kab/kota: Semarang

  • Polri Sita Hotel Aruss Semarang Rp200 M, Dibangun Pakai Uang Judol

    Polri Sita Hotel Aruss Semarang Rp200 M, Dibangun Pakai Uang Judol

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal itu terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

    “Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Helfi di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

    Helfi mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.

    “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.

    Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

    Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

    Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

    Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung.

    “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” kata Helfi.

    Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

    (miq/miq)

  • 8
                    
                        Selain Menyita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol
                        Nasional

    8 Selain Menyita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol Nasional

    Selain Menyita Hotel Aruss, Polisi Blokir 17 Rekening yang Diduga Terkait Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri memblokir sebanyak 17 rekening yang diduga terkait dengan judi
    online
    atau
    judol
    , dari kasus yang terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2022.
    “Penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian
    online
    tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
    Bareskrim Polri
    Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).
    Selain itu, sebagai tindak lanjut penegakan hukum terkait dengan penggunaan dana hasil judi
    online
    , kepolisian juga menyita bangunan berupa satu unit hotel, yakni
    Hotel Aruss
    , yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
    “Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil
    pencucian uang
    judi
    online
    ,” kata Helfi.
    Dia mengatakan, penyitaan sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana
    Pencucian Uang
    (TPPU) dari kasus platform judi
    online
    Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
    “Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
    Anggaran pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
    Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi
    online
    tersebut.
    Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian
    online
    pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.
    “Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening 
    nominee 
    lainnya sebagai upaya
    layering
    atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” lanjut dia.
    Setelah uang tersebut ditarik tunai, uang itu digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Briptu WR Tipu Warga Rp 900 Juta Modus Rekrutmen Polri, Polda Usut Dugaan Uang untuk Judol

    Briptu WR Tipu Warga Rp 900 Juta Modus Rekrutmen Polri, Polda Usut Dugaan Uang untuk Judol

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Anggota Polres Pemalang WR (32) berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) melakukan penipuan terhadap warga berinisial S (54) hingga alami kerugian sebesar Rp 900 juta.

    Penipuan tersebut bermula ketika korban menginginkan dua anaknya masuk sebagai anggota Polri.

    Kini, Polda Jawa Tengah masih menelusuri penggunaan uang tersebut. Terutama terkait dugaan untuk bermain judi online (judol). 

    “Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

    Menurut Artanto, kasus ini dibagi menjadi dua bagian yakni kasus pidana dan etik.

    Soal dugaan pelanggaran etik akan diselesaikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dilaksanakan pekan ini. 

    “Sidang akan digelar minggu ini, terkait ancaman hukuman (pemecatan) nanti lihat hasil persidangan,” bebernya.

    Sebaliknya soal kasus pidana berupa kasus penipuan, WR sudah ditahan di ruang tahanan Polres Pemalang.

    Artanto memastikan kasus pidana tersebut terus berjalan.

    “Kasusnya pidananya sudah diproses penyidik,” kata Artanto.

    Dia mengungkapkan, kasus itu menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah yang menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri tidak ada praktik percaloan.

    “Penerimaan anggota polri tidak ada calo-caloan, harus murni tes,” tuturnya.

    Sebelumnya, kasus itu sempat dilakukan mediasi dari tahun 2020-2023, tetapi proses tersebut berjalan buntu.

    Briptu WR tidak mampu mengembalikan uang yang ditilepnya. 

    Sejurus dengan hal itu, janji dia meloloskan dua anak korban ternyata tidak ditepati.

    Korban S (54) akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi pada September 2024 selepas alami kerugian sebesar Rp900 juta. 

    Korban yang  hanya seorang pengrajin gerabah memiliki uang sebesar itu selepas menjual sawah. (Iwn)

  • Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

    Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang disita Bareskrim Polri.

    Dari hasil penelusuran, penyitaan aset bangunan hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu dikarenakan bagian dari hasil tindak pencucian uang dalam kasus judi online.

    Setidaknya ada tiga platform judi online yang diusut dan ditemukan jika terjadi TPPU berupa bangunan hotel di Kota Semarang itu.

    Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online. 

    Properti tersebut adalah Hotel Aruss di Kota Semarang.

    “Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

    “Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

    Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindaklanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

    “Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi Assegaf.

    Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar.

    Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait platform judi online. 

    Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat.

    Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.

    “Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.

    Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. 

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. 

    Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

    Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    “Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Desember 2024.”

    “Serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus per 3 Januari 2025,” tambahnya.

    Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekira Rp200 miliar.

    Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp72,3 miliar. (*)

  • Manajemen Persijap Jepara Tak Masalahkan Kenaikan Sewa Stadion GBK

    Manajemen Persijap Jepara Tak Masalahkan Kenaikan Sewa Stadion GBK

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Manajemen Persijap Jepara tidak mempermasalahan kenaikan biaya sewa Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) Jepara.

    Presiden Persijap Jepara, M Iqbal Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan naiknya biaya sewa Stadion GBK. 

    Menurutnya kenaikan itu menjadi hal yang wajar, lantaran renovasi stadion kebanggaan masyarakat Jepara telah memakan biaya yang cukup besar, yaitu Rp 84,6 miliar. 

    Kemudian dilakukan perpanjangan waktu renovasi dengan tambahan anggaran sebesar 10 persen dari nilai kontrak awal, yaitu Rp 10,5 miliar. 

    Namun anggaran tersebut dibagi dengan Stadion Jati Diri, Semarang.

    “(Biaya sewa naik) mau gimana lagi, pastinya kalau bisa dikasih keringanan ya kami mau, monggo, tapi lihat nanti lah,” kata M Iqbal saat dikonfirmasi Tribunjateng, Senin (6/1/2025).

    Sementara untuk  besaran kenaikan biaya tarif sewa Stadion GBK Jepara, ia belum mengetahui, sebab saat ini terdapat peraturan baru. 

    Persijap harus melakukan MoU atau perjanjian sewa setiap akan melakukan pertandingan. 

    Berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan per tahun. 

    Hal itu karena status kepemilikan aset Stadion GBK Jepara belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

    “Saat ini MoU kita per game, jadi per game ada MoU baru. Nanti kalau misalnya sudah ada serah terima secara full dari Kementrian kepada Pemkab Jepara, mungkin baru ada kontrak yang tahunan,” ucapnya.

    Dalam MoU yang dilakukan antara Persijap dengan Pemkab Jepara, satu di antaranya berisi bahwa apabila terjadi kerusakan saat pertandingan, maka Persijap harus bertanggungjawab untuk memperbaiki. 

    Terkait hal tersebut, ia juga tidak mempersoalkan. 

    Sebab sebelumnya, poin tersebut menurutnya juga sudah tercantum saat Persijap menyewa Stadion GBK Jepara. 

    “Ngga ada keberatan sama sekali. Selama ini MoU kami kontrak tiga tahun, itu tertera juga ada pasal yang menyebutkan ketika ada pertandingan, ada kerusakan, itu tanggungjawab dari Panpel,” ungkapnya.

    Ia ingin jika nanti biaya sewa Stadion GBK Jepara dinaikkan, juga dibarengi dengan perawatan yang intens dari Pemkab Jepara. 

    “Ke depan yang penting maintenance-nya juga harus bagus, karena percuma dibangun mahal-mahal tapi perawatannya ngga bagus,” tutupnya. (Ito)

  • Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Terkait Sita Hotel Aruss Semarang

    Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Terkait Sita Hotel Aruss Semarang

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan modus dalam kasus dugaan TPPU perjudian online terkait penyitaan Hotel Aruss di Semarang.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan modus TPPU itu dilakukan dengan cara menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.

    “Pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya,” ujar Helfi di Bareskrim, Senin (6/1/2025).

    Kemudian, setelah uang dari rekening nominee itu ditarik tunai, maka dana yang diduga dari hasil judi online ini digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

    Helfi menambahkan, penarikan dan penempatan rekening nominee itu dilakukan sebagai upaya untuk menyembunyikan dana asal yang diduga dari hasil judi online.

    “Sebagai upaya layering atau pengelabuan Untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai Digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang,” tambahnya.

    Adapun, Hotel Aruss dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) dan dugaan sumber pembangunannya berasal dari tiga situs judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

    Dijelaskan Helfi, PT AJP diduga menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui lima rekening. Perinciannya, satu rekening dari RF, MH, GP dan dua rekening KB.

    Selain itu, aliran dana dari tindak perjudian online juga telah dilakukan penyetoran dari sosok GP dan AS sebesar Rp40,5 miliar ke PT AJP.

    Hanya saja, Helfi menegaskan bahwa pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Dittipideksus Bareskrim masih fokus terkait persoalan penyitaan aset.

    “Kita belum sampai-sampai tersangka ya. Nanti akan kita rilis lebih lanjut. Karena kita fokus hari ini terkait masalah penyitaan aset,” pungkasnya.

  • Polisi Ungkap Modus TPPU Judi Online, Bangun Hotel di Semarang – Page 3

    Polisi Ungkap Modus TPPU Judi Online, Bangun Hotel di Semarang – Page 3

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat guna memaksimalkan upaya memberantas praktik judi online yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

    “Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” kata Meutya setelah berkunjung ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/1/2024) seperti dilansir Antara.

    Menurut dia dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih bisa memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat memainkan judi daring, salah satunya terjerat kasus hukum.

    Aktivitas perjudian daring merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Kalau secara aturan sudah tegas dan keras melarang karena itu salah, bahkan ada sanksi hukumnya. Selama ini, alhamdulillah banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring,” ujarnya.

    Kementerian Komunikasi dan Digital juga siap mengintensifkan langkah kolaborasi bersama seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi hingga komunitas untuk memaksimalkan peningkatan literasi digital masyarakat.

    “Kami juga bekerja sama dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang jumlahnya ada 8.000 relawan dan sudah tercatat, Kemudian ada lembaga swadaya masyarakat (LSM),” kata dia.

     

  • Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Rajawali Surabaya 

    Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Rajawali Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu 24 jam, polisi sudah menangkap pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Rajawali Surabaya, Minggu (05/01/2025) kemarin. Diketahui, dalam peristiwa itu 1 korban Muhammad Arif Setiabudi harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan setelah videonya viral dan mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan identifikasi dan penyelidikan. Alhasil, polisi mengamankan 6 remaja yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan itu.

    “Sudah kami amankan 6 remaja yang terlibat. Saat ini masih proses pemeriksaan,” kata Suroto, Senin (06/01/2025).

    Enam remaja yang diamankan adalah RYDS (20), IA (20, F (16), warga Jalan Demak, Surabaya, RS (17), warga Jagiran, dan AB (17), dan NAJ (16) warga Jalan Semarang. Terkait motif, polisi masih mendalami kepada setiap pelaku.

    “Untuk motif masih kami dalami. Mohon bersabar,” tuturnya.

    Suroto mengatakan bahwa dalam kejadian pengeroyokan dan pembacokan itu, korban mengalami Korban luka bacok di kepala dan badan. Korban sudah mendapat perawatan medis dan saat ini sedang rawat jalan.

    Diketahui sebelumnya, Korban pembacokan di Jalan Rajawali, Surabaya, Minggu (05/01/2025) ternyata seorang pendukung Persebaya yang baru saja kopi darat (kopdar) sesama Bonek.

    Korban bernama Muhammad Arif Setiabudi (22) asal Jalan Indrapura Pasar RT 05/RW 11. Atas kekejaman tersebut, ia menderita luka cukup serius di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo.

    Subhan, ketua RW 11 Indrapura Pasar tempat Arif tinggal mengatakan saat itu korban bersama teman-temannya sesama Bonek baru saja kopdar di sebuah warung kopi di sekitar jalan Rajawali. Saat acara selesai, kedua korban hendak pulang. Tiba-tiba kelompok pelaku pengeroyokan melempari korban dan teman-temannya dengan petasan.

    “Usai acara saat hendak pulang, tiba-tiba terjadi keributan. Mereka (terduga gangster) melemparkan petasan dan berusaha masuk ke wilayah Indrapura Pasar,” katanya, Senin (06/01/2024).

    Korban dan temannya terkejut usai mendapatkan lemparan petasan. Tidak berhenti disitu, kelompok diduga gangster itu juga menyerang korban dan teman-temannya.

    “Seketika dari arah utara menuju selatan muncul segerombolan pemuda berjumlah lebih dari 5 orang berboncengan menggunakan motor masing masing,” jelasnya. (ang/ted)

  • Teater Semarang: Potret 20 Tahun Perjalanan dan Harapan yang Tak Pernah Padam

    Teater Semarang: Potret 20 Tahun Perjalanan dan Harapan yang Tak Pernah Padam

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dua dekade terakhir menjadi saksi perjalanan teater di Kota Semarang, sebuah seni yang dinamis, penuh semangat, tetapi juga dihadang tantangan besar. 

    Teater bukan sekadar pertunjukan, melainkan laboratorium kehidupan yang mencerminkan denyut kebudayaan. 

    Dalam kurun waktu itu, teater kampus dan kelompok teater umum menjadi penopang regenerasi seni lokal, meski bayang-bayang kehilangan penerus terus mengintai.

    Di awal tahun 2000-an, teater kampus di Semarang mulai menggeliat. Ketua Dewan Kesenian Semarang, Adithia Armitrianto, mengenang masa itu sebagai kebangkitan. 

    “Teater kampus saat itu mulai ramai, dengan kelompok teater umum seperti Teater Lingkar dan Teater Waktu tetap aktif,” katanya, Senin (6/1/2025).

    Namun, perjalanan ini tidak selalu mulus. Teater Lingkar berhasil menjaga regenerasinya, sementara Teater Waktu perlahan memudar setelah wafatnya pendiri mereka, Agus Maladi.

    Adithia menambahkan, dinamika tersebut tidak hanya terlihat dari keberlangsungan kelompok teater, tetapi juga dari karya yang dipentaskan. 

    “Bentuk pentas dan eksplorasi naskah selama 20 tahun terakhir mencerminkan perkembangan teater di Semarang,” ujarnya.

    Awal 2000-an, suasana pasca reformasi memberikan warna baru bagi teater kampus di Semarang. 

    Khothibul Umam, akademisi sekaligus pelaku seni teater, menyebut masa itu sebagai era penuh eksplorasi. 

    “Teater kampus meninggalkan karya-karya pamflet politik dan mulai mengeksplorasi artistik dengan lebih mendalam,” kenangnya.

    Kelompok teater di kampung-kampung juga turut menunjukkan geliat. Nama-nama seperti Roda Gila, Kelab-Kelib Bersaudara, Sawo Kecik, dan Nawiji muncul, diisi oleh para alumni teater kampus yang masih haus berkarya. 

    Namun, setelah masa itu, regenerasi menjadi isu utama. Banyak alumni teater kampus yang meninggalkan dunia seni setelah lulus, memilih jalan hidup lain karena tuntutan ekonomi.

    “Tekanan ekonomi adalah salah satu tantangan terbesar dalam regenerasi teater di Semarang,” ungkap Umam. 

    Ia menambahkan, tanpa regenerasi yang kuat, keberlangsungan teater menjadi rapuh.

    Meski begitu, bagi Umam, teater tetap menjadi tulang punggung kebudayaan. Seni ini adalah ruang kolektif yang menyatukan ide, imajinasi, dan kerja sama. 

    “Ketika seni lain menyerah, teater tetap bertahan. Tapi tanpa regenerasi, kita hanya akan berputar di tempat,” tegasnya.

    Hal ini juga diamini oleh Ahmad Khairudin, Direktur Kolektif Hysteria yang akrab disapa Adin. Ia menyoroti pentingnya inovasi dalam teater untuk menembus keterbatasan. 

    “Teater di Semarang punya reputasi unik: berani tampil beda dan melawan arus. Tapi kita butuh strategi baru agar terus relevan,” kata Adin.

    Menurut Adin, strategi itu bisa diwujudkan melalui eksperimen dan kolaborasi dengan seni lainnya. 

    Ia juga menyinggung pentingnya dokumentasi sebagai sarana belajar generasi muda dari pendahulunya. 

    “Jangan sampai kita jatuh di lubang yang sama. Belajar dari sejarah itu penting, dan dokumentasi adalah kuncinya,” ujar Adin.

    – Inovasi dan Masa Depan Teater Semarang 

    Menatap masa depan, kolaborasi menjadi kata kunci. Membawa teater keluar dari zona eksklusif dengan menggabungkannya dengan seni lain adalah salah satu cara. 

    Begitu pula memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan karya dan menciptakan ekosistem seni yang lebih inklusif. 

    Bahkan, desain merchandise ikonik dapat menjadi cara untuk mengukuhkan identitas teater Semarang di mata publik.

    Namun, lebih dari sekadar inovasi teknis, regenerasi tetap menjadi nyawa dari keberlanjutan teater. 

    “Teater kampus adalah laboratorium seni yang mencetak penggerak kebudayaan. Kita harus menjaga semangat itu,” kata Umam.

    Di tengah tantangan zaman, teater Semarang berdiri sebagai simbol daya juang para senimannya. 

    Setiap panggung adalah tempat bercerita, setiap naskah adalah cermin kehidupan. 

    Dalam dunia yang terus berubah, mereka tetap percaya bahwa seni ini adalah jembatan menuju masa depan yang lebih berwarna.

    Di Kota Semarang, teater bukan hanya pertunjukan. Ia adalah perjalanan, perjuangan, dan janji bahwa kebudayaan tidak akan pernah mati.

  • Judi Online Dapabet, Agen 138 dan Judi Bola Diduga Jadi Sumber Dana Hotel Aruss Semarang

    Judi Online Dapabet, Agen 138 dan Judi Bola Diduga Jadi Sumber Dana Hotel Aruss Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (6/1/2025).

    Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hotel tersebut diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang yang dioperasikan jaringan judi online.

    Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

    “Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar,” kata Brigjen Helfi Assegaf.

    Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

    Hasil penyelidikan, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.

    “Hotel Aruss yang ada di Semarang,  dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya.

    Dipaparkan Helfi lebih lanjut, di mana uang tersebut berasal dari judi online (judol).

    “Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tuturnya.