

    Puan pimpin rapt bersama ketua fraksi di DPR / Foto: (Dok. Istimewa)

    Ketua DPR Puan Maharani memimpin pertemuan pimpinan DPR dengan seluruh pimpinan fraksi partai politik di DPR pada Kamis (4/9). Puan mengumpulkan pimpinan fraksi membahas transformasi DPR, termasuk aspirasi-aspirasi dari rakyat.

    “Saya baru saja memimpin urun rembuk untuk transformasi DPR,” kata Puan.

    “Semua ketua fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Puan menyatakan DPR akan terbuka dan melakukan evaluasi. Ketua DPP PDIP itu menyebut aspirasi dari masyarakat akan menjadi pedoman dalam melangkah.

    “Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ungkap Puan.

    Puan menegaskan dirinya yang akan langsung memimpin reformasi DPR. Puan berharap kinerja lembaga legislatif bisa sejalan dengan harapan rakyat.

    “Saya sendiri yang akan memimpin Reformasi DPR,” tegasnya.

    DPR Hentikan Tunjangan Rumah-Moratorium Kunker Luar Negeri

    Foto: Rifkianto Nugroho

    Seluruh fraksi DPR menyepakati sejumlah tuntutan rakyat dalam 17+8 yang tenggatnya jatuh pada hari Jumat (5/9). DPR mengumumkan untuk menghentikan tunjangan rumah anggota DPR.

    “Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    DPR juga menghentikan kunjungan kerja atau kunker anggota DPR ke luar negeri. Anggota DPR dapat ke luar negeri hanya bila mendapat undangan kenegaraan.

    “Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR terhitung sejak tanggal 1 September 2025. Kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” imbuhnya.

    Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, Transportasi

    Rapat anggota dewan (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)

    DPR RI sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR. Selain itu, tunjangan anggota DPR meliputi tunjangan listrik hingga komunikasi intensif akan dipangkas.

    “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

    Dasco juga mengatakan DPR melakukan moratorium perjalanan anggota DPR ke luar negeri per 1 September 2025. Hal itu dikecualikan jika ada undangan kenegaraan.

    Adapun Dasco mengatakan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh parpol tak akan dibayarkan hak-haknya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota Dewan yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah partai.

    Janji Bakal Transparan

    Wakil Ketua DPR RI Dasci (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya berjanji akan transparan terkait tunjangan hingga fasilitas yang didapat anggota Dewan. Mereka akan melibatkan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi yang dilakukan.

    “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Dasco.

    Dasco menyebut transparansi hingga keterlibatan masyarakat akan menjadi komitmen ke depannya. Adapun komitmen itu ditandatangani langsung oleh seluruh pimpinan di DPR RI.

    “DPR RI kan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ungkap Dasco.

    Take Home Pay Anggota Dewan

    Foto: Ari Saputra/detikcom

    Tunjangan legislator Senayan yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR.

    Dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan akan dibagikan kepada wartawan. Berdasarkan dokumen yang diterima berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

    Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

    1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
    2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
    3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
    4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
    5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
    6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

    Tunjangan konstitusional

    7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
    8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
    9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
    10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
    a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
    b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
    c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
    Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

    Total bruto: Rp 74.210.680
    Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
    Tak home pay: Rp 65.595.730.

    MKD DPR Bakal Periksa Legislator Nonaktif

    Foto: Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam (tengah)-(Firda/detikcom)

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal memanggil lima anggota dewan yang dinonaktifkan partai di masa demonstrasi. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya segera memeriksa 5 legislator nonaktif, di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

    “Pasti, kita Senin kita melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal pemeriksaannya. MKD ini kan bukan partai, jadi harus kita sepakatin dulu kapan kita rapat. Beda sama partai-partai menonaktifkan cepat. Ini kan kita butuh anggota-anggota pimpinan agar kita sehati keputusannya,” kata Dek Gam saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

    Dek Gam menyebut setelah jadwal pemeriksaan ditentukan oleh pimpinan dan anggota MKD pelapor hingga terlapor akan diperiksa. Ia menyebut laporan itu masuk beberapa hari lalu atas nama Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

    “Diperiksa. Diperiksa. Ya, berhenti tidaknya kan tergantung hasil pemeriksaan. Wajib MKD untuk meriksa itu. Pelapornya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia,” ujar Dek Gam.

    Ia menyebut pemeriksaan kepada 5 anggota dewan ini memiliki kasus yang berbeda-beda. Dek Gam menyebut laporan yang masuk mulai dari anggota yang joget-joget dalam sidang paripurna hingga ucapan kasar ke masyarakat.

    “Yang dilapor 5, bisa nanti hasil pengembangannya ya bisa lebih. Kalau yang dilaporin tentang joget, kita akan buka CCTV nanti. Yang jogetnya siapa aja. Begitu loh. Tapi kalau yang ngelawan masyarakat, ada videonya, itu fatal,” kata dia.

    Dek Gam lantas menjelaskan proses pemanggilan anggota dewan itu. Ia menyebut pelapor akan dimintai keterangan oleh MKD, baru setelah itu legislator dipanggil untuk pendalaman.

    “Surat pengaduan 1 September. Nah ini kan lagi diverifikasi tuh sama staff kita. Jadi kita, hari ini libur. Senin kita udah rapat internal dulu untuk menentukan tanggal pemanggilan pelapor dan terlapor,” ujar Dek Gam.

    “Nah kita kan yang pertama kita akan panggil si pengadu dulu nih. Pengadu apa sih yang kamu laporin Sahroni, ‘apa sih yang kamu laporin itu gitu loh’. Jadi nanti di situ kita ada bahan untuk kita dalami lagi. Kepada si peradunya,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 7

    (dwr/dwr)

  • ​DPR Bentuk Tim Kerja Tindaklanjuti Tuntutan Publik 17+8

    ​DPR Bentuk Tim Kerja Tindaklanjuti Tuntutan Publik 17+8

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus. 

    Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.

    “Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.

    Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat. 

    “Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.

    Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu. 

    Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan. 

    “Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.

    Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa. 

    Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
     

    Keputusan pimpinan DPR
    – Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
    – Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
    – Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
    – Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
    Isi Tuntutan Publik 17+8
    17 Tuntutan Pokok:

    Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
    Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
    Mendesak pengesahan RUU PPRT.
    Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
    Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
    Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
    Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
    Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
    Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
    Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
    Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
    Mendorong perlindungan pekerja migran.
    Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
    Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
    Meminta keterbukaan data utang negara.
    Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
    Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.

    8 Tuntutan Tambahan:

    Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
    Penguatan kebijakan energi terbarukan.
    Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
    Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
    Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
    Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
    Penyelesaian konflik agraria.
    Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus. 
     
    Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.
     
    “Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.

    Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat. 
     
    “Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.
     
    Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu. 
     
    Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan. 
     
    “Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.
     
    Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa. 
     
    Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
     

    Keputusan pimpinan DPR
    – Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
    – Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
    – Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
    – Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
    Isi Tuntutan Publik 17+8
    17 Tuntutan Pokok:

    Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
    Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
    Mendesak pengesahan RUU PPRT.
    Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
    Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
    Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
    Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
    Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
    Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
    Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
    Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
    Mendorong perlindungan pekerja migran.
    Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
    Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
    Meminta keterbukaan data utang negara.
    Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
    Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.

    8 Tuntutan Tambahan:

    Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
    Penguatan kebijakan energi terbarukan.
    Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
    Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
    Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
    Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
    Penyelesaian konflik agraria.
    Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)