kab/kota: Semarang

  • Dua Ruas Tol Trans Jawa Ini Dibuka Saat Libur Nataru

    Dua Ruas Tol Trans Jawa Ini Dibuka Saat Libur Nataru

    Jakarta

    PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan layanan Tol Trans Jawa dalam menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025). Salah satunya ruas Tol Yogyakarta-Bawen dan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo.

    Dua ruas itu itu rencananya akan difungsionalkan atau dibuka selama libur Nataru. Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen AJ Dwi Winarsa menjelaskan ruas fungsional pada Tol Semarang-Solo Akses Tol Bawen Km 444+400 hingga Km 444+800 berupa lajur on/off akan digunakan untuk mengakomodasi peningkatan arus lalu lintas.

    “Sedangkan rencana jalur fungsional Akses Tol Bawen Km 444+400 sampai dengan Km 444+800 berupa penambahan lajur on/off, jalur Akses Tol Bawen eksisting tetap difungsionalkan pada pelayanan libur Nataru 2024/2025 lajur on ramp baru difungsikan untuk kendaraan masuk ke arah jalan tol dari Arah Bawen,” terang Dwi dalam keterangannya, dikutip Senin (2/12/2024).

    “Lajur on ramp eksisting difungsikan untuk kendaraan ke arah jalan tol dari arah Salatiga, hingga terdapat perbedaan elevasi antara on/off baru dengan akses eksisting diberi pengamanan dengan dibatasi dengan barrier dan pada sisi bawah diberikan pengaman sand bag,” tambah Dwi.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo Rudy Hardiansyah menambahkan bahwa dengan difungsikannya Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Segmen Klaten-Prambanan (8,6 km), total jalan tol yang dapat digunakan masyarakat di Jogja-Solo mencapai 30,9 km selama libur Nataru.

    “Pembukaan jalur fungsional ini bertujuan untuk memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan di ruas tertentu, seperti di Klaten. Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara untuk memperlancar mobilitas masyarakat saat libur Nataru 2024/2025. Saat ini rencana dibukanya jalur fungsional untuk Nataru sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan siap digunakan dengan diskresi kepolisian,” ujar Rudy.

    Selain itu, pengecekan juga dilakukan di Rest Area Travoy km 207A di Ruas Tol Palimanan-Kanci, Rest Area Travoy km 379A di Ruas Tol Semarang-Batang.

    Dalam tinjauan di Rest Area Travoy km 207A dan km 379A, Direktur Bisnis Fasilitas Koridor Jalan Tol PT PT Jasamarga Related Business Bimo Esmunantyo memaparkan langkah strategis yang telah disiapkan untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan selama periode Nataru.

    “Kami mengoptimalkan pengaturan flow kendaraan di rest area, kapasitas parkir, memastikan suplai BBM dan ketersediaan SPKLU, meningkatkan kebersihan dan fasilitas toilet, menyediakan pos kesehatan, serta menambah fasilitas pendukung seperti toilet fungsional, ruang menyusui, serta taman bermain anak. Dengan langkah-langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan kenyamanan pengguna jalan saat beristirahat di rest area,” jelas Bimo.

    Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

    Sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan arus balik menuju Jakarta, PT PT Jasamarga Transjawa Tol menyiapkan Gerbang Tol Cikatama 8 untuk difungsionalkan secara situasional.

    “Penambahan kapasitas ini diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan menuju Jakarta sekaligus meningkatkan kualitas layanan operasional,” jelas Direktur Utama PT JTT Rudi Kurniadi.

    Komisaris Jasa Marga, M. Roskanedi, menegaskan pentingnya koordinasi yang solid dan implementasi lapangan yang optimal untuk mendukung kelancaran momen libur Nataru.

    “Kami percaya tim Jasa Marga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada periode libur Nataru 2024/2025. Fokuskan pada implementasi rencana di lapangan, serta terus tingkatkan kolaborasi dengan _stakeholder_ terkait,” ujar Roskanedi.

    Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol untuk mempersiapkan perjalanan dengan sebaik mungkin dengan memastikan kendaraan dalam kondisi prima, BBM terisi penuh, saldo kartu uang elektronik mencukupi, serta perbekalan memadai.

    Dengan sederet langkah yang dilakukan, Jasa Marga berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik selama periode libur Nataru 2024/2025, mendukung perjalanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi masyarakat.

  • Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

    Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

    TRIBUNJATIM.COM – Peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Polri berulang kali terjadi.

    Terbaru ada kasus polisi yang menembak siswa SMK di Semarang.

    Sebelumnya juga sempat menjadi sorotan yakni insiden polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Hal ini membuat Polri didesak untuk segera melakukan evaluasi.

    Direktur Eksekutif Indonesia Police Investigation & Control (IPIC), Rangga Afianto mengatakan, Polri perlu mengevaluasi menyeluruh prosedur penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan Polri.

    “Akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senpi. Instrumen tes psikologi untuk izin senpi harus dikaji ulang,” kata Rangga dalam keterangan persnya, Minggu (1/12/2024).

    “Apakah sudah tepat sasaran atau belum? Pengawasan berkala juga harus dilakukan secara efektif, bukan formalitas,” tambahnya.

    Rangga menyoroti peran penting Biro Psikologi Polri dalam memastikan kelayakan psikologis anggota yang dibekali senpi.

    Menurutnya, tes psikologi yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas, bukan disamakan dengan tes untuk keperluan lain, seperti pembinaan sekolah atau jabatan.

    Adapun, aturan penggunaan senjata api Kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.

    Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan.

    Di sisi lain, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, aturan penggunaan senjata api bagi personel kepolisian sudah tepat.

    Meski demikian, ia mengakui butuh optimalisasi agar aturan yang sudah ada bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap personel yang dibekali senjata api.

    “Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Aturan penggunaan senjata api kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.

    Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan

    Abdul Karim menegaskan, optimalisasi pengawasan penggunaan senjata api akan dilakukan oleh Kapolda tiap wilayah.

    “Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” ujarnya.\

  • Video Polisi Bantah Mengintervensi Keluarga Paskibra SMKN 4 Semarang Korban Penembakan

    Video Polisi Bantah Mengintervensi Keluarga Paskibra SMKN 4 Semarang Korban Penembakan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Berikut ini video Polisi Bantah Mengintervensi Keluarga Paskibra SMKN 4 Semarang Korban Penembakan

    Polda Jateng tak kunjung menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap GRO (17) atau Gamma.

    Polisi membantah lembaganya lamban mengurusi kasus anak buahnya meskipun sudah berjalan lebih dari satu pekan.

    Sebaliknya, kepolisian sangat gerak cepat ketika menetapkan empat tersangka anak dari kasus tawuran antar gangster yang hanya hitungan jam.

    Kasus tawuran ini dijadikan dalih kepolisian untuk Aipda Robig menembak Gamma, siswa SMK Negeri 4 Semarang yang tewas dan yang diklaim polisi sebagai anggota gangster Pojok Tanggul.

    “Status anggota tersebut (Aipda Robig) masih terperiksa (belum tersangka),” kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (2/12/2024).

    Ketika disinggung soal jalannya kasus ini, baik pelanggaran etik maupun kasus pidananya, Brigjen Pol Suryo menyebut sudah diproses semua.

    Kasus etik sedang diproses Propam. 

    “Waktu dekat sudah akan sidang etik,” bebernya.

    Kemudian soal kasus pidana, Brigjen Pol Agus tidak akan menutupinnya.

    “Kami akan transparan,” klaimnya.

    Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto berdalih Aipda Robig Zaenudin tak kunjung jadi tersangka lantaran kurangnya alat bukti. 

    Kurangnya alat bukti tersebut di antaranya adalah proses ekshumasi jenazah almarhum Gamma di Sragen. 

    “Sudah naik sidik (penyidikan) kasusnya, dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka,” paparnya. (*)

  • Borneo FC Vs PSIS Semarang: Target Geser 2 Tim Masuk 10 Besar Klasemen

    Borneo FC Vs PSIS Semarang: Target Geser 2 Tim Masuk 10 Besar Klasemen

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – PSIS Semarang akan menjalani laga tandang melawan Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, Jumat (6/12/2024). 

    Kemenangan PSIS Semarang atas Semen Padang di pekan 12 menjadi pelecut Mahesa Jenar masuk 10 besar klasemen. 

    Menang atas Borneo FC menjadi modal PSIS Semarang menempel peringkat 10 dan menggeser dua tim yakni Dewa United dan Persik Kediri. 

    Laskar Mahesa Jenar bisa menempati posisi 11 asalkan Dewa United dan Persik Kediri kalah. 

    Selebrasi para pemain PSIS Semarang setelah unggul 1-0 atas Semen Padang FC dalam laga pekan ke-12 Liga 1 2024-2025 di Stadion Moch Soebroto Magelang, Minggu (1/12/2024). Gol PSIS lahir lewat gol bunuh diri kiper Semen Padang Dicky Indriyana yang gagal mengantisipasi tembakan Gali Freitas pada menit 11. (TRIBUN JATENG/ Franciskus Ariel Setiaputra)

    PSIS Semarang kembali memetik kemenangan dalam laga lanjutan Liga 1 2024-2025 seusai mengalahkan Semen Padang FC di pekan ke-12 dalam laga yang berlangsung di Stadion Moch Soebroto Magelang, Minggu (1/12/2024) sore.

    PSIS menang tipis 1-0 dalam laga ini lewat gol bunuh diri kiper Semen Padang Dicky Andriyana yang kurang sempurna mengantisipasi tembakan keras Gali Freitas pada menit ke 11.

    Hasil ini membuat PSIS Semarang berhasil membenahi catatan saat bermain di kandang sendiri seusai dalam tiga laga kandang beruntun selalu kalah, masing-masing saat bertemu Arema FC, Persija Jakarta, dan Persebaya Surabaya.

    Kemenangan ini juga raihan tiga poin beruntun PSIS Semarang pada dua laga terakhir.

    Hasil ini membuat PSIS sementara mengoleksi 13 poin dalam 12 laga.

    Posisi PSIS Semarang di papan klasemen ada di urutan ke-13.

    Terdekat, PSIS Semarang akan menghadapi Borneo FC di pekan ke-13 pada 6 Desember 2024.

    Kemenangan dalam dua laga beruntun jelas kian meningkatkan motivasi Gali Freitas dan kawan-kawan untuk laga kontra Borneo FC.

    Adapun bagi Semen Padang kekalahan ini membuat tim berjuluk Kabau Sirah tersebut makin terbenam di dasar klasemen dengan koleksi enam poin.

    Dalam jalannya laga, PSIS Semarang yang tampil menekan sejak menit awal punya sejumlah peluang di menit-menit awal.

    Setelah beberapa percobaan, gol akhirnya datang pada menit 11 setelah percobaan shooting Gali Freitas di dalam kotak penalti yang sempat mengenai tiang gawang menghasilkan bola liar di depan mulut gawang Semen Padang.

    Bola sempat mengenai kiper Semen Padang Moch Dicky Indrayana sebelum akhirnya bola tersebut meluncur ke gawang sendiri.

    Tak lama berselang, Riyan Ardiansyah juga punya peluang mencetak gol namun masih mampu dihalau kiper Semen Padang.

    Demikian juga peluang Gali Freitas yang masih mampu diblock Dicky Indriyana.

    Tertinggal satu gol, tim tamu coba bangkit dengan menguasai pertandingan. 

    Namun serangan yang dibangun masih sulit menembus lini pertahanan PSIS Semarang.

    Berlanjut di babak kedua, Semen Padang yang dalam posisi tertinggal punya beberapa peluang untuk menyamakan kedudukan.

    Salah satunya lewat upaya tendangan bebas Ricki Ariansyah menit 59.

    Namun tendangan melengkungnya masih dapat diantisipasi Adi Satryo.

    Di sisa menit babak kedua, PSIS Semarang dan Semen Padang saling jual beli serangan.

    Beberapa peluang berbahaya diciptakan kedua tim, namun hasil akhir tetap 1-0 untuk keunggulan PSIS Semarang.

    Pasca pertandingan, pelatih PSIS Semarang Gilbert Agius mengatakan, hasil ini berkat kerja keras para pemain.

    “Pertandingan berjalan dengan baik di awal dan kami mendominasi pertandingan dan cetak gol di babak pertama.”

    “Babak kedua Semen Padang ganti taktik dan pengaruhi permainan PSIS Semarang, tapi mereka berjuang tidak kebobolan dan jaga keunggulan,” kata Gilbert Agius.

    Dia juga senang sebab timnya mampu menjaga konsistensi kemenangan pada dua laga terakhir ini.

    “Saya senang kerja keras pemain dan enam poin jadi pelecut semangat pemain PSIS ke depan,” tandas Gilbert Agius. (*)

  • Chabib Menilai Pilkada Kabupaten Semarang 2024 Merupakan Bagian dari Proses Demokrasi yang Sehat

    Chabib Menilai Pilkada Kabupaten Semarang 2024 Merupakan Bagian dari Proses Demokrasi yang Sehat

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Dosen Hukum Tata Negara Institut Karya Mulia Bangsa, Muhamad Chabib memberikan pandangannya terhadap kontestasi politik Pilkada Kabupaten Semarang 2024.

    Sebagai pengamat hukum, Muhamad Chabib mengungkapkan bahwa kondisi pesta demokrasi di wilayah Bumi Serasi menghadirkan sejumlah dinamika yang menarik untuk dilihat dari sisi politik dan hukum.

    Menurut dia, satu di antara hal yang mencuri perhatian yakni hasil hitung cepat yang menunjukkan pasangan Ngesti Nugraha dan Nur Arifah yang unggul signifikan.

    Hasil tersebut menjadi indikator awal mengenai preferensi pemilih, meskipun belum bersifat final.

    “Keunggulan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Semarang mulai melirik figur-figur yang dianggap lebih memerhatikan aspirasi mereka.

    Dari perspektif hukum, hal ini mencerminkan keberhasilan sistem pemilu yang memberikan ruang yang setara bagi setiap kandidat, baik petahana maupun pendatang baru,” kata Chabib kepada Tribunjateng.com, Senin (2/12/2024).

    Hal lain yang menurut dia perlu dicatat yakni keterlibatan Nur Arifah sebagai calon bupati pendamping Ngesti.

    “Ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, sesuai dengan prinsip kesetaraan gender yang diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945,” lanjut dia.

    Chabib menilai, hal tersebut sebagai implementasi kebijakan afirmasi yang mendorong keterwakilan perempuan dalam politik.

    Dalam konteks politik, koalisi besar yang mendukung pasangan Ngesti dan Arifah juga menjadi bukti bahwa demokrasi di Kabupaten Semarang semakin berkembang. 

    Berkembangnya demokrasi tentunya perlu diimbangi dengan kehati-hatian dalam menanggapi hasil sementara.

    Dia juga menekankan bahwa perbedaan antara hasil sementara dan hasil resmi dapat memicu ketidakpuasan dari pihak yang kalah di mana berpotensi mengganggu stabilitas politik lokal.

    Oleh karena itu, lanjut Chabib, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada harus diutamakan jika ada pihak yang merasa keberatan.

    Kendati begitu, Chabib mengingatkan pentingnya untuk memastikan bahwa dinamika politik tetap berada dalam koridor hukum.

    “Setiap bentuk politik transaksional atau pelanggaran seperti money politics, harus diantisipasi dan ditindak tegas,” lanjutnya.

    Kemudian, partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses Pilkada juga menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan politik. 

    “Jika ada sengketa, sebaiknya jalur hukum yang tersedia digunakan sebagai solusi,” katanya.

    Chabib juga menilai, Pilbup Kabupaten Semarang 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

    “Masyarakat dan kandidat harus tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan. Menjaga kesejukan dalam pesta demokrasi ini adalah wujud kedewasaan kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi,” sambung dia.

    Chabib berharap siapa pun yang terpilih dalam Pilbup 2024 mampu mewujudkan pemerintahan yang inklusif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. 

    “Mari bersama-sama mengawal hasil Pilbup ini dengan sikap yang bijak dan konstruktif, demi terciptanya Kabupaten Semarang yang damai,” pungkas dia. (*)

  • Klaim Menang Pilkada Jateng 19 Kabupaten  Puan Maharani: Silakan Nilai “Kandang Banteng” atau Tidak?

    Klaim Menang Pilkada Jateng 19 Kabupaten Puan Maharani: Silakan Nilai “Kandang Banteng” atau Tidak?

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, mengakui kekalahan pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.

    Namun, Puan Maharani menyebut menang di 19 kabupaten/kota.

    Warga masyarakat pun diajak untuk menilai sendiri apakah Jawa Tengah masih kandang banteng?

    Puan menegaskan bahwa PDI-P tidak sepenuhnya kalah, karena calon kepala daerah dari partainya berhasil memenangkan 19 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai memimpin rapat internal di Kantor DPD PDI-P Semarang, Panti Marhaen, pada Senin (2/12/2024) sore.

    “Ya memang itu menjadi evaluasi bagi internal PDI-P, tapi kami tetap semangat walaupun Pilgub belum berhasil memenangi kembali di Jateng. Alhamdulillah, 19 kabupaten/kota PDI-P berhasil menang,” kata dia. 

    Laporan kemenangan di 19 kabupaten/kota Puan menambahkan, rapat tersebut dihadiri oleh seluruh kader PDI-P dari 35 kabupaten/kota serta calon kepala daerah yang berasal dari internal PDI-P.

    Puan menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk menyamakan visi dan misi ke depan. 

    “Pertemuan internal, bertemu dengan seluruh struktur yang ada di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, beserta seluruh calon-calon yang berasal dari internal PDI Perjuangan Jawa Tengah untuk menyamakan visi dan misi,” imbuhnya.

    Dalam rapat tersebut, Puan menerima laporan terkait kemenangan PDI-P di 19 kabupaten/kota selama kontestasi Pilkada 2024.

    Menurutnya, pencapaian ini menunjukkan masih besarnya kepercayaan masyarakat terhadap PDI-P. 

    “Ini merupakan hasil gotong royong dari seluruh kader dan seluruh rakyat Jawa Tengah yang sudah memilih pemimpinnya di kabupaten/kotanya masing-masing dan tetap memilih PDI-P,” lanjut dia.

    Sementara itu, Puan menyatakan bahwa kekalahan Andika-Hendi akan menjadi evaluasi baik di internal maupun eksternal partai.

    Dia mengungkapkan bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan PDI-P kalah di Pilkada Jateng, terutama karena lawan mereka, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, berasal dari koalisi besar yang terdiri dari sembilan partai, yaitu Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang juga didukung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden ke-8 Prabowo Subianto.

    Ketika ditanya mengenai status PDI-P sebagai ‘kandang banteng’, Puan meminta masyarakat untuk menilai capaian partainya di Pilkada Jateng.

    “Silakan masyarakat yang menilai, 19 kabupaten/kota Alhamdulillah masih dimenangkan oleh PDI-P, apakah itu kandang banteng atau tidak?” tegas Puan. (*)

     

  • Menteri HAM Ungkap Laporan Hasil Pemantauan Kasus Penembakan Siswa Semarang

    Menteri HAM Ungkap Laporan Hasil Pemantauan Kasus Penembakan Siswa Semarang

    Jakarta

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku telah menerima laporan mengenai kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang. Berdasarkan laporan diterimanya, Natalius mengatakan siswa tersebut tidak terlibat dalam masalah.

    “Staf saya sudah laporkan ke saya dan siswa yang ditembak itu bukan kelompok apa, ya, siswa yang baik,” kata Pigai usai sidang kabinet di Istana Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Pigai menyebut pihaknya masih mengecek apakah siswa tersebut terlibat dalam kelompok tawuran. Namun, dia meminta kasus itu segera diproses hingga selesai.

    “Kalau nggak salah laporan yang masuk ke saya belum, ya, belum. Dan kita percaya saja bahwa proses ini harus diselesaikan karena menyangkut keadilan masyarakat,” ujar dia.

    Untuk diketahui, polisi telah menahan Aipda R terkait kasus tewasnya siswa SMKN 4 Semarang berinisial G (17) hingga tewas. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan ada bukti memang terjadi tawuran antar-kreak. Namun, Aipda R melakukan excessive action atau aksi berlebihan. Maka proses lanjut terhadap Aipda R dilakukan dan akan disidang secara internal.

    (fca/ygs)

  • Puan: PDIP menang di 19 kabupaten/ kota di Jateng

    Puan: PDIP menang di 19 kabupaten/ kota di Jateng

    Senin, 2 Desember 2024 18:36 WIB

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani usai menghadiri rapat laporan hasil Pilkada 2024 di kantor DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang, Senin (2/12/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

    Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    Pegiat HAM: Polisi jangan ‘ringan tangan’ pakai senpi

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utam

    Jakarta (ANTARA) – Pegiat hak asasi manusia (HAM) Muhammad Amin Multazam Lubis mengatakan bahwa personel polisi tidak boleh “ringan tangan’” atau dengan mudahnya menggunakan senjata api (senpi) dalam bertugas, hanya karena atas nama penegakan hukum.

    Selain karena terlalu mudahnya aparat menggunakan senpi, menurut dia, pemakluman publik terhadap tindakan penyalahgunaan alat tersebut juga sering terjadi, sehingga secara tidak langsung mendorong kesalahan serupa dilakukan berulang kali.

    “Publik sering kali memakluminya, sehingga hanya dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, polisi sering kali melupakan asas-asas legalitas, proporsionalitas dan prinsip nesesitas yang harusnya jadi pondasi utama penggunaan kekuatan seperti senjata api,” kata Amin kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Ia membeberkan, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh kepolisian sudah menjadi bahaya laten atau terpendam dalam penegakan hukum, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

    Bahkan, lanjut dia, penyalahgunaan senjata api semakin banyak terjadi bila pelaku yang ditembak polisi adalah mereka para residivis dan musuh publik seperti pelaku begal, maling, teroris, pelaku asusila, dan lainnya.

    Pembiaran serta pemakluman itu, secara terselubung, tanpa disadari membentuk perilaku personel kepolisian yang semakin ‘ringan tangan’ menggunakan senpi.

    Pada akhirnya, tambah Amin, persoalan pidana remeh-temeh masyarakat yang belum tentu bersalah pun berpotensi menjadi korban tembakan oknum polisi.

    “Cukup dengan alasan sederhana tanpa perlu pertanggungjawaban berlebihan, penggunaan senjata api jadi semacam bahaya laten,” ujar aktivis KontraS Sumatera Utara itu.

    Kasus penyalahgunaan senjata api dalam dua pekan terakhir telah menjadi sorotan berbagai pihak.

    Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat telah menewaskan satu orang bernama Ryanto Ulil Anshar yang berpangkat Kompol, merupakan salah satu contoh penyalahgunaan senjata api.

    Penembakan dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri, sehingga berujung dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Selain kasus tersebut, kasus penembakan atau penyalahgunaan senjata api juga dilakukan oleh oknum polisi berinisial R berpangkat Aipda, kepada seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO yang dikenal sebagai anggota paskibraka berprestasi.

    Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Aipda R, masih berstatus terperiksa.

    “Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik,” kata Agus Suryonugroho di Semarang, Senin.

    Ia memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.

    Ia mengatakan penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    KPU RI: Pemungutan suara ulang Pilkada paling lambat 6 Desember 2024

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024.

    “Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember,” kata Iffa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12), pukul 09.00 WIB ada 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Apabila dirincikan sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

    Berikut tanggal pelaksanaan PSL/PSS/PSU Pilkada Serentak 2024:

    1. Aceh: Kota Banda Aceh (30 November 2024)
    2. Bali: Karangasem (1 Desember 2024)
    3. Banten: Kota Tangerang (1 Desember 2024) dan Tangerang Selatan (1 dan 4 Desember 2024)
    4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (3 Desember 2024)
    5. Gorontalo: Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo dan Kota Gorontalo (27 November 2024)
    6. Jambi: Kota Sungai Penuh (2 Desember 2024)
    7. Jawa Barat: Bogor (3 Desember 2024), Karawang (28 November 2024) dan Sukabumi (1 Desember 2024)
    8. Jawa Tengah: Karanganyar (30 November 2024), Kota Semarang (0) dan Pemalang (30 November 2024)
    9. Jawa Timur: Bangkalan (30 November 2024), Bondowoso (2 Desember 2024), Kota Madiun (1 Desember 2024), Sampang (2 Desember 2024) dan Sumenep (1 Desember 2024)
    10. Kalimantan Barat: Ketapang (29 November 2024), Landak (2 Desember 2024), Melawi (0) dan Mempawah (0)
    11. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (30 November 2024), Kapuas (1 Desember 2024), Katingan (1 Desember 2024) Kota Palangka Raya (1 Desember 2024) dan Kotawaringin Timur (4 Desember 2024)
    12. Kalimantan Timur: Balikpapan (Masih dibahas/rapat di KPU Kota Balikpapan, karena surat Bawaslu baru masuk), Bontang (Masih dibahas KPU Bontang), Kutai Kartanegara (Masih dibahas KPU Kutai Kartanegara), Kutai Timur (2 Desember 2024), Penajam Paser Utara (2 Desember 2024) dan Samarinda (2 Desember 2024)
    13. Kalimantan Utara: Malinau (27 November 2024) dan Nunukan (30 November 2024)
    14. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1 Desember 2024)
    15. Maluku: Kepulauan Tanimbar (4 Desember 2024), Maluku Barat Daya (2 Desember 2024), Maluku Tengah (0), Maluku Tenggara (0) dan Seram Bagian Barat (2 Desember 2024)
    16. Maluku Utara: Halmahera Tengah (2 Desember 2024), Halmahera Utara (3 Desember 2024), Kota Ternate (1 Desember 2024) dan Pulau Taliabu (0)
    17. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (3 Desember 2024)
    18. Nusa Tenggara Timur: Alor (6 Desember 2024), Flores Timur (6 Desember 2024) dan Kota Kupang (5 Desember 2024)
    19. Papua: Jayapura (Belum menentukan tanggal), Kepulauan Yapen (Belum menentukan tanggal), Mamberamo Raya (Belum menentukan tanggal), Sarmi (Per tanggal 28 November 2024 belum dilaksanakan) dan Supiori (Belum menentukan tanggal)
    20. Papua Barat Daya: Maybrat (0) dan Tambrauw (0)
    21. Papua Pegunungan: Jayawijaya (2 dan 4 Desember 2024) dan Yahukimo (28 November 2024)
    22. Papua Selatan: Asmat (0) dan Boven Digoel (2 Desember 2024)
    23. Papua Tengah (28 November dan 3 Desember 2024), Nabire (28 November 2024), Paniai (30 November 2024), Puncak (28 November 2024)
    24. Sulawesi Barat: Mamasa (2 Desember 2024), Mamuju (5 Desember 2024) dan Pasangkayu (2 Desember 2024)
    25. Sulawesi Selatan: Bone (2 Desember 2024), Enrekang (4 Desember 2024), Luwu Timur (3 Desember 2024), Makassar (4 Desember 2024), Maros (3 Desember 2024), Tanatoraja (2 Desember 2024) dan Toraja Utara (0)
    26. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (3 Desember 2024) dan Kota Kendari (1 Desember 2024).
    27. Sumatera Barat: Dharmasraya (0), Kepulauan Mentawai (6 Desember 2024) dan Tanah Datar (1 Desember 2024)
    28. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1 Desember 2024), Kota Palembang (2 Desember 2024), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (1 Desember 2024)
    29. Sumatera Utara: Asahan, Deli Serdang, Kota Binjai, Medan, Nias (1 Desember 2024) dan Nias Selatan (4 Desember 2024).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024