kab/kota: Senayan

  • Agrinas: Biaya Bangun Kopdes Rp1,65 Miliar per Gerai, Ini Penjelasannya

    Agrinas: Biaya Bangun Kopdes Rp1,65 Miliar per Gerai, Ini Penjelasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mengungkap biaya pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih mencapai Rp1,65 miliar per unit sudah sesuai perhitungan dan rasional.

    Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan biaya Rp1,65 miliar tersebut setara dengan sekitar Rp2,93 juta per meter persegi untuk pembangunan KopDes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. 

    “Harga yang kami desainkan ini menurut kami itu harga yang sangat rasional, karena melihat bahwa kemarin sempat ada yang menganjurkan untuk melakukan indeks [konstruksi],” kata Joao dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Joao menuturkan, penggunaan indeks konstruksi justru akan membuat biaya pembangunan KopDes/Kel Merah Putih melonjak drastis, yakni mencapai sekitar Rp600 triliun.

    Dia merincikan, desain bangunan KopDes/Kel Merah Putih disusun untuk memenuhi berbagai fungsi layanan desa. Nantinya, anggaran jumbo itu terdiri dari gedung berukuran 20×30 meter, yang mencakup gerai toko seluas 6×17 meter, serta klinik desa 3,5×10 meter yang dapat digunakan bidan maupun dokter.

    Kemudian, juga ada gudang pupuk berukuran 4×6 meter, ruang gudang bahan pokok, dan area khusus untuk penempatan gas melon subsidi (LPG 3 kg) agar KopDes/Kel Merah Putih sekaligus menjadi agen distribusi.

    Kendati demikian, Joao mengakui bahwa saat ini Agrinas masih menghadapi tantangan untuk mengejar target pembangunan harian. Pasalnya, Agrinas membidik pembangunan sekitar 2.930 titik.

    “Tetapi sampai hari ini kami baru bisa sekitar 1.200 dan kami terus berprogres dan terus mengejar bagaimana supaya tiap hari bisa kita mulai seperti yang kami rencanakan, yaitu sekitar 2.930 titik per hari,” tuturnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan percepatan pembangunan fisik gerai KopDes/Kel Merah Putih ditargetkan rampung pada 2026. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet terbatas pada 12 Oktober 2025.

    Ferry menuturkan, Kepala Negara RI meminta agar percepatan pembangunan fisik gerai, kelengkapan, serta fasilitas pendukungnya, termasuk gudang KopDes/Kel Merah Putih di setiap titik lantaran banyak desa yang tidak memiliki aset bangunan memadai.

    Adapun, arahan tersebut kembali ditegaskan dalam rapat kabinet paripurna pada 21 Oktober 2025 di Istana dan bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.

    “Beliau [Presiden Prabowo] merencanakan insya Allah tahun depan di bulan Maret atau mungkin April [2026] itu akan selesai bangunan fisik seluruh 80.000 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan siap beroperasi,” tutur Ferry.

    Orang nomor satu di Indonesia itu berharap, nantinya setiap desa memiliki fasilitas bangunan lengkap yang terdiri atas gudang, gerai, kendaraan truk, alat pengangkutan, serta barang-barang yang diperlukan untuk operasional koperasi.

    KopDes/Kel Merah Putih, sambung dia, tidak hanya difungsikan sebagai pusat distribusi kebutuhan masyarakat desa, melainkan juga berperan sebagai offtaker bagi hasil produksi warga.

    “Koperasi juga diharapkan presiden bisa berfungsi menjadi instrumen terbawah yang sekiranya ada program-program pemerintah pusat ke desa-desa itu bisa menjadi lebih efektif dan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

  • DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

    Keputusan penting ini mengakhiri serangkaian pembahasan panjang dan menjadi tonggak reformasi hukum pidana di Indonesia.

    Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman. Ia menjelaskan secara rinci proses pembahasan RKUHAP yang telah dilakukan di tingkat Panitia Kerja.

    Setelah mendengar laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi RKUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah.

    Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

    Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHAP untuk menjadi Undang-Undang. Setelah itu, Puan kembali mengetuk palu persetujuan yang menandai sahnya UU KUHAP yang baru.

    Puan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara atas segala kontribusi dan kerjasama selama proses pembahasan RKUHAP.

    “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tambah Puan.

    Selain mengesahkan UU KUHAP, agenda Rapat Paripurna DPR juga mencakup pendapat fraksi-fraksi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR RI.

    Sebagai bagian dari agenda Rapat Paripurna, DPR juga menyetujui hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.

    Rapat Paripurna ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi yang disahkan melalui pengambilan keputusan. [hen/suf]

  • Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    GELORA.CO –  Pengesahan RKUHAP oleh DPR RI memicu kekhawatiran luas karena sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga.

    Meski pemerintah menegaskan revisi KUHAP memperkuat HAM, kepastian hukum, dan restorative justice, berbagai kalangan menilai aturan baru tersebut membuka celah penyalahgunaan yang dapat berdampak langsung pada kebebasan sipil masyarakat.

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, meski gelombang penolakan publik menggema di media sosial dan jalan.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal biasa.

    “Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujar Supratman usai sidang pengesahan RUU KUHAP di Parlemen.

    Supratman menekankan, tiga aspek utama dalam KUHAP baru didesain untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

    “Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata politisi Partai Gerindra itu, seperti dilansir Tribunnews.com.

    KUHAP Sebelum Revisi

    KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

    Aturan lama tersebut dianggap bermasalah karena proses pembuktian lebih menekankan pada pengakuan tersangka, sehingga sering terjadi salah tangkap atau pengakuan di bawah tekanan.

    KUHAP 1981 hadir sebagai upaya koreksi untuk memperkuat hak asasi tersangka/terdakwa dan memperbaiki praktik peradilan pidana.

    Penolakan Publik Menggema

    Meski pemerintah menilai KUHAP baru membawa kemajuan, penolakan publik tetap kuat.

    Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena ramai di media sosial, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak aturan baru.

    Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal kontroversial, antara lain:

    Penyadapan tanpa izin hakim → memberi kewenangan aparat melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.Penangkapan dan penahanan → memperpanjang masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan.Pemeriksaan tersangka tanpa pendampingan hukum → membuka peluang tekanan pada tahap awal pemeriksaan.Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim → mengurangi kontrol yudisial terhadap tindakan aparat.Pembatasan objek praperadilan → mengurangi kontrol publik terhadap tindakan aparat.Perluasan definisi bukti elektronik → dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi tanpa pengawasan ketat.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam siaran pers 16 November 2025 menilai bahwa Revisi KUHAP yang dilakukan serampangan membuka lebar pintu bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.

    “Proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

    Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menilai pembahasan cacat formil dan materiil.

    Dalam pernyataannya pada 12–13 November 2025, ia menegaskan bahwa Pembahasan RKUHAP oleh Panja Komisi III DPR dan Pemerintah pada 12–13 November 2025 berlangsung tanpa memperhatikan masukan masyarakat sipil. 

    Gelombang Aksi Mahasiswa Memuncak pada Hari Pengesahan

    Aksi penolakan telah berlangsung sejak awal November 2025, ketika rancangan ini masih dibahas di DPR RI.

    Menjelang pengesahan, intensitas aksi meningkat. Pada 17–18 November 2025, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Aksi mencapai puncak pada hari pengesahan, Selasa 18 November 2025, berlangsung sejak pagi hingga sore.

    Massa menuntut agar pengesahan ditunda karena menilai proses pembahasan tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik.

    Dominasi Fraksi DPR dan Lancarnya Pengesahan

    RKUHAP diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dibahas bersama DPR RI.

    Arah legislasi di parlemen dinilai sejalan dengan agenda pemerintah karena fraksi DPR periode 2024–2029 didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI.

    Dengan dukungan mayoritas tersebut, pengesahan RKUHAP berjalan mulus meski ada penolakan publik.

    Dampak bagi Masyarakat

    Dengan pengesahan ini, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Pemerintah menekankan bahwa aturan baru memperkuat perlindungan HAM, kepastian hukum, dan penerapan restorative justice.

    Namun di sisi lain, keresahan publik tetap menguat.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana implementasi aturan baru ini di lapangan dan apakah mekanisme pengawasan akan cukup kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

  • Realisasi Anggaran Kemenhub Baru 65% Jelang Akhir Tahun, Ini Rinciannya

    Realisasi Anggaran Kemenhub Baru 65% Jelang Akhir Tahun, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat total realisasi anggaran mencapai Rp 19,33 triliun atau sekitar 65,52% dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 29,51 triliun. Belanja anggaran tersebut dilakukan per 17 November 2025.

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan realisasi anggaran terbesar diserap oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 7,21 triliun atau sekitar 70,02%. Sementara serapan anggaran terkecil sepanjang tahun ini dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Rp 2,97 triliun atau sekitar 44,04%.

    “Realisasi anggaran Kementerian Perhubungan per posisi 17 November 2025 adalah sebesar Rp 19,33 triliun atau 65,52% terhadap pagu efektif sebesar Rp 29,51 triliun,” ungkap Dudy dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

    Dudy menjelaskan, alokasi terbesar realisasi anggaran sepanjang ini digunakan untuk belanja barang mencapai Rp 14,84 triliun atau sekitar 50,32%. Anggaran Kemenhub tahun berasal dari berbagai pos pendanaan anggaran Kemenhub.

    Pendanaan tersebut di antara, rupiah murni sebesar Rp 12,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 2,7 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 1,45 triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 1,33 triliun, dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp 1,17 triliun.

    Lebih lanjut, Dudy menjelaskan anggaran pihaknya akan bertambah menjadi Rp 30,31 triliun di tahun 2025. Hal ini terjadi lantaran adanya penyesuaian dan tambahan pagu sebesar Rp 647,8 miliar, realisasi efisiensi sebesar Rp 1,15 triliun, dan pengurangan daftar proyek prioritas (DPP) SBSN sebesar Rp 989,2 miliar.

    “Sehingga postur Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2025 saat ini yang sedang kami mintakan persetujuan dari DPR akan menjadi sebesar Rp30,31 triliun,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan Usai Putusan MK

    Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan Usai Putusan MK

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan, pemerintah dan DPR sedang menyiapkan undang-undang penyadapan, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan diatur dalam UU sendiri.

    “Sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menurut Supratman, saat ini draft UU penyadapan sudah tersedia. Namun, perlu ada penyatuan draft terkait penyadapan penegakkan hukum, baik untuk Polri, Kejaksaan, dan KPK.

    Sebab, pada aturan terdahulu penyadapan penegakkan hukum, intelijen negara, dan pertahanan negara disatukan dalam satu undang-undang.

    “Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu nggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara,” katanya.

     

  • Penjelasan Ketua DPR Soal Aktifnya Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Diumumkan di Paripurna

    Penjelasan Ketua DPR Soal Aktifnya Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Diumumkan di Paripurna

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa MKD telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait hasil sidang etik Adies Kadir dan Uya Kuya.

    Ia menyebut keputusan tersebut akan disampaikan terlebih dahulu dalam rapat paripurna sebelum keduanya kembali aktif.

    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna,” jelasnya.

     

  • Darurat Kasus Bullying di Indonesia, Puan Maharani: DPR Akan Evaluasi Menyeluruh

    Darurat Kasus Bullying di Indonesia, Puan Maharani: DPR Akan Evaluasi Menyeluruh

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons maraknya kasus bullying yang kembali terjadi di berbagai daerah dan dapat dikatakan telah masuk kategori darurat. 

    Puan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait meningkatnya kasus perundungan, baik di tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. 

    “Tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin, bahwa jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia,” ujar Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

    “Kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena terjadi kembali,” sambung Puan.

    Untuk itu, menurut Puan, DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian serta lembaga yang berwenang guna melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh. 

    “DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian terkait untuk mengkaji dan mengevaluasi, serta melibatkan pihak-pihak profesional,” tegasnya.

     

    Beredar sebuah video yang menampilkan aksi perundungan siswa SMP di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kejadian itu kini masih dalam penyelidikan polisi.

  • Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan penyadapan di sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diatur dan disatukan dalam undang-undang khusus terkait penyadapan.
    “Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih. Disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang Penyadapan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
    Supratman menyampaikan,
    UU Penyadapan
    dibentuk sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyadapan diatur dalam UU tersendiri.
    Hal ini pula yang membuat ketentuan penyadapan tidak diatur secara terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan hari ini.
    “Putusan MK menyatakan untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” ucap dia.
    Supratman mengeklaim, draf UU Penyadapan sejatinya sudah rampung.
    Namun, perlu pengaturan kembali karena ketentuan antara penyadapan untuk pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum perlu dipisah.
    “Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu tidak perlu diatur, karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara. Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara,” kata Supratman.
    “Pasti diatur, tidak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegakan hukum,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rincian TPPU Rp 308 M Eks Sekretaris MA Nurhadi: Beli Kebun Sawit-Mobil

    Rincian TPPU Rp 308 M Eks Sekretaris MA Nurhadi: Beli Kebun Sawit-Mobil

    Jakarta

    Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 308 miliar. Jaksa mengungkap uang itu digunakan Nurhadi untuk membeli aset dan bangunan di antaranya kebun sawit, tiga apartemen hingga sejumlah mobil mewah dan pembangunan vila.

    Sidang dakwaan Nurhadi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Jaksa mengatakan TPPU Nurhadi senilai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu atau setara Rp 838.300.000, yang jika ditotal senilai Rp 308 miliar. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono.

    “Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD50.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Nurhadi membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan termasuk kebun sawit serta apartemen senilai Rp 138.539.925.977. Lalu, untuk membeli kendaraan mewah senilai Rp 6.218.000.000.

    – Berikut rincian aset tanah dan bangunan yang dibeli Nurhadi yang diduga dari hasil TPPU:

    2. Aset operasional usaha perkebunan sawit berupa 1 unit Mobil Merk Mitsubishi Nomor Polisi BK 8340 CE warna kuning, 1 unit mobil model Truck Merk Mitsubishi, type Colt DSI FE SPR HDX HI GEAR (4×2) M/T Nomor Polisi BK 8127 EN, 1 unit motor Merk Honda, type T5C02R37L0 M/T, Nomor Polisi BB 3983 KQ, warna hijau silver, 1 unit motor Merk Honda Nomor Polisi BB 5918 KL, Warna Hitam, 1 unit mobil Nomor Polisi BB 1795 LK, Merk Daihatsu Warna Merah, Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 124 hektar dengan harga sebesar Rp 9.000.000.000 yang terletak di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

    3. Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 164 hektar yang terletak di Desa Padang Garugur Jae, Desa Hadungdung Pintu Padang dan Desa Paran Julu pada Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan harga
    sebesar Rp 11.550.000.000.

    5. Tiga unit apartemen yaitu 1 unit apartemen Infinity Tower 59 B di District
    8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53. DKI Jakarta 12190 seluas 179 m2 dengan harga
    Rp 6.000.000.000, 1 unit apartemen
    Infinity Tower 59 C di District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53. DKI Jakarta 12190 seluas 70 m2 dengan harga Rp 2.700.000.000, 1 unit apartemen Infinity Tower 59 D di District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53. DKI Jakarta 12190 seluas 70 m2 dengan harga Rp 2.750.016.000 serta biaya renovasi apartemen dengan total yangdibayarkan sejumlah Rp 3.906.729.880.

    6. Satu bidang tanah beserta bangunan yang beralamat di Jl. Patal Senayan No. 3B seluas 433 m2 dengan harga sebesar
    Rp 52.500.000.000 selanjutnya dilakukan renovasi dengan total biaya sejumlah
    Rp 14.005.792.707.

    7. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Perumahan Puri Surya Jaya Jl Taman Athena i3 No. 26 Gedangan Sidoarjo dengan luas tanah 203 m2 dan luas bangunan 120 m2 dengan harga sebesar Rp 1.150.000.000.

    8. Pembangunan Vila Kampung Pasir Muncang Desa Sukamanah Kec. Mega Mendung Kabupaten Bogor dengan biaya gambar desain dan supervisi sebesar
    Rp 200.000.000 dan biaya kontruksi senilai Rp 10.677.387.390.

    – Berikut rincian pembelian kendaraan mewah senilai Rp 6.218.000.000 oleh Nurhadi yang diduga dari hasil TPPU:

    1. Satu unit mobil Merk Mitsubishi type Fuso/FM517H Jenis MBRG/Truck Nomor Polisi
    AD 1628 FIG dengan harga Rp 400.000.000.

    2. Satu unit kendaraan roda 4 Nomor Polisi B 1387 SCY Rp 100.000.000 Merk Daihatsu warna Hitam.

    3. Satu unit mobil Mercedes Benz Microbus Sprinter warna hitam metalik tahun 2014 dengan harga Rp 985.000.000.

    4. Satu unit mobil jenis sedan Merk Mercedes-Benz type S 350 L Automatic,Nomor Polisi L 1570 NJ warna cat C197-Obsidian Black/Flitam MTL dengan harga Rp625.000.000 secara tunai bertahap.

    5. Satu unit mobil Merk Toyota, type Fortuner VRZ 4×4 A/T Nomor Polisi BK 1986 BL Warna Hitam Metalik dengan harga Rp 550.000.000.

    6. Satu unit mobil Merk Mitsubishi type
    FE74HDV M/T Model DUMP TRUCK, Nomor Polisi BK 9430 DB, Warna Kuning,Nomor Rangka MHMFE74P5FX149763 Nomor Mesin
    4D34TL84325 dengan harga Rp 400.000.000.

    7. Satu unit mobil Toyota Vellfire warna hitam dengan TNKB Nomor Polisi L 1634 TF namun menggunakan Nomor Polisi B 1780
    RFY seharga Rp 400.000.000.

    8. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Warna Flitam dengan TNKB terpasang B 1440
    RFS, secara tunai sebesar Rp 658.000.000.

    9. Satu unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Warna Flitam No Pol. B1997 BJS dengan harga Rp 500.000.000.

    10. Satu unit mobil Merk Toyota type Hilux 2.49 Double Cabin 4×4 M/T Nomor Polisi BK 8229 AB, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MR0KB8CD5J1205049, Nomor Mesin 2GD0436377 dengan harga Rp 500.000.000.

    11. Satu unit EXCAVATOR merk HITACHI 210 F, warna orange, dengan harga Rp 700.000.000.

    12. Satu unit mobil Merk Mitsubishi Jenis Pick Up Double CB L 200 Nomor Polisi BA 9995 SG dengan harga Rp 400.000.000.

    (mib/zap)

  • KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum

    KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. 

    Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai UU KUHAP yang baru ini bukanlah produk yang sempurna, namun tetap memiliki posisi krusial dalam memastikan harmonisasi dengan KUHP baru yang segera diimplementasikan.

    “Tentu tidak sempurna. Namun UU ini penting karena awal tahun 2026 akan berlaku KUHP baru. KUHAP harus direvisi untuk penyesuaian dengan KUHP baru ini,” ujarnya lewat akun X miliknya, Selasa, 18 November 2025.

    Benny mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi yang disusun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas para pelaksana hukum di lapangan. 

    “Selanjutnya tergantung pada pelaksana di lapangan, para penegak hukum, para hakim, para jaksa dan Polri. Tergantung semangat dan komitmen mereka semua,” kata Politikus Partai Demokrat tersebut.

    Ia menekankan bahwa semangat dan integritas aparat penegak hukum menjadi kunci agar undang-undang ini benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.

    “Tanpa semangat para penyelenggara, RUU ini betapapun sangat bagus isinya hanya akan menjadi huruf mati tanpa makna. Seperti bunyi gong gemerincing,” kata Benny.

    Dengan pengesahan KUHAP ini, publik berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak lebih modern, efektif, dan berkeadilan seiring penerapan KUHP yang baru.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. 

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.