kab/kota: Semarang

  • Ada 77 Pelanggaran Pilkada Jateng, Kasus Netralitas ASN dan Kades Mendominasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2024

    Ada 77 Pelanggaran Pilkada Jateng, Kasus Netralitas ASN dan Kades Mendominasi Regional 10 Desember 2024

    Ada 77 Pelanggaran Pilkada Jateng, Kasus Netralitas ASN dan Kades Mendominasi
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Bawaslu Jawa Tengah mencatat sebanyak 131 pelanggaran yang ditangani selama Pilkada Serentak 2024.
    Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) paling mendominasi catatan pelanggaran.
    Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan total kasus pelanggaran tersebut merupakan laporan dari pihak lain dan temuan Bawaslu Jateng beserta jajarannya.
    “Sampai dengan saat ini ada 131 kasus dari laporan dan temuan yang sudah diregistrasi dan sudah dilakukan penanganan pelanggarannya,” kata Husain saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
    Sampai saat ini sejumlah 77 kasus terbukti dinyatakan pelanggaran.
    Sementara pelanggaran
    netralitas ASN
    dan kades menjadi kasus pelanggaran paling banyak yang termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya.

    “Dari 131 kasus, terbukti sebagai pelanggaran ada 77 kasus, terdiri dari 10 pelanggaran administrasi, 13 pelanggaran kode etik, 3 pelanggaran pidana dan 46 pelanggaran hukum lainnya. 46 pelanggaran hukum lainnya itu terkait netralitas ASN dan kepala desa,” lanjut dia.
    Dia menyampaikan Bawaslu telah melakukan tindak lanjut terhadap 77 kasus yang terbukti pelanggaran. Mulai dari memberi rekomendasi, peringatan, denda, hingga pidana penjara.
    “Di Purbalingga, putusannya menjatuhi pidana penjara 1 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Kemudian yang di Karanganyar, putusannya menjatuhi pidana 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 500.000,” ungkap Husain.
    Lebih lanjut, masih ada beberapa kasus di kabupaten/kota di Jateng yang belum selesai ditangani sampai sekarang. Angka kasus pelanggaran juga masih dapat bertambah.
    “Saat ini masih ada beberapa kab/kota yang belum selesai penangananya, sehingga dimungkinkan jumlah tersebut bisa bertambah,” ujar dia.
    Untuk diketahui, terjadi pelanggaran netralitas berupa Kades, Perangkat Desa, hingga ASN yang memberikan dukungan di ruang publik, tak terkecuali menggelar kondolidasi kades selama tahapan
    Pilkada Jateng
    2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri – Halaman all

    Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus penembakan terhadap tiga pelajar di Semarang.

    Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini diambil dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Alasan Penembakan Tidak Terungkap

    Meskipun sidang telah dilaksanakan, alasan di balik tindakan penembakan Aipda Robig terhadap para korban belum terungkap.

    “(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi,” ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anas.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penembakan tersebut.

    “Saya tidak mengikuti sidang seluruhnya, tetapi kesimpulannya adalah PTDH,” ujarnya.

    Status Tersangka

    Selain pemecatan, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

    Ia dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan atas laporan keluarga korban Gamma.

    “Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (Senin) dan Robig langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Artanto.

    Tanggapan dari Pengacara Publik

    Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang, menilai keputusan PTDH dan penetapan tersangka tidak cukup.

    Ia menegaskan perlunya perbaikan di tubuh kepolisian dan meminta Kapolrestabes Semarang bertanggung jawab atas narasi awal yang mengaburkan fakta.

    Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Aipda Robig sedang melerai tawuran.

    “Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tandasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sopir Ditemukan Gantung Diri di Truk yang Parkir di Tol Solo-Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2024

    Sopir Ditemukan Gantung Diri di Truk yang Parkir di Tol Solo-Semarang Regional 10 Desember 2024

    Sopir Ditemukan Gantung Diri di Truk yang Parkir di Tol Solo-Semarang
    Tim Redaksi
    UNGARAN, KOMPAS.com –
    Seorang sopir ditemukan gantung diri di truk yang terparkir di jalur
    Tol Semarang-Solo
    KM 428.600 Jalur B (arah Solo ke Semarang) pada Selasa (10/12/2024) pagi.
    Korban pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan jalan tol, Nurokhim (31), yang sedang menjalankan tugasnya.
    Kapolsek Ungaran Barat Polres Semarang, Kompol Giri Narwanto, menjelaskan bahwa saat bekerja, Nurokhim menerima informasi dari pengguna jalan tol mengenai keberadaan truk yang berhenti di bahu jalan.
    “Truk tersebut kondisinya pintu kiri terbuka, dan pengemudi menggantung pada gagang spion sebelah kiri dengan menggunakan tali tambang plastik. Lokasi di KM 428.600 jalur B, tepatnya di seberang pos pantau atau Pos Kontainer gabungan Sat Lantas dan PJR Tol,” ungkap Giri.
    Giri menyebutkan bahwa truk tersebut diperkirakan akan menuju ke Kota Semarang, dan identitas pengemudi yang ditemukan di dalam truk adalah SA (43), warga Kabupaten Boyolali.
    “Saat ini jenazah sudah kami bawa ke RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran untuk dilakukan visum luar,” tambahnya.
    Dari hasil pengecekan unit Inafis Polres Semarang, diketahui bahwa truk Hino bernopol B 9182 YN diperkirakan merupakan
    truk ekspedisi
    milik salah satu perusahaan di Kota Semarang.
    “Kondisi boks truk dalam keadaan tersegel. Saat ini truk beserta barang yang diduga milik korban, di antaranya ponsel, dompet berisi sejumlah uang, identitas korban, serta dokumentasi pengiriman barang, juga sudah kami amankan,” jelas Giri.
    Giri juga menyampaikan bahwa perusahaan ekspedisi tempat korban bekerja telah dihubungi.
    “Diperkirakan korban meninggal sudah lebih dari lima jam. Kami memastikan bahwa korban murni bunuh diri dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” tutupnya.
    Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
    Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
    https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penembakan Siswa SMK Wajah Kelam Hukum Indonesia

    Penembakan Siswa SMK Wajah Kelam Hukum Indonesia

    loading…

    Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu mengatakan, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Paskibra SMKN 4 di Semarang, oleh oknum polisi baru-baru ini menjadi bukti nyata kekerasan oleh aparat. Foto/istimewa

    JAKARTA – Peringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2024, LBH Gema Keadilan menekankan pentingnya akses bantuan hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Momen ini jadi pengingat kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan ancaman serius terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.

    Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu mengatakan, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Paskibra SMKN 4 di Semarang, oleh oknum polisi baru-baru ini menjadi bukti nyata kekerasan oleh aparat tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam hak hidup manusia yang dijamin oleh konstitusi.

    “Tragedi ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan terhadap perilaku aparat penegak hukum serta minimnya akses korban dan keluarganya terhadap bantuan hukum yang efektif dan adil,” katanya, Selasa (10/12/2024).

    Menurut dia, akses terhadap bantuan hukum adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Hak ini tidak boleh dibatasi oleh status ekonomi, usia, atau latar belakang sosial.

    “Sayangnya, banyak korban kekerasan aparat, termasuk keluarga siswa SMK di Semarang, sering kali kesulitan mengakses bantuan hukum karena kurangnya informasi, keberpihakan aparat, dan minimnya dukungan dari lembaga bantuan hukum,” katanya.

    LBH Gema Keadilan menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat sistem bantuan hukum dengan meningkatkan dukungan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang independen dan memberikan bantuan hukum pro bono bagi kelompok rentan.

    “Jika akses bantuan hukum tidak dipastikan, korban kekerasan aparat akan terus berada dalam posisi lemah, tanpa kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.

    Di sisi lain, Sanju menilai, peran utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, kasus penembakan siswa SMK di Semarang menunjukkan penyimpangan dari fungsi tersebut. Penggunaan senjata api secara sewenang-wenang oleh aparat telah melanggar prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas yang menjadi standar internasional dalam penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.

  • Dunia RANS BTV: Cipung Ngamuk Ditinggal Liburan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

    Dunia RANS BTV: Cipung Ngamuk Ditinggal Liburan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

    Jakarta, Beritasatu.com – Meski sibuk dengan jadwal syuting, mengelola bisnis, dan mengurus keluarga, Raffi Ahmad tetap meluangkan waktu untuk istrinya, Nagita Slavina, anak-anaknya Rafathar dan Rayyanza (Cipung).

    Dalam episode Dunia RANS kali ini, pasangan tersebut akan menikmati liburan sekaligus bekerja di Milan, Italia tanpa kedua anaknya.

    Meskipun sering membawa anak-anak, Rafathar dan Rayyanza, dalam perjalanan bisnis mereka, tetapi kali ini Raffi sengaja menyisihkan waktu khusus berduaan bersama Nagita Slavina.

    Namun, saat sedang dalam perjalanan, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad tiba-tiba menerima telepon dari si bungsu, Cipung yang marah karena ditinggal orang tuanya jalan-jalan.

    Benarkah Cipung mengamuk ditinggal pergi Raffi dan Nagita berduaan ke Italia? Saksikan Dunia RANS BTV siang ini, Senin (10/12/2024) pukul 13.15 WIB hanya di BTV.

    BTV bisa disaksikan di kanal 26 untuk Jabodetabek, Cilegon, Serang, kanal 29 untuk Bandung dan Palembang, kanal 35 untuk Yogyakarta dan Surakarta, kanal 38 untuk Balikpapan, kanal 39 untuk Semarang, kanal 30 untuk Banjarmasin, kanal 31 untuk Lebak, kanal 32 untuk Surabaya, kanal 34 untuk Medan dan kanal 48 untuk Batam.

    Ayo follow akun media sosial BTV @btvidofficial (IG, Tiktok, Facebook,Twitter), serta subscribe channel YouTubenya di @BeritaSatuChannel.

  • Kemenhub Sediakan 3.500 Kursi Bus Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2025, Simak Cara Pendaftarannya

    Kemenhub Sediakan 3.500 Kursi Bus Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2025, Simak Cara Pendaftarannya

    ERA.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan program mudik gratis selama angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan menyediakan 3.500 kursi bus untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat.

    “Mengantisipasi meningkatnya perjalanan masyarakat di libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang bersamaan dengan liburan sekolah, kami menyelenggarakan mudik gratis dengan total kuota sebanyak 3.500 orang,” kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ernita Titis Dewi di Jakarta, Minggu.

    Dia menyampaikan bahwa hal itu dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran selama perjalanan angkutan mudik Natal dan Tahun Baru yang akan berlangsung mulai 18 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025.

    “Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat mulai tanggal 12 – 21 Desember 2024,” ujarnya.

    Dia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub (Baketrans) prediksi masyarakat yang akan bepergian mencapai lebih dari 110 juta orang.

    “Pada libur Natal dan Tahun Baru ini, Ditjen Perhubungan Darat akan menyiapkan sebanyak 88 bus dan 2 truk untuk mengangkut 60 unit motor. Pendaftaran akan dibuka melalui aplikasi Mitra Darat dimulai 12 Desember 2024,” ucap Titis.

    Dia menuturkan, bagi yang belum memiliki aplikasi Mitra Darat untuk melakukan pendaftaran, dapat mengunduh di Play Store atau App Store. Selanjutnya melakukan pendaftaran sesuai langkah-langkah yang diarahkan dari aplikasi Mitra Darat.

    “Kemudian, masyarakat yang telah melakukan pendaftaran online agar melakukan validasi di kantor pusat Kemenhub dan GOR Bulungan Blok M,” tutur Titis.

    Ia menyebutkan, kota tujuan dengan masing-masing unit berkapasitas 40 orang, yang disiapkan adalah Jakarta-Solo; Jakarta-Yogyakarta; Jakarta-Surabaya; Jakarta-Wonosobo; Jakarta-Semarang; Jakarta-Wonogiri; Jakarta-Cilacap; Jakarta-Purwokerto; Jakarta-Malang; Jakarta-Kediri; Jakarta-Madiun; Jakarta-Solo (1 truk sepeda motor); dan Jakarta-Yogyakarta (1 truk sepeda motor)

    “Bus akan diberangkatkan dari Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kampung Rambutan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024,” imbuh Titis.

    Sementara, untuk keberangkatan sepeda motor dengan truk rencananya dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024 dari Terminal Pulo Gebang.

    Ia menambahkan bahwa untuk memastikan kelaikan bus dan truk sebagai armada Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru juga akan dilaksanakan ramp check armada pada tanggal 22 – 23 Desember 2024.

    “Kami berharap layanan mudik gratis ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan di momen libur panjang,” kata Titis.

  • Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

    Menakar Perlu Tidaknya Pelucutan Senjata Api Polisi

    loading…

    Menakar perlu tidaknya pelucutan senjata api anggota polisi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai ide melucuti senjata api anggota polisi penting untuk dipertimbangkan. Menurut dia, ide dari anggota DPR atas maraknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian termasuk di Solok, Sumatera Barat, dan Semarang harus ditindaklanjuti.

    “Ide yang disampaikan oleh anggota DPR Komisi 3 beberapa waktu lalu untuk mengevaluasi senjata kepolisian apakah ini masih diperlukan, apakah kita butuh desakan melucuti senjata kepolsian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti,” ujar Arif dalam konferensi pers Darurat Reformasi Polri: Membongkar Praktik Sewenang-wenang Penggunaan Senjata dan EK oleh Polisi pada Minggu (8/12/2024).

    Karena, menurut dia, tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api. Dia memberikan contoh fungsi-fungsi kepolisian dalam pelayanan masyarakat, sumber daya manusia (SDM, dan Korlantas tidak membutuhkan senjata api.

    “Maka dari itu penting sekali lagi pesannya adalah mengevaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh kepolisian, ini bagian kecil dari upaya kita dalam mendorong reformasi kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi,” katanya.

    “Yang tujuannya agar polisi itu demokratis dan menghormati hak asasi manusia dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI sangat militeristik, yang kita lihat saat ini polisi sangat militeristik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi berpendapat bahwa desakan pelucutan senjata api anggota Polri bukanlah solusi yang tepat. “Ya, coba kita bisa bayangkan kalau polisi itu bersenjatakan pentungan. Sementara pemetik sepeda motor aja sekarang sudah pakai senjata rakitan dari Cipacing. Saya kira ini bukan solusi yang betul ya, karena polisi selaku penegak hukum harus tetap memegang senjata,” kata Islah, Senin (9/12/2024).

    Apalagi, kata dia, saat ini banyak anggota polisi menjadi korban penembakan dari pelaku-pelaku kejahatan jalanan. Dia juga mengingatkan bahwa meski ada UU Darurat, namun masih banyak yang mau melanggar UU Darurat Kepemilikan Senjata Api itu.

  • Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Setelah dua kali batal digelar, sidang etik anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin akhirnya diselenggarakan pada Senin (9/12). Sidang ini bertalian dengan kasus dugaan penembakan Aipda Robig terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dkk.

    Sidang berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

    Usai putusan itu, Aipda Robig menyatakan bakal mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut Aipda Robig memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan berkas pembelaan kepada tim KKEP.

    “Disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada Ketua Sidang,” kata Artanto dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

    Artanto menjelaskan dalam sidang etik itu, tim KKEP menilai Aipda Robig telah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Ia menyebut Aipda Robig juga langsung ditahan terkait pelanggaran pidana yang dilakukan.

    “Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto.

    “Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

    Diberitakan, Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya, Aipda Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Aipda Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pakar Hukum Meyakini Kasus Polisi Tembak Siswa, Pelaku Bohongi Atasan

    Pakar Hukum Meyakini Kasus Polisi Tembak Siswa, Pelaku Bohongi Atasan

    Liputan6.com, Semarang – Kasus penembakan siswa SMK di Semarang menyisakan banyak pertanyaan serius tentang prosedur dan etika penegakan hukum di Indonesia.

    Pakar hukum, Prof Dr Henry Indraguna SH menilai, apa yang dilakukan polisi terlalu berlebihan dan melanggar  protokol.

    Menurutnya, penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap korban anak SMK Negeri Kota Semarang terjadi di tengah situasi yang tidak mengindikasikan adanya ancaman terhadap nyawa sang polisi. 

    “Kalaupun ada dugaan bahwa korban terlibat dalam kelompok tertentu yang disebut kawanan gangster, tetap tak bisa dibenarkan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tindakan oknum polisi yang menembak ke arah pinggul, bukan kaki, jelas tidak sesuai dengan prosedur yang mengharuskan tembakan peringatan terlebih dahulu.

    “Ini jelas kesalahan oknum, bukan polisi secara kelembagaan. Saya khawatir Kapolrestabes Semarang telah dibohongi anak buahnya. Saya melihat kalau pembelaan oleh Kapolrestabes Semarang itu karena mendapatkan informasi yang salah dan dilakukan lebih dari satu orang,” kata Henry.

    Ditambahkan, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk tindakan tersebut, terutama jika mengacu pada standar operasi prosedur (SOP) kepolisian. 

    “Jika korban melawan, seharusnya ada upaya untuk melumpuhkannya terlebih dulu. Bukan langsung menembak untuk mematikan,” katanya.

    Anggota Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta agar peristiwa ini menjadi momen introspeksi kepolisian untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem serta prosedur yang ada. 

    “Perlu ada tes psikologi ulang bagi polisi yang memegang senjata, serta perlunya distribusi senjata yang lebih ketat dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan temperamen anggota,” katanya 

    Menurutnya, jika terjadi kesalahan anggota maka pimpinan harus segera memberikan sanksi tegas. Law enforcement harus dijalankan dan transparansi pengusutan harus dilakukan secara fair.

    “Slogan ‘Presisi’ yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus diterapkan dengan nyata, bukan hanya sekedar kata-kata. Percayalah peristiwa ini tidak mungkin karena atas perintah atasan. Akan tetapi karena oknum yang menyalahgunakan diskresi atau wewenang yang melekat padanya,” katanya.

     

    Detik-detik Polisi Lumpuhkan Pemuda Gila yang Bacok 6 Warga di Ajibarang, Banyumas

  • Cerita Korban Selamat Penembakan Aipda Robig Diajak Bertemu Polisi

    Cerita Korban Selamat Penembakan Aipda Robig Diajak Bertemu Polisi

    GELORA.CO  – Salah satu korban selamat penembakan Aipda Robig Zaenudin (38), yaitu AD (17) mengaku sempat diajak bertemu polisi di depan Indomaret BSB, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Dilansir Tribun Jateng, polisi mengajaknya bertemu setelah tak berhasil menjumpainya di rumah.

    “Polisi datang ke rumah, tapi di rumah hanya ada adik saya yang masih kelas 3 SMP.” 

    “Polisi itu nelpon saya lewat handphone adik minta ketemu,” kata AD di Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

    Selepas peristiwa penembakan, AD sempat tak mengetahui bahwa Gamma alias GRO (17) meninggal dunia.

    Pasalnya, dirinya berpisah dengan Gamma usai ditembak Aipda Robig, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.

    Awalnya, AD tak ambil pusing soal kasus penembakan itu.

    Pada sore harinya, ia pergi ke uptown mal BSB Mijen bersama teman-temannya.

    Namun, dirinya mulai menganggap serius masalah ini setelah polisi mengajak bertemu.

    “Sebelum bertemu dengan polisi, saya ditelepon adik kelas bahwa Gamma meninggal dunia,” terangnya.

    AD pun bertemu dengan polisi tanpa didampingi orang dewasa, dan mereka berbincang di depan Indomaret.

    Ia mengatakan, polisi menemuinya untuk melakukan pemeriksaan.

    “Pertama awalnya saya mau dimintai keterangan. Sampai Polrestabes Semarang malah diajak prarekonstruksi,” ungkapnya.

    Meski bertemu dengan polisi, AD mengaku tak mendapatkan tekanan.

    Ia juga tidak merasa disuruh membaca atau menyampaikan sesuatu. 

    “Tidak ada,” ujarnya.

    Namun, pada saat prarekonstruksi, AD sempat kaget karena tak memahami proses tersebut.

    “Saya dimasukkan ke mobil. Tidak lihat proses prarekonstruksi,” tuturnya.

    Selama berjalannya kasus, sebelumnya AD memilih diam. Polisi juga telah menyita handphone-nya.

    Sementara itu, terkait dengan tawuran maupun gangster, dirinya sama sekali tak mengetahuinya.

    “Tidak ada tawuran, tidak benar itu,” paparnya.

    AD juga menyatakan tak mengenali para anggota gangster yang selama ini ditunjukkan polisi ke publik.

    “Saya tidak kenal (mereka) sama sekali,” bebernya.

    Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, ketika dikonfirmasi soal pernyataan AD enggan berkomentar.

    Ia meminta supaya hal ini ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. 

    “Silakan ke Kabid Humas ya,” ujarnya.

    Aipda Robig Dipecat

    Imbas kasus ini, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin pada Senin (9/11/2024) malam.

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang, AKBP Edhie Sulistyo. 

    Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan. 

    Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

    “Iya Aipda R di-PTDH,” ujar Kombes Pol Artanto setelah sidang.

    Ia menyebut, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela, yakni menembak sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

    “Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang,” ungkapnya.

    Aipda Robig pun masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus). 

    “Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Atas putusan tersebut, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo, mengaku puas.

    “Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak,” ujar Andi. 

    Ia juga mengaku sempat marah melihat sosok Aipda Robig. 

    “Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya,” tuturnya