kab/kota: Senayan

  • Tok! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah

    Tok! DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah

    GELORA.CO -DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.

    Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal dan dihadiri oleh 338 anggota dewan. Lantas Cucun memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang untuk menyampaikan pandangan panitia kerja RUU Haji dan Umroh.

    Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Apakah dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang,” tanya Cucun dalam forum.

    “Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah perubahan ketiga tentang UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dapat disahkan sebagai undang-undang?” tanyanya lagi.

    “Setuju,” teriak para anggota dewan.

    Dalam pembahasan perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 oleh Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayan Aparatur Negara Reformasi-Birokrasi, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Salah satu poin penting dalam pengesahan perubahan ketiga atas undang-undang ini adalah pembentukan Kementerian Haji yang sebelumnya BP Haji.

  • 580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan Nasional 26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
    Aturan terkait tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
    Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).
    Jika berhitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi sebesar Rp 600 juta hanya dari tunjangan perumahan. Angka tersebut didapatkan dari Rp 50 juta yang dikalikan 12 bulan.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahunnya jika dikalikan satu periode atau lima tahun masa jabatan anggota DPR, satu legislator dapat mengantongi sebesar Rp 3 miliar dari 2024 hingga 2029.
    Adapun anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580. Jika angka tersebut dikalikan tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahun, maka anggaran yang dikeluarkan berjumlah Rp 348 miliar.
    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang disebutnya telah melewati perhitungan matang.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
    Dengan tunjangan sebesar Rp 50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujar Puan.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.
    Dasco mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
    “Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menyampaikan, tunjangan perumahan selama Rp 600 juta untuk 12 bulan tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun atau selama periode 2024-2029.
    “Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujar Dasco.
    “Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
    Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025 maka angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Mereka mengimbau kepada masyarakat supaya patuh melaporkan pajaknya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mendukung tujuannya. Belum lagi beban pungutan yang menumpuk, semakin menghimpit posisi masyarakat.

    Namun demikian, imbauan itu seolah kontras dengan praktik korupsi yang terjadi belakangan ini. Ibarat parasit, praktik korupsi terjadi begitu akut, tidak hanya anggaran yang menjadi bancakan, penyelenggaraan haji hingga bantuan orang miskin pun tidak luput dari praktik tercela tersebut. Indikasi massifnya praktik korupsi itu bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi yang nyaris terjebak di kisaran

    Sekadar informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama lima tahun ke belakang cenderung stagnan hingga menurun. Baru pada 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia yang dinilai secara global pada total 180 negara oleh Transparency International, menguat ke 37 setelah tiga tahun sebelumnya melemah. 

    Dalam catatan Bisnis, skor IPK pernah melambung tinggi hingga 40 pada 2019. Namun, saat itu juga terjadi kontroversi revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi dari lembaga warisan pascareformasi itu. 

    Setelah itu, skor IPK mengalami penurunan dan stagnasi yakni menjadi 37 pada 2020, naik tipis ke 38 pada 2021, dan akhirnya turun dan diam di level 34 pada 2022 dan 2023. “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, beberapa bulan lalu.

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu. Di Asean, dari segi skor IPK atau CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain.  

    Sementara itu kalau mengacu data KPK, saat ini pelaku korupsi telah menyebakar ke seluruh lapisan kekuasaan termasuk swasta. Sampai 11 Agustus 2025 lalu, setidaknya mayoritas koruptor berlatar belakang swasta dengan jumlah sebanyak 485. Pejabat eselon 1 hingga IV menyusul dengan angka 443. Anggota DPR dan DPRD, berada di peringkat 3 dengan jumlah koruptor sebanyak 364 orang.

    Selain peringkat tiga besar, data KPK tersebut juga merekam profesi hakim, jaksa, dan polisi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keterlibatan penegak hukum itu menujukkan bahwa, korupsi tidak mengenal latar belakang, seorang penegak hukum yang harusnya menegakan hukum juga tidak luput dari praktik korup tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah mengingatkan bahwa pemerintahannya akan menindak para perwira aktif maupun mantan dari TNI maupun Polri, hingga politisi partai politik yang melakukan korupsi dan melakukan perbuatan ilegal. Dia tak mengecualikan peringatan itu kepada partainya sendiri, Partai Gerindra. 

    Bahkan, Kepala Negara menyarankan para terduga pelaku dari kalangan pejabat-pejabat itu untuk melaporkan diri sendiri ke aparat. 

    “Sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra, cepat-cepat kalau ada terlibat anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara. Kalau ada yang berani. Saya telah perintahkan Panglima TNI dah Kapolri,” tuturnya.

    Rakyat Disuruh Patuh Bayar Pajak

    Adapun pemerintah telah berulangkali mengimbau supaya masyarakat tetap patuh membayar pajak.  Pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. 

    Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun.

    Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB.  “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Ada 4 langkah yang disiapkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain.  Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

    “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya. 

    Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum.  “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya. 

    Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.

    Pajak Daerah Semakin Mencekik

    Selain dikejar pajak dari pemerintah pusat, masyarakat belakangan ini juga dihimpit oleh kenaikan pajak daerah yang naiknya ratusan hingga ribuan persen.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi sebagian besar pemerintah kota/kabupaten di Indonesia.

    Bima mengungkapkan, rata-rata kontribusi PBB-P2 terhadap PAD mencapai 30—40% dari total pendapatannya di seluruh kabupaten/kota. Kondisi itu menunjukkan ketergantungan fiskal daerah yang cukup tinggi terhadap PBB-P2 demi menaikkan pendapatannya.

    Dia tidak menampik bahwa ada ratusan daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 selama 2025, di tengah adanya efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini dan tahun depan.

    “Secara umum, PBB-P2 lah yang jadi andalan atau primadona dari kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).

    Apabila dirincikan, dia menjelaskan bahwa karakteristik pajak daerah sangat bergantung pada potensi lokal. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dominan di provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak jasa perhotelan dan hiburan menjadi penyumbang signifikan di daerah wisata dan kota metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan. Hanya saja, di luar karakteristik spesifik tersebut, PBB-P2 menjadi andalan hampir di seluruh daerah.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan kapasitas fiskal daerah menjadi tiga. Dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi atau 29% yang memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rasio PAD lebih tinggi dari transfer pusat.

    Di tingkat kabupaten, dari 415 kabupaten, hanya 4 kabupaten atau 1% yang mampu berdiri dengan kapasitas fiskal kuat. Untuk 93 kota, hanya 11 kota yang masuk kategori kuat, sedangkan mayoritas atau 70 kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah.

    “Ini mengkonfirmasi bahwa sebagian besar kapasitas fiskal daerah masih lemah. Pekerjaan kita ke depan adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

    Kemendagri, sambungnya, melakukan mitigasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemendagri mendorong untuk melakukan pendataan ulang, mendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pajak, memberikan pelatihan berkala kepada petugas pemungutan, penguatan regulasi, bangun sistem pemungutan pajak yang berbasis digital, dan juga sinergi antar lembaga.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026) mendorong banyak pemerintah daerah melakukan langkah instan.

    Menurut Bima, banyak kepala daerah yang manaikkan tarif PBB-P2 untuk menggenjot PAD. Masalahnya, kebijakan ini akan menimbulkan resistensi sosial karena akan langsung membebani masyarakat. “Kemendagri menyebut kurang lebih 104 daerah mengalami kenaikan PBB tahun 2025. Sebanyak kurang dari 20 daerah mengalami kenaikan di atas 100%,” kata dia.

  • Kementerian Haji Resmi Disetujui DPR, Tinggal Tunggu Keppres

    Kementerian Haji Resmi Disetujui DPR, Tinggal Tunggu Keppres

    Jakarta

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Supratman mengatakan pembentukan Kementerian Haji secara resmi menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

    “Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Supratman mengatakan UU Kementerian Negara tak akan direvisi setelah Kementerian Haji disahkan. Dia menyebut UU Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian.

    “Nggak perlu dong (revisi), kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan pembentukan Kementerian Haji kepada pemerintah. Dia mengatakan proses pembahasan serta pengesahan UU Haji dan Umrah telah selesai di DPR.

    DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Pengesahan UU tersebut membuat urusan haji dan umrah, yang selama ini berada di Kementerian Agama, bakal beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.

    (amw/haf)

  • Usai Demo 25 Agustus, Netizen Banjiri Live YouTube Paripurna DPR dengan Seruan Bubarkan DPR

    Usai Demo 25 Agustus, Netizen Banjiri Live YouTube Paripurna DPR dengan Seruan Bubarkan DPR

    FAJAR.CO.ID – Sehari usai aksi demonstrasi yang ricuh di depan Gedung DPR-MPR, DPR RI menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

    Agenda utama rapat adalah pengesahan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jalannya paripurna juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.

    Paripurna itu digelar sehari setelah aksi unjuk rasa masyarakat di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, pada Senin (25/8). Demonstrasi massa itu menimbulkan kericuhan sejak Senin siang hingga malam.

    Bahkan, kini Youtube siaran langsung Paripurna DPR RI turut diserang netizen. Mereka menyuarakan ketidak percayaan atas kinerja para anggota dewan di Parlamen.

    “DPR kerjanya ngapain?,” tulis @RIZKI_Aditya, dalam kolom komentar.

    Bahkan, tak sedikit dari netizen menyuarakan untuk membubarkan lembaga legislatif tersebut. “DPR bubar,” komentar @DedeOsa.

    Selain itu, salah seorang netizen menyebut anggota dewan tidak merasa malu yang hanya mencari uang dari rakyat kecil.

    “DPR cari makan buat keluarganya dari hasil keringat rakyat kecil. Nggak tahu malu, tikus kalian,” tulis akun @DhuryVietran.

    Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat datang menggeruduk Gedung DPR RI, pada Senin (25/8). Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai bentrokan massa dengan aparat kepolisian.

    Bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian bermula terjadi di Jl Gatot Subroto, tepatnya di dekat fly over Senayan. Bentrokan dipicu ketika massa aksi menghalangi aparat kepolisian yang hendak melintas di jalan Gerbang Pemuda menuju arah GBK.

  • Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco Nasional 26 Agustus 2025

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons anggapan bahwa gaji anggota DPR yang
    take home pay
    -nya menembus angka Rp 100 juta berlebihan.
    Dasco menyampaikan, take home pay anggota DPR besar hanya karena tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menjelaskan, jika tunjangan rumah per bulan itu sudah tidak ada lagi, maka gaji anggota DPR tak akan sebesar sekarang.
    Adapun tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan ternyata hanya diterima anggota dewan pada Oktober 2024 sampai Oktober 2025 saja.
    “Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” imbuhnya.
    Sebelumnya, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang melebihi Rp 100 juta telah memantik kemarahan masyarakat hingga berujung unjuk rasa yang berakhir ricuh, Senin (25/8/2025).
    Unjuk rasa itu diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.
    Salah satunya Ari (25), seorang pengemudi ojek online (ojol). Dalam aksinya, ia menuntut anggota DPR RI memperhatikan nasib rakyat dibandingkan kepentingan pribadinya sendiri.
    “Tolong jangan mikirin perutnya sendiri lah. Enak banget kan gajinya naik padahal itu juga kan dari kita (pajaknya),” ujar Ari saat mengikuti aksi demo 25 Agustus di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

    Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.

    Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.

    Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

    Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:

    Kementerian Haji

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.

    Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.

    Petugas Haji Non-Muslim

    Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.

    Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

    “Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.

    KBIHU Tak Dihapus

    Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Kuota Haji

    Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.

    Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.

    “Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.

    Pendaftaran Calon Haji

    Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.

    Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.

  • 10
                    
                        Dasco: Tunjangan Rp 50 Juta Cuma Sampai Oktober 2025, Dipakai Sewa Rumah 5 Tahun
                        Nasional

    10 Dasco: Tunjangan Rp 50 Juta Cuma Sampai Oktober 2025, Dipakai Sewa Rumah 5 Tahun Nasional

    Dasco: Tunjangan Rp 50 Juta Cuma Sampai Oktober 2025, Dipakai Sewa Rumah 5 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Rp 50 juta per bulan yang memantik protes besar dari masyarakat.
    Dasco mengatakan, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
    Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota Dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.
    “Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.
    Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
    Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
    Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
    “Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.
    “Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” tambahnya.
    Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
    Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.
    “Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
    Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah  Senayan, Jakarta Pusat.
    Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
    Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
    Kritik itu berujung demonstrasi yang diwarnai kericuhan di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang hingga malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi
                        Nasional

    4 Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi Nasional

    Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.
    Dasco mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
    “Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menyampaikan, uang Rp 50 juta per bulan selama satu tahun tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun, atau selama periode 2024-2029.
    “Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujar dia.
    “Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Dasco.
    Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR di November 2025 maka angka Rp 50 juta itu tidak akan ada lagi.
    “Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” imbuh Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Komisi I DPR Buru-buru Akhiri Rapat, Takut Kejebak Demo

    Momen Komisi I DPR Buru-buru Akhiri Rapat, Takut Kejebak Demo

    Video: Momen Komisi I DPR Buru-buru Akhiri Rapat, Takut Kejebak Demo

    Video PSSI Tunjuk Alexander Zwiers Sebagai Dirtek

    1 Views | Selasa, 26 Agu 2025 09:30 WIB

    Komisi I DPR RI kebut jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (25/8). Diketahui RDPU tersebut hanya berlangsung sekitar setengah jam.

    Rapat dipercepat lantaran Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, khawatir peserta rapat akan kesulitan keluar dari kompleks parlemen akibat aksi demonstrasi yang memanas di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

    Wasti Samaria Simangunsong – 20DETIK