kab/kota: Senayan

  • Bos Pajak Buka-bukaan soal Restitusi Rp 340 Triliun

    Bos Pajak Buka-bukaan soal Restitusi Rp 340 Triliun

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan pajak neto periode Januari-Oktober 2025 berada di angka Rp 1.459,03 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.517,54 triliun

    Secara rinci, penerimaan dari PPh Badan berada di angka Rp 237,56 triliun (turun 9,6%), PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Rp 191,66 triliun (turun 12,8%), PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 Rp 275,57 triliun (turun 0,1%), PPN & PPnBM Rp 556,61 triliun (turun 10,3%) dan kategori lainnya Rp 197,61 triliun (naik 42,3%).

    “Penerimaan pajak neto sejumlah Rp 1.459,03 triliun sampai Oktober lebih rendah dari tahun lalu dengan kontraksi sebesar total minus 3,9%,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    Bimo menjelaskan, kontraksi pada penerimaan neto tersebut salah satunya disebabkan oleh besarnya restitusi DJP ke wajib pajak. Sampai Oktober tahun ini jumlah restitusi melonjak sebesar 36,4%.

    Sehingga, kata Bimo, meskipun penerimaan brutonya meningkat tapi realisasi penerimaan pajak netonya turun. DJP mencatat realisasi bruto pada Oktober 2025 adalah Rp 1.799,55 triliun atau naik dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.767,13 triliun

    “Kami laporkan sampai dengan Oktober tahun 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4%, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” ujar dia.

    Dalam paparannya, terlihat angka restusi pada Oktober 2025 mencapai Rp 340,52 triliun, meningkat dibanding periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp 249,59 triliun. Restusi terbesar tahun ini adalah pada PPN dalam negeri Rp 238 triliun (naik 23%), PPh Badan Rp 93,80 triliun (naik 80%) dan jenis pajak lainnya Rp 7,87 triliun (naik 36%).

    Bimo menjelaskan, restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta diharapkan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian.

    “Kalau kita lihat restitusi ini didominasi oleh PPh Badan dan juga PPN Dalam Negeri sehingga koreksi pertumbuhannya jadi netonya sangat dalam dibanding pertumbuhan bruto dari pajak-pajak tersebut,” tutupnya.

    (ily/kil)

  • BPN Catat 3.260 Kasus Sengketa hingga Konflik Pertanahan hingga September 2025

    BPN Catat 3.260 Kasus Sengketa hingga Konflik Pertanahan hingga September 2025

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menangani sebanyak 3.260 kasus sengketa, konflik, hingga kejahatan pertanahan per September 2025. Capaian program ini juga merupakan salah satu yang tertinggi dari keseluruhan realisasi program kementerian.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan DIPA kementerian tahun anggaran (TA) 2025, telah dilakukan penanganan sebanyak 1.991 perkara atau sebesar 99,45% dari total target 2.002 perkara. Hal ini termasuk kasus-kasus yang disebabkan mafia tanah.

    “Penanganan sengketa, perkara, konflik, dan kejahatan pertanahan atau sekoper, sudah dari target 2.002 sudah 1.991 atau 99,45% capaian kegiatan di atas tersebut,” kata Nusron, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Selain target dari DIPA tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan penanganan sengketa, perkara, konflik, dan kejahatan pertanahan rutin sesuai tugas dan fungsi nonDIPA dengan realisasi 1.258 perkara. Dengan demikian, secara akumulasi total realisasinya ialah sebanyak 3.260 perkara berhasil ditangani atau sebesar 162,84%.

    Secara keseluruhan, total ada sembilan program utama Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran (TA) 2025. Selain penanganan sengketa dan kasus pertanahan, Nusron pun merincikan realisasi delapan program lainnya.

    Pertama, ada dokumen persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota dari target 42, sampai hari ini realisasinya mencapai 32 persub RDTR atau 76,19%. Kedua ada Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari semula targetnya 1.580.920 realisasi sudah mencapai 1.218.672 atau sekitar 77,09%.

    Ketiga, ada Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL dari target 1.196.785 bidang, kini realisasinya telah mencapai 1.058.733 bidang atau 88,46%. Keempat, ada Data Tanah Ulayat dari target 15 jutaan bidang, sekarang sudah terealisasi 17 jutaan bidang atau 113%.

    Kelima, SK Redistribusi Tanah dari target 66.575 bidang, saat ini sudah jadi sebanyak 48.348 bidang atau 72,62%. Keenam, ada program akses reforma agraria, dari targetnya 9.542 kartu keluarga (KK) sudah terealisasi sebanyak 8.900 KK atau 93,27%.

    Lalu yang ketujuh, ada peta zona nilai tanah dari targetnya 3.676.788 hektare saat ini sudah rampung 2.324.098 hektare atau 63,21%. Kedelapan, ada tindak lanjut penertiban tanah terlantar, hasil pengendalian HGU habis, tanah tidak termanfaatkan, dan pelepasan sebagian, dari target 17.780 hektare sudah tercapai 12.063 hektare atau 67,84%.

    (shc/eds)

  • Gaji PNS Naik Tahun Depan? Simak Penjelasan Gamblang Menpan RB Rini Widyantini

    Gaji PNS Naik Tahun Depan? Simak Penjelasan Gamblang Menpan RB Rini Widyantini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini prihal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.

    “Belum (bertemu Menkeu). Tapi kita sudah bersurat,” ungkal Rini di Kantor Kementerian PAN RB, Senayan, Jakarta, dikutip pada Senin (24/11/2025).

    Menteri Rini menegaskan mendukung rencana kenaikan gaji PNS. Namun ia menggarisbawahi bahwa rencana tersebut bergantung kepada kemampuan fiskal negara.

    “Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” tegasnya.

    Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Luky Alfirman. Ia mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

    “Kita baru saja menerima surat dari Menpan-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun,” ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya untuk menerapkan kebijakan ini perlu kajian mendalam yang tentu tidak sesederhana seperti yang dibayangkan masyarakat. Salah satunya pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal.

    “Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” jelasnya.

  • Nusron Lapor Anggaran ATR/BPN Sudah Terpakai Rp 4,79 Triliun

    Nusron Lapor Anggaran ATR/BPN Sudah Terpakai Rp 4,79 Triliun

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan capaian realisasi anggaran 2025 hingga akhir kuartal III atau bulan September 2025. Dari total pagu Rp 6,97 triliun, telah terserap anggaran sebanyak Ro 4,79 triliun atau 75,01%.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sempat terkena blokir efisiensi anggaran sebesar Rp 578 miliar sehingga pagu efektifnya menjadi 6,39 triliun. Namun pada akhir kuartal III 2025 atau tepatnya di bulan September tersebut, blokir tersebut dibuka sehingga target bertambah dan realisasi baru di angka 75%.

    “Capaian anggaran 75% tersebut disebabkan ada beberapa hal. Pertama, pada September atau akhir kuartal ada pembukaan relaksasi efisiensi yang semula itu di blokir, tiba-tiba dibuka. Sehingga, mau tidak mau kita harus melakukan belanjaan lagi di sisa satu triwulan,” ujar Nusron, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Selain itu, realisasi yang belum maksimal juga disebabkan karena adanya sedikit masalah pada kegiatan kontraktual yang bersumber pada pinjaman luar negeri (PLN) dari World Bank atau Bank Dunia. Nusron menjelaskan, hal ini lantaran aktivitas belanja hingga lelang harus mendapat persetujuan dari World Bank.

    “Nah kemudian kita ada satu kegiatan lelang, yaitu pembuatan RDTR yang kemudian diprotes oleh salah satu peserta dan pesertanya kemudian mengaku ke Bank Dunia, dan kemudian Bank Dunia melakukan review ulang. Sehingga, ini ada tersendat di sini,” ujarnya.

    Meski demikian, Nusron memastikan pihaknya akan memaksimalkan realisasi anggaran dan program Kementerian ATR/BPN tahun 2025. Ditargetkan hingga akhir tahun realisasi penyerapan anggaran mampu mencapai 98%.

    “Meskipun dalam kondisi target proyeksinya hanya 98%, tidak mungkin 100%, tapi kami berkomitmen target output dan outcome yang telah kami sepakati tetap akan sampai di angka 100%. Jadi meskipun ada proyeksinya 98%, outputnya adalah 100%,” kata Nusron.

    Lebih lanjut Nusron pun merincikan realisasi anggarannya Rp 4,79 triliun. Angka tersebut terdiri atas realisasi pagu dukungan manajemen sebesar Rp 4,03 triliun atau sekitar 81,78% dari pagu Rp 5,07 triliun.

    Lalu ada program pengelolaan dan pelayanan pertanahan dengan realisasi Rp 721,4 miliar atau 53,35% dari pagu total Rp 1,74 triliun. Kemudian ada penyelenggaraan penataan ruang dengan realisasi Rp 38,98 miliar atau 36,39% dari pagu Rp 151,4 miliar.

    (shc/eds)

  • Pakar Hukum Untag: Konflik Tanah Eigendom Verponding Surabaya Tak Bisa Dilihat Parsial

    Pakar Hukum Untag: Konflik Tanah Eigendom Verponding Surabaya Tak Bisa Dilihat Parsial

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Fakultas Hukum Untag dan Pakar Hukum Pertanahan, Dr. Sri Setyadji, menegaskan konflik tanah antara masyarakat Surabaya dan Pertamina terkait Eigendom Verponding (EV) 1278 tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, persoalan yang kini menyeret ribuan rumah warga itu berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya harus menggabungkan aspek hukum dan politik secara bersamaan.

    “Hampir 2 bulan hiruk pikuk masyarakat Surabaya yang hak atas tanahnya diblokir oleh Pertamina menjadikan bertambahnya konflik pertanahan antara BUMN dengan masyarakat. Mengapa demikian? Karena ada beberapa BUMN (PTPN, Perhutani dan mungkin juga PT KAI) masih menyisakan berlarutnya konflik yang belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Sri Setyadji, Senin (24/11/2025).

    Ia menilai bahwa banyak opini publik terbentuk tanpa memahami dasar hukum aset nasionalisasi peninggalan kolonial. Menurutnya, hal ini menyebabkan munculnya justifikasi sepihak seolah hanya satu lembaga yang harus bertanggung jawab.

    “Mencermati problematik tersebut menimbulkan berbagai opini publik dengan sudut pandang yang beragam, sehingga terjadi justifikasi seakan BPN yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

    Sri menjelaskan akar konflik tanah kolonial merujuk pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi, yang menjadi politik hukum agraria untuk mengambil alih perusahaan milik Belanda sebagai upaya memperkuat perekonomian nasional.

    “Jika mengurai secara historis, kesemuanya meletakkan dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi,” jelasnya.

    Ia melanjutkan bahwa setelah UUPA 1960 berlaku, tanah milik subjek hukum Eropa diberikan batas waktu 20 tahun untuk dikonversi. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang hingga kini masih dijadikan pedoman.

    “Dalam konteks empirisnya batasan waktu konversi dipertegas dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979,” ujarnya.

    Sri menekankan pentingnya memastikan apakah ketentuan konversi tersebut masih menjadi rujukan penyelesaian dalam konflik Surabaya saat ini. Menurut dia, sejarah agraria tidak bisa diabaikan karena menjadi dasar penegakan hukum dalam persoalan-persoalan serupa.

    “Peristiwa dan atau terjadinya konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di Kota Surabaya, apakah ketentuan dan tatanan yuridis dimaksud masih dipakai sebagai pedoman penyelesaian,” paparnya.

    Dalam perspektif hukum, Sri menjelaskan bahwa BPN Surabaya telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan. Hak perlindungan hukum menurutnya tetap berlaku baik bagi pemegang sertifikat maupun masyarakat pengguna tanah yang telah memenuhi kewajiban administratif.

    “Bahwa Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, berdasarkan tatanan peraturan perundangan telah melaksanakan atribusinya sesuai dengan kompetensinya,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa Pertamina memiliki hak mengajukan upaya hukum atas klaim tanah, namun tetap harus mengikuti batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jika proses berjalan terus, tahapan berikutnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

    “Dalam upaya melakukan klaim, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, batasan klaim terhadap hak atas tanah jika dianggap ada sengketa sesuai Pasal 88 huruf b diberikan jangka waktu 30 hari kalender,” lanjutnya.

    Sri menyebut bahwa BPN menilai kasus ini sebagai persoalan serius sehingga penyelesaiannya dilakukan secara bertingkat—dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN—sesuai mekanisme Peraturan Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017.

    “Bagi Kantah Pertanahan Surabaya beranggapan bahwa problematik yang sedang terjadi merupakan peristiwa yang sangat serius, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 13 Tahun 2017 melakukan upaya penyelesaian,” sambungnya.

    Dari sisi politik, Sri menilai respons Senayan melalui RDP dan forum dengar pendapat menunjukkan bahwa perhatian negara terhadap kasus ini sangat tinggi. Namun ia menegaskan bahwa kesimpulan rapat saja tidak cukup tanpa adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.

    “Bahwa munculnya problematik tersebut secara reflektif dan responsif mendapatkan atensi dari berbagai kalangan termasuk kelembagaan Senayan,” ungkapnya.

    Sri menegaskan bahwa finalitas keputusan pusat sangat dibutuhkan agar masyarakat dan Pertamina memperoleh kepastian hukum. Tanpa keputusan tegas, konflik berpotensi berulang dan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

    “Bahwa dengan kesimpulan tersebut diharapkan segera mendapatkan keputusan, sebab kesimpulan agar dapat berlaku diperlukan adanya keputusan,” tutupnya. [asg/beq]

  • Andai Rakyat Bisa Mencopot Wakilnya

    Andai Rakyat Bisa Mencopot Wakilnya

    Andai Rakyat Bisa Mencopot Wakilnya
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    DI
    negara yang mengaku berdaulat rakyat, ada ironi yang terus berulang, rakyat diberi hak memilih, tetapi tak diberi hak mencopot ketika wakilnya mulai lupa diri. Kita menyaksikan anggota dewan mangkir sidang, terseret kasus korupsi, atau abai terhadap konstituennya, namun tak satupun mekanisme yang memungkinkan publik berkata, “Berhenti, Anda tak lagi mewakili kami.”
    Kursi kekuasaan yang seharusnya tunduk pada kehendak rakyat berubah menjadi tempat nyaman yang hampir mustahil digeser sebelum masa jabatan berakhir. Pertanyaannya sederhana jika rakyat yang memilih, mengapa bukan rakyat pula yang berhak mencopot?
    Di tengah kekecewaan yang menumpuk, gagasan
    recall
    kembali relevan bukan sebagai sekadar opsi teknis, tetapi sebagai upaya mengembalikan martabat
    demokrasi
    . Sebab demokrasi tanpa koreksi hanyalah ritual lima tahunan, sementara rakyat harus menanggung konsekuensi kelalaian wakilnya setiap hari.
    Wakil rakyat
    duduk di Senayan karena suara rakyat. Mereka bukan diangkat partai, bukan pula ditunjuk elite politik. Mandat itu datang dari masyarakat, dan karena itu masyarakat seharusnya juga punya kewenangan untuk mencabutnya ketika kepercayaan runtuh. Inilah esensi
    recall
    —sebuah mekanisme yang memungkinkan pemilih memberhentikan pejabat terpilih ketika ia gagal menjalankan tugasnya.
    Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegagalan representasi bukan hal langka. Data Setjen DPR mencatat tingkat kehadiran anggota DPR dalam beberapa tahun terakhir masih fluktuatif dan kerap menjadi sorotan publik. Belum lagi berbagai kasus korupsi yang menjerat legislator, termasuk yang melibatkan penyalahgunaan dana reses atau gratifikasi terkait fungsi pengawasan.
    Ketidakhadiran sistematis dalam sidang, minim kontribusi terhadap legislasi, hingga ketiadaan laporan dana reses yang jelas merupakan bentuk nyata abainya wakil terhadap amanah publik. Namun selama masa jabatan lima tahun itu belum usai, rakyat tak punya alat legal untuk menghentikan kerusakan.
    Mekanisme korektif seperti ini justru yang membuat demokrasi di banyak negara tetap sehat. Amerika Serikat, Kanada, Swiss, hingga beberapa negara Afrika sudah mempraktekkan
    recall
    sebagai bagian dari sistem akuntabilitas pejabat publik. Prinsipnya jelas: kekuasaan tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol.
    Demokrasi yang matang membutuhkan dua hal: keterpilihan (elektabilitas) dan pertanggungjawaban berkelanjutan (akuntabilitas) Indonesia sudah memiliki yang pertama, tetapi tertinggal dalam yang kedua.
    Secara teoritis, dasar
    recall
    sebenarnya telah diletakkan oleh pemikir besar dalam teori kontrak sosial. John Locke menegaskan bahwa rakyat berhak mengganti pemimpin ketika ia bertindak melawan kepentingan publik. Rousseau menyebutnya sebagai bentuk “penarikan kembali kedaulatan”.
    Dalam kerangka modern, teori
    principal-agent
    menjelaskan hal yang sama: rakyat adalah pemberi mandat, wakil rakyat hanyalah pelaksana. Jika pelaksana melenceng, mandat dapat dicabut.
    Menerapkan
    recall
    bukanlah ancaman bagi stabilitas politik. Justru sebaliknya: ia menegakkan disiplin etik dalam lembaga perwakilan. Bayangkan sebuah mekanisme yang memungkinkan pencopotan wakil rakyat jika minimal 50 persen pemilih di satu daerah pemilihan menandatangani petisi. Ambang batas 50% cukup tinggi ini menjadi filter alami agar
    recall
    tidak disalahgunakan oleh kelompok kecil atau kepentingan politik jangka pendek.
    Begitu dukungan tercapai, pemberhentian berlaku otomatis tanpa lagi harus melakukan pemilihan ulang yang memakan biaya besar. Kursi yang kosong dapat diisi oleh calon legislatif peraih suara terbanyak kedua. Skema ini menghormati pilihan pemilih sekaligus menjaga efisiensi anggaran negara. Tidak ada ruang bagi manipulasi internal partai, karena posisi digantikan oleh sosok yang memang sudah memperoleh legitimasi publik saat pemilu.
    Recall
    juga menjadi insentif bagi anggota dewan untuk bekerja sungguh-sungguh. Mereka sadar bahwa mandat bukan hadiah lima tahun, melainkan penugasan yang bisa hilang kapan saja jika mereka abai. Rakyat pun tidak lagi menjadi penonton pasif, tetapi pengawas aktif yang mampu menjaga integritas kekuasaan.
    Kenyataannya, mekanisme pemecatan anggota dewan saat ini sepenuhnya berada di tangan partai politik melalui Penggantian Antar Waktu (PAW). Publik yang memberi mandat justru tidak dianggap sebagai pihak yang berwenang menilai kinerja wakilnya selama periode berjalan. Situasi ini menciptakan jarak antara pemilih dan yang dipilih. Jarak yang semakin lebar setiap kali muncul kasus pelanggaran etik tanpa konsekuensi nyata.
    Jika demokrasi ingin tumbuh dewasa, ia harus memberi ruang bagi rakyat untuk memperbaiki kesalahan pilihannya sendiri.
    Recall
    bukan alat balas dendam politik, tetapi sarana penyembuh kelembagaan. Ia berfungsi sebagai vitamin bagi sistem perwakilan: menyehatkan, memperkuat, dan memastikan bahwa wakil rakyat benar-benar bekerja untuk rakyat.
    Sudah saatnya Indonesia membuka ruang diskusi yang lebih serius dan komprehensif mengenai mekanisme ini. Demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara. Demokrasi hidup setiap hari di ruang publik, di kampung-kampung, di antara percakapan warga melalui suara rakyat yang terus menjaga integritas kekuasaan.
    Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik kita memilih, tetapi seberapa serius kita menjaga pilihan itu tetap berada di jalur yang benar. Recall bukan sekadar instrumen hukum, ia adalah pengingat bahwa kedaulatan rakyat tidak berhenti di hari pemungutan suara. Ia hidup dari kemampuan publik untuk mengoreksi, mengawasi, dan menegur ketika kekuasaan mulai berjalan sendiri.
    Bila kita sungguh percaya bahwa kursi-kursi di Senayan berasal dari suara rakyat, maka sudah sewajarnya rakyat pula yang memiliki kewenangan untuk mengambilnya kembali. Sebab demokrasi hanya akan bernilai ketika suara rakyat tidak hanya didengar saat kampanye, tetapi tetap berdaulat sepanjang waktu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meriah! Puluhan Ribu Orang Ramaikan Pertamina Eco RunFest 2025

    Meriah! Puluhan Ribu Orang Ramaikan Pertamina Eco RunFest 2025

    Jakarta

    Puluhan ribu orang tumpah ruah mengikuti Pertamina Eco RunFest 2025 di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta hari ini. Ajang lari ini dibuka Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.

    Ajang ini menghadirkan pengalaman olahraga sekaligus edukasi kebersihan lingkungan untuk mendukung energi bersih di Jakarta.

    Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Minggu (23/11/2025), acara ini diikuti masyarakat dari berbagai kalangan. Tak hanya itu, ajang ini diikuti oleh pelari dunia. Ajang ini terbagi menjadi empat kategori yakni Half Marathon 21 kilometer (km), 10 km, 5 km dan 1,5 km.

    Pertamina Eco RunFest 2025 Foto: Heri Purnomo

    Tak hanya ajang lari, Pertamina Eco RunFest 2025 juga diisi oleh berbagai macam hiburan seperti penampilan artis ibu kota. Kemudian, ada berbagai permainan yang bisa peserta nikmati usai menuntaskan lari. Bagi peserta yang membawa anak-anak disediakan KidsZone yang bisa dinikmati.

    Selain itu, tampak juga berbagai booth UMKM yang turut meramaikan Pertamina Eco RunFest 2025.

    Dikutip dari keterangan Pertamina, Corporate Secretary Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan melalui penyelenggaraan Eco RunFest, Pertamina terus memperkuat komitmen terhadap kebersihan lingkungan di Jakarta. Pada pelaksanaan tahun 2024, Pertamina berhasil mengelola hampir 7 ton sampah, yang kemudian diolah menjadi kompos, pakan ternak, serta bahan bakar alternatif untuk residu non-daur ulang melalui kerja sama dengan Waste4Change.

    Tahun ini, Pertamina juga menggandeng komunitas Greeners untuk menghadirkan kelas kreatif daur ulang limbah plastik, tekstil, dan organik. Pengunjung juga dapat menikmati berbagai art installations dari material daur ulang sebagai bagian dari edukasi kreatif dan inspiratif.

    “Pertamina Eco RunFest 2025 mengajak masyarakat Jakarta, khususnya peserta dan pengunjung untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Arya.

    Selaras dengan semangat keberlanjutan, penyelenggaraan Pertamina Eco RunFest 2025 juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Mulai dari perputaran ekonomi lokal, peluang usaha bagi pelaku UMKM, hingga terbukanya lapangan kerja sementara bagi warga di sekitar lokasi kegiatan, seperti tenaga produksi, vendor lokal, keamanan, dan layanan kebersihan.

    “Kehadiran ribuan peserta di Pertamina Eco RunFest 2025 turut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di Jakarta dan sekitarnya,” tambah Arya.

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menambahkan Pertamina Eco RunFest 2025 telah mendapat pengakuan internasional melalui predikat World Athletics Label dan resmi masuk dalam kalender World Athletics Label Road Races. “Dari Jakarta untuk dunia. Predikat ini menegaskan kualitas Pertamina Eco RunFest sebagai ajang lari bertaraf internasional yang membawa nama Indonesia di kancah global,” jelas Baron.

    Selain aspek lingkungan, ajang ini memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Tingkat okupansi hotel di area Senayan meningkat hingga 100%, sementara pelaku UMKM mitra binaan Pertamina turut merasakan manfaat melalui penjualan makanan, minuman, dan produk kreatif kepada para peserta dan pengunjung.

    “Pertamina Eco RunFest 2025 diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi yang nyata bagi masyarakat Jakarta, mengedukasi untuk menjaga kebersihan lingkungan serta momentum kebangkitan sektor UMKM Indonesia,” pungkas Baron.

    (acd/acd)

  • Waspada Kepadatan Lalin Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Minggu Pagi Imbas Event Lari
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 November 2025

    Waspada Kepadatan Lalin Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Minggu Pagi Imbas Event Lari Megapolitan 23 November 2025

    Waspada Kepadatan Lalin Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Minggu Pagi Imbas Event Lari
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Jakarta diperkirakan padat pada Minggu (23/11/2025) pagi akibat pelaksanaan Pertamina Eco Run Fest 2025.
    Acara lari yang berlangsung sejak pukul 04.00 WIB ini membuat pengendara diminta mengantisipasi rekayasa lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
    Melalui akun Instagram @
    TMCPoldaMetro
    , Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa rute Pertamina Eco Run Fest 2025 akan melintas di kawasan Sudirman, Senopati, Pattimura, Sisingamangaraja hingga JLNT Antasari.
    Pengendara yang melintasi ruas-ruas tersebut diimbau untuk menyesuaikan perjalanan serta memperhatikan instruksi petugas demi kelancaran arus lalu lintas.
    Acara Pertamina Eco Run Fest 2025 sendiri akan dimulai dan berakhir di Parkir Timur GBK Senayan.
    Sejumlah layanan bus Transjakarta turut terdampak selama kegiatan berlangsung.
    Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi
    Jakarta
    (Transjakarta), Ayu Wardhani, mengatakan Koridor 1 (Blok M–Kota) mengalami penyesuaian sejak dini hari.
    “Mulai pukul 04.00–08.00 WIB, Transjakarta tidak melayani Halte Kebon Sirih hingga Polda Metro Jaya. Rute dialihkan melalui lintasan Koridor 13 dan 9,” kata Ayu dalam keterangan, Sabtu.
    Penyesuaian layanan juga diterapkan mulai pukul 10.00–22.00 WIB pada sejumlah rute, menyesuaikan kondisi lapangan.
    Rute yang terdampak yakni:
    Beberapa rute lain baru mulai beroperasi pukul 09.00 WIB.
    “Rute 3F (Kalideres–Senayan Bank Jakarta), 6V (Ragunan–Senayan Bank Jakarta), dan 10H (Tanjung Priok–Bundaran Senayan) mulai beroperasi pukul 09.00 WIB,” ujar Ayu.
    Ayu memastikan pelayanan tetap diupayakan optimal meski terdapat penyesuaian.
    “Penyesuaian ini adalah langkah yang kami ambil agar semua pihak, baik peserta lari maupun pelanggan Transjakarta, dapat beraktivitas dengan aman,” katanya.
    Ia juga mengimbau pelanggan untuk memperbarui informasi perjalanan karena rute bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
    “Transjakarta mengimbau pelanggan untuk menyesuaikan rencana perjalanan. Informasi terkini dapat diakses melalui media sosial resmi Transjakarta dan aplikasi TJ:Transjakarta,” ujar Ayu.
    Dengan berlangsungnya kegiatan lari berskala besar ini, pengguna kendaraan pribadi maupun transportasi umum diharapkan merencanakan perjalanan lebih awal untuk menghindari keterlambatan dan memastikan pergerakan tetap aman serta lancar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fenomena Penumpang Menginap di Stasiun, Perlukah KRL Operasi 24 Jam?

    Fenomena Penumpang Menginap di Stasiun, Perlukah KRL Operasi 24 Jam?

    Jakarta

    Fenomena penumpang menginap di stasiun karena tertinggal perjalanan terakhir KRL belakangan ini banyak terjadi. Contohnya terjadi di Stasiun Cikarang.

    Wacana layanan kereta rel listrik (KRL) perkotaan beroperasi 24 jam pun muncul di tengah fenomena banyaknya penumpang yang menginap di stasiun. Ide tersebut pertama kali muncul dari Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

    Dia menyatakan pihaknya membuka opsi agar operasional KRL bisa dilakukan selama 24 jam. Hal ini mulai dikoordinasikan Dudy ke PT KAI, namun belum ada keputusan yang pasti.

    “Nanti saya coba koordinasi dengan Kereta Api ya. Ya, karena kan apakah perlu, tadi seperti yang disampaikan, layanan 24 jam. Mereka perlu pengkajian dan semacamnya harus dilihat juga,” ungkap Dudy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025) yang lalu.

    Pihaknya tak bisa memutuskan sendiri KRL bisa operasi 24 jam penuh. Sebab, KAI perlu mempertimbangkan biaya operasional perusahaan seandainya layanan stasiun berlaku 24 jam.

    Di sisi lain, Dudy juga membuka ruang apabila KAI memiliki opsi atau rencana lain untuk mengatasi fenomena banyaknya orang menginap di stasiun.

    “Saya mesti tanya sama KAI, cost-nya kan mereka harus hitung juga. Apakah dengan mengaktifkan kereta 24 jam cost-nya seperti apa atau ada solusi lain,” sebut Dudy.

    PT KAI pun menampung usulan tersebut untuk dikaji terlebih dahulu. Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan pihaknya akan mengedepankan pertimbangan keselamatan dan keamanan penumpang untuk pengoperasian kereta api, termasuk KRL Commuter Line yang dikelola anak usahanya PT KAI Commuter (KCI).

    “Setiap masukan ini pasti terus dikaji untuk menjawab kebutuhan termasuk melihat potensi pengembangan dalam maintenance ini. Dalam pengoperasian kereta kita juga pasti melakukan pertimbangan-pertimbangan terutama keselamatan dan keamanan penumpang,” papar Anne kepada detikcom, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Menurutnya selama ini KRL masih butuh waktu perawatan prasarana alias kereta, maka dari itu KRL Commuter Line belum bisa beroperasi selama 24 jam penuh.

    Setiap hari, Anne menjelaskan jadwal terakhir KRL sekitar pukul 23.30 WIB setiap malam, sementara itu pukul 04.00 WIB sudah harus beroperasi kembali. Bila diperhitungkan, cuma sekitar 2 jam saja waktu efektif untuk melakukan perawatan puluhan kereta api setiap hari.

    “Sampai saat ini KRL belum 24 jam karena kami membutuhkan waktu perawatan prasarananya. Melihat dari kereta terakhir KRL sesuai jadwal sampai pukul 23.38 WIB dan beroperasi kembali pukul 04.00 WIB jadi kalau dihitung sampe semua berhenti kami memaksimalkan waktu 2 jam untuk perawatan,” ungkap Anne.

    Di sisi lain, VP Corporate Secretary KCI Karina Amanda mengungkapkan pihaknya sudah memaksimalkan operasional armada yang dimiliki untuk mengangkut lebih banyak penumpang tanpa operasional 24 jam. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan pengoperasian kereta 12 rangkaian dan mengurangi kereta 8 rangkaian.

    “Saat ini KAI Commuter sudah memaksimalkan operasional seluruh armada yang dimiliki, termasuk menjalankan 11 trainset CLI-125 baru dengan Stamformasi (SF) 12, mengurangi SF 8, dan menjaga headway perjalanan di semua lintas,” sebut Karina dalam keterangannya kepada detikcom.

    Pihaknya memahami bahwa moda transportasi Commuter Line saat ini sudah menjadi kebutuhan mobilitas masyarakat dari daerah penyangga. Namun dalam operasional dan layanan Commuter Line, pengelola juga terus berupaya agar layanan perlu terus ditingkatkan.

    Apalagi, perjalanan Commuter Line setiap tahun juga terus bertambah seiring dengan pertumbuhan pengguna di angka 1 juta per hari. Hal ini juga harus diiringi dengan perawatan baik di sarana atau fasilitas di stasiun.

    Bisakah KRL Operasi 24 Jam? Langsung klik ke halaman berikutnya

    Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian dan Angkutan Antarkota MTI Aditya Dwi Laksana menilai secara teknis sebetulnya dimungkinkan KRL bisa beroperasi 24 jam. Namun tentu harus ada yang disesuaikan, semisal peningkatan biaya operasional hingga penyesuaian jadwal.

    “Secara teknis operasional memungkinkan saja KRL beroperasi 24 jam seperti BRT Transjakarta di koridor utama, hanya tentu ada faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan, seperti kebutuhan dan volume penumpang, peningkatan biaya operasional, penyesuaian jadwal perjalanan KA di lintas tersebut, dan perawatan sarana,” kata Adit kepada detikcom.

    “Sebaiknya perlu melakukan analisis kebutuhan pengguna secara cermat,” lanjutnya.

    Dia menyarankan operator KRL bisa saja memperpanjang waktu operasional paling malam dan mengoperasikan KRL lebih dini hari terutama di Stasiun Cikarang, sambil secara bertahap mengkaji kebutuhan mobilitas penumpang di malam dan dini hari.

    Bila memang kebutuhan pengguna tinggi, dapat mengadopsi skema operasional 24 jam dengan hanya mengoperasikan sedikit rangkaian KRL di jam malam-dini hari dengan jeda antar perjalanan yang cukup renggang, namun tetap melayani tanpa henti.

    Sementara itu, pengamat transportasi publik bidang perkeretaapian Joni Martinus menekankan cukup sulit membuat operasi KRL jadi 24 jam penuh. Sebab waktu perawatan di malam hari menjadi hal yang wajib untuk dilakukan.

    Dalam operasional perkeretaapian, Joni menegaskan periode tengah malam hingga dini hari adalah fase krusial untuk pemeliharaan prasarana dan sarana. Pada jam-jam itu petugas melakukan pemeriksaan serta perawatan rel, persinyalan, listrik aliran atas, hingga rangkaian KRL

    “Ini mutlak diperlukan, karena tanpa jeda perawatan, maka keselamatan dan keandalan perjalanan KRL keesokan hari bisa terganggu,” tegas Joni.

    Kemudian, meski ada permintaan layanan kereta selama 24 jam, penggunaan KRL setelah lewat pukul 00.00 WIB cenderung rendah. Secara finansial dan operasional sarana maupun sumber daya manusia, dia menilai hal ini kurang efisien.

    Halaman 2 dari 2

    (hal/hns)

  • Warga Kritis Terganjal BPJS, Nurhadi Semprot Pemkab Blitar

    Warga Kritis Terganjal BPJS, Nurhadi Semprot Pemkab Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Wajah pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar kembali tertampar oleh realitas pahit di lapangan. Di saat pemerintah mendengungkan jargon jaminan kesehatan, Endang Susianis, seorang warga miskin asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, justru harus bertaruh nyawa melawan birokrasi yang kaku dan anggaran daerah yang diklaim habis.

    Kasus memilukan ini terungkap saat keluarga Endang mengadu kepada Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, pada Jumat (21/11/2025). Endang yang dalam kondisi kritis membutuhkan pertolongan medis segera namun terbentur administrasi jaminan kesehatan.

    Derita Endang bermula dari ketidakmampuan ekonomi. Upaya keluarganya mendapatkan hak kesehatan seolah menemui jalan buntu di setiap lini.

    Endang sempat mencoba untuk mendaftar PBI (Pusat) namun proses pendaftaran memakan waktu lama, tidak relevan dengan urgensi penyakit yang dialaminya. Perempuan itu pun juga sempat mendaftar PBID (Daerah) namun harapan mendapat bantuan iuran dari Pemkab Blitar pupus seketika. Alasannya klasik yakni kuota habis dan tidak ada anggaran.

    Akhirnya Endang mau tidak mendaftar kepesertaan BPJS Mandiri. Namun dalam keputusasaan, keluarga memaksakan diri mendaftar mandiri. Sayangnya, mereka kembali terpukul oleh regulasi bahwa kepesertaan baru aktif setelah masa tunggu 14 hari.

    Bagi pasien kritis seperti Endang, waktu 14 hari adalah pertaruhan hidup dan mati. Ia hanyalah satu dari sekian banyak potret warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban dari apa yang dinilai sebagai “kealpaan” pemerintah daerah dalam memprioritaskan kesehatan warganya.

    Merespons aduan tersebut, Nurhadi tidak bisa menyembunyikan kegeramannya. Politisi Partai Nasdem yang dikenal dekat dengan wong cilik ini menilai Pemkab Blitar gagal hadir di tengah kesulitan warganya.

    Menurutnya, kasus Endang tidak akan terjadi jika Kabupaten Blitar sudah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Dengan status UHC, warga miskin yang sakit bisa langsung didaftarkan dan aktif kepesertaannya hari itu juga (non-cut off), tanpa harus menunggu 14 hari.

    “Saya kira Pemkab harus mengupayakan supaya bisa tercapai UHC. Supaya ketika masyarakat miskin sakit, tidak perlu menunggu 14 hari untuk bisa ditangani. Ini masalah nyawa,” kritik Nurhadi tajam.

    Nurhadi lantas membandingkan Kabupaten Blitar dengan daerah tetangga yang dinilai lebih peduli pada kesehatan warganya. Kota Blitar, serta Kota dan Kabupaten Kediri, telah sukses mencapai UHC, sehingga warganya terlindungi.

    Ketimpangan ini, menurut Nurhadi, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran, melainkan niat dan keberpihakan politik (political will) kepala daerah.

    “Ini kan soal niat, soal kemauan untuk menolong warganya. Buktinya daerah tetangga bisa. Kalau alasannya anggaran tidak cukup, ya itu masalah political will. Bisa di-refocusing anggaran yang tidak urgent,” tegasnya.

    Legislator Senayan ini mendesak Pemkab Blitar segera menata ulang prioritas anggaran. Ia mengingatkan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang tidak bisa ditawar.

    “Kesehatan itu nomor satu, utama. Kalau orang sehat, orang bisa bekerja, bisa memiliki penghasilan. Jangan sampai ada lagi warga miskin yang harus meregang nyawa hanya karena menunggu aturan administrasi 14 hari,” pungkas Nurhadi. [owi/beq]