kab/kota: Senayan

  • Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Selasa, 16/12/2025 penulis tiba di Solo, lalu esok harinya penulis berkunjung ke rumah seorang tokoh Solo yang murah hati, yang berani menampung kami para pengacara aktivis Jakarta setiap minggu pada tahun 2023 selama berbulan bulan lamanya, dalam rangka melakukan advokasi di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap 2 orang aktivis pejuang Bambang Tri Mulyono/ BTM dan Gus Nur yang mengalami “praktik kriminilisasi saat Jokowi berkuasa,” kemudian lusa sejak kehadiran penulis di solo (Kamis, 18/12/2025) yang juga diteman sang tokoh pemurah, menyempatkan diri ziarah ke Dusun Ngruki, Cemani, Grogol ke kediaman sosok ulama besar dan mashur serta super tabah, Ustad Abu Bakar Ba’asyir.

    Saat berada di Solo penulis dihubungi Ketua TPUA, rekan giat juang senioren tokoh aktivis muslim Eggi Sudjana, yang sebelum menelpon, beliau sempat mengirim gambar foto surat penetapan cekal terhadap dirinya untuk pergi keluar negeri, surat cekal tersebut diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi dengan alasan hukum dirinya (Eggi) oleh penyidik reskrimum polda metro jaya ditetapkan menjadi tersangka, gegara TPUA yang diketuainya merepresentasikan tuduhan publik tentang Jokowi pengguna ijazah palsu S-1 UGM lewat upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023) dan melaporkan Jokowi (2024) melalui DUMAS Mabes Polri yang kedua upaya hukum dimaksud berkebetulan penulis merupakan konseptor (perdata dan pidana).

    Oleh karenanya alasan Eggi menelpon penulis adalah menanyakan, “apakah Penulis (DHL) yang juga salah seorang dari 8 orang TSK mendapatkan surat cekal dimaksud”, maka penulis menjawab, “belum menerima”. 

    Kemudian sang rekan senior menginformasikan “ada 2 (dua) orang oknum yang tidak jelas namun mengaku sebagai aparat menghubunginya by phone, yang isi percakapannya adalah terkait status TSK agar dapat ‘diselesaikan’ maka disarankan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi”.

    Lalu penulis merespon sang senioren aktivis muslim, “justru penulis pun pernah dihubungi sosok advokat sejenis termul berkali-kali saat jelang pemanggilan kali ke-3 pembuatan BAP di reskrimum polda metro jaya, isi pesannya agar penulis membuat surat pernyataan minta maaf”.

    Maka atas peristiwa ‘saran minta maaf’ yang harus kami berdua lakukan dimaksud, sesaat kami menjadi saling tanya, “apa salah atau keliru yang pernah (kami) berdua lakukan kepada sosok pribadi Jokowi ?

    Sebaliknya menurut kami, andai “saran permintaan maaf” dari para oknum yang tak bertanggung jawab dimaksud arahnya ditujukan kepada Kami (TPUA) terhadap semua “perilaku negatif Jokowi” ketika duduk di kursi Presiden RI ke 7 atau saat ini selaku Jokowi sebagai pejabat publik penyelenggara negara di PT Danantara”, maka saran dimaksud anomali oleh sebab antitesis karena segala upaya hukum “peran serta masyarakat” yang pernah kami (TPUA) tempuh, selain didasari fakta hukum disertai data empirik, juga oleh sebab hak hukum yang dimiliki setiap publik WNI sesuai asas legalitas yang terdapat pada sistematika hukum di tanah air.

    Selanjutnya sebagai penutup pembicaraan kami berdua sepakat, akan saling bertemu, setelah penulis tiba kembali di Jakarta dan pasca penulis melaksanakan amanah dari sang Ustad Kaffah salah seorang tokoh asset muslim dunia, sosok alim yang berdomisili di Ngruki, agar penulis menyampaikan titipan surat dari Beliau untuk diberikan kepada 4 orang tokoh politisi wakil rakyat yang terhormat, seorang diantaranya adalah Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan alamat sebuah gedung megah di Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (*)

  • Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Dalam Kota Pagi Ini

    Titik-titik Kepadatan Lalin di Tol Dalam Kota Pagi Ini

    Jakarta

    Lalu lintas (lallin) Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta mengalami kepadatan di sejumlah titik pagi ini. Salah satunya di ruas Tebet arah Halim yang padat lantaran sempat ada kendaraan kecelakaan tunggal.

    Dikutip akun X @PTJASAMARGA, Selasa (16/12/2025) pagi, situasi lalin di ruas Cawang arah Tebet mengalami kepadatan. Kepadatan terjadi lantaran bertambahnya volume lalin.

    Selain itu, contraflow diterapkan di ruas setelah GT Halim 3 KM 01+300 arah Senayan. Penerapan contraflow di jalur Senayan-Halim di lajur kanan.

    “07.16 WIB #Tol_DalamKota hati-hati di Senayan KM 08+100 – Setelah GT Halim 3 KM 01+300, ada lajur contraflow dari arah GT Halim di lajur kanan,” tulis Jasa Marga.

    Per pukul 08.00 WIB, disebutkan kendaraan yang mengalami kecelakaan telah dievakuasi.

    “Memang ada kecelakaan namun hanya tunggal di KM 03 namun untuk saat ini sudah selesai penanganan. Untuk di TKP sudah tidak ada kendaraan tersebut karena sudah selesai penanganan,” kata petugas call center Jasa Marga.

    (fca/yld)

  • Festival Fashion dan Musik Terbesar, JakCloth 2025 Digelar 24–28 Desember di Istora GBK

    Festival Fashion dan Musik Terbesar, JakCloth 2025 Digelar 24–28 Desember di Istora GBK

    Jakarta, Beritasatu.com – Tahun 2025 menandai 16 tahun perjalanan JakCloth, festival fashion dan musik terbesar di Indonesia yang sejak 2009 menjadi barometer gaya hidup urban dan ruang ekspresi anak muda Indonesia. Untuk menutup perjalanan panjang tahun ini, JakCloth 2025 siap kembali digelar pada 24–28 Desember 2025 di Istora GBK, Senayan, Jakarta dengan menghadirkan lebih dari 100 brand lokal dan deretan musisi terbaik tanah air dalam satu perayaan besar bertema “Celebrating Local Pride”

    JakCloth tidak hanya hadir sebagai ajang belanja dan hiburan, tetapi juga sebagai Gerakan Kreatif Anak Muda Indonesia mendukung Kebanggaan Lokal. Lewat perayaan ini, JakCloth ingin mengajak generasi muda untuk terus bangga, berkreasi, dan berkontribusi bagi perkembangan industri kreatif lokal.

    Full Line-Up: Panggung Energi Anak Muda

    Di ulang tahunnya yang ke-16, JakCloth menghadirkan line-up musik paling beragam sepanjang sejarahnya, mulai dari Reguler Show sampai dengan Special Show. Dari musisi legend hingga generasi baru yang sedang bersinar, semuanya akan bersatu di satu Acara. 

    Untuk Reguler Show, berikut beberapa nama yang siap mengguncang Istora GBK, Senayan antara lain:
    Juicy Lucy, Lomba Sihir, For Revenge, Sailing Before The Winds (Jepang), Robokop, Suara Kayu, Sukses Lancar Rejeki, LVINA, The Adams, Pee Wee Gaskins, The Panturas, momonon, Summerlane, Guntur breathe, Martian, Deadsquad, Last Child, Romantic Echoes, Dear9three, 510, Dongker, Barasuara, Stand Here Alone, The Lantis, KILMS, Jendral Kantjil, Daun Jatuh, Hall Of The Elders (Amerika Serikat), Tipe X, Oslo Ibrahim, 1 Tengah dan lainnya

    Untuk Special Show, berikut beberapa nama yang siap mengguncang Istora GBK, Senayan antara lain:

    DNA, JKT48, COMIKA Stand up Comedy – Pandji Pragiwaksono – Abdur Arsyad – Dany Beler, Superman Is Dead, The S.I.G.I.T, THREE SIXTY, Peterpan, KOTAK BAND, Kahitna, Element, dan lainnya.

    Fashion Fest: Local Pride Movement

    Sebagai rumah besar bagi brand lokal, JakCloth 2025 menegaskan komitmennya dalam mendukung Local Pride — semangat untuk bangga dan mendukung karya anak bangsa. Lebih dari 100 brand lokal siap menampilkan koleksi terbaru mereka, mulai dari 3Second, Bloods, Rooster Denim, Extreme Merch, Santa Cruz, Roughneck, Erigo, hingga label baru dari kreator muda.

    Communities Activity 

    JakCloth 2025 membuka ruang lebih luas bagi berbagai komunitas musik, fashion, streetwear, art, sneaker, sport, dan content creator untuk menampilkan karya, berbagi inspirasi, serta memperkuat jejaring kreatif di Indonesia.

    Sebagai bagian dari perayaan 16 tahun perjalanan JakCloth, tahun ini juga akan hadir program khusus untuk komunitas.

    Beberapa aktivitas komunitas yang akan dihadirkan antara lain:

    – Skate Park 
    – JakCloth Run 2025
    – 3×3 Basketball 

    Melalui aktivitas komunitas ini, JakCloth ingin menegaskan bahwa festival ini bukan sekadar ajang belanja dan hiburan, tetapi juga wadah tumbuhnya gerakan kreatif anak muda Indonesia.

    Setiap komunitas yang terlibat menjadi bagian dari semangat Local Pride & Youth Creative Movement membangun kebanggaan terhadap karya lokal dan memperkuat ekosistem kreatif nasional.

    Tiket & Promo Spesial

    Tiket presale JakCloth 2025 sudah bisa didapatkan mulai Rp 75.000 untuk kategori Reguler Show dan Ticket Early Bird khusus untuk Special Show mulai dari Rp 99.000 di Official Ticketing Partner JakCloth yaitu Loket.com. 

  • Anggota DPR RI Hj Ansari Ingatkan Kader PDIP Pamekasan Pentingnya Nilai 4 Pilar

    Anggota DPR RI Hj Ansari Ingatkan Kader PDIP Pamekasan Pentingnya Nilai 4 Pilar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari mengingatkan pentingnya pemahaman dan pengamalan nilai 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari berpikir, bersikap dan bertindak.

    Hal tersebut disampaikan di hadapan kader PDI Perjuangan dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Graha Bung Karno Kantor DPC PDI Permainan Pamekasan, Kompleks Perumahan Graha Kencana, Tlanakan, Pamekasan, Minggu (15/12/2025) malam.

    “Setiap kader partai tentunya sangat penting untuk selalu memperkuat 4 pilar kebangsaan dan menjadikannya sebagai kompas perjuangan, setiap langkah politik dan kebijakan harus mencerminkan nilai persatuan, keadilan dan kemanusiaan,” kata Hj Ansari.

    Politisi perempuan Madura di Senayan, juga menegaskan jika kader partai bukan sekedar penyampai pesan kebangsaan, tetapi juga teladan bagi masyarakat luas. “Karena itu, langkah dan kebijakan harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam 4 pilar kebangsaan,” ungkapnya.

    “Pengamalan 4 Pilar kebangsaan merupakan tanggung jawab kita bersama, kita harus memberi contoh, sehingga masyarakat luas bisa melihat, mencontoh dalam berpikir, bersikap dan berprilaku,” imbuhnya.

    Saat ini bangsa Indonesia tengah berada dalam tantangan zaman seiring dengan derasnya arus informasi digital, hoaks, radikalisme hingga politik identitas. “Nilai-nilai kebangsaan ini harus menjadi benteng utama kita dalam berbangsa dan bernegara, kita harus selalu menghormati perbedaan, taat pada hukum, menjaga persatuan, dan mengedepankan dialog,” tegasnya.

    “Empat pilar kebangsaan ini merupakan pilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui berbagai pendekatan seperti diskusi, seminar, hingga seni budaya, sehingga nilai-nilai ini dipahami dan diamalkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda,” jelasnya.

    Bahkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, juga kembali menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap nilai empat pilar kebangsaan, khususnya di era reformasi dengan kebebasan berpendapat.

    “Disadari atau tidak, pemahaman yang keliru dapat mengikis nilai-nilai kebangsaan. Sosialisasi ini memastikan masyarakat, khususnya generasi penerus, memahami pilar-pilar tersebut secara utuh sebagai landasan untuk menghadapi masa depan dan mewujudkan cita-cita bangsa,” pungkasnya. [pin/aje]

  • 3
                    
                        Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
                        Nasional

    3 Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Nasional

    Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Zarof Ricar, terpidana kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) itu turun dari mobil tahanan dengan pengawalan dari
    KPK
    pada pukul 10.45 WIB.
    Zarof terlihat mengenakan kemeja putih kotak-kotak dengan tangan diborgol.
    Di saku kemejanya terlihat pulpen yang digantung.
    Saat ditanya soal pemeriksaan hari ini di KPK, Zarof mengatakan akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi eks Sekretaris MA
    Hasbi Hasan
    .
    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
    Meski demikian, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
    Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.
    Zarof Ricar
    sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
    KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.
    Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.
    Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
    “Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
    Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Apeksi: Kami Tunggu yang Terbaik

    Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Apeksi: Kami Tunggu yang Terbaik

    Bisnis.com, SURABAYA – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Eri Cahyadi angkat suara mengenai wacana kepala daerah yang dipilih kembali oleh DPRD.

    Eri menjelaskan, hal yang paling krusial dalam setiap pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah implementasi pelaksanaan demokrasi melalui keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya sesuai hati nurani dan preferensinya masing-masing.

    “Yang terpenting itu kepala daerah dipilih oleh rakyat,” tegas Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).

    Meski begitu, Eri masih belum mengetahui lebih lanjut mengenai sistem pilkada selanjutnya akan digelar.

    Politikus PDIP ini pun menyebut dia masih menunggu hingga ada aturan resmi yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

    “Yang terbaik apa? Ya kita lihat nantilah. Apakah [kepala daerah dipilih] rakyat itu langsung atau DPRD, kita lihat nanti,” ungkapnya.

    Selain itu, Eri juga masih menunggu evaluasi dengan para pimpinan pemerintah kota lainnya di tanah air yang tergabung dalam APEKSI. Sebelum memberikan tanggapan resmi perihal wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut. 

    “Sambil kita evaluasi ya nanti dengan Apeksi seperti apa,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat sempat disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar. 

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang cukup dilakukan melalui DPRD.

    Usulan tersebut dihembuskannya secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat HUT ke-61 Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam. 

    “Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro-kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.

    Menteri ESDM ini juga menilai, pembahasan RUU bidang politik dapat dimulai tahun depan. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara komprehensif.

    “RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” ucap dia. 

    Meski begitu, Bahlil juga risau bilamana Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian membatalkan beleid tersebut meski sudah melalui kajian mendalam.

    “Saya khawatir, jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi,” ungkap Bahlil.

  • Delegasi Indonesia Berangkat ke Washington Bahas Tarif Resiprokal dengan AS

    Delegasi Indonesia Berangkat ke Washington Bahas Tarif Resiprokal dengan AS

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah Indonesia masih melakukan negosiasi untuk beberapa komoditas tidak dikenakan tarif resiprokal Amerika Serikat. Adapun, targetnya tinggal menentukan penandatanganan kesepakatan kedua negara.

    Menko Airlangga mengatakan, tarif yang akan berlaku secara umum sebesar 19 persen untuk produk-produk RI yang masuk ke pasar AS. Angka ini lebih rendah dari penetapan sebelumnya sebesar 32 persen.

    “Nah Indonesia dalam negosiasi tarif kemarin Bapak Presiden sudah ada kesepakatan dengan Amerika di angka 19 perse dan ini melindungi 5 juta pekerja kita di sektor padat karya. Termasuk seperti tekstil, produk tekstil, sepatu, kemudian furniture, produk karet, kopi, dan kakao,” ungkap Airlangga dalam Indonesia Connect Outlook 2026, di The Hall Senayan City, SCTV Tower, Jakarta, ditulis Kamis (4/12/2025).

     

  • Tak Relevan dan Tak Perlu

    Tak Relevan dan Tak Perlu

    JAKARTA- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira menyebut usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen tidak relevan apabila dimasukan dalam undang-undang. Pasalnya, usulan ini hanya kepentingan elite partai. 

    Andreas menilai, gagasan Bahlil tersebut tidak memiliki landasan dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia. Sebab menurutnya, koalisi permanen adalah kerja sama politik yang dibentuk oleh dua atau lebih partai untuk jangka waktu yang panjang, tidak hanya untuk satu pemilu atau satu isu tertentu.

    “Usulan ini lebih untuk kepentingan individual elite dan partainya untuk aman dalam posisi di kabinet pemerintahan,” ujar Andreas kepada wartawan, Kamis, 11 Desember. 

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menjelaskan, koalisi adalah konsep yang dikenal dalam sistem parlementer, di mana partai-partai bernegosiasi untuk membangun platform pemerintahan bersama sebelum membentuk pemerintahan mayoritas. 

    “Untuk sampai pada pembentukan koalisi, partai-partai bernegosiasi untuk membangun platform pemerintahan bersama,” jelas Andreas. 

    Sebaliknya, kata Andreas, dalam sistem presidensial, platform pemerintahan ditetapkan oleh presiden terpilih. “Partai pendukung presiden kalau mau ikut bekerja sama tergantung presiden, karena presiden punya hak prerogatif untuk memutuskan bekerja sama dengan siapa dan dengan partai mana,” katanya. 

    Karena kewenangan pembentukan kerja sama berada pada presiden, Andreas menegaskan, wacana koalisi permanen tidak seharusnya diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Enggak relevan mengatur soal koalisi permanen dalam UU, karena itu hak prerogatif presiden. PDI Perjuangan justru menghormati hak prerogatif presiden dan sudah memutuskan sebagai partai penyeimbang,” tegas Legislator PDIP dari Dapil NTT itu. 

    Seperti diketahui, usulan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar, Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember.

    Dalam kesempatan itu, Bahlil mengatakan pemerintah butuh penguatan stabilitas.

    “Partai Golkar berpandangan Bapak Presiden, bahwa pemerintahan yang kuat dibutuhkan stabilitas. Lewat mimbar yang terhormat ini izinkan kami memberikan saran perlu dibuatkan koalisi permanen,” kata Bahlil, Jumat, 5 Desember. 

    Bahlil menegaskan bahwa ia tak ingin partai-partai yang ada di koalisi pemerintahan saat ini keluar-masuk. Menurutnya, koalisi yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran harus solid.

    “Jangan koalisi in-out, jangan koalisi di sana senang di sini senang di mana-mana hatiku senang,” kata Bahlil.

  • Top 5 News: Nikita Mirzani Kritisi Hukum RI, Ari Lasso Hiatus Medsos

    Top 5 News: Nikita Mirzani Kritisi Hukum RI, Ari Lasso Hiatus Medsos

    Jakarta, Beritasatu.com – Sikap artis Nikita Mirzani yang mengkritisi kebobrokan hukum di Indonesia setelah divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys masuk dalam salah satu 5 top news Beritasatu.com sepanjang Rabu (10/12/2025).

    Berita tentang musisi Ari Lasso pamit dari media sosial putus dari Dearly Djoshua hingga sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah di tengah banjir bandang juga menjadi artikel terpopuler.

    Top 5 News Beritasatu.com

    1. Hukuman Naik Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Sebut Hukum Indonesia Bobrok

    Selebritas Nikita Mirzani langsung menyinggung soal bobroknya sistem hukum Indonesia setelah hukumannya dinaikkan menjadi enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (9/12/2025). Setelah putusan itu dibacakan, Nikita Mirzani mengunggah respons bernada kecewa lewat Insta Story yang dikutip Beritasatu.com pada Rabu (10/12/2025).

    “Mau siapa pun presidennya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia,” tulis Nikita di akun Instagramnya.

    2. Terima Sanksi Nonaktif 3 Bulan, Ini Respons Bupati Aceh Selatan

     Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 bulan kepadanya. Sanksi tersebut diberikan setelah Mirwan diketahui menunaikan ibadah umrah ketika wilayah Aceh Selatan sedang dilanda banjir dan tanah longsor.

    “Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

    3. Waspada! Bibit Siklon 91S Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem di Sumsel

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Sumsel. Peringatan ini menyusul terpantaunya bibit siklon tropis 91S di Samudera Hindia.

    Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Sumsel, Nandang Pangaribowo menjelaskan posisi bibit siklon berkode 91S ini berada di sebelah barat Sumatera bagian selatan. Jaraknya yang cukup jauh dari daratan membuat kekuatannya diprediksi tidak akan meningkat drastis.

    “Pergerakan bibit siklon ini tetap berpotensi menambah curah hujan di wilayah Sumatera Selatan apabila bergerak mendekat,” ujar Nandang, Rabu (10/12/2025).

    4. Ari Lasso ‘Pamit’ dari Medsos Usai Bubar dengan Dearly Djoshua

    Musisi Ari Lasso mengumumkan akan istirahat sementara dari media sosial. Pernyataan ini mencuat di tengah hubungan asmaranya dengan Dearly Djoshua yang kandas. 

    Lewat akun Instagram pribadinya, @ari_lasso, Ari Lasso menyatakan akan detoks media sosial. Ia akan berhenti berbagi kabar lewat sosial media untuk sementara karena tengah fokus menangani sejumlah proyek yang masih ia rahasiakan.

    5. Pramono Ungkap Strategi Turunkan Kemacetan Jakarta

    Pemprov Jakarta menyubsidi penuh Trans Jabodetabek dengan tarif Rp 3.500 untuk 3,5 juta komuter harian. Kebijakan ini berhasil menurunkan peringkat kemacetan Jakarta ke urutan lima nasional, membuka potensi ekonomi baru dari data mobilitas.

    “Di tingkat global, Jakarta yang dahulu sering masuk daftar 20 kota termacet dunia kini melorot drastis ke kisaran peringkat 90,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam acara Beritasatu Regional Forum 2025 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025) yang digelar media grup B-Universe yang menaungi BTV, Beritasatu TV, Beritasatu.com, Investor Daily, dan Jakarta Globe.