kab/kota: Senayan

  • Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

    Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

    GELORA.CO  – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Diketahui, salah satu dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah.

    Rifqi mempertanyakan kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025 atau setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.

    “Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

    Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.

    Menurut dia, hal tersebut bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu.

    “Sedapat mungkin juga diakses oleh publik untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu termasuk capres dan cawapres,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan dasar Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Menurut dia, keputusan KPU itu diterbitkan menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan

  • Banggar DPR Tolak Tambahan Anggaran OIKN Rp14,92 Triliun, Bagaimana Nasib Proyek IKN 2026?

    Banggar DPR Tolak Tambahan Anggaran OIKN Rp14,92 Triliun, Bagaimana Nasib Proyek IKN 2026?

    JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak usulan tambahan anggaran seluruh kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI. Termasuk, menolak usulan tambahan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp14,92 triliun untuk 2026.

    Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin usai menerima langsung Surat Putusan Banggar tertanggal 11 September 2025.

    “Ini kami dapat surat dari Banggar per tanggal 11 September 2025 terkait penyampaian hasil pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026, delapan mitra kerja kami berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Banggar ini tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan,” ujar Zulfikar dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama seluruh mitra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September.

    Lantas, bagaimana kelanjutan proyek IKN pada tahun depan?

    Ditemui awak media usai menghadiri Raker bersama Komisi II DPR RI, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan, apabila usulan tambahan OIKN tidak disetujui, dikhawatirkan hal itu akan berdampak pada melambatnya progres konstruksi calon ibu kota baru RI.

    Untuk itu, Basuki berharap, agar Komisi II DPR RI dapat mencatat usulan tersebut guna memastikan pembangunan IKN tetap terlaksana.

    “Ya pastinya akan memengaruhi (kalau tak disetujui), progresnya bisa mundur lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya, berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-356/MK.02/2025 dan Nomor B-383/D.9/PP.04.03/05/2025 yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2025, pagu indikatif OIKN ditetapkan sebesar Rp5,05 triliun.

    Meski begitu, pagu indikatif tersebut dinilai masih jauh untuk mencukupi pembangunan pada 2026. Pasalnya, OIKN membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp16,13 triliun untuk melanjutkan proyek baru di IKN.

    Basuki menegaskan, pihaknya telah menyampaikan usulan tambahan anggaran tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 4 Juli 2025 melalui Surat Kepala OIKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025.

    “Kami membutuhkan anggaran dari Rp5,05 triliun, ditambah Rp16,13 triliun,” terangnya.

    Akan tetapi, usai melakukan sejumlah rapat, Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran OIKN TA 2026 sebesar Rp14,92 triliun untuk dibahas lebih lanjut ke Banggar DPR RI.

    Namun demikian, per hari ini, usulan tambahan anggaran tersebut ditolak oleh Banggar DPR RI dan OIKN tetap mendapatkan pagu anggaran definitif sebesar Rp6,26 triliun pada 2026.

  • 5
                    
                        Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
                        Nasional

    5 Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Nasional

    Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
    Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
    Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    “Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiaannya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.
    Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    “Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” tegas dia.
    “Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” sambung Afif.
    Sementara itu, saat ditanya apakah keputusan KPU ini dibuat untuk menanggapi isu ijazah palsu Jokowi, Afif tetap membantah.
    Afif menyebutkan, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.
    “Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” imbuh Afif.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
    Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
    “Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
    Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sepakati Anggaran Kemendag Rp1,4 Triliun untuk 2026

    DPR Sepakati Anggaran Kemendag Rp1,4 Triliun untuk 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut digunakan untuk mengoptimalkan perdagangan dalam dan luar negeri.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan pagu anggaran Kemendag terdiri dari tiga program, yakni program perdagangan dalam negeri, program perdagangan luar negeri, dan program dukungan manajemen.

    “Komisi VI DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Perdagangan RI Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran T.A 2026 nomor S-505/MK.03/2025 dan B-621/D.9/PP.04.03/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Pagu Anggaran Belanja K/L dan DAK Khusus TA 2026, sebesar Rp1.400.364.230.000,” kata Nurdin dalam Rapat Kerja Komisi VI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Perinciannya, program perdagangan dalam negeri sebesar Rp34,45 miliar, program perdagangan luar negeri sebesar Rp88,89 miliar, dan program dukungan manajemen sebesar Rp1,27 triliun.

    Nurdin menuturkan bahwa pagu Kemendag untuk tahun anggaran 2026 tidak mengalami perubahan, sehingga tidak diperlukan pembahasan lebih lanjut.

    “Di mana keputusan tersebut Kementerian Perdagangan itu tidak ada penyesuaian anggarannya tetap Rp1,4 triliun, tidak ada penyesuaian maka tidak perlu adanya pembahasan,” tuturnya.

    Meski tidak ada penyesuaian, Komisi VI mengusulkan agar Kemendag mendapatkan penambahan anggaran untuk Kemendag.

    “Tidak ada penyesuaian, namun kami berupaya untuk mengusulkan agar supaya ada penambahan untuk Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

    Nurdin menyampaikan, Komisi VI DPR mengusulkan akan adanya penambahan anggaran Kemendag untuk memperkuat program strategis nasional di sektor perdagangan, termasuk revitalisasi pasar rakyat. Serta, mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri di pasar nasional dan global.

  • Istana tak Bisa Intervensi KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres 2029

    Istana tak Bisa Intervensi KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres 2029

    GELORA.CO – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, Istana atau lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu setelah KPU RI membuat keputusan kontroversial untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) 2029, termasuk ijazah.

    Juri menjelaskan, KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. “Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    Menurut dia, KPU pun sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik. Juri menilai, pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan merahasiakan ijazah capres perlu ditanyakan langsung ke pihak KPU.

    Sebelumnya, KPU RI menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan. Dengan begitu, ijazah capres dan cawapres 2029 tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

    Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Sontak saja, keputusan terbaru KPU itu mengundang pro kontra di publik.

    “Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

  • Pemerintah Kucurkan Rp 10 T untuk Jalan Daerah, Oktober Mulai Dikerjakan

    Pemerintah Kucurkan Rp 10 T untuk Jalan Daerah, Oktober Mulai Dikerjakan

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerima alokasi anggaran program Inisiatif Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) 2025 sebesar Rp 10,21 triliun. Anggaran ini mencakup pekerjaan fisik yang dimulai tahun ini serta pemenuhan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) pada 2026.

    Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyebut program tersebut tinggal menunggu implementasi, mengingat Inpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Adapun pelaksanaan Inpres akan mulai dilakukan pada Oktober mendatang.

    “Alokasinya insyaallah sekitar Rp 9 triliun secara total. Mudah-mudahan bulan Oktober,” kata Diana saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (15/9/2025).

    Sebagai informasi, alokasi anggaran IJD akan disalurkan untuk kegiatan fisik sebesar Rp 9,91 triliun yang mencakup 439 kegiatan dan dukungan teknis sebesar Rp 297 miliar. Dari alokasi tersebut, ditargetkan penanganan jalan sepanjang 1.611 kilometer (km) dan jembatan sepanjang 458 meter (m).

    Pelaksanaan IJD 2025 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap I memiliki alokasi Rp 4,34 triliun untuk membangun 781 km jalan dan 129,42 m jembatan. Tahap II mengalokasikan Rp 3,03 triliun untuk membangun 511,40 km jalan, sedangkan tahap III mengalokasikan Rp 1,62 triliun untuk membangun 282 km jalan dan 30 m jembatan.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa tindak lanjut pelaksanaan penanganan jalan daerah melalui Inpres No. 11 Tahun 2025 masih berproses.

    Proses tersebut mencakup penyampaian usulan penanganan ruas jalan dari pemerintah daerah (pemda) hingga terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB)

    Menteri PPN/Bappenas dan Menteri PU mengenai daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025.

    “Daftar kegiatan yang telah ditetapkan memiliki kebutuhan alokasi anggaran Rp 10,20 triliun,” kata Roy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

    Tonton juga video “5G Jadi Fokus Utama Infrastruktur Kemkomdigi” di sini:

    (rrd/rrd)

  • ESDM Ungkap Alasan Tambang Nikel di Pulau Gag Papua Kembali Beroperasi

    ESDM Ungkap Alasan Tambang Nikel di Pulau Gag Papua Kembali Beroperasi

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya kembali beroperasi. Beroperasinya kembali tambang ini dalam rangka menjalankan proses audit.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno Kementerian ESDM mengatakan, operasi PT Gag berjalan bukan karena izin operasinya sudah dikembalikan.

    “Bukan (karena izin sudah dikembalikan), kalau itu kan (operasi) dalam rangka untuk evaluasi, audit lingkungan secara menyeluruh. Itu kan harus dalam kondisi operasi,” kata Tri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    Sebelumnya, operasional PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara pada 5 Juni 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Keputusan itu diambil menyusul meningkatnya perhatian publik terkait dugaan kerusakan ekosistem di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga terakhir di bumi.

    Kabar beroperasinya kembali PT Gag Nikel kini ramai diperbincangkan oleh publik. Informasi beroperasinya PT Gag Nikel dikonfirmasi kepada Tri beberapa waktu lalu. Ia mengakui bahwa operasi tambang sudah dimulai sejak 3 September.

    “Iya, (sudah beroperasi sejak) 3 September,” sebut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi hal itu saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).

    Tonton juga video “Hasil Studi Dampak Lingkungan dan Kesehatan di Sekitar Kawasan Tambang” di sini:

    (shc/ara)

  • Kapasitas Produksi Tambang Freeport Turun Drastis Imbas Longsor

    Kapasitas Produksi Tambang Freeport Turun Drastis Imbas Longsor

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tragedi longsor di tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia di Grasberg Block Cave (GBC), Papua Tengah mempengaruhi produksi bijih tembaga. Terjadi penurunan produksi, sehingga secara total hanya 30%.

    Produksi bijih konsentrat Freeport Indonesia mengandalkan tambang bawah tanah. Tambang bawah tanah tersebut antara lain Grasberg Block Cave (GBC), Big Gossan, Deep Ore Zon (DOZ), dan Deep Mill Level Zone (DMLZ).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengakui bahwa tragedi yang menyebabkan tujuh pekerja terjebak longsoran ini mempengaruhi produksi.

    “Produksi pasti berdampak. Sementara ini produksi berhenti,” kata Tri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    Tri menjelaskan, penghentian produksi sementara hanya dilakukan di GBC, tambang bawah tanah Freeport yang paling besar. Diperkirakan, langkah ini menyebabkan penurunan produksi 70% dari keseluruhan dan menyisakan hanya 30% kapasitas produksi.

    “GBC saja (yang produksinya dihentikan sementara), tapi turun mungkin cuma 30%-nya lah (sisa kapasitas produksi Freeport secara keseluruhan),” ujarnya.

    Produksi Freeport Indonesia

    Sebagai informasi, data perusahaan pada akhir 2024 mencatat, produksi bijih konsentrat yang dihasilkan bisa mencapai 220-230 ribu ton per hari. Saat ini PTFI sudah mengoperasikan tiga tambang di Kawasan Grasberg yakni Grasberg Block Cave, Deep Mill Level Zone (DMLZ), dan Big Gossan.

    Dalam catatan detikcom, Grasberg Block Cave menghasilkan 140 ribu ton bijih sehari, tambang DMLZ menghasilkan 70.000 ton bijih sehari, dan Big Gossan sebesar 7.000 ton sehari dengan kadar yang lebih tinggi.

    Pada 2027, ditargetkan tambang bawah tanah Kucing Liar mulai produksi. Tambang Kucing Liar akan menggantikan tambang DMLZ yang bakal berkurang produktivitasnya. Tambang baru tersebut diharapkan bisa menjaga stabilitas produksi Freeport yang sekitar 240 ribu ton bijih per hari.

    Tonton juga video “Prabowo Resmikan Smelter Emas Milik PT Freeport di Gresik” di sini:

    (shc/ara)

  • Mendikdasmen Minta Tambahan Rp52,9 T, Dikasih Rp400 M: Masih Perlu Rp52,5 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Mendikdasmen Minta Tambahan Rp52,9 T, Dikasih Rp400 M: Masih Perlu Rp52,5 T Nasional 15 September 2025

    Mendikdasmen Minta Tambahan Rp52,9 T, Dikasih Rp400 M: Masih Perlu Rp52,5 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat tambahan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk tahun 2026, padahal dia minta tambahan Rp52,9 triliun.
    “Dengan demikian, dari usulan tambahan anggaran yang kami sampaikan pada raker (rapat kerja) lalu sebesar Rp52,9 triliun, dengan dipenuhi sebanyak Rp400 miliar, kami masih memerlukan tambahan sebesar Rp52,5 triliun,” kata Abdul Mu’ti dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemendikdasmen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).
    Dalam salindia (slideshow) yang ditampilkan Abdul Mu’ti, terlihat perubahan angka sejak mulai pagu indikatif (perkiraan awal jumlah anggaran) 2026, pagu anggaran, tambahan anggaran hasil Panitia Kerja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (Panja BPP), hingga pagu anggaran saat ini. Berikut angkanya:
    – Pagu Indikatif TA 2026: Rp33,651 triliun

    – Pagu Anggaran TA 2026: Rp55 triliun

    – Tambahan Anggaran (Hasil Panja BPP): Rp400 miliar

    – Pagu Anggaran Pasca-Panja BPP: Rp55,4 triliun
    “Pada tahun 2026, Kemendikdasmen memperoleh alokasi sebesar Rp55 triliun atau sekitar 7 persen dari total anggaran pendidikan. Berdasarkan rapat panja belanja pemerintah pusat pada 11 September 2025, Kemendikdasmen mendapat tambahan anggaran sebesar Rp400 miliar, sehingga total anggaran Kemendikdasmen menjadi Rp 55,4 triliun,” ujar Mu’ti.
    Anggaran Kemendikdasmen Rp55,4 triliun itu masih butuh tambahan lagi sebesar Rp52,9 triliun. Namun tambahan Rp52,9 triliun tidak dikabulkan setidaknya sampai rapat hari ini. Angka tambahan anggaran yang dikabulkan adalah Rp400 miliar. Berikut adalah angka usulan dan selisihnya:
    – Usulan Tambahan Anggaran TA 2026: Rp52,9 triliun

    – Pemanfaatan Tambahan Anggaran Hasil Panja BPP: Rp400 miliar

    – Selisih: Rp52,5 triliun
    “Terkiat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2026, berdasarkan hasil rapat Panja Transfer ke Daerah pada tanggal 11 September 2025, tidak ada penambahan alokasi pada DAK bidang pendidikan,” kata Mu’ti.
    Mu’ti mengatakan bahwa beberapa usulan penting yang belum terdanai antara lain perluasan jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang TK, penyesuaian satuan biaya jenjang SD dan SMP, serta kebutuhan tambahan tunjangan profesi dan insentif guru non-ASN.
    Selain itu, program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, pemenuhan peralatan pendidikan, pelatihan dan uji kompetensi guru, program-program kebahasaan dan kesastraan, penanganan anak tidak sekolah, penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi, pendidikan khusus, penjaminan mutu talenta, pendidikan karakter, dan lainnya.
    DAK non-fisik pendidikan masih memerlukan tambahan sebesar Rp4,1 triliun, khususnya untuk guru non-ASN yang diangkat menjadi ASN PPPK 2024 serta yang lulus sertifikasi profesi guru tahun 2025.
    “Dan sementara itu, DAK fisik bidang pendidikan belum mendapatkan anggaran,” kata Mu’ti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Janji Tinggal Janji, KRL ke Karawang Batal Lagi karena Tak Ada Dana

    Janji Tinggal Janji, KRL ke Karawang Batal Lagi karena Tak Ada Dana

    Jakarta

    Jalur Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek sempat direncanakan diperpanjang sampai Karawang. Saat ini Jalur KRL arah Bekasi itu masih mentok sampai Cikarang.

    Rencana perpanjangan jalur KRL ini sudah dijanjikan sejak 2019, dan terakhir sempat dipertegas lagi pada 2024. Namun sampai kini belum ada upaya serius untuk memperpanjang jaringan KRL sampai ke Karawang.

    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (LLKA) DJKA Kemenhub, Arif Anwar, menegaskan sampai saat ini pemerintah tak punya rencana untuk memperpanjang jalur KRL lintas Bekasi sampai ke Karawang.

    Sebab menurutnya untuk bisa memperpanjang rute KRL ini, pemerintah harus melakukan pemasangan listrik aliran atas (LAA) alias elektrifikasi di sepanjang rel kereta dari Cikarang hingga Karawang lebih dulu. Dengan begitu rangkaian kereta bertenaga listrik yang dioperasikan oleh KAI Commuter baru bisa melintas.

    “Jadi saat ini memang elektrifikasi baru sampai Cikarang. Rencana untuk ke Karawang saya rasa belum, karena kita harus melakukan elektrifikasi dulu sampai dengan Karawang ya,” kata Arif dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Senin (15/9/2025).

    Di sisi lain, menurut Arif hingga saat ini pemerintah belum memiliki dana untuk melakukan elektrifikasi atau pemasangan LAA sampai Karawang. Sebab di luar rencana perpanjangan jalur KRL tersebut, Kemenhub punya program prioritas lain yang memakan cukup banyak anggaran.

    “Saat ini kapasitas fiskal kita mungkin belum cukup memenuhi ya kalau kita melakukan elektrifikasi sama dengan ke Karawang. Karena ada program-program lain yang lebih prioritas,” jelasnya.

    Karenanya hingga saat ini, pengguna layanan KRL yang ingin bepergian dari atau menuju Stasiun Karawang dapat berganti rangkaian dari Commuter Line ke KA lokal. “Dari Cikarang ke Kerawang ataupun ke Cikampek ini bisa menyambung dengan kereta lokal,” paparnya.

    Berdasarkan catatan detikcom, Menteri Perhubungan (Menhub) era Presiden ke-7 Joko Widodo atau Kabinet Indonesia Maju, Budi Karya Sumadi sempat menargetkan rute KRL akan bakal diperpanjang sampai Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada 2025 atau paling lambat 2026.

    “Jadi kalau yang namanya KRL itu adalah secara makro menjadi satu inisiatif dari pemerintah sebagai contoh yang ke arah barat kita sudah lakukan sampai Rangkasbitung. Karawang bisa tahun depan atau 2026,” kata Budi kepada wartawan usai rapat dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

    Budi menyebut aglomerasi daerah sekitar Jakarta menjadi perhatian pihaknya. Ia juga mencontohkan rute kereta Yogya, Solo hingga Madiun.

    “Sebagai contoh, Yogya-Solo ya sampai Madiun, nanti kita teruskan lagi sampai katakanlah sampai ke Purwokerto ya. Surabaya juga sedang kita lakukan dari Surabaya sampai ke Sidoarjo dan juga ke Mojokerto ya, jadi KRL itu memang menjadi inisiatif untuk kita lakukan,” tutur Budi.

    Tonton juga video “Perjalanan KRL Terganggu Imbas Gempa M 4,9 Bekasi” di sini:

    (igo/fdl)