kab/kota: Senayan

  • Fraksi Golkar terima audiensi KAMMI bahas pemilu dan ketahanan energi

    Fraksi Golkar terima audiensi KAMMI bahas pemilu dan ketahanan energi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menerima audiensi Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11) untuk membahas sejumlah isu strategis.

    Adapun, isu yang dibahas mulai dari ideologi partai politik, sistem pemilu hingga kebijakan energi nasional.

    Ketua Umum KAMMI Ahmad Jundi dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat mengapresiasi atas keterbukaan Partai Golkar terhadap generasi muda dan aktivis.

    Menurutnya, tidak banyak partai politik yang memberi ruang bagi kader muda untuk tumbuh, seraya menyoroti pentingnya mengembalikan orientasi partai pada ideologi dan pendidikan politik.

    Menanggapi hal tersebut, Sarmuji menegaskan Partai Golkar konsisten memperkuat kapasitas kader melalui lembaga pendidikan politik.

    “Golkar memiliki Golkar Institute dan akan segera mendirikan Golkar Academy. Ini lembaga untuk meningkatkan kapasitas pejabat publik agar tidak hanya piawai menggalang suara tetapi juga memiliki kemampuan teknokratis,” kata Sarmuji.

    KAMMI mengharapkan agar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah pada 2029 dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Kebijakan itu untuk memberikan kepastian hukum dan waktu persiapan bagi partai maupun masyarakat.

    KAMMI juga mendukung langkah Partai Golkar dalam pembahasan RUU Pilkada, RUU Pemilu, dan RUU Partai Politik yang dinilai saling berkaitan. Selain itu, KAMMI mendorong penerapan sistem pemilu campuran karena sistem pemilu yang berlaku sekarang lebih banyak mudaratnya.

    Mengenai sistem pemilu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyebut setiap sistem memiliki sisi positif dan negatif. Sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini, menurutnya, merupakan koreksi dari sistem proporsional tertutup yang dahulu membuat caleg nomor satu hampir pasti terpilih tanpa perlu turun ke rakyat.

    “Seburuk-buruknya sistem sekarang, caleg atau anggota DPR dipaksa untuk turun ke lapangan. Tapi ya setiap solusi pasti disertai problem baru, Today’s problem comes from yesterday’s solution, masalah hari ini adalah hasil solusi masa lalu. Tugas kita meminimalkan problem barunya,” ujarnya.

    Sarmuji juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden yang masih sering menjadi perdebatan publik.

    “Kita harus patuh pada putusan MK tetapi MK juga memandang perlu ada rekayasa konstitusional agar tidak terlalu banyak calon presiden. Misalnya, hanya partai yang punya kursi di parlemen yang bisa mencalonkan. Ini untuk menjaga keseimbangan sistem presidensial,” katanya.

    Ia melanjutkan “Ini untuk mencegah terjadinya calon tunggal atau sedikit calon sehingga tidak kompatibel dengan sistem presidensial yang kita anut. Karena kalau terlalu banyak calon, tidak baik juga bagi sistem ketatanegaraan kita.”

    Audiensi tersebut juga membahas soal ketahanan energi nasional, termasuk kebijakan kebijakan bahan bakar dengan etanol yang digagas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. KAMMI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

    Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai isu energi merupakan pilar strategis kedaulatan bangsa.

    “Siapa yang punya kedaulatan energi, dia akan menjadi negara besar. Kebijakan etanol ini energi bersih, energi terbarukan, dan bisa menghidupkan pertanian, petani singkong, petani tebu, dan sebagainya,” kata Sarmuji.

    Namun, ia mengakui setiap kebijakan baik kerap menghadapi resistensi, seperti penolakan sebagian kalangan terhadap etanol, padahal manfaatnya jelas.

    “Bukan hanya energi bersih yang dihasilkan tetapi juga memakmurkan petani karena permintaan singkong, tebu dan bahan etanol lainnya meningkat,” tutur Sarmuji.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
    Kelima anggota
    DPR
    RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
    Nafa Urbach
    , Eko Hendro Purnomo alias
    Eko Patrio
    , Surya Utama alias Uya Kuya, dan
    Ahmad Sahroni
    .
    “Ya kita hormati yang menjadi keputusan
    MKD
    , dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
    Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
    MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
    Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
    Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
    “Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
    Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
    Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
    Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
    Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
    Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
    Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
    “Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
    Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
    Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
    “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
    Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
    Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
    Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
    Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MPR & Pemprov DKI Teken Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara

    MPR & Pemprov DKI Teken Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara

    Jakarta

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta melakukan perjanjian pinjam pakai barang milik negara. Objek dalam perjanjian pinjam pakai ini adalah barang milik negara (BMN) Sekretariat Jenderal MPR berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Puskesmas Pembantu Kelurahan Cilandak Barat.

    Perjanjian pinjam pakai barang milik negara ini ditandatangani Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dan Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, di Ruang Delegasi, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

    Adapun tanah dan bangunan yang dipinjamkan dengan rincian tanah seluas 269 m2 dan bangunan seluas 50 m2.

    Siti Fauziah mengungkapkan pemanfaatan BMN milik MPR yang berlokasi di Komplek MPR Cilandak Barat, pada awalnya digunakan sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) berdasarkan Keputusan Sekretaris Umum MPRS No. 081/7SM/71 tentang Pinjaman Guest-House Pimpinan MPRS untuk Madrasah dan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).

    “BKIA ini kemudian beralih fungsi menjadi Puskesmas Pembantu Kelurahan Cilandak Barat. Keberadaan Puskemas Pembantu tentu sangat membantu keluarga besar pegawai Sekretariat Jenderal MPR dan warga yang tinggal di kelurahan Cilandak Barat,” ujar Siti Fauziah dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

    Namun, lanjut Siti Fauziah, aset tanah dan bangunan milik MPR yang digunakan sebagai Puskesmas tersebut tercatat pula sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Temuan lainnya adalah penggunaan BMN milik MPR oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak disertai dengan perjanjian pemanfaatan berupa pinjam pakai antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perjanjian tersebut merupakan syarat tertib administrasi dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif dan optimal.

    “Karena itu, penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang kita laksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK, yang sejak tahun 2020 terus menjadi temuan, dan terus terang cukup mengganggu Sekretariat Jenderal MPR dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian. Saya bersyukur, berkat niat baik kita bersama, pada hari ini kita dapat menuntaskan persoalan yang selama ini selalu saja menjadi temuan BPK,” sebutnya.

    “Kesepakatan ini tentu saja tidak kaku. Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tersedia tempat yang baru guna melanjutkan pelayanan terhadap masyarakat, pintu kami selalu terbuka untuk mengajukan permohonan perpanjangan pinjam pakai, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dalam perjanjian pinjam pakai,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekda Jakarta Marullah Matali mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat Jenderal yang telah memberikan kesempatan memanfaatkan tanah dan bangunan untuk Puskesmas.

    “Ini sangat bermakna dan bermanfaat sekali bagi masyarakat di sekitar Komplek MPR Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak. Warga masyarakat di situ memang betul-betul membutuhkan fasilitas Puskesmas,” ujarnya.

    Pemprov DKI Jakarta, kata Marullah Matali, berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebagai sebuah basic need, kebutuhan dasar masyarakat.

    “Sejak tahun 1971 Pemprov DKI Jakarta sudah bekerjasama dengan MPR RI untuk dapat memanfaatkan aset lahan dan bangunannya sebagai Balai Kesehatan Ibu dan Anak, yang kemudian menjadi Puskesmas Pembantu di Cilandak Barat,” tuturnya.

    Marullah Matali menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan dukungan yang diberikan MPR RI dalam memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang baik dan memadai bagi masyarakat di Kelurahan Cilandak Barat.

    “Harapan kami, MPR dapat melanjutkan kerjasama atas pemanfaatan aset lahan dan bangunan sebagai Puskesmas Pembantu dalam rangka menunjang pelayanan publik di bidang Kesehatan bagi masyarakat sekitar,” katanya.

    (anl/ega)

  • Rektor UP beri masukan DPR terkait RUU KUHAP

    Rektor UP beri masukan DPR terkait RUU KUHAP

    Kegiatan ini sebagai wujud dari komitmen tri darma perguruan tinggi, khususnya pengabdian masyarakat melalui kontribusi pemikiran akademik dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya rancangan KUHAP

    Depok (ANTARA) – Rektor Universitas Pancasila (UP) Adnan Hamid menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan terkait RUU KUHAP.

    “Partisipasi Universitas Pancasila dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen institusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas regulasi nasional,” kata Adnan Hamid di Jakarta, Kamis.

    Rektor UP menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI bertempat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Paripurna, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Melalui kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga legislatif, ia mengharapkan Rancangan Undang-Undang KUHAP dapat disusun lebih komprehensif, humanis, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta nilai-nilai Pancasila.

    “Kegiatan ini sebagai wujud dari komitmen tri darma perguruan tinggi, khususnya pengabdian masyarakat melalui kontribusi pemikiran akademik dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya rancangan KUHAP,” ujarnya.

    Untuk itu, dengan semangat kolaborasi, ia berharap akan menghasilkan RUU KUHAP yang komprehensif, implementatif dan menjadi bagian dalam supremasi hukum di Indonesia.

    Agenda rapat dengar pendapat tersebut membahas dan menerima masukan dari para pakar dan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kehadiran Universitas Pancasila dalam forum ini menjadi bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.

    Dalam kesempatan tersebut, Rektor Universitas Pancasila didampingi oleh Prof. Agus Surono selaku Ketua Program Doktor Ilmu Hukum sekaligus Ketua Tim Perancangan Masukan KUHAP dan Dr. Ella Silvia selaku Direktur Hukum dan Kesekretariatan dari Universitas Pancasila.

    Tim ini secara aktif memberikan pandangan akademik serta rekomendasi substantif guna memperkuat dasar hukum dan efektivitas pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BURT DPR: Parlemen Remaja hadirkan generasi muda melek politik

    BURT DPR: Parlemen Remaja hadirkan generasi muda melek politik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan urusan Rumah Tangga (BURT) Desy Ratnasari menilai program Parlemen Remaja 2025 sebagai langkah inovatif dalam mengenalkan kehidupan politik dan parlemen kepada generasi muda.

    Menurutnya, kegiatan ini mampu menumbuhkan antusiasme, pemikiran kritis, serta semangat berpartisipasi politik di kalangan pelajar.

    “Menurut saya ini adalah program yang baik, inovatif, bisa melibatkan anak-anak untuk tahu bagaimana keadaan di parlemen, dan memberikan pengetahuan kepada mereka melalui metode yang sesuai dengan gaya mereka,” kata Desy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya usai mengikuti kegiatan Parlemen Remaja di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Desy mengaku terkesan dengan semangat para peserta yang menurutnya memiliki pemikiran kritis dan rasa ingin tahu tinggi. Ia berharap program ini dapat menjadi wadah lahirnya generasi penerus politikus Indonesia yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

    “Semoga ini menjadi cikal bakal para penerus politikus kita yang ada, yang hadir hari ini. Mereka lebih baik dari yang ada hari ini, lebih memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia, dan membangun negara Indonesia menjadi lebih baik lagi di masa depan. Itu betul awal daripada bibit-bibit baik untuk generasi masih Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Desy juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi generasi muda. Ia menilai anak muda kini sudah akrab dengan media sosial sehingga perlu dibekali kebiasaan dan pemahaman yang bijak dalam penggunaannya.

    “Hanya tinggal kita sebagai orang tua atau stakeholder yang membangun legasi yang bisa memberikan payung hukum kepada mereka sehingga mereka bijak dalam bermedia sosial dan juga dilindungi dari penyalahgunaan AI,” tegasnya.

    Ia juga mendorong DPR agar memperkuat regulasi pemanfaatan AI di ruang digital. Ia menegaskan, kebijakan tersebut penting agar anak muda tak hanya menjadi pengguna media sosial, tetapi juga memahami batas etika dan hukum di dalamnya.

    Anggota Komisi Informasi DPR RI ini menilai Parlemen Remaja dapat menjadi wadah aman dan edukatif bagi remaja dalam mengenal dunia politik. Ia mengatakan, selama ini banyak generasi muda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang politik, namun masih diliputi rasa khawatir untuk benar-benar terlibat secara aktif.

    “Parlemen remaja ini menurut saya adalah wadah untuk bisa mengedukasi mereka, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi mereka, sehingga mereka tahu jalan mana yang harus mereka tapaki dalam konteks bermedia sosial dan berkecimpung di dalam dunia politik, pengetahuan politik praktis dan awal sebagai pemula,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna

    Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut semua putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai lima anggota DPR non-aktif akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk aktivasi dua anggota DPR yang diputus tak bersalah yakni Adies Kadir dan Uya Kuya.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Dengan demikian, kata Cucun, Adies dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Akan tetapi, Cucun mengaku belum tahu kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” imbuhnya.
    Ada lima anggota DPR yang disidang etik oleh MKD. Lima orang yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni,
    Adies Kadir
    ,
    Uya Kuya
    , Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
    Sahroni, Eko, dan Nafa diputus bersalah sehingga tetap non-aktif, sedangkan Uya dan Adies tidak.
    “MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua
    MKD DPR
    Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    “Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambungnya.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Puan Tegaskan Tak Sembarang Orang Boleh Masuk DPR: Harus "Tok Tok Tok", Assalamualaikum
                        Nasional

    10 Puan Tegaskan Tak Sembarang Orang Boleh Masuk DPR: Harus "Tok Tok Tok", Assalamualaikum Nasional

    Puan Tegaskan Tak Sembarang Orang Boleh Masuk DPR: Harus “Tok Tok Tok”, Assalamualaikum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, tidak sembarang orang boleh memasuki Gedung DPR yang terletak di Senayan, Jakarta.
    Puan menyampaikan, meski
    Gedung DPR
    terbuka, namun bukan berarti semua orang bisa masuk begitu saja.
    Hal tersebut Puan sampaikan di hadapan
    Parlemen Remaja
    di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    “Kami ingin membuka gedung DPR ini, membuka itu dalam artian dalam kegiatan yang positif. Membuka itu bukan buka gerbang, buka gitu saja, kemudian semua orang boleh masuk tanpa permisi, tanpa assalamualaikum, tanpa ketok pintu dulu,” ujar Puan.
    “Rumah kalian saja kan kalau mau masuk kan ketok-ketok dulu, harus permisi kan, enggak bisa cuman ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus ya masuk-masuk saja. Kan enggak boleh kayak gitu,” sambungnya.
    Puan mengatakan, Gedung DPR memang rumah rakyat yang terbuka. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa Gedung DPR adalah salah satu obyek vital yang memiliki aturan.
    “Tahu enggak artinya obyek vital? Ini obyek vital itu gedung yang dilindungi oleh negara, atau gedung milik negara yang memang enggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh masuk-masuk saja, harus ada aturannya. Harus daftar. Harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” jelas Puan.
    Puan mengajak masyarakat untuk mengibaratkan Gedung DPR seperti rumah sendiri, yang mana tidak semua orang bisa masuk begitu saja.
    Dia menekankan, tidak ada orang yang bisa bersikeras masuk ke Gedung DPR begitu saja.
    “Enggak bisa cuma, ‘pokoknya saya mau masuk, harus boleh, harus boleh’. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita, ‘tok tok tok tok. Assalamualaikum bisa ketemu dengan Ibu Puan?’ ‘Oh Ibu Puan lagi di kantor, bisa datang lagi nanti lain kali,” ucapnya.
    “Atau nanti ada pesannya atau enggak? Oh ya silakan’. Kalau enggak boleh masuk, ya sudah. Kalau boleh masuk, monggo. Begitu kan kayak ke rumah kalian juga. ‘Ibu ada?’ ‘Ibu lagi ke pasar’. ‘Jam berapa pulang?’ ‘Siang’. ‘Ya sudah nanti kembali lagi ya, Pak’. Enggak yang, ‘pokoknya saya mau nunggu disini’. Kalian juga tidak senang kan kalau gitu,” tegasnya.
    Maka dari itu, kata Puan, meski Gedung DPR terbuka, tetap ada aturannya.
    Begitu pula ketika mau menyampaikan aspirasi, mereka harus menyampaikan maksud dan tujuan sebelum masuk Gedung DPR.
    “Jadi ini terbuka, tapi ada aturannya. Dalam sampaikan aspirasi, dalam sampaikan pendapat, mau bertemu dengan siapa saja,” imbuh Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Sebut Adies Kadir Tetap Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Golkar Sebut Adies Kadir Tetap Wakil Ketua DPR Usai Putusan MKD

    Jakarta

    Fraksi Golkar DPR menghormati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Golkar menilai putusan itu akan turut disambut baik oleh masyarakat konstituen Adies di daerah pemilihannya.

    “Kita siap menindaklanjuti, secara aturan kita siap menindaklanjuti putusan MKD. Ini juga mungkin akan disambut gembira oleh konstituen Pak Adies karena sepertinya putusan MKD itu menjawab juga keinginan konstituen Pak Adies untuk Pak Adies diaktifkan kembali,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhamad Sarmuji kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji. (Foto: dok. istimewa)

    Sekjen DPP Golkar ini menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD DPR tersebut. “Jadi kita dengan demikian, ya, MKD sudah memutuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan,” katanya.

    Sarmuji juga menanggapi soal catatan MKD DPR terhadap Adies agar bertindak hati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik terkait data atau informasi bersifat teknis. Menurut Sarmuji, kekeliruan Adies dapat dimaklumi.

    “Ya memang kadang-kadang kalau di-doorstop oleh wartawan kan kita lagi mikirkan apa, tiba-tiba wartawan menyodorkan pertanyaan yang di luar pikiran kita, jadi kadang-kadang ya ada kemungkinan siapa pun itu terjadi slip of the tongue. Jadi putusan MKD saya dengar itu sudah mempertimbangkan hal yang demikian,” kata dia.

    Sarmuji mengatakan dengan putusan MKD ini, otomatis Adies Kadir juga akan aktif lagi sebagai Wakil Ketua DPR.

    “Beliau kemarin non-aktif sebagai pimpinan karena non-aktif sebagai anggota. Saya belum baca utuh putusan MKD, tapi logikanya begitu (tetap Wakil Ketua DPR)” ujar Sarmuji.

    Putusan MKD DPR

    Diketahui MKD DPR telah memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik.

    Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

    “Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.

    Adang Daradjatun meminta Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD pun menyatakan Adies dapat aktif kembali sejak putusan dibacakan.

    “Meminta teradu I Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujarnya.

    “Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/idn)

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan

    Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta nama baik Wakil Ketua DPR non-aktif Adies Kadir harus dipulihkan karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
    MKD menyampaikan bahwa permasalahan yang sempat mencuat hanyalah kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan anggota DPR saat wawancara dengan media massa.
    Adies pun telah mengklarifikasi ucapannya itu.
    “Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh
    Adies Kadir
    sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua
    MKD DPR
    Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
    “Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam keterangannya, Rabu.
    Imron menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir telah dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
    Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
    Sebelum putusan MKD dibacakan, berbagai dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya-Sidoarjo terus mengalir.
    Warga menilai Adies merupakan sosok yang dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat, terutama melalui program pendidikan dan advokasi hukum.
    Banyak warga menyerukan agar Adies segera kembali aktif sebagai pimpinan DPR.
    Mereka menilai kiprah Adies selama di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata dan meringankan beban warga di berbagai sektor.
    “Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ungkap salah satu relawan di Surabaya.
    Dengan kepastian dari MKD tersebut, Adies Kadir kini kembali menjalankan tugasnya di parlemen dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Gempa Besar
                        Nasional

    3 Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Gempa Besar Nasional

    Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Gempa Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani mengungkapkan bahwa terdapat zona megathrust di wilayah Mentawai, Selat Sunda, dan Sumba, yang belum mengalami gempa selama ratusan tahun.
    Hal tersebut disampaikan Teuku saat rapat bersama Timwas Penanganan Bencana DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dia mengatakan Indonesia merupakan negara yang rawan bencana karena kondisi geografis, geologis, dan klimatologis yang sangat kompleks.
    Selain itu, wilayah Indonesia terletak pada pertemuan tiga
    lempeng
    aktif utama dunia. Oleh karena itu rawan terjadi tumbukan antarlempeng.
    “Atas tumbukan lempeng ini, maka wilayah Indonesia terdapat 13 segmen
    megathrust
    , dan diyakini bahwa megathrust pada nomor 4 di daerah Mentawai, nomor 7 di daerah Selat Sunda, dan nomor 10 di Sumba adalah zona sumber
    gempa
    aktif yang belum terjadi
    gempa besar
    dalam rentang waktu selama puluhan hingga ratusan tahun,” sambung Kepala
    BMKG
    yang baru dilantik ini.
    Menurut Teuku, diduga kuat tengah terjadi proses akumulasi energi tektonik pada tiga daerah tersebut.
    Dengan demikian, kata dia, gempa besar bisa saja terjadi di Mentawai, Selat Sunda, dan Sumba kapan pun.
    “Diduga kuat saat ini sedang terjadi proses akumulasi energi tektonik yang dapat merilis gempa besar sewaktu-waktu tanpa dapat diprediksi,” imbuh Teuku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.