kab/kota: Senayan

  • Mentan Soroti soal Anomali Harga Beras Mahal Lampaui HET

    Mentan Soroti soal Anomali Harga Beras Mahal Lampaui HET

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pihaknya tidak memusuhi pengusaha penggilingan padi besar. Hal tersebut disampaikan menanggapi mahalnya harga beras hingga melampaui harga eceran tertinggi (HET).

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa hukum pasar yang terjadi di pasar saat ini tidak berlaku, lantaran harga gabah di penggilingan turun, tapi harga di konsumen naik.

    Amran menuturkan bahwa kondisi yang terjadi di pasar adalah di saat produksi beras melimpah dan harga gabah di tingkat petani turun. Namun, justru harga beras di konsumen melambung dan melampaui harga eceran tertinggi (HET).

    “Sehingga kami cek kenapa [harga beras di konsumen] naik, yang kami di sini jelasin adalah bukan persoalan kita musuh [penggilingan] yang besar. Kita butuh investor. Ini kalau investor lari, kita kesulitan,” kata Amran dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dirut Bulog di Komisi IV, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Kendati begitu, Amran menyatakan pemerintah tidak menentang keberadaan penggilingan padi berskala besar.

    “Kami ingin jelaskan di sini, bukan kami anti pengusaha. Bukan kami anti penggilingan besar. [Penggilingan padi] yang tidak bermasalah, tidak boleh diganggu. Yang kami selesaikan di sini karena ada anomali,” ujarnya.

    Di sisi lain, Amran menyampaikan bahwa ada segelintir penggilingan padi besar telah merugikan konsumen hingga Rp10 triliun. “Rp10 triliun korbannya petani, yang di-bully adalah pemerintah. Padahal yang melakukan hanya 10-20 orang. Apakah kita harus biarkan? Jadi, kami bukan anti ya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa ke depan pemerintah akan membesarkan penggilingan padi kecil. Hal ini sejalan dengan rapat yang telah dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau dari rapat-rapat bersama Pak Presiden, kemudian Rakortas, kita semua sepakat memang mau membesarkan penggilingan padi kecil,” kata Arief.

    Adapun, Arief menyampaikan Perum Bulog akan menggandeng penggilingan padi kecil ke depan untuk menggiling gabah petani. “Jadi nanti ke depan, sebaiknya Bulog itu memang dengan penggiling padi yang kecil, jangan yang besar. Ini seiring sama berjalannya waktu,” pungkasnya.

  • Nasib 161.401 Penggilingan Padi di Ujung Tanduk, 1 Juta Pekerja Terancam

    Nasib 161.401 Penggilingan Padi di Ujung Tanduk, 1 Juta Pekerja Terancam

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkirakan sebanyak satu juta pekerja di penggilingan padi berskala kecil berisiko kehilangan pekerjaan imbas tak mampu bersaing dengan penggilingan padi skala sedang dan besar.

    Merujuk data Kementan, terdapat 161.401 unit penggilingan padi berskala kecil dengan kapasitas mencapai 116,2 juta ton per tahun. Sementara itu, produksi padi Indonesia mencapai 65 juta ton gabah kering panen (GKP) setiap tahun.

    Kementan mencatat hingga saat ini terdapat 7.332 unit penggilingan padi berskala sedang dengan kapasitas 21,1 juta ton per tahun, serta 1.056 unit penggilingan padi besar dengan kapasitas 30,4 juta ton per tahun.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan jika pemerintah tidak segera mengintervensi penggilingan besar, maka penggilingan kecil akan semakin terpuruk.

    “Penggilingan kecil menunggu waktu habis, dan pada saatnya nanti yang [penggilingan] besar ini memonopoli,” ujar Amran dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dirut Bulog di Komisi IV, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Amran memperkirakan, jika setiap penggilingan kecil mempekerjakan 10 orang, maka ada sekitar 1 juta orang yang akan kehilangan pekerjaan.

    “Dan pada saatnya nanti yang [penggilingan] besar ini memonopoli dan 161.000 [penggilingan kecil], katakanlah yang mempekerjakan 10 orang berarti 1 juta orang kehilangan pekerjaan [di penggilingan kecil],” ujarnya.

    Namun, Amran menyatakan bahwa fenomena tutupnya penggilingan padi berskala kecil sudah lama terjadi sejak 20 tahun silam.

    “Dan sekarang ada yang mem-framing bahwa banyak pabrik kecil tutup. Tutupnya bukan hari ini, itu sudah 15-20 tahun,” ujarnya.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebelumnya mengatakan sebanyak 10 dari 23 penggilingan padi kecil menutup usahanya imbas adanya kekhawatiran dalam menjalankan usaha perberasan di Indonesia. Hal ini menyusul adanya temuan beras yang tidak sesuai mutu dan dijual menjadi beras premium alias beras oplosan.

    Hasil temuan ini diperoleh saat Ombudsman melakukan uji petik di Kecamatan Tempuran, Karawang dan sekitarnya.

    “Ada 23 penggilingan padi di wilayah itu dan 10 [penggilingan padi] sudah tutup sekarang. Apa penyebab tutupnya? Selain persaingan juga karena kondisi yang sekarang terjadi, ada ketakutan,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    Ombudsman juga menemukan stok beras di penggilingan padi semakin menipis imbas kasus beras oplosan. Kini, stok beras di tingkat penggilingan padi hanya berkisar 5–10%. Padahal sebelumnya, Yeka menyebut rata-rata stok beras di penggilingan padi biasanya mencapai 100 ton.

    Dia mengungkap, stok beras yang semakin menipis di tingkat penggilingan padi lantaran mereka takut dalam menjalankan usaha perberasan. “Kami tanya mengapa seperti ini? Mereka [penggilingan padi] menjawab sama, takut,” tandasnya.

  • Sah! Bank Victoria Syariah Berubah Nama Jadi Bank Syariah Nasional

    Sah! Bank Victoria Syariah Berubah Nama Jadi Bank Syariah Nasional

    Jakarta

    Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Nixon LP Napitupulu buka suara soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Victoria Syariah (BVIS). Menurut Nixon, telah disepakati bahwa Bank Victoria Syariah berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional (BSN).

    RUPSLB merupakan kelanjutan dari proses spin off BTN Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan menggunakan BVIS sebagai perusahaan cangkang. Ke depan nama BSN akan dipakai oleh BTN Syariah setelah melalui proses perizinan penggunaan oleh regulator.

    “(Hasil RUPSLB) satu, perubahan nama dari Bank Victoria Syariah menjadi Bank Syariah Nasional. Kedua, ada beberapa perubahan anggaran dasar di dalamnya. Karena anggaran dasar BVIS tuh agak berbeda dengan anggaran dasar Bank-Bank BUMN,” ujar Nixon di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

    Menurutnya perlu ada penyesuaian anggaran dasar karena pada akhirnya BSN merupakan milik negara. “Jadi kita sesuaikan, karena ini ujungnya milik negara kan. Bukan milik keluarga gitu. Jadi pasti anggaran dasarnya banyak yang di-adjust,” tambah Nixon.

    Jajaran direksi dan komisaris BSN juga telah ditetapkan. Jabatan Direktur Utama diisi oleh Alex Sofjan Noor yang sebelumnya menjabat Project Director Tim Strategi Pengembangan Syariah Bank Tabungan Negara (BTN). Sementara Komisaris Utama diisi oleh Bahrullah Akbar eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

    “Direksinya juga udah ditetapkan. Dirutnya Pak Alex Sofjan Noor, orang BTN. Kemudian komutnya Bahrullah Akbar, bekas BPK dulunya,” sebut dia.

    Nixon membenarkan nama BSN sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, Danantara Indonesia pernah mengkomunikasikan perubahan ini kepada Prabowo.

    “Iya iya, Danantara pernah komunikasi ke Pak Presiden, jadi Bank Syariah Nasional. Kita harapannya menjadi Bank Syariah nomor dua terbesar lah,” tutup Nixon.

    Tonton juga video “Bos BTN Beberkan Kontribusi KPR ke PDB RI Paling Rendah di ASEAN” di sini:

    (kil/kil)

  • Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini Nasional 21 Agustus 2025

    Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pesimistis Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa disahkan pada masa sidang saat ini.
    Habiburokhman mengatakan, saat ini agenda DPR begitu padat sehingga tidak mungkin undang-undang terkait hukum acara itu bisa disahkan dalam waktu dekat.
    “Kalau saya sih kayak nggak mungkin masa sidang ini, pesimis di masa sidang ini, lihat jadwalnya begitu padat,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Habiburokhman mengatakan, selama masa sidang Komisi III bisa menggelar rapat hingga pukul 3 sore.
    Dalam rapat sebelumnya, pihaknya bahkan memutuskan menghentikan rapat saat penyusunan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
    Sementara itu, Komisi III saat ini kembali menerima masukan masyarakat terkait RKUHAP.
    “Kalau misalnya Timus Timsin lagi ya Timus Timsin lagi, lalu rapat panja (panitia kerja) lagi menerima masukan tim lagi dari anggota, kayaknya enggak cukup kalau di masa sidang yang sekarang ini,” ujar Habiburokhman.
    Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembahasan RKUHAP bisa semakin lama jika semakin banyak pihak yang menolak.
    Komisi III, kata dia, mengundang semua pihak yang menolak RKUHAP, apapun organisasinya.
    Pihaknya merasa perlu mengetahui apa alasan pihak-pihak yang menolak RKUHAP.
    “Kan kita tahu KUHAP ’81 ini kan KUHAP yang paling zalim, undang-undang yang paling zalim sehingga memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Habiburokhman.
    “Mau kita ganti dengan KUHAP yang baru loh, kok enggak mau nih maksudnya seperti apa? Kita harus berkomunikasi,” tambahnya.
    Sebagai informasi, draf RKUHAP menuai banyak kritikan dari masyarakat.
    Di antaranya karena dikhawatirkan bisa membuat Polri menjadi lembaga super body.
    Selain itu, RKUHAP juga dikhawatirkan bisa melemahkan pemberantasan korupsi karena terdapat pasal yang mengabaikan asas lex specialis Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menyikapi hal itu, Komisi III telah mengundang berbagai kelompok masyarakat yang menolak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
    Terbaru, Komisi III mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan Nasional 21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Musisi Satriyo Yudi Wahono, atau lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, mempermasalahkan sistem penarikan royalti yang berlaku di Indonesia, yakni
    Extended Collective License.
    Ia menilai sistem itu tidak adil bagi para musisi dan pencipta lagu.
    Pasalnya, lewat sistem itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tetap menarik royalti, meski pencipta lagu sudah membebaskan lagunya untuk dimainkan.
    Hal ini dikatakannya dalam rapat konsultasi soal royalti hak cipta bersama pimpinan DPR RI, para musisi, serta LMK dan LMKN di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    “Tadi saudara Marcell (Siahaan) menyampaikan bahwa Indonesia menganut sistem
    Extended Collective License
    , sehingga mengakibatkan pemungutan royalti bisa dilakukan walaupun pencipta lagu sudah menarik haknya, sudah menarik kuasanya,” kata Piyu, Kamis.
    Piyu lantas mencontohkan kasus ketika Wahana Musik Indonesia (WAMI) tetap menarik royalti atas lagu-lagu Ari Lasso.
    Padahal, Ari Lasso sudah mencabut haknya atas royalti tersebut.
    Dia juga mempertanyakan ke mana royalti itu diberikan.
    “WAMI tetap pungut royalti meskipun Ari Lasso bebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh penyanyi lain. Saya rasa hal ini sangat tidak adil, tidak
    fair
    . Ketika seorang pencipta lagu mencabut kuasanya, tapi tetap dipungut,” ucap Piyu.
    “Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa? Itu pertanyaannya,” imbuhnya.
    Selain itu, Piyu juga mempermasalahkan royalti yang dibayar usai musisi menyelesaikan konser maupun pertunjukannya.
    Menurut Piyu, royalti seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu sebelum penyanyi naik ke atas panggung.
    Pembayaran royalti harus selesai bersamaan dengan pembayaran komponen lain, meliputi artis yang membawakan lagu, vendor, sound engineer, hingga sewa alat.
    Hal ini, kata dia, sudah lama diterapkan di luar negeri.
    Dia juga bertanya-tanya mengapa Indonesia tidak bisa menerapkan hal serupa.
    “Sama seperti yang dilakukan ketika seorang artis atau penyanyi akan naik panggung, harus sudah beres dulu.
    Fee
    -nya harus beres dulu. Dari DP, dari pemenuhan sebelum naik panggung, harus sudah beres. Termasuk dengan
    riders-riders
    nya,” beber dia.
    Lebih lanjut, ia menilai akar dari dua masalah itu sejatinya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tahun 2016 yang tidak pernah direvisi hingga kini.
    Keputusan tersebut menyebutkan bahwa royalti akan dipungut sebesar 2 persen dari tiket penjualan yang dilaksanakan setelah konser.
    “Sehingga artinya apa? Pencipta lagu ikut menanggung risiko bersama dengan penyelenggara. Walaupun menurut kami, walaupun persentasenya dinaikkan 5-10 persen, jika itu tetap diambil atau dipungut setelah konser, tidak akan mengubah apa-apa,” tandas Piyu.
    Sebelumnya diberitakan, masalah royalti mencuat setelah terjadi serangkaian kasus hukum yang menjerat artis hingga restoran.
     
    Agnez Mo misalnya, diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin.
    Namun akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez pada Senin (11/8/2025) sehingga tidak perlu lagi membayar ganti rugi.
    Selain Agnez Mo, masalah ini juga menjerat salah satu petinggi Mie Gacoan yang menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.
    Masalah ini kemudian melebar hingga terjadi konflik di internal musisi.
    Nazril Irham, atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah, menyampaikan bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
    Sejumlah musisi pun menggugat sengkarut royalti dan tuntutan pencipta lagu kepada para musisi yang marak terjadi belakangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lalu meminta pemerintah menegaskan kembali terkait pihak yang wajib membayarkan royalti dalam pertunjukan seni musik, agar tidak ada lagi musisi yang saling tuntut.
    Saldi Isra mengatakan hal ini penting dipertegas agar selain menghentikan pertengkaran, juga menghilangkan rasa ketakutan bagi penyanyi yang pendapatannya tak seberapa, seperti penyanyi di kafe.
    “Boleh enggak dilakukan seperti itu agar nanti urusan bukan antar penyanyi. Jadi seniman ini jangan dibiarkan berkelahi, biar nanti problemnya itu antara orang yang merasa dirugikan, pemilik hak cipta dengan penyelenggara,” ucapnya.
    “Nah itu poin paling penting, kalau ini ada jawaban atau jalan keluar, mungkin sebagian soal ini bisa diselesaikan,” kata Saldi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Bank BUMN Buka Suara soal Penghapusan Tantiem

    Bos Bank BUMN Buka Suara soal Penghapusan Tantiem

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memastikan tantiem untuk komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato Rancangan Undang-undang APBN 2026 dan Nota Keuangan, di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Dalam pidatonya, ia tak segan meminta jajaran komisaris BUMN mundur jika tidak sepaham tentang penghapusan tantiem. Karena menurutnya, tantiem hanya akal-akalan semata komisaris BUMN untuk meraup keuntungan.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, hanya menjawab singkat. Menurutnya, tantiem menjadi tugas para pemegang saham.

    “Tantiem tugasnya pemegang saham, bukan kita,” kata Hery kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Adapun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Komisi VI turut menyoroti isu tantiem tersebut.

    Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, menekankan kebijakan tantiem tidak menurunkan kinerja Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pasalnya, Himbara menyumbang dividen yang besar terhadap negara.

    “Dengan kemarin ada statement ada tantiem, ini kan cukup membikin wadidaw-wadidaw baik di seluruh insan BUMN. Nah saya mencoba melihat data capaian dividen yang diberikan oleh Himbara kepada negara, baik dari BRI di Rp 25,7 triliun, kemudian Mandiri Rp 17,1 triliun, BNI Rp 6,2 triliun, BTN Rp 420 miliar,” jelasnya dalam RPD bersama Himbara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    “Yang kami khawatirkan itu, dengan adanya gejolak atau statement yang seperti itu, ini jangan kemudian ini menurunkan performa daripada performa Himbara. Karena target capaian dividen yang diharapkan di tahun 2025 ini untuk kemudian bisa direalisasikan di 2026 itu kami harapkan tetap bisa meningkat. Jangan kemudian ini menurunkan motivasi daripada seluruh teman-teman di Himbara,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, memastikan komisaris BUMN tidak lagi mendapat tantiem. Rosan menyebut, Danantara juga sudah memangkas jajaran komisaris. Untuk struktur komisaris di perbankan BUMN misalnya, ia menyebut telah melakukan pemangkasan menjadi 5-6 dari sebelumnya berjumlah belasan.

    “Tantiem untuk komisaris sudah kita hilangkan dan juga untuk direksi-komisaris, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan, hanya dari operasional atau pendapatan perusahaan tersebut,” ujar Rosan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan tantiem komisaris dan direksi BUMN dihapus. Ia menegaskan, direksi dan komisaris yang tidak setuju bisa mengundurkan diri jika tidak setuju dengan keputusannya.

    Pasalnya, Prabowo menyebut ada komisaris yang hanya mengikuti rapat sebulan sekali, tetapi menerima tantiem puluhan miliar. Ia juga menilai, tantiem hanya akal-akalan semata. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato Rancangan Undang-undang APBN 2026 dan Nota Keuangan, di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    “Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka,” tegas Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Tonton juga video “Dasco Benarkan Tantiem BUMN Dihapus Bisa Hemat hingga Rp 18 T” di sini:

    (kil/kil)

  • Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Istana sebut tunjangan rumah DPR urusan Kemenkeu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara cegat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menanggapi pernyataan anggota DPR yang menyebut adanya kenaikan tunjangan rumah terkait peralihan fasilitas dari rumah jabatan.

    “Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu,” katanya saat ditanya terkait hal itu.

    Prasetyo menjelaskan, perubahan fasilitas itu terkait dengan tidak lagi digunakannya rumah jabatan di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, oleh anggota DPR.

    Ia menyatakan bahwa mekanisme penyesuaian tunjangan atas peralihan itu, sepenuhnya ditentukan oleh Kemenkeu.

    “Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” ujarnya.

    Terkait status rumah jabatan anggota DPR, Prasetyo menuturkan sebagian besar pengelolaannya memang berada di bawah Kemenkeu. Kemensetneg, hanya menangani sebagian kecil blok rumah jabatan.

    “Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8), menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan sejak 15 tahun terakhir.

    Namun ada penyesuaian pada tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas yang ditiadakan.

    Dengan tambahan berbagai tunjangan lain seperti BBM, beras, dan makan, total penerimaan bersih anggota DPR dapat mencapai hampir Rp70 juta per bulan.

    Adies mengatakan, perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini, sementara para wakil rakyat tetap menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

    Sumber : Antara

  • Mentan Akui Harga Beras Masih di Atas HET Meski Gabah Turun

    Mentan Akui Harga Beras Masih di Atas HET Meski Gabah Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui harga rata-rata beras di tingkat konsumen masih melampaui harga eceran tertinggi (HET), meski harganya berangsur mengalami penurunan.

    Hal itu disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dirut Bulog di Komisi IV, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    “Mengenai beras oplos dan HET. Betul yang disampaikan Bu Ketua [Titiek Soeharto] bahwa harga [beras] di atas HET,” kata Amran.

    Namun, Amran menyatakan bahwa rata-rata harga beras di tingkat konsumen berangsur mengalami tren penurunan pada Agustus 2025.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, Kementan mengungkap rata-rata harga beras premium dan beras medium di tingkat konsumen mengalami penurunan di zona 1. Adapun, zona 1 mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

    Data menunjukkan, rata-rata harga beras premium dan medium di zona 1 masing-masing dibanderol Rp15.552 per kilogram dan Rp13.974 per kilogram. Untuk diketahui, HET beras premium dan medium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram dan Rp12.500 per kilogram.

    “Harga ini sudah terjadi penurunan dan harga yang kami terima terakhir tadi pagi itu rata-rata average seluruh Indonesia posisi Rp6.900 untuk seluruh Indonesia. Ini harga di tingkat gabah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Amran mengungkap bahwa produksi beras nasional tetap terjaga dengan harga gabah mengalami penurunan. Namun, kondisi ini berbeda dengan harga beras yang diterima konsumen.

    “Kami ingin menyampaikan hal penting tentang tata kelola perberasan Indonesia, mulai dari produksi aman, bahkan data tadi itu gabah produksi, harga gabah turun, tetapi [beras] harga di konsumen naik. Ini anomali juga terjadi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan harga rata-rata beras mengalami tren penurunan, namun harganya masih melampaui HET.

    Data Bapanas menunjukkan, harga beras premium hanya turun tipis 0,94% atau sebesar Rp153 per kilogram dibandingkan pekan lalu.

    Dari sana, harga beras premium masih mahal di semua zonasi, yakni zona 1, zona 2, dan zona 3 masing-masing sebesar Rp15.436 per kilogram atau naik 3,6%, Rp16.565 per kilogram atau naik 7,56%, dan Rp18.373 per kilogram atau naik 16,28%.

    Setali tiga uang, harga beras medium di zonasi naik di atas HET meski mengalami penurunan sebesar Rp134 per kilogram atau 0,93% dibandingkan pekan sebelumnya.

    Perinciannya, harga beras medium di zona 1 mencapai Rp13.873 per kilogram atau naik 10,98% dan zona 2 dibanderol Rp14.553 per kilogram atau naik 11,09%. Serta, harga beras medium di zona 3 terpantau melonjak 21,71% dari HET menjadi Rp16.431 per kilogram.

    “Harga beras premium tadi seperti disampaikan Pak Mentan di atas HET, tetapi juga terjadi penurunan. Harga medium di semua zona di atas HET, namun memang ada penurunan sebesar Rp134 per kilogram,” ujar Arief.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto menyoroti harga beras yang masih melambung tinggi di atas HET.

    Titiek menyebut, masyarakat kembali dihadapkan pada tantangan serius di sektor pangan dalam satu bulan terakhir, mulai dari harga beras, bawang merah, hingga minyak goreng.

    “Harga beberapa komoditas utama seperti beras, bawang merah, hingga minyak goreng mengalami kenaikan, masih berada di level tinggi, bahkan untuk komoditas beras melampaui harga eceran tertinggi yang ditentukan,” ujar Titiek.

    Menurut Titiek, kondisi harga beras yang mahal ini semakin menekan daya beli masyarakat, terutama masyarakat rumah tangga berpendapatan rendah.

    Dia juga menyoroti adanya kasus praktik beras oplosan yang dijual tak sesuai mutu dan kualitas beras. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beber Titiek, sebagian merek yang dipasarkan ke dalam kategori beras premium tidak memenuhi kriteria mutu dan tidak sesuai antara isi dengan yang tertulis pada kemasan.

    “Praktik seperti ini [beras oplosan tak sesuai mutu dan kualitas] tentu saja merugikan masyarakat, merusak kepercayaan konsumen, mengganggu stabilitas pasar dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial,” ujarnya.

    Titiek menyatakan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan tindakan terhadap pelaku yang melakukan praktik beras oplosan.

    Kendati demikian, menurutnya, adanya praktik beras oplosan menandakan bahwa masalah ini menyentuh aspek mendasar dari tata kelola pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga pengawasan.

    Di sisi lain, Titiek juga menyoroti rata-rata harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani mengalami kenaikan mencapai Rp7.000–Rp7.500 per kilogram. Harganya melampaui harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani.

    “Akibatnya, penggilingan kesulitan memproduksi beras dengan harga sesuai HET. Hal ini menandakan adanya ketidakseimbangan serius antara regulasi harga, biaya produksi, dan tata niaga pangan kita,” tandasnya.

  • Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPR Swedia: Tak Pantas Kami Diistimewakan

    Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPR Swedia: Tak Pantas Kami Diistimewakan

    Jakarta

    Tunjangan yang begitu besar yang didapatkan anggota DPR RI menimbulkan berbagai komentar dari masyarakat. Warganet sampai membanding-bandingkan dengan anggota dewan di luar negeri sana.

    Di Swedia, anggota DPR-nya tidak mendapatkan keistimewaan. Mereka ke kantornya menggunakan transportasi umum, sama seperti rakyat yang diwakilinya. Tak ada mobil dinas apalagi pengawalan.

    Dikutip Mail and Guardian, Swedia tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa kepada para politisinya. Tanpa mobil dinas atau sopir pribadi, para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta, berbarengan bersama warga negara yang mereka wakili.

    “Tanpa mobil dinas atau sopir pribadi, para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta api yang penuh sesak, layaknya warga negara yang mereka wakili,” demikian dikutip Mail and Guardian.

    Diberitakan BBC, anggota DPR dari Partai Sosial Demokrat di Swedia, Per-Arne Hakansson, mengatakan, mereka tidak berbeda dengan warga kebanyakan.

    “Tugas utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistemewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi,” kata Hakansson.

    “Yang membuat kami istimewa adalah kesempatan untuk ikut menentukan kebijakan negara,” imbuhnya.

    Politisi di sana yang berani menghabiskan uang rakyat untuk naik taksi, alih-alih transportasi massal, malah akhirnya menjadi berita utama. Bahkan juru bicara Parlemen menerima kartu untuk menggunakan transportasi umum. Hanya perdana menteri yang berhak menggunakan mobil dari pasukan keamanan secara permanen.

    BBC memberitakan, hanya ada satu pejabat di Swedia yang mendapat mobil dinas. Pejabat itu adalah Perdana Menteri.

    DPR Swedia juga cuma punya tiga unit mobil Volvo. Itu pun hanya boleh digunakan oleh ketua dan tiga wakilnya. Mobil itu cuma boleh dipakai untuk tugas-tugas parlemen, dilarang dipakai untuk mengantarkan anggota DPR dari kantor ke rumah.

    Ketika anggota DPR Swedia harus naik transportasi umum, di sisi lain ada anggota DPR RI yang mengeluhkan macet luar biasa saat perjalanan dari kediamannya menuju kompleks Senayan menggunakan mobil.

    (rgr/dry)

  • Puan Maharani Ngaku Sudah Kaji Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

    Puan Maharani Ngaku Sudah Kaji Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta telah dikaji dengan baik. Dia menganggap nominal itu telah sesuai dengan harga sewa di Jakarta, khususnya di sekitar Senayan.

    “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Pemberian kompensasi Rp50 juta kepada 580 anggota DPR karena mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas yang terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan. 

    Puan menyampaikan tunjangan itu sepadan, sebab para anggota dewan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. 

    “Namun hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” tutur Puan.

    Namun, Puan mengatakan tetap menyerap aspirasi masyarakat yang menilai tunjangan rumah Rp50 juta per bulan tidak layak diberikan untuk anggota dewan.

    “DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR,” pungkasnya.

    Sebelumnya  pernyataan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Menurut Adies, emberian tunjangan rumah masih masuk akal.

    Sebab, baginya kerja anggota DPR tidak hanya rapat, tetapi membahas rancangan anggaran yang kompleks. Dia menambahkan kehidupan anggota DPR yang banyak tanggungan mulai dari istri hingga sopir pribadi.

    “Jadi belum itu kalau bawa istri dan anak-anak, kita bisa bayangkan pembantu 1 dan supir 1 yang pasti sudah tidak bisa tinggal dengan cukup baik kalau di dalam ruangan sekitar 4×6,” ujarnya, Selasa (19/8/2025)

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah hanya diterima oleh anggota DPR, bukan untuk para pimpinan.

    “Setiap anggota, kalau pimpinan tidak dapat karena kami pimpinan kan dapat rumah dinas,” kata Adies.

    Sebagaimana diketahui, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan diprotes masyarakat, karena jika ditotal gaji yang diterima anggota dewan dapat mencapai Rp100 juta per bulan.