kab/kota: Senayan

  • Bukan Hanya Hujan, Ini Penyebab Kemacetan Jakarta Pagi Ini – Page 3

    Bukan Hanya Hujan, Ini Penyebab Kemacetan Jakarta Pagi Ini – Page 3

    Jakarta diguyur hujan secara merata, Selasa (19/8/2025) pagi, dengan intensitasnya beragam, mulai dari deras hingga ringan. Kondisi ini juga membuat kemacetan di berbagai ruas jalan, terlebih dibarengi mereka yang hendak pergi kerja.

    Namun kondisi tersebut membuat dampak kemacetan berganda. Khususnya bagi mereka yang hendak pergi kerja.

    Salah satunya Yandhika, warga Ciledug yang biasa menggunakan transportasi publik untuk menuju kantornya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Namun karena derasnya hujan, membuat dirinya harus menggunakan mobil.

    “Saya berangkat jam 7.00 WIB dari Ciledug, tapi 08.30 masih di Senayan, kendaraan tidak bergerak,” kata dia sembari mebagikan foto kondisi kemacetan di kawasan Senayan, Selasa (19/8/2025).

    Menurut dia situasi tersebut berbeda dengan kemarin, ketika momen cuti bersama. Dirinya hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk sampai kantor.

  • Ranking Daerah yang Naikkan Pajak PBB dari yang Tertinggi sampai Terendah, Pati Urutan Berapa? – Page 3

    Ranking Daerah yang Naikkan Pajak PBB dari yang Tertinggi sampai Terendah, Pati Urutan Berapa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut hanya ada 5 daerah yang menaikkan pajak PBB pada tahun 2025. Lima daerah itu adalah Jombang, Cirebon, Semarang, Bone dan Pati.

    Kabupaten Jombang, Jawa Timur menempati urutan pertama dengan kenaikan pajak mencapai 1.202 persen. Di posisi kedua adalah Kota Cirebon, Jawa Barat yang menaikkan pajak hingga 1.000.

    Posisi ketiga ada Kabupaten Semarang, Jawa Tengah memberlakukan kenaikan pajak hingga 400 persen, disusul Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan di angka 300 persen.

    Sementara Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat viral karena kenaikan pajak 250 persen hingga memicu unjuk rasa menempati urutan kelima.

    “Tahun 2025 cuma ada 5 daerah saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (18/8/2025) malam.

  • Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

    Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

    GELORA.CO  – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti. Dia menyebut informasi tersebut tidak benar.

    “Enggak ada itu. Enggak benarlah,” ucap Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

    Dia menambahkan, jika orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca undang-undang Tentang Hak Cipta secara utuh.

    “Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” kata dia.

    Sebelumnya, polemik ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Nasional (YKCI) mengusulkan agar setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti. 

    Aturan itu berpotensi berlaku pada lagu nasional seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku yang kerap diputar sebelum maupun sesudah pertandingan Timnas Indonesia di stadion.

    Terkait hal tersebut, PSSI menolak tegas aturan pemberlakuan royalti terhadap lagu nasional yang diputar di laga Timnas Indonesia. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi meminta kebijakan tersebut segera dicabut karena dianggap mencederai semangat kebangsaan dan membuat kegaduhan di publik.

    Yunus menilai, kedua lagu itu memiliki makna mendalam sebagai pemersatu bangsa dan pemicu semangat juang, bukan sekadar karya musik komersial. 

    “Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat & pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini. Menggema di stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ujarnya kepada iNews, Rabu (13/8/2025).

  • Menkum: Aturan Kafe Wajib Bayar Royalti Tak Boleh Bebani UMKM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Menkum: Aturan Kafe Wajib Bayar Royalti Tak Boleh Bebani UMKM Nasional 19 Agustus 2025

    Menkum: Aturan Kafe Wajib Bayar Royalti Tak Boleh Bebani UMKM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kafe tetap wajib membayar royalti atas musik yang diputar.
    Pasalnya, kafe tetap mengambil untung dari pemutaran musik tersebut.
    Namun, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak serta-merta “buta” dalam penerapan aturan itu.
    “Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan,” kata Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
    “Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta,” imbuh dia.
    Supratman memastikan bahwa pemerintah akan tetap mendengarkan masukan dari semua pihak.
    Ia pun tidak ingin pemberlakuan royalti memberatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
    “Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” ucap dia.
    Di sisi lain, Supratman menyampaikan bahwa royalti dikenakan bukan hanya karena Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
    Namun, terdapat hukum internasional mengenai perlindungan hak cipta termasuk royalti atas musik, yaitu Konvensi Bern. Aturan ini sudah berlaku sejak lama dan harus dipatuhi.
    “Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” tandas dia.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
    Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
    Di sisi lain, Menteri Hukum (Menkum) Supratman meminta agar LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti.

    Supratman mengatakan bahwa melalui audit itu ia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.
    Sebab, dalam polemik pembayaran royalti yang dinilai meresahkan dalam beberapa waktu terakhir, tuntutan publik tidak salah.
    “Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan Prabowo di Hari Konstitusi: UUD adalah Kompas, Pancasila Penunjuk Jalan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Pesan Prabowo di Hari Konstitusi: UUD adalah Kompas, Pancasila Penunjuk Jalan Nasional 19 Agustus 2025

    Pesan Prabowo di Hari Konstitusi: UUD adalah Kompas, Pancasila Penunjuk Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan pesan Presiden Prabowo pada Hari Konstitusi yang jatuh pada Senin (18/8/2025).
    Pratikno sendiri diketahui hadir mewakili Presiden Prabowo dalam acara Hari Konstitusi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025) malam.
    Ia menyampaikan bahwa Prabowo meyakini bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah kompas dan Pancasila merupakan penunjuk jalan.
    “Bapak Presiden Pak Prabowo juga meyakini Undang-Undang Dasar 1945 adalah kompas kita, Pancasila adalah bintang penunjuk jalan kita,” kata Pratikno, Senin.
    “Para pendiri bangsa, para proklamator adalah teladan kita dan rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan kita, dan untuk siapa kita bekerja,” kata Pratikno.
    Pratikno menyebutkan bahwa komitmen Presiden Prabowo kepada konstitusi sangat jelas dan tegas.
    Hal ini terlihat dari pidato-pidato Prabowo dan berbagai program unggulannya sepanjang tahun 2025.
    Dalam pidato kenegaraan, Jumat (15/8/2025), misalnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemikiran Bapak Proklamator, Sukarno dan Mohammad Hatta, masih sangat relevan dengan masa kini.
    Namun, Kepala Negara melihat kecenderungan dari sebagian kaum elite Indonesia, sebagian orang yang memandang dirinya paling pintar, yang beranggapan bahwa pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta sudah tidak lagi relevan.
    Hal ini menurut Prabowo adalah pandangan yang keliru.
    “Jadi Bapak Presiden dengan tegas menyatakan pemikiran-pemikiran yang menganggap para
    founding father
     itu tidak relevan lagi, beliau katakan bahwa itu adalah keliru,” ucapnya.
    Prabowo, kata Pratikno, juga menegaskan bahwa Sukarno-Hatta adalah pemimpin yang istimewa dan luar biasa.
    Keduanya adalah arsitek kemerdekaan yang menyusun rancang bangun konstitusi yang tidak terlalu panjang, namun sangat eksplisit dan jelas.
    Dokumen itu adalah Undang-Undang Dasar 1945.
    Prabowo berpandangan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus dipelajari dan jangan hanya menjadi mantra maupun slogan semata.
    “Menjadi slogan hanya di bibir kita teriak-teriak terus. Undang-Undang Dasar 1945 adalah rancang bangun yang relevan, rancang bangun ampuh, rancang bangunan yang nyata, dan rancang bangun yang operasional untuk kita gunakan,” tutur dia.
    Pratikno lantas memerinci program-program pemerintah yang selaras dengan rancang bangun UUD 1945.
    Program itu, antara lain, swasembada pangan, membangun sekolah rakyat untuk pemerataan pendidikan bagi anak tidak mampu, merenovasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, hingga membangun Sekolah Unggul Garuda.
    Kemudian, program pemeriksaan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat, serta memperkuat bantuan sosial bagi yang membutuhkan.
    Ia mengungkapkan bahwa Prabowo telah menggeser dana hingga Rp 300 triliun lebih dari APBN untuk hal produktif, yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
    “Semua ini bukan sekadar program, ini adalah amanat konstitusi, ini adalah perwujudan cita-cita kemerdekaan. Merdeka dari penjajahan, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari kebodohan,” tandas Pratikno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Tegaskan ‘Indonesia Raya’ Tak Dikenai Royalti: Sudah Public Domain

    Pemerintah Tegaskan ‘Indonesia Raya’ Tak Dikenai Royalti: Sudah Public Domain

    Jakarta

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi soal klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia membantah lagu kebangsaan bisa ditagih hak komersilnya.

    “Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

    Supratman menyebut lagu kebangsaan memiliki status hukum domain publik. Artinya, kata dia, karya tersebut bisa dipakai oleh siapapun tanpa izin dari penciptanya.

    “Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain,” jelas Supratman.

    “Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” lanjut dia.

    Begitupula dengan memutar atau menyanyikan lagu pada pesta pernikahan. Supratman menyebut hal itu tidak seharusnya dikenakan royalti.

    “Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tegasnya.

    Sebelumnya, dilansir detikSport, PSSI menyatakan keberatan dengan klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Padahal lagu-lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, atau Tanah Airku dinilai sebagai pemersatu bangsa.

    Sekjen PSSI Yunus Nusi menyatakan keberatan dengan pernyataan LMKN. Dua lagu tersebut disebutnya merupakan perekat dan pemersatu bangsa di arena sepakbola.

    “Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter/penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” kata Yunus Nusi dalam pernyataan tertulisnya.

    “Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah. Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apa pun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas. Ini lagu-lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan,” ujarnya lagi.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/fca)

  • Menko PMK tegaskan komitmen Presiden Prabowo terhadap UUD 1945 

    Menko PMK tegaskan komitmen Presiden Prabowo terhadap UUD 1945 

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memberikan sambutan pada pembukaan pameran Emergency Disaster Reduction & Rescue Expo (EDRR) 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Pameran teknologi penanggulangan bencana menjadi forum kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga internasional, akademisi, dan masyarakat sipil, guna memperkuat ketangguhan nasional dalam menghadapi bencana berlangsung dari 13-15 Agustus. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz (ANTARA FOTO/FAH)

    Menko PMK tegaskan komitmen Presiden Prabowo terhadap UUD 1945 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8).

    “Kita semua tahu dari berbagai pidato yang beliau sampaikan bahwa penghormatan dan komitmen Bapak Presiden Prabowo kepada konstitusi sudah sangat jelas dan sangat tegas,” kata Pratikno membacakan pidato sambutan mewakili Presiden Prabowo yang berhalangan hadir.

    Hal tersebut, kata dia, bisa dilihat dari pidato-pidato yang disampaikan Presiden Prabowo dan program-program pemerintah tahun ini maupun yang direncanakan bersama DPR untuk program tahun depan.

    “Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden juga memberikan amanat yang tegas untuk kembali mendalami makna dan menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 bagi masa depan bangsa Indonesia secara konsisten,” ujarnya.

    Pratikno pun menyatakan Presiden Prabowo menolak pandangan sebagian elit yang menganggap pemikiran para pendiri bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta sudah tidak relevan, sebagaimana pidato kenegaraan Presiden pada 15 Agustus lalu.

    Sebab, kata dia, Bung Karno-Bung Hatta dan para tokoh generasi 1945 adalah arsitek kemerdekaan yang menyusun rancang bangun konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

    “Bapak Presiden menegaskan bahwa pemikiran-pemikiran yang menganggap para founding fathers sudah tidak relevan lagi adalah keliru,” ucapnya.

    Presiden, lanjut dia, juga telah mengkaji Pasal 33 UUD 1945 secara mendalam dan menilai pasal-pasal tersebut sebagai pertahanan ekonomi negara sehingga cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

    “Sekali lagi saya bacakan langsung kalimat Bapak Presiden Prabowo, ‘Kekuatan suatu negara terletak pada bagaimana negara itu bisa menguasai dan mengelola kekayaannya. Karena itu, kita harus berani koreksi apabila kita telah mengambil langkah yang keliru’,” katanya.

    Dia pun mengatakan komitmen tersebut telah diwujudkan Presiden Prabowo melalui kebijakan nyata, termasuk pengalihan lebih dari Rp300 triliun dana APBN ke sektor produktif, misalnya swasembada pangan, Sekolah Rakyat dan
    Sekolah Unggul Garuda, Cek Kesehatan Gratis, hingga memperkuat bantuan sosial.

    “Semua ini bukan sekadar program. Ini adalah amanat konstitusi. Ini adalah perwujudan cita-cita kemerdekaan: merdeka dari penjajahan, merdeka dari penindasan, dan merdeka dari kebodohan,” katanya.

    Pratikno juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo bahwa ekonomi Indonesia harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan semangat tidak meninggalkan yang lemah dan menolak penjualan sumber daya secara murah kepada asing.

    “Bapak Presiden Prabowo juga meyakini, Undang-Undang Dasar 1945 adalah kompas kita. Pancasila adalah bintang penunjuk jalan kita. Para pendiri bangsa, para proklamator, adalah teladan kita. Dan rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan kita,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Ahmad Muzani: MPR RI benteng terakhir penjaga konstitusi

    Ahmad Muzani: MPR RI benteng terakhir penjaga konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan peran strategis MPR RI sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi negara pada peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam.

    “Di sini lah pentingnya makna strategis dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah benteng terakhir penjaga konstitusi,” kata Muzani saat menyampaikan pidatonya.

    Dia menekankan MPR RI harus memastikan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “MPR memastikan bahwa janji kemerdekaan tetap terwujud dalam keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan yang sejati,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Kewenangan ini adalah ‘mata’ dan ‘telinga’ MPR dalam melihat bagaimana konstitusi kita diterapkan.”

    Muzani menyebut MPR RI juga perlu secara cermat mengkaji jalannya penerapan sistem presidensial agar berjalan efektif, hingga tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara yang menyebabkan
    kekosongan ataupun penumpukan. kekuasaan.

    “Termasuk, bagaimana memastikan setiap produk hukum dari undang-undang hingga peraturan daerah tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945,” tuturnya.

    Menurut dia, dengan kajian yang objektif dan mendalam, MPR diharapkan dapat mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi merusak tatanan hukum dan semangat konstitusi.

    Penegasan MPR RI sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi itu disampaikan Muzani merespons godaan untuk mengabaikan konstitusi yang muncul ketika norma-norma luhur konstitusi direduksi hanya menjadi formalitas belaka.

    Dia memandang dinamika ketatanegaraan Indonesia kerap dihadapkan pada dilema antara nilai-nilai perjuangan kebangsaan dan gagasan ideal untuk mewujudkan negara bangsa yang modern dengan pertentangan antarkelompok politik dan ideologi yang tak jarang berujung pada konflik di akar rumput.

    Untuk itu, dia mengingatkan hal tersebut merupakan bentuk ancaman nyata yang dapat menghancurkan cita-cita luhur bangsa

    “Sikap ini akan menggerogoti sendi-sendi negara kita, merusak tatanan hukum, dan pada akhirnya, menghancurkan cita-cita luhur bangsa,” katanya.

    Dia lantas mengutip pernyataan tokoh nasional Muhammad Yamin yang menyatakan bahwa proklamasi dan konstitusi tak terpisahkan, di mana proklamasi kemerdekaan adalah pernyataan politik, sementara konstitusi adalah tindak lanjut dasar hukum yang menjamin kedaulatan rakyat.

    “Yamin juga menekankan bahwa konstitusi harus menjadi cermin jiwa dan cita-cita rakyat Indonesia yang berdaulat, bukan sekadar meniru konstitusi negara lain,” katanya.

    Oleh karena itu, kata Muzani, tak berlebihan jika dirinya menegaskan bahwa konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo Target Danantara Sumbang Minimal Rp808 Triliun, Ingin APBN 2027 dan 2028 Tak Defisit

    Presiden Prabowo Target Danantara Sumbang Minimal Rp808 Triliun, Ingin APBN 2027 dan 2028 Tak Defisit

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menaruh harapan besar terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Karena itu, Presiden Prabowo memberikan target besar kepada Danantara Indonesia agar lembaga ini bisa menyumbang pendapatan kepada negara sebanyak Rp808 triliun

    Harapan itu karena Prabowo ingin desain APBN pada 2027 dan 2028 mendatang diharapkan tanpa defisit. Itu karena APBN selama ini selalu defisit dimana belanja lebih besar dibanding pendapatan negara.

    Karena alasan itu, Prabowo berharap Danantara Indonesia bisa menyumbang senilai USD 50 miliar ke negara, atau setara Rp 808 triliun (Kurs Rp 16.162 per dolar AS).

    Angka tersebut disesuaikan dengan hitungan Return on Asset (ROA) bisnis yang baik, yakni sebesar 12 persen. Namun, misal saja ROA untuk Indonesia sebesar 5 persen dari USD1.000 miliar, angkanya bisa mencapai mencapai Rp808 triliun.

    “Saudara-saudara sekalian, aset yang dimiliki bangsa Indonesia, yang berada di BUMN-BUMN kita, asetnya adalah senilai lebih dari USD 1.000 miliar. Harusnya BUMN itu menyumbang kepada kita minimal USD 50 miliar. Kalau USD 50 miliar (disumbang Danantara ke Negara), APBN kita tidak defisit,” kata Prabowo dalam Pidato Nota Keuangan di Senayan, Jakarta Jumat (15/8) pekan lalu.

    Tak hanya itu, Prabowo juga meminta kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis Nasional 18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang berencana kembali demo menuntut mundurnya Bupati Pati, Sudewo, tidak melakukan aksi anarkisme.
    Hal ini menanggapi rencana demo yang bakal digelar masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025, menyusul demo yang digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.
    “Pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2026).
    Tito juga meminta pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Ia lantas mengungkit fenomena pemakzulan Bupati Jember, Faida, oleh DPRD pada tahun 2020 lantaran dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang. Saat pemakzulan, pemerintahan Jember berjalan seperti biasa.
    “Bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh Bupati waktu itu, Jember,” kata Tito.
    Di sisi lain, pemakzulan oleh DPRD itu tetap berjalan hingga naik ke Mahkamah Agung (MA). Meski akhirnya, MA menolak pemakzulan bupati tersebut.
    MA beralasan, Faida berwenang mengelola pemerintahan Jember.
    Jika tidak terima atas kebijakan itu, seharusnya diselesaikan melalui jalur lain yang tersedia, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, aliansi masyarakat Pati bakal menggelar demo jilid II pada 25 Agustus 2025 mendatang.
    Sementara pada demo jilid pertama tanggal 13 Agustus 2025, berlangsung di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro, Kaborongan, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.
    Awalnya, unjuk rasa diharapkan berlangsung damai.
    Masyarakat Pati dari berbagai kalangan bersatu untuk memberikan berbagai jenis bantuan untuk aksi damai.
    Namun, unjuk rasa menjadi ricuh usai Sudewo tak kunjung keluar menemui massa.
    Massa memutar lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat” menggunakan sound horeg sembari melemparkan botol-botol plastik mineral ke arah Kantor Pemkab Pati.
    Anggota kepolisian yang bertugas di belakang gerbang Pendapa Pati juga tak luput dari sasaran.
    Massa kemudian tidak mengindahkan teriakan orator yang melarang pedemo untuk bersikap anarkis.
    Polisi menggunakan air yang disemprotkan melalui water cannon untuk memukul mundur massa.
    Akan tetapi, situasi semakin ricuh dan tidak terkendali.
    Polisi terpaksa meledakkan gas air mata ke arah massa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.