kab/kota: Semarang

  • Arus Peti Kemas Subholding Pelindo pada 2023 Tumbuh 2,63 Persen

    Arus Peti Kemas Subholding Pelindo pada 2023 Tumbuh 2,63 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) mencatatkan pertumbuhan arus peti kemas pada tahun 2023 sebesar 2,63 persen dengan jumlah 11,53 juta teus.

    Pada periode yang sama pada 2022, arus peti kemas tercatat sebanyak 11,23 juta teus. Corporate Secretary SPTP, Widyaswendra mengatakan, arus peti kemas pada 2023 terdiri dari 3,62 juta teus peti kemas internasional, dan 7,91 juta teus peti kemas domestik.

    “Peti kemas internasional tumbuh sekitar 3,9 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 dan peti kemas domestik tumbuh sekitar 0,5 persen jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya,” kata Widyaswendra, Rabu (7/2).

    Menurut Widyaswendra, pertumbuhan tersebut merupakan dampak dari langkah perusahaan pelayaran menambah rute peti kemas internasional. Setidaknya, ada tambahan 20 layanan rute baru pada 2023, masing-masing 9 rute di IPC TPK, 6 rute di TPS Surabaya, serta 5 rute di Terminal Teluk Lamong.

    Tahun ini, SPTP menargetkan arus peti kemas sebesar 12,1 juta teus. Dalam upaya pencapaian, SPTP melakukan penggalian potensi pembukaan rute internasional dan domestik baru bersama perusahaan pelayaran.

    Widyaswendra menambahkan, SPTP juga akan mengadakan kegiatan pemasaran bersama perusahaan pelayaran untuk program kontainerisasi muatan. Selama ini, kapal yang digunakan masih berjenis non peti kemas.

    “Kolaborasi rute tol laut dengan rute hub and spoke bersama pelayaran komersial juga menjadi salah satu upaya yang akan dilakukan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas untuk meningkatkan arus peti kemas yang dilayani di terminal yang dikelola oleh perseroan,” katanya.

    Potensi Tinggi di Wilayah Timur Indonesia

    Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai bahwa wilayah timur Indonesia memiliki potensi besar untuk berperan dalam ekosistem arus peti kemas. Hal ini dapat menjadi langkah SPTP meningkatkan pertumbuhan arus peti kemas.

    Selama ini, industri disebut Siswanto masih terpusat di wilayah barat, khususnya Pulau Jawa. Sehingga, kebanyakan peti kemas yang dikirim ke wilayah timur kembali dalam posisi kosong.

    “Potensi muatan peti kemas di wilayah timur Indonesia masih cukup tinggi, utamanya berkaitan dengan hasil tangkapan laut atau perikanan dan hasil bumi lainnya namun kita juga perlu perhatikan apakah pelabuhan yang ada di daerah sudah dapat mendukung bongkar muat peti kemas ataupun fasilitas berpendingin,” kata Siswanto.

    Tak hanya pemanfaatan potensi, Siswanto juga mendorong SPTP mengadakan pembenahan di sejumlah pelabuhan di wilayah Timur Indonesia agar dapat difungsikan untuk kegiatan peti kemas.

    Selanjutnya, upaya meningkatkan arus peti kemas luar negeri bisa diwujudkan melalui penyediaan terminal yang berfungsi sebagai transshipment hub. Namun, kata Siswanto, sebelumnya perlu dilakukan kajian menyeluruh dengan melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah.

    “Keberadaan ekosistem yang kuat mulai dari kemudahan bunker, lokasi berlabuh, sistem keuangan dan pembayaran, pemanduan dan penundaan kapal, dan hal lainnya sangat dibutuhkan dalam mewujudkan transhipment hub internasional yang dimimpikan,” ujarnya.

    Guna meningkatkan arus peti kemas, SPTP juga dapat melakukan kontainerisasi muatan. Siswanto mengingatkan, upaya tersebut tak akan menjadi proses yang mudah.

    “Pertarungan di sektor tersebut akan sangat berat. Kita ketahui ada negara tetangga yang sudah menguasai pasar, sehingga kita perlu memperkuat diri terlebih dahulu untuk siap bersaing langsung dengan mereka di selat Malaka,” kata Siswanto.

    Hingga Desember 2023, PT Pelindo Terminal Petikemas mengelola 32 terminal peti kemas yang dioperasikan oleh 17 cabang dan 7 anak perusahaan. Kantor cabang di daerah itu meliputi TPK Belawan, TPK Perawang, TPK Semarang, TPK Nilam, TPK Bagendang Bumiharjo, TPK Banjarmasin, TPK New Makassar, TPK Tarakan, TPK Pantoloan, TPK Bitung, TPK Kendari. Selanjutnya TPK Ambon, TPK Kupang, TPK Ternate, TPK Sorong, TPK Jayapura, dan TPK Merauke.

    Adapun anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas adalah PT IPC Terminal Petikemas, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Terminal Teluk Lamong, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia, PT Prima Multi Terminal, PT Prima Terminal Petikemas, dan PT Kaltim Kariangau Terminal.

    (rea/rir)

    [Gambas:Video CNN]

  • KAI Tambah 10 Jadwal KA Jarak Jauh Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek

    KAI Tambah 10 Jadwal KA Jarak Jauh Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menambah 10 perjalanan kereta api (KA) jarak jauh yang akan beroperasi pada periode libur panjang Isra Mikraj dan cuti bersama Imlek, yakni Rabu (7/2) hingga Minggu (11/2).

    VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan secara total KAI mengoperasikan sebanyak 1.085 kereta jarak jauh pada periode liburan tersebut, atau rata-rata 217 perjalanan kereta jarak jauh per hari.

    Sementara pada pekan sebelumnya, yakni Rabu (31/1) hingga Minggu (4/2), total perjalanan ada sebanyak 1.075 kereta jarak jauh.

    Kereta jarak jauh yang ditambah perjalanannya yakni empat perjalanan KA Manahan (Gambir-Solo Balapan pp), empat perjalanan KA Sancaka (Yogyakarta-Surabaya Gubeng pp), dan dua perjalanan KA Kaligung (Cirebon Prujakan-Semarang Poncol pp).

    Joni menjelaskan penambahan frekuensi perjalanan kereta tersebut ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan volume pelanggan pada libur panjang akhir pekan di awal Februari 2024.

    “Peningkatan jumlah perjalanan KA ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, terutama pada masa high season seperti long weekend ini,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Senin (5/2).

    Total tiket kereta jarak jauh yang terjual pada periode libur Rabu (7/2) hingga Minggu (11/2) yakni sebanyak 462.592 tiket, atau rata-rata 92.518 tiket per hari.

    Jumlah tersebut masih 64 persen dari total keseluruhan tiket kereta jarak jauh yang dijual, sebanyak 722.472 tiket.

    Joni menambahkan sejauh ini rute favorit masyarakat pada periode libur tersebut adalah Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Solo pp, Jakarta-Malang pp, Yogyakarta-Banyuwangi pp, Blitar-Bandung pp dan relasi lainnya.

    “Dalam menyediakan transportasi kereta api khususnya di masa long weekend, KAI memastikan akan menghantarkan masyarakat dengan aman dan bebas dari kemacetan di jalan raya. Sehingga momen liburan bersama keluarga atau kawan dapat dinikmati pelanggan dengan nyaman dan menyenangkan,” pungkas dia.

    (del/pta)

  • Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Jaksa yang Dikenal Galak pada Koruptor itu Telah Berpulang ke Rahmatullah

    Surabaya (beritajatim.com) – Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini telah berpulang ke Rahmatullah. Dia dikenal sebagai Jaksa galak terhadap koruptor. Banyak kasus besar yang dia tangani mantan pengkaji (koordinator Kejati Jatim pada 2008) itu.

    Deretan perkara yang ditangani adalah mantan Bupati Bojonegoro H. Mochamad Santoso (2008), mantan Ketua DPRD Jatim Drs Fathorrasjid (2009). Saat menjabat Asintel Kejati Sumut, sedikitnya sembilan buronan ditangkap Tim Tangkap Buronan yang dipimpinnya.

    Dwi Setyo Budi Utomo mengawali karir di Kejaksaan pada Juli 1994 di Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya menjadi jaksa fungsional di Purwakarta pada tahun 2000. Pada tahun 2003 menjabat Kasubsi Intelijen di Kejari Semarang, Kasi Datun Kejari Kudus pada 2004. Kemudian pindah ke Biro Umum di Kejaksaan Agung.

    Pada Januari 2008, Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Pengkaji di Kejati Jatim dan pada akhir Desember 2010 menjabat Kajari Tanjung Selor. Pada Februari 2014 menjabat Kajari Wonogiri.

    Karir Dwi Setyo Budi Utomo terus meroket sehingga kemudian ia mendapat promosi menjadi Asisten Pidana Umum di Kejati Banten pada Desember 2015. Promosi kembali ia dapatkan setelah ia mendapat amanah menjadi Kajari Medan pada akhir tahun 2019.

    Tak sampai setahun, lagi-lagi Dwi Setyo Budi Utomo mendapatkan promosi menjadi Asintel Kejati Sumut pada Agustus 2020. Selanjutnya pada Februari 2022 menjadi Koordinator di Jampidum.

    Pada Februari 2023 Dwi Setyo Budi Utomo menjabat Wakajati Bangka Belitung dan pada 7 November dilantik oleh Kajat Jatim Dr Mia Amiati SH MH menjadi Wakil Kepala Kejati Jatim. [uci/kun]

  • Inna Lillahi, Wakajati Jatim Meninggal Dunia

    Inna Lillahi, Wakajati Jatim Meninggal Dunia

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Tengah berduka, salah satu putra terbaiknya yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH meninggal dunia hari Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 07.35 WIB.

    Dr Dwi Setyo Budi Utomo baru sekitar sebulan menjabat Wakajati Jatim. Dia dilantik pada 7 November 2023 lalu. Bahkan sebelum meninggal dunia, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung itu sempat menghadiri sejumlah acara.

    Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH membenarkan informasi tersebut. “Beliau berpulang ke rahmatullah pada Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 07:35 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim.

    Dr Dwi Setyo Budi Utomo lahir di Semarang pada tanggal 10 Oktober 1972. Sosoknya dikenal pekerja keras, tapi tidak meninggalkan sikapnya yang humble meski dipercaya menduduki jabatan yang lebih tinggi.

    Jenazah Dr Dwi Setyo Budi Utomo akan disalatkan di Masjid Kejati Jatim dan rencananya akan dimakamkan di Magelang. [uci/beq]

  • Pria Klaten Gadaikan Mobil Wanita Ngawi Senilai Rp30 Juta

    Pria Klaten Gadaikan Mobil Wanita Ngawi Senilai Rp30 Juta

    Ngawi (beritajatim.com) – Sudah nyaris tiga bulan mobil Daihatsu Luxio milik Margaretha Ndohi (55) warga Desa/Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi dirental oleh Heri (55) warga Desa Kerten Kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Parahnya, meski Heri yang nunggak uang sewa mobil, justru Heri lah yang sering meminta uang pada Margaretha agar mobil itu bisa segera dikembalikan. Namun, usut punya usut, Heri sudah menggadaikan mobil itu di wilayah Yogyakarta senilai Rp30 juta.

    Tindak pidana tipu gelap itu terungkap saat Margaretha yang sudah tak tahan dimintai uang oleh Heri agar mobilnya kembali melapor ke polisi pada 9 Desember 2023. Margaretha merasa ditipu oleh Heri.

    Hingga akhirnya, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi Heri. Dia tengah berada di Semarang. Saat itu juga polisi langsung meringkusnya di sebuah perempatan.

    “Terakhir kali, dia minta kiriman uang Rp2 juta, abis itu katanya mobil segera dikembalikan. Tapi, pas mau saya tanyakan lagi, hapenya sudah dimatikan. Saya lapor polisi. Untungnya sudah ditemukan itu mobil,” kata Margaretha.

    Saat ini, Heri masih mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum. Pun, saat ini pihka kapolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. [fiq/ted].

  • Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Semarang (beritajatim.com) – Etawaku, merek produk olahan susu kambing etawa, kini berada dalam sorotan intens dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Imam Subekhi, penggugat dalam kasus ini, dengan tegas menuduh pemilik merek Etawaku telah melakukan pembajakan.

    Kasus pembatalan merek Etawaku tengah mengemuka dan akan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Desember 2023 mendatang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg dan telah didaftarkan sejak 6 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Niaga PN Semarang.

    Imam Subekhi, melalui kuasa hukumnya, Jekrinius H Sirait, memperkuat klaimnya dengan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa penggugat adalah peracik dari serbuk susu merek Etawaku. Selain itu, desain logo pada kemasan juga diklaim sebagai kreativitas hasil karya Imam dan timnya.

    “Kami memiliki bukti serta lampiran sertifikat halal untuk Merk Etawaku Coklat, Etawaku Natural, dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor Sertifikat Halal 12160002850915, tertanggal 26 September 2015,” kata Jekrinius, Jumat (8/12/2023).

    BACA JUGA:
    Pakar Komunikasi Berbagi Tips Pembuatan Logo dan Merek untuk UKM

    Imam Subekhi juga melampirkan berkas otentik kepemilikan merek, termasuk Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197, tertanggal 18 Desember 2017, untuk produk susu kambing dan krimer bubuk dengan nama dagang Etawaku dan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030.

    “Bahwa klien kami, Imam Subekhi, adalah pemilik merek sejak tahun 2015,” tambah Jekrinius.

    BACA JUGA:
    Petrokimia Gresik Gelar Fun Walk di Instalasi Pengolahan Air Mereka

    Dalam pengharapan jelang kesimpulan kasus ini, Jekrinius berharap Hakim dapat membatalkan merk Etawaku yang dimiliki oleh tergugat MH. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kepemilikan merek tergugat diduga diajukan dengan itikad tidak baik, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

    “Tergugat diduga mengajukan mereknya dengan itikad tidak baik, dengan niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen,” pungkas Jekrinius. [beq]

  • 23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran lapas Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme. Pemindahan dari Rutan Cikeas, Bogor itu dilakukan secara berseri ke 7 lapas berbeda.

    “Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

    “Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya,” lanjut Heni.

    Namun, meski begitu, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

    “Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” tutur Heni.

    Keenam lapas yang menerima adalah Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9). Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

    “Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain,” urai Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.

    BACA JUGA:

    Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

    “Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.

    Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

    “Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” tegas Jayanta.

    BACA JUGA:

    Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.

    “Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta. [uci/but]

  • Pemuda Asal Oku Sumsel Jadi Otak Pembunuhan Warga Desa Pranti Gresik

    Pemuda Asal Oku Sumsel Jadi Otak Pembunuhan Warga Desa Pranti Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pemuda asal Ogan Komering Ulu (Oku) Sumatera Selatan, Hengky Pratama Susanto (23) menjadi otak pembunuhan Aris Supriyanto warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 tersangka atas peristiwa pencurian yang menyebabkan tewasnya Aris Suprianto. Mereka telah merencanakan aksinya untuk menguras harta benda. Otak kejahatan itu dilakukan oleh pemuda yang bernama Hengky.

    Para pelaku tersebut menjalankan perannya masing-masing. Hengky Pratama Susanto telah berniat melakukan pencurian sejak lama dengan dalih himpitan ekonomi. “Susah mencari pekerjaan, akhirnya timbul niatan saya untuk mencuri,” ujarnya, Rabu (6/12/2023) di Mapolres Gresik.

    Dalam aksinya itu, tersangka Irfan Suryadi rekan Hengky memuluskan rencana jahatnya. Komplotan tersebut, mencari target dan sasaran melalui grup media sosial Facebook. “Saya melihat di beranda Facebook milik korban, yang membuka praktek pijat. Kami pun berinteraksi dan mengatur jadwal untuk bertemu,” ungkapnya.

    BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Sebelum menjalankan aksinya, mereka sudah menyusun rencana untuk bisa membawa kabur motor dan barang berharga milik korban. “Awal rencana tidak ada niatan membunuh, namun korban mencoba berteriak dan melawan,” kata Irfan.

    Situasi tersebut membuat kedua tersangka gelap mata. Hengky pun memiting korban hingga tidak bisa berkutik. Irfan meresponnya dengan menghantamkan balok paving dan palu pada kepala korban. Tidak sampai disitu, Hengky pun menusukkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban tepat pada bagian rongga mulut. “Saat itu kami sangat panik. Takut ketahuan warga,” papar Hengky.

    Mengetahui kondisi korban sudah tak bernyawa, keduanya pun bergegas meninggalkan lokasi. Sembari membawa motor dan handphone milik korban.

    Usaha tersebut membuat jajaran Satreskrim Polres Gresik kehilangan jejak pelaku. Untungnya, tim penyidik berhasil menemukan jejak digital ponsel korban di wilayah Rembang. “Dari penadah, kami menggali lebih dalam asal muasal ponsel tersebut,” tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

    BACA JUGA: Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Tak ingin kehilangan jejak, tim bergerak ke wilayah Tegal Jawa Tengah, untuk memburu dan mengamankan tersangka Irfan. Dari sanalah tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Termasuk menjual motor korban di wilayah Semarang kepada penadah Joko Dwi Utomo dan Ahmad Supriyadi dengan nominal Rp 10,5 juta.

    Atas perbuatan itu, lanjut Adhitya, Hengky dan Irfan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

    Sedangkan tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP. Yakni, tentang aksi penadahan barang curian atau hasil tindak kejahatan. Ancamannya, maksimal 9 tahun penjara. [dny/suf]

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]

  • Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Gresik (beritajatim.com)– Kasus pembunuhan yang menimpa Aris Supriyanto (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, mulai menemukan titik terang. Terlebih, Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu (3/12) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini murni pencurian.

    Setelah mengamankan dua pelaku, Korps Bhayangkara ini masih berupaya memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.

    Dua tersangka yang diamankan yakni Hengky Pratama yang dibekuk di wilayah Kecamatan Cerme Gresik. Serta tersangka bernama Irfan yang diamankan di wilayah Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

    BACA JUGA:Mahasiswa Ubaya Gelar Aksi Damai Peringati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

    “Kami lebih dahulu mengamankan tersangka Irfan, saat hendak kabur pasca menjual motor curian milik korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (4/12/2023).

    Warga asal Palembang itu lanjut dia, merupakan residivis kasus begal di wilayah Sumatera. Dari keterangannya pula, tim penyidik juga mendapatkan informasi tentang otak pelaku peristiwa sadis pada 28 November lalu. Yakni Hengky Pratama, pemuda 23 tahun asal Desa Morowudi Gresik. “Tersangka ini kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Aldhino.

    Ia menambahkan, sebelum beraksi keduanya telah menyusun rencana untuk mencari target sasaran. Tersangka Hengky pun bertugas mencari korban di media sosial, yakni dengan menjalin komunikasi di media sosial. Dari informasi ini para pelaku mengetahui aktifitas Aris Supriyanto serta alamat rumahnya, hingga barang-barang berharga yang dimiliki.

    “Pelaku tersebut menyusun rencana untuk melancarkan aksi perampokan,” papar Aldhino.

    BACA JUGA:Kaesang Pangarep Batal Kunjungan di Pasuruan

    Saat beraksi kata dia, kawasan pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban. Pasalnya, korban Aris Supriyanto mencoba membela diri saat para pelaku hendak melancarkan aksinya.

    “Usai mengambil sejumlah barang berharga. Termasuk motor dan handphone milik korban para pelaku langsung kabur,” kata Aldhino.

    Hingga saat ini, polisi masih berupaya memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah. Dari keterangan para tersangka, motor Honda PCX milik korban telah terjual seharga Rp 10,5 juta di wilayah Semarang. Serta sebuah handphone yang laku dengan harga Rp 600 ribu. (Dny/Aje)