kab/kota: Senayan

  • Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kartu nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar kartu nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji 2026 sebelum pemberangkatan ke Arab Saudi. Tujuannya untuk memitigasi banyaknya jemaah hilang dan terlantar di Arab Saudi.
    Sejalan dengan usulan itu, Marwan juga meminta pemerintah menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berada di Indonesia.
    “Kita sudah wanti-wanti tentang itu. Maka kita meminta pemerintah Indonesia menghadirkan syarikah di Tanah Air. Maka nusuk itu harus diterima di Indonesia sebelum sampai ke Saudi,” kata Marwan pasca rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    “Maka kewajiban hadir di sini, di Indonesia ini, di setiap embarkasi, jadi nusuk sudah dibagikan. Sehingga kita meyakini dengan mengantongi nusuk, tidak terjadi lagi tumpang tindih,” sambungnya.
    Lantas, apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026? Berikut penjelasannya:
    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kartu nusuk adalah identitas resmi bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.
    Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.
    Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
    Selain sebagai identitas, kartu nusuk juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
    Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
    Selain itu, kartu nusuk juga bermanfaat untuk petugas haji dalam memantau, mengatur, dan memastikan keamanan serta tertibnya pergerakan jemaah selama ibadah haji.
    Jika hilang, proses penggantian kartu busuk tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, kartun nusuk sempat menjadi permasalahan karena adanya keterlambatan distribusi dan aktivasi kartu bagi sebagian besar jemaah Indonesia, terutama yang baru tiba di Arab Saudi.
    Munculnya persoalan kartu nusuk itu tidak lepas dari polemik sistem syarikah sebagai yang berwenang mengeluarkan kartu identitas jemaah haji tersebut.
    Penerapan sistem multisyarikah, di mana satu kloter dilayani oleh beberapa syarikah, menyebabkan kekacauan dalam pengelompokan kloter dan pelayanan. Sistem ini menyebabkan jemaah, termasuk suami istri dan lansia, terpisah dari rombongan dan keluarga.
    Di samping itu, mekanisme untuk pembuatan kartu nusuk untuk jemaah haji tidak seimbang dengan kecepatan proses data di Indonesia.
    Sebab, bisa jadi ada perubahan data jemaah haji yang mengakibatkan data untuk pendaftaran nusuk menjadi semrawut.
    Marwan sebagai Ketua Komisi VIII meminta kepada penyelenggara haji untuk menyelesaikan pendaftaran nusuk sejak sekarang. Dia menekankan, data siapa-siapa saja jemaah haji yang akan berangkat harus dirapikan.
    “Nanti akan kita minta Saudi di bulan berapa paling akhir boleh data berubah supaya segera dilakukan proses pemisahan,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk ODOL Biang Kerok Jalan Hancur, Bikin Negara Rugi Rp 41 Triliun/Tahun

    Truk ODOL Biang Kerok Jalan Hancur, Bikin Negara Rugi Rp 41 Triliun/Tahun

    Jakarta

    Rencana pemerintah melarang truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melintas di jalan pada 2027 dinilai tepat. Sebab, keberadaan truk ODOL sangat merugikan negara.

    Menurut Pakar Implementasi WIM (Weight in Motion) di Indonesia, Hilman Muttaqin, saat ODOL melintas, akan membuat jalanan hancur dan bisa merugikan hingga Rp 41 triliun.

    “Kerusakan jalan dan jembatan. Pada penelitian kami, tahun 2025 menunjukkan bahwa kendaraan ODOL penyebab dominan kerusakan jalan nasional, dengan bobot pengaruh sebesar 67%,” kata Hilman kepada detikOto.

    “Selain itu dipaparkan oleh analis kebijakan tahun 2025, kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 41 triliun per tahun untuk perbaikan jalan,” Hilman menambahkan.

    Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah menggelar pertemuan dengan pengusaha logistik, yang diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, di Gedung Parlemen, Senin (4/8/2025) kemarin. Semua unsur sepakat terkait aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diberlakukan pada tahun 2027.

    Ilustrasi Polisi di Mojokerto melakukan sosialisasi tentang truk ODOL dengan menghentikan salah satu truk yang diduga kelebihan muatan. Foto: Istimewa/dok Satlantas Polres Mojokerto)

    Pertemuan di Gedung DPR Senayan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pimpinan Komisi V DPR RI, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) beserta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kesepakatan pelarangan truk ODOL ini tidak lepas dari perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap masalah ODOL.

    “Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan,” kata Dasco dikutip dari CNBC Indonesia.

    Sehubungan dengan kesepakatan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera menyusun langkah teknis selanjutnya. “Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi,” timpal Dudy.

    Sebagai langkah awal, nantinya akan dibentuk tim teknis lintas sektor yang melibatkan DPR, pemerintah, dan perwakilan pengemudi untuk menyusun roadmap implementasi Zero ODOL 2025-2027. Tim ini akan mengatur tahapan pemeriksaan, penyesuaian dimensi dan muatan kendaraan, hingga mekanisme penegakan hukum secara bertahap dan berkeadilan.

    (lth/dry)

  • Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi

    Komisi VIII DPR RI dukung penurunan biaya haji disertai efisiensi

    Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung usulan pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 dengan penurunan biaya yang harus disertai perbaikan efisiensi dan pengawasan kontrak layanan.

    Ia menjelaskan pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sekitar Rp88 juta per jamaah, turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya, namun DPR masih menilai angka tersebut masih bisa diturunkan.

    “Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, Komisi VIII akan meneliti secara detail setiap pos anggaran BPIH, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan transportasi di Arab Saudi.

    DPR juga meminta simulasi perhitungan per embarkasi untuk melihat potensi penghematan dari wilayah-wilayah dengan biaya logistik tinggi.

    “Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” ujarnya.

    Marwan menekankan bahwa tujuan utama pembahasan BPIH bukan sekadar menurunkan angka nominal, melainkan memastikan keseimbangan antara nilai manfaat, pelayanan, dan kemampuan jamaah.

    “Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik,” katanya.

    Ia menambahkan, DPR juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi agar tidak terjadi pemborosan atau penggelembungan biaya.

    Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan jamaah.

    “Seluruh kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” kata Marwan.

    Komisi VIII, kata Marwan, akan menuntaskan pembahasan BPIH 2026 pada akhir Oktober dan mendorong agar keputusan final diumumkan sebelum akhir bulan, sehingga jamaah dapat segera melunasi biaya haji sesuai jadwal yang ditetapkan.

    “Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Kendala yang Dihadapi Kementerian PKP pada Program 3 Juta Rumah

    Daftar Kendala yang Dihadapi Kementerian PKP pada Program 3 Juta Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mewujudkan target Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, memaparkan berbagai kendala yang dihadapi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

    Menurut Maruarar, terdapat lima persoalan utama yang menghambat pembangunan perumahan rakyat di lapangan. “Kendala yang kami hadapi mulai dari keterbatasan dana, keterbatasan lahan, kualitas bangunan yang belum merata, ketidaktepatan sasaran bantuan, hingga regulasi yang tumpang tindih,” ujarnya.

    Ia menambahkan, meski pemerintah pusat telah membebaskan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), masih banyak pemerintah daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut.

    “Bahkan kemarin saya tegur langsung Balikpapan, kenapa belum keluarkan izin?” tambahnya.

    Dihimpun Beritasatu.com dari berbagai sumber, berikut sejumlah kendala yang dihadapi Kementerian PKP untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah:

    Keterbatasan Dana dan Skema Pembiayaan Alternatif

    Salah satu hambatan terbesar dalam Program 3 Juta Rumah adalah keterbatasan anggaran. Dari total target pembangunan, hanya sekitar 9% yang dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sisanya, sekitar 91%, harus dicari dari sumber pembiayaan di luar APBN.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengandalkan berbagai skema alternatif seperti corporate social responsibility (CSR) perusahaan, pembiayaan perbankan melalui relaksasi giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia, hingga mengundang investasi asing. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan tanpa terlalu membebani keuangan negara.

    Selain itu, pemerintah juga berupaya memperluas jangkauan penerima manfaat dengan menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta. 

    Kebijakan ini, menurut Maruarar, merupakan bentuk “karpet merah bagi rakyat kecil” sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Keterbatasan Lahan Jadi Hambatan Serius

    Kepadatan penduduk dan kenaikan harga tanah menjadi faktor utama yang menghambat penyediaan lahan perumahan.

    Di wilayah perkotaan, lahan semakin sulit ditemukan, sementara di daerah pinggiran, infrastruktur pendukung belum memadai.

    Kondisi ini menyulitkan Kementerian PKP dalam menyediakan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Kementerian menilai, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta sangat penting untuk membuka lahan baru yang siap bangun, sekaligus menyeimbangkan penyebaran perumahan di seluruh wilayah Indonesia.

    Ketimpangan Kualitas Bangunan

    Masalah lain yang muncul adalah ketidakmerataan kualitas bangunan antarwilayah. Di beberapa daerah, proyek perumahan sudah memenuhi standar kelayakan dan keamanan.

    Namun, di wilayah lain masih ditemukan bangunan dengan bahan yang tidak sesuai spesifikasi atau dikerjakan secara terburu-buru.

    Perbedaan kualitas ini dikhawatirkan menciptakan ketimpangan dalam akses terhadap hunian yang layak.

    Pemerintah kini tengah meninjau ulang standar pelaksanaan proyek perumahan agar kualitas setiap rumah dapat terjamin secara merata.

    Ketidaktepatan Sasaran Bantuan

    Permasalahan lain dalam Program 3 Juta Rumah adalah ketidaktepatan sasaran bantuan. 

    Kementerian PKP mencatat masih adanya data penerima yang tidak valid, termasuk rumah tangga yang sudah memiliki rumah atau bahkan penerima yang telah meninggal dunia.

    Kurangnya transparansi dan akurasi data menyebabkan distribusi bantuan tidak sepenuhnya tepat sasaran. 

    Untuk itu, Kementerian PKP menegaskan pentingnya pembaruan data penerima bantuan secara nasional agar program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

    Regulasi yang Tumpang Tindih

    Selain faktor teknis dan administratif, tumpang tindih regulasi juga menjadi hambatan besar dalam pelaksanaan program.

    Banyak aturan yang saling bersinggungan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga proses perizinan menjadi panjang dan kompleks.

    Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, mengusulkan perlunya omnibus law di sektor perumahan agar seluruh regulasi bisa disederhanakan dan tidak lagi memperlambat pembangunan. Langkah ini diyakini dapat memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi target pemerintah.

    Tujuan dan Sasaran Program 3 Juta Rumah

    Program ini memiliki beberapa tujuan strategis yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Tujuan utamanya meliputi:

    1. Penyediaan hunian yang layak

    Memberikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat miskin ekstrem, miskin, serta kelas menengah bawah.

    2. Mengurangi backlog perumahan

    Menurunkan angka kekurangan rumah yang masih tinggi di Indonesia, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian pertama.

    3. Mendorong pertumbuhan ekonomi

    Sektor perumahan diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional dengan melibatkan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja, dan investasi swasta.

    4. Pemerataan ekonomi

    Mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan antara daerah perkotaan, pedesaan, dan kawasan pesisir.

    Dengan berbagai tantangan yang ada, Program 3 Juta Rumah tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

    Kementerian PKP terus berupaya mencari solusi inovatif, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan memperbaiki sistem data agar program ini berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

  • Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler 2026 untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pembagian kuota haji 2026 mengalami perubahan. Alasannya, yakni seiring penetapan masa tunggu jemaah haji yang bakal dipukul rata menjadi 26 tahun.

    “Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025, yaitu pertama pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya dalam raker.

    Dahnil menjelaskan ada sejumlah daerah yang mengalami penambahan kuota seiring pengurangan masa tunggu. Sebaliknya, ada daerah yang kuota jemaahnya berkurang lantaran masa tunggu jemaah ditambah.

    “Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun, untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” katanya.

    Berikut Alokasi Kuota Haji Reguler 2026 Per Provinsi

    1.            Aceh: 5.426

    2.            Sumatera Utara: 5.913

    3.            Sumatera Barat: 3.928

    4.            Riau: 4.682

    5.            Jambi: 3.276

    6.            Sumatera Selatan: 5.895

    7.            Bengkulu: 1.354

    8.            Lampung: 5.827

    9.            Jakarta: 7.819

    10.          Jawa Barat: 29.643

    11.          Jawa Tengah: 34.122

    12.          Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

    13.          Jawa Timur: 42.409

    14.          Bali: 698

    15.          Nusa Tenggara Barat: 5.798

    16.          Nusa Tenggara Timur: 516

    17.          Kalimantan Barat: 1.858

    18.          Kalimantan Tengah: 1.559

    19.          Kalimantan Selatan: 5.187

    20.          Kalimantan Timur: 3.189

    21.          Sulawesi Utara: 402

    22.          Sulawesi Tengah: 1.753

    23.          Sulawesi Selatan: 9.670

    24.          Sulawesi Tenggara: 2.063

    25.          Maluku: 587

    26.          Papua: 933

    27.          Bangka Belitung: 1.077

    28.          Banten: 9.124

    29.          Gorontalo: 608

    30.          Maluku Utara: 785

    31.          Kepulauan Riau: 1.085

    32.          Sulawesi Barat: 1.450

    33.          Papua Barat: 447

    34.          Kalimantan Utara: 489

  • Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 – Page 3

    Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal ketat pelaksanaan haji 2026.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    “Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” kata Dahnil dalam rapat tersebut.

    Menurut Dahnil, keterlibatan Kejagung dan KPK ini untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan.

    “Pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh kejagung,” kata politikus Partai Gerindra itu.

    Sementara itu, Dahnil sebelumnya menyatakan, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2026. 

    Dari jatah tersebut, kuota jemaah haji reguler  92 persen, sementara jemaah haji khusus sebanyak 8 persen. Untuk jumlahnya, jemaah haji reguler  203.000 orang, kemudian sekitar 17.000an  untuk jemaah haji khusus.

    “Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil.

     

  • Waktu Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun

    Waktu Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun

    GELORA.CO -Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menerapkan sistem pembagian kuota baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. 

    Skema ini memastikan waktu tunggu jemaah di seluruh provinsi menjadi seragam sekitar 26 tahun. Ini berbeda dari sebelum-sebelumnya yang mana waktu tunggunya mencapai 47 tahun. 

    Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kebijakan baru ini berbeda signifikan dibandingkan dengan sistem pembagian kuota pada penyelenggaraan haji 2025.

    “Masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Dahnil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. 

    Menurut Dahnil, pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sementara rencana pembagian kuota 2026 telah disusun sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

    Dahnil mengurai, dengan sistem penghitungan baru tersebut akan ada 10 provinsi yang mendapatkan penambahan kuota sehingga waktu tunggunya berkurang. Sementara 20 provinsi lainnya mengalami pengurangan kuota yang berdampak pada penambahan masa tunggu.

  • Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Haji Khusus 17.680 Jemaah

    Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Haji Khusus 17.680 Jemaah

    GELORA.CO -Pemerintah memastikan kuota haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tetap sebanyak 221.000 jemaah, sama seperti tahun sebelumnya. 

    Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 28 Oktober 2025. 

    Dahnil menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

    “Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga yang telah ditetapkan tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Dahnil.

    Dahnil mengurai, Pasal 13 undang-undang tersebut mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu: proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau; proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

    Kemenhaj, lanjut Dahnil, memilih menggunakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi sebagai dasar pembagian kuota tahun 2026.

    “Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini

  • Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

    Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

    Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal penyelenggaraan haji tahun 2026.
    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, KPK dan Kejagung akan dilibatkan dalam mengawal proses penyediaan layanan di Arab Saudi serta menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia.
    “Keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penyediaan layanan di Arab Saudi. Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Dahnil menyebutkan, Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum.
    Keterlibatan mereka dilakukan hingga proses pendampingan di dalam negeri.
    Dahnil menjabarkan, pelibatan dilakukan untuk menghindari adanya potensi penyimpangan.
    “Hal ini untuk menghindari adanya potensi penyimpangan dalam proses penyediaan. Dan memberikan kejelasan serta kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan,” ujar Dahnil.
    Diketahui, pemerintah Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 untuk tahun 2026.
    Dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
    Sementara, jumlah penerbangan haji reguler tahun depan diperkirakan mencapai 525 kloter.
    Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.
    Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
    “Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni 201.585, petugas haji daerah (PHD) 1.050, dan pembimbing KBIHU 685. Haji khusus 17.680,” kata Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Ungkap RI Impor Solar Cuma 4,9 Juta KL Gara-gara Biodiesel

    Bahlil Ungkap RI Impor Solar Cuma 4,9 Juta KL Gara-gara Biodiesel

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan konsumsi solar saat ini berada di kisaran 34-35 juta ton kiloliter (KL) per tahun. Dari jumlah tersebut, impornya tinggal 4,9 juta KL.

    Kecilnya angka impor solar dikarenakan penerapan campuran biodiesel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) solar.

    “Solar kita impor itu tinggal 4,9 juta ton kiloliter per tahun. Kenapa itu terjadi? Karena kita itu mampu melakukan transformasi ke biodiesel. Konsumsi solar per tahun 34-35 juta ton. Jadi, sekarang tinggal 4,9 juta ton kiloliter per tahun,” katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Bahlil mengatakan saat ini program campuran biodiesel pada solar sudah mencapai 40% atau B40 dan sedang menuju B50. Langkah ini dilakukan agar Indonesia terbebas dari impor solar.

    “Sekarang tinggal 4,9 juta ton per tahun karena kita menuju kepada B40 dan B50,” katanya.

    B50 Diuji

    Sebelumnya, Bahlil mengatakan B50 sudah diuji coba tiga kali dan sudah memasuki tahap final. Uji coba terakhir ini membutuhkan waktu hingga 8 bulan.

    “Sekarang uji terakhir itu kan butuh waktu sekitar 6 bulan sampai 8 bulan kita uji di mesin kapal, kereta, alat-alat berat. Kalau semua sudah clear dan sudah keputusan untuk kita pakai B50, kalau sudah keputusan B50 maka insyaallah tidak lagi kita melakukan impor solar. 2026 insyaallah semester II, dalam agenda kita memang pemaparan saya dengan tim itu semester II,” katanya saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    Pemerintah menjamin tidak akan kekurangan bahan baku B50, yaitu crude palm oil (CPO). Pasalnya, Indonesia merupakan negara pengekspor CPO terbesar di dunia.

    Selain itu, Bahlil mengatakan pemerintah bakal mengoptimalkan produksi CPO dan bakal ada pembukaan lahan baru. Namun ia mengakui bahwa pelaksanaan B50 akan mengurangi ekspor CPO Indonesia.

    “Kalau intensifikasi dan pembukaan lahan itu bagus ya tidak perlu mengurangi ekspor,” katanya.

    Lihat juga Video: Bahlil Tegaskan Tahun Depan RI Tak Lagi Impor Solar

    (ara/ara)