kab/kota: Senayan

  • Pemangkasan Trotoar TB Simatupang Dianggap Hanya Untungkan Kendaraan Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Agustus 2025

    Pemangkasan Trotoar TB Simatupang Dianggap Hanya Untungkan Kendaraan Pribadi Megapolitan 24 Agustus 2025

    Pemangkasan Trotoar TB Simatupang Dianggap Hanya Untungkan Kendaraan Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pendiri Koalisi Pejalan Kaki, Ahmad Syafruddin, menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memangkas sebagian trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, untuk mengurai kemacetan, adalah langkah keliru.
    Kebijakan tersebut kontraproduktif terhadap pembangunan transportasi berkelanjutan (
    urban sustainable transport
    ) yang telah dirintis sejak awal 2000-an oleh para gubernur DKI Jakarta sebelumnya.
    “Itu sesat, jadi merugikan atas proses pembangunan
    urban sustainable transport
    yang sudah dirintis berbagai Gubernur DKI Jakarta sejak 2000,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).
    Kata Ahmad, pelebaran jalan dengan mengorbankan trotoar dan jalur sepeda hanya akan menguntungkan pengguna kendaraan pribadi.
    Padahal, arah pembangunan kota semestinya mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, bukan sebaliknya.
    “Seharusnya kemacetan itu jadi hukuman bagi pengguna mobil dan motor pribadi, bukan malah jalan yang diperlebar,” kata dia.
    Ahmad menilai kebijakan memperluas ruas jalan dengan mengorbankan fasilitas non-motorized transport (NMT), seperti jalur sepeda dan trotoar, bukan hanya sesat, tapi juga kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi kota.
    Jika Pemprov benar-benar serius mengatasi macet, solusinya adalah menerapkan jalan berbayar elektronik (ERP) serta tarif parkir progresif di kawasan padat kendaraan, termasuk di TB Simatupang.
    “Alih-alih menggusur trotoar, justru harusnya Gubernur tak mengambil langkah anarkis dan setback terhadap urban sustainable mobility strategy yang sudah dibangun susah payah dan mahal selama ini,” kata dia.
    Ahmad mengingatkan, Jakarta saat ini sudah memiliki layanan angkutan umum massal yang cukup memadai.
    Oleh karena itu, masyarakat seharusnya diarahkan untuk beralih ke transportasi umum, bukan didorong tetap memakai kendaraan pribadi.
    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan sebagian trotoar di Jalan TB Simatupang akan dipangkas sementara hingga November 2025.
    Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
    “Untuk sampai dengan bulan November (trotoar) digunakan untuk menangani lalu lintas terlebih dahulu nanti akan kami kembalikan,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, (24/8/2025).
    Menurut Pramono, kondisi trotoar di TB Simatupang saat ini memang tidak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pejalan kaki.
    Selain terpotong-potong, jalur tersebut juga terdampak oleh berbagai proyek rekonstruksi yang sedang berlangsung.
    Meski begitu, ia menekankan jalur pedestrian tetap akan menjadi prioritas dalam perbaikan begitu pekerjaan utama selesai.
    “Trotoarnya yang sekarang ini memang gak bisa digunakan secara baik bagi pejalan kaki karena memang beberapa juga terpotong-potong,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kritik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Jangan Hidup Bermegah-megahan Terus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Agustus 2025

    Warga Kritik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Jangan Hidup Bermegah-megahan Terus Megapolitan 24 Agustus 2025

    Warga Kritik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Jangan Hidup Bermegah-megahan Terus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Muhamad Soleh (41) warga asal Jakarta Pusat, meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak hidup bermegah-megahan dan terus meminta fasilitas.
    Hal ini dikatakan Soleh merespons keputusan DPR RI yang memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi setiap anggota dewan periode 2024–2029.
    “Ada banyak hal di Indonesia ini yang masih kekurangan. Jangan mau bermegah-megahan terus, jangan minta fasilitas nambah terus, kalau rakyat aja masih susah. Ironi, lihat ke bawah,” ucap Soleh saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).
    Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak pantas dilakukan ketika banyak rakyat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
    Menurut Soleh, gaji anggota DPR sudah cukup besar sehingga tidak perlu lagi tambahan tunjangan rumah.
    Ia mengusulkan agar dana tersebut dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang menurutnya belum merata.
    “DPR gaji sudah besar ngapain dikasihani, coba alihin aja buat ngegaji guru, tenaga pengajar di Indonesia emang sudah sejahtera? Jangan abai,” kata Soleh.
    Kritik juga datang dari Desi (38), warga Citayam, Bogor.
    Menurut dia, kebijakan memberikan tunjangan rumah Rp 50 juta menunjukkan DPR tidak memiliki empati terhadap kondisi masyarakat.
    “Mereka para anggota DPR tidak peka dan mengabaikan kesulitan yang dialami rakyat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar,” ucap Desi.
    Terlebih, ia menilai kinerja DPR saat ini belum sebanding dengan fasilitas lengkap yang mereka terima.
    “Kami bayar pajak, tapi belum menikmati kesejahteraan. Sementara para dewan justru kemaruk fasilitas,” kata dia.
    “Daripada menaikan tunjangan, anggaran bisa digunakan untuk program yang lebih prioritas untuk kepentingan publik dan pemulihan ekonomi,” lanjut Desi.
    Sebelumnya, Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulannya.
    Tunjangan tersebut diberikan karena para legislator saat ini tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
    Rumah dinas anggota DPR yang berada di kawasan Kalibata dan Ulujami kini diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan disebutnya telah melewati perhitungan matang.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
    Dengan tunjangan sebesar Rp 50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujar Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alih Fungsi Trotoar Demi Atasi Macet TB Simatupang, Hak Pejalan Kaki Dikorbankan

    Alih Fungsi Trotoar Demi Atasi Macet TB Simatupang, Hak Pejalan Kaki Dikorbankan

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggunakan sebagian trotoar di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, untuk menambah lajur kendaraan guna mengurai kemacetan. Namun langkah ini dinilai sebuah kemunduran.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan alih fungsi trotoar tersebut.

    “Sebagian trotoarnya yang sekarang ini memang nggak bisa digunakan secara baik bagi pejalan kaki, karena memang beberapa juga terpotong-potong,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono di sela-sela di ITB Ultra Marathon di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).

    Road Safety Association, Rio Octaviano, menilai solusi jangka pendek itu bukan perencanaan matang. Pemotongan trotoar bertolak belakang dengan komitmen Jakarta terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya akses transportasi berkelanjutan dan hak setiap warga untuk berjalan kaki.

    “Pemotongan trotoar bukan hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertolak belakang dengan komitmen internasional terhadap pembangunan berkelanjutan,” tambah Rio dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/8/2025).

    “Trotoar adalah hak dasar, bukan bonus,” kata dia.

    Dia mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk menyetujui pemotongan trotoar di Jalan TB Simatupang demi memperlancar kendaraan bermotor adalah langkah mundur yang kontradiktif dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.

    “Jakarta kembali dihadapkan pada kebijakan yang mengorbankan hak pejalan kaki,” jelas dia.

    Rio memaparkan di negara-negara yang diakui sebagai kota global seperti Tokyo, Singapura, dan Seoul, pembangunan infrastruktur pejalan kaki menjadi prioritas utama. Panjang trotoar di kota-kota tersebut hampir 100% dari jalan utama, sementara di Jakarta, data menunjukkan hanya sekitar 8,7% jalan yang memiliki trotoar layak.

    “Fakta ini jelas memperlihatkan kesenjangan besar antara retorika dan implementasi di lapangan,” tambahnya lagi.

    Koalis Pejalan Kaki juga menilai kebijakan tersebut merupakan sebuah kemunduran.

    “Rencana penggusuran trotoar tsb adalah merugikan, set back atau kemunduran atas proses pembangunan urban sustainable transport yang sudah dirintis dan dibangun oleh beberapa Gubernur DKI Jakarta sejak 2000”, kata Alfred Sitorus, Koordinator Koalisi Pejalan Kaki.

    Dia bilang kemacetan itu didorong sebagai disincentive atas pilihannya bagi masyarakat para pengguna kendaraan pribadi, mobil maupun sepeda motor.

    “Jadi biarkan saja sebagai push and pull policy sehingga masyarakat terdorong berpartisipasi mengurangi kemacetan lalu lintas dengan memanfaatkan angkutan umum masal, sepeda atau berjalan kaki,” tambahnya lagi.

    Jalan TB Simatupang di Jakarta Selatan. Foto: Grandyos Zafna

    Alih fungsi trotoar hanya sementara

    Pramono menjelaskan sebagian trotoar yang dijadikan jalan bakal dipakai sampai November mendatang. Setelah proyek galian selesai, Pramono akan memprioritaskan kembali pembangunan trotoar untuk pejalan kaki.

    “Untuk sampai dengan bulan November digunakan untuk menangani lalu lintas terlebih dahulu nanti akan kami kembalikan,” ucap Pramono.

    Dia juga sudah mendengar keluhan warga yang terdampak macet akibat galian proyek. Dia berjanji mempercepat pengerjaan proyek galian itu.

    “Saya minta November diselesaikan, awalnya Desember. Ya, baru bisa maju satu setengah bulan. Tapi saya udah minta itu,” sambung dia.

    (riar/din)

  • Cukai Minuman Manis di Antara Isu Kesehatan dan Pendapatan Negara

    Cukai Minuman Manis di Antara Isu Kesehatan dan Pendapatan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekali lagi, pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK.

    Pemerintah menilai penerapan kebijakan itu perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat, namun pelaku usaha merasa tujuan utama otoritas fiskal hanya demi mengerek pendapatan negara.

    Notabenenya, wacana penerapan cukai MBDK sudah ada sejak 2020. Kendati demikian, penerapannya terus diundur dari tahun ke tahun.

    Terbaru, rencana penerapan cukai MBDK kembali ditetapkan dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam rapat dengan pemerintah pada Jumat (22/8/2025), Komisi XI DPR juga sepakat dengan penerapan cukai MBDK pada tahun depan.

    “Pengaturan pengenaan cukai atas MBDK bertujuan untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi atas produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelas pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Minggu (24/8/2025).

    Kendati demikian, otoritas fiskal mengakui implementasi kebijakan itu berpotensi menghadapi risiko dari sisi kesiapan pelaku usaha, terutama bersumber dari keberagaman produk dan rantai distribusi yang berpotensi menimbulkan kompleksitas dalam pelaksanaan.

    Selain itu, pemerintah mengidentifikasi risiko dari masyarakat yang menyadari pentingnya kebijakan cukai minuman manis. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan siap menumbuhkan kesadaran dari masyarakat secara terus-menerus atas efek negatif dari konsumsi gula berlebih bagi kesehatan.

    “Hal lain yang perlu diantisipasi adalah kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi cukai MBDK, mulai dari penerapan cukai dan pelaporannya. Pemerintah akan secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta edukasi lainnya yang relevan,” jelas Nota Keuangan.

    Produsen Belum Siap

    Asosiasi Industri Minuman Ringan alias Asrim menyatakan belum siap dengan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK pada tahun depan.

    Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengaku tidak kaget dengan rencana implementasi cukai MBDK dalam RAPBN 2026. Menurutnya, rencana tersebut sudah masuk ke dalam APBN beberapa tahun terakhir meski tak kunjung terealisasi.

    Hanya saja, Triyono berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampak penerapan cukai MBDK ke industri. Dia berpendapat, cukai MBDK hanya akan menambah beban bagi industri yang ujungnya akan menjadi beban bagi konsumen/masyarakat.

    Cukai MBDK, sambungnya, akan mengakibatkan kenaikan harga produk yang akan berdampak pada penurunan penjualan. Apalagi, Asrim mencatat kinerja industri minuman siap saji dalam kemasan masih dalam tekanan besar. 

    “Pertumbuhan sejak 2023 terus menurun. 2023 pertumbuhan di kisaran 3,1%, kemudian menurun ke 1,2% di 2024. Bahkan kuartal I/2025, terus turun menjadi -1,3%. Ini perlu menjadi perhatian kita semua termasuk pemerintah,” kata Triyono kepada Bisnis, Rabu (20/8/2025).

    Dia menilai implementasi cukai MBDK sekedar upaya menambah jenis pajak baru guna menaikkan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto. Menurut Triyono, otoritas fiskal seperti berburu di kebun binatang karena subjek pajak/cukai MBDK adalah perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah membayar beragam jenis pajak.

    Tak hanya itu, klaimnya, penerapan cukai minuman manis terbukti di berbagai negara tidak efektif untuk menurunkan tingkat prevalensi penyakit tidak menular/obesitas.

    “Bagi Indonesia, kami meyakini hal yang sama akan terjadi. MBDK bukan kontributor utama sumber kalori bagi masyarakat Indonesia. Data BPS 2022 menunjukkan bahwa kontributor utama konsumsi kalori dalam pangan [makanan dan minuman] datang dari pangan yang disiapkan di rumah, sebesar 79%,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, Triyono meyakini penerapan cukai MBDK hanya menyasar sebagian kecil sumber pasokan gula/kalori bagi masyarakat sehingga dampaknya ke penambahan beban industri dalam negeri.

    Target Penerimaan dari Cukai MBDK

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun menjelaskan besaran tarif cukai MBDK masih akan dibahas bersama-sama antara parlemen dan pemerintah. Selain itu, sambungnya, akan ada pembahasan mengenai ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai.

    “Misalnya dalam kandungan per miligram itu 0,5 atau 0,3. Kita sepakat di threshold-nya. Jangan sampai kemudian dinolkan, kan enggak,” kata Misbakhun usai Rapat Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar RAPBN 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Adapun dalam APBN 2025, pemerintah sudah sempat menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK yaitu sebesar Rp3,8 triliun—meski realisasinya masih nol karena kebijakannya belum terealisasi. Besaran target itu hanya setara 1,56% dari total target penerimaan cukai 2026 sebesar Rp244,2 triliun.

  • DPR Tidak Bisa Dibubarkan, Kecuali Lewat Jalan Non-Konstitusional: ‘Revolusi’

    DPR Tidak Bisa Dibubarkan, Kecuali Lewat Jalan Non-Konstitusional: ‘Revolusi’

    Belakangan ini ramai di media sosial ajakan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Bahkan, beredar seruan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan. Isu ini langsung memicu polemik besar di tengah masyarakat.

    Kritik terhadap DPR memang bukan hal baru.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, merespons isu tersebut dengan keras dan menyebut ajakan membubarkan DPR sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

    Pernyataan ini memang terkesan kasar, namun secara konstitusional memiliki dasar.

    Landasan Konstitusional: DPR Tidak Bisa Dibubarkan Presiden

    UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden.

    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

    Prinsip ini lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.

    Meski begitu, politik selalu menyimpan ruang kemungkinan. Ungkapan klasik, “politics is the art of the impossible, made possible”, tetap relevan.

    Kekecewaan Publik terhadap DPR

    Isu pembubaran DPR muncul tidak lepas dari kekecewaan masyarakat. Kritik publik antara lain:

    Besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR.Kebijakan kontroversial seperti revisi UU Pilkada yang dianggap mengakali putusan MK.Kasus dugaan korupsi dan gaya hidup mewah anggota DPR.DPR dianggap kehilangan empati, misalnya ketika berjoget dalam sidang sementara rakyat menghadapi kesulitan ekonomi.Produk legislasi yang tidak berpihak pada rakyat dan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

    Semua ini seharusnya menjadi bahan introspeksi agar DPR kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat.

    Sejarah Pembubaran DPR di Luar Konstitusi

    Sejarah mencatat DPR pernah dibubarkan melalui langkah non-konstitusional.

    Pada 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret untuk membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Sementara pada 2001, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sempat mencoba membekukan DPR dan MPR, namun langkah itu justru berakhir dengan pelengserannya.

    Dua peristiwa ini membuktikan bahwa pembubaran DPR secara ekstra-konstitusional selalu menimbulkan krisis politik.

    Karena itu, reformasi memperkuat posisi DPR agar tidak bisa lagi dibubarkan Presiden.

    Jalan Konstitusional: Amandemen dan Pemilu

    Secara hukum, cara satu-satunya untuk menghapus DPR adalah melalui amandemen UUD 1945.

    Namun, mekanisme ini sangat sulit karena membutuhkan persetujuan MPR, yang sebagian besar anggotanya justru dari DPR.

    Alternatif lain adalah boikot total Pemilu oleh rakyat, tetapi skenario ini hampir mustahil terjadi.

    Dengan demikian, secara politik dan praktis, upaya membubarkan DPR hampir tidak mungkin dilakukan.

    Apakah Revolusi Solusi?

    Secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti seluruh tatanan negara termasuk DPR.

    Namun, cara ini jelas berbahaya, tidak sah secara hukum, tidak demokratis, dan berisiko menimbulkan instabilitas politik serta kehancuran ekonomi.

    Oleh karena itu, jika publik tidak puas terhadap DPR, solusi terbaik adalah reformasi struktural melalui tekanan publik, advokasi politik, dan mekanisme demokratis.

    DPR tidak bisa dibubarkan dalam sistem presidensial Indonesia. Upaya revolusi hanya akan merusak tatanan bangsa.

    Jalan terbaik adalah mendorong DPR melakukan introspeksi, memperbaiki citra, menghindari kemewahan dan korupsi, serta berani menggunakan hak konstitusional seperti interpelasi, angket, dan pernyataan pendapat.

    Hanya dengan cara demikian DPR dapat kembali dipercaya rakyat dan menjadi pilar demokrasi yang kuat.

    Jakarta, Minggu 24 Agustus 2025

  • Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Agustus 2025

    Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak Nasional 24 Agustus 2025

    Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berharap bernasib sama seperti Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
    Namun, harapan itu ramai penolakan. Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kemenaker dinilai tak hanya menjadir rekor, karena Noel menjadi anggota eksekutif pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, perkara pemerasan ini dinilai menampar wajah Presiden Prabowo.
    Di Senayan, sejumlah anggota Komisi III DPR menilai Noel tidak layak mendapatkan amnesti. Permintaan amnesti pun dinilai tidak beralasan karena Noel terjerat kasus pemerasan. Sedangkan amnesti tidak dapat diberikan kepada orang yang tersangkut kasus korupsi hingga narkoba.
    “Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).

    Ia mengingatkan bahwa amnesti memiliki prosedur khusus. Pemberiannya pun tidak bisa sembarangan dan penuh pertimbangan.
    “Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang,” ucap Hinca.
    “Perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara,” imbuh Politikus Demokrat itu.
    Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III Soedarsono Tandra. Menurutnya, tidak sepatutnya orang yang terlibat kasus suap dan korupsi diberikan amnesti.
    Terlebih lagi, Presiden Prabowo dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.
    “Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba,” kata Tandra.
    Selain itu, ia menganggap, terlalu dini jika ingin memberikan amnesti. Sebab, amnesti baru bisa diberikan ketika seseorang telah divonis bersalah di persidangan. Sementara Noel baru berstatus tersangka dalam perkara
    a quo
    .
    “Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul enggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?” kata Tandra.
    “Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah,” imbuh dia.
    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.
    “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.
    Oleh karenanya, Presiden selalu mengingatkan jajaran di bawahnya agar bekerja untuk rakyat selama 10 bulan terakhir memimpin RI.
    “Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” kata Hasan.
    Oleh karena itu, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
    “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
    Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan tersangka terhadap Noel merupakan tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto.
    Sebab, Noel yang merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih terjerat kasus korupsi saat belum setahun berada di pemerintahan.
    “Menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi di masa jabatan yang sangat singkat, dugaan keterlibatan Immanuel sepatutnya menjadi tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto,” tulis ICW dalam keterangannya, Sabtu.
    ICW menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan janji manis, tetapi harus diikuti aksi nyata seperti menimbang rekam jejak, kompetensi, dan integritas jajaran kabinet.
    “Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker adalah produk bagi-bagi kursi kementerian kepada pendukung Prabowo-Gibran saat pemilu,” tulis ICW.
    Seharusnya, komitmen memerangi korupsi harus dimulai dengan bersih-bersih kementerian dan lembaga negara.
    Prabowo sebagai Kepala Negara seharusnya memilih orang dengan kompetensi dan visi yang dapat melakukan reformasi di kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
    “Alih-alih melakukan pembenahan terhadap korupsi yang KPK sebut berlangsung lama di Kemenaker, Immanuel justru diduga terlibat dalam pemerasan berjamaah di Kemenaker,” tulis ICW.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mentan Amran Sulaiman Disemprot Titiek Soeharto gegara Bandingkan Harga Beras du RI dengan Jepang

    Mentan Amran Sulaiman Disemprot Titiek Soeharto gegara Bandingkan Harga Beras du RI dengan Jepang

    GELORA.CO – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman diprotes Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto saat membandingkan harga beras di Jepang dengan di Indonesia. Momen itu terjadi saat rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

    Mulanya Amran memaparkan sejumlah data mengenai stok beras saat ini yang dinilai aman karena adanya kenaikan produksi. Hingga September, sesuai data BPS, potensi produksi beras mencapai 28,24 atau naik 12,76 persen dibanding 2024 yang hanya 25,04 juta ton.

    Jika dibandingkan dengan konsumsi beras Januari hingga September sebesar 23,38 juta ton. Artinya, terjadi surplus produksi beras Januari-September 2025 sebesar 4,86 jt ton.

    “Terkait harga kita sampaikan harga terakhir juga dari Bappenas, ini sudah terjadi penurunan, dan harga yang Kami terima terakhir tadi pagi Rp 6.500 untuk seluruh indonesia. Ini harga untuk gabah,” kata Andi Amran Sulaiman.

    Usai pemaparan, Titiek Soeharto menanyakan mengenai rencana satu harga untuk beras premium dan medium.  

    “Mengenai harga yang masuk disatukan harga (beras) premium dan medium itu aoa tuh saya banyan ditanya,” kata Titiek.

    Amran menjelaskan, pembahasan tersebut telah di rapatkan sebanyak tiga kali dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Amran kemudian menyinggung soal sensitifnya kenaikan harga beras di Indonesia. 

    Padahal, kata dia, beras di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan Jepang. Dia menilai masyarakat terlalu reaktif menanggapi kenaikan harga beras belakangan ini.

    “Sekarang ini baru naik saja sedikit ribut. Jepang sudah Rp 100 ribu per kilo harga beras hari ini,” kata Amran.

    Pernyataan itu langsung ditanggapi Titiek Soeharto. Menurut dia, perbandingan harga beras Indonesia dan Jepang tidak tepat karena kondisi ekonomi kedua negara berbeda jauh.

    “Enggak bisa dibandingkan dengan Jepang. Income per capita kita juga sudah lain, Pak,” ujar Titiek. 

    Harga Beras di Indonesia

    Berdasar data SP2KP Kementerian Perdagangan, harga beras di Indonesia memang mengalami kenaikan dalam sebulan terakhir, tepatnya pada periode 21 Juli–21 Agustus 2025.

    Harga beras medium naik 0,67 persen atau Rp 100 dari Rp 15.000 menjadi Rp 15.100. Harga beras premium naik 0,60 persen atau Rp 100 dari Rp 16.700 menjadi Rp 16.800.

    Meski sempat menyentuh harga fantastis, tren harga beras di Jepang justru menurun dalam beberapa bulan terakhir.

    Pada Mei 2025, harga beras di Jepang sempat mencapai 5.000 yen atau sekitar Rp 500 ribu per 5 kilogram. Namun kini harga mulai berangsur turun.

  • DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya Nasional 23 Agustus 2025

    DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komite III DPD Dailami Firdaus mengusulkan pelunasan biaya ke Arab Saudi untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji jangan terlalu mepet.
    Ia menyebut, pelunasan sebaiknya dilakukan enam bulan sebelum ibadah haji.
    Usulan ini disampaikannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR dan pemerintah membahas revisi Undnag-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
    “Itu juga harus diperbaiki dan juga bagaimana pelunasan-pelunasan dari BPIH itu juga jangan terlalu mepet, tapi minimal 6 bulan sebelumnya agar pemerintah bisa menyiapkan waktu dan juga hal-hal yang terbaik,” kata Dailami Firdaus, Sabtu.
    Ia menyebut, usulan itu juga mempertimbangkan berbagai kendala yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
    Misalnya, kendala saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), hingga konsumsi jemaah haji.
    “Gimana kan (penyelenggaraan haji) kemarin 2025 kita banyak lihat kendala-kendala dalam hal transportasi, dalam hal konsumsi, dan lain-lain,” ucap Dailami.
    “Dan menurut saya ini sangat penting sekali, kepastian seperti itu,” imbuhnya.
    Lebih lanjut, ia memahami pembahasan revisi UU Haji dan Umrah perlu dipercepat. Pasalnya, Arab Saudi sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan ubadah haji tahun 2026.
    Sedangkan di Indonesia, penyelenggara haji akan beralih ke Badan Penyelenggara (BP) Haji dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun depan.
    Kini, pemerintah dan DPR RI tengah mempertimbangkan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji.
    “Dari pemerintah Saudi ini ada deadline, hari ini itu kita harus memberikan keputusan berkaitan dengan tempat (di Armuzna). Jadi memang kenapa Undang-Undang ini jadi cepat begitu ya, harus diputuskan segera. Kita berpacu dengan waktu dan juga harus ada perbaikan-perbaikan ke depannya,” tandas Dailami.
    Sebagai informasi, revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025).
    Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
    Salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Solusi atau Tambah Beban?

    Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Solusi atau Tambah Beban?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan Kementerian Haji dianggap mendesak agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lebih terkelola dengan baik.

    DPR dan pemerintah tengah berpacu dengan waktu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Dari total 768 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus dibahas, pembahasan akan dilakukan secara efektif tanpa mengurangi substansi.

    “Dengan tenggat waktu yang sangat singkat, kami diminta membahas 768 DIM. Mau tidak mau, mekanisme pembahasan harus betul-betul efektif dan efisien, tanpa menghilangkan substansi yang diinginkan pemerintah maupun DPR,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina saat Rapat Panja RUU Perubahan Ketiga UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Selly menekankan bahwa pokok pembahasan terutama terkait kelembagaan.

    Hal ini penting karena RUU tersebut akan menjadi dasar lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan lebih independen dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya.

    “Dengan carut-marut penyelenggaraan haji terdahulu, serta visi Arab Saudi yang semakin maju, kelembagaan menjadi hal paling krusial,” jelasnya.

    Jangan sampai kata dia, pelepasan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah justru meninggalkan beban aset yang bisa menyulitkan lembaga baru ini.

  • Komisi VIII DPR Lanjut Bahas RUU Haji Secara Tertutup

    Komisi VIII DPR Lanjut Bahas RUU Haji Secara Tertutup

    Jakarta

    Komisi VIII DPR RI melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah hari ini. Rapat itu digelar tertutup.

    “Masih-masih (rapat), masih pembahasan. Iya (tertutup),” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Achmad mengatakan rapat itu melanjutkan pembahasan DIM. Achmad menyebut rapat digelar tertutup karena akan membahas isu-isu krusial di dalam DIM.

    “Iya (melanjutkan pembahasan DIM), sampe besok. Lanjut maraton,” ucapnya.

    Achmad melanjutkan rapat kali ini dihadiri oleh perwakilan panja pemerintah. Yaitu ada perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkes, hingga Kemenhub.

    “Ada dari Setneg, ada dari perhubungan, ada dari kesehatan, ada dari kementerian yang terkait dengan masalah haji ini krusial,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menargetkan revisi UU Haji rampung menjadi UU pada paripurna tanggal 26 Agustus 2025. Marwan menyebut proses pelaksanaan haji yang sudah dimulai oleh Arab Saudi menjadi salah satu alasan RUU Haji ini dikejar pembahasannya.

    “Saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama. Dari pembahasan kemarin, kami sudah rapat di sini bersama Menteri Agama, BPH dan BPKH persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH karena proses pelaksanaan haji sudah mulai berlangsung di Saudi. Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama,” kata Marwan dalam rapat panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).

    Marwan mengatakan pihaknya telah menentukan jadwal pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna DPR menjadi undang-undang pada 26 Agustus. Marwan menyebut hal ini sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

    “Karena itu, kami sudah membuat jadwal. Jadwal ini saya boleh memulai dari paling akhir. Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat II di paripurna DPR RI,” kata Marwan.

    “Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa di rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)