kab/kota: Semarang

  • Kabid Propam: Polisi Tembak Pelajar di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran – Page 3

    Kabid Propam: Polisi Tembak Pelajar di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran – Page 3

    Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasan kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu, (24/11/2023) dini hari.

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memimpin rapat di Ruang Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024). Pada paparan awalnya, Irwan mengaku dirinya siap dievaluasi.

    “Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat, Selasa (3/12/2024). 

    Irwan lantas memutarkan video kronologi tawuran dan mengklaim korban terlibat tawuran. Ia juga menunjukkan foto-foto barang bukti berupa celurit hingga kesaksian pelaku tawuran. 

    Menurut Irwan, seharusnya hari ini akan ada sidang kode etik terhadap pelaku penembakan namun ditunda karena ada rapat dengan Komisi III. 

    “Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yanng sedianya akan digelar hari ini, kami tunda,” pungkasnya.

     

    Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

    Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

  • Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Soal Kasus Penembakan Gamma

    Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Soal Kasus Penembakan Gamma

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar siap menerima konsekuensi dan dievaluasi usai anak buahnya menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.

    Irwan mengakui tindakan personilnya tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu.

    Hal ini dia sampaikan kala menghadiri rapat dengar pendapat atau RDP Kapolrestabes Semarang dan Keluarga Almarhum Gamma dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).

    “Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujarnya di hadapan Komisi III DPR.

    Sebelum menyatakan hal tersebut, Irwan menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang terkait tewasnya Gamma.

    “Kami mengucapkan sekali lagi belasungkawa kami atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas bepulangnya ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” tuturnya.

    Sebagai atasan Aipda R, lanjut dia, dalam kesempatan ini pihaknya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Semarang dan keluarga besar almarhum Gamma.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut bahwa kasus dugaan penembakan Gamma saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

    Adapun, keluarga dari GRO baru melaporkan kasus ini pada Selasa (26/11/2024). Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

    “Nah itu kan yang keluarga almarhum baru melaporkan kemarin ke pihak kepolisian dalam bentuk LP. Jadi masih proses penyelidikan,” katanya saat dihubungi, Kamis (28/11/2024). 

    Sebagai informasi, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menyampaikan kasus dugaan penembakan terhadap SMKN 4 Semarang GRO terjadi pada saat tawuran di wilayah Semarang Barat.  

    Dalam kasus ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi. Selain itu, barang bukti rekaman HP yang dimiliki oleh terduga pelaku tawuran, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran.  

    Secara total, polisi juga telah memeriksa 17 saksi dan mengamankan terduga pelaku tawuran berinisial DP (15), MPR (20), ADR (15), dan HRA (15). 

  • Propam Polda Jateng Ungkap Aipda Robig Tembak Gamma Tak Terkait Tawuran

    Propam Polda Jateng Ungkap Aipda Robig Tembak Gamma Tak Terkait Tawuran

    Jakarta

    Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK, Gamma (17), bukan terkait pembubaran tawuran. Aris menyebut motif penembakan terhadap korban lantaran memakan jalan Aipda Robig yang baru saja pulang dari kantor.

    Hal tersebut disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Ia menyebut Aipda Robig melayangkan tembakkan sebanyak empat kali.

    “Yang intinya bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh Saudara Aipda RZ sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” ujar Aris dalam rapat.

    “Perbuatan terduga pelanggar terekam oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” tambahnya.

    Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Ia menyebut saat pulang, Aipda Robig merasa kendaraannya dipepet oleh beberapa motor.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota ini memang benar-benar pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Bapak Kapolrestabes,” ungkapnya.

    “Kemudian motif penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Dan akhirnya terduga pelanggar menunggu seperti yang dijelaskan Pak Kabid, menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu sehingga terjadilah penembakan,” tambahnya.

    Atas kejadian itu Aipda Robig dikenakan pasal pelanggaran penggunaan senjata api hingga kode etik kepolisian. Sidang kode etik Aipda Robig bakal berlangsung besok.

    (dwr/gbr)

  • 4
                    
                        Aipda Robig Tembak Gamma karena Kendaraan Terpepet, Bukan untuk Bubarkan Tawuran
                        Nasional

    4 Aipda Robig Tembak Gamma karena Kendaraan Terpepet, Bukan untuk Bubarkan Tawuran Nasional

    Aipda Robig Tembak Gamma karena Kendaraan Terpepet, Bukan untuk Bubarkan Tawuran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
    Polda Jawa Tengah
    (Jateng) Kombes Aris Supriyono mengungkapkan, anggota Polres Semarang
    Aipda Robig
    melepaskan tembakan bukan untuk membubarkan taawuran.
    Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam Polda Jateng terhadap Aipda Robig atas tindakannya yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang GR alias
    Gamma
    (17).
    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ujar Aris dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).
    Menurut Aris, pada saat kejadian, Aipda Robig memang melihat tiga pengendara motor mengejar seorang pengendara lain.
    Namun, Aris tak memberikan penjelasan soal klaim Aipda Robig yang menyebut para pengendara motor diduga membawa senjata tajam.
    “Dan memang anggota ini memang pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan yang diterangkan oleh pak Kapolres,” kata Aris.
    Aris justru menekankan bahwa Aipda Robig berhenti dan meletuskan tembakan karena kendaraannya terpepet oleh pengendara yang disebut saling kejar-kejaran.
    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris.
    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.
    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Aipda Robig Zaenudin sempat melihat aksi kejar-kejaran rombongan pengendara motor yang diduga pelaku tawuran pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
    Aksi kejar-kejaran itu berlangsung sebelum Aipda Robig terekam kamera pengawas berhenti dan menembak Siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GR alias Gamma (17).
    “Di peristiwa ini ada kendaraan yang dikejar kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Ini yang disaksikan anggota (Robig), kemudian berniat mengejar,” ujar Irwan dalam rapat dengan Komisi III DPR.
    Melihat kejadian itu, Robig berusaha untuk membuntuti rombongan pemotor yang mengejar pengendara lain tersebut.
    Namun, pengejar tersebut berbalik arah dan masuk ke dalam gang di sekitar lokasi kejadian ketika melihat Aipda Robig berhenti.
    “Namun yang dikejar masuk gang, ada kira-kira 100 meter dari peristiwa. (Robig) bermaksud mengejar, mengikuti rombongan yang tadi membawa sajam. Belum sempat (mengejar), yang ngejar balik kanan lagi. Kemudian dia mengejar lagi pak motor yang bawa sajam ke arah kanan,” kata Irwan.
    Sayangnya, Irwan tidak menjelaskan secara rinci soal tindakan Aipda Robig yang langsung mengarahkan tembakan ke pengendara motor, sebelum melanjutkan pengejaran.
    Untuk diketahui, GR tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Polisi menyebut, GR adalah pelaku tawuran.
    Namun, hal itu dibantah keluarga dan pihak sekolah. Mereka menyampaikan, GR adalah siswa berprestasi dan tak pernah berbuat onar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jateng Tanggal 3-5 Desember, Ini Lokasinya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Desember 2024

    Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jateng Tanggal 3-5 Desember, Ini Lokasinya Regional 3 Desember 2024

    Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jateng Tanggal 3-5 Desember, Ini Lokasinya
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (
    BMKG
    ) memperingatkan
    cuaca ekstrem
    mulai 3 Desember hingga 5 Desember 2024.
    Kepala Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang, Yoga Sambodo, mengatakan cuaca ekstrem tersebut dapat menyebabkan intensitas hujan sedang hingga lebat.
    “Dan disertai petir atau kilat dan angin kencang di beberapa wilayah
    Jawa Tengah
    ,” kata Yoga, kepada awak media, Selasa (3/12/2024).
    Cuaca ekstrem
    tersebut disebabkan oleh aktifnya MJO pada fase 4 yang berkontribusi pada aktivasi pembentukan awan konvektif di Jawa Tengah.
    “Adanya pola siklonik di perairan barat Kalimantan dan Samudera Hindia barat daya Sumatera menyebabkan pembentukan wilayah pertemuan massa udara dan belokan angin di Jawa Tengah,” ucap dia.
    Kelembapan udara di berbagai ketinggian cenderung basah sehingga berpotensi meningkatkan pembentukan awan hujan yang menjulang hingga ke lapisan atas.
    “Menyebabkan kondisi labilitas udara yang cenderung labil di wilayah Jawa Tengah,” kata Yoga.
    Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem pada periode tiga hari ke depan.
    “Dapat berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, puting beliung, pohon tumbang, dan sambaran petir, terutama untuk masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi,” lanjut dia.
    Berikut sejumlah daerah di Jawa Tengah yang terdampak cuaca ekstrem hingga Kamis, 5 Desember 2024 : 
    Selasa, 3 Desember 2024
    Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Kabupaten/Kota Magelang, Temanggung, Kabupaten Semarang, Salatiga, Boyolali, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Blora, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Kendal, Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes dan sekitarnya.
    Rabu, 4 Desember 2024
    Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Temanggung, Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Pati, Kudus, Demak, Grobogan, Kendal, Batang, dan sekitarnya.
    Kamis, 5 Desember 2024
    Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Boyolali, Karanganyar, Blora, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Kendal, Batang, Kab. Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes dan sekitarnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AJI Semarang Kecam Oknum Wartawan yang Diduga Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Desember 2024

    AJI Semarang Kecam Oknum Wartawan yang Diduga Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi Regional 3 Desember 2024

    AJI Semarang Kecam Oknum Wartawan yang Diduga Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota
    Semarang
    mengecam tindakan tidak etis yang diduga dilakukan oleh seorang wartawan terkait kasus
    penembakan siswa
    SMKN 4 Semarang, GRO (17), oleh oknum polisi.
    Wartawan tersebut diduga berupaya menutup kasus agar tidak menjadi perhatian publik.
    Keterlibatan wartawan ini terungkap dari pengakuan kerabat korban berinisial S.
    Ia menyatakan bahwa sehari setelah insiden penembakan, keluarga GRO didatangi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, bersama seorang wartawan berbadan gempal pada Senin (25/11/2024) malam.
    Dalam pertemuan tersebut, keluarga diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan video yang menyebut mereka telah mengikhlaskan kematian GRO.
    Namun, keluarga korban menolak permintaan tersebut, merasa bahwa pernyataan yang diberikan oleh Kapolrestabes tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
    Ketua
    AJI Semarang
    , Aris Mulyawan menegaskan bahwa tindakan wartawan yang diduga membantu menutupi kasus ini sangat mencederai integritas profesi jurnalistik.
    Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk mengungkap kebenaran, bukan justru menyembunyikannya demi kepentingan tertentu.
    “Perbuatan ini tidak hanya mencoreng elemen dasar jurnalisme, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris pada Selasa (3/12/2024).
    Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 UU Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, termasuk hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
    Namun, dalam kasus ini, wartawan tersebut diduga menghalangi rekan jurnalis lain untuk meliput kasus GR dengan alasan bahwa Kapolrestabes akan merilis kasus itu setelah Pilkada 2024.
    Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun dan didenda maksimal Rp 500 juta.
    “Ironisnya, pelanggaran ini justru dilakukan oleh wartawan itu sendiri,” tambah Aris.
    Selain melanggar undang-undang, tindakan intervensi ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang dianut AJI.
    Aris menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, apalagi memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
    “Sikap wartawan tersebut jauh dari tanggung jawab moral profesinya. Ini adalah tamparan keras bagi jurnalisme di Semarang,” ujar Aris.
    Ia menekankan bahwa wartawan harus berpihak pada kebenaran dan keadilan serta bekerja untuk kepentingan publik.
    “Sikap wartawan tersebut jauh dari tanggung jawab moral profesinya. Ini adalah tamparan keras bagi jurnalisme di Semarang,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kapolrestabes Minta Maaf, Akui Anggotanya Teledor Tembak Siswa SMK 4 Semarang
                        Nasional

    6 Kapolrestabes Minta Maaf, Akui Anggotanya Teledor Tembak Siswa SMK 4 Semarang Nasional

    Kapolrestabes Minta Maaf, Akui Anggotanya Teledor Tembak Siswa SMK 4 Semarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar meminta maaf atas kelalaian anggotanya, Brigadir R, yang menembak pelajar SMK berinisial GR (17).
    Kapolres mengakui Brigadir R sudah lalai dalam menggunakan senjata api (senpi).
    “Atas segala tindakan anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan
    excessive action
    , tindakan yang tidak perlu,” ungkap Irwan dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
    Irwan mengaku bertanggung jawab atas tindakan anggota. Ia juga siap untuk dievaluasi
    “Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujarnya.
    Irwan meminta maaf kepada masyarakat Semarang dan secara khusus keluarga GR.
    Dalam kesempatan ini, Kapolres Semarang menyampaikan bela sungkawa atas tewasnya GR.
    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya ananda
    Gamma
    akibat tidak profesionalitas anggota kami,” ujarnya.
    Diketahui, peristiwa penembakan ini terjadi di area Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu pukul 01.00 WIB dini hari.
    Pelaku adalah Brigadir R, seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Ia melakukan penembakan hingga melukai tiga orang, yaitu GR, S, dan A.
    Dikabarkan, GR meninggal dunia akibat tembakan tersebut. Korban S dan A mengalami luka tembak tetapi masih selamat.
    Polisi menjelaskan, di lokasi tersebut tengah terjadi tawuran antara geng Tanggul Pojok melawan geng Seroja. Polisi menyebut korban GR disebut termasuk ke dalam geng Tanggul Pojok.
    RZ yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumah melihat ada tawuran akhirnya berusaha melerai. Namun, karena para remaja disebut melawan, RZ melakukan tindakan berupa penembakan sebanyak dua kali.
    “Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, muncul anggota polisi. Kemudian dilakukan upaya untuk melerai. Namun, ternyata anggota polisi informasinya diserang, sehingga dilakukan tindakan tegas,” paparnya, Senin (25/11/2024).
    Namun, pihak sekolah menilai GR tidak mungkin terlibat tawuran. GR disebut sebagai siswa berprestasi dan anggota aktif Paskibra SMKN 4 Semarang.
    Dia tinggal bersama neneknya di Kembangarum, Semarang Barat, setelah kehilangan ibunya. Sang ayah tinggal di Sragen, Jawa Tengah.
    Pihak sekolah menggambarkan GR sebagai siswa teladan dengan nilai akademis yang baik dan kepribadian yang positif.
    Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, menyatakan pihaknya masih mencari kejelasan kronologi kejadian.
    “Korban adalah siswa yang berprestasi. Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak keluarga dan kepolisian,” kata Agus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Polisi Tembak Siswa, Kapolrestabes Semarang Siap BertanggungJawab

    Kasus Polisi Tembak Siswa, Kapolrestabes Semarang Siap BertanggungJawab

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengaku siap bertanggung jawas atas tindakan anggotanya dalam kasus polisi tembak siswa. Penembakan yang dilakukan oknum polisi tersebut menewaskan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO (16). 

    “Saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, ataupun apa pun saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujar Irwan di hadapan anggota Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga kembali mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya GRO alias Gamma akibat tindakan tak profesional dari anggota Aipda R.

    Irwan pun turut mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga GRO karena Aipda R telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi.

    “Mohon maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma dan atas segala tindakan dari anggota saya Aipda R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan berlebihan tindakan yang tidak perlu,” ungkapnya.

    Dalam kasus polisi tembak siswa ini mengakibatkan seorang pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) tewas. GRO diduga menjadi korban penembakan oleh Aipda R di Semarang pada Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya GRO, dua teman satu sekolah korban masing-masing berinisial S (16) dan A (17) juga menjadi korban dan hanya mengalami luka- luka dan saat ini menjalani perawatan. 

    Menurut versi polisi, Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran. Oknum polisi R yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes ini kemudian telah ditahan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dari hasil pemeriksaan tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.

    Dalam kasus polisi tembak siswa ini, Aipda R dianggap melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain atau Pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat laporan polisi (LP).

  • Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api Nasional 3 Desember 2024

    Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) menyatakan, harus ada evaluasi terkait penggunaan
    senjata api
    oleh anggota
    Polri
    seusai kasus penembakan siswa SMKN 4 Tangerang yang dilakukan anggota kepolisian.
    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyatakan, perlu ada ketentuan soal pengendalian senjata api oleh anggota Polri, termasuk aspek psikologis agar polisi yang memegang senjata tidak mudah tersulut emosi.
    “Soal pengendalian senjata api, siapa yang pegang, dalam kontes apa, aktivitas apa, dan bagaimana tanggung jawab penggunaannya,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/12/2024).
    “Lalu, untuk psikologisnya harus ada reguler test psikologi sehingga kalau anggota kepolisian memegang senjata, dia bisa menahan emosinya,” ujar dia.
    Anam mengingatkan, kasus kekerasan bersenjata api yang dilakukan aparat kepolisian bukanlah yang pertama kali terjadi.
    Oleh karena itu, perlu ada transparansi penanganan kasus dan evaluasi secara menyeluruh, terutama terkait dengan penggunaan senjata api alias senpi.
    Ia menyataka, kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri harus ditindak tegas, profesional, dan transparan.
    “Termasuk kalau ada anggota yang salah harus ada penegakan hukum. Kalau pidana ya pidana, atau kalau etik ya etik. Itu penting,” kata Anam.
    Anam pun mendorong agar polisi menggunakan senjata-senjata yang tidak mematikan atau
    non lethal weapon
     selama bertugas.
    “Jadi enggak semua harus pakai
    lethal weapon
    dan menimbulkan banyak hal termauk menghilangkan nyawa. Kalau
    non lethal weapon
    kan itu memang melumpuhkan seperti kejut listrik,” jujar dia.
    Diberitakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Robig Zaenudin menembak tiga orang pelajar SMK di Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari lalu.
    Akibat dua tembakan yang dikeluarkan, pelajar berinisial GR (17) meninggal.  Sementara AD (17) dan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan dada.
    Kini, Robig ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabid Propam: Polisi Tembak Pelajar di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran – Page 3

    Di Hadapan Komisi III, Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa – Page 3

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dua insiden penembakan polisi di Semarang dan Bangka Barat ini mempertegas pola kekerasan polisi yang mengkhawatirkan.

     “Apalagi publik baru saja diguncang oleh kasus penembakan polisi senior terhadap polisi junior di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu, (27/11/2024).

    “Rentetan peristiwa ini, yang terjadi dalam waktu berdekatan, menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang salah dengan kepolisian kita? Mengapa penggunaan senjata api oleh polisi, yang seharusnya menjadi langkah terakhir, justru terkesan menjadi senjata utama dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia?,” lanjutnya.

    Di Kota Semarang, klaim pihak berwenang bahwa penembakan mati atas seorang remaja dilakukan dalam rangka menangani tawuran bukan hanya tidak legal, tidak perlu, tidak proporsional, dan tidak akuntabilitas, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

    Kejadian ini berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja, korban dari kebijakan represif yang mengutamakan kekerasan dan senjata mematikan daripada solusi pengayoman dan pengamanan yang manusiawi.

    Di Kabupaten Bangka Barat, polisi juga menembak mati seorang warga sipil yang diduga mencuri buah kelapa sawit. Tindakan ini adalah bentuk penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution) yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional dan internasional.

    “Kejadian-kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai insiden terisolasi, tapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api dan pola pikir aparat yang cenderung represif,” ujarnya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan evaluasi kinerja Polri dan kepemimpinan Polri.

    “Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas atas kasus-kasus penembakan ini. Tidak hanya terhadap petugas lapangan, tetapi juga pejabat komando yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan senjata api,” kata dia.

    Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

    Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.