kab/kota: Semarang

  • Hercules dan Japto Serukan Persatuan Ormas GRIB-Pemuda Pancasila Usai Bentrokan di Blora-Bandung

    Hercules dan Japto Serukan Persatuan Ormas GRIB-Pemuda Pancasila Usai Bentrokan di Blora-Bandung

    Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarorganisasi masyarakat (ormas) setelah insiden bentrokan yang melibatkan GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila (PP) di Blora, Jawa Tengah, serta Bandung, Jawa Barat.

    Ia menegaskan bahwa relasi antara dirinya dengan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, sangat erat dan penuh nuansa kekeluargaan.

    “Saya dan Bang Japto sudah seperti abang dan adik. Kami sering makan bersama di rumah Bang Japto, dan beliau juga sudah beberapa kali datang ke kantor GRIB. Bahkan, ketika saya sakit, banyak dari mereka yang menjenguk. Jadi, kami sudah seperti saudara,” ujar Hercules dalam pernyataannya, Rabu malam, 15 Januari 2024.

    Hercules menginstruksikan kepada seluruh anggota GRIB Jaya untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga ketertiban. Ia juga menyerukan pentingnya sinergi antarormas guna menciptakan kedamaian di masyarakat.

    Baca juga: Viral Pria Ngaku Ketua Pemuda Pancasila Tendang Mobil Warga di Semarang

    “PP adalah saudara GRIB, dan GRIB adalah saudara PP. Jangan ada yang terpancing. Selain itu, kami mengajak ormas lain seperti Forkabi, FBR, dan lainnya untuk bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama TNI, Polri, dan pemerintah, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tuturnya.

    Hercules memastikan bahwa kesalahpahaman yang sempat terjadi di Blora telah diselesaikan dengan baik. Ia juga melarang adanya tindakan yang dapat memperburuk situasi.

    “Kesalahpahaman sudah diselesaikan. Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh jajaran GRIB Jaya untuk tidak melakukan pergerakan atau tindakan yang dapat memicu ketegangan. Tidak boleh ada lagi konflik antarsesama ormas. Mari kita bersama-sama menjaga keutuhan NKRI,” tambahnya dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @gribjaya.id.

    Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, menyampaikan pesan serupa kepada seluruh anggotanya. Ia meminta agar insiden yang terjadi di Blora maupun Bandung tidak menjadi pemicu perpecahan.

    “Saya instruksikan kepada seluruh anggota Pemuda Pancasila untuk tidak terprovokasi oleh masalah-masalah yang berkembang, termasuk insiden yang dimulai di Blora dan masalah di Bandung. Kesalahpahaman ini sudah diselesaikan dengan baik. Kita adalah ormas yang saling mendukung dan menjadi mitra pemerintah untuk memajukan masyarakat Indonesia,” tegas Japto.

    Japto juga menegaskan rencana untuk mempererat hubungan antara GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila melalui dialog dan kerja sama.

    “Kami akan mengadakan pertemuan antar-unsur provinsi dari GRIB dan Pemuda Pancasila agar mereka bisa saling mengenal dan bekerja sama. Karena, tak kenal maka tak sayang. Nanti, para pemimpin provinsi akan kembali ke daerah masing-masing untuk mendorong anggota mereka menjaga kebersamaan dan membangun bangsa,” ujarnya.
    Deklarasi Damai di Blora
    Insiden bentrokan antara GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila di Blora sebelumnya telah diredam melalui deklarasi damai yang digagas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Blora pada Rabu, 15 Januari 2025. Kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan konflik dan meningkatkan koordinasi demi menjaga situasi tetap kondusif.

    Namun demikian, proses hukum tetap berjalan untuk individu-individu yang terlibat dalam bentrokan. Kapolres Blora menyebutkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 19 orang masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pencegahan insiden serupa di masa depan.

    Langkah yang diambil oleh Hercules dan Japto diharapkan menjadi teladan bagi seluruh anggota GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila untuk mengutamakan dialog, memperkuat kerja sama, dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga perdamaian serta stabilitas di masyarakat.

    Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarorganisasi masyarakat (ormas) setelah insiden bentrokan yang melibatkan GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila (PP) di Blora, Jawa Tengah, serta Bandung, Jawa Barat.
     
    Ia menegaskan bahwa relasi antara dirinya dengan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, sangat erat dan penuh nuansa kekeluargaan.
     
    “Saya dan Bang Japto sudah seperti abang dan adik. Kami sering makan bersama di rumah Bang Japto, dan beliau juga sudah beberapa kali datang ke kantor GRIB. Bahkan, ketika saya sakit, banyak dari mereka yang menjenguk. Jadi, kami sudah seperti saudara,” ujar Hercules dalam pernyataannya, Rabu malam, 15 Januari 2024.

    Hercules menginstruksikan kepada seluruh anggota GRIB Jaya untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga ketertiban. Ia juga menyerukan pentingnya sinergi antarormas guna menciptakan kedamaian di masyarakat.
     
    Baca juga: Viral Pria Ngaku Ketua Pemuda Pancasila Tendang Mobil Warga di Semarang
     
    “PP adalah saudara GRIB, dan GRIB adalah saudara PP. Jangan ada yang terpancing. Selain itu, kami mengajak ormas lain seperti Forkabi, FBR, dan lainnya untuk bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama TNI, Polri, dan pemerintah, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tuturnya.
     
    Hercules memastikan bahwa kesalahpahaman yang sempat terjadi di Blora telah diselesaikan dengan baik. Ia juga melarang adanya tindakan yang dapat memperburuk situasi.
     
    “Kesalahpahaman sudah diselesaikan. Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh jajaran GRIB Jaya untuk tidak melakukan pergerakan atau tindakan yang dapat memicu ketegangan. Tidak boleh ada lagi konflik antarsesama ormas. Mari kita bersama-sama menjaga keutuhan NKRI,” tambahnya dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @gribjaya.id.
     
    Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, menyampaikan pesan serupa kepada seluruh anggotanya. Ia meminta agar insiden yang terjadi di Blora maupun Bandung tidak menjadi pemicu perpecahan.
     
    “Saya instruksikan kepada seluruh anggota Pemuda Pancasila untuk tidak terprovokasi oleh masalah-masalah yang berkembang, termasuk insiden yang dimulai di Blora dan masalah di Bandung. Kesalahpahaman ini sudah diselesaikan dengan baik. Kita adalah ormas yang saling mendukung dan menjadi mitra pemerintah untuk memajukan masyarakat Indonesia,” tegas Japto.
     
    Japto juga menegaskan rencana untuk mempererat hubungan antara GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila melalui dialog dan kerja sama.
     
    “Kami akan mengadakan pertemuan antar-unsur provinsi dari GRIB dan Pemuda Pancasila agar mereka bisa saling mengenal dan bekerja sama. Karena, tak kenal maka tak sayang. Nanti, para pemimpin provinsi akan kembali ke daerah masing-masing untuk mendorong anggota mereka menjaga kebersamaan dan membangun bangsa,” ujarnya.

    Deklarasi Damai di Blora

    Insiden bentrokan antara GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila di Blora sebelumnya telah diredam melalui deklarasi damai yang digagas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Blora pada Rabu, 15 Januari 2025. Kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan konflik dan meningkatkan koordinasi demi menjaga situasi tetap kondusif.
     
    Namun demikian, proses hukum tetap berjalan untuk individu-individu yang terlibat dalam bentrokan. Kapolres Blora menyebutkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 19 orang masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pencegahan insiden serupa di masa depan.
     
    Langkah yang diambil oleh Hercules dan Japto diharapkan menjadi teladan bagi seluruh anggota GRIB Jaya dan Pemuda Pancasila untuk mengutamakan dialog, memperkuat kerja sama, dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga perdamaian serta stabilitas di masyarakat.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sinopsis Film ‘Pengantin Setan’, Tayang Hari Ini di Bioskop Indonesia

    Sinopsis Film ‘Pengantin Setan’, Tayang Hari Ini di Bioskop Indonesia

    Berikut ini fakta-fakta menarik yang bisa disimak terkait film Pengantin Setan yang akan tayang tahun depan:

    1. Diadaptasi dari kisah viral di TikTok

    Pengantin Setan merupakan film yang diadaptasi dari sebuah kisah nyata Echa Susiami yang sempat viral di TikTok. Selain itu, kisah mistis yang dialaminya juga viral di kanal YouTube RJL 5.

    Adapun film ini diproduksi oleh MVP Pictures dan telah melaksanakan proses syuting sejak Agustus 2024. Diketahui proses syutingnya juga berlangsung selama 20 hari di Semarang, Jawa Tengah.

    2. Tayang 16 Januari

    Film ini dijadwalkan tayang di seluruh bioskop Indonesia pada tanggal 16 Januari 2025. Filmnya mengangkat genre horor dan thriller yang siap membawa penonton melihat kisah nyata tersebut.

    3. Digarap Azhar Kinoi Lubis

    Pengantin Setan digarap oleh sutradara kondang, Azhar Kinoi Lubis yang sebelumnya dikenal melalui film Di Ambang Kematian (2023). Sementara naskahnya ditulis oleh Husein M. Atmodjo.

  • Cerita Saksi Kasus Tewasnya Darso yang Diduga Dianiaya Polisi: Lihat 3-4 Orang Berpakaian Rapi – Halaman all

    Cerita Saksi Kasus Tewasnya Darso yang Diduga Dianiaya Polisi: Lihat 3-4 Orang Berpakaian Rapi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi sudah memeriksa beberapa saksi kunci terkait kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tewas diduga setelah dianiaya anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. 

    Salah satu saksi tersebut adalah Siti Khotimah (32), warga RT 5/RW 3, Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Dilansir Tribun Jateng, Khotimah mengaku melihat detik-detik sekelompok orang yang diduga polisi dari Yogyakarta bertemu dengan Darso, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

    “Saya lihat tiga sampai empat orang, ada yang duduk, lainnya berdiri. Di samping mereka ada mobil Avanza hitam, pelat nomor lupa,” ujar Khotimah selepas olah TKP bersama Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025). 

    Ia menyebut melihat orang-orang tersebut setelah pulang dari warung.

    “Mereka berpakaian rapi,” ucap Khotimah.

    Namun, Khotimah tak mendengar percakapan dari orang-orang itu.

    Pasalnya, pagi itu banyak kendaraan yang lalu lalang. Selain itu, jarak antara rumahnya dengan lokasi mereka sekitar 10 meter.

    “Mereka duduk sama ngobrol, tapi nggak kedengeran, soalnya kan jauh dari sana ada yang berdiri bawa stopmap hijau,” terangnya.

    Ia pun tak mengetahui berapa lama mereka berada di tempat tersebut.

    “Saya hanya melihat, tapi langsung masuk aja. Cuma sekilas lihat terus masuk rumah,” ungkapnya. 

    Lebih lanjut, Khotimah menyatakan dirinya tak mengenal Darso.

    Namun, ia mendatangi rumah Darso ketika meninggal dunia untuk takziah.

    “Ya namanya orang kampung ada yang meninggal dunia ya takziah, almarhum juga kerabat dari teman suami,” paparnya.

    Polda Jateng Lakukan Olah TKP

    Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan Darso oleh anggota Polresta Yogyakarta di Purwosari, Mijen, Kota Semarang.

    Olah TKP ini melibatkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama petugas Inafis Polda Jateng.

    Mereka mendatangi rumah korban pukul 15.00 WIB. Keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum tampak hadir di lokasi.

    Di antaranya istri Darso, Poniyem; adik Darso, Tocahyo; dan kakak Darso, Tri Wahyono.

    Dalam proses olah TKP, awalnya polisi melakukan pengukuran di depan rumah Darso.

    Petugas lantas memasuki rumah korban pukul 15.16 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan di kamar korban yang lokasinya di bagian belakang rumah. 

    Proses olah TKP di dalam rumah selesai pukul 15.41 WIB. Olah TKP lalu bergeser ke tempat dugaan terjadinya penganiayaan.

    Jarak antara rumah korban dengan lokasi ini sekitar 500 meter.

    Kepolisian juga melakukan wawancara dengan berbagai saksi di lapangan. Proses olah TKP pun selesai pukul 16.00 WIB.

    “Iya hari ini ada olah TKP di rumah mendiang Darso dan lokasi diduga penganiayaan,” ujar Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor.

    Terkait olah TKP di rumah Darso, Antoni menyebut polisi melakukan pengukuran ruangan kamar, kasur tempat tidur, dan jaraknya dengan pintu. 

    Poniyem juga memperoleh pertanyaan mengenai aktivitas Darso sebelum meninggal dunia.

    Mulai dari aktivitas ke kamar mandi dan menuju ke ruangan lainnya di rumah tersebut.

    “Poniyem menjawab sebagaimana memang yang terjadi selama 2 hari Pak Darso di rumah, sampai akhirnya besoknya meninggal,” terangnya.

    Sementara itu, olah TKP di lokasi yang diduga jadi tempat penganiayaan, polisi memperagakan berdasarkan keterangan saksi Siti Khotimah, yaitu berupa adegan tiga sampai empat orang berhenti di pinggir jalan.

    Adegan ini dilakukan di RT 5/RW 3 Kedung Jangan, Purwosari, Mijen, Kota Semarang.

    Sebuah mobil yang terparkir juga diikut diperagakan untuk memperjelas keterangan dari saksi tersebut.

    Antoni menyebut, pihaknya menyodorkan dua saksi kepada penyidik dalam dugaan penganiayaan di lokasi itu.

    Dua saksi ini adalah Niken dan Siti Khotimah. Mereka menyaksikan ada mobil terparkir dan melihat Darso dipegang oleh para terlapor.

    “Kami hanya menyodorkan saksi yang memang melihat ada di titik lokasi ini. Terkait pemukulan atau tidak, biar tugas penyidik untuk mencarinya” ujarnya.

    Setelah olah TKP, Antoni menginginkan penyidik lebih yakin untuk segera memanggil para terduga pelaku.

    “Saya menghendaki untuk diperiksa di Semarang,” terangnya.

    Sebagai informasi, keluarga Darso melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta di SPKT Polda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

    Terlapor adalah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS. Dalam laporan itu, mereka sudah membawa sejumlah bukti.

    Seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, video, dan bukti-bukti lainnya, termasuk saksi dari keluarga korban. 

    Adapun polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025) lalu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Keterangan Saksi Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan Darso di Semarang, Lihat Pria Rapi Bawa Map.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Kasus TPPU Judi Online PT Arta Jaya Putra, Bareskrim Sita Rp103,2 Miliar

    Kasus TPPU Judi Online PT Arta Jaya Putra, Bareskrim Sita Rp103,2 Miliar

    JAKARTA – Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp103,2 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal judi online. Uang tersebut berasal dari rekening penanpung.

    Pada kasus tersebut, PT Arta Jaya Putra (AJP) dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi serta perorangan.

    “Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 (Rp103,2 miliar),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis, 16 Januari.

    Uang ratusan miliar tersebut disita dari 15 rekening. Sebelumnya, ada 17 rekening yang sudah disita dan diajukan pemblokiran.

    Saat ini, uang ratusan miliar tersebut dipindahkan ke rekening Bareskrim Polri sebagai barang bukti kasus TPPU judi online.

    “Berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,” ungkapnya.

    Pada penanganan kasus ini, Bareskrim juga telah menyita Hotel Aruss. Sebab, tempat penginapan tersebut merupakan hasil cuci uang judi online.

    Pembanguan hotel tersebut dikatakan menggunakan uang hasil judi online yang diterima PT Arta Jaya Putra dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

    “Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada 40,560 miliar yang digunakan untuk membangun arus atau Hotel Aruss ini di Semarang,” kata Helfi.

    Sejauh ini, ada tiga situs judi online yang menjadi sumber uang tersangka FH. Namun, diduga masih ada website lainnya sehingga masih terus didalami.

    Pada kasus ini, PT Arta Jaya Putra dipersangkakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Udang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

    Sementara tersangka FH dipersangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 KUHP.

  • Temuan Kurator ‘Cucu-Cicit’ Sritex Ikut Tagih Utang ke Sritex Rp 1,2 T

    Temuan Kurator ‘Cucu-Cicit’ Sritex Ikut Tagih Utang ke Sritex Rp 1,2 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Kurator perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengungkapkan data bahwa total tagihan yang saat ini didaftarkan sebesar Rp 32.632.138.726.163. Nilai itu berdasarkan tagihan kreditur preveren, tagihan kreditur separatis, dan tagihan kreditur konkuren.

    Secara spesifik, tagihan yang masuk kepada tim kurator terdiri dari:

    1. Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp 691.423.417.057,00
    2. Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 7.201.811.532.198,03
    3. Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 24.738.903.776.907,90

    “Sehingga Total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator adalah sebesar Rp 32.632.138.726.163,” ungkap laporan Tim Kurator dikutip CNBC Indonesia, Kamis (16/1/2025).

    Adapun Tim Kurator Sritex yang ditunjuk Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.SusHomologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024 terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat.

    Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). (Dok: Kemnaker)
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). (Dok: Kemnaker)

    Menariknya, Tim Kurator menemukan bahwa ada beberapa perusahaan afiliasi Sritex Grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik atau owner dan bahkan Iwan Kurniawan Lukminto sendiri sebagai Direktur salah satu perusahaan juga ikut mendaftarkan tagihan kepada Sritex. Totalnya ada 11 perusahaan.

    “Total Tagihan Perusahaan Afiliasi Sritex Grup sebesar Rp 1.202.416.398.084,8,” sebutnya.

    Tim Kurator memiliki kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), hal mana kewenangan, tugas dan tanggung jawab tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 Jo Pasal 21 dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    “Kita ketahui bersama Para Debitor Pailit telah melakukan upaya hukum baik Kasasi dan dan infonya akan melakukan Permohonan PK, namun walaupun Para Debitor Pailit melakukan upaya hukum atas putusan pailit, tetapi Tim Kurator tetap berwenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta pailit Para Debitor Pailit berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UUKPKPU, yang berbunyi:
    Pasal 16 Ayat (1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali,” jelas Tim Kurator.

    (wur/wur)

  • Komisaris Hotel Aruss di Semarang Stroke Usai Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim – Halaman all

    Komisaris Hotel Aruss di Semarang Stroke Usai Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – FH, Komisaris PT AJP sekaligus pengelola Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan masuk rumah sakit karena stroke.

    Kabar ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf usai menetapkan FH dan korporasi PT AJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    “Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” ujar Helfi di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). 

    Sehingga, kata Helfi, belum dilakukan penahanan terhadap FH.

    Namun, pihaknya menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

    “Tidak ada masalah (apabila tidak dilakukan penahanan).”

    “Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib,” kata Helfi. 

    Diketahui, FH diancam dengan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

    FH diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Sementara PT AJP selaku korporasi diancam dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP. 

    Jumlah hukuman pidana denda PT AJP paling banyak Rp 100 miliar.

    Kasus Hotel Aruss 

    Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

    Diduga, dana hasil tindak kejahatan tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss.

    Terpisah, Helfi menjelaskan dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

    Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online tersebut.

    Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai. 

    “Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjut Helfi.

    Kini, Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, telah disita.

    Padahal hotel bintang 4 yang harganya ditaksir mencapai Rp200 miliar itu baru saja dilaunching pada Juni 2022.

    Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan “Disita oleh Bareskrim Polri” pada Minggu (5/1/2025).

    Bareskrim Polri juga mengumumkan telah menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

    “Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025) dilansir Kompas.com.

    Selain itu, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seseorang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

    “Kami sampaikan sudah menetapkan tersangka, yang pertama adalah korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang.”

    “Kemudian tersangka kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan sebagai tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    Helfi mengatakan peran PT AJP adalah menampung uang yang dikirimkan oleh FH untuk kebutuhan pembangunan Hotel Aruss.

    Selain itu, PT AJP mengirimkan keuntungan dari Hotel Aruss ke PT AJP ke FH.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com)

  • Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

    Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sita uang Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari 15 rekening penampung ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.

    “Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2025).

    Dia menambahkan, secara total pihaknya telah memblokir 17 rekening penampung. Sebanyak 15 rekening itu telah dipindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri.

    “Kemudian untuk proses selanjutnya kita akan segera mempercepat proses penyelesaian perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum dan untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan tersangka korporasi PT AJP dan Komisarisnya berinisal FH. PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang diduga berasal dari judi online.

    Adapun, uang yang diterima dari praktik haram itu diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Di hotel yang telah disita itu, PT AJP berperan sebagai pengelola.

  • Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke Nasional 16 Januari 2025

    Ditetapkan Tersangka, Komisaris Hotel Aruss Dirawat karena Stroke
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisaris PT AJP,
    FH
    , yang mengelola
    Hotel Aruss
    di Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit karena mengidap stroke.
    Hal ini diungkap
    Bareskrim Polri
    usai mengumumkan FH dan PT AJP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ).
    “Yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
    Helfi mengatakan, FH saat ini belum ditahan. Namun, proses hukum tetap berjalan.
    “Tidak ada masalah (tidak ada penahanan). Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP, penahanan itu tidak wajib,” kata Helfi.
    Atas tindakannya, selaku korporasi, PT AJP diancam dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
    PT AJP selaku korporasi diancam hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
    Sementara itu, FH diancam dengan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
    FH diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
    Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
    Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
    “Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
    Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.
    Helfi menyebutkan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss.
    Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.
    Diketahui, FH merupakan komisaris dari PT AJP.
    “Untuk PT AJP, ini korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.
    Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
    “Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
    Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
    Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online, Polri Sita Rp 103,27 Miliar

    Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online, Polri Sita Rp 103,27 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari judi online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

    PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil judi online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil judi online yang dikelola oleh platform Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

    “PTAJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan HotelAruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf

    Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

    FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

    Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

    “Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

    (dem/dem)

  • Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris dan PT AJP Jadi Tersangka

    Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris dan PT AJP Jadi Tersangka

    loading…

    Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP bersama komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus TPPU terkait judi online. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP bersama komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022, FH sebagai komisaris PT AJP telah melakukan pemindahan dan mengaburkan dana judi online untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

    “Hari kami menyampaikan kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu, korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    “Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” sambungnya.

    PT AJP diketahui menampung seluruh dana judol dari rekening FH untuk membangun hotel tersebut, dan semua keuntungan dikembalikan ke PT tersebut, serta dinikmati oleh FH.

    “Untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” katanya.

    “Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” sambungnya.

    Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

    Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

    (cip)