kab/kota: Senayan

  • Purbaya Dapat Info Ada yang Bermain dalam Penyaluran KUR: Saya Investigasi!

    Purbaya Dapat Info Ada yang Bermain dalam Penyaluran KUR: Saya Investigasi!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyelidiki penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, ada laporan terkait praktik tidak semestinya oleh bank penyalur.

    Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite IV DPD RI beberapa waktu lalu, salah satu anggota melaporkan bahwa terdapat bank yang meminta agunan dari calon debitur, meski yang diajukan tidak lebih dari Rp 100 juta. Hal ini membuat banyak UMKM yang enggan meminjam ke bank.

    “Kalau gitu ini jelaskan ada masalah di KUR. Saya akan investigasi seperti apa implementasinya, kalau mereka main-main ya hati-hati saja,” kata Purbaya, di Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (5/11/2025).

    Apabila praktik tersebut terbukti benar, menurut Purbaya, oknum tersebut sangat tidak bertanggung jawab. Sebab, KUR merupakan program pemerintah yang dihadirkan untuk membantu UMKM.

    Di sisi lain, UMKM mengajukan kredit tidak lebih dari Rp 100 juta, maka seharusnya UMKM tersebut tidak perlu menjaminkan agunan.

    “Kalau saya sikat ntar ribut lagi orang-orang, ‘bukan urusan kamu’. Tapi biar saja, pajaknya gue gedein ya, biar susah hidupnya. Tapi gini, itu kan nggak bertanggung jawab, itu program pemerintah yang harusnya untuk UMKM, kenapa mereka berhentiin,” ujarnya.

    Padahal, dalam praktiknya Purbaya mengatakan banyak bank yang menyalurkan KUR bukan untuk UMKM. KUR diberikan justru kepada para peminjam lama bank terkait, namun dengan subsidi bunga dari Kementerian Keuangan.

    “Saya rugi banyak. Jadi saya orangnya pelit pokoknya kalau saya nggak mau rugi, nanti saya periksa itu. Saya punya 6.600 orang di seluruh Indonesia, jadi cukup ya kita bereskan,” kata dia.

    Purbaya mengatakan, telah sejak lama Kementerian Keuangan mau melakukan pemeriksaan atas penyaluran KUR. Namun pihaknya cukup berhati-hati, mengingat program tersebut tidak berada di lingkup pengawasan Kementerian Keuangan.

    “Nanti kalau ada yang ribut, bapak-bapak ibu-ibu (anggota DPD) jagain saya ya? Nanti dibilang ‘lu ikut campur kementerian’. Aduh tapi ini kan uang saya dan saya nggak ngeliat dampaknya ke UMKM dan selama ini semuanya ribut masalah itu. UMKM dapat masalah itu, UMKM nggak dapat KUR. Agak aneh memang sebetulnya,” tutur Purbaya.

    Menyangkut persoalan ini, Purbaya mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti bersama Kemenko Perekonomian. Hal ini mengingat KUR bukan program Kemenkeu melainkan Kemenko Perekonomian.

    Di samping itu, Purbaya juga menjawab tentang isu yang menyebut bahwa jatah KUR sudah habis. Menurutnya, informasi tersebut jelas salah. Setidaknya masih terdapat sekitar Rp 60 triliun dana KUR.

    “Dari catatan yang saya punya, di sini ada dana Rp 284 triliun. Baru dialokasin, Rp 228 triliun. Jadi ada masih hampir Rp 60 triliun,” kata Purbaya.

    (shc/hns)

  • Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran

    Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan Pelajaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus artis Surya Utama atau karib disapa Uya Kuya menjadikan peristiwa yang membuatnya menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai pelajaran.
    “Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” kata
    Uya Kuya
    setelah menghadiri sidang
    MKD
    di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam pernyataannya, Uya Kuya menyebut bahwa dirinya menerima keputusan MKD yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
    Diketahui, MKD memulihkan nama baik dan dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI karena terbukti tidak melanggar kode etik.
    “Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat (putusannya),” ujar Uya Kuya.
    Saat ditanya perihal anggota DPR lainnya seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dihukum nonaktif, Uya Kuya mengaku tidak bisa berkomentar.
    Uya Kuya mengatakan, yang pasti
    MKD DPR
    membuat putusan secara profesional dan berdasarkan bukti.
    “Aku enggak bisa komentarin yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai. Dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” katanya.
    Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan, belum mengetahui rencana selanjutnya usai diputus tidak melanggar kode etik.
    “Ya enggak tahu, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga enggak tahu apa-apa,” ujarnya.
    Sebelumnya, Uya Kuya juga terlihat menangis saat MKD membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
    Diketahui, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.
    Menurut dia, video-video lama itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik atas tunjangan dan gaji DPR RI.
    “Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran.
    “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” katanya lagi.
    Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya.
    Sebelumnya, Uya Kuya diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 November 2025

    Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus Regional 5 November 2025

    Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum kunjung dilakukan karena masih dalam proses pembahasan oleh lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
    Menteri Hukum RI,
    Supratman Andi Agtas
    , berharap agar pembahasan RUU tersebut bisa segera rampung.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa
    RUU Perampasan Aset
    telah menjadi usulan inisiatif
    DPR RI
    .
    Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu pembahasan di DPR.
    Pihaknya bakal menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) jika DPR sudah membahas RUU tersebut secara menyeluruh.
    Sebagai informasi, DIM adalah instrumen teknis yang penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti penyusunan RUU.
    DIM berfungsi sebagai bahan acuan utama dalam pembahasan RUU antara pihak pengusul (pemerintah atau DPR) dan pihak yang membahas (DPR bersama pemerintah).
    “Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi, kalau sudah di DPR, kami siapkan DIM-nya untuk disahkan,” ujar Supratman usai meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (5/11/2025).
    Dia berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI dapat segera diselesaikan, sehingga pemerintah (eksekutif) dapat segera menyelesaikan DIM tersebut.
    “Saya berharap lebih cepat lebih bagus, sehingga pemerintah segera menyelesaikan DIM-nya,” ujarnya.
    Supratman menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberikan atensi lebih terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
    “Perintah Presiden RI sudah jelas dan sudah masuk dalam proyek legislasi nasional (prolegnas), artinya pemerintah dan DPR sudah setuju, tinggal penyusunannya di DPR, makanya kami masih menunggu dari DPR,” jelasnya.
    Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset sangat bagus bagi perkembangan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
    Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder pemerintah yang banyak sepakat dengan penyelesaian RUU tersebut.
    “Tetapi, karena disepakati dengan DPR, maka kami tunggu informasi selanjutnya dari DPR,” tuturnya.
    Diketahui, RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana akhirnya secara sah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan 2026.
    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).
    “Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa.
    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal dan Lokasi M7 Mobile Legends 2025 Terungkap, Mulai Tahun Depan

    Jadwal dan Lokasi M7 Mobile Legends 2025 Terungkap, Mulai Tahun Depan

    Jakarta

    Moonton Games telah mengungkapkan jadwal kejuaraan dunia Mobile Legends bertajuk M7 World Championship. Turnamennya dimulai pada tahun depan.

    Acaranya akan diawali dengan babak Wild Card yang berlangsung selama empat hari, mulai dari 3 – 6 Januari 2026. Nantinya dua dari delapan tim yang berpartisipasi di babak ini akan melaju ke Main Stage.

    Wild Card dibagi menjadi dua fase. Pertama, delapan tim tersebut dikelompokkan ke dalam dua grup. Mereka diminta untuk bertanding dengan format single round robin best of 3 (Bo3).

    Masuk fase kedua, terdapat empat tim terbaik alias dua tim teratas dari masing-masing grup, bersaing memperebutkan tiket ke Main Stage. Di sini, mereka bermain dengan format pertandingan yang berbeda dari sebelumnya, yakni best of 5 (Bo5), sehingga wajib menang 3-0, 3-1, atau 3-2 bila mau tampil di babak utama.

    Setelah Wild Card, turnamen kelas dunia ini lanjut ke babak Swiss Stage dari 10-17 Januari 2026. Total ada 16 tim yang berpartisipasi di babak ini dan bermain dengan format hybrid Bo1-Bo3.

    Dari 16 tim tersebut, hanya delapan tim yang berhak bertanding di Knockout Stage. Di babak ini, seluruh tim bermain dalam format double elimination bracket, dengan skema pertandingan Bo3 di ronde pertama pada 18 Januari 2026.

    Sedangkan Kncokout Stage ronde kedua bertanding dengan aturan main Bo5, yang berlangsung mulai 21 sampai 24 Januari 2025. Sementara Grand Final diselenggarakan pada 25 Januari dengan format Bo7.

    Untuk lokasi pertandingan babak Swiss Stage dan Knockout Stage ronde pertama akan digelar di XO Hall-MPL Arena, Jakarta Barat, Jakarta. Lalu tempat acaranya berubah setelah memasuki Knockout Stage ronde dua dan Grand Final, yang mana hadir di Stadion Tenis Indoor GBK, Senayan, Jakarta.

    Seluruh tim yang yang bertanding tak hanya bersaing memperoleh titel tim Mobile Legends terbaik di dunia, tapi juga bagian terbesar dari total hadiah USD 1 juta atau sekitar Rp 16,7 miliar. Juaranya berhak mengantongi USD 320 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar.

    (hps/fay)

  • Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusannya menyatakan bahwa Eko Hendro Purnama alias Eko Patrio melanggar kode etik DPR RI.
    Eko Patrio
    dinyatakan melanggar Pasal Undang-Undang Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan
    DPR
    RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Wakil Ketua
    MKD DPR
    Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Hal itu dinilai setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Diketahui, Eko Patrio sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh
    PAN
    .
    Penonaktifan tersebut buntut dari kontroversi yang dilakukan Eko karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
    Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
    Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
    “Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko.
    Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut.
    Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
    Masyarakat menggelar unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahroni hingga Uya Kuya tiba di DPR hadiri sidang putusan MKD

    Sahroni hingga Uya Kuya tiba di DPR hadiri sidang putusan MKD

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni hingga Surya Utama alias Uya Kuya, tiba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, sebagai teradu untuk menghadiri sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

    Selain Sahroni dan Uya Kuya, anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menghadiri sidang adalah Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Sedangkan Adies Kadir yang juga turut menjadi teradu, diketahui masih dalam perjalanan dan belum tiba di lokasi.

    “Ya (sidang MKD), sidang dulu ya,” kata Eko saat tiba di Kantor MKD DPR RI.

    Ketika tiba dan turun dari kendaraannya, para anggota DPR RI nonaktif itu irit bicara dan langsung masuk ke gedung.

    Mereka langsung masuk ke Kantor MKD yang berada di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen. Sidang pun dimulai ketika Sahroni, Nafa, Uya, dan Eko sudah masuk ke ruangan, meski Adies Kadir terlambat hadir.

    Saat sidang dimulai, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan identitas pengadu kasus dugaan pelanggaran etik itu serta identitas para teradu, yakni para anggota DPR RI nonaktif.

    Sejauh ini, menurut dia, MKD telah membacakan keterangan pengadu, mendengarkan saksi, dan keterangan ahli.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

    Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya (ketiganya anggota DPR).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jelang penetapan gelar pahlawan pada 10 November 2025 mendatang, ramai petisi yang ditandatangani untuk menolak gelar tersebut diberikan kepada mantan Presiden RI ke-II Soeharto.
    Namun ternyata, ada juga petisi yang mendukung pemberian gelar, meski jumlahnya jauh lebih sedikit.
    Di situs
    change.org
    , penolakan gelar pahlawan untuk
    Soeharto
    ditandatangani oleh belasan ribu masyarakat. Adapun petisi tersebut dibuat oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto pada 8 April 2025 lalu mendapatkan dukungan sebanyak 12.849 tanda tangan.
    Selain itu, petisi lain yang menolak Soeharto memperoleh gelar pahlawan juga dibuat pada 25 Oktober 2025, dan memperoleh 909 tanda tangan.
    Ada juga petisi pada 22 Oktober 2016 dengan perolehan dukungan sebanyak 1.806 tanda tangan.
    Di sisi lain, dukungan juga muncul dalam petisi yang dibuat pada 27 Oktober 2022 dengan jumlah dukungan sebanyak 143 tanda tangan.
    Lalu, petisi dukungan gelar pahlawan untuk Soeharto juga dibuat pada 2 Mei 2025 dengan jumlah dukungan hanya 9 tanda tangan.
    Kemudian, pada 14 April 2025 dukungan gelar pahlawan juga ditandatangani oleh 13 tanda tangan.
    Akademisi dan Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Romo Franz Magnis-Suseno, SJ, menegaskan bahwa meskipun mendiang Presiden Soeharto memiliki sejumlah jasa besar bagi bangsa, hal tersebut tidak cukup untuk menjadikannya sebagai pahlawan nasional.
    Magnis mengakui, Soeharto merupakan sosok yang berperan penting membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi pada akhir masa Demokrasi Terpimpin serta berhasil menstabilkan kondisi politik dan ekonomi di awal pemerintahan Orde Baru.?
    “Tidak disangkal sama sekali bahwa Soeharto adalah seorang presiden yang hebat. Soeharto yang membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi setelah tahun-tahun terakhir Demokrasi Terpimpin,” ujar Romo Magnis di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Ia juga mengakui, di masa Soeharto, Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional dan memainkan peran penting di kawasan Asia Tenggara.
    “Saya kira sangat penting bahwa beliau sejak semula menolak konfrontasi dengan Malaysia, dan sebaliknya menjadikan Indonesia bagian dari ASEAN yang bersahabat, bukan menakutkan,” kata Magnis.
    Dalam petisi yang dibuat oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto pada 8 April 2025, disebutkan bahwa Soeharto melakukan tindakan pelanggaran berat diantaranya Peristiwa Pulau Buru (1965-1966), Peristiwa ‘Petrus’ 1981-1983, Peristiwa Tanjung Priok 1984-1987, Kebijakan DOM (Aceh 1989-1998 dan Papua 1963-2003), dan Peristiwa 27 Juli 1996.
    Hal ini berdasarkan temuan Tim Kajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Tim Kajian, Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan pro-yustisia sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    Penyelidikan pro-yustisia telah dilakukan atas berbagai peristiwa yang di antaranya turut mencakup peristiwa yang dikaji oleh Tim Kajian dan telah ditemukan adanya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa-peristiwa tersebut.
    Di sisi lain, Mahkamah Agung menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 dan diwajibkan membayar uang sebesar 315 juta dollar AS dan Rp 139,4 miliar kepada Negara.
    Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia juga telah mengeluarkan laporan Stolen Asset Recovery (StAR) pada 2007 yang menyebutkan Soeharto sebagai pemimpin dunia paling korup di dunia di abad ke-20.
    Soeharto menduduki peringkat pertama dengan jumlah aset yang dikorupsinya sebesar 15-35 Miliar Dollar AS.
    Meskipun Soeharto tidak pernah dipidana, hal ini tidak berarti bahwa Soeharto tidak bersalah. Pasalnya, proses hukum tersebut dihentikan pada 2006 akibat kondisi kesehatan Soeharto yang memburuk.
    Romo Magnis menilai, rekam jejak kelam Soeharto di bidang hak asasi manusia dan korupsi sistematis membuatnya tidak pantas dianugerahi
    gelar pahlawan nasional
    .
    “Dari seorang pahlawan nasional dituntut lebih. Dituntut bahwa ia tidak melakukan hal-hal yang jelas melanggar etika dan mungkin juga jahat,” tegasnya.
    Magnis menyoroti tanggung jawab Soeharto atas pembunuhan massal 1965–1966, yang disebut sebagai salah satu tragedi genosida terbesar di dunia pada abad ke-20.
    “Tidak bisa disangkal bahwa Soeharto paling bertanggung jawab atas genosida setelah 1965–1966. Antara 800.000 sampai 3 juta orang menjadi korban. Itu mengerikan sekali,” ujarnya.
    Selain pelanggaran HAM, Romo Magnis juga menilai Soeharto telah melakukan korupsi besar-besaran selama 32 tahun berkuasa.
    “Dia memperkaya keluarga, memperkaya orang-orang dekatnya, dan dirinya sendiri. Dari seorang pahlawan nasional diharapkan ia tanpa pamrih memajukan bangsa, bukan mengambil keuntungan pribadi,” katanya menegaskan.
    Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan GTK, Fadli Zon, mengonfirmasi bahwa seluruh nama tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah memenuhi kriteria dasar untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.
    “Semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria,” kata Fadli di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
    Dari total 40 nama yang diajukan, terdapat sejumlah tokoh besar seperti Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, Jenderal (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan, serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta.
    Fadli menjelaskan bahwa daftar nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat keputusan akhir.
    “Kurang lebih, karena ini dalam rangka Hari Pahlawan,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

    Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa penentuan calon pahlawan nasional telah melalui proses panjang dan berlapis.
    Sebanyak 40 nama yang diusulkan Kemensos berasal dari usulan masyarakat di berbagai daerah, mulai dari tingkat kabupaten/kota.
    “Setelah itu, nama-nama tersebut dibahas di tingkat provinsi, kemudian diproses di Kementerian Sosial sebelum diajukan ke Dewan GTK,” ujar Fadli.
    Ia menambahkan, proses penetapan juga melibatkan diskusi publik dan seminar akademik untuk menilai kiprah dan kontribusi para tokoh sebelum nama mereka diserahkan kepada Presiden.
    “Ada diskusi dengan publik, dengan akademisi, ada seminar-seminarnya, baru kemudian ke TP2GP, tim peneliti yang ada di Kementerian Sosial, baru dikirimkan kepada Dewan GTK,” tegas dia.
    Presiden pelajari usulan 40 tokoh yang dapat gelar pahlawan
    Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto yang juga sempat menjadi menantu Soeharto, disebut telah mendapat daftar 40 nama tokoh yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, nama-nama tersebut sedang dipelajari oleh Presiden RI.
    “Nama pahlawan kami sudah menerima ya secara resmi dari Kemensos hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Sedang dipelajari oleh Bapak Presiden karena memang cukup banyak nama-nama yang diajukan,” ujar Prasetyo di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
    “Jadi mohon waktu nanti kalau sudah waktunya dan Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, nanti akan kami umumkan,” lanjut Prasetyo.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemerintah perlu mencermati secara menyeluruh rekam jejak Presiden ke-2 RI Soeharto sebelum memutuskan pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    “Terkait rencana pemberian gelar pahlawan, kita hormati prosesnya. Namun, karena ini penting, ya harus dicermati rekam jejaknya dari masa lalu sampai sekarang,” ujar Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Puan menekankan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan memiliki makna historis dan moral yang besar bagi bangsa.
    “Karena juga penting bagaimana kemudian apakah hal tersebut memang sudah waktunya dan sudah perlu diberikan dan lain-lain sebagainya. Namun, hal itu tentu saja harus dikaji dengan baik dan cermat,” kata Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jelang penetapan gelar pahlawan pada 10 November 2025 mendatang, ramai petisi yang ditandatangani untuk menolak gelar tersebut diberikan kepada mantan Presiden RI ke-II Soeharto.
    Namun ternyata, ada juga petisi yang mendukung pemberian gelar, meski jumlahnya jauh lebih sedikit.
    Di situs
    change.org
    , penolakan gelar pahlawan untuk
    Soeharto
    ditandatangani oleh belasan ribu masyarakat. Adapun petisi tersebut dibuat oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto pada 8 April 2025 lalu mendapatkan dukungan sebanyak 12.849 tanda tangan.
    Selain itu, petisi lain yang menolak Soeharto memperoleh gelar pahlawan juga dibuat pada 25 Oktober 2025, dan memperoleh 909 tanda tangan.
    Ada juga petisi pada 22 Oktober 2016 dengan perolehan dukungan sebanyak 1.806 tanda tangan.
    Di sisi lain, dukungan juga muncul dalam petisi yang dibuat pada 27 Oktober 2022 dengan jumlah dukungan sebanyak 143 tanda tangan.
    Lalu, petisi dukungan gelar pahlawan untuk Soeharto juga dibuat pada 2 Mei 2025 dengan jumlah dukungan hanya 9 tanda tangan.
    Kemudian, pada 14 April 2025 dukungan gelar pahlawan juga ditandatangani oleh 13 tanda tangan.
    Akademisi dan Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Romo Franz Magnis-Suseno, SJ, menegaskan bahwa meskipun mendiang Presiden Soeharto memiliki sejumlah jasa besar bagi bangsa, hal tersebut tidak cukup untuk menjadikannya sebagai pahlawan nasional.
    Magnis mengakui, Soeharto merupakan sosok yang berperan penting membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi pada akhir masa Demokrasi Terpimpin serta berhasil menstabilkan kondisi politik dan ekonomi di awal pemerintahan Orde Baru.?
    “Tidak disangkal sama sekali bahwa Soeharto adalah seorang presiden yang hebat. Soeharto yang membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi setelah tahun-tahun terakhir Demokrasi Terpimpin,” ujar Romo Magnis di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Ia juga mengakui, di masa Soeharto, Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional dan memainkan peran penting di kawasan Asia Tenggara.
    “Saya kira sangat penting bahwa beliau sejak semula menolak konfrontasi dengan Malaysia, dan sebaliknya menjadikan Indonesia bagian dari ASEAN yang bersahabat, bukan menakutkan,” kata Magnis.
    Dalam petisi yang dibuat oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto pada 8 April 2025, disebutkan bahwa Soeharto melakukan tindakan pelanggaran berat diantaranya Peristiwa Pulau Buru (1965-1966), Peristiwa ‘Petrus’ 1981-1983, Peristiwa Tanjung Priok 1984-1987, Kebijakan DOM (Aceh 1989-1998 dan Papua 1963-2003), dan Peristiwa 27 Juli 1996.
    Hal ini berdasarkan temuan Tim Kajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Tim Kajian, Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan pro-yustisia sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    Penyelidikan pro-yustisia telah dilakukan atas berbagai peristiwa yang di antaranya turut mencakup peristiwa yang dikaji oleh Tim Kajian dan telah ditemukan adanya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa-peristiwa tersebut.
    Di sisi lain, Mahkamah Agung menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 dan diwajibkan membayar uang sebesar 315 juta dollar AS dan Rp 139,4 miliar kepada Negara.
    Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia juga telah mengeluarkan laporan Stolen Asset Recovery (StAR) pada 2007 yang menyebutkan Soeharto sebagai pemimpin dunia paling korup di dunia di abad ke-20.
    Soeharto menduduki peringkat pertama dengan jumlah aset yang dikorupsinya sebesar 15-35 Miliar Dollar AS.
    Meskipun Soeharto tidak pernah dipidana, hal ini tidak berarti bahwa Soeharto tidak bersalah. Pasalnya, proses hukum tersebut dihentikan pada 2006 akibat kondisi kesehatan Soeharto yang memburuk.
    Romo Magnis menilai, rekam jejak kelam Soeharto di bidang hak asasi manusia dan korupsi sistematis membuatnya tidak pantas dianugerahi
    gelar pahlawan nasional
    .
    “Dari seorang pahlawan nasional dituntut lebih. Dituntut bahwa ia tidak melakukan hal-hal yang jelas melanggar etika dan mungkin juga jahat,” tegasnya.
    Magnis menyoroti tanggung jawab Soeharto atas pembunuhan massal 1965–1966, yang disebut sebagai salah satu tragedi genosida terbesar di dunia pada abad ke-20.
    “Tidak bisa disangkal bahwa Soeharto paling bertanggung jawab atas genosida setelah 1965–1966. Antara 800.000 sampai 3 juta orang menjadi korban. Itu mengerikan sekali,” ujarnya.
    Selain pelanggaran HAM, Romo Magnis juga menilai Soeharto telah melakukan korupsi besar-besaran selama 32 tahun berkuasa.
    “Dia memperkaya keluarga, memperkaya orang-orang dekatnya, dan dirinya sendiri. Dari seorang pahlawan nasional diharapkan ia tanpa pamrih memajukan bangsa, bukan mengambil keuntungan pribadi,” katanya menegaskan.
    Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan GTK, Fadli Zon, mengonfirmasi bahwa seluruh nama tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah memenuhi kriteria dasar untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.
    “Semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria,” kata Fadli di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
    Dari total 40 nama yang diajukan, terdapat sejumlah tokoh besar seperti Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, Jenderal (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan, serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta.
    Fadli menjelaskan bahwa daftar nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat keputusan akhir.
    “Kurang lebih, karena ini dalam rangka Hari Pahlawan,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

    Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa penentuan calon pahlawan nasional telah melalui proses panjang dan berlapis.
    Sebanyak 40 nama yang diusulkan Kemensos berasal dari usulan masyarakat di berbagai daerah, mulai dari tingkat kabupaten/kota.
    “Setelah itu, nama-nama tersebut dibahas di tingkat provinsi, kemudian diproses di Kementerian Sosial sebelum diajukan ke Dewan GTK,” ujar Fadli.
    Ia menambahkan, proses penetapan juga melibatkan diskusi publik dan seminar akademik untuk menilai kiprah dan kontribusi para tokoh sebelum nama mereka diserahkan kepada Presiden.
    “Ada diskusi dengan publik, dengan akademisi, ada seminar-seminarnya, baru kemudian ke TP2GP, tim peneliti yang ada di Kementerian Sosial, baru dikirimkan kepada Dewan GTK,” tegas dia.
    Presiden pelajari usulan 40 tokoh yang dapat gelar pahlawan
    Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto yang juga sempat menjadi menantu Soeharto, disebut telah mendapat daftar 40 nama tokoh yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, nama-nama tersebut sedang dipelajari oleh Presiden RI.
    “Nama pahlawan kami sudah menerima ya secara resmi dari Kemensos hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Sedang dipelajari oleh Bapak Presiden karena memang cukup banyak nama-nama yang diajukan,” ujar Prasetyo di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
    “Jadi mohon waktu nanti kalau sudah waktunya dan Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, nanti akan kami umumkan,” lanjut Prasetyo.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemerintah perlu mencermati secara menyeluruh rekam jejak Presiden ke-2 RI Soeharto sebelum memutuskan pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    “Terkait rencana pemberian gelar pahlawan, kita hormati prosesnya. Namun, karena ini penting, ya harus dicermati rekam jejaknya dari masa lalu sampai sekarang,” ujar Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Puan menekankan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan memiliki makna historis dan moral yang besar bagi bangsa.
    “Karena juga penting bagaimana kemudian apakah hal tersebut memang sudah waktunya dan sudah perlu diberikan dan lain-lain sebagainya. Namun, hal itu tentu saja harus dikaji dengan baik dan cermat,” kata Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi

    Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi

    GELORA.CO – Ketua DPR Puan Maharani ikut merespons persoalan utang kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh yang menggunung sehingga mengundang polemik.

    Puan menegaskann, permasalahan utang Whoosh bakal dibahas oleh Komisi terkait di DPR bersama pemerintah.

    “Nanti itu, hal tersebut (utang Whoosh), kan kita akan bahas di Komisi terkait. Kami lihat dulu bagaimana sebenarnya keputusan-keputusan di pemerintahan periode yang lalu (Jokowi) dan ini kan harus dibahas bersama pemerintah,” ungkap Puan di kompleks MPR DPR DPD di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 4 November 2025.

    Disinggung tentang KPK yang tengah menyelidiki dugaan perkara korupsi kereta cepat Whoosh, politikus PDIP itu tak ingin kerugian Whoosh sampai berlarut-larut.

    “Ya, kita akan mengkaji bersama bagaimana secara teknis di pemerintah seperti apa. Lalu bagaimana sikap pemerintah, bagaimana situasi keuangan dulu dan sekarang,” tegasnya.

    “Ya, itu sama-sama dengan pemerintah kita harus sampaikan apa yang akan terjadi dan sikap pemerintah sekarang akan diapakan. Ini agar jangan sampai terjadi kerugian negara yang berlarut-larut,” papar Puan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar masalah kereta cepat Whoosh tak lagi diributkan. Ia sendiri yang akan bertanggung jawab.

    “Tak usah khawatir apa itu ribut-ribut Whoosh. Saya sudah pelajari masalahnya. Tak ada masalah, saya tanggung jawab nanti Whoosh itu semuanya (termasuk utang Rp2 triliun per tahun,” kata Prabowo dalam kata sambutannya saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Selasa 4 November 2025. ***

  • Banggar Bantah Purbaya: Tidak Mungkin Anggaran Daerah Tak Habis, Lagi Minus Masa Nyimpan

    Banggar Bantah Purbaya: Tidak Mungkin Anggaran Daerah Tak Habis, Lagi Minus Masa Nyimpan

    Banggar Bantah Purbaya: Tidak Mungkin Anggaran Daerah Tak Habis, Lagi Minus Masa Nyimpan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Banggar DPR Said Abdullah membantah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai anggaran pemerintah daerah tidak habis.
    Said mengeklaim, pemerintah daerah selalu menghabiskan anggaran yang mereka punya.
    “Kalau selama ini saya 13 tahun di Badan Anggaran, setahu saya, pemerintah daerah itu anggarannya pasti selalu habis,” ujar Said di Gedung
    DPR
    , Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    “Kalau toh sementara ini diindikasikan ada yang nongkrong di bank, itu kan bagian dari proses, program-program yang masih, yang sudah, sedang dan akan dijalankan. Pasti habis anggarannya. Tidak mungkin anggarannya tidak akan habis,” sambungnya.
    Sebaliknya, Said menjelaskan, pemerintah daerah justru minus anggaran. Dengan kondisi minus, kata dia, maka mustahil pemerintah daerah menyimpan anggaran.
    “Karena daerah lagi minus anggaran, lagi membutuhkan anggaran, masa daerah akan menyimpan anggarannya. Itu kok tidak make sense, tidak masuk akal,” imbuh Said.
    Menteri Keuangan (Menkeu)
    Purbaya Yudhi Sadewa
    meminta maaf kepada kementerian dan pemerintah daerah karena telah memangkas anggaran mereka.
    Namun, Purbaya berpesan kepada mereka untuk bekerja dengan benar. Menurutnya, anggaran yang diberikan dari pusat seharusnya dihabiskan.
    Hal tersebut Purbaya sampaikan saat rapat dengan DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
    “Jadi kalau ada daerah yang tersinggung, saya mohon maaf, tapi ya kerja yang benar lah. Habisin itu duit. Kita manfaatkan maksimalkan uang yang ada,” ujar Purbaya.
    Purbaya menyampaikan, ketika dia safari dari satu kementerian ke kementerian lain pun, dirinya dianggap mengintervensi kebijakan kementerian lain.
    Dia pun menegaskan tidak ingin dianggap mengintervensi kebijakan kementerian lain.
    Purbaya mengeklaim hanya mendorong mereka memanfaatkan anggaran yang ada.
    “Saya enggak intervensi kebijakan, saya hanya datang ke mereka, ‘program anda apa? Habisin uangnya. Apa yang bisa saya bantu?’. Kenapa? Kalau uangnya nganggur, satu, saya bayar bunga untuk yang enggak dipakai. Kedua, ekonomi lagi susah enggak kedorong,” jelasnya.
    “Habis itu sudah mulai di kementerian, kayaknya sudah pada sebel sama saya tuh, biar saja, hahaha, terus, tugas saya kan cuma itu,” sambung Purbaya.
    Tidak hanya di kementerian, Purbaya turut melihat ada dana mengendap di daerah.
    Maka dari itu, Purbaya juga mendorong daerah untuk membelanjakan uang mereka.
    “Habis saya lihat, daerah juga sepertinya ada uang yang bisa dimanfaatkan di sana. Saya bukannya sentimen sama daerah, saya justru ingin mereka belanjakan lebih cepat supaya ekonominya jalan, sinkron dengan kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah pusat,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.