kab/kota: Semarang

  • Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Komisi III DPR: Usut Tuntas dan Transparan

    Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Komisi III DPR: Usut Tuntas dan Transparan

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mendesak Polri mengusut tuntas kasus tewasnya Darso, warga Semarang, yang diduga dianiaya oknum Satlantas Polresta Yogyakarta. Hasbi, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan.

    “Kami minta agar penanganan kasus ini berjalan tuntas dan dilakukan secara transparan. Polri tidak boleh ragu memberikan sanksi kepada petugas yang menyalahi prosedur,” ujar Hasbiallah Ilyas, Selasa (14/1/2025).

    Hasbi menegaskan, transparansi dalam pengusutan kasus ini sangat penting. Hal ini untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara adil dan tidak ada pihak yang dilindungi.

    “Transparansi pengusutan kasus ini harus dilakukan agar semua pihak mengetahui penyebab kematian dan siapa yang terlibat,” tegasnya.

    Hasbi juga meminta Polri memberikan hukuman tegas kepada oknum yang terbukti bersalah. Menurutnya, sanksi tegas menjadi langkah penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian.

    “Siapa pun anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, jangan ragu untuk diberikan hukuman tegas jika terbukti bersalah,” tegas Hasbi terkait kasus warga Semarang tewas diduga dianiaya polisi.

    Selain itu, Hasbi mengusulkan agar Polri secara berkala melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anggotanya. Hal ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

    “Kasus penganiayaan yang melibatkan kepolisian ini jangan sampai terulang lagi. Pencegahan harus dilakukan, termasuk pemeriksaan psikologi secara rutin,” ujarnya.

    Darso, warga Kampung Gilisari, Semarang, meninggal dunia pada 29 September 2024 setelah diduga dianiaya oleh sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Peristiwa bermula saat beberapa polisi bertamu ke rumah Darso pada 21 September 2024 pukul 06.00 WIB.

    Setelah dua jam pergi bersama polisi, Darso tidak kembali ke rumah. Sang istri, Poniyem, kemudian mendapat kabar Darso dirawat di rumah sakit dengan luka lebam pada wajah, kepala, perut, dan dada.

    Sebelum meninggal, Darso sempat bercerita kepada istrinya ia dipukul oknum polisi. Darso dirawat selama enam hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Kepolisian Daerah Jawa Tengah berencana melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti.

    Kasus warga Semarang tewas diduga dianiaya polisi menjadi sorotan publik dan DPR. Desakan agar Polri bertindak tegas dan transparan mencerminkan harapan masyarakat untuk keadilan. Penanganan yang tuntas akan menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik.

  • Tim Kurator Sritex Minta Perlindungan Hukum Prabowo, Ada Apa?

    Tim Kurator Sritex Minta Perlindungan Hukum Prabowo, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan menyampaikan surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam konferensi pers yang berlangsung di Semarang, Senin (13/1/2025) kemarin, Tim Kurator memaparkan bahwa perlindungan hukum sangat diperlukan untuk meminimalkan potensi ancaman yang berupaya menghalangi tugas kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan Sritex.

    “Tim Kurator telah menyiapkan dan akan mengirim surat kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto berikut lembaga dan instansi pemerintah lainnya dikarenakan Tim Kurator membutuhkan perlindungan hukum dalam pengurusan atau pemberesan harta pailit dan segala aktivitas Tim Kurator,” demikian keterangan resmi Tim Kurator yang dikutip, Selasa (14/1/2025).

    Perlindungan itu, kata mereka, sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran pada saat pemblokiran dan perubahan spesimen rekening para debitor pailit, pemblokiran asset atau harta pailit, penyegelan asset atau harta pailit dan pengamanan terhadap Tim Kurator saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik Para Debitor Pailit.

    “Karena dikhawatirkan terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menghalangi tugas-tugas Tim 
    Kurator,” ujar Tim Kurator.

    Tim kurator berharap pemerintah dapat 
    berkoordinasi secara baik supaya proses penyelesaian kepailitan berlangsung lancar. Mereka meminta pemerintah bergerak lebih terkoordinasi, tidak sendiri-sendiri, tidak parsial, serta mau melibatkan semua pihak terkait.

    Selain itu, Tim Kurator juga berharap proses pertemuan itu harus dihadiri oleh Direktur Utama atau Owner Sritex, supaya tahu betul kondisi kepailitan dari dua sisi. “Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak dan biarkan Tim Kurator menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

    Tak Ambil Opsi Going Concern 

    Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex buka suara terkait opsi going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, tim kurator menyebut opsi going concern tersebut belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum.

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex.

    Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan.

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

  • Update Kepailitan Sritex: Soal Opsi Going Concern hingga Total Tagihan Rp32,6 Triliun

    Update Kepailitan Sritex: Soal Opsi Going Concern hingga Total Tagihan Rp32,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara kepailitan emiten tekstil berkode SRIL itu. 

    Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex buka suara terkait opsi going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    Tim kurator menyebut opsi going concern tersebut belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum.

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex.

    Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan.

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

    Fakta yang ditemukan tim kurator tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang disampaikan manajemen Sritex.

    Dalam konferensi pers tersebut, tim kurator juga mengungkapkan dugaan upaya pemindahan barang yang dilakukan debitur secara ilegal. Aksi bongkar muat barang, baik barang jadi maupun bahan baku, dilakukan pada malam hari.

    Hingga 1 Desember 2024, salah seorang pekerja gudang Sritex mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit.

    Sejumlah fakta tersebut menjawab pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyebut tim kurator mangkir dari mediasi going concern.

    “Kami sangat bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat kami tidak pernah diundang baik secara resmi maupun informal untuk mediasi going concern,” ungkap Denny.

    Keluarga Lukminto Ikut Tagih Utang 

    Tim Kurator juga mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik raksasa tekstil tersebut. Adapun, Sritex dimiliki oleh keluarga Lukminto.  

    “Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex Group yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex,” kata Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex, dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025). 

    Denny mengungkapkan, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya adalah Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex. 

    Hingga saat ini, menurut Denny, total tagihan utang Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun. Tagihan utang terbesar, berasal dari kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp24,7 triliun.

    Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI. Total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

    Jika dilihat dari data kepemilikan aset Sritex, kata Denny, nilainya yang hanya sekitar Rp10 triliun tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp32,6 triliun.

    Dia menyebut salah satu kendala yang dihadapi tim kurator yakni adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan.

    Kurator, lanjut dia, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Sritex Iwan Lukminto. Padahal, menurut dia, debitur pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap Sritex usai diputus pailit.

    “Tim kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

    Total Tagihan Triliunan

    Selain itu, tim Kurator juga memaparkan bahwa nilai tagihan yang didaftarkan kreditur mencapai Rp32,63 triliun itu. 

    Tim Kurator PT Sritex, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya terdiri atas Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024.  

    “Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator adalah sebesar Rp32.632.138.726.163 [Rp32,63 triliun],” tulis Tim Kurator. 

    Lebih lanjut, Tim Kurator juga menyampaikan bahwa Sritex Cs sebagai para debitor pailit telah melakukan upaya hukum baik kasasi dan telah mendapat informasi tentang upaya para debitor pailit untuk melakukan permohonan Peninjauan Kembali. 

    Meski demikian, Tim Kurator menyebut pihaknya tetap berwenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta pailit para debitor pailit berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU).

    Tim Kurator juga menyatakan bahwa beberapa perbankan telah disurati untuk melakukan pemblokiran rekening demi mengamankan harta pailit.

    “Nyatanya sampai dengan saat ini masih ada beberapa bank yang mengabaikan dan terus menjalankan transaksi perbankan sejak para debitor dinyatakan pailit sampai dengan saat ini,” ujarnya. 

  • Mengayam matras bambu untuk tol tanggul laut Semarang-Demak

    Mengayam matras bambu untuk tol tanggul laut Semarang-Demak

    Semarang (ANTARA) – Pekerjaan konstruksi jalan Tol Semarang-Demak Seksi I yang menghubungkan Kota Semarang hingga Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terus dikebut.

    Konstruksi jalan tol di pesisir yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa tersebut sudah mulai dihubungkan dengan ruas tol dalam Kota Semarang yang berujung di sekitar Jalan Kaligawe yang merupakan jalur utama pantura.

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hingga Januari 2025, ruas tol seksi I sepanjang 10,6 km tersebut sudah mencapai 28,7 persen.

    Seksi I sendiri terbagi dalam tiga paket pekerjaan, salah satu paket yang menarik untuk dinanti adalah paket B sepanjang 6,7 km.

    Pada pekerjaan paket B tersebut, konstruksi yang dibangun bukan hanya untuk jalan tol, namun juga berfungsi sebagai tanggul laut.

    Banjir limpasan air laut yang masuk ke darat atau rob menjadi salah satu bencana alam yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

    Tidak hanya menggenangi kawasan permukiman maupun kawasan industri, banjir rob juga secara berkala menggenangi jalur pantura di wilayah Sayung, Kabupaten Demak.

    Posisi konstruksi jalan tol yang persis berada di tepi laut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembangunannya.

    Kondisi tanah yang lunak memerlukan timbunan yang solid sebagai konstruksi jalan tol yang sekaligus berfungsi sebagai tanggul laut.

    Karena itu, pelaksana proyek menggunakan metode matras bambu sebagai konstruksi jalan yang akan dibangun di atasnya.

    Dari sekitar 6,7 km panjang jalan tol di pekerjaan paket B tersebut, sekitar 6,2 km di antaranya membutuhkan konstruksi matras bambu

    Teknik yang digunakan, tujuh batang bambu diikat menjadi satu dengan menggunakan tali nilon.

    Anyaman bambu kemudian di susun di struktur tanah yang lunak di tepian laut hingga 13 lapisan. Susunan tersebut kemudian diuruk dengan tanah untuk dipadatkan.

    Proses tersebut dilakukan hingga beberapa kali, sampai struktur tersebut mengeras dan kuat untuk selanjutnya dibangun jalan di atasnya.

    Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum Wilan Oktavian menyebut memerlukan waktu 425 hari untuk menyelesaikan konstruksi dengan metode matras bambu tersebut. Misalnya satu lapisan matras bambu kemudian ditimbun tanah. Di butuhkan waktu sekitar 45 hari untuk pemadatan.

    Proses pelapisan matras bambu kembali dilakukan di atasnya dan dibutuhkan waktu untuk memastikan kepadatannya.

    Pemadatan paling lama dilakukan pada lapisan terakhir yang membutuhkan waktu lebih dari 100 hari. Untuk keperluan metode matras bambu ini, setidaknya membutuhkan 7,3 juta batang bambu.

    Bambu-bambu itu sendiri didatangkan dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Barat.

    Dari panjang konstruksi 6,2 km yang harus dibangun dengan matras bambu, kini tinggal menyisakan 1 km lagi untuk penyelesaiannya.

    Dampak ekonomi

    Teknik matras bambu yang merupakan inovasi anak bangsa tersebut membutuhkan ketelitian dan kesabaran dalam pengerjaannya.

    Oleh karena itu, seksi I Tol Semarang-Demak tersebut masuk dalam proyek padat karya yang membutuhkan banyak pekerja.

    Pelaksana proyek mempekerjakan sekitar 3.400 tenaga kerja, khususnya untuk pekerjaan di paket B yang nantinya akan menjadi tanggul laut itu.

    Para pekerja didatangkan tidak hanya dari wilayah Jawa Tengah, namun juga Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Kalimantan.

    Tol Semarang-Demak Seksi I yang dibiayai dengan APBN dengan nilai sekitar Rp10,8 triliun itu sendiri diperkirakan selesai pada April 2027.

    Tersambungnya jalan tol dari Kota Semarang hingga Kabupaten Demak tersebut akan menambah nilai tambah perekonomian bagi kedua wilayah.

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyebut tersambungnya Tol Semarang-Demak akan meningkatkan mobilitas barang maupun manusia antarkedua wilayah. Karena itu, kebutuhan sosial kemasyarakatan juga harus didukung.

    Tol Semarang-Demak mampu mengurangi waktu tempuh hingga biaya transportasi jika dibanding harus melewati jalan konvensional di jalur pantura.

    Kendaraan bermotor yang di waktu normal membutuhkan 30 menit dan 60 menit jika terjadi kemacetan di jalur pantura akan dipangkas hanya menjadi 10 menit jika menggunakan jalan tol.

    Kondisi tersebut juga berdampak terhadap pengurangan biaya transportasi hingga hanya menjadi seperlimanya saja. Dengan demikian, jika biaya per trip biasanya Rp25 ribu, bisa ditekan menjadi Rp5 ribu.

    Kondisi tersebut akan menciptakan produktivitas di bidang transportasi logistik. Pengintegrasian jalan tol dengan fungsi sebagai tanggul laut juga berdampak terhadap nilai ekonomi.

    Sebagai tanggul laut, ruas tol tersebut akan mengatasi banjir rob di kawasan pesisir Semarang dan Demak.

    Keberadaan tanggul laut tersebut juga akan didukung dengan dua kolam retensi yang pembangunannya menjadi satu bagian dari proyek jalan tol tersebut.

    Tanggul laut akan membantu sekitar 576 ha lahan di pesisir utara yang menjadi langganan banjir rob tersebut mengering. Kondisi itu diharapkan akan kembali meningkatkan nilai ekonomi tanah di kawasan yang sering dilanda rob.

    Dengan demikian, proses pembangunan jalan tol di pesisir Semarang dan Demak tersebut harus dipastikan terselesaikan dengan baik.

    Proses pengerjaan dengan teknik yang membutuhkan kesabaran dan ketelitian tersebut diharapkan dapat selesau sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

    Perkembangan pelaksanaan pembebasan tanah hingga akhir 2024 tercatat sudah mencapai 85,4 persen.

    Meski belum terbebas seluruhnya, kondisi tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan pembangunan konstruksi.

    Upaya pembebasan lahan akan beriringan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan perencanaan yang telah disiapkan.

    Editor: Masuki M. Astro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aipda Robig Ngotot Tak Mau Dipecat dari Polri, Memori Banding Sudah Diserahkan ke Komisi Sidang Etik

    Aipda Robig Ngotot Tak Mau Dipecat dari Polri, Memori Banding Sudah Diserahkan ke Komisi Sidang Etik

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah.

    Robig menyerahkan memori bandingnya pada Sabtu (11/1/2025) sore. Berkas telah di meja Propam sebagai bahan untuk menyusun sidang Kode Etik Polri (KEP). “Propam memiliki waktu lima hari untuk menyusun KEP lalu dilanjutkan dengan sidang kode etik,” jelas Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto selepas kegiatan ekshumasi kasus Darso di Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

    Robig menyerahkan memori bandingnya selepas menjalani sidang kode etik pada Senin, 9 Desember 2024.

    Dia disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh hakim sidang lantaran terbukti melakukan tindakan berlebihan saat menembak tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.

    Seorang pelajar Gamma atau GRO (17) meninggal dunia akibat dari kejadian tersebut.
    Artanto mengaku, belum melihat seberapa tebal berkas memori banding dari Aipda Robig. Dia juga tidak tahu poin-poin pembelaan yang tertuang dalam memori banding.”Kalau narasinya saya tidak membaca, karena itu dipegang oleh propam,”  katanya.

    Selain kasus etik, Robig juga dijerat pidana soal kasus pembunuhan. Laporan pidana ini masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, berkas pidana kasus Aipda Robig masih berstatus P19 atau masih dalam proses melengkapi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Jaksa memerintahkan ada keterangan yang perlu dilengkapi di antaranya keterangan dari saksi ahli. Kami segera melengkapi itu secepatnya,” kata Dwi.

    Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

    Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

    Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

    Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

    Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.
    (Iwn)

  • Detik-detik Poniyem Terima Uang Rp 25 Juta dari Polisi Yogyakarta: Saat Itu Kondisinya Tertekan

    Detik-detik Poniyem Terima Uang Rp 25 Juta dari Polisi Yogyakarta: Saat Itu Kondisinya Tertekan

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Misteri kematian Darso masih belum menemukan titik terang. Apa penyebab meninggalnya warga Mijen, Semarang tersebut.

    Sejumlah kejanggalan pun muncul.

    Diantaranya soal uang Rp 25 juta yang diterima istri Darso, Poniyem. Uang itu diterima Poniyem dalam kondisi galau.

    Sekarang uangnya pun masih utuh.

    Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245). (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

    Misteri uang Rp 25 Juta

    Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan mendiang Darso (43) oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mengungkap beberapa fakta baru.

    Fakta-fakta tersebut di antaranya pemberian uang sebesar Rp 25 juta diindikasikan sebagai uang damai dan kejadian kencing bersama antara polisi dengan Darso di pinggir jalan.

    “Soal uang Rp 25 juta, kalau memang tidak ada penganiayaan mengapa sampai memberi uang Rp 25 juta ke keluarga Darso? Jumlah tersebut bukan uang kecil untuk anggota Satlantas dalam rangka takziah atau uang duka,” kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor selepas proses ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

    Uang sebesar Rp 25 juta tersebut diterima oleh istri Darso, Poniyem (42) di rumah pemilik rental tempat Darso bekerja di wilayah Cangkiran, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (14/12/2024).

    Pemberian uang itu,  Poniyem mengaku menerimanya dalam kondisi tertekan lantaran mendatangi mediasi seorang diri.

    Antoni menilai, uang sebesar Rp 25 juta ada indikasi sebagai uang damai.

    Sebab, selama tiga bulan ada beberapa pihak yang mencoba untuk melakukan mediasi.

    Namun, kasus itu baru dipegang pihaknya pada 23 Desember 2024.

    Bahkan, para polisi itu sempat menyatakan minta maaf dan mau bertanggung jawab.

    “Uang ini yang perlu didalami oleh penyidik. uangnya masih utuh, karena ketika diterima oleh istri korban, langsung diserahkan kepada adik korban yang saat ini sebagai pelapor untuk dikembalikan,” ucapnya.

    Namun, keluarga kesulitan melakukan pengembalian uang.

    Antoni menilai, merasa keluarga belum mengembalikan uang tersebut karena komunikasi dengan terlapor yakni seorang polisi berinisial IS buntu.

    “Ya komunikasi buntu dari 23 Desember 2024 sampai 8 Januari 2025. Kami akhirnya melapor ke Polda Jateng pada Jumat 10 Januari 2025,” katanya.

    Keraguan lainnya yang dirasakan oleh keluarga Darso adalah dalih anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi Darso untuk pemberian surat klarifikasi.

    Keluarga menyebut tidak menerima sepucuk surat pun. 

    “Kalau mau menyerahkan surat mengapa harus membawa Darso sampai keluar rumah,” terangnya.

    Di samping itu, keluarga mempertanyakan soal korban yang dibawa sejauh 500 meter dari  rumahnya.

    Lalu korban disebut minta turun karena hendak buang air kecil yang disusul para anggota polisi.

    “Kami anggap aneh karena ngapain polisi jauh-jauh dari Yogyakarta ke Semarang hanya kencing bersama-sama,” terangnya.

    Dari runutan kejadian itu, Antoni menilai ada potensi pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP).

    “Keluarga korban menceritakan polisi datang tanpa perkenalan tanpa surat, terus diduga adanya pemukulan sampai kehilangan nyawa, lantas SOP mana yang tidak dilanggar?,” ungkapnya.

    Sementara keluarga Darso heran pasca kejadian tersebut Toni dan Feri malah menghilang. 

    Darso dalam kecelakaan di Yogyakarta sedang bersama Toni dan Feri.

    Mereka terlibat kecelakaan di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

    Dalam kecelakaan itu, pengendara motor Tuti Wijayanti alami luka-luka selepas terlibat kecelakaan dengan mobil Avanza pelat H9047YQ yang dikemudikan Darso.

    “Saya meminta keluarga Darso untuk segera menghubungi mereka agar mau ketemu dengan saya, tapi sampai hari ini belum ada hasil. Saya berharap nanti penyidik yang memanggil Toni dan Feri,” jelas Antoni.

    Pemanggilan Toni dan Feri, lanjut Antoni, sangat penting dilakukan.

    Meskipun keduanya hanya terlibat dalam kejadian kecelakaan bukan dugaan penganiayaan tetapi dua kejadian tersebut adalah dua hal yang tidak terpisahkan.

    “Informasi yang saya dapat Toni adalah kepala desa di salah satu desa di Boja Kendal, istrinya anggota kepolisian. Kalau Feri saya belum dapat informasi,” terangnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, belum memperoleh informasi soal kedatangan anggota Polresta Yogyakarta ke Semarang untuk mendatangi korban. “Soal itu nanti Polda DIY yang menyampaikan,” katanya.

    Belasan Saksi Diperiksa

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 13 saksi berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa Darso sopir rental Semarang.

    Pelaporan tersebut dilayangkan keluarga di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam. Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

    “Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang terdiri keluarga Darso, masyarakat sekitar, dan rumah sakit (RS Permata Medika),” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio selepas ekhumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

    Dwi menyebut, kasus ini prosesnya dalam rangka penyelidikan sehingga belum bisa menyimpulkan kasus tersebut ada unsur pidana atau tidaknya.

    “Proses ekshumasi ini untuk mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak,” ungkapnya.

    Terkait terlapor yakni IS anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, Polda Jawa Tengah belum melalukan koordinasi untuk melakukan pemanggilan. Dwi menyebut, hendak memastikan dulu unsur pidananya terlebih dahulu baru melakukan pemanggilan.

    “Kami belum koordinasi dengan Polda DIY, kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak,” tuturnya.

    Makam Dibongkar

    Kondisi makam Darso selepas dibongkar di ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). (Iwan Arifianto)

    Makam Darso (43) korban diduga penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta telah dibongkar oleh Polda Jawa Tengah, Senin (13/1/2025).

    Proses pembongkaran dimulai pukul 10.00 WIB yang berakhir pada pukul 12.05.

    Petugas gabungan dari tim forensik membawa dua boks kontainer selepas proses pembongkaran makam.

    Istri Darso, Poniyem (42) yang menyaksikan proses ekshumasi mengaku, merasa tertekan melihat makam suaminya dibongkar.

    Terlebih, keluarganya sempat keberatan makam Darso dibongkar.

    “Namun, demi kebenaran kami rela makam suami dibongkar. Biar tidak simpang siur dan hasilnya nyata,” kata Poniyem selepas proses ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

    Poniyem mengungkapkan, proses ekshumasi ini bisa menguatkan keterangannya soal adanya dugaan penganiayaan.

    Dia menyebut, melihat sendiri ada luka lebam suami di bagian kepala.

    Kondisi tersebut juga dikuatkan oleh penuturan suaminya sendiri.

    “Suami dijemput mereka (terlapor) dalam kondisi sehat. Tidak sakit apapun. Tiba-tiba dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

    Darso diketahui memiliki riwayat sakit jantung. Jantungnya telah dipasang sebanyak lima ring.

    Kondisi Darso yang sakit jantung telah diidapnya selama lebih dari enam bulan.   
    Dalam sehari-hari, Darso memang tidak bisa aktivitas berat.

    “Suami saya mungkin  kaget dijemput, takut atau tertekan jadi jiwanya terguncang ditambah mendapatkan perlakuan tersebut,” katanya.

    Proses ekshumasi dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bersama Tim Kedokteran Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) bekerjasama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) dan Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang.

    “Kami melakukan ekshumasi jenazah Darso ini bagian dari scientific crime Investigation yaitu untuk menemukan penyebab kematian almarhum Darso dianiaya atau tidak,” kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

    Menurutnya, petugas membawa sejumlah sampel organ tubuh  dari Darso. Sampel ini akan dibawa ke laboratorium untuk penyelidikan.

    “Tim Kedokteran forensik akan melakukan penelitian dalam bentuk kegiatan patologi anatomi. Ini salah satu bentuk pendukung dari penyebab kematian daripada almarhum Darso,” bebernya.

    Terkait lamanya proses sampel, dia menilai tergantung nanti petugas dalam melakukan pendalaman.

    Namun, kondisi jenazah yang sudah tiga bulan dimakamkan nantinya akan berpengaruh.

    “Ya tentunya antara jenazah baru dan jenazah lama berpengaruh namun dari scientific crime Investigation dokter punya keahlian menemukan jawaban dari hasil penelitian,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta pada Sabtu, 21 September 2024.

    Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam pada Minggu, 29 September 2024.

    Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    “Iya sebelum meninggal dunia , suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang pakai mobil. Dijemput dalam kondisi sehat, 2 jam kemudian saya dikabari sudah di rumah sakit,” ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.

    Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal dunia.

    Poniyem yakin suaminya dihajar oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya.

    Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.

    “Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan,” terangnya.

    Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

    Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

    Termasuk saksi dari keluarga korban.(iwn)

  • UIN Walisongo Sapa Calon Genwa dalam Expo Genius, Raih Stand Terbaik

    UIN Walisongo Sapa Calon Genwa dalam Expo Genius, Raih Stand Terbaik

    TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – Dalam rangka mengenalkan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo lebih dekat dengan calon mahasiswa di Pekalongan, UIN Walisongo mengikuti kegiatan Gemek National Introduce of Campus (GENIUS) 2025 yang diselenggarakan SMA N 1 Kedungwuni. 

    Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2025) dan diikuti oleh 25 Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dari seluruh Indonesia.

    Ribuan siswa dari tingkat SMA/SMK maupun MA di Pekalongan datang untuk mengenal lebih dekat kampus impiannya.

    Stand UIN Walisongo mendapat banyak perhatian dan kunjungan dari siswa siswi dan mendapat apresiasi sebagai Stand Terbaik dalam kegiatan ini.

    UIN Walisongo diwakili oleh Tim Humas dan IMPADIS (Ikatan Mahasiswa Pekalongan di Semarang).

    Ely Faozatun Ni’mah,S.Ag.,M.M.,selaku Koordinator Tim Expo UIN Walisongo menyampaikan sosialisasi melalui expo ini dilakukan untuk mendekatkan dengan calon mahasiswa di Pekolongan.

    “ Sosialisasi ini merupakan upaya UIN Walisongo untuk hadir langsung menyapa calon mahasiswa. Para pengunjung bisa mengenal UIN Walisongo lebih dekat, menjawab pertanyaan tentang berbagai program studi yang ada di UIN Walisongo. Selain itu membantu calon genwa mengetahui berbagai jalur masuk di UIN Walisongo,” ungkapnya.

    UIN Walisongo membuka enam jalur penerimaan mahasiswa baru yaitu Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) yang saat ini sudah dibuka, sehingga calon mahasiswa bisa mengikuti seleksi tersebut.

    Jalur lainnya adalah Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, Jalur Presatsi dan Jalur Mandiri.

    Salah satu pengunjung Expo yaitu Salih Zahira dari SMA N 1 Kedungwuni menyampaikan rasa senangnya karena lebih mengenal UIN Walisongo.

    “Stand UIN Walisongo bagus, ada gamesnya juga. Saya dan teman teman jadi tertarik. Selain itu saya bisa bertanya tentang prodi di UIN Walisongo. Saya jadi lebih mengenal UIN Walisongo memiliki berbagai program studi, salah satunya adalah psikologi. Belajar psikologi sepertinya menyenangkan karena bisa membantu dan bermanfaat bagi banyak orang”, ungkapnya. (*)

     

  • Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif

    Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Tim kurator proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) tak mengambil hak going concern atau keberlangsungan usaha PT Sritex.

    Anggota Tim Kurator, Nurma C.Y. Sadikin menyatakan tidak mengambil hak concern telah disampaikan pada rapat kreditur pada 16 Desember 2024.

    Pihaknya menyatakan tidak menggunakan hak selaku kurator untuk going concern.

    “Hal itu dengan alasan-alasan kami sampaikan bahwa going concern itu yang menjalankan dan bertanggung jawab adalah kurator,” ujarnya usai konferensi pers di hotel All Stay Semarang, Senin (13/1/2025).

    Para kurator enggan mengambil resiko-resiko jika menjalankan going concern mengalami kerugian.  

    Pihaknya dapat dituntut secara pidana dan perdata jika  saat menjalankan going concern mengalami kerugian.

    “Kami harus berhati-hati untuk mengambil langkah going concern,” imbuhnya.

    Menurutnya yang menjadi kendala saat ini adalah debitur tidak koorporatif. Debitur belum bisa menerima kenyataan putusan pengadilan karena telah dipailitkan.

    “Seharusnya debitur ini harus menjalankan putusan pengadilan,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, terdapat oknum yang memberikan informasi sangat menyesatkan terkait kepailitan. Pihaknya selaku kurator ditunjuk pengadilan dan berdasarkan Undang-undang memiliki kewenangan melakukan pengurusan dan pemberesan.

    “Jadi dibelokkan oleh oknum itu sehingga kami dianggap melawan negara atau pemerintahan. Sedangkan kami menjalankan penegakan hukum yakni putusan pengadilan,” ujarnya. 

    Kurator lainnya, Denny Ardiansyah menuturkan kurator belum menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum untuk mengadakan going concern.

    Hal ini dikarenakan debitor pailit tidak koorporatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator.

    “Sejak dinyatakan pailit, debitor masih tetap menjalankan perusahaannya seperti seolah tidak terjadi kepailitan. Hal itu telah melanggar pasal 24 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU,’ tuturnya.

    Pihaknya menegaskan tim kurator belum pernah ditemui langsung oleh pemilik atau owner perusahaan baik itu pertemuan resmi yang dilakukan di kantor sekertariat tim kurator maupun pertemuan di pabrik Sritex Sukoharjo.

    “Tim kurator di pabrik Sritex Sukoharjo hanya ditempakan di sebuah ruang meeting yang disebut posko kepailitan Sritex di bawah kendali Direktur Umum Bapak Supartodi,” jelasnya.

    Menurutnya hasil investgasi tim kurator menemukan fakta bahwa pada malam hari para debitor pailit PT Sri Rejeki Isman, Tbk melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan dari Bea Cukai secara ilegal.

    “Hingga akhirnya pada Minggu 1 Desember 2024 tim kurator menerima informasi adanya kecelakaan kerja karyawan gudang PT Sri  Rejeki Isman saat aktivitas bongkar muat barang keluar masuk di pabrik Sritex 2 pada Sabtu 30 November 2024 pukul 23.00,” tuturnya.

    Ia menyatakan tim kurator akan melakukan pengamanan seluruh aset karena debitor pailit tidak koorporatif. Pihaknya telah melakukan pengamanan di PT Bitratex Industries (dalam pailit) pada 9 Januari 2025.

    “Tim kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya baik secara pidana ataupun perdata jika nantinya para debitor pailit terdapat pihak-pihak yang merugikan harta pailit,” tandasnya. (*)

  • Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan – Halaman all

    Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang pihaknya ajukan. 

    Diketahui PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/1/2025) bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita. 

    “Kami optimis, berdasarkan mekanisme atau dokumen yang ada dan juga keterangan ahli. Jadi kami optimis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum Wali Kota Semarang, Erna Ratna dihubungi, Senin (13/1/2025) malam. 

    Hal itu kata Erna karena dalam proses berkaitan dengan penetapan tersangka Wali Kota Semarang tidak sesuai dengan prosedur yang ada di dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

    “Dalam hal ini Ibu Ita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juli 2024. Dan sebelumnya Ibu Ita tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” jelasnya. 

    Karena berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21 itu. Diterangkannya penetapan tersangka itu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup disertai dengan keterangan saksi atau calon tersangka. 

    “Itu tidak pernah dilalui. Kemudian yang kedua adalah bahwa berdasarkan keterangan ahli dinyatakan bahwa harus ada klarifikasi atau verifikasi terhadap tersangka,” terangnya. 

    Berkenaan dengan apa yang disangkakan, lanjutnya, bukti-bukti harus diperlihatkan terhadap tersangka. Termasuk juga saksi.

    “Karena kalau saksi bertentangan dengan saksi yang lain ini kan juga harus dikonfrontasi. Jadi mekanisme yang ada dan kami tidak tahu berdasarkan bukti apa dia dinyatakan, 2 alat bukti ini dinyatakan sebagai tersangka,” ungkapnya. 

    Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

    Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

    KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

    Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

  • Penerjunan Mahasiswa PPL: Langkah FISIP UIN Walisongo Dekatkan Mahasiswa dengan Dunia Kerja

    Penerjunan Mahasiswa PPL: Langkah FISIP UIN Walisongo Dekatkan Mahasiswa dengan Dunia Kerja

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN Walisongo) Semarang secara resmi menerjunkan mahasiswa untuk melaksanakan program Praktik Perkuliahan Lapangan (PPL) di berbagai instansi/lembaga mitra pada Senin (6/01/2025). 

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa terkait dunia kerja yang relevan dengan bidang studi mereka.

    Sebanyak 50 instansi/lembaga dari berbagai sektor menerima mahasiswa PPL tahun ini, mencakup instansi pemerintah, lembaga legislatif, organisasi masyarakat, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

    Beberapa instansi yang menjadi tujuan antara lain Fraksi Partai NasDem DPR RI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Sosial RI, Ombudsman RI Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Harian Suara Merdeka.

    Dekan FISIP UIN Walisongo, Prof. Dr. Imam Yahya, dalam sambutannya menyatakan, “Program PPL ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghubungkan teori dengan praktik. Kami berharap mahasiswa dapat belajar langsung dari para praktisi dan memahami dinamika di dunia kerja yang sesungguhnya.”

    Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi mitra atas kerja sama yang terjalin.

    Mahasiswa yang diterjunkan akan melaksanakan tugas di instansi masing-masing selama beberapa bulan ke depan dengan berbagai aktivitas, mulai dari pengumpulan data, analisis kebijakan, hingga pendampingan program.

    Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr. Moch. Parmudi, menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat membuka peluang kerja dan memperluas jejaring bagi mahasiswa.

    FISIP UIN Walisongo terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan berbasis pengalaman langsung.

    Melalui PPL ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya mendapatkan pengalaman teknis, tetapi juga mengasah soft skills yang sangat dibutuhkan di era professional. (*)