kab/kota: Senayan

  • Massa Buruh Geruduk Gedung DPR RI

    Massa Buruh Geruduk Gedung DPR RI

    GELORA.CO -Gedung DPR RI kembali digeruduk massa. Kali ini, demonstran datang dari kalangan buruh. Pantauan RMOL di lokasi, buruh menggeruduk gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin pagi, 22 September 2025.

    Massa buruh terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan lainnya.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi ini membawa 3 tuntutan. Pertama tegakkan Supremasi sipil. Kedua adalah Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM), dan sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

    Said menerangkan supremasi hukum yang dimaksud adalah menyangkut lembaga kepolisian dan TNI.

    “Gedung DPR tidak perlu dijaga TNI. Juga gedung-gedung pemerintahan lainnya. Cukup oleh Kepolisian, tapi Kepolisian yang humanis, profesional, mengedepankan persuasif dan negosiasi,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin, 22 September 2025

    Sementara mengenai RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal menyoroti lambatnya pembentukan Undang-Undang ini padahal sudah setahun berlalu sejak MK atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    “Aksi ini adalah lanjutan dari aksi sebelumnya dan akan terus diperbesar bila pemerintah tidak mengindahkan tuntutan daripada aksi ini,” demikian Said Iqbal

  • Wacana Bagi Hasil PPh Berdasarkan Domisili Karyawan, Jakarta Paling Dirugikan?

    Wacana Bagi Hasil PPh Berdasarkan Domisili Karyawan, Jakarta Paling Dirugikan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan berdasarkan domisili pada tahun 2026.

    Jika jadi diterapkan, kondisi ini akan berdampak kepada jumlah dana bagi hasil PPh pajak penghasilan yang dibagikan ke sejumlah daerah, salah satunya Daerah Khusus Jakarta. 

    Sekadar catatan, pada tahun 2024 lalu, Provinsi Jakarta memperoleh dana bagi hasil alias DBH PPh senilai Rp15,59 triliun. Itu artinya jika rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terealisasi, maka DBH PPh Jakarta berpotensi berkurang dari tahun sebelumnya. Pasalnya, sebagian pekerja di Jakarta berdomisili di luar daerah.

    Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Jakarta Pramono Anung, Yustinus Prastowo meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengkaji ulang skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) 21, alias PPh karyawan.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Kemenkeu tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil pungutan PPh berdasarkan domisili karyawan. Saat ini, skema masih merujuk pada lokasi pemotong pajak.

    Saat dimintai tanggapan, Yustinus Prastowo mengaku dalam hal ini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum mendapatkan ajakan untuk berdiskusi mengenai kajian tersebut.

    “Sejauh ini belum ada. Kami siap jika diajak mendiskusikannya,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (4/9/2025).

    Menurut Yustinus, kebijakan desentralisasi fiskal adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Daerah dipastikan tentu akan mengikuti kebijakan Pusat. Namun, apabila saat ini masih dalam tahap kajian, otoritas fiskal pusat diharapkan bisa turut mengajak keterlibatan pemerintah daerah.

    “Jika masih di tahap kajian, akan bagus jika Daerah juga dapat dilibatkan agar bisa memberikan masukan, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih komprehensif dan implementatif di lapangan,” terangnya.

    Rencana Implementasi

    Adapun Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa masih menyempurnakan skema baru tersebut, termasuk dampaknya ke penerimaan pemerintah daerah. Kendati demikian, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

    “Sedang dikerjakan. Kita lagi me-mapping [memetakan] PPh 21 berbasis kepada domisili. [Targetnya] untuk 2026,” jelas Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Sebelumnya, wacana perubahan skema dana bagi hasil PPh 31 diungkapkan dalam rapat kerja dengan DPD awal September ini. Saat ini, mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), bukan domisili karyawan.

    Anggito meyakini bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Pro-Kontra

    Kendati demikian, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Sementara dari sisi kontra, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

  • Teka-teki Arah Kebijakan Cukai Rokok Menkeu Purbaya, Naik atau Turun?

    Teka-teki Arah Kebijakan Cukai Rokok Menkeu Purbaya, Naik atau Turun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri dan petani tembakau menunggu kebijakan cukai hasil tembakau alias CHT Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Apalagi Purbaya sempat mengemukakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku saat ini terlampau tinggi.

    Seperti diketahui, Menkeu Purbaya mengatakan pernah menanyakan tren tarif cukai ke jajarannya. Namun, saat menanyakan tren kenaikannya, dia kaget besaran kenaikannya secara akumulasi sudah sangat tinggi.

    Purbaya mengatakan, tarif rata-rata yang dikenakan untuk produk hasil tembakau mencapai sekitar 57%. 

    “Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, cukai rokok gimana, sekarang berapa rata-rata? 57%. Wah tinggi amat. Fir’aun lu,” kelakarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

    Padahal, dia menyebut, jika tarif cukai diturunkan penerimaan negara justru akan lebih besar. Namun, dia memahami tujuan dari tingginya tarif cukai rokok adalah untuk menekan konsumsi rokok nasional dan mengecilkan industrinya. 

    “Ternyata, kebijakan itu bukan hanya pendapatan saja di belakangnya. Ada kebijakan memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Sehingga otomatis industri-nya kecil dan tenaga kerja di sana juga kecil. Bagus, ada WHO di belakangnya,” ujar Purbaya

    Kendati demikian, Purbaya menilai desain kebijakan CHT selama ini belum dilakukan secara optimal. Dia menuturkan, regulasi tersebut tidak memperhitungkan jumlah tenaga kerja yang berpotensi terdampak pada sektor itu.

    Dampaknya, sejumlah perusahaan rokok nasional pun harus melakukan efisiensi. Ribuan pekerja terdampak pemutus hubungan kerja (PHK) dan serapan tembakau dari petani juga menurun.

    “Saya tanya, apakah kita sudah buat program untuk mitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? dijawab tidak ada. Loh, kok enak?,” katanya.

    Purbaya melanjutkan, mitigasi risiko terhadap pekerja yang berpotensi terdampak harus dilakukan sebelum kebijakan untuk mengecilkan industri rokok dibuat. Dengan demikian, kebijakan yang nantinya dihasilkan akan lebih optimal.

    “Selama kita tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang menganggur, industri itu nggak boleh dibunuh, ini hanya akan menimbulkan orang susah saja,” katanya.

    Petani Tembakau Menunggu 

    Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengaku, para petani tembakau dan masyarakat yang selama ini berkecimpung sekaligus menggantungkan perekonomian di sektor pertembakauan, memiliki asa besar terhadap pemerintah pusat untuk segera melakukan perbaikan atas regulasi tingginya Tarif CHT yang dinilai memberatkan.

    “Pernyataan ini kami anggap sebagai secercah asa. Kami berharap Menkeu Purbaya bisa mengkaji ulang dan memperbaiki regulasi terkait tingginya Tarif Cukai Hasil Tembakau yang selama ini memberatkan sektor industri, sekaligus berdampak negatif pada situasis ekonomi kalangan petani tembakau,” kata Pamuji dalam siaran resminya.

    Dia menyebut, ketika pihak industri dihantam kebijakan cukai yang mahal, maka secara otomatis akan berdampak langsung terhadap penyerapan bahan bahan baku tembakau di tingkat petani, akibat merosotnya daya beli konsumen terhadap produk rokokdi pasaran.

    Bahkan, lanjutnya, melemahnya perputaran ekonomi di sektor pertembakauan seperti ini, telah dirasakan sejak kurun waktu lima tahun terakhir. Terlebih, bagi mereka yang berada di daerah yang menjadi sentra pertembakauan.

    “Yang kami rasakan, petani tidak untung, tetapi malah buntung. Sehingga, perlu adanya langkah strategis dari pemerintah pusat agar dapat merubah kebijakan yang kami anggap justru melemahkan perekonomian dari sektor pertembakaun,” bebernya.

    Selain membuat kebijakan untuk menurunkan tingginya Tarif Cukai Hasil Tembakau, para petani juga mendorong agar pemerintah pusat menciptakan sebuah kebijakan tertentu, agar rokok ilegal dapat diarahkan menjadi produk rokok yang legal.

    “Tujuannya adalah agar peredaran rokok illegal, tidak menggerus eksistensi rokok yang resmi alias legal. Dampaknya juga buruk bagi petani, karena pada kasuistik rokok illegal, tidak ada kejelasan terkait masalah harga bahan baku tembakaunya sendiri,” jelasnya.

    Industri Menyambut Baik

    Kalangan pengusaha menilai opsi penurunan tarif cukai rokok akan menjadi insentif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk bertahan dari lemahnya daya beli dan maraknya rokok ilegal.

    Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan mendukung gebrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin mengkaji opsi penurunan tarif cukai rokok dan pemberantasan rokok ilegal.

    “Penurunan tarif cukai akan memperkecil jarak harga antara rokok legal dan ilegal, sehingga membuka celah pasar yang lebih luas bagi produk legal,” kata Henry dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).

    Menurutnya, langkah Purbaya relevan dengan kondisi terkini IHT legal nasional yang dalam beberapa waktu terakhir, menghadapi tekanan yang cukup berat. Wacana tersebut sudah ditunggu oleh pelaku usaha.

    Henry menuturkan Gappri juga telah berkirim surat ke Kemenkeu, agar diperkenankan beraudiensi. Harapannya, dari audiensi itu Menkeu mendapatkan kondisi obyektif situasi pasar secara riil dari pelaku usaha.

    Selama ini, lanjutnya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai 67,5% dan Harga Jual Eceran (HJE) hingga 89,5% dalam lima tahun terakhir telah membuat harga rokok legal menjadi tak terjangkau. Selisih yang terlalu jauh antara rokok legal dengan ilegal, membuat rokok ilegal masih marak.

    Gappri juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terus menerus gencar memberantas rokok ilegal. Melalui Operasi Gurita, selain menjangkau seluruh rantai distribusi rokok ilegal dari hulu ke hilir.

    “Gappri berharap, Operasi Gurita juga menyasar sampai ke produsen rokok ilegal,” katanya.

    Tergantung Evaluasi 

    Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa pihaknya belum memutuskan terkait tarif nasib cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026.

    Anggito menjelaskan naik atau tidaknya cukai rokok pada tahun depan akan tergantung kepada evaluasi kinerja sepanjang tahun ini.

    “Kita kan baru dapatkan angka targetnya ya. Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan nanti 2026 seperti apa,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Adapun, target cukai rokok mencapai Rp230,09 triliun pada 2025. Hingga Juli 2025, realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp121,98 triliun atau setara dengan 53,01% target sepanjang tahun.

  • OPINI: Beban Utang Luar Negeri

    OPINI: Beban Utang Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Juli 2025 di laporkan menurun. Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2025 tercatat sebesar US$432,5 miliar, menurun dibandingkan dengan posisi Juni 2025 sebesar US$434,1 miliar.

    Meski jumlah utang luar negeri turun, tetapi bukan berarti kita benar-benar aman dari tekanan utang luar negeri.

    Postur APBN Indonesia diakui atau tidak hingga kini masih terus tertekan karena dibebani utang luar negeri yang jatuh tempo dalam jumlah yang besar. Dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Keuangan baru Purbaya Yudhi Sadewa di Senayan tanggal 8 September 2025 lalu, sejumlah anggota DPR mengingatkan tentang bahaya resiko gagal bayar (default). Sebagai Menkeu, Purbaya diminta memikirkan skenario pengurangan utang luar negeri, terutama untuk mengurangi rasio utang terhadap PDB. Utang luar negeri yang terlampau besar, bukan tidak mungkin akan menyebabkan kondisi ekonomi nasional tidak sehat karena beban pembayaran utang dan cicilan utang yang terlampau besar.

    Ketergantungan terhadap utang yang terus terjadi dari tahun ke tahun, dikhawatirkan akan mendorong Indonesia terjerumus menanggung beban pembiayaan pembangunan yang tidak signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pergantian Menkeu adalah momentum untuk menakar ulang dan merumuskan strategi yang lebih efektif untuk melepaskan diri dari ketergantungan utang luar negeri. Mungkinkah?

    Menurut Bank Indonesia, secara tahunan, utang luar negeri Indonesia tumbuh 4,1% (YoY), melambat dibandingkan pertumbuhan 6,3% (YoY) pada Juni 2025. Perkembangan tersebut terutama bersumber dari perlambatan pertumbuhan utang luar negeri sektor publik. Sedangkan untuk utang luar negeri pemerintah pada Juli 2025 tercatat sebesar US$211,7 miliar, atau tumbuh sebesar 9,0% (YoY), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan 10,0% (YoY) pada Juni 2025.

    Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh perlambatan pertumbuhan posisi pinjaman luar negeri dan surat utang pemerintah. Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola secara cermat, terukur, dan akuntabel, pemanfaatan utang luar negeri terus diarahkan pemerintah untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dalam menjaga momentum pertumbuhan perekonomian Indonesia.

    Posisi utang luar negeri pemerintah relatif terjaga karena didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total utang luar negeri pemerintah.

    Untuk utang luar negeri swasta per Juli 2025 tercatat stabil dibandingkan bulan sebelumnya pada kisaran 195,6 miliar dolar AS, atau mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 0,3% (YoY). Berdasarkan sektor ekonomi, pangsa utang luar negeri swasta terbesar berasal dari Sektor Industri Pengolahan; Jasa Keuangan dan Asuransi; Pengadaan Listrik dan Gas; serta Pertambangan & Penggalian, dengan pangsa mencapai 80,4% terhadap total utang luar negeri swasta.

    Pemerintah mengklaim bahwa struktur utang luar negeri Indonesia masih dalam kategori sehat. Tetapi, bukan berarti utang luar negeri Indonesia benar-benar aman. Saat ini, beban pembayaran utang dan bunga utang yang harus dibayar pemerintah sesungguhnya sudah mencapai Rp1.300 triliun. Pada 2025, pemerintah diperkirakan harus membayar bunga utang Rp552,1 triliun atau 16% dari total belanja negara. Padahal angka amannya di kisaran 10%. Selain itu, debt service ratio (DSR) atau rasio pembayaran utang terhadap penerimaan negara juga jauh di atas di batas aman 25%.

    Bagi Indonesia, kewajiban membayar utang pokok dan cicilan utang sesungguhnya adalah beban yang berat, terutama ketika sumber-sumber penerimaan APBN tidak tercapai sebagaimana diharapkan. Untuk membiayai delapan program prioritas pemerintah kita tahu dibutuhkan dana yang sangat besar, yakni sekitar Rp3.000 triliun. Ketika alokasi APBN yang diperuntukkan untuk membayar utang luar negeri besar, maka resikonya alokasi dana untuk program pembangunan menjadi tidak terlampau signifikan.

    Sejumlah risiko yang harus ditanggung Indonesia ketika utang luar negeri terlampau besar, antara lain adalah: Pertama, utang luar negeri yang besar dapat memengaruhi stabilitas moneter, sehingga bukan tidak mungkin akan meningkatkan risiko terjadinya inflasi dan depresiasi mata uang. Kedua, utang luar negeri yang terlampau besar, niscaya akan membuat posisi Indonesia lemah dan tergantung pada kreditur luar negeri. Pengalaman telah banyak membuktikan ketika kita terlalu tergantung pada utang luar negeri, maka langsung maupun tidak langsung akan mengurangi kemampuan Indonesia untuk mengambil ke putusan ekonomi yang independen. Ketiga, utang luar negeri yang besar menyebabkan beban pembayaran utang menjadi berat, sehingga mengurangi kemampuan negara untuk membiayai program-program pembangunan lainnya.

    Bagi Indonesia, kebutuhan membiayai pro-gram-program pembangunan yang gigantis, umumnya menyedot alokasi dana yang besar.

    ALTERNATIF

    Untuk memastikan agar beban utang luar negeri tidak makin berat, tentu yang dibutuhkan adalah bagaimana mengelola utang dengan bijak sembari mencari jalan keluar dari ketergantungan akan utang. Selain mempertimbangkan kemampuan membayar dan memilih utang dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu yang panjang, yang tak kalah penting adalah bagaimana mencari alter-natif sumber pembiayaan di luar utang.

    Indonesia agar dapat lepas dari ketergantungan utang, tentu harus dapat meningkatkan pendapatan negara. Sumber-sumber pendapatan alternatif, seperti pajak, ekspor dan sumber daya alam jika dikelola dengan baik niscaya akan dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Di samping itu, satu hal yang tak kalah penting adalah bagaimana memastikan agar pengelolaan utang dan anggaran pembangunan benar-benar dilakukan secara transparan.

    Tanpa adanya transparansi dan kemampuan untuk mencari sumber pendanaan alternatif, jangan harap Indonesia mampu keluar dari beban utang luar negeri yang terus menghantu

  • Israr Megantara Samakan Kedudukan, Timnas Futsal Indonesia vs Latvia Masih Imbang 1-1 di Babak Pertama

    Israr Megantara Samakan Kedudukan, Timnas Futsal Indonesia vs Latvia Masih Imbang 1-1 di Babak Pertama

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pertandingan penentuan juara Four Nations Cup 2025 yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Latvia di GBK Basketball Hall, Senayan, Jakarta, Minggu (21/9/2025) untuk sementara masih imbang 1-1 di babak pertama.

    Pemain Latvia yang menjebol gawang Timnas Futsal Indonesia adalah Viktors. Pemain bernomor punggung 9 itu membawa Latvia sementara unggul dalam pertandingan terakhir Four Nations Cup 2025.

    Namun, Israr Megantara berhasil menyamakan kedudukan. Memanfaatkan umpan manis dari M Iqbal dari skema sepak pojok, pemain benomor 5 itu berhasil menjebol gawang Latvia.

    Skor 1-1 pun bertahan hingga babak pertama usai.

    Untuk diketahui, Keduanya saat ini sama-sama berhasil mengoleksi 6 poin. Timnas Futsal Indonesia unggul selisih gol +10, sementara Latvia mencatat +4. Dengan kondisi itu, hasil imbang sudah cukup bagi skuad Garuda untuk mengunci gelar juara.

    Timnas Futsal Indonesia tampil impresif pada dua laga sebelumnya. Merah Putih menang telak 7-1 atas Tanzania, lalu mengalahkan Belanda 5-1. Hasil ini semakin istimewa karena Belanda saat ini menempati peringkat 28 dunia.

    Di sisi lain, Latvia juga mencatat hasil sempurna dengan mengalahkan Belanda 3-2 dan Tanzania 3-0. Meski berada di peringkat 60 dunia futsal FIFA, Latvia diprediksi tetap mampu memberikan perlawanan ketat.

    Dengan catatan tersebut, laga Timnas Futsal Indonesia kontra Latvia disebut-sebut layaknya partai final Four Nations Cup 2025.

    Pertandingan ini tidak akan disiarkan di televisi nasional. Bagi pecinta futsal yang ingin menyaksikan duel tersebut dapat mengakses melalui link live streaming.

  • IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Segini Anggarannya

    IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Segini Anggarannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia. Pemberlakuannya disebut akan dimulai pada tahun 2028.

    Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi suatu negara, tempat di mana kantor-kantor lembaga pemerintahan berada. Hal ini ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga kantor lembaga-lembaga pemerintah, serta DPR/MPR, MA, MK dan pengadilan

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada (30/6/2025).

    Beleid Ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

    Tujuannya untuk pemutakhiran narasi, matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional 2025, program nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran indikator target, serta alokasi pendanaan.

    “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” tulis aturan itu dikutip, Jumat (19/9/2025).

    Dari aturan itu juga dijelaskan perencanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dibangun pada luas lahan sekitar 800 – 850 hektare.

    Lebih detail presentase pembangunan kawasan perkantoran memiliki porsi 20% dari luas lahan. Sedangkan pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50%, prasarana 50%, juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.

    Dari beleid itu juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN. “Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 – 4.100 orang,” tulis pada butir (b).

    Untuk merealisasikan ini, OIKN akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2025. Anggaran ini akan dipakai untuk menyiapkan infrastruktur kawasan legislatif dan judikatif serta ekosistem pendukungnya dengan skema kontrak tahun jamat yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028.

    Adapun, dukungan anggaran pada tahun 2025 ini berkelanjutan di tahun 2026 dengan alokasi sementara yang ditetapkan dalam Surat Bersama Pagu Anggaran tahun 2026 sebesar Rp 6,2 triliun.

    “Ini digunakan antara lain untuk melanjutkan pembangunan yang telah dimulai pada tahun 2025 dengan skema kontrak tahun jamak serta pembangunan infrastruktur lainnya untuk membangun ekosistem dalam membangun terbentuknya nusantara sebagai ibu kota negara atau menjadi ibu kota politik pada tahun 2028,” papar Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/9/2025).

    Sementara itu, pada tahun 2026, OIKN membutuhkan anggaran sebesar Rp 21,18 triliun. Dari kebutuhan ini, pemerintah baru memberikan Rp 6,2 triliun sehingga ada gap sebesar Rp 14,92 triliun.

     

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan mengimplementasi dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan berdasarkan domisili pada 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa masih menyempurnakan skema baru tersebut, termasuk dampaknya ke penerimaan pemerintah daerah. Kendati demikian, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

    “Sedang dikerjakan. Kita lagi me-mapping [memetakan] PPh 21 berbasis kepada domisili. [Targetnya] untuk 2026,” jelas Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Sebelumnya, wacana perubahan skema dana bagi hasil PPh 31 diungkapkan dalam rapat kerja dengan DPD awal September ini. Saat ini, mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), bukan domisili karyawan.

    Anggito meyakini bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Pro-Kontra

    Kendati demikian, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Sementara dari sisi kontra, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

  • Kesal dengan Bunyi “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 September 2025

    Kesal dengan Bunyi “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi Megapolitan 21 September 2025

    Kesal dengan Bunyi “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para pejabat diminta untuk dapat berangkat kerja lebih pagi, jika memang khawatir terlambat mengikuti rapat, alih-alih memakai sirene dan strobo untuk memecah kemacetan.
    Fenomena pemakaian sirene dan strobo di jalan raya belakangan dikritik masyarakat karena suaranya yang mengganggu. Terlebih, bila keduanya dipakai bukan dalam kondisi darurat.
    Tami (39), seorang karyawan swasta, mengaku heran dengan pejabat atau pengendara berpelat tertentu yang kerap menggunakan patwal dan sirene hanya untuk mengejar waktu rapat atau kegiatan rutin.
    Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diantisipasi dengan berangkat lebih pagi.
    “Kan bisa berangkat lebih pagi, kalau mereka rapat jam 09.00 WIB di gedung A, ya harusnya bisa prediksi jarak tempuh. Kita yang masuk kerja jam 09.00 WIB saja berangkat dari rumah jam 06.00 WIB,” ujar Tami kepada
    Kompas.com
    , Minggu (21/9/2025).
    “Kenapa mereka tidak begitu, enggak perlu pakai ‘tot tot’,” lanjutnya.
    Menurut Tami, fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi justru menambah kekecewaan masyarakat.
    “Harusnya lebih bijak. Kecuali ada event besar seperti KTT ASEAN, masih bisa dimaklumi. Tapi kalau cuma mau meeting di Senayan lalu menutup jalan, itu berlebihan,” tuturnya.
    Sementara itu, Dwi (40), juga karyawan swasta, menilai penggunaan sirene oleh pejabat maupun kendaraan pengawalan berbayar sudah melampaui batas.
    “Kadang mereka maksa minta jalan padahal kita sama-sama pekerja. Mereka buru-buru, kita juga. Di luar negeri, biasanya cuma presiden atau wakil yang boleh pakai begituan. Kita bisa mencontoh yang bagus,” kata Dwi.
    Menurut dia, sirene tidak hanya mengganggu karena bunyinya, tetapi juga karena dipakai tidak sesuai konteks.
    “Kalau ambulans itu beda cerita, semua pasti kasih jalan. Tapi kalau cuma pejabat atau bahkan acara pernikahan pakai patwal, itu bikin kesal. Rasanya pengen kempesin saja bannya,” ucap Dwi dengan nada kesal.
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan prioritas.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebut kendaraan pribadi tidak termasuk dalam daftar itu.
    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk,” kata Ojo, Jumat (19/9/2025).
    Pelaku penyalahgunaan bisa dikenakan sanksi Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
    Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” pun ramai di media sosial.
    Warganet menyuarakan keresahan dengan poster, meme, hingga stiker sindiran.
    Salah satunya berbunyi: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
    Masyarakat berharap aparat lebih tegas menindak pelanggar aturan, sekaligus mendorong pejabat maupun pemilik kendaraan agar lebih bijak menggunakan fasilitas negara maupun jasa pengawalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkeu Bakal Integrasikan Data Pajak Penghasilan ke Coretax mulai 2026

    Kemenkeu Bakal Integrasikan Data Pajak Penghasilan ke Coretax mulai 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu akan mulai mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax pada 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan optimalisasi Coretax masih akan menjadi salah satu strategi utama otoritas fiskal untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan. Anggito meyakini Coretax akan meningkatkan kepatuhan hingga kepastian bagi wajib pajak.

    “Dari sisi kewajiban, [dan] dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya [lewat Coretax],” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Pengajar di Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini otoritas pajak masih memaksimalkan integrasi data pajak pertambahan nilai (PPN) ke Coretax.

    Anggito tidak menampik bahwa sejak diluncurkan pada awal 2025, implementasi Coretax kerap bermasalah. Kendati demikian, dia mengaku bahwa kini implementasi Coretax terutama dalam hal mencatat PPN sudah tidak mengalami kendala berarti.

    “Secara umum sudah lancar lah ya. Masalah faktur, masalah data, masalah trafik, sudah oke,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, sesuai target, Anggito mengungkapkan pada tahun depan pencatatan PPh badan dan orang pribadi akan mulai dilakukan di Coretax.

    Dia pun berharap implementasi tersebut tidak mengalami masalah seperti pencatatan PPN.” Tahun depan kan mulai PPh ya. PPh jumlahnya kan, kompleksitasnya, lebih tinggi ya,” ungkapnya.

  • Kesal dengan Bunyi “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 September 2025

    Kesal Bunyi Strobo di Jalan, Warga: Kalau Lewat, Pengin Kempesin Bannya Megapolitan 21 September 2025

    Kesal Bunyi Strobo di Jalan, Warga: Kalau Lewat, Pengin Kempesin Bannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah warga Jakarta mengungkap kekesalannya atas bunyi strobo dan sirene yang berasal dari kendaraan yang melintas ketika jalan raya macet.
    Naufal (31), misalnya, yang mengaku bahwa raungan bunyi sirene justru membuat suasana panas.
    “Kalau ada bunyi-bunyi gitu langsung tembak aja lah, matiin aja. Kalau bisa sih kempesin aja bannya,” ujar Naufal kepada
    Kompas.com
    , Minggu (21/9/2025).
    Hal serupa datang dari Dwi (40), karyawan swasta yang mengaku sering terganggu oleh kendaraan berpelat merah maupun hitam yang berjalan dengan pengawalan.
    “Kalau lihat yang maksa minta jalan itu pengin aku kempesin bannya. Karena kita sama-sama pekerja, sama-sama bayar pajak. Mereka buru-buru, kita juga buru-buru,” kata Dwi.
    Keluhan lain datang dari Tami (39), karyawan swasta yang juga kerap bersinggungan dengan iring-iringan kendaraan pejabat di Jakarta.
    Menurutnya, alasan “buru-buru rapat” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk penggunaan kendaraan dinas yang dilengkapi strobo memaksa meminta jalan.
    “Kalau rapat jam 9, ya berangkat lebih pagi dong. Kita pekerja juga begitu. Kalau mereka pakai sirene padahal cuma mau meeting di Senayan, itu mengganggu banget,” ujar Tami.
    Ia berharap pejabat lebih bijak menggunakan fasilitas negara yang dibiayai oleh rakyat.
    “Kecuali kalau ada event besar seperti KTT ASEAN, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau hanya aktivitas harian, jangan,” tambahnya.
    Fenomena ini bukan pertama kali dikeluhkan warga. Sebelumnya, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” ramai di media sosial sebagai bentuk protes terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut, hanya kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, tamu negara, dan konvoi tertentu yang boleh menggunakan strobo dan sirene.
    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori itu,” kata Ojo.
    Pelanggar, lanjutnya, bisa dijerat Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
    Naufal menilai, aturan yang sudah ada seharusnya ditegakkan lebih tegas.
    “Kalau ASN atau pejabat biasa, ngapain juga dikasih jalan. Kita ini sama-sama bayar pajak,” ujarnya.
    Sementara Dwi mengingatkan, justru pejabat yang membuat aturan harus memberi contoh.
    “Bukan malah menyalahgunakan. Kalau semua orang bisa beli jalan dengan uang, ya lalu lintas kita makin semrawut,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.