kab/kota: Senayan

  • Saan Mustopa Kembali Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, Respons Keputusan Presiden Prabowo Tetapkan sebagai Ibu Kota Politik

    Saan Mustopa Kembali Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, Respons Keputusan Presiden Prabowo Tetapkan sebagai Ibu Kota Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usul agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), kembali disuarakan oleh polikus Partai Nasdem.

    Wacana itu kembali disuarakan Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem, Saan Mustopa sebagai respons atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik.

    Dia menyebut, dengan adanya aktivitas pemerintahan di IKN, Partai Nasdem memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah tersebut tidak akan mubazir.

    “Kan, kalau Nasdem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi,” kata Saan ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

    Saan Mustopa menyebut, NasDem pernah mengusulkan beberapa alternatif kepada pemerintah agar pembangunan IKN yang memakan biaya besar tak menjadi mubazir.

    “Sudah jauh memberikan alternatif, supaya apa yang sudah dibangun tidak mubazir, karena sudah mengeluarkan anggaran negara yang begitu besar,” ujar Saan.

    Satu di antara usul yang pernah disampaikan NasDem ialah diaktifkannya kegiatan pemerintah pusat di IKN. Semisal, kata Saan, IKN menjadi tempat Wapres RI Gibran Rakabuming Raka berkegiatan agar lokasi bisa dirawat.

    “Kalau ada Wapres berkantor di sana, kan, aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

    Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 30 Juni 2025, yang diterbitkan Jumat (19/9) lalu.

  • Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

    Serikat buruh soroti isu PHK hingga upah dalam RUU Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat pekerja/buruh menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga upah laik agar dapat diselesaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

    Hal tersebut disampaikan oleh setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh dalam Rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

    “Pertama kami (menyoroti) soal mudahnya (perusahaan) melakukan PHK, ketidakpastian kerja dan income, dan outsourcing. Kita harap bisa mencari formula yang adil untuk semua pihak (pekerja dan perusahaan),” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat saat ditemui usai rapat panja tersebut.

    Lebih lanjut, Jumhur juga menyoroti pemberian upah bagi pekerja yang mengikuti kebutuhan hidup layak (KHL), serta meminta pemerintah agar bisa mengatasi adanya kesenjangan upah di berbagai daerah di Indonesia.

    “Selanjutnya adalah soal (mitra) ojol (ojek online) dan pekerja platform. Driver ojol harus didefinisikan sebagai pekerja agar mendapatkan kepastian perlindungan bagi mereka,” ujar Jumhur.

    Selain itu, serikat buruh juga mendorong pemerintah agar komite pengawas dapat melibatkan pendekatan tripartit yang meliputi pemerintah, pekerja, dan dunia usaha agar penyelesaian masalah di lapangan bisa adil.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengusulkan agar rancangan UU ini dapat mengakomodasi upah minimum sektoral secara nasional menyusul keterkaitannya dengan dengan kesenjangan upah pekerja antardaerah di Indonesia.

    “Kesenjangan upah yang begitu mencolok ini tidak adil bagi pekerja secara umum untuk ikut menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Ristadi.

    Ia mengusulkan pemberlakuan upah minimum sektoral secara nasional untuk bisa dilakukan secara bertahap dengan adanya masa transisi.

    Lebih lanjut, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto menekankan pentingnya kepastian pesangon bagi karyawan korban PHK, penghapusan sistem outsourcing, hingga pembatasan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang misalnya tidak melebihi 3 atau 5 tahun.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamensos Tegaskan Jumlah Sekolah Rakyat Akan Terus Bertambah

    Wamensos Tegaskan Jumlah Sekolah Rakyat Akan Terus Bertambah

    Jakarta

    Sebanyak 100 Sekolah Rakyat rintisan telah beroperasi secara bertahap sejak 14 Juli 2025. Kini jumlahnya telah bertambah menjadi 165 titik.

    Wakil Menteri Sosial Agus Jabo mengatakan ke depan ditargetkan jumlahnya akan terus bertambah secara signifikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sampai sekarang kita masih membuka. Siapapun bupati, walikota, gubernur yang mau mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat, kita masih membuka,” kata Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

    Hal tersebut ia katakan saat Rapat Kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

    Agus Jabo menambahkan bak gayung bersambut peluang yang dibuka Kemensos disambut antusias oleh para kepala daerah. Tak hanya mengajukan usulan, mereka juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen.

    “Perintah Pak Presiden setiap Pemda itu harus memiliki minimal satu Sekolah Rakyat,” jelasnya.

    Agus Jabo juga menyebut nantinya setiap Sekolah Rakyat permanen bakal mampu menampung sebanyak 1.000 murid. Mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Program yang digagas oleh Presiden Prabowo ini bertujuan untuk mengentaskan rantai kemiskinan.

    “Dan Pak Presiden memprioritaskan, meminta supaya kita memprioritaskan anak-anak SD. Karena beliau ingin memutus transmisi kemiskinan itu sejak dini,” ujarnya.

    Selain itu, Agus Jabo menyampaikan Presiden juga ingin agar anak-anak yang mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat tidak hanya pintar secara akademis, tapi juga punya karakter agama, kebangsaan dan sosial.

    “Dan mereka juga harus memiliki keterampilan supaya kalau mereka lulus dari Sekolah Rakyat, terutama yang SMA, belum ingin melanjutkan kuliah dan ingin bekerja untuk membantu orang tuanya, mereka sudah punya keterampilan. Jadi ada pendidikan-pendidikan vokasi di tingkat SMA. Pintar, berkarakter, terampil,” ungkap Agus Jabo.

    Menyikapi hal ini, anggota Komite III, Aji Mirni Mawarni menyatakan sangat mendukung program Sekolah Rakyat. Anggota DPD Dapil Kalimantan Timur ini pun berharap dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

    (akd/akd)

  • Nasib Ojol hingga Keamanan Siber

    Nasib Ojol hingga Keamanan Siber

    Jakarta

    DPR RI resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dari puluhan RUU tersebut, terdapat yang berkaitan dengan sektor teknologi.

    Berdasarkan pantauan detikINET, ada lima RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang nantinya akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, satu di antaranya akan mengalami perubahan dari sebelumnya, yaitu berkaitan dengan data pribadi.

    Sementara itu, yang terbilang baru adalah RUU Transportasi Online. Regulasi ini akan membahas nasib ojek online (ojol), taksi online, termasuk keamanan, tarif, perlindungan pengguna dan pengemudi, hingga industrinya.

    RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sudah diusulkan pada periode 2014-2019 berdasarkan inisiatif DPR. Namun RUU ini tidak disahkan dalam periode tersebut karena belum ada kesepakatan final dan ditunda.

    Lalu, ada RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang mengenai data nasional yang terintegrasi dan standar pengelolaan data antar lembaga. Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada integritas dan keterkinian data yang disajikan.

    Untuk memastikan kualitas data terjaga, Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan tim internal khusus yang akan bertugas mengawal penyelenggaraan SDI di tingkat nasional.

    Tim internal ini terdiri dari jajaran strategis, yaitu Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintahan Digital, Direktur Infrastruktur Pemerintahan Digital, Direktur Aplikasi Pemerintahan Digital, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, serta Direktur Pengendalian Ruang Digital dalam kelompok kerja keamanan data.

    Kemudian, RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG ini berkaitan regulasi yang memberikan perlindungan legal kepada para pekerja gig, yaitu jenis pekerjaan yang fleksibel, aplikasi digital, bukan kerja tetap dengan kontrak formal. Pekerja gig ini biasanya ada di sektor yang mengandalkan aplikasi/platform digital, seperti ojol, programer, konten kreator, dan lainnya.

    Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang berkaitan dengan bidang teknologi, yaitu:

    1. RUU tentang Satu Data Indonesia
    2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    3. RUU tentang Transportasi Online
    4. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    5. RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

    DPR RI menetapkan 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026 berdasarkan hasil rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Mulanya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan melaporkan hasil pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian, Puan pun menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.

    “Apakah prolegnas prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Puan dikutip dari detiknews.

    Lalu para anggota rapat sepakat menjawab, “Setuju.”

    (agt/rns)

  • Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum Nasional 23 September 2025

    Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VI DPR RI  Mufti Aimah Nurul Anam meminta agar revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negra (BUMN) mengatur bahwa pejabat BUMN dapat diproses secara ukum.
    Hal ini disampaikan Mufti ketika menyinggung banyaknya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN dalam rapat pembahasan RUU BUMN bersama pemerintah.
    “Di RUU ini kami minta dipastikan pasal itu dimasukkan kembali agar RUU BUMN yang melakukan bancakan-bancakan terhadap uang negara ini dapat diproses secara hukum, bisa dilakukan penegakan oleh BPK dan KPK ke depan,” ujar Mufti dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, masyarakat resah dengan maraknya kasus korupsi yang dilakukan para pejabat BUMN.
    “Yang menjadi keresahan di masyarakat yang pertama adalah soal, kita lihat hari ini banyak terjadi korupsi secara massif di BUMN, misalnya saja Pertamina, Timah, dan banyak lagi,” kata Mufti.
    Menurut dia, pengaturan itu harus ditegaskan dalam revisi UU BUMN karena UU BUMN sempat menimbulkan perdebatan soal BUMN yang tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pasalnya, UU BUMN yang disahkan pada awal 2025 itu menyebut pejabat BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara.
    “Di RUU kemarin sempat menjadi perdebatan di masyarakat soal bagaimana BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara sehingga mereka tidak bisa dilakukan audit oleh BPK dan KPK,” ucap Mufti.
    Oleh karena, Mufti berharap revisi UU BUMN yang sedang dibahas saat mengatur agar pejabat yang terdeteksi melakukan tindak pidana korupsi dapat diproses KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasdem Kritik Instruksi Jokowi ke Relawan: Pemilu Masih Lama!

    Nasdem Kritik Instruksi Jokowi ke Relawan: Pemilu Masih Lama!

    GELORA.CO -DPP Partai Nasdem merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan relawannya untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode. 

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 masih sangat lama. Terlebih, pemerintahan Presiden Prabowo belum genap setahun berjalan. 

    “Ya ini masih lama lah Pemilu kan,” tegas Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 23 September 2025. 

    Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.

    “Kita fokus aja mendukung bagaimana program Pak Prabowo bisa berjalan sukses, lancar, semua program-program prioritasnya itu bisa diwujudkan, bisa memuaskan semua harapan dan keinginan rakyat,” tegas Wakil Ketua DPR ini. 

    Lebih jauh, Saan menegaskan bahwa hal-hal tersebut saat ini menjadi fokus Partai Nasdem. 

    “Kita konsentrasi mendukung dan menyukseskan semua program dan kebijakan prioritas dari Pak Prabowo,” pungkasnya. 

  • Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan Nasional 23 September 2025

    Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dikebut agar dapat selesai dalam satu pekan sebelum DPR memasuki masa reses.
    “Ya kami berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Prasetyo menuturkan, revisi UU BUMN akan mengatur nomenklatur kementerian yang berubah menjadi badan karena operasional yang sebelumnya dilakukan BUMN kini dikerjakan oleh BPI Danantara.
    “Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap dia.
    Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, pemerintah dan DPR akan mencari formulasi yang terbaik dari sisi manajerial untuk mengoptimalkan sekaligus mengefisiensi BUMN.
    Terkait nasib para ASN yang saat ini sudah berdinas di Kementerian BUMN juga akan dipikirkan dalam waktu ke depan.
    “Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo.
    Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.
    Keputusan politik hukum itu diketok di tengah isu Kementerian BUMN berpotensi dihapus karena pemerintah telah membentuk Danantara.
    Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan apakah Kementerian BUMN masih diperlukan dalam bentuknya saat ini karena pemerintah memiliki Danantara.
    “Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji, saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Ini Kata Istana soal Nasib ASN Kementerian BUMN jika Diturunkan Jadi Badan
                        Nasional

    7 Ini Kata Istana soal Nasib ASN Kementerian BUMN jika Diturunkan Jadi Badan Nasional

    Ini Kata Istana soal Nasib ASN Kementerian BUMN jika Diturunkan Jadi Badan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah dan DPR RI akan membahas nasib aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika pada akhirnya dihapus dan hanya diubah menjadi “badan”.
    Wacana itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN dan RUU tentang Danantara.
    “Jadi, itulah bagian dari yang nanti kita bahas, jadi apapun opsinya,” kata Prasetyo, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR akan mencari formulasi yang terbaik dari sisi manajerial guna mengoptimalkan sekaligus mengefisiensi BUMN.
    Mengenai nasib para ASN yang saat ini sudah berdinas di Kementerian BUMN, kata dia, akan dipikirkan dalam waktu ke depan.
    “Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo.
    Ia mengatakan, terdapat kemungkinan Kementerian BUMN statusnya diturunkan menjadi badan dari kementerian.
    Sebab, saat ini Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator.
    Fungsi operasional, kata dia, dijalankan BPI Danantara.
    “Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” tutur Prasetyo.
    Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.
    Keputusan politik hukum itu diketok di tengah isu Kementerian BUMN berpotensi dihapus karena pemerintah telah membentuk Danantara.
    Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan apakah Kementerian BUMN masih diperlukan dalam bentuknya saat ini karena pemerintah memiliki Danantara.
    “Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji, saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban Menohok Menkeu Purbaya Usai Diprotes Hotman Paris – Page 3

    Jawaban Menohok Menkeu Purbaya Usai Diprotes Hotman Paris – Page 3

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggito Abimanyu resmi melepas jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) setelah ditunjuk Presiden menjadi Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Purbaya menegaskan, aturan di LPS memang tidak memperbolehkan adanya rangkap jabatan. Dengan demikian, Anggito hanya akan fokus memimpin LPS.

    “Enggak, dia akan ketua LPS saja. Karena di LPS nggak boleh merangkap,” kata Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kantor DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Penunjukan Anggito sebagai Ketua LPS secara otomatis membuatnya mundur dari jabatan Wamenkeu. Purbaya menyebut hal ini sudah menjadi penugasan resmi dari Presiden.

    “Mundur dari Wamenkeu. Ini penugasan dari Presiden,” tegasnya.

    Dengan keputusan ini, struktur kepemimpinan di Kementerian Keuangan akan mengalami perubahan. Anggito yang selama ini membantu koordinasi di bidang fiskal kini akan sepenuhnya berkonsentrasi di LPS.

     

  • Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan RUU APBN 2026 – Page 3

    Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan RUU APBN 2026 – Page 3

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memaparkan hasil pembahasan RAPBN 2026 yang telah disepakati bersama pemerintah di Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

    Said menekankan, RAPBN 2026 bukan hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga alat negara untuk menjaga ketahanan sosial, ekonomi, hingga pertahanan nasional.

    “RAPBN 2026 yang telah kita bahas ini akan menjadi senjata fiskal pemerintah, sekaligus sebagai alat untuk mewujudkan target-target pembangunan jangka pendek dan menengah,” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (23/9/2025).

    “RAPBN 2026 yang kita rancang sebagai alat penahan guncangan ekonomi terhadap rumah tangga miskin dan rentan miskin, sekaligus menjadi enabler bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata, dan kreatif,” tambahnya.

    Said merinci beberapa perubahan alokasi anggaran dari usulan awal pemerintah, di antaranya: penambahan target penerimaan cukai Rp1,7 triliun, peningkatan target PNBP dari 6 Kementerian/Lembaga sebesar Rp4,1 triliun, tambahan belanja K/L Rp12,3 triliun, penambahan program pengelolaan belanja lainnya Rp900 miliar, serta penambahan dana transfer ke daerah Rp43 triliun.

    “Badan Anggaran DPR berharap APBN 2026 menjadi modal penting bagi pemerintah memulai membalikan keadaan, memulai kebangkitan industri nasional,” tuturnya.

    Lebih lanjut, kata Said, dukungan kebijakan hilirisasi disebut akan mempercepat ekspansi industri, termasuk peluang bagi sektor pertahanan nasional di tengah ketegangan geopolitik global.

    “Keseluruhan program RAPBN 2026 kita harapkan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi, memberi efek berganda untuk penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi,” ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.

    Pada kesempatan yang sama, Said mengungkap Banggar DPR bersama pemerintah juga menyepakati perubahan strategi pertumbuhan jangka menengah, dari berbasis utang (debt led growth) menjadi berbasis pendapatan (revenue base growth).

    “Dengan demikian, pemerintah harus merumuskan peta jalan pengelolaan utang menuju balance budget pada APBN kita ke depan,” tegas Said.

    Said menuturkan, DPR akan terus melakukan pengawasan ketat bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, BPKP, dan BPK agar tata kelola APBN 2026 berjalan dengan prinsip derisking dan good governance.

    “Kami menyadari, tidak ada karya yang sempurna, apalagi karya manusia. Akan tetapi kami terus berupaya maksimal menjawab tantangan menjadi peluang. Dengan demikian pemerintah perlu gesit, kreatif, dan inovatif memanfaatkan kekuatan fiskal pada RAPBN 2026,” tandas Said.