Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Sebut Makam Korban Akan Dibongkar
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Ekshumasi jenazah atau pembongkaran kubur Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah akan dilakukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa jenazah secara forensik agar penyebab kematian Darso diketahui dengan jelas.
Darso diduga meninggal karena disebabkan penganiyaan yang dilakukan polisi dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan bahwa, ekshumasi jenazah korban akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Besok atau lusa (ekshumasi),” kata Antoni kepada
Kompas.com
, Minggu (12/1/2025).
Pihak yang bakal melakukan ekshumasi kepada jenazah korban merupakan penyidik dari Polda Jawa Tengah.
“Penyidik akan melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban,” ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi.
“Iya sudah masuk (laporan dari keluarga korban),” kata Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polda Jawa Tengah telah menerjunkan tim penyidik untuk menindaklanjuti kasus yang menyita perhatian masyarakat itu.
“Penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujar dia.
Untuk diketahui, sebelum meninggal, Darso diketahui telah dijemput sejumlah petugas kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Saat itu, para pelaku membawa korban dalam kondisi sehat pada 21 September 2024.
Namun, setelah beberapa jam, keluarga korban menerima kabar bahwa Darso tengah dirawat di rumah sakit.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan, peristiwa dugaan penganiayaan bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024
Kecelakaan terjadi di sekitar Jalan Mas Suharto Danurejan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan diduga melibatkan Darso dan Tuti Wiyanti selaku pengendara sepeda motor yang mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangan, Wangi.
Darso, menurut Aditya, diduga menyerempet sepeda motor suami korban Tuti yang menyebabkan suami Tuti terjatuh.
Lalu, pada 21 September 2024 anggota Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi kediaman Darso di Semarang.
“Dalam rangka (kedatangan tim) mengirimkan surat klarifikasi (kepada Darso),” katanya.
Saat bertemu dengan Darso, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menanyakan ke Darso apakah pernah terlibat kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli di Yogyakarta. Saat itu, Darso tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan di Kota Yogyakarta.
“Setelah ditunjukkan rekaman video CCTV dari Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi pada saat ada mobil datang dan meninggalkan rumah sakit yang diduga mobil tersebut terlibat kecelakaan, baru kemudian yang bersangkutan Darso mengakui bahwa mobil tersebut terlibat dalam lalu lintas,” beber dia.
Aditya menyampaikan, setelah mengakui kecelakaan itu, Darso lalu mengajak Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju ke lokasi rental mobil dan ke tempat dua orang temannya yang saat itu ikut di dalam mobil saat kecelakaan.
“Petugas menyarankan yang bersangkutan (Darso) berpamitan dulu ke istri. Namun, yang bersangkutan menyampaikan tidak perlu dengan alasan tidak enak sama tetangga,” katanya.
Saat mobil baru berjalan 500 meter, tiba-tiba Darso meminta izin kepada petugas untuk pergi untuk buang air kecil.
Lalu para petugas mengizinkan Darso untuk buang air kecil.
Setelah buang air kecil Darso meminta tolong petugas untuk mengambilkan obat untuk penyakit jantung yang dideritanya ke rumah.
Namun, oleh petugas Darso disarankan untuk langsung dibawa ke rumah sakit. Usulan petugas itu lalu disetujui Darso, dan petugas membawa Darso ke Rumah Sakit Permata Medika, Ngaliyan, Semarang.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Unit Gakkum Satlantas Kota Jakarta dan Saudara Darsono, tiba di IGD Rumah Sakit Permata Medika dan langsung mendapatkan perawatan dari tim medis,” jelas Aditya.
“Setelah itu, petugas berinisiatif untuk memberitahukan kabar terkait Saudara Darsono yang dirawat di rumah sakit kepada keluarga Saudara Darsono dan RT atau RW setempat, dan menjemput istri dari Saudara Darsono, yaitu atas nama Poniyem, di rumahnya,” ucapnya.
Aditya menyampaikan, Poniyem menginformasikan bahwa Darso memiliki riwayat jantung dan sudah memasang ring di RSUP dr. Karyadi Semarang.
Selanjutnya, Tim Gakkum lalu melanjutkan perjalanan menuju ke dua rumah teman Darso yang saat itu ikut di dalam mobil saat kecelakaan.
“Sekira pukul 12.30, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman atau lokasi yang merupakan teman dari Saudara Darsono pada saat kejadian,” bebernya.
Lalu pada 25 September 2024 Tim Gakkum menghubungi pihak rumah sakit untuk menanyakan kondisi Darso dan saat itu Darso masih dalam perawatan.
“Tim Gakkum kembali menanyakan kondisi Darso ke pihak rumah sakit pada tanggal 27 September 2024, dan mendapatkan informasi bahwa Darso sudah pulang dari rumah sakit,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Semarang
-
/data/photo/2025/01/12/67833ba297d38.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Sebut Makam Korban Akan Dibongkar Regional 12 Januari 2025
-
/data/photo/2024/01/30/65b8d8fd0dbbc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Semarang Tolak Berdamai, Bakal Kembalikan Rp 25 Juta Regional 12 Januari 2025
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Semarang Tolak Berdamai, Bakal Kembalikan Rp 25 Juta
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Keluarga korban dugaan
penganiayaan
di Semarang menolak berdamai dengan pelaku yang diduga anggota
Satlantas Polrestabes Yogyakarta
.
Rencananya, keluarga akan mengembalikan uang duka sebesar Rp 25 juta kepada pelaku.
Korban merupakan sopir bernama Darso (43), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dia meninggal setelah diduga dianiaya oleh sejumlah orang yang diduga polisi pada September 2024.
Adik korban, Tocahyo (34), memastikan “uang duka” itu akan dikembalikan kepada Satlantas Polrestabes Yogyakarta.
“Uang Rp 25 juta itu yang menerima istri Darso, dikasihkan ke saya. Karena saya tidak mau menerima itu, istri Darso juga tidak mau, langsung dikasihkan ke saya. Uang Rp 25 juta itu maksudnya saya kembalikan, tidak mau menerima,” ujar Tocahyo melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/1/2025).
Semula, keluarganya diajak mediasi dengan pelaku dan diminta berdamai.
Namun, mereka memilih menuruti wasiat korban yang berpesan untuk menuntut keadilan untuknya.
Akhirnya, keluarga melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah Jateng pada Jumat (10/1/2025).
“Di rumah (setelah dianiaya dan masih hidup), dia (korban) bilang ke saya kalau ingin menuntut oknum itu. Karena merasa tersakiti, dianiaya itu. Di sini saya tegaskan, kami mau menuntut keadilan. Keluarga tidak mau damai. Maunya keadilan, sesuai amanat almarhum,” tegas dia.
Menurut pengakuan istri korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024) pukul 06.00 WIB, ada tiga orang tamu yang disangka teman Darso mendatangi rumahnya.
Darso dibangunkan dari tidur untuk menemui tamu itu. Saat ditinggal mencuci pakaian, suaminya sudah tidak ada.
Kemudian, sekitar jam 08.00 WIB, Ketua RT mendatangi dengan tamu tadi yang mengaku polisi dan dia mengatakan bahwa Darso berada di rumah sakit.
Padahal, saat meninggalkan rumah, Darso dalam kondisi sehat.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, telah melaporkan kejadian yang menimpa Darso ke Polda Jateng.
Dia membawa bukti berupa foto korban serta saksi yang merupakan adik korban dan istri korban selaku pelapor.
“Kami akan susulkan bukti lain, termasuk hasil rontgen yang menurut keterangan dokter, ring di jantung korban sempat bergeser. Korban sakit jantung, tetapi itu nanti biar penyidik yang mendalami,” tutur Antoni.
Menurut istri korban, ada luka lebam di wajah. Sebelum meninggal, korban juga bercerita bahwa dada dan perutnya sakit.
Darso sempat bercerita kepada adiknya bahwa dia dipukuli di sekitar perut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/01/30/65b8d8fd0dbbc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Ungkap Korban Sempat Disebut Terbentur Mobil Regional 12 Januari 2025
Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Pihak Keluarga Ungkap Korban Sempat Disebut Terbentur Mobil
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Meninggalnya warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43) berlanjut ke babak baru.
Kini, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Keluarga korban merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian Darsono. Ada dugaan bahwa korban sempat dianiaya sebelum meninggal.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan bahwa, sebelum korban meninggal, ada anggota polisi yang datang ke rumah korban.
“Datang menceritakan Pak Darso masuk rumah sakit karena terbentur pintu mobil,” ungkap Antoni kepada kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Menurut dia, apa yang disampaikan oleh anggota polisi tersebut cukup janggal dan belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Itu kan setatmen yang belum terkonfirmasi,” ujar dia.
Untuk itu, keluarga korban kecewa karena polisi hanya menjelaskan kronologi bahwa Darsono hanya dibawa ke rumah pelaku lain lalu kencing di jalan.
“Ya itu silahkan lah masyarakat yang menilai,” ungkap Antoni.
“Tidak adanya cerita tentang penganiyaan atau pemukulan dalam pres rilis pihak kepolisian kami juga sangat kecewa,” tambah dia.
Istri korban, Poniyem menambahkan bahwa suaminya dibawa para pelaku dalam kondisi sehat pada 21 September 2024.
Namun, setelah beberapa jam, dia menerima kabar bahwa suaminya tengah dirawat di rumah sakit.
“Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari jika suami saya di rumah sakit,” ujarnya.
Poniyem meyakini suaminya menjadi korban penganiayaan oleh orang-orang yang datang ke rumah mereka. Selama dirawat di rumah sakit, Darso sempat mengaku dipukuli oleh mereka.
“Saya lihat ada luka lebam di kepala bagian pipi kanan,” kata Poniyem.
Dia juga menambahkan bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit jantung, dan telah dipasang ring di bagian jantungnya.
Dengan kondisi itu, suami saya malah dipukuli,” tambahnya.
Poniyem menceritakan bahwa suaminya sempat diberitahu oleh oknum yang datang ke rumah sakit bahwa mereka adalah pihak yang membawa Darso untuk diperiksa.
Setelah mereka pergi, Darso mengungkapkan bahwa dia baru saja dipukuli oleh mereka.
“Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka,” jelas Poniyem.
Sementara menurut polisi, Darso terlibat kecelakaan di Yogyakarta. Poresta Yogyakarta kemudian menyelidiki kasus ini.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan, peristiwa dugaan penganiayaan bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024
Kecelakaan terjadi di sekitar Jalan Mas Suharto Danurejan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan diduga melibatkan Darso dan Tuti Wiyanti selaku pengendara sepeda motor yang mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangan, Wangi.
Darso, menurut Aditya, diduga menyerempet sepeda motor suami korban Tuti yang menyebabkan suami Tuti terjatuh.
Lalu, pada 21 September 2024 anggota Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi kediaman Darso di Semarang.
“Dalam rangka (kedatangan tim) mengirimkan surat klarifikasi (kepada Darso),” katanya.
Saat bertemu dengan Darso, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menanyakan ke Darso apakah pernah terlibat kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli di Yogyakarta. Saat itu, Darso tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan di Kota Yogyakarta.
“Setelah ditunjukkan rekaman video CCTV dari Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi pada saat ada mobil datang dan meninggalkan rumah sakit yang diduga mobil tersebut terlibat kecelakaan, baru kemudian yang bersangkutan Darso mengakui bahwa mobil tersebut terlibat dalam lalu lintas,” beber dia.
Aditya menyampaikan, setelah mengakui kecelakaan itu, Darso lalu mengajak Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju ke lokasi rental mobil dan ke tempat dua orang temannya yang saat itu ikut di dalam mobil saat kecelakaan.
“Petugas menyarankan yang bersangkutan (Darso) berpamitan dulu ke istri. Namun, yang bersangkutan menyampaikan tidak perlu dengan alasan tidak enak sama tetangga,” katanya.
Saat mobil baru berjalan 500 meter, tiba-tiba Darso meminta izin kepada petugas untuk pergi untuk buang air kecil.
Lalu para petugas mengizinkan Darso untuk buang air kecil.
Setelah buang air kecil Darso meminta tolong petugas untuk mengambilkan obat untuk penyakit jantung yang dideritanya ke rumah.
Namun, oleh petugas Darso disarankan untuk langsung dibawa ke rumah sakit. Usulan petugas itu lalu disetujui Darso, dan petugas membawa Darso ke Rumah Sakit Permata Medika, Ngaliyan, Semarang.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Unit Gakkum Satlantas Kota Jakarta dan Saudara Darsono, tiba di IGD Rumah Sakit Permata Medika dan langsung mendapatkan perawatan dari tim medis,” jelas Aditya.
“Setelah itu, petugas berinisiatif untuk memberitahukan kabar terkait Saudara Darsono yang dirawat di rumah sakit kepada keluarga Saudara Darsono dan RT atau RW setempat, dan menjemput istri dari Saudara Darsono, yaitu atas nama Poniyem, di rumahnya,” ucapnya.
Aditya menyampaikan, Poniyem menginformasikan bahwa Darso memiliki riwayat jantung dan sudah memasang ring di RSUP dr. Karyadi Semarang.
Selanjutnya, Tim Gakkum lalu melanjutkan perjalanan menuju ke dua rumah teman Darso yang saat itu ikut di dalam mobil saat kecelakaan.
“Sekira pukul 12.30, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman atau lokasi yang merupakan teman dari Saudara Darsono pada saat kejadian,” bebernya.
Lalu pada 25 September 2024 Tim Gakkum menghubungi pihak rumah sakit untuk menanyakan kondisi Darso dan saat itu Darso masih dalam perawatan.
“Tim Gakkum kembali menanyakan kondisi Darso ke pihak rumah sakit pada tanggal 27 September 2024, dan mendapatkan informasi bahwa Darso sudah pulang dari rumah sakit,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kapolres Yogyakarta Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan 6 Oknum Polisi terhadap Warga Semarang
Yogyakarta, Beritasatu.com – Polres Kota Besar Yogyakarta buka suara menanggapi isu penganiayaan yang dilakukan oleh enam anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta terhadap seorang laki-laki bernama Darso (43), warga Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Anggota yang terseret kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian tersebut merupakan penyidik Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, terdapat enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang pada waktu itu bertolak ke Semarang untuk menyelesaikan kasus dugaan tabrak lari.
Keperluan anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta ke Semarang adalah untuk memberikan surat undangan pemanggilan kepada Darso guna klarifikasi kejadian laka lantas yang terjadi pada 12 Juli 2024 pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.
“Kecelakaan antara korban pengendara sepeda motor atas nama Tutik dengan mobil yang diduga dikendarai Darso dan teman-temannya,” kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma kepada Beritasatu.com, Sabtu (11/1/2025) malam.
Setelah kecelakaan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bathesda Lempuyangwangi untuk menjalani perawatan. Pada saat itu, keluarga korban sempat memotret salah satu KTP atas nama Darso yang kebetulan berada dalam mobil.
“Setelah mengantar korban, pengemudi pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkoordinasi dengan korban maupun pihak rumah sakit,” ujar Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Salah satu saudara korban lantas berupaya mengejar kendaraan Darso dan kawan-kawannya bahkan sempat terserempet lalu terjatuh, tetapi kendaraan yang ditumpangi Darso dan teman-temannya tetap tancap gas. Lantaran merasa dirugikan, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Juli 2024. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
“Berdasar alamat KTP Darso, kemudian pada Sabtu 21 September pukul 06.00 WIB tim Gakkum mendatangi rumah Darso di Semarang,” terang Aditya Surya Dharma.
Para penyidik bermaksud memberikan surat undangan keperluan klarifikasi kejadian laka lantas pada 12 Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
“Petugas tanya soal kecelakaan tetapi pada awalnya Darso tidak mengakui itu. Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa mobil yang ditumpangi terlibat kecelakaan,” ujar Aditya Surya Dharma.
Polisi selanjutnya membawa Darso untuk menunjukkan lokasi rental mobil yang digunakan bersama teman-temannya untuk pergi ke Yogyakarta. Namun, di tengah jalan, Darso meminta berhenti untuk buang air kecil, setelah itu Darso mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kiri.
“Setelah buang air kecil dia mengeluh sakit dada kiri dan minta untuk diambil obat jantung di rumahnya,” terang Aditya Surya Dharma.
Petugas kepolisian kemudian menyarankan Darso segera dirujuk ke rumah sakit terdekat dan dipilihlah Rumah Sakit Permata Medika Semarang untuk menangani keluhan dada kiri Darso. Karena kondisi Darso tidak kunjung membaik, petugas Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian menuju ke Kendal untuk memberikan surat klarifikasi serupa kepada kawan Darso yaitu Toni dan Ferdi.
Sampai beberapa hari berikutnya kesehatan Darso tak kunjung membaik. Barulah pada 27 Juli 2024 Darso dipulangkan oleh pihak rumah sakit karena kondisi yang makin membaik.
“Jumat 27 September 2024 pada 13.00 WIB petugas kami kembali menghubungi rumah sakit dan mendapat info bahwa Darso sudah pulang dari RS,” jelas Aditya Surya Dharma.
Menurut Kombes Pol Aditya Surya Dharma, kronologi yang disampaikan ini merupakan hasil pemeriksaan Propam Polda DIY terhadap enam anggota Gakkum yang berangkat ke Semarang. Mengenai luka lebam yang dikabarkan akibat penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma enggan menanggapi hal tersebut.
“Itu biar dari penyidik Polda Jateng saja yang menjawab, kami intinya mendukung penyelidikan atau bahkan penyidikan,” pungkas Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Perlu diketahui, sejumlah oknum anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta diduga terlibat kasus penganiayaan warga Semarang hingga meninggal dunia pada September 2024. Setelah gagal berkali-kali dalam upaya mediasi, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Jumat 10 Januari 2025.
-

Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Berikut Kronologi Versi Polresta Yogyakarta – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Enam anggota kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta saat ini belum dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Darso, seorang warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia.
Darso (43) diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota kepolisian setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2024.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyatakan hingga saat ini, belum ada penjadwalan untuk pemeriksaan terhadap enam anggota tersebut.
Namun, Bidpropam Polda DIY sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada enam anggota Gakkum tersebut.
Terkait dugaan penganiayaan, Aditya menjelaskan laporan ini ditangani oleh Polda Jateng.
“Terkait dugaan penganiayaan tehadap Darso yang dituduhkan kami. Bahwa laporan ini ditangani Polda Jateng, mungkin nanti dari tim Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan,” ungkap Aditya dalam jumpa pers pada Sabtu, 11 Februari 2025.
Aditya menjelaskan anggota kepolisian tersebut pergi ke Semarang untuk memberikan surat undangan pemanggilan kepada Darso terkait klarifikasi kecelakaan yang terjadi.
Kecelakaan itu melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dan mobil yang diduga dikendarai oleh Darso.
Kejadian laka lantas itu terjadi pada 12 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.
Setelah kejadian korban dilarikan ke rumah sakit Bathesda Lempuyangwangi untuk menjalani perawatan.
Pada saat itu keluarga korban sempat memotret salah satu KTP atas nama Darso yang kebetulan berada dalam mobil tersebut.
“Setelah antar korban, pengemudi pergi meningkalkan rumah sakit tanpa berkoordinasi korban maupun pihak rumah sakit,” ujar Kapolresta.
Salah satu saudara korban berusaha mengejar kendaraan Darso yang pergi meninggalkan lokasi.
Bahkan diakui korban ia sempat terserempet lalu terjatuh, namun kendaraan yang ditumpangi Darso dan teman-temannya tetap tancap gas.
Karena merasa dirugikan, pihak korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 12 Juli 2024.
Pada 21 September 2024, tim Gakkum mendatangi rumah Darso untuk memberikan surat undangan klarifikasi.
Awalnya, Darso tidak mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut, namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV, ia mengakui mobil yang ditumpanginya terlibat dalam insiden itu.
Polisi selanjutnya membawa Darso untuk menunjukkan lokasi rental mobil yang digunakan dirinya bersama teman-temannya untuk pergi ke Yogyakarta.
Setelah dibawa oleh petugas kepolisian, Darso mengeluh sakit pada bagian dada kiri setelah meminta berhenti untuk buang air kecil.
“Setelah buang air kecil dia mengeluh sakit dada kiri dan minta untuk diambil obat jantung di rumahnya,” terang Aditya.
Petugas menyarankan agar Darso segera dirujuk ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit Permata Medika Semarang.
Namun, hingga pukul 12.00 WIB, kondisi Darso tidak kunjung membaik.
Darso akhirnya dipulangkan dari rumah sakit pada 27 Juli 2024.
“Petugas kami kembali meghubungi rumah sakit dan mendapat info bahwa Darso sudah pulang dari RS,” kata Aditya.
Mengenai luka lebam yang diduga akibat penganiayaan, Aditya enggan memberikan tanggapan lebih lanjut, dengan menyatakan hal tersebut akan ditangani oleh penyidik Polda Jateng.
“Itu biar dari penyidik Polda Jateng saja yang menjawab, kami intinya mendukung penyelidikan atau bahkan penyidikan,” terang dia.
Aditya juga menambahkan pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mengalami luka pada bagian leher dan harus menggunakan penyangga.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Jalan Tol Semarang-Demak Tersambung Penuh April 2027, Begini Update Progresnya
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Jalan Tol Semarang–Demak bakal tersambung sepenuhnya pada April 2027. Saat ini Jalan Tol ini dalam tahap konstruksi pada Seksi 1 Kaligawe–Sayung.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU Wilan Oktavian menjelaskan bahwa saat ini progres konstruksi Seksi 1 Kaligawe–Sayung telah mencapai 30,59% dan ditarget selesai tepat waktu dua tahun mendatang.
“Progres fisik ruas Seksi 1 telah mencapai 30,59% dengan target selesai April 2027, sedangkan ruas Seksi 2 telah beroperasi sejak 25 Februari 2023,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/1/2025).
Asal tahu saja, Jalan Tol Semarang-Demak memiliki total panjang 26,95 km yang terbagi menjadi 2 seksi yakni Seksi 1 Kaligawe-Sayung sepanjang 10,64 km yang berada di atas laut dan Seksi 2 Sayung-Demak sepanjang 16,31 km yang berada di daratan.
Sementara itu, Seksi 1 Kaligawe-Sayung sendiri dalam proses konstruksinya terbagi menjadi 3 paket yakni paket 1A dengan progres fisik 47,15%, paket 1B dengan progres 28,7% serta paket 1C dengan progres 20,83%.
“Paket 1B terintegrasi dengan tanggul laut, sedangkan pada paket 1C terdapat dua kolam retensi yang nantinya dapat menampung air dari kawasan dan dipompa ke Sungai Babon untuk selanjutnya dialirkan ke laut,” tambah Wilan.
Dia menambahkan, jalan tol ini dibangun dengan menggunakan timbunan di atas laut dengan metode kerja awal menggunakan penghamparan matras bambu setebal 13 lapis.
Selain sistem matras bambu, perbaikan tanah lunak juga dilakukan dengan pemasangan material penyalir vertikal pra-fabrikasi (PVD) serta pembebanan (pre-loading) menggunakan material timbunan pilihan dari sumber material quarry darat.
Apabila telah beroperasi penuh, kehadiran Tol Semarang – Demak diklaim dapat memangkas waktu perjalanan dari semula 1 jam menjadi 30 menit saja.
“Jalan tol ini nantinya dapat mempersingkat waktu tempuh dari biasanya 30 menit [normal] hingga 60 menit [saat macet] menjadi 10 menit. Biaya logistik juga dapat dikurangi dari Rp25.253/trip menjadi Rp4.205/trip,” tambah Wilan.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap proses pengerjaan dapat dijalankan secara tepat waktu.
“Kita akan pastikan tol ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, sehingga mudah-mudahan dengan adanya jalan tol terintegrasi dengan tanggul laut ini bisa membuat masyarakat Semarang dan Demak lebih nyaman dan lebih tenang karena terhindar dari bahaya banjir,” pungkasnya.



