kab/kota: Senayan

  • Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditetapkan Sri Mulyani, DPR: Kita Hanya Menerima

    Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditetapkan Sri Mulyani, DPR: Kita Hanya Menerima

    Jakarta

    Tunjangan rumah RP 50 juta bagi anggota DPR RI menjadi sorotan publik. Besarnya angka tunjangan tersebut menuai berbagai komentar, terlebih di tengah program efisiensi yang dijalankan pemerintah.

    Terkait itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara anggota DPR RI hanyalah pihak yang menerima.

    “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

    “Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.

    Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara. Sebagai pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh RP 50 juta per bulan.

    “Sehingga ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan penggantinya per bulannya itu Kementerian Keuangan. DPR itu cuman menerima saja, tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. Karena DPR itu kan pejabat negara,” tutupnya.

    (ily/ara)

  • Pimpinan MPR tegaskan fasilitasi dikusi menuju amendemen UUD

    Pimpinan MPR tegaskan fasilitasi dikusi menuju amendemen UUD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan pihaknya berkomitmen memfasilitasi diskusi rutin yang membicarakan menuju perubahan atau amendemen UUD NRI Tahun 1945.

    “Sebagai pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin untuk amendemen UUD NRI Tahun 1945,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya dalam Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

    Dia mengatakan diskusi itu nantinya diisi oleh mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945.

    “Menuju amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini didukung tim yang terdiri dari para pakar,” ujarnya.

    Pacul mengatakan bahwa usulan amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan sendiri adalah suatu keniscayaan.

    “Perubahan atau amandemen UUD merupakan kewenangan MPR RI sesuai Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa UUD adalah buatan manusia, apalagi dibuat melalui kesepakatan bersama, sehingga dalam UUD pasti memiliki ruang ketidaksempurnaan.

    “Sehebat apapun perumus konstitusi akan tetap tidak sempurna,” ujar Jimly yang hadir sebagai narasumber dalam seminar.

    Jimly mengatakan Bung Karno sudah menegaskan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat atau sementara yang akan disempurnakan, lalu pada tahun 1950 diupayakan penyempurnaan melalui UUD Sementara.

    “Jadi jangan membayangkan UUD 1945 sempurna,” katanya.

    Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan perubahan UUD 1945 empat tahap tahun 1999-2002 juga tidak lah sempurna.

    Dia menambahkan UUD NRI Tahun 1945 hasil dari perubahan empat tahap UUD tahun 1999-2002 itu harus dievaluasi secara menyeluruh.

    “Konstitusi kita tidak sempurna, Dari waktu ke waktu, konstitusi harus menampung nilai-nilai dan norma baru. Caranya melalui amandemen UUD, tetapi tidak mungkin konstitusi selalu diubah, maka diperlukan adanya konvensi ketatanegaraan,” tuturnya.

    Meski demikian, dia mengatakan apabila dilakukan kembali amendemen UUD maka jangan hanya dilakukan untuk memasukkan ketentuan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

    Dia memandang evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi itu perlu dilakukan menjelang 25 tahun reformasi, misalnya penataan lembaga DPD dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).

    “Momentum kepemimpinan MPR periode 2024-2029 di bawah Ketua MPR Ahmad Muzani sesudah terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto adalah saat tepat untuk memperbaiki sistem konstitusi kita,” ujarnya.

    Sependapat dengan Jimly, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menambahkan sesempurna apapun konstitusi dirumuskan maka tidak akan selalu menjawab perkembangan ketatanegaraan kita.

    “Kalau konstitusi diubah terus menerus maka tidak ada bedanya dengan UU maka biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Perubahan UUD memang hasil kompromistis, tetapi kalau tidak disepakati maka akan ada kelompok yang tidak terwakili dalam perubahan konstitusi.”

    Seminar Konstitusi yang dibuka oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani itu dihadiri pula oleh Wakil Ketua MPR RI lainnya yakni Rusdi Kirana dan Hidayat Nur Wahid.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Intip Garasi Nafa Urbach yang Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta

    Intip Garasi Nafa Urbach yang Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta

    Jakarta

    Nafa Urbach banjir kritikan usai mendukung kenaikan tunjangan rumah Rp 50 juta anggota DPR. Menilik sisi lain, intip garasi Nafa Urbach.

    Anggota DPR RI Nafa Urbach membela kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Dalam video yang beredar di media sosial, Nafa menjelaskan bahwa banyak anggota DPR berasal dari luar kota, sehingga memerlukan tunjangan untuk menyewa tempat tinggal di sekitar kompleks parlemen Senayan. Tak cuma itu, Nafa juga mengeluhkan kemacetan yang dia hadapi sehari-hari saat menuju ke Senayan.

    “Banyak sekali anggota Dewan yang dari luar kota, maka dari itu banyak sekali anggota dewan yang kontrak di dekat senayan supaya memudahkan mereka untuk ke DPR, ke kantor. Saya saja yang tinggal di Bintaro itu macetnya luar biasa, ini sudah setengah jam di perjalanan masih macet,” ungkap anggota DPR Komisi IX itu.

    Komentar itu membuat Nafa dihujani banyak kritik dari warganet. Menurut warganet, komentar Nafa itu tidak tepat dengan situasi masyarakat Indonesia saat ini. Usai dihujani kritik, kini mantan istri Zack Lee itu buka suara. Dalam unggahan di Instagram Storiesnya, dia menerima kritik dan masukan dari masyarakat.

    “Saya memahami kekecewaan masyarakat, di tengah kondisi masyarakat hari ini dan bagi saya kepentingan rakyat selalu diutamakan. Masukan dan kritik dari masyarakat akan menjadi pengingat agar saya bekerja lebih sungguh-sungguh, amanah, dan berpihak pada rakyat. Salam Hormat dari saya untuk masyarakat semua,” tulis Nafa.

    Di luar urusan hujan kritik buat Nafa, sisi lainnya menarik untuk disimak. Khususnya terkait harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR. LHKPN itu disetor Nafa pada 28 Juni 2024. Dalam LHKPN tersebut, Nafa diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20.201.480.026 (20 miliaran).

    Isi Garasi Nafa Urbach

    Hartanya terdiri dari lima aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas. Khusus alat transportasi dan mesin, Nafa melapor memiliki dua unit mobil yang bernilai Rp 1,15 miliar. Berikut rincian isi garasi Nafa Urbach.

    1. Mobil Honda HR-V Prestige tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp 215 juta
    2. Mobil Mercedes-Benz E200 tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 935 juta

    Selain itu, harta lainnya punya nilai bervariasi. Paling besar berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 13,5 miliar, kas dan setara kas Rp 3.701.480.026 (3 miliaran), tanah dan bangunan Rp 1,55 miliar, dan surat berharga Rp 300 juta.

    (dry/din)

  • Viral! Jerome Polin Bongkar Hitungan Salah Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta

    Viral! Jerome Polin Bongkar Hitungan Salah Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta

    Jakarta

    Nama Jerome Polin kembali menjadi sorotan publik setelah mengkritik pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, terkait tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @jeromepolin
    pada Kamis (21/8/2025), lulusan Universitas Waseda, Jepang, ini mempertanyakan logika berhitung Adies yang dianggap keliru. Video tersebut kini telah ditonton lebih dari 11 juta kali dan memicu gelombang komentar pedas dari warganet.

    Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Adies Kadir menyebutkan bahwa tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan masih kurang untuk menutupi biaya kos di sekitar kawasan Senayan. Ia menjelaskan, jika biaya kos Rp 3 juta per bulan dikalikan dengan 26 hari kerja, maka totalnya menjadi Rp 78 juta.

    Menurut Adies, anggota DPR bahkan harus menambah biaya dari kantong pribadi karena tunjangan tersebut tidak mencukupi. “Kalau di sekitar sini kan ngontrak atau kita kos kan Rp 3 juta per bulan, didapatkan Rp 50 juta per bulan. Kalau dikalikan 26 hari kerja, berarti Rp 78 juta per bulan,” ujar Adies.

    Pernyataan ini langsung mengundang reaksi dari Jerome Polin, yang dikenal sebagai influencer pendidikan dan pakar matematika. Dalam videonya, Jerome dengan nada santai namun tegas menjelaskan kekeliruan dalam perhitungan Adies.

    “Selamat datang di kelas matematika, inilah pentingnya kita belajar matematika,” kata Jerome sambil menuliskan perhitungan di papan tulis kecil.

    Ia menegaskan bahwa jika biaya kos Rp 3 juta per bulan dikurangi dari tunjangan Rp 50 juta, maka anggota DPR masih memiliki sisa Rp 47 juta per bulan.

    “Bulan sama hari enggak boleh dikali. Kalau Rp 3 juta dikali 26 hari, itu artinya Rp 3 juta per hari. Kalau Rp 3 juta per hari, itu bukan kos, itu hotel bintang lima, Pak,” sindir Jerome, disambut tawa oleh warganet.

    Jerome juga menyinggung ketimpangan antara tunjangan besar yang diterima anggota DPR dengan kondisi rakyat yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.

    “Rp 50 juta per bulan buat tunjangan rumah, sementara di luar sana banyak guru, dosen, tenaga pendidik, nakes, nggak tahu makan di mana besok, tinggal di mana, hidup atau nggak, nggak tahu,” tegasnya.

    Menanggapi kritikan yang viral, Adies Kadir akhirnya meralat pernyataannya pada 19 Agustus 2025. Ia mengklarifikasi bahwa biaya kos Rp 3 juta adalah per bulan, bukan per hari, dan menghitungnya dengan 12 bulan, bukan 26 hari kerja. “Rp 3 juta kali dua belas bulan,” ujarnya di Kompleks Senayan. Namun, klarifikasi ini tidak cukup meredam kemarahan publik, terutama karena isu tunjangan DPR ini dianggap timpang dengan realitas ekonomi rakyat.

    Kontroversi ini juga menyeret nama anggota DPR lainnya, seperti Nafa Urbach, yang mencoba menjelaskan tunjangan tersebut melalui siaran langsung di TikTok. Namun, pernyataannya justru memicu reaksi negatif lebih lanjut dari warganet yang merasa keluhan tentang kemacetan dari Bintaro ke Senayan tidak sebanding dengan kesulitan rakyat. Akibat hujatan yang membanjiri media sosialnya, Nafa bahkan menutup kolom komentar di akun Instagram pribadinya.

    Komentar Pedas Warganet ke DPR

    Adies Kadir Foto: Dok. DPR RI

    Unggahan Jerome Polin sontak dapat dukungan warganet di kolom komentar. Banyak netizen yang ikut mengkritik kebijakan tunjangan DPR yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

    “Ngitung gini aja gak bisa apa lagi ngitung anggaran..👏,” ujar @yohanesadhijaya.

    “@jeromepolin ajarin mereka ngitung dong. Soalnya yg 3jt/hari biasanya hotel bintang 5 mungkin dengan layanan room service ya 😢😢😢 sementara rakyat, rumah aja ga punya. Makan aja kadang bisa kadang enggak,” kata @rikaekawati.

    “Peuunteenn pak moon maap Kost d mana yg perbulan 78jt😭 itu kost apa villa mewah pak?😭🤏🏻 Negara ini masih banyak loh pak “masyarakat” yg membutuhkan😭🙏🏻 jd tolong jangan mempermainkan rakyat dengan drama itu pak,” ungkap @ayas_laras96.

    “Cuma bisa istighfar lihat dan denger cuitan para elit bangsa saat ini. Semoga Allah SWT membalas dg sebaik2nya balasan yg setimpal dg kerusakan yg mereka perbuat. Aamiin,” doa @thammy.gani.

    “Saran kami sebagai netizen, harusnya bang jer buka les matematika buat DPR🙏🏻,” usul @arroyanpram.

    Simak Video “Video: Jerome Polin Gemas Hitung-hitungan Tunjangan Rumah Anggota DPR”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Mentan Tegaskan Penerapatan Beras Satu Harga Tak Bisa Buru-buru

    Mentan Tegaskan Penerapatan Beras Satu Harga Tak Bisa Buru-buru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pihaknya masih menggodok rencana penerapan beras satu harga antara kategori premium dan medium.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) sebanyak empat kali. Bahkan, dia juga mengungkap pangan subsidi yang digelontorkan senilai Rp150 triliun. 

    “Pertimbangan kami dalam pembahasan, memang kita sudah bahas di Rakortas, ini sudah tiga kali, empat kali kita bahas. Pertimbangan kami, maaf, ini seluruh beras itu subsidi, pangan subsidi Rp150 triliun,” kata Amran dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dirut Bulog di Komisi IV, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Namun, dia memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan dengan memperhatikan konsumen dan kesejahteraan petani.

    “insya Allah kami tindak lanjuti nanti, tetapi arahnya adalah kita ingin konsumen menikmati, tetapi petani kesejahteraan harus terjaga,” ujarnya.

    Terlebih, dia menyampaikan bahwa Komisi IV DPR juga mengimbau agar penerapan beras satu harga diperhitungkan secara matang, mengingat komoditas ini menyangkut hajat hidup orang banyak

    “Ibu Ketua [Titiek Soeharto] sudah perintahkan tadi, kita tidak boleh buru-buru. Ini persoalan hajat hidup orang banyak. Nggak boleh langsung gegabah mengambil keputusan. Kita sudah tiga kali rakortas,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait telah melakukan rapat maraton untuk mencari alternatif dalam menentukan harga beras.

    “Misalnya alternatif satu, misalnya itu satu harga, tetapi harganya itu adalah harga yang mewakili misalnya broken 25%. Harganya berapa,” kata Arief dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dirut Bulog di Komisi IV, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Adapula alternatif lainnya adalah masih merujuk pada ketentuan beras patah (broken rice). Namun yang membedakan adalah adanya tambahan ongkos kirim (ongkir) untuk wilayah di zona 2 dan zona 3.

    “Alternatif dua, tetap seperti hari ini, tapi misalnya ada broken 25%, broken 15%. Broken 15% saya rasa di Rp14.900, misalnya masih oke. Nanti daerah Timur atau zona 2 dan 3 tinggal ada tambahan ongkos kirim,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menerangkan bahwa simulasi harga beras ini sejatinya telah dikerjakan bersama, namun masih menunggu persetujuan.

    “Jadi simulasi-simulasi ini sudah dikerjakan. Tinggal sepertinya memang harus menunggu persetujuan,” terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto meminta agar pemerintah tak gegabah dalam memutuskan beras satu harga.

    “Jangan terburu-buru lah [terkait beras satu harga], gitu ya. Nanti diterapkan satu harga, nggak taunya ini nggak cocok gitu buat kita. Nanti Pak Presiden harus mencabut lagi. Jadi harus benar-benar lah gitu,” ujar Titiek.

    Pasalnya, menurut Titiek, jika penerapan beras satu harga ini dilakukan tanpa perhitungan yang matang maka Kepala Negara RI akan kembali turun tangan menangani beras.

    “Jangan cepat-cepat kasih pernyataan ini itu, halnya nggak cocok buat kita. Presiden lagi harus turun tangan di hari berikutnya peraturan ini dicabut itu jangan sampai terjadi di perberasan ini,” pungkasnya.

  • Belum Bisa Pastikan Wamenaker Noel Kader Gerindra Atau Bukan, Dasco: Saya Akan Cek Lagi

    Belum Bisa Pastikan Wamenaker Noel Kader Gerindra Atau Bukan, Dasco: Saya Akan Cek Lagi

    JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan apakah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel merupakan kader partainya atau bukan. Meskipun, beberapa sumber menginformasikan bahwa Noel saat ini merupakan politikus Partai Gerindra.

    Dasco mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dulu status Nole di partai. Sehingga DPP Gerindra bisa memutuskan langkah selanjutnya terkait kasus hukum yang menjerat Noel.

    “Saya akan cek lagi. Saya cek lagi. Saya belum tau,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus.

    Sementara soal reshuffle kabinet, Dasco menilai, hal itu hanya Presiden Prabowo Subianto yang tahu. “Kalau ini mungkin ditanyakan kepada Mensesneg, mungkin lebih tepat,” katanya.

    Dasco pun tak mau menilai kinerja Noel selama menjadi Wamenaker, sebab sebagai wakil ketua DPR, ia langsung berhubungan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

    “Saya kebetulan tidak sering interaksi, dan kebetulan memang selama ini kita banyak bersentuhan dengan Menteri Ketenagakerjaan ya selama ini. Memang yang berhubungan dengan lembaga itu adalah menterinya,” ungkap Dasco.

    Kendati belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang status Noel, Dasco menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pandang bulu terhadap penegakan kasus-kasus korupsi.

    “Sehingga yang pasti, presiden tidak akan melindungi. Bila ada memang terbukti pembantu-pembantunya melakukan hal-hal perbuatan yang tidak terpuji,” tegas Dasco.

  • Mentan tegaskan beras satu harga untuk lindungi subsidi

    Mentan tegaskan beras satu harga untuk lindungi subsidi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mentan tegaskan beras satu harga untuk lindungi subsidi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan bahwa beras satu harga bertujuan untuk mengunci harga dari seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh swasta.

    “Kami ingin mengunci seluruh beras yang disubsidi negara. Itu harus dikontrol, diintervensi,” ucap Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV yang membidangi pertanian di Senayan, Jakarta, Kamis.

    Ia menyampaikan bahwa pemerintah sudah melaksanakan rapat koordinasi terbatas terkait dengan beras satu harga sekitar 3–4 kali.

    Adapun yang menjadi pertimbangan dari pemberlakuan beras satu harga adalah tingginya subsidi pangan yang berada di angka Rp164,4 triliun.

    Amran tidak ingin subsidi tersebut digunakan oleh pengusaha swasta untuk meraup keuntungan setinggi-tingginya.

    Apabila pengusaha swasta ingin menuai untung dari penjualan berasnya dengan menetapkan harga yang lebih tinggi, Amran mempersilakan dengan syarat beras tersebut berasal dari lahan sawahnya sendiri, bukan yang disubsidi oleh pemerintah.

    “Kalau swasta nanti mau membangun, korporasi-korporasinya mau membangun atau cetak sawah sendiri, kami tidak ikut campur (harga). Tapi tidak boleh menggunakan subsidi pemerintah, baik traktor, benih, dan pupuk,” ucap Amran.

    Meskipun demikian, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meminta kepada Amran untuk tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan beras satu harga.

    Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut akan memengaruhi hajat hidup orang banyak, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati dan pertimbangan yang matang.

    “Nanti kalau diterapkan (beras) satu harga, tahunya tidak cocok, nanti Presiden harus mencabut (aturan) lagi,” ucap Titiek.

    Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan untuk beras biasa hanya akan ada satu harga eceran tertinggi (HET), tak lagi ada HET medium atau HET premium.

    ‎‎”Akan satu harga aja, maksudnya maksimum aja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium,” ujarnya.

    Hal itu selaras dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menyatakan pemerintah mengubah klasifikasi penjualan beras, dari yang semula berdasarkan kualitas medium dan premium, menjadi beras biasa dan khusus yang berdasarkan jenis.

    Sumber : Antara

  • MPR tak tutup rapat sekaligus buka lebar amendemen UUD

    MPR tak tutup rapat sekaligus buka lebar amendemen UUD

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Muzani: MPR tak tutup rapat sekaligus buka lebar amendemen UUD
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengatakan MPR tidak menutup rapat-rapat terhadap amendemen Undang-Undang Dasar (UUD), sekaligus membuka selebar-lebarnya terhadap perubahan konstitusi.

    Sebab, kata dia, UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tetapi juga UUD tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman.

    “Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD,” kata Muzani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya ketika membuka Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

    Dia pun menegaskan MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD.

    Dia mengatakan MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini supaya MPR mengambil keputusan yang benar tentang perlu tidaknya dilakukan amandemen UUD.

    Untuk itu, lanjut dia, MPR mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di masyarakat terhadap perlu tidaknya dilakukan amendemen UUD.

    “Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan,” ucapnya.

    Termasuk, sambung dia, lewat Seminar Konstitusi hari ini sebagai upaya untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat.

    Muzani menerangkan bahwa acara seminar ini merupakan rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus ketika para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang baru saja diproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

    “Keberanian para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sampai sekarang dipakai adalah keberanian yang luar biasa karena itu sebagai generasi penerus setelah 80 tahun kita merdeka, kita juga harus mempunyai keberanian untuk merefleksi dan merenung tentang konstitusi kita,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Muzani juga menyebut tiga lembaga negara yakni MPR, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK) harus melakukan komunikasi untuk merefleksikan dan mengaktualisasikan UUD NRI Tahun 1945 agar sejalan dengan perkembangan zaman.

    Dia menuturkan MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan DPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat UU sebagai penterjemahan dari UUD.

    Lalu, MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menafsir semua produk UU apakah memiliki kesesuaian atau tidak dengan UUD.

    “Ketiga lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 karena itu hubungan dan komunikasi ketiga lembaga negara ini harus terus dipikirkan untuk merefleksikan dan mengaktualisasi UUD sepanjang zaman,” kata dia.

    Dalam seminar konstitusi tersebut, turut hadir pula sejumlah Wakil Ketua DPR RI yakni Bambang Wuryanto, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid.

    Adapun pembicara dalam seminar tersebut ialah pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan mantan Panitia Adhoc (PAH I) MPR RI Jacob Tobing (mantan PAH I ).

    Sumber : Antara

  • Wakil Ketua Komisi XI DPR sebut tunjangan rumah Rp50 juta masih wajar

    Wakil Ketua Komisi XI DPR sebut tunjangan rumah Rp50 juta masih wajar

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR sebut tunjangan rumah Rp50 juta masih wajar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menilai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI masih dalam batas kewajaran, bahkan masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kita ini kan tentu bukan mau berfoya-foya dengan uang rakyat, tapi tunjangannya saya rasa masih in line lah dengan apa yang sekarang berlaku,” kata Hekal saat ditemui di Tabanan, Bali, Kamis.

    Hekal menjelaskan bahwa tunjangan senilai Rp50 juta itu sebagai tunjangan sewa rumah untuk menggantikan rumah dinas yang tak lagi disediakan negara. Dirinya juga membenarkan kebijakan tersebut sudah berlaku serta alokasi anggaran yang diberikan bersifat tetap tanpa adanya mekanisme penambahan jika dianggap kurang.

    Menanggapi kritik publik yang menilai besaran tunjangan itu terlalu tinggi, Hekal berpendapat fasilitas yang diberikan masih sejalan dengan standar kebutuhan hidup di Jakarta. Bahkan menurutnya, penghasilan anggota DPR masih lebih rendah dibandingkan sejumlah anggota DPRD provinsi di Pulau Jawa.

    “Bahkan, setahu saya yang total tunjangan maupun apa pun bentuknya penghasilan itu untuk anggota DPR RI yang semua kira-kira berdomisili dan wara-wiri ke Jakarta, masih di bawah (tunjangan) beberapa DPRD provinsi yang ada di Pulau Jawa,” ujarnya.

    “Jadi kalau menurut saya sih bukan hal yang berlebihan juga. Memang mau dibilang sedikit enggak, tapi apakah ini di luar batas kepantasan, menurut saya juga enggak luar biasa amat karena kalau memang akhirnya dibikin sangat minim akhirnya malah mereka mencari jalan untuk cari duit-duit yang mungkin malah lebih bahaya gitu,” kata Hekal lagi.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan telah melalui kajian sesuai kondisi harga tanah dan properti di Jakarta.

    Menurut dia, penentuan besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI menyesuaikan dengan harga tanah dan properti yang ada di Jakarta.

    “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta, karena kan (DPR RI) kantornya ada di Jakarta,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia juga mengatakan besaran tunjangan rumah Rp50 juta tersebut telah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi di Indonesia.

    “Karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah,” katanya.

    Meski demikian, dia mengatakan pihaknya akan tetap mencermati masukan dan aspirasi masyarakat atas besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI.

    “Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” ujarnya pula.

    Sumber : Antara

  • Tunjangan rumah Rp50 juta telah dikaji dengan baik

    Tunjangan rumah Rp50 juta telah dikaji dengan baik

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ketua DPR: Tunjangan rumah Rp50 juta telah dikaji dengan baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa besaran tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan untuk menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada telah dilakukan kajian sebaik-baiknya oleh pihaknya.

    Menurut dia, penentuan besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI menyesuaikan dengan harga tanah dan properti yang ada di Jakarta.

    “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan (DPR RI) kantornya ada di Jakarta,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia juga mengatakan besaran tunjangan rumah Rp50 juta tersebut telah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi di Indonesia.

    “Karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah,” katanya.

    Meski demikian, dia mengatakan pihaknya akan tetap mencermati masukan dan aspirasi masyarakat atas besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI.

    “Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” tuturnya.

    Dia pun kembali menepis isu adanya kenaikan gaji anggota legislatif, sebagaimana kabar viral di media sosial mengenai gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau bisa mencapai Rp90 juta per bulan.

    “Yang saya bisa sampaikan sebagai pimpinan DPR, saat ini tidak ada kenaikan gaji,” ujarnya.

    Puan menegaskan bahwa yang ada perubahan ialah terkait pemberian tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI sebagai kompensasi tak ada lagi fasilitas rumah dinas.

    “Karena semua rumah jabatan yang di Kalibata dan Ulujami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara, dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR,” kata dia.

    Sumber : Antara