kab/kota: Semarang

  • Sosok Polisi Relakan Tabungan Haji Demi Bangun TPA, Ipda Bakti Nurcahyo: Tingkatkan Pendidikan Agama

    Sosok Polisi Relakan Tabungan Haji Demi Bangun TPA, Ipda Bakti Nurcahyo: Tingkatkan Pendidikan Agama

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini sosok Ipda Bakti Nurcahyo, polisi yang merelakan tabungan haji untuk membangun Taman Pendidikan Al Quran (TPA).

    Ipda Bakti Nurcahyo merupakan anggota Polres Salatiga.

    Ipda Bakti Nurcahyo mempunyai komitmen untuk meningkatkan pendidikan agama di lingkungan tempat tinggalnya.

    Perwira Unit Identifikasi Satreskrim Polres Salatiga itu mengembangka TPA di lingkungan rumahnya yang berlokasi di Dusun Conggol Desa Medayu Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.

    Untuk mengembangkan TPA yang diberi nama Prabu Kresna, pengorbanan Bakti tidak main-main.

    Ia merelakan tabungan yang sedianya untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya demi TPA tersebut.

    “Saya merasa prihatin karena di lingkungan sini mulai jarang ada tempat belajar pendidikan agama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Dulu, setiap sore hingga malam, masjid di sini ramai dengan anak-anak mengaji. Tapi belakangan, pemandangan itu hilang,” kata Bakti yang baru saja lulus dari Pendidikan PAG (Perwira Alih Golongan) ini.

    Tunda daftar haji

    Bakti mengatakan, kenangan masa kecil itu menyadarkan akan pentingnya pendidikan agama.

    Bersama istrinya, ia pun mengambil keputusan besar menunda pendaftaran haji.

    Ia pun menggunakan tabungan haji itu untuk membangun TPA Prabu Kresna.

    Ia mengatakan, TPA Prabu Kresna resmi dibuka pada Mei 2012.

    “Awalnya hanya sedikit anak yang datang dan belajar, namun kemudian terus bertambah. Saat ini lebih dari 70 anak, dari balita hingga remaja, yang belajar mengaji,” paparnya.

    Kini, ada empat guru mengaji yang mengabdi di TPA Prabu Kresna.

    Selain itu, ada mahasiswa UIN Salatiga yang ikut mengajar sepulang kuliah. 

    “Gaji guru mengaji bersumber dari penghasilan sebagai polisi. Saya bersyukur karena para pengajar melakukan dengan penuh keikhlasan, karena mereka hanya ingin masa depan anak-anak lebih baik,” kata dia.

    Membangun karakter dan adam yang mulia

    Suasana pembelajaran di TPA Prabu Kresna yang digagas Ipda Bakti Nurcahyo anggota Polres Salatiga. (Tribun Jabar)

    Lebih lanjut, Bakti mengatakan tujuan utama TPA bukanlah sekadar mencetak anak-anak yang pandai membaca Al Quran, tetapi juga membangun karakter dan adab yang mulia.

    “Kami ingin mereka tumbuh menjadi pribadi yang unggul, menjalankan ibadah dengan baik, dan memiliki landasan agama yang kuat agar terhindar dari perilaku tercela,” ungkapnya. 

    “Sudah 12 tahun kami menjalankan TPA ini, memang bukan lembaga formal yang memberikan ijazah, tapi kebahagiaan kami tak tergantikan saat melihat perubahan anak-anak di sini,” imbuhnya. 

    Bakti mengungkapkan, dirinya dan keluarga merasakan berkah luar biasa sejak mendirikan TPA. 

    “Saya juga memiliki harapan sederhana, semoga keberadaan TPA ini bisa menjadi pengingat bahwa Polri hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata dia.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Meskipun Hadirkan 4 Saksi Ahli, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    Meskipun Hadirkan 4 Saksi Ahli, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.

    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

    Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.

    Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan

    “Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.

    Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.

    (Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

    Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.

    “Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
     
    Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak Ita

    Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.

    “Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.

    Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.

    Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.
     
    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
     
    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

    Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.
     
    Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan
     
    “Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.
     
    Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
     

    (Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
     
    Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.
     
    “Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
     

    Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak Ita

    Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.
     
    “Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.
     
    Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
     
    Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • TRANSFER Persib Memanas Jelang Penutupan: 1 Nama Terakhir Merapat, Hodak Keceplosan Ungkap Posisi

    TRANSFER Persib Memanas Jelang Penutupan: 1 Nama Terakhir Merapat, Hodak Keceplosan Ungkap Posisi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Rumor transfer pemain yang bakal merapat ke Persib Bandung lagi-lagi memanas, kini ada satu nama pemain yang dirumorkan bergabung.

    Transfer pertengahan musim Liga 1 bakal ditutup pada 15 Januari 2025, kondisi ini ditanggapi serius oleh Persib Bandung.

    Persib Bandung masih belum menutup perburuan pemain.

    Pelatih Bojan Hodak sudah mempersiapkan transfer kejutan untuk memperkuat barisan timnya di putaran kedua Liga 1.

    Pelatih Bojan Hodak memberikan kode bakal mendatangkan satu nama pemain lokal.

    Satu nama pemain itu menjadi rekrutan terakhirnya pada bursa transfer pertengahan musim Liga 1.

    “Akan ada satu pemain lokal karena kami harus melapis posisi Dedi Kusnandar dan Rahmat Irianto,” kata Bojan Hodak dikutipd ari Tribun Jabar, Selasa (14/1/2025).

    “Di posisi itu kami hanya punya Mateo Kocijan,” tambahnya.

    Jeje mantan penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, marah besar setelah mengetahui sang pelatih disindir oleh Bung Towel. Jeje menyinggung etika yang tak pantas dari Bung Towel.

    Penambahan pemain baru di posisi tengah menjadi kebutuhan Persib Bandung.

    Pasalnya Persib Bandung dipastikan kehilangan Dedi Kusnandar yang mengalami cedera parah.

    Hal ini juga dilakukan karena Adam Alis dan Marc Klock bukan benar-benar berposisi gelandang bertahan.

    “Jadi kami merasa perlu untuk mengambil seseorang, kemungkinan ada pemain yang akan dipinjam,” kata Bojan Hodak.

    Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak memimpin sesi latihan. (PERSIB.co.id/Barly Isham)

    Menurut Hodak, pemain yang akan direkrutnya bukan berasal dari Persija.

    Pelatih asal Kroasia ini, mengaku tentu pihaknya memiliki petunjuk siapa pemain tersebut.

    “Tapi saya tidak bisa katakan kepadamu karena ini harus selesai lebih dahulu. Tentu saya tahu (siapa pemain itu),” ujar Hodak sambil tersenyum.

    Kini beredar kabar bila satu nama pemain yang akan didatangkan Persib Bandung adalah Ahmad Agung.

    Kabar itu diungkap akun Instagram yang membahas seputar sepak bola Tanah Air, @liga_dagelan.

    “Persib dipastikan kedatangan DMF lokal baru, tapi soal siapa pemainnya belum diketahui secara pasti,” tulis akun tersebut, Selasa (14/1/2025).

    Persib Bandung sempat dikaitkan dengan gelandang bertahan milik Persik Kediri, Ahmad Agung.

    Akan tetapi, tak diketahui apakah gelandang bertahan yang didatangkan Persib Bandung adalah Ahmad Agung atau pemain lain.

    Ahmad Agung (Istimewa)

    Perjalanan Karier Ahmad Agung

    Ahmad Agung merupakan punggawa dari klub Liga 1 dari Jawa Timur, Persik Kediri.

    Pemain asal Demak ituberoperasi di sektor tengah, terutama di posisi gelandang bertahan.

    Selain sebagai gelandang, Ahmad Agung pun bisa bermain di posisi center back.

    Ahmad Ali pernah memperkuat PSIS Semarang dan Bali United, PSM Makassar dan sekarang Persik Kediri.

    Pria kelahiran 9 Maret 1996 tersebut juga sempat diasuh oleh Bojan Hodak saat berseragam PSM Makassar, pada musim 2019-2020 silam.

    Hal tersebut pun menguatkan kabar bakal merapatnya Ahmad Agung ke skuad Maung Bandung.

    Kini Ahmad Agung sendiri tengah memperkuat skuad Macan Putih, sejak kompetisi Liga 1 musim lalu.

    Pemain 28 tahun itu mencatatkan 15 kali penampilan di musim lalu bersama Macan Putih.

    Sementara itu, di musim ini Ahmad Agung hanya baru tampil sebanyak dua kali bersama Persik Kediri, saat berhadapan Dewa United dan Bali United.

    Selain level klub, pemain PON Jawa Tengah 2016 itu pun sempat menjadi bagian dari Timnas Indonesia.

    Ahmad Agung sempat memperkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2020 dan babak playoff Kualifikasi Piala Asia 2023.

    Profil Ahmad Agung

    Nama di negara asal: Ahmad Agung Setiabudi

    Tanggal lahir / Umur: 9 Mar 1996 (28)

    Tempat kelahiran: Demak  

    Tinggi: 1,80 m 

    Kewarganegaraan: Indonesia

    Posisi: Gelandang – Gel. Bertahan

    Kaki dominan: kanan

    Klub Saat Ini: Persik Kediri

    Bergabung:1 Jul 2023

    Kontrak berakhir: –

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kubu Sritex Bantah Tak Kooperatif, Tuding Kurator Memutarbalikkan Fakta

    Kubu Sritex Bantah Tak Kooperatif, Tuding Kurator Memutarbalikkan Fakta

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menuding Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan.

    Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan Tim Kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan 3 anak hanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas. 

    Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.

    “Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

    Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. 

    Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. “Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.

    Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua 
    pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. “Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra.

    Adapun pada hari ini, Pengadilan Niaga Semarang telah menyelenggarakan Rapat Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya terkait Putusan Pailit.

    Namun demikian, Haruno Patriadi, Hakim Pengawas dalam kasus ini menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.

    Kurator Bersurat ke Prabowo 

    Sementara itu, tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan menyampaikan surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam konferensi pers yang berlangsung di Semarang, Senin (13/1/2025) kemarin, Tim Kurator memaparkan bahwa perlindungan hukum sangat diperlukan untuk meminimalkan potensi ancaman yang berupaya menghalangi tugas kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan Sritex.

    “Tim Kurator telah menyiapkan dan akan mengirim surat kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto berikut lembaga dan instansi pemerintah lainnya dikarenakan Tim Kurator membutuhkan perlindungan hukum dalam pengurusan atau pemberesan harta pailit dan segala aktivitas Tim Kurator,” demikian keterangan resmi Tim Kurator yang dikutip, Selasa (14/1/2025).

    Perlindungan itu, kata mereka, sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran pada saat pemblokiran dan perubahan spesimen rekening para debitor pailit, pemblokiran asset atau harta pailit, penyegelan asset atau harta pailit dan pengamanan terhadap Tim Kurator saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik Para Debitor Pailit.

    “Karena dikhawatirkan terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menghalangi tugas-tugas Tim 
    Kurator,” ujar Tim Kurator.

    Tim kurator berharap pemerintah dapat 
    berkoordinasi secara baik supaya proses penyelesaian kepailitan berlangsung lancar. Mereka meminta pemerintah bergerak lebih terkoordinasi, tidak sendiri-sendiri, tidak parsial, serta mau melibatkan semua pihak terkait.

    Selain itu, Tim Kurator juga berharap proses pertemuan itu harus dihadiri oleh Direktur Utama atau Owner Sritex, supaya tahu betul kondisi kepailitan dari dua sisi.

    “Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak dan biarkan Tim Kurator menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

  • TRANSFER Shin Tae-yong: PSIS Sempat Minat Bajak, Tapi Kini Diminta Gabung Klub Besar di Vietnam

    TRANSFER Shin Tae-yong: PSIS Sempat Minat Bajak, Tapi Kini Diminta Gabung Klub Besar di Vietnam

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nasib pelatih Shin Tae-yong setelah tak lagi menjadi pelatih Timnas Indonesia menarik disimak.

    Kini sejumlah tim dari berbagai negara dikabarkan tertarik ingin meminang jasanya.

    Shin Tae-yong merupakan sosok pelatih sukses yang namanya besar dan dikenal bersama Timnas Indonesia.

    Namun Shin Tae-yong harus merelakan jabatannya dari Timnas Indonesia harus berakhir pada 6 Januari 2025.

    Kebersamaan yang telah terjalin selama hampir kurang lebih lima tahun harus berakhir.

    Pertama kali Shin Tae-yong bergabung ke Timnas Indonesia pada Desember 2019.

    Di momen tersebut, Shin Tae-yong berhasil membawa perubahan besar terhadap sepak bola Indonesia hingga bisa tampil meyakinkan di level Asia.

    Bahkan, berkat kinerja Shin Tae-yong di Timnas Indonesia sukses membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.

    Jeje mantan penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, marah besar setelah mengetahui sang pelatih disindir oleh Bung Towel. Jeje menyinggung etika yang tak pantas dari Bung Towel.

    Kini Shin Tae-yong belum memberikan kode terkait klub atau negara mana yang bakal dilatihnya pasca dipecat dari Timnas Indonesia.

    namun beredar kabar terdapat sejumlah klub yang dikabarkan tertarik menggunakan jasa pelatiha sal Korea Selatan tersebut.

    Klub pertama yang sempat dirumorkan bakal meminang Shin Tae-yong berasal dari Indonesia.

    Klub Liga 1 yakni PSIS Semarang sempat gencar memburu tanda tangan Shin Tae-yong.

    CEO PSIS Semarang. Yoyok Sukawi dan logo klub PSIS Semarang. (Istimewa/kolase TribunJakarta)

    Kabar tersebut pun diakui bos dari PSIS Semarang yakni Yoyok Sukawi.

    Yoyok Sukawi menyadari timnya PSIS Semarang emmang tertarik dengan Shin Tae-yong, tapi ketertarikan itu datang saat tahun 2022.

    Saat itu kondisinya serupa nasib Shin Tae-yong sedang di ujung tanduk.

    “Sebenarnya kalau Shin Tae-yong dicoret tahun 2022, pada saat kita mencari pelatih pasti akan kita rekrut,” kata Yoyok Sukawi dilansir dari Tribun Jateng.

    “Pada saat itu saya ingat betul kita mencoba berkomunikasi dengan STY dan agennya karena pada saat itu sempat ada rumor juga STY belum diperpanjang kontraknya.”

    “Sehingga ada sedikit peluang PSIS merekrut STY, pada saat itu tahun 2022,”  

    Kini, PSIS Semarang sudah emmpunyai pelatih yakni Gilbert Agius.

    Kondisi ini membuat peluang Shin Tae-yong merapakt ke skuad Mahesa Jenar sangat tipis.

    Pelatih Shin Tae-yong saat konferensi pers (PSSI)

    Namun, Yoyok Sukawi tak menutup peluang mendatangkan Shin Tae-yong di masa depan.

    “Kalau momentumnya sekarang nggak tepat untuk mengambil STY,” ujarnya.

    “Barangkali di kemudian hari kalau kita nggak ada pelatih selain coach Gilbert Agius kami akan komunikasi dengan STY.”

    “Coach Gilbert jangan salah punya reputasi dalam memimpin timnas juga, khususnya timnas Malta.”

    “Terbukti di PSIS dicintai oleh suporter, oleh masyarakat dan oleh pendukung PSIS,” ucap Yoyok Sukawi.

    Shin Tae-yong Diminta Gabung Klub Vietnam

    Kabar lain beredar ada klub dari Vietnam yang diminta merekrut Shin Tae-yong, usai tak lagi bersama Timnas Indonesia.

    Tim asal Vietnam itu kini tengah menghadapi tekanan untuk memperbaiki performa di Liga Vietnam.

    Sejumlah penggemar Hanoi FC bahkan mengungkapkan harapan mereka di media sosial.

    “Pekerjakan pelatih Shin Tae-yong untuk memimpin Hanoi FC,” tulis seorang penggemar, seperti dikutip oleh dari Soha. 

    Eks Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mendampingi timnya latihan. (PSSI)

     Saat ini, Hanoi FC berada di peringkat keenam klasemen sementara Liga Vietnam setelah memainkan sembilan pertandingan.

    Mereka hanya mencatat tiga kemenangan, lima hasil seri, dan satu kekalahan.

    Dari lima laga terakhir, tim berjuluk The Purple ini hanya mampu meraih satu kemenangan, sementara empat laga lainnya berakhir imbang.

    Namun, kendati banyak permintaan dari para penggemar, media Vietnam, Soha, meragukan kemampuan klub tersebut untuk merekrut Shin Tae-yong.

    Biaya yang diperlukan untuk menggaji eks pelatih Timnas Indonesia ini sangat besar, yaitu mencapai Rp 24 miliar per tahun.

    Popularitas Shin di Asia Tenggara menunjukkan bahwa ia masih menjadi satu di antara pelatih yang paling diminati di wilayah ini.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Walikota Semarang Mbak Ita

    Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Walikota Semarang Mbak Ita

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Menolak permohonan praperadilan [status tersangka Mbak Ita] untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus dalam Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (14/1/2025). 

    Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam sidang gugatan praperadilan.

    “Membebankan biaya perkara nihil,” kata hakim.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

    Gugatan praperadilan Mbak Ita terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan KPK.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi klasifikasi perkara dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2024).

    Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang diusut KPK pada kasus itu yakni terkait dengan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang. 

    Selain Mbak Ita, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah 2019-2024 Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan swasta Rahmat Jangkar. 

  • Oknum TNI Koptu IN Terancam Dipecat usai Tusuk Dua Warga Sipil di Semarang – Halaman all

    Oknum TNI Koptu IN Terancam Dipecat usai Tusuk Dua Warga Sipil di Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Andy Soelistyo, mengonfirmasi bahwa seorang oknum TNI, Koptu IM, terlibat dalam penusukan dua warga sipil di Jalan Imam Bonjol No. 35, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (12/01/2024).

    Kasus ini terjadi setelah adanya cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang saat itu baru pulang dari hajatan.

    Kejadian penusukan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB saat hajatan sedang berlangsung.

    Menurut Letkol Andy, baik pelaku maupun korban sama-sama terpengaruh minuman alkohol.

    “Koptu IN berteriak dan tiba-tiba menyerang kedua korban menggunakan pisau yang diambil dari dalam jok motornya,” jelasnya.

    Setelah insiden tersebut, Koptu IM sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Semarang.

    Tindakan Hukum dan Permohonan Maaf

    Pangdam IV/Diponegoro menyayangkan perbuatan oknum anggotanya dan telah mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat.

    “Pangdam berpesan agar prajurit dapat bermanfaat untuk rakyat. Jika sampai menyakiti, tindakan tegas akan diambil,” ungkap Letkol Andy.

    Proses hukum terhadap Koptu IM akan dilanjutkan, dan ia terancam dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika kesalahan yang dilakukan dianggap fatal.

    “Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

    Kondisi Korban

    Kedua korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Wongsonegoro.

    Pihak keluarga pelaku juga telah menunjukkan iktikad baik dengan mengunjungi korban.

    Istri pelaku bahkan meminta maaf dan memberikan bantuan kepada kedua korban.

    (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah

    Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah

    Jakarta

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.

    Sidang praperadilan Mbak Ita melawan KPK digelar di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025). Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan.

    Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.

    4 Orang Tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

    Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

    KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Meski demikian, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi itu.

    Suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dia meminta status tersangkanya dalam kasus yang sama dinyatakan tidak sah.

    (haf/haf)

  • BMKG Ingatkan Hujan Petir Menghantui Beberapa Kota Besar Indonesia

    BMKG Ingatkan Hujan Petir Menghantui Beberapa Kota Besar Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan seluruh kota besar di Indonesia diguyur hujan dengan intensitas yang berbeda-beda pada hari ini.

    “Kita mulai dari Pulau Sumatera. Diprakirakan hujan ringan di wilayah Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Padang. Waspadai hujan petir yang terjadi di Tanjung Pinang,” kata Prakirawati BMKG Eriska Febriati melalui siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Selasa.

    Masih di Pulau Sumatera, Eriska memaparkan hujan ringan diprakirakan mengguyur wilayah Jambi, Palembang, dan Lampung.

    Ia juga mengimbau masyarakat yang berada di Bengkulu dan Pangkal Pinang untuk mewaspadai hujan petir yang akan terjadi.

    “Beralih ke Pulau Jawa, diprakirakan hujan ringan di wilayah Jakarta dan Serang, hujan sedang terjadi di Bandung, dan waspadai hujan petir di wilayah Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya,” ujarnya.

    Sedangkan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, kata Eriska, diprakirakan hujan ringan di Denpasar dan Mataram, serta hujan disertai petir di wilayah Kupang.

    Adapun di Pulau Kalimantan, hujan ringan diprakirakan mengguyur wilayah Pontianak dan Samarinda. Sementara, hujan petir diprakirakan turun wilayah Tanjung Selor, Palangkaraya, dan Banjarmasin.

    “Beralih ke Pulau Sulawesi, diprakirakan hujan ringan di wilayah Palu, Gorontalo, Kendari, dan Makassar. Hujan sedang terjadi di Mamuju, dan waspadai hujan petir di Manado,” lanjutnya.

    Sementara di wilayah Timur Indonesia, Eriska memaparkan hujan ringan diprakirakan terjadi di wilayah Sorong, Ambon, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya.

  • Kurator Minta Perpanjangan, Rapat Kreditur Sritex (SRIL) Ditunda Sepekan

    Kurator Minta Perpanjangan, Rapat Kreditur Sritex (SRIL) Ditunda Sepekan

    Bisnis.com, SEMARANG – Rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) atau Sritex yang semula diagendakan pada Selasa (14/1/2025) ditunda pelaksanaannya.

    Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi hal tersebut. “Agenda hari ini, jam 10, verifikasi kreditur. Ditunda 1 minggu karena Tim Kurator minta perpanjangan, masih banyak yang perlu dilengkapi,” jelasnya.

    Adapun dalam agenda rapat tersebut, 200 pekerja PT Bitratex Industries ikut hadir ke PN Semarang. Nanang Setiyono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah yang juga menjadi pekerja di anak perusahaan Sritex itu, menuturkan bahwa ada kabar pengambilan keputusan Going Concern dengan mekanisme voting.

    “Kami harus membawa karyawan yang banyak supaya pada saat voting kami tidak kalah suara. Yang kami duga, ada banyak kreditur yang sudah dikondisikan debitur. Itu akan merugikan kami,” jelas Nanang.

    Perwakilan serikat pekerja PT Bitratex Industries sendiri menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus kepailitan Sritex. Nanang menyebut, opsi Going Concern yang coba ditawarkan debitur dikhawatirkan bakal merugikan pekerja tidak hanya di induk Sritex tapi juga anak usaha lainnya.

    “Kami pilih PHK agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami, bisa mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan bisa segera mencari pekerjaan lagi,” tegas Nanang.

    Tim Kurator Jelaskan Kondisi Sritex

    Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025) malam, Tim Kurator dalam kepailitan Sritex menggelar konferensi pers untuk memaparkan perkembangan kasus tersebut.

    Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, mengungkapkan bahwa opsi Going Concern tidak diambil Tim Kurator lantaran belum ada kecukupan dokumen dan dasad hukum. Sikap manajemen Sritex yang seolah menutupi pemeriksaan dan pengelolaan aset yang telah pailit juga semakin menyulitkan tugas Tim Kurator.

    “Kami sudah melakukan meeting dengan Bea Cukai dan beberapa kementerian secara parsial. Ketika kami diminta melakukan Going Concern, dalam Pasal 27 tentang kerugian harta pailit yang menjadi tanggung jawab Tim Kurator, itu menjadi perhatian kami,” jelas Denny.