kab/kota: Semarang

  • KAI Daop 4 Semarang Apresiasi Pengabdian, Beri 115 Paket Sembako untuk Penjaga Perlintasan Swadaya

    KAI Daop 4 Semarang Apresiasi Pengabdian, Beri 115 Paket Sembako untuk Penjaga Perlintasan Swadaya

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – PT Kereta Api Daop 4 Semarang bagikan 115 paket sembako kepada petugas penjaga perlintasan swadaya.

    Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan bahwa pembagian paket sembako ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus kepedulian KAI kepada masyarakat.

    Terkhusus para petugas penjaga palang pintu swadaya yang memiliki peran penting  menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

    “Kegiatan diawali  pembagian 16 paket sembako di lima perlintasan sebidang di petak jalan antara Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng – Stasiun Alastua, Kota Semarang,” jelasnya, Kamis (19/12/2024).

    Menurutnya, paket sembako itu diserahkan Kepala Daop 4 Semarang, Daniel Johannes Hutabarat, kepada para petugas penjaga perlintasan sebidang swadaya yang sedang berdinas. 

    Paket sembako yang diberikan meliputi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan kopi.

    Pembagian sembako  berlanjut ke sejumlah wilayah lain di Daop 4 Semarang, termasuk Kabupaten Demak, Grobogan, Blora, Kendal, Pekalongan, Pemalang, dan Tegal.

    “Melalui kegiatan sosial ini, kami berharap dapat memperkuat kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya KAI sebagai operator, tetapi juga seluruh stakeholder, termasuk pemerintah dan masyarakat,” tuturnya.

    Dikatakannya, Daop 4 Semarang sendiri, terdapat 33 perlintasan tidak sebidang dan 328 perlintasan sebidang. 

    Menurutnya jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 71 perlintasan dijaga oleh KAI, 52 oleh pemerintah daerah, 78 oleh pihak swasta atau masyarakat secara swadaya, sementara 127 perlintasan lainnya tidak terjaga. 

    Hal Ini menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.

    “Kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab penuh KAI, KAI bersama dengan stakeholder terkait terus berkomitmen untuk menutup perlintasan tidak terjaga sebagai upaya pencegahan,” tuturnya.

    Ia mengatakan Daop 4 Semarang telah menutup 18 perlintasan tidak terjaga pada 2024. 

    Pada Tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 36 perlintasan tidak terjaga juga berhasil ditutup.

    “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian masyarakat dan para pengguna jalan dalam menciptakan keselamatan, tidak hanya di perlintasan sebidang, tetapi juga di sepanjang jalur kereta api. Dengan kolaborasi yang baik dari seluruh elemen, keselamatan dapat tercipta secara maksimal,” tandasnya. (*)

  • Antisipasi Inflasi saat Nataru, Bupati Semarang Ngesti Nugraha Minta Diskumperindag Cek Lapangan

    Antisipasi Inflasi saat Nataru, Bupati Semarang Ngesti Nugraha Minta Diskumperindag Cek Lapangan

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha meminta kepada Dinas Koperasi Usaha mikro Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) untuk melakukan pemantauan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat secara intensif.

    Hal itu bertujuan agar pemerintah daerah bisa segera melakukan intervensi jika nantinya terjadi inflasi atau kekurangan pasokan bahan pangan pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “Kami perintahkan untuk memberikan laporan setiap hari.”

    “Jangan hanya di pasar-pasar besar, tapi juga misalnya Pasar Bringin,” kata Ngesti Nugraha saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral persiapan perayaan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (19/12/2024). 

    Rencananya, dia dan Forkopimda Kabupaten Semarang akan melakukan pengecekan harga dan pasokan kebutuhan pangan langsung di lapangan sebelum Natal 2024. 

    Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto melaporkan, secara umum persediaan kebutuhan pokok masyarakat masuk dalam kategori aman. 

    Dia menyebutkan, komoditas beras tersedia 170,03 ton, minyak goreng 28,8 ribu liter, telur ayam 44,11 ton, daging sapi 69,04 ton, tepung 45,33 ton, dan bawang merah 36,02 ton.

    ”Pantauan harga dilakukan setiap hari melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok Kementerian Perdagangan,” kata Heru Subroto.

    Untuk ketersediaan tabung gas LPG 3 kilogram, lanjut dia, masih terdapat sisa kuota sekira 2,3 juta tabung. 

    Total kuota gas bersubsidi tersebut pada 2024 sebanyak lebih dari 15,39 juta tabung.

    Sedangkan perkiraan realisasi (tabung gas yang sudah digunakan) sampai akhir Desember ada 13,089 juta tabung,” pungkas dia. (*)

  • Upah Minimum Sektoral Jepara 2025 Capai Rp 2,9 Juta, Industri Ini Yang Tertinggi

    Upah Minimum Sektoral Jepara 2025 Capai Rp 2,9 Juta, Industri Ini Yang Tertinggi

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025.

    Penetapan upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. 

    Dalam surat itu kenaikan UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sama, yaitu 6,5 persen dari nilai UMK tahun 2025.

    Namun, untuk UMSK, hanya dua daerah yang memberlakukan yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. 

    Besaran UMK Jepara Tahun 2025 yaitu Rp2.610.224,00, sedangkan untuk UMSK yang ditetapkan terbagi ke dalam delapan sektor dimana besaran kenaikannya sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

    Delapan sektor tersebut yaitu Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode KBLI 29300, nilai UMSK-nya sebesar Rp2.949.553,00. 

    Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode 14111, industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi dengan kode 15121, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode 15201, industri sepatu olahraga dengan kode 15202, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri dengan kode 15203, besaran UMSK-nya yaitu Rp2. 871.246,00. 

    Selanjutnya yaitu industri rokok putih dengan kode 12012 dan industri rokok lainnya dengan kode 12019, besaran UMSK-nya yaitu Rp2.792.940,00. 

    Besaran UMK dan UMSK dibenarkan oleh, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiaji mengatakan besaran nilai UMK dan UMSK Jepara yang telah ditetapkan sebelumnya sudah melewati proses pembahasan di Dewan Pengupahan Jepara. 

    “UMK dan UMSK Jepara sudah ditetapkan, sesuai regulasi dan aturan kepada bapak Pj Gubernur. UMK-nya naik sebesar 6,5 persen, dan UMSK yang ditetapkan sesuai dengan KBLI,” kata Samiaji kepada Tribunjateng, Kamis (19/12/2024).

    Di sisi lain, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan meskipun dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang mengusulkan UMSK.

    Namun besaran UMSK di Jepara tetap lebih rendah dari Kota Semarang. 

    Usai ditetapkan secara resmi, ia ingin apabila terdapat hal-hal yang tidak memuaskan bagi beberapa pihak, bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana. 

    “Nilai UMSK di Jepara ini yang penting masih kurang salah satunya dari Semarang. Harapannya InshaAllah Jepara lebih baik. Tapi kalau ada satu hal yang perlu dibicarakan, dibicarakan dengan arif dan bijaksana,” ucap Edy Supriyanta. (Ito)

  • Progres Perbaikan Tanjakan Ujung-ujung Kabupaten Semarang, Mundur dari Target

    Progres Perbaikan Tanjakan Ujung-ujung Kabupaten Semarang, Mundur dari Target

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Pemerintah akan segera menyelesaikan perbaikan tanjakan Ujung-ujung, jalur Dadapayam-Salatiga, Desa Ujung-ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

    Sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY tersebut ditargetkan selesai pada 20 Desember 2024.

    Dari pantauan Tribunjateng.com pada Kamis (19/12/2024), para pekerja masih menyusun bebatuan untuk membangun talud di bagian atas sisi tanjakan tersebut.

    Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro.

    “Saat ini tanjakan Ujung-ujung masih proses pembuatan atau pembangunan dinding penahan tanah,” kata dia kepada Tribunjateng.com.

    Tanjakan sebagai akses penghubung antara Kabupaten Semarang dengan Kota Salatiga yang sebelumnya ditutup total tersebut kini sudah dibuka.

    Para pemotor sudah bisa melintas di sana meskipun medannya masih berupa tanah.

    Soekendro menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan perbaikan tanjakan berkelok yang membentang sepanjang sekitar 400 meter tersebut pada akhir Desember 2024 ini.

    “Perkiraan sebelum Natal (selesai),” imbuh Soekendro.

    Diberitakan sebelumnya, tanjakan tersebut diperbaiki karena kerusakan yang sudah cukup parah dan juga rawan kecelakaan.

    Jalan di sana tersebut sebelumnya memiliki kontur menanjak atau menurun yang relatif curam, berkelok, serta memiliki lebar kurang dari lima meter.

    Ditambah lagi, kedua sisi jalan tersebut memiliki jurang yang cukup dalam.

    Soekendro mengatakan, perbaikan tersebut menggunakan dana prioritas dan dikerjakan oleh BBPJN Jateng-DIY.

    “Diperbaiki karena banyak laporan dari masyarakat kepada Bupati Semarang, mulai dari kerusakan jalan, kecelakaan dan lain sebagainya.

    Yang berubah nanti lebarnya menjadi 5.5 meter, disesuaikan dengan standar jalan kabupaten,” kata Soekendro.

    Seorang pengguna jalan, Hanes Walda (28) mengaku cukup lega karena sudah bisa melintasi jalan tersebut meskipun masih belum aspal.

    Pasalnya, jalan tersebut menjadi satu di antara jalur alternatif dia dari domisilinya di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menuju tempat kerjanya di Kota Salatiga.

    “Senang saja lewat Ujung-ujung karena jalannya sepi, enak, serta tidak terlalu padat jika lewat jalan di dekat Exit Tol Tingkir dan Terminal Tingkir,” pungkas Hanes. (*)

  • Ayah Gamma Membara! Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dan Hapuskan Tuduhan Gangster

    Ayah Gamma Membara! Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dan Hapuskan Tuduhan Gangster

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo (44) mengeluarkan unek-uneknya dalam Aksi Kamisan Semarang di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (19/12/2024).

    Andi yang melakukan orasi di depan gerbang Polda Jateng meminta nama baik anaknya yang difitnah polisi sebagai gangster dipulihkan.

    Dia juga menuntut pencopotan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

    “Iya dua tuntutan itu, pulihkan nama baik Gamma dan copot Kapolrestabes Semarang,” ujar Andi selepas melakukan orasi di Aksi Kamisan.

    Pria yang bekerja sebagai sopir forklift di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini menuntut  pencopotan Kapolrestabes karena diduga melakukan rekayasa kasus anak yang menewaskan anaknya.

    Rekayasa tersebut berupa anaknya dituding sebagai anggota gangster dan melakukan penyerangan terhadap kepolisian menggunakan senjata tajam.

    “Segera dilakukan (pencopotan) yang saya inginkan keadilan dan nama baik sebaik-baiknya bagi anak saya,” jelasnya.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang ketika ditembak Aipda Robig, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

    Selain itu, dia meminta kepada pelaku penembakan anaknya Robig supaya diganjar hukuman yang maksimal dan seberat-beratnya.

    “Banding yang dia ajukan soal pemecatan juga jangan diterima kalau diterima kan mencoreng nama institusi (Polri),” paparnya.

    Andi mengungkapkan pula rasa terima kasihnya untuk para mahasiswa dan Aksi Kamisan Semarang yang terus mendukung pengusutan kasus anaknya.

    Dia sendiri bahkan sampai menyempatkan waktu di sela kesibukannya bekerja untuk mengikuti aksi tersebut.

    “Demi menuntut keadilan bagi anak saya makanya saya semangat,” ujarnya.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang Natael Bremana menuturkan, aksi kali ini tuntutannya masih sama yakni copot Kapolrestabes Semarang.

    Ia menilai, belum ada kejelasan soal pencopotan tersebut.

    Padahal, ada dugaan kuat Kapolrestabes melakukan manipulasi, intervensi dan intimidasi  terhadap para korban.

    “Kami mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolrestabes,” terangnya.

    Pihaknya juga bakal terus turun ke jalan jika sampai akhir tahun ini belum ada kejelasan pencopotan Kapolrestabes Semarang.

    “Kami akan terus turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan ini,” paparnya. (Iwn)

  • PSIS Semarang Depak Dua Pemain Asing di Tengah Bursa Transfer

    PSIS Semarang Depak Dua Pemain Asing di Tengah Bursa Transfer

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Manajemen PSIS Semarang resmi memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan dua pemain asing, Fernandinho asal Brasil dan Taufee Skandari asal Afganistan.

    Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi performa mereka selama putaran pertama BRI Liga 1 2024/25.

    “Terima kasih atas dedikasi dan permainan serta kerja keras selama setengah musim ini di PSIS. Semoga mereka sukses dalam perjalanan karier berikutnya,” ujar manajer pelatih PSIS, Gilbert Agius, Kamis (19/12/2024).

    Menurut rilis resmi dari PSIS, pengakhiran kontrak dilakukan secara profesional dan telah disepakati bersama antara pihak manajemen dan para pemain.

    Bursa Transfer Paruh Musim

    Saat ini, bursa transfer paruh musim telah dibuka, dan PSIS sudah mendatangkan satu pemain baru, Gustavo Souza, yang berposisi sebagai striker.

    Namun, Gustavo Souza baru bisa dimainkan pada pekan ke-18, di awal putaran kedua.

    Fernandinho, salah satu pemain yang dilepas, sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena komentar kontroversialnya.

    Pada Senin (16/12/2024), ia menulis komentar dalam bahasa Brasil di akun Instagram PSIS yang berbunyi, “E a minha?” yang berarti “Bagaimana dengan milikku?”.

    Komentar tersebut memicu dugaan dari suporter bahwa Fernandinho sedang menyinggung soal gaji.

    Isu gaji memang menjadi salah satu sorotan utama dari para pendukung PSIS terhadap manajemen klub belakangan ini.

    Terlepas dari kontroversi tersebut, Fernandinho sempat bermain sebanyak 9 kali, menciptakan 1 assist, dan menerima 1 kartu merah.

    Sayangnya, ia tidak mampu menunjukkan performa cemerlang dan lebih sering memulai pertandingan dari bangku cadangan.

    Penilaian Manajemen

    Manajemen PSIS mengucapkan terima kasih atas kontribusi Fernandinho dan Taufee Skandari selama setengah musim bersama tim.

    Dengan perombakan ini, PSIS berharap dapat meningkatkan performa tim di putaran kedua BRI Liga 1 2024/25.

  • Ini Komentar Manajemen PSIS Semarang Soal Pemutusan Kontrak Fernandinho dan Taufee Skandari

    Ini Komentar Manajemen PSIS Semarang Soal Pemutusan Kontrak Fernandinho dan Taufee Skandari

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Manajemen PSIS Semarang resmi mengakhiri kerja sama dengan dua pemain asing yakni Fernandinho asal Brasil dan Taufee Skandari asal Afganistan.

    Keduanya sudah tak lagi berseragam PSIS karena hasil evaluasi selama putaran pertama.

    PSIS Semarang pun mengucapkan terima kasih atas dedikasi Fernandinho dan Taufee selama setengah musim di BRI Liga 1 2024/25.

    “Terima kasih atas dedikasi dan permainan serta kerja keras selama setengah musim ini di PSIS.”

    “Semoga mereka (red-Fernandinho dan Taufee) sukses dalam perjalanan karir berikutnya,” ujar manager coach PSIS, Gilbert Agius pada Kamis (19/12).

    Melalui rilis ini, manajemen PSIS juga menyampaikan bahwa proses pengakhiran kerja sama semua pihak telah disepakati secara bersama dalam pengakhiran kontrak kerja sama profesional.

    Saat ini bursa transfer paruh musim juga telah resmi dibuka.

    Satu pemain yang sudah didatangkan yakni Gustavo Souza di posisi striker.

    Namun, saat ini Gustavo belum dapat dimainkan.

    Ia baru bisa tampil di pekan ke-18, atau awal putaran dua.

    Satu di antara pemain yang dicoret, Fernandinho sempat ramai di media sosial baru-baru ini.

    Fernandinho sempat membuat komentar kontroversial dalam salah satu postingan Instagram PSIS, pada Senin 16 Desember 2024.

    Dalam postingan itu, Fernandinho dalam bahasa Brazil mengatakan, “E a minha?” yang jika diartikan, “Bagaimana dengan milikku?”.

    Komentar Fernandinho itu langsung disambar oleh banyak suporter PSIS.

    Mereka tentu saja langsung menduga bahwa yang dimaksud Fernandinho tersebut soal gaji.

    Belakangan manajemen PSIS memang tengah digempur oleh isu-isu tak sedap oleh suporter.

    Untuk permasalahan gaji adalah hal yang paling mereka sorot.

    Terlepas dari itu, bagi Fernandinho sebelum mengucapkan terima kasih sudah bermain sebanyak 9 kali, menciptakan assist satu kali dan mendapat kartu merah sekali.

    Meski demikian, selama bermain Fernandinho tak pernah bermain cemerlang dan lebih sering memulai laga dari bangku cadangan. (*)

  • INFOGRAFIS Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2025

    INFOGRAFIS Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2025

    Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jateng 2025, Kota Semarang menjadi yang tertinggi Rp 3.454.827,00 sedangkan Brebes menjadi yang terendah Rp 2.239.801,50.

    Tayang: Kamis, 19 Desember 2024 18:27 WIB

    Tribun Jateng / Bram Kusuma

    Grafis UMK Kabupaten dan Kota di Jateng tahun 2025 

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut infografis Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jateng 2025.

    Kota Semarang menjadi yang tertinggi Rp 3.454.827,00 sedangkan Brebes menjadi yang terendah Rp 2.239.801,50.

    lihat foto
    Infografis UMK Kabupaten dan Kota di Jateng tahun 2025

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • 22 Hari Iwan Singorojo Kendal Menghilang, Motor Berada di Tepian Sungai, Tapi Begini Kata Polisi

    22 Hari Iwan Singorojo Kendal Menghilang, Motor Berada di Tepian Sungai, Tapi Begini Kata Polisi

    TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Iwan Susanto (37), warga RT 01 RW 06 Desa Ngareanak, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal kini dicari keberadaannya.

    Pria tersebut menghilang secara misterius sejak Kamis (28/11/2024 atau sehari setelah pemungutan suara Pilkada 2024.

    Di hari ke 22 ini, Kamis (19/12/2024), keberadaan Iwan pun belum diketahui.

    Berdasarkan keterangan pihak keluarga melalui Facebook, pada Kamis (28/11/2024) pukul 07.00, Iwan Susanto pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Vega dan berpamitan hendak membayar pasir di Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

    Sejak itulah, dia tak kunjung pulang ke rumah, bahkan istri Iwan yang tinggal di Dusun Pilang, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal sudah mencarinya ke Ngareanak, juga tidak ada.

    Namun belum lama ini, motor Vega yang dikendarai Iwan Susanto ditemukan warga dan berada di sekitar Sungai Ringin Kedung Pawon, Kecamatan Singorojo.

    Posisi motor berada tak jauh dari tepian sungai.

    Dari posisi tersebut, tak sedikit warga setempat sempat menduga jika Iwan sedang memancing, kemudian terjatuh atau hanyut.

    Meskipun demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan status keberadaan Iwan Susanto.

    Kapolsek Singorojo, Iptu Harijono menegaskan jika pihaknya belum berani memastikan apakah Iwan terjatuh kemudian hanyut terbawa arus sungai atau bagaimana.

    “Sebab itu dari dugaan warga, tidak ada saksi yang melihat keberadaan Iwan saat itu –di tepian sungai–,” tandas Iptu Harijono kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/12/2024).

    Tetapi, jika mengacu pada keterangan pihak keluarga, pihak kepolisian menduga Iwan Susanto tidak sedang memancing, apalagi hanyut di sungai.

    Bahkan, saat melakukan pengecekan di lokasi penemuan motor dan sungai tersebut, pihaknya mendapati jika sungai tersebut dalam kondisi dangkal meskipun beberapa hari turun hujan.

    “Sehingga sangat kecil kemungkinan Iwan hanyut di sungai.”

    “Kalaupun jika jatuh terpeleset, yang bersangkutan masih bisa menyelamatkan diri,” jelasnya.

    Diduga Sengaja Kabur Karena Ada Masalah

    Dari beberapa informasi dan hasil penelusuran Tribunjateng.com, dicurigai jika Iwan Susanto memang sengaja menghilang alias kabur.

    Dugaan ini makin diperkuat dari keterangan pihak keluarga, jika yang bersangkutan sebelum menghilang sempat cekcok dengan istri.

    Bahkan ada keterangan juga jika Iwan ini sudah menguras uang tabungan istri sebanyak Rp8 juta.

    Saat itu juga Iwan membawa uang sekira Rp25 juta milik bosnya yang tujuannya untuk membayar tagihan material ke beberapa toko bangunan.

    Ditemukan fakta jika Iwan sudah tak berangkat kerja beberapa hari sebelum yang bersangkutan menghilang.

    Saat itu Iwan Susanto disuruh oleh bosnya untuk bayar tagihan.

    Namun ternyata dari beberapa toko mengklaim jika tagihan belum dibayarkan.

    Bosnya saat itu juga ikut mencari keberadaan Iwan Susanto hingga saat ini.

    Karenanya, mengenai motor yang tergeletak atau ditinggalkan di dekat sungai itu, untuk sementara pihak kepolisian berasumsi jika itu hanyalah akal-akalan Iwan agar bisa kabur dari permasalahan yang sedang dihadapinya.

    Mulyono, kerabat Iwan pun menyebut jika yang bersangkutan pamit pergi untuk bekerja, membayar pasir.

    “Namun setelah itu, setelah berhari- hari Iwan tidak pulang ke rumah.”

    “Istrinya panik sehingga kami mencoba mencarinya, namun sampai sekarang tak tahu ada di mana dan bagaimana kondisinya, masih nihil,” tuturnya. (*)

  • Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi emiten tekstil tersebut.

    Putusan kasasi Sritex dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi pada hari Rabu (18/12/2024). “Tolak,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (19/12/2024).

    Sebelumnya, MA  menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu kemarin, (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

    Dalam catatan Bisnis, permohonan kasasi itu diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.

    Adapun emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Bagaimana Status Asetnya?

    UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa dalam putusan pengadilan suatu debitur dinyatakan pailit, maka harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan. Hal itu diatur dalam pasal 15 ayat (1). 

    Pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK). 

    Pasal 21 UU tersebut lalu mengatur, Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Namun, itu tidak berlaku pada tiga hal. 

    Pertama, benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis untuk kesehatan, tempat tidur serta perlengkapan untuk debitur dan keluarganya. Itu termasuk bahan makanan untuk debitur dan keluarganya selama 30 hari. 

    Kedua, segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan. Ketiga, uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. 

    Kapan Pengurusan Pailit Dilakukan?

    Pada pasal 91, UU mengatur bahwa semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir kecuali UU menentukan. 

    Selanjutnya bunyi pasal 92 mengatur bahwa: “Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali Undang-undang ini menentukan lain.”

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. 

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita. 

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167. 

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.”Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1). 

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak. 

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. 

    Selanjutnya, menurut pasal 185, semua benda termasuk harta pailit harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila tidak tercapai, maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas. 

    Adapun setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, maka Hakim Pengawas dapat mengadakan surat rapat Kreditur untuk mendengar seperlunya ihwal cara pemberesan harta pailit. Apabila perlu, pencocokan piutang bisa dilakukan. 

    Setelah upaya penjualan harta pailit dilakukan, Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian. Hakim Pengawas harus dimintai persetujuan atas daftar pembagian yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk upah kurator, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang serta bagian yang wajib diterimakan kepada kreditur. 

    Pada pasal 189 ayat (4), pembayaran kepada kreditur meliputi: “(a). yang mempunyai hak yang diistimewakan termasuk di dalamnya yang gak istimewanya dibantah; dan (b). pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa  atau yang diagunkan kepada mereka”.

    “Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren,” demikian bunyi pasal 189 ayat (5). 

    Untuk diketahui, daftar pembagian hasil penjualan harta pailit itu wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat pihak Kreditur selama tenggang waktu yang ditetapkan. Kreditur bisa mengajukan perlawanan terhadap daftar pembagian dimaksud. 

    Setelah berakhirnya upaya perlawanan dengan diucapkannya putusan di pengadilan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan. 

    “Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 203,” demikian bunyi pasal 202 ayat (1). 

    Kapan Perusahaan Dinyatakan Pailit? 

    Dalam UU tersebut, suatu debitur dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ketika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Putusan pailit itu bisa dimohonkan oleh debitur sendiri maupun atas permohonan krediturnya.

    Kejaksaan bisa juga menjadi pemohon pailit untuk kepentingan umum. Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal serta Menteri Keuangan (Menkeu) bisa ikut mengajukan permohonan untuk masing-masing kategori debitur yang berbeda-beda. 

    Sementara itu, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, putusan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi itu masih bisa mengajukan peninjauan kembali ke MA. 

    Hal itu berbeda dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu perbedaan yang cukup mencolok adalah putusan PKPU bersifat final, alias tidak ada upaya hukum lanjutan. 

    “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” demikian bunyi pasal 235 ayat (1).”