kab/kota: Semarang

  • Sritex Minta Diselamatkan, Kurator Tolak Going Concern, Buruh Pilih PHK

    Sritex Minta Diselamatkan, Kurator Tolak Going Concern, Buruh Pilih PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kurator dan pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex terlibat adu argumen mengenai proses kepailitan emiten tekstil berkode SRIL dan tiga anak usahanya tersebut. Kurator tiba-tiba meminta perlindungan hukum. Sementara itu, Sritex justru menuding bahwa kurator memutarbalikkan fakta dalam proses penanganan kepailitan.

    Sritex dan tiga anak usahanya diputus pailit sejak Oktober 2024. Putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2024 lalu.

    Adapun terungkapnya kisruh kepailitan Sritex itu bermula dari acara konferensi pers Senin kemarin. Tim kurator mengemukakan bahwa ada banyak ganjalan dalam proses penanganan kepailitan Sritex. Mereka menyebut debitur (Sritex) tidak kooperatif. Kurator bahkan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, supaya bisa menjalankan proses kepailitan tanpa gangguan.

    Tak sampai di situ, Tim kurator juga telah secara terbuka menolak memilih opsi going concern untuk menyelamatkan kelangsungan usaha Sritex untuk saat ini. Mereka belum menemukan alasan-alasan yang cukup kuat untuk memilih opsi going concern. Apalagi, menurut kurator, pihak Sritex selain tidak kooperatif, juga tidak transparan.

    Kendati demikian, kurator juga membuka opsi, kalaupun nanti going concern ditempuh, proses mulai dari pengambilan keputusan hingga pembentukan manajemen baru harus di bawah kendali mereka. Bukan lagi Sritex. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Undang-undang kepailitan.

    “Jika nantinya memang going concern perlu dilaksanakan, seluruh pelaksanaannya berada di bawah pengawasan Tim Kurator termasuk penunjukan manajemen (manajemen lama atau menunjuk yang baru), mengenai uang masuk, uang keluar, untung dan rugi semuanya berada dalam tanggung jawab kurator.”

    Buruh Pilih PHK 

    Sementara itu, buruh PT Bitratex Industries, salah satu anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau KSPN, menolak opsi going concern dalam proses pengurusan kepailitan Sritex.

    Bitratex adalah salah satu anak usaha emiten tekstil berkode SRIL. Perusahaan ini ikut diputus berstatus pailit dalam gugatan pembatalan perdamaian yang dilakukan oleh PT Indo Bharat Rayon. 

    Nanang Setiyono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah yang juga menjadi pekerja di anak perusahaan Sritex itu ikut hadir dalam rapat kreditur. Kehadiran mereka dipicu tentang adanya kabar pengambilan keputusan going concern dengan mekanisme voting.

    “Kami harus membawa karyawan yang banyak supaya pada saat voting kami tidak kalah suara. Yang kami duga, ada banyak kreditur yang sudah dikondisikan debitur. Itu akan merugikan kami,” jelas Nanang, Selasa (14/1/2025).

    Perwakilan serikat pekerja PT Bitratex Industries sendiri menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus kepailitan Sritex. Nanang menyebut, opsi Going Concern yang coba ditawarkan debitur dikhawatirkan bakal merugikan pekerja tidak hanya di induk Sritex tapi juga anak usaha lainnya.

    “Kami pilih PHK agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami, bisa mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan bisa segera mencari pekerjaan lagi,” tegas Nanang.

    Adapun, rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) atau Sritex yang semula diagendakan pada Selasa (14/1/2025) ditunda pelaksanaannya.

    Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi hal tersebut. “Agenda hari ini, jam 10, verifikasi kreditur. Ditunda 1 minggu karena Tim Kurator minta perpanjangan, masih banyak yang perlu dilengkapi,” jelasnya.

    Sritex Ngotot Minta Diselematkan

    Di sisi lain, pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menuding Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan.

    Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan Tim Kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan 3 anak hanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas. 

    Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.

    “Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

    Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. 

    Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. “Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.

    Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua 
    pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. “Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra.

  • Truk Toyota Dyna Terjang Dinding Sekolah Sampai Jebol Usai Tabrakan dengan Pikap di Semarang – Halaman all

    Truk Toyota Dyna Terjang Dinding Sekolah Sampai Jebol Usai Tabrakan dengan Pikap di Semarang – Halaman all

    Sebuah truk Toyota Dyna menerjang dinding SDN Pudakpayung 01 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.

    Tayang: Rabu, 15 Januari 2025 00:06 WIB

    Tribun Jateng/Reza Gustav

    Truk Toyota Dyna bermuatan kedelai terperosok dan menerjang dinding sekolah SD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, pasca tabrakan dengan mobil pikap, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 09.40 WIB. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Sebuah truk Toyota Dyna menerjang dinding SDN Pudakpayung 01 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, usai bertabrakan denga sebuh pikap, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 09.40 WIB.

    Kecelakaan di jalur menuju arah Ungaran tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni truk bermuatan kedelai dan mobil pikap pengangkut air mineral.

    Tampak truk berpelat AD1543AH terperosok di parit serta bagian depannya menabrak sebagian dinding SDN Pudakpayung 01 hingga hancur.

    Mobil pikap berpelat H8143BG mengalami kerusakan di bagian pintu kiri depan dan ban kiri depan.

    Belum diketahui kronologi secara pasti terkait peristiwa tersebut.

    Polisi masih berada di lokasi kejadian menangani kecelakaan tersebut, termasuk mengatur lalu lintas.

    Ketersendatan hingga kepadatan menuju arah Ungaran mengular sepanjang sekitar satu kilometer. Ekor kepadatan terpantau berada di sekitar Rumah Sakit Banyumanik 2. (*)

    Laporan Reporter: Reza Gustav Pradana | Sumber: Tribun Jateng

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim – Halaman all

    Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara dari terdakwa Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat menemui mantan pejabat Mahkamah Agun (MA)g, Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi Suparmono menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (32) atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti di situ, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     

  • Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.

    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

    Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan. 

    (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

    “Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.

    Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.

    Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin

    Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

    Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.
     
    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
     
    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

    Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan. 
     

    (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
     
    “Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.
     
    Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
     
    Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin
     
    Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
     
    KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
     
    Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
     
    Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • UPDATE Klasemen Terbaru Liga 1: Semen padang Tanpa Diduga Ngamuk, Persib Curi Poin di Tempat Angker

    UPDATE Klasemen Terbaru Liga 1: Semen padang Tanpa Diduga Ngamuk, Persib Curi Poin di Tempat Angker

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pekan 18 kompetisi Liga 1 sudah selesai digelar pada malam ini, Selasa (14/1/2025).

    Sebanyak sembilan pertandingan yang melibatkan 18 klub telah selesai digelar.

    Hasilnya beragam, terdapat beberapa kejutan dalam partai yang sudah bergulir sejak 10 Januari 2025 itu.

    Kejutan terjadi di hari pertama bergulir, saat dua tim tamu yakni Madura United dan Persija Jakarta berhasil sama-sama mencuri kemenangan di kandang lawan.

    Madura United mengalahkan Malut United 0-1 dan Persija Jakarta mengalahkan tuan rumah Barito Putera 2-3.

    Kejutan lainnya berlanjut bagi Persib Bandung yang berhasil menahan imbang PSBS Biak di Papua.

    PSBS Biak yang akhirnya bisa pulang kampung bermain di Papua, gagal memperoleh kemenangan.

    Duel sengit PSBS Biak melawan Persib Bandung berakhir imbang sama kuat 1-1.

    Shin Tae-yong harus berpisah dari Timnas Indonesia setelah mengabdi selama kurang lebih lima tahun. Kini jadi pertanyaan klub mana yang bakal dilatih STY. Ternyata klub Liga 1 ini sempat mengincar.

    Hasil ini cukup mengejutkan karena Persib Bandung bisa menahan imbang PSBS Biak bermain di Papua yang terkenal angker bagi tim alwan dalam merebut poin.

    Kejutan lainnya terjadi di laga terakhir pekan 18 yang mempertemukan tim papan atas Borneo FC dengan Semen Padang.

    Semen Padang tanpa diduga berhasil mengalahkan Borneo FC dengans kor meyakinkan 1-3.

    Semen Padang berhasil mentas dari posisi juru kunci klasemen Liga 1 setelah membantai Borneo FC.

    Potret skuad Semen Padang FC di kompetisi 2024/2025. (Instagram @semenpadangfcid)

    Sementara Borneo FC, lanjutkan tren minor dengan menelan tiga kekalahan beruntun di Liga 1.

    Hasil Borneo FC vs Semen Padang yang digelar di Stadion Batakan, Balikpapan, berakhir dengan skor 1-3 untuk Kabau Sirah.

    Kemenangan ini membuat Semen Padang mentas dari dasar klasemen Liga 1.

    Kini Semen Padang naik ke peringkat ke-15 dengan koleksi 13 poin.

    Sementara bagi Borneo FC, hasil kekalahan ini membuat Stefano Lilipaly dkk melanjutkan tren minor mereka di Liga 1.

    Tercatat, Borneo FC selalu kalah dalam tiga pertandingan terakhir di Liga 1.

    Bahkan, Borneo FC hanya bisa meraih satu kali kemenangan dalam lima laga terakhirnya.

    Kini Borneo FC tertahan di peringkat ke-10 klasemen dengan memiliki 26 poin.

    Aksi para pemain Borneo FC (Instagram @borneofc.id)

    Hasil Liga 1 Pekan 18

    Jumat, 10 Januari 2025

    Malut United 0-1 Madura United

    Barito Putera 2-3 Persija

    Sabtu, 11 Januari 2025

    PSBS Biak 1-1 Persib

    PSS Sleman 3-1 Persebaya

    Dewa United 2-0 Arema

    Minggu, 12 Januari 2025

    Persita 2-1 PSIS Semarang

    Bali United 1-3 Persik

    Senin, 13 Januari 2025

    Persis 0-1 PSM Makassar

    Selasa, 14 Januari 2025

    Borneo FC 1-3 Semen Padang

    Klasemen Liga 1

     

    Klub

    D

    M

    S

    K

    GM

    GK

    -/+

    P

    1

    Persib

    18

    11

    7

    0

    31

    13

    18

    40

    2

    Persebaya

    18

    11

    4

    3

    23

    15

    8

    37

    3

    Persija Jakarta

    18

    10

    4

    4

    28

    18

    10

    34

    4

    Persik

    18

    9

    3

    6

    24

    20

    4

    30

    5

    Persita

    18

    9

    3

    6

    24

    20

    4

    30

    6

    PSM Makasar

    18

    7

    9

    2

    24

    15

    9

    30

    7

    Dewa United

    18

    7

    7

    4

    32

    20

    12

    28

    8

    Bali United

    18

    8

    4

    6

    26

    19

    7

    28

    9

    Arema

    18

    8

    4

    6

    27

    23

    4

    28

    10

    Borneo

    18

    7

    5

    6

    24

    18

    6

    26

    11

    PSBS Biak

    18

    8

    2

    8

    26

    27

    -1

    26

    12

    Malut United

    18

    5

    7

    6

    19

    20

    -1

    22

    13

    Pss Sleman

    18

    6

    3

    9

    23

    20

    3

    21

    14

    Psis Semarang

    18

    5

    3

    10

    12

    20

    -8

    18

    15

    Semen Padang

    18

    3

    4

    11

    15

    31

    -16

    13

    16

    Barito Putera

    18

    3

    6

    9

    17

    29

    -12

    15

    17

    Madura United

    18

    3

    3

    12

    16

    38

    -22

    12

    18

    Persis

    18

    2

    4

    12

    11

    27

    -16

    10

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    *Disclaimer: PSS Sleman kini berada di urutan ke-13 dengan memiliki 18 poin buntut sanksi pengurangan 3 poin dari PSSI di awal musim.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 10
                    
                        Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila Bentrok di Blora
                        Regional

    10 Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila Bentrok di Blora Regional

    Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila Bentrok di Blora
    Tim Redaksi
     
    BLORA, KOMPAS.com
    – Dua organisasi masyarakat (ormas),
    Pemuda Pancasila
    (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (
    GRIB
    ) terlibat bentrok di perempatan Karangjati,
    Blora
    , Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025).
    Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gembong Widodo mengonfirmasi adanya bentrokan.
    Polisi hingga kini mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.
    “Untuk sementara rekan-rekan kami masih mengumpulkan informasi yang masuk dari masyarakat, kemudian untuk kejadian di beberapa titik masih dalam tahap penyelidikan,” kata Gembong saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa malam.
    “Apabila sudah ada titik terang terkait kejadian tersebut, kami akan secepatnya memberikan informasi ke awak media,” sambungnya.
    Ketua RT 2 RW 2 Kelurahan Karangjati, Sigit, menyampaikan kronologi bentrok di tengah jalan tersebut.
    “Kayaknya mobil Pemuda Pancasila dari arah utara berhenti di bangjo (traffic light) karena lampu merah, kebetulan kepergok sama kelompoknya GRIB dari selatan, terus dimasa,” kata Sigit sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
    Menurutnya anggota Pemuda Pancasila selain mengendarai mobil ada juga yang mengendarai sepeda motor.
    Kelompok PP ada yang tidak bisa melarikan diri kemudian dihajar kelompok GRIB.
    “Ndelalah ada 1 yang tidak bisa lari mas, dimasa, dihantam batu kepalanya, terus dia terkapar di trotoar situ, saya kasihan, saya amankan di teras,” jelasnya.
    Kelompok GRIB juga sempat mengancam akan menghabisi anggota PP itu ketika tidak melepas atribut yang dikenakan. Korban tersebut juga berlumuran darah.
    Sejumlah orang yang mengalami luka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
    Satu mobil dan tiga sepeda motor yang diduga milik anggota PP dirusak oleh anggota GRIB.
    “Setelah itu, GRIB lari ke utara,” ujarnya.
    Ketua DPC GRIB Blora, Sugiyanto membenarkan anggota GRIB dari luar daerah Blora melakukan pengerusakan tersebut.
    “Ini tadi dari Blora sudah dirembug. Yang penting pulang dengan damai, ya sudah pulang , dihadang sama PP Rembang makanya langsung dihancurkan itu. Polisi tahu itu, kita dari Kudus itu tidak semena-mena, diadang langsung dihabisin itu,” kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2025).
    Selain di Karangjati Blora, aksi kerusuhan tersebut juga terjadi di Jalan Ngawen – Kunduran.
    Dirinya mengaku anggota GRIB Semarang menjadi sasaran oleh anggota PP. Akibatnya korban dibawa ke rumah sakit.
    “Kalau di Kunduran, itu memang dari semarang dihajar oleh PP itu terluka parah itu sekarang di RS Bhayangkara (Blora). Saya baru diimbau pak kapolres nanti ada penindakan juga dari kepolisian, bukan wewenang kita,” terang dia.
    Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak ormas Pemuda Pancasila terkait bentrok ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura Nasional 14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024,
    Rudi Suparmono
    , berperan dalam menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    .
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan sebelum majelis hakim ditunjuk oleh Rudi, pengacara Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    .
    Zarof yang diduga sebagai makelar kasus diminta untuk menjembatani Lisa dengan Rudi.
    “Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
    Zarof lantas menyampaikan kepada Rudi bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.
    Setelah itu, masih pada hari yang sama, Lisa pun datang menemui langsung Rudi di ruang kerjanya.
    Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

    Rudi langsung menjawab bahwa hakim yang akan mengadili kasus pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
    “Jadi langsung dijawab saat itu,” tutur Abdul Qohar.
    Setelah mengantongi susunan majelis hakim, Lisa langsung menemui Hakim Erin di lantai 5 Gedung PN Surabaya.
    Kepada Erin, Lisa menyatakan dirinya mengetahui nama-nama hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur, yakni Erin sendiri, Heru, dan Mangapul.
    “Beberapa waktu kemudian, LR (Lisa Rachmat) menemui kembali RS (Rudi Suparmono) dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH (Heru Hanindyo) serta tersangka M (Mangapul) sebagai anggota majelis hakim,” ujar Abdul Qohar.
    Rudi pun mengabulkan permintaan Lisa.
    Ia menunjuk Erin sebagai ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Ronald Tannur.
    Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya mengeluarkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, terkait penunjukan susunan majelis hakim dengan komposisi sebagai ketua majelis adalah tersangka Erintuah Damanik, anggota tersangka Mangapul, Heru Hanindyo.
    Padahal, kata Abdul Qohar, perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan kejaksaan ke PN Surabaya pada 22 Februari.
    “Artinya, sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
    Selanjutnya, di tenant Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Lisa menemui Erin dan menyerahkan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura.
    Dua pekan kemudian, Erin membagikan uang itu untuk dirinya sendiri sebesar 38.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.
    “Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dollar Singapura,” kata Abdul Qohar.
    Adapun Rudi saat ini telah ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama.
    Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 A, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan

    Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan

    Jakarta: Kuasa hukum Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, Erna Ratna dan Agus Nurudin, mengaku kecewa atas hasil putusan penolakan praperadilan Mbak Ita.

    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Hasilnya hakim menolak bahwa Mbak Ita tidak bersalah dalam kasus gratifikasi.

    “Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2025. 

    Menurut kuasa hukum Mbak Ita, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.

    (Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

    Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 

    “Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim,” kata Erna.

    “Tapi memang dalam proses yang tadi disampaikan rekan saya Pak Agus bahwa dalam pertimbangan hakim tersebut itu tidak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan khususnya berkaitan dengan keterangan ahli,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    Baca juga: Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

    Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Jakarta: Kuasa hukum Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, Erna Ratna dan Agus Nurudin, mengaku kecewa atas hasil putusan penolakan praperadilan Mbak Ita.
     
    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Hasilnya hakim menolak bahwa Mbak Ita tidak bersalah dalam kasus gratifikasi.
     
    “Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2025. 

    Menurut kuasa hukum Mbak Ita, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
     

    (Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
     
    Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 
     
    “Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim,” kata Erna.
     
    “Tapi memang dalam proses yang tadi disampaikan rekan saya Pak Agus bahwa dalam pertimbangan hakim tersebut itu tidak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan khususnya berkaitan dengan keterangan ahli,” lanjutnya.
     
    Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
     
    Baca juga: Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
     
    KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
     
    Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • Gubernur Jateng panen raya jagung di Grobogan

    Gubernur Jateng panen raya jagung di Grobogan

    Semarang (ANTARA) – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melakukan panen raya jagung bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) di lahan seluas 578 hektar di Desa Tegalsumur, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jateng, Selasa.

    Produktivitas lahan yang ditanami jagung tersebut mencapai 8 sampai 10 ton per hektare sehingga total jumlah produksi bisa sampai 4.624 – 5.780 ton.

    “Ini juga berkaitan dengan kebijakan Presiden terkait swasembada pangan. Beliau menyampaikan untuk menghentikan impor beberapa komoditas pangan. Antara lain beras, jagung, garam, dan gula,” katanya.

    “Tambahan produksi ini memperkuat Jateng sebagai salah satu provinsi lumbung pangan, (berupa, red.) padi dan jagung,” tambahnya.

    Ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Grobogan terdapat 13 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, yang mengerjakan lahan seluas 3.950 ha.

    Kelompok usaha tersebut mendapat dukungan modal dari PT. BPR BKK Purwodadi yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.

    Hasil panen jagung tersebut langsung ditampung oleh industri, yakni PT. Japfa Comfeed Indonesia, PT. Mulia Harvest Agritech, PT. CJ Feed and Care, dan PT. Malindo Feedmill, dengan nilai Rp20,49 miliar.

    Ia berharap panen raya jagung tersebut menjadi motivasi untuk mewujudkan swasembada pangan dan menjaga laju inflasi.

    “Saya harap ini menjadi motivasi dan pendorong untuk lebih baik. Saya minta sinergitas dan keterpaduan pemerintah, petani, dan pengusaha terus ditingkatkan, agar produktivitas (tanaman pangan, red.), seperti jagung meningkat,” katanya.

    Menurut dia, panen raya jagung tersebut merupakan tindak lanjut dari program New Food Suplay Chain pada komoditas beras, jagung dan cabai yang telah dikukuhkan tanggal 1 November 2024 lalu dalam acara “Jateng Inspiring Economic Effort Award”.

    Program tersebut, kata dia, diharapkan menjadi solusi, baik bagi petani, industri maupun masyarakat.

    Bagi petani, program tersebut akan membantu mendapat kepastian pasar dan harga, sementara bagi pengusaha dan masyarakat akan mendapat kepastian pasokan dan harga komoditas yang terjangkau karena rantai distribusinya yang pendek.

    Dengan harga yang terjangkau, Nana mengatakan, pemerintah dapat mengendalikan angka inflasi.

    Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni menambahkan bahwa penanaman jagung oleh petani dilakukan dengan sistem methuk.

    Jadi, sebelum dipanen, petani sudah menanam bibit baru sehingga masa panennya bisa lebih banyak.

    “Pemkab Grobogan dan PT BPR BKK Purwodadi berkomitmen mendampingi sektor pertanian hulu-hilir, dari tanam sampai penjualan,” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kurator Tolak Going Concern, Ada Jalan Lain Penyelamatan Sritex (SRIL)?

    Kurator Tolak Going Concern, Ada Jalan Lain Penyelamatan Sritex (SRIL)?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menantikan pertemuan dengan tim kurator yang mengurus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group untuk mencari jalan keluar penyelamatan perusahaan tekstil tersebut.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat bertemu dengan tim kurator. Kendati demikian, pemerintah tetap berupaya mempertahakan operasional Sritex tetap berjalan. 

    “Belum [bertemu kurator], kita lagi upayakan untuk bisa ketemu dengan kurator Sritex, tapi kayanya ada yang akan bisa menyelesaikan masalah Sritex, dan tetap bahwa kita upayakan agar Sritex tetap beroperasi, tidak ada PHK,” kata Febri di Kantor Kemenperin, dikutip Selasa (14/1/2025). 

    Dalam hal ini, opsi going concern masih terus didorong agar pabrik Sritex dan anak usahanya tetap berjalan. Dengan demikian, buruh Sritex tetap dapat bekerja dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

    Kendati demikian, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, tim kurator menyebut opsi going concern tersebut belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum. 

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex. 

    Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan. 

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

    Fakta yang ditemukan tim kurator tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang disampaikan manajemen Sritex. Dalam konferensi pers tersebut, tim kurator juga mengungkapkan dugaan upaya pemindahan barang yang dilakukan debitur secara ilegal. 

    Aksi bongkar muat barang, baik barang jadi maupun bahan baku, dilakukan pada malam hari. Hingga pada 1 Desember 2024, salah seorang pekerja gudang Sritex mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit.