kab/kota: Senayan

  • Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Prosedurnya

    Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Prosedurnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan membuka babak baru dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, pasien kini tidak lagi harus mengikuti sistem rujukan berjenjang yang panjang, melainkan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A jika kondisi medis membutuhkannya.

    Langkah ini didorong untuk mewujudkan sistem rujukan berbasis kompetensi, mempercepat akses layanan, serta menekan birokrasi yang selama ini menjadi penghambat penanganan pasien secara tepat waktu.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan sistem rujukan menjadi berbasis kompetensi, bukan sekadar urutan administratif. Pasien akan mendapatkan proses rujukan yang lebih sederhana dan cepat, rumah sakit tipe A dapat menerima kasus sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu urutan administratif.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya menghemat BPJS juga. Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang, enggak usah dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Bagaimana Sistem Rujukan Sebelumnya?

    Sistem rujukan layanan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan selama ini menggunakan mekanisme rujukan berjenjang yang mengharuskan peserta memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik dokter.

    Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta baru dapat dirujuk ke rumah sakit dengan tingkat pelayanan yang lebih tinggi mulai dari RS tipe D, kemudian C, lalu B, dan pada akhirnya RS tipe A yang memiliki fasilitas paling lengkap.

    Mekanisme tersebut awalnya dirancang untuk memastikan kasus ringan ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit besar dapat fokus pada kasus yang lebih kompleks.

    Namun dalam praktiknya, sistem berjenjang sering menimbulkan berbagai hambatan seperti proses administrasi yang panjang, keterlambatan penanganan akibat harus melewati beberapa fasilitas terlebih dahulu, serta ketimpangan kompetensi antar fasilitas kesehatan yang membuat banyak kasus kembali dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar.

    Kebijakan Baru Sistem BPJS kesehatan

    Pemerintah melalui BPJS Kesehatan, di bawah arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, berencana mengubah sistem rujukan agar peserta tidak lagi harus berpindah fasilitas berkali-kali sebelum mendapat perawatan yang sesuai.

    Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya, menjelaskan bahwa penerapan rujukan berbasis kompetensi membuat pasien langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati jenjang kelas rumah sakit terlebih dahulu.

    “Di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Azhar.

    Selama ini, mekanisme rujukan berlapis yang mengharuskan pasien melewati fasilitas kesehatan tingkat pertama lalu rumah sakit tipe C, tipe B hingga akhirnya tipe A sering menyebabkan penanganan terlambat.

    Kondisi ini sangat berisiko bagi pasien dengan penyakit gawat seperti serangan jantung yang sebenarnya membutuhkan penanganan segera di rumah sakit dengan kemampuan tertinggi.

    Menurut Azhar, model rujukan ini juga akan membuat layanan lebih efisien sekaligus menghemat pengeluaran karena pasien ditangani hingga selesai di satu rumah sakit saja.

    Prosedur Rujukan Langsung ke RS Tipe A

    Rujukan dalam kebijakan baru akan dilakukan berdasarkan kapasitas dan kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi mengikuti urutan administratif seperti sebelumnya.

    Dengan pendekatan ini, pasien dapat langsung dikirim ke rumah sakit yang memiliki kemampuan paling sesuai untuk menangani kondisinya sejak awal.

    Pemerintah juga menyiapkan penyederhanaan pada sisi tarif dan administrasi BPJS Kesehatan agar proses layanan menjadi lebih jelas dan efisien.

    Beberapa kode tarif yang dinilai membingungkan fasilitas kesehatan akan digabungkan, sementara layanan rawat jalan kini dikembangkan menjadi 159 kategori sehingga sistem pembayaran lebih akurat dan selaras dengan kebutuhan medis pasien.

    Menkes Budi juga menegaskan, alur tetap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Namun dokter FKTP akan menentukan langsung level layanan yang dibutuhkan pasien.

    “Dokter tingkat pertama akan menentukan arahnya ke mana. Misalnya pasien strok, kalau cukup ditangani layanan tingkat C, dia langsung ke RS dengan layanan strok tingkat C. Kalau kasusnya lebih berat, langsung ke tingkat B,” ujar Budi.

    Pasien tidak perlu lagi mengalami perpindahan kamar atau berganti-ganti rumah sakit sebelum mendapatkan layanan yang tepat. Meskipun begitu, mekanisme baru ini masih dalam tahap finalisasi dan sedang dipercepat proses penerapannya.

    Menurut Azhar, sistem rujukan yang baru akan mempertimbangkan tingkat keparahan dan kebutuhan medis setiap pasien. Ia menegaskan bahwa rujukan ke rumah sakit nantinya tidak didasarkan pada tingkatan kelas rumah sakit, tetapi pada kemampuan layanan yang paling sesuai untuk menangani kondisi pasien.

    “Rujukan bisa langsung ke rumah sakit madya, utama, atau paripurna tergantung kebutuhan medis pasien. Tujuannya agar perawatan lebih cepat, tepat, dan efisien,” kata Azhar.

    Bagaimana Dampaknya bagi BPJS Kesehatan?

    Budi menjelaskan bahwa penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi akan membuat pengeluaran BPJS Kesehatan menjadi lebih efisien.

    Pada mekanisme lama, BPJS harus menanggung biaya di beberapa rumah sakit karena pasien dipindahkan secara bertahap.

    Dengan model baru, seluruh penanganan dilakukan langsung di rumah sakit yang paling mampu sehingga hanya ada satu kali pembayaran.

    “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali. Dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas,” tegas Budi

    Tidak hanya dari sisi biaya, perubahan ini juga diprediksi dapat mempercepat layanan medis dan meningkatkan pengalaman peserta BPJS saat mendapatkan perawatan.

    Pemerintah sudah menyiapkan langkah konkret untuk memperbarui sistem rujukan. Ia menegaskan bahwa nantinya rujukan tidak lagi mengikuti urutan kelas rumah sakit, tetapi menyesuaikan dengan kompetensi fasilitas dan kebutuhan pasien.

    “Ke depan, kami akan memperbaiki sistem rujukan. Kalau saat ini rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

  • Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR dan pemerintah sudah rampung membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat, Kamis (13/11/2025), disepakati RUU tersebut dibawa untuk disahkan dalam sidang paripurna pada pekan depan. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan RUU ini masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik kembali drafnya.

    Pembahasan RUU KUHAP sudah dimulai sejak Maret 2025 dan terus dikebut. Targetnya bisa disahkan sebelum akhir tahun agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif pada awal 2026, bisa dijalankan. 

    “Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025, karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP Bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, mulai awal 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku lagi. Jika RUU KUHAP tidak disahkan, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa.

    Pemerintah dan Komisi III DPR melanjutkan rapat panja revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    Akhirnya, dalam rapat itu, seluruh peserta termasuk delapan fraksi di DPR setuju RUU KUHAP untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan.

    “Pengesahan minggu depan, (dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan ada 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR. 

    Pertama, penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    Kedua, penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

    Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

    Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

    Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

    Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

    Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 

    Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.  

    Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

    Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

    Kedua belas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. 

    Keempat belas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RUU KUHAP dan substansi yang diputuskan dalam rapat tersebut bermasalah.

    “Proses pembahasan tampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, Panja RUU KUHAP tidak mengakomodasi masukan-masukan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil sehingga RUU KUHAP yang disetuju dibawa ke paripurna tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang.

    Tangkapan layar draf DIM RUU KUHAP. – (Beritasatu.com/Sukarjito)

    Dia menyoroti operasi operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan kasus narkotika, tetapi dalam RUU KUHAP berpotensi bisa digunakan untuk pidana lain tanpa batas dan pengawasan hakim (Pasal 16). Kewenangan yang sangat luas ini dinilai bisa membuka peluang terjadinya penjebakan (entrapment), karena aparat dapat merekayasa siapa pelaku dalam rangka menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pada tahap penyelidikan.

    Kemudian pada Pasal 5 RUU KUHAP, menurutnya, semua bisa saja ditangkap dan ditahan pada tahap penyelidikan meski belum terkonfirmasi tindak pidana, karena aparat diberi kewenangan melakukan itu. Padahal, dalam KUHAP yang masih berlaku, aparat tidak boleh melakukan penahanan pada tahap penyelidikan.  

    Koalisi juga menyorot pasal yang mengatur upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa memberi ruang kesewenang-wenangan bagi aparat tanpa melalui mekanisme pengawasan pengadilan.

    RUU KUHAP juga dinilai memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyadap tanpa izin hakim, sehingga semua warga negara berpotensi terkena sadap, blokir, hingga penyitaan atas penilaian subjektivitas aparat.

  • Tunggu Pak Rosan Pulang dari Australia

    Tunggu Pak Rosan Pulang dari Australia

    Jakarta

    Wacana penggabungan dua aplikator raksasa transportasi online di Indonesia, Grab dan GOTO mengemuka. Badan Pengelola Investasi Danantara disebut-sebut juga akan terlibat dalam kesepakatan besar itu.

    Istana pun secara langsung memantau kesepakatan tersebut, sebab penggabungan kedua perusahaan disebut-sebut merupakan hasil pembicaraan langsung antara Presiden Prabowo Subianto dengan Grab dan GOTO yang merupakan dua aplikasi dengan pangsa pasar terbesar.

    Terkini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan kelanjutan merger antara dua perusahaan besar itu masih menunggu Danantara. Dia bilang belum mendapatkan laporan terkini dari CEO Danantara Rosan Roeslani karena sempat mendampingi kunjungan negara presiden ke Australia.

    “Belum ada (perkembangan). Tunggu Pak Rosan pulang dari Australia lah,” ujar Prasetyo usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

    Pada kesempatan berbeda, sebelumnya Prasetyo memang blak-blakan mengatakan Danantara kemungkinan akan terlibat dalam proyek penggabungan Grab dan Goto, namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang akan dilakukan Danantara dalam prosesnya.

    “Dalam hal ini macam-macam karena kemudian ada juga Danantara juga ikut terlibat di situ karena ada proses korporasinya juga yang menjadi bagian dari yang dibicarakan gitu. Makanya minta tolong sabar dulu,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) yang lalu.

    Menurutnya, penggabungan Grab dan Goto perlu dilakukan agar semua perusahaan bisa berjalan dengan optimal tanpa ada persaingan yang tidak sehat. Pemerintah, kata Prasetyo, juga melihat Grab dan Goto menciptakan lapangan kerja besar bagi masyarakat.

    Sementara itu, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, R. A Koesoemohadiani menekankan belum keputusan merger dengan Grab sampai saat ini. Dia pun memastikan, setiap langkah GOTO dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

    Koesoemohadiani menjelaskan, pihaknya menyambut baik upaya pemerintah memperkuat ekosistem digital nasional. Perseroan juga berkomitmen mendukung dan mematuhi regulasi pemerintah untuk membangun industri yang efisien, adil, dan berkelanjutan.

    “Hingga saat ini belum ada suatu keputusan ataupun kesepakatan terkait hal tersebut. Setiap langkah yang diambil oleh GoTo akan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan publik, dengan tetap memprioritaskan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, serta seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Koesoemohadiani dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025) yang lalu.

    Di lain pihak, Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir menyatakan proses merger menjadi keputusan Grab dan Goto. Menurutnya, aksi tersebut perlu memperhitungkan aspek business-to-business (B2B).

    “Kita serahkan balik ke perusahaan yang masing-masing. Kan pemerintah juga udah ngasih masukan, kita pasti ngikutin masukannya dari pemerintah, tapi yang paling penting unsur B2B-nya,” ungkap Pandu di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025) yang lalu.

    Pandu tidak membenarkan maupun menepis spekulasi Danantara akan ikut ambil bagian dalam merger Grab dan Goto. Yang jelas, Pandu menyatakan Danantara akan terus mengikuti proses B2B kedua perusahaan tersebut dan akan mendukung prosesnya.

    Menurutnya, merger ini perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian lantaran GOTO dan Grab merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa saham.

    “Mereka harus ngikuti B2B, kita lihat prosesnya, nantinya kita pasti akan support, tapi kita lihat. Karena yang penting juga dari sisi commercial return harus ada, dan kita harus juga menjaga itu, tapi kita tentu mendengarkan masukan pemerintah, itu pasti sangat baik, inginnya,” jelas Pandu.

    “Tentu kita harus fokus B2B antara kedua perusahaan itu, dan jangan lupa mereka berdua perusahaan Tbk, jadi harus hati-hati kita ngomongnya,” pungkasnya.

    (hal/hns)

  • Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Istana soal Rp 1.000 Jadi Rp 1: Semua Masih dalam Kajian!

    Jakarta

    Istana menyatakan rencana redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang Rupiah masih dalam kajian. Rencana ini bisa saja mengubah nilai Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sejauh ini belum ada rencana eksekusi kebijakan redenominasi. Bahkan, dia bilang kebijakan itu belum matang dan perlu dikaji lebih dalam.

    “Belum (dilakukan). Kan semua masih dalam kajian,” ujar Prasetyo singkat usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

    Sebelumnya, Prasetyo juga pernah menyatakan belum ada rencana apapun soal redenominasi. Bahkan, Prasetyo menyatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan.

    “Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo singkat ketika ditanya soal bagaimana rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025) yang lalu.

    Bank Indonesia (BI) akan menjadi regulator utama dalam rencana redenominasi. Sama seperti Prasetyo, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan pelaksanaan penyederhanaan Rupiah belum jadi fokus utama saat ini. Wacana itu disebut membutuhkan persiapan yang cukup lama.

    Alih-alih mengeksekusi rencana redenominasi, Perry menegaskan saat ini pihaknya tengah fokus untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025) yang lalu.

    “Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tambahnya.

    Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kerangka regulasi terkait redenominasi disiapkan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai 2027.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.

    Lebih lanjut dijelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

    Saat dikonfirmasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan redenominasi dilakukan sepenuhnya oleh BI. Kebijakan itu dipastikan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026.

    “Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim.

    (hal/hns)

  • Mensesneg Beri Bocoran, Aturan Ojol Bakal Berbentuk Undang-undang?

    Mensesneg Beri Bocoran, Aturan Ojol Bakal Berbentuk Undang-undang?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pengaturan terkait transportasi online atau ojek online (ojol) akan terlebih dahulu disusun melalui peraturan presiden (perpres) sebelum nantinya dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

    Saat ditanya mengenai format aturan yang akan digunakan dalam waktu dekat, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah cenderung memilih jalur perpres untuk mempercepat penyelesaian persoalan di sektor transportasi online.

    “Ya. Kemungkinan gitu [undang-undang tentang ojol],” ujarnya saat ditanya apakah regulasi transportasi online akan berbentuk perpres.

    Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penyusunan regulasi, Prasetyo menegaskan bahwa perpres menjadi pilihan paling cepat, sementara kemungkinan pengaturan dalam bentuk undang-undang akan dikaji kemudian.

    “Nggak. Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan perpres dulu. Kalau diaturnya dengan nanti, bilamana kita kemudian perlu merasa mengatur dengan undang-undang, baik misalnya itu undang-undang yang baru, atau bagian dari undang-undang yang lain, atau undang-undang yang lama, itu bagian nanti yang dikaji juga,” katanya.

    Terkait masukan dari anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Saiful Huda mengenai perlunya regulasi yang mencakup pekerja gig atau informal, termasuk pengemudi online dan pekerja kreatif, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah masih berpegang pada konsep perpres sebagai dasar awal pengaturan.

    “Ya tadi, sementara memang konsepnya masih dalam bentuk perpres. Kalau kemudian ke depan kita merasa perlu untuk itu dibuat undang-undang, nanti kita akan coba, kita bicara,” ujarnya.

    Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah saat ini terus menjaring masukan dari berbagai pihak terkait kerumitan status kerja di sektor transportasi online. Menurutnya, terdapat perbedaan karakteristik antara pekerja formal dan pelaku usaha atau kemitraan, sehingga perlu diatur dengan pendekatan yang tepat.

    “Karena sekarang kita mendengar dari semua masukan, karena memang kondisinya seperti itu. Ada hal hal yang secara formal itu bisa dikategorikan menjadi teman-teman pekerja formal, ada juga yang bisnis yang memang tidak bisa dikategorikan itu menjadi pekerja formal. Seperti teman-teman di Ojol ini kan sifatnya mitra, antara aplikator dengan teman-teman Ojolnya, kan mitra,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik untuk menangani persoalan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojek online.

    “Itu sedang dicari penyelesaian terbaik lah,” ujar Prasetyo.

  • Istana Klarifikasi Rencana Pembatasan Gim Online: Fokus Pada Pengaturan

    Istana Klarifikasi Rencana Pembatasan Gim Online: Fokus Pada Pengaturan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan bahwa wacana pembatasan gim daring atau game online tidak boleh dipahami secara keliru.

    Dia menekankan bahwa yang dimaksud pemerintah bukanlah pelarangan, melainkan penyusunan aturan yang lebih komprehensif terkait aktivitas gim online di Indonesia.

    “Ya, ada pembicaraan [dengan Komdigi]. Hanya kan, mohon maaf juga, jangan disalahartikan ya. Artinya, pembatasan mana pembatasan ini adalah lebih kepada pengaturan,” katanya seusai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

    Lebih lanjut, dia juga menilai gim online bukan faktor tunggal yang menyebabkan insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, dan menyebut masih banyak aspek lain yang perlu dikaji lebih mendalam.

    “Hal-hal yang sekiranya itu berdampak yang kurang baik (harus ditelaah ulang). Apa pun itu, tidak hanya masalah game online,” ujarnya.

    Menurutnya, kasus perundungan yang turut diungkap dalam insiden tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau kemudian kasus yang kemarin itu karena akibat perundungan, sebagaimana juga yang sudah pernah kami sampaikan, itu juga harus sebagian dari yang menjadikan perhatian bagi kita semua,” tuturnya.

    Dia berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekolah, dapat ikut terlibat dalam pencegahan perilaku perundungan maupun kekerasan.

    “Supaya perundungan-perundungan, apalagi yang mengarah kepada kekerasan, itu menjadi pekerjaan rumah kita bersama-sama, dari lingkungan keluarga, kemudian lingkungan di sekitar tempat tinggal, di lingkungan sekolah, di lingkungan pergaulan,” tandas Prasetyo.

  • Merger GoTo-Grab Belum Dibahas, Istana: Tunggu Menteri Rosan

    Merger GoTo-Grab Belum Dibahas, Istana: Tunggu Menteri Rosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah belum memulai pembahasan terkait isu merger antara GoTo dan Grab.

    Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

    Ketika ditanya mengenai perkembangan diskusi terkait potensi penggabungan dua raksasa layanan digital tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu kepulangan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani yang saat ini tengah mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Australia.

    “Belum. Tunggu Pak Rosan pulang pulang dari Australia,” ujarnya.

    Isu merger GoTo–Grab sebelumnya mencuri perhatian publik karena dinilai dapat berdampak besar terhadap ekosistem transportasi daring, persaingan usaha, hingga kesejahteraan mitra pengemudi dan UMKM.

    Namun hingga kini, pemerintah menyatakan belum ada pembahasan lanjutan sebelum seluruh pihak terkait dapat melakukan koordinasi secara lengkap.

    Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan pembahasan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang ojek daring kini memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Regulasi itu akan mencakup pengaturan pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).

    Prasetyo menyebut adanya rencana penggabungan antara kedua perusahaan tersebut. “Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025).

    Dia menambahkan bahwa isu tersebut menjadi bagian dari diskusi lebih luas mengenai regulasi transportasi daring. “Kira-kira begitu [Danantara terlibat],” ujarnya saat ditanya mengenai peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

    Menurut Prasetyo, proses penggabungan masih dalam tahap pencarian bentuk. Opsi yang dikaji dapat berupa merger ataupun akuisisi. “Ya ini lagi dicari skemanya,” ucapnya.

    Ketika dikonfirmasi mengenai isu bahwa Grab akan dibeli GoTo, Prasetyo memberikan jawaban singkat dan mengamini. Dia kembali menegaskan bahwa kajian masih berlangsung. “Dilihat dari bentuknya, iya. Intinya penggabungan mereka berdua, gitu,” katanya.

    Prasetyo menekankan bahwa pembahasan penggabungan bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring. 

    Menurut dia, ekosistem ojol memiliki kontribusi besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran layanan.

    “Karena bagaimanapun perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar, dan sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” kata Prasetyo.

  • Nonton Kejuaraan Dunia Free Fire di Indonesia Arena Gratis, Gini Caranya

    Nonton Kejuaraan Dunia Free Fire di Indonesia Arena Gratis, Gini Caranya

    Jakarta

    Grand final kejuaraan dunia Free Fire World Series (FFWS) Global Finals 2025 segera digelar pada 14 dan 15 November 2025. Untuk tanggal 14 November penggemar bisa menyaksikan partai puncak clash squad, sedangkan 15 November penentuan juara untuk mode battle royale.

    Acaranya diselenggarakan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta. Beruntungnya, Garena menawarkan tiket nontonnya secara cuma-cuma alias gratis.

    Jadi 14 November 2025 ada empat tim yang akan tampil, di antaranya Fluxo, All Gamers Global, Heavy, dan Movistar R7. Mereka akan bermain dari semifinal dan diakhiri grand final pada hari yang sama.

    Kemudian 15 November, terdapat 12 tim Free Fire terkuat yang bersaing meraih gelar juara. Mereka yang dimaksud adalah RRQ Kazu (Indonesia), Evos Divine (Indonesia), Fluxo (Brasil), Buriram United Esports (Thailand), Team Solid (Brasil), Movistar R7 (Meksiko), All Gamers Global (Thailand), E1 (Brasil), P Esports (Vietnam), Team Falcons (Thailand), Heavy (Vietnam), dan GOW Esports (Vietnam).

    Jawaranya tidak hanya menyandang titel tim terkuat di dunia, tapi juga mengantongi hadiah terbanyak dari total USD 150 ribu (clash squad) atau sekitar Rp 2,5 miliar dan USD 1 juta (battle royale) atau sekitar Rp 16, 7 miliar. Juara clash squad mengantongi USD 45 ribu, sementara jawara di battle royale membawa pulang uang hadiah USD 300 ribu.

    Lantas bagaimana cara mendapatkan tiket gratisnya? Tentunya sangat mudah, dan ada dua cara yang bisa dilakukan, pertama online dan kedua offline.

    Untuk mendapatkan tiket nonton FFWS Global Finals secara online, bisa melalui loket.com atau dapat kunjungi tautan berikut: https://www.loket.com/event/free-fire-world-series-ffws-global-finals-2025-kaa. Sementara cara offline dengan mengklaim tiketnya langsung di lokasi acara. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

    On the spot tiket mulai dibuka dari 15.00 WIB.Tiket yang diperoleh berlaku satu kali masuk.Setiap pengunjung hanya mendapatkan maksimal satu tiket.Tiket on the spot memiliki kuota terbatas dan mengikuti prinsip firts come, firts served.Tidak ada jaminan tempat duduk di dalam Indonesia Arena. Pengunjung dianjurkan datang lebih awal untuk mengamankan spot terbaik.

    (hps/afr)

  • Sistem Rujukan BPJS Bakal Diubah, Menkes: agar Tak Bertele-tele

    Sistem Rujukan BPJS Bakal Diubah, Menkes: agar Tak Bertele-tele

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ingin sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki. Budi mengatakan sistem rujukan harus lebih cepat agar pasien langsung tertangani.

    Budi awalnya mencontohkan seorang pasien BPJS Kesehatan terkena serangan jantung. Dia mengatakan sistem rujukan membuat pasien harus dirujuk ke rumah sakit tipe C dulu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus di bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C,” kata Budi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Budi mengatakan seharusnya ada penyakit yang langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A agar tertangani. Dia mengatakan sistem rujukan bertingkat malah membahayakan nyawa.

    “Tipe C rujuk lagi tipe B, nanti tipe B, rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A. Tipe C, tipe B nggak mungkin bisa tangani,” kata Budi.

    “Harusnya dengan demikian, BPJS nggak usah keluar uang tiga kali, dia keluarnya sekali aja, toh, langsung dinaikin ke yang paling atas,” tambahnya.

    Menkes: BPJS Fokus yang Bawah Aja

    Selain itu, Budi mengusulkan layanan BPJS Kesehatan hanya fokus kepada masyarakat kelas bawah. Sementara masyarakat kaya diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.

    “Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi.

    Hal ini sebagai salah satu cara agar BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan berkelanjutan. Pasalnya, selama tidak ada kenaikan iuran, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit.

    Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020.

    Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp 175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.

    “Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

    Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (14/11/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kapan sistem rujukan BPJS Kesehatan tanpa pasien perlu dilempar-lempar dari rumah sakit (RS) tipe D sampai tipe A mulai berlaku.
    Budi menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan RS ini.
    “Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    “Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
    Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
    Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
    Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta
    Jaminan Kesehatan Nasional
    (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.
    Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.