kab/kota: Semarang

  • Sosok Abu Pendaki Semarang DIblacklist Naik Gunung di Seluruh Jawa, Berawal dari Konten Tak Mendidik

    Sosok Abu Pendaki Semarang DIblacklist Naik Gunung di Seluruh Jawa, Berawal dari Konten Tak Mendidik

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Pendaki asal Semarang, Abu harus menelan pil pahit lantaran konten yang dibuatnya di Gunung Lawu mengakibatkan dirinya diblacklist melakukan pendakian di gunung wilayah Jawa.

    Sebelumnya konten yang memperlihatkan dirinya tengah seolah-olah kencing di Telaga Kuning Gunung Lawu viral di media sosial dan mendapatkan respon negatif dari para relawan.
    Diketahui pendaki asal Semarang tersebut melakukan pendakian ke Gunung Lawu Via Candi Ceto pada Senin (27/1/2025).

    Relawan Anak Gunung Lawu (AGL), Budi menyampaikan, pendaki tersebut telah mendatangi Basecmap Ceto untuk melakukan klarifikasi atas konten tersebut pada Minggu (2/2/2025). Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula relawan dari tiga basecamp yakni Ceto, Cemoro Kandang dan Cemoro Sewu. Selain itu hadir pula aparat setempat dari polsek dan koramil.

    Dari hasil koordinasi, terangnya, ada sejumlah sanksi yang berikan kepada pendaki tersebut. Selain diminta take down konten yang diunggah tersebut, lanjut Budi, pendaki itu juga diminta untuk klarifikasi permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.

    “Awalnya mau diblacklist 3 tahun (Gunung Lawu) tapi saya beri masukan. Akhirnya diblacklist gunung se-Jawa sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu.

    Dia menuturkan, pelaku telah menerima saksi tersebut. Pihaknya selanjutnya akan berkomunikasi dengan basecamp pendakian gunung di wilayah Jawa terkait sanksi yang diberikan kepada pendaki itu.

    “Ini pembelajaran buat semua. Boleh membuat konten tapi yang bersifat positif, edukatif,” terangnya. (Ais).

  • 275 Atlet Muda Ikuti Kejuaraan Taekwondo Garuda Cup 2025 di Kabupaten Pekalongan

    275 Atlet Muda Ikuti Kejuaraan Taekwondo Garuda Cup 2025 di Kabupaten Pekalongan

    TRIBUNJATENG.COM, KAJEN – Sebanyak 275 atlet taekwondo se Jawa Tengah, ikut memperebutkan kejuaraan Taekwondo Garuda Cup 2025 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen, Minggu (2/2/2025).

    Kejuaraan Garuda Cup tahun 2025, menjadi wadah bagi para atlet muda untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka sekaligus sebagai ajang evaluasi dan pembinaan.

    “Garuda Cup ini diikuti oleh atlet dari berbagai daerah, mulai dari Karesidenan Pekalongan hingga tamu undangan dari Semarang, Purbalingga, dan Magelang,” ujar Fajar selaku Ketua Panitia Garuda Cup 2025.

    Adapun kejuaraan ini mempertandingkan berbagai kelas, mulai dari kyorugi (pertarungan) prestasi dan pemula, hingga poomsae (seni jurus) prestasi dan pemula.

    “Atlet yang bertanding pun beragam, mulai dari usia 5 tahun hingga junior usia 16 tahun,” imbuhnya.

    Ketua Pengkab Taekwondo Kabupaten Pekalongan, Slamet Widodo berharap, kejuaraan ini dapat menjadi motivasi bagi atlet taekwondo di Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan kemampuan dan meraih prestasi yang lebih tinggi.

    “Kita sendiri berharap, untuk peserta taekwondo di Kabupaten Pekalongan bisa lebih banyak baik personel maupun prestasinya.”

    “Jadi, ini sebagai ajang evaluasi di bidangnya masing-masing. Harapannya, anak-anak Kabupaten Pekalongan bisa muncul prestasi di wilayah Jateng,” katanya.

    Slamet juga memberikan masukan terkait penyelenggaraan kejuaraan di masa mendatang.

    Menurutnya, jumlah peserta yang sudah banyak ini perlu diimbangi dengan lokasi dan fasilitas yang lebih memadai. 

    “Tapi sedikit masukan, untuk lokasi di tempat kabupaten Pekalongan terus terang belum memadai untuk venue pelaksanaan, kemudian penginapan kita belum mencukupi kalau akan mengadakan event level besar.”

    “Jadi, untuk sementara kita ya seperti ini, tidak terlalu besar,” ujarnya.

    Ketua KONI Kabupaten Pekalongan, Rindiansyah menilai, kejuaraan ini dapat menjadi ajang untuk mencari bakat-bakat muda taekwondo di Kabupaten Pekalongan.

    “Saya sangat bangga, dengan diadakan event-event cabor seperti taekwondo ini. Kegiatan ini bisa menjadi ajang mencari bakat, mencari atlet bahwa jika semua atlet ingin menjadi profesional harus memiliki jam terbang yang sangat tinggi.”

    “Saya berharap, generasi muda di Kabupaten Pekalongan akan tercipta dengan ajang atau event oleh beberapa club taekwondo,” terangnya. (Dro)

     

  • Trik Maling Bobol Indomaret di Genuk Semarang, Lompat dari Pohon

    Trik Maling Bobol Indomaret di Genuk Semarang, Lompat dari Pohon

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebuah toko retail Indomaret dibobol oleh komplotan maling di Jalan KH Zaenudin Raya, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Minggu (2/2/2025).

    Belum diketahui berapa jumlah maling yang melakukan pembobolan.

    Polisi kini masih memburu para terduga pelaku.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena membenarkan kejadian pencurian tersebut.

    Pihaknya telah menyebar anggota di lapangan untuk memburu para pelaku.

    “Iya anggota sedang penyelidikan di lapangan,” paparnya saat dihubungi, Senin (3/2/2025).

    Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh dua karyawan toko Indomaret yang hendak membuka toko pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 06.40 WIB.

    Kedua saksi kaget melihat atap toko bagian tengah sudah bolong dengan lebarnya cukup untuk dilintasi tubuh orang dewasa.

    Mereka juga melihat sejumlah barang di antaranya seperangkat alat las, tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu buah linggis berserakan di dekat mesin ATM yang ada di dalam toko.
    Kondisi toko juga berantakan. Melihat kondisi itu, kedua karyawan ini melaporkan kejadian itu ke polisi.

    Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polrestabes Semarang yang melakukan olah tempat kejadian perkara menyusuri lubang di tengah atap toko hingga ke luar toko.

    Dari hasil penelusuran ternyata para pelaku  memasuki area toko dari pohon setinggi sekitar tujuh meter yang berada di kebun kosong samping toko Indomaret tersebut.

    Selepas berhasil melompat ke atap toko, para pelaku masuk dengan merusak atap yang terbuat dari galvalum.

    Para pelaku lantas berusaha membuka paksa mesin ATM menggunakan alat las.

    Namun, usaha itu sia-sia lantaran alarm mesin ATM berbunyi dengan suara keras ketika para maling hampir selesai mengelas bagian cover depan mesin ATM.

    Sontak, mereka meninggalkan mesin ATM dengan tangan kosong.

    Sementara, kerugian barang di toko masih dilakukan stock opname atau audit barang.

    “Iya untuk uang di ATM belum sempat diambil,” sambung Kompol Andika.

    Dari hasil rekaman CCTV, para pelaku menggunakan penutup kepala dan sarung tangan.  Kendati begitu, polisi masih melakukan penyelidikan. (Iwn)

  • Kota Semarang Bersiap Jadi Tuan Rumah Munas VI Adeksi

    Kota Semarang Bersiap Jadi Tuan Rumah Munas VI Adeksi

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kota Semarang akan menjadi tuan rumah musyawarah nasional (munas) VI Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi). Munas VI Adeksi rencananya akan digelar pada April 2025. 

    Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, ibu kota Jawa Tengah bersiap menjadi tuan rumah. Tentunya, jajaran legislatif di Kota Lunpia akan bersiap menerima tamu para wakil rakyat se-Indonesia. 

    Rencana Kota Semarang menjadi tuan rumah Munas VI Adeksi pun sudah dibahas dalam 
    pra munas VI Adeksi yang diadakan bertepatan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tahun 2025 di Merlynn Park Hotel, Jakarta pada Januari lalu. 

    “Kemarin, saat rakornas sudah saya presentasikan bagaimana kesiapan Kota Semarang melaksanakan Munas Adeksi,” tutur Ali, Senin (3/2/2025).

    Ali menyatakan, Kota Semarang pun siap menjadi tuan rumah Munas VI Adeksi. Semula, Munas VI Adeksi direncanakan pada 14 – 16 Februari. Namun, dengan beberapa pertimbangan, Munas VI Adeksi diundur pada April 2025. Dengan diundurnya pelaksanaan munas, diharapkan adanya kehadiran Wali Kota Semarang terpilih 2025 – 2029. 

    “Kegiatannya pemilihan ketua Adeksi yang baru. Diikuti ketua DPRD kota se-Indonesia. Biasaya, setiap kota juga mengirimkan anggotanya. Bergantung kemampuan keuangan masing-masing daerah,” paparnya. 

    Ali menyebut, ada 99 kota se-Indonesia yang tergabung dalam Adeksi. Dalam Munas, biasanya akan dibahas isu-isu kedewanan serta upaya-upaya memperjuangkan kesejahteraan anggota legislatif. Isu terbaru, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran. Isu itu dimungkinkan dibahas dalam munaa.

    “Biasanya calon-calon yang maju nanti dipertanyakan bagaimana upaya memperjuangkan anggota dewan yang lain,” katanya. (eyf)

  • Pantura Semarang Demak Macet Parah karena Banjir Rob di Sayung, Pengendara Memilih Meliburkan Diri

    Pantura Semarang Demak Macet Parah karena Banjir Rob di Sayung, Pengendara Memilih Meliburkan Diri

    TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Akibat banjir rob di perbatasan Kota Semarang dengan Kabupaten Demak tepatnya di Kecamatan Sayung, para pekerja memilih untuk tidak berangkat bekerja.

    Pantauan Tribunjateng di lokasi terlihat banjir rob yang mengenang jalur Pantura Semarang Demak di Kecamatan Sayung, Kabupaten Jepara cukup dalam.

    Ketinggian air 30 – 40 CM meter, sehingga beberapa kendaraan roda dua banyak yang mengalami mogok.

    Tak hanya itu, nampak para pengendara dari arah Demak menuju Kota Semarang banyak memilih untuk melawan arah, sehingga pengendara dari arah Semarang ke Demak mengalami penumpukan kendaraan.

    Untuk kemacatan dari arah Semarang menuju Demak sudah terjadi penumpukan dari perbatasan Kota Semarang dan Demak.

    Sedangkan untuk arah Demak menuju Kota Semarang mengalami kemacetan sampai di sekitaran jembatan Wonokerto.

    Akibat macet cukup panjang dan banjir rob cukup tinggi, banyak pengendara memilih untuk memutar balik atau pulang kerumah.

    Satu di antaranya, Bayu (25) Warga Desa Batu mengatakan lebih memilih tidak berangkat bekerja karena sudah cukup siang.

    “Lebih baik pulang saja, soalnya berangkat juga percuma telat 5 menit sudah dimarahi lebih baik ijin tidak berangkat,” ucap pria yang bekerja di sekitara Dokter Cipto Kota Semarang.

    Hal serupa disampaikan, Rini (22) warga Genuk memilih untuk tidak melanjutkan perjalannnya, akibat motornya mogok.

    “Tadi saya coba terobos saya pikir tidak sedalam ini ternyata motor saya mogol, ini milih pulang saja,” ungkap perempuan yang bekerja di Kabupaten Demak. (Ito)

  • Kelakuan Oknum Polisi di Semarang yang Resahkan Warga: 2 Polisi Ancam Tembak Warga dan Kasus Robig – Halaman all

    Kelakuan Oknum Polisi di Semarang yang Resahkan Warga: 2 Polisi Ancam Tembak Warga dan Kasus Robig – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah kembali viral di media sosial.

    Sebelumnya, anggota polisi bernama Aipda Robig menyedot perhatian masyarakat setelah melakukan penembakan ke siswa SMK bernama Gamma pada akhir 2024 lalu.

    Terbaru ini, ada dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

    Bahkan, kedua anggota polisi tersebut mengancam warga sipil dengan senjata api.

    Kejadian ini bermula ketika dua polisi tersebut bersama seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan.

    Kemudian, ada sebuah mobil yang terparkir dan saat dihampiri, ada pasangan yang berada di dalamnya.

    Kedua polisi yang sedang tak bertugas tersebut lantas menghampiri dua sejoli yang berada di dalam mobil Honda Civic warga silver tersebut.

    “Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,”

    “Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil tersebut, kemudian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana,” tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi.

    Mereka kemudian meminta uang Rp2,5 juta ke pasangan tersebut agar tak diproses hukum.

    Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

    “Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu juga melakukan pemerasan terhadap dua korban,”

    “Terkait pekerjaannya, sedang kami dalami,” tutur Syahduddi.

    Mengutip TribunJateng.com, korban diminta ke mobil warga merah milik pelaku dan meminta sejumlah uang.

    Korban lalu diajak pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.

    Selanjutnya, setelah korban mengambil Rp2,5 juta, uang tersebut ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.

    Namun, saat itu, pacar korban berteriak-teriak hingga massa datang mengepung mobil merah yang berisi pelaku dan korban.

    Karena massa datang cukup banyak akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp 1 juta.

    Ergo, warga setempat menuturkan, ia melihat korban wanita sedang berada di minimarket dan berteriak-teriak minta tolong.

    “Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter.”

    “Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong,” ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Sabtu (1/2/2025).

    Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga orang pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.

    “Yang laki-laki sudah ditendang-tendang tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil,” tuturnya.

    Kejadian ini pun pun memancing warga untuk mengepung mobil pelaku.

    Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan, namun tidak direspons oleh pelaku.

    Malahan, pelaku mengancam akan menembak warga.

    “Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku,”

    “Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak (di) tembak,” jelasnya.

    Warga akhirnya pun makin banyak yang melakukan pengepungan hingga para pelaku menyerah dan diinterogasi warga.

    “Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga,” tandasnya.

    Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diproses pidana.

    “Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

    Keduannya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

    “Iya penerapan pasal 368 KUHP,” terangnya.

    Selain itu, kedua anggota polisi tersebut juga dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.

    “Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).

    Robig Tembak Gamma

    Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

    Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.

    Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.

    Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.

    “Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP,”

    “Berhubung banding  maka ada hak juga untuk berproses,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).

    Apabila memori banding Robig diterima, maka ia tetap menjadi anggota Polri.

    Bahkan, apabila Robig divonis bersalah dalam persidangan kasus penembakan, ia bakal tetap menjadi anggota Polri.

    “Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri, dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara,” terang Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (17/1/2025)

    Artanto menuturkan, ketika dalam proses tersebut, hak-hak Robig akan dihentikan, seperti Gaji.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Polisi Semarang Peras Pasangan Kekasih yang Sedang di Dalam Mobil, Dikembalikan Rp 1 Juta dan Aipda Robig Zaenudin Berpotensi Selamat Dari Ancaman Hukuman PTDH Lewat Sidang KKEP di Semarang

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas/Iwan Arifianto)

  • Deretan Kasus Oknum Polisi Peras Warga: Dari DWP hingga Orang Pacaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Deretan Kasus Oknum Polisi Peras Warga: Dari DWP hingga Orang Pacaran Nasional 3 Februari 2025

    Deretan Kasus Oknum Polisi Peras Warga: Dari DWP hingga Orang Pacaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi kembali mencuat. Terbaru, dua polisi di Semarang, Jawa Tengah viral usai diduga memeras sepasang remaja yang tengah berpacaran di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
    Berikut beberapa kasus dugaan pemerasan viral di media sosial dan mendapat sorotan tajam masyarakat, yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir:
    Kasus pemerasan oleh oknum polisi yang cukup ramai dibicarakan adalah peristiwa yang menimpa sejumlah penonton konser
    Djakarta Warehouse Project
    (DWP) 2024.
    Pemerasan ini terjadi pada 13-15 Desember 2024 lalu.
    Saat itu, sejumlah penonton yang tengah menikmati alunan musik ditarik oleh sejumlah anggota polisi ke belakang.
    Mereka diduga mengonsumsi bahan-bahan ilegal dan akhirnya dilakukan pemeriksaan.
    Ujung-ujungnya, penonton ini diperas dengan alasan supaya tidak ditahan oleh polisi.
    Saat ini, 35 polisi dinyatakan melanggar etik karena terbukti melakukan pemeriksaan.
    Tiga orang dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    Ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
    Sementara itu, sisanya dikenakan demosi antara 1-8 tahun.
    Hampir seluruh anggota polisi ini telah mengajukan banding atas vonis etik yang mereka terima.
    Pada akhir Januari 2025, mencuat kasus pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, yang juga menjadi sorotan masyarakat.
    Diduga, Bintoro memeras pihak keluarga tersangka AN yang diduga melakukan pembunuhan.
    Pihak keluarga membayarkan sejumlah uang kepada Bintoro agar kasus yang tengah mereka jalani bisa dihentikan.
    Laporan kepolisian atas kasus ini tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
    Namun, setelah uang suap ini diterima, kasus pembunuhan yang melibatkan AN dan Muhammad Bayu Hartoyo masih bergulir proses hukumnya.
    Berdasarkan informasi dari Indonesian Police Watch (IPW), Bintoro diduga memeras hingga Rp 5 miliar.
    Saat ini, Bintoro baru akan mengikuti sidang etik, dan polisi masih memeriksa sejumlah saksi serta kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam pemerasan yang terjadi.
    Tidak hanya dilakukan oleh mereka yang berseragam, dua orang polisi yang sedang tidak dinas diduga melakukan pemerasan di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (31/1/2025).
    Dua anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.
    Mereka diduga memeras sepasang remaja yang tengah berpacaran di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
    Dua oknum ini meminta uang senilai Rp 2,5 juta kepada korban. Tak puas menerima uang, oknum juga meminta KTP sekaligus kunci mobil korban.
    Berdasarkan keterangan saksi mata, oknum polisi ini sempat mengancam akan menembak warga yang mengerubungi lokasi kejadian.
    Warga menyadari adanya kejadian ini setelah korban wanita histeris ketika kunci mobil milik kekasihnya hendak dibawa lari oleh oknum polisi.
    Saat ini, kedua polisi itu tengah ditahan dan akan menjalani sidang etik serta ancaman pidana.
    “Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, pada Sabtu (1/1/2025).
    Lebih lanjut, kedua oknum polisi tersebut akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
    “Iya, penerapan pasal 368 KUHP,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utusan Presiden Sebut Prabowo akan Bangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten hingga Jawa Timur, Untuk Apa?

    Utusan Presiden Sebut Prabowo akan Bangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten hingga Jawa Timur, Untuk Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk melakukan pembangunan tanggul laut raksasa dari Banten sampai Jawa Timur sepanjang 700 km.

    “Pemerintah Prabowo sudah memutuskan untuk melaksanakan beberapa program, termasuk pembangunan tanggul laut raksasa sepanjang 700 km dari Banten sampai Jawa Timur,” ucap Hashim dalam acara bertajuk “ESG Sustainable Forum 2025”, dipantau secara daring di Jakarta, Jumat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Dia mengatakan, tujuan dari program ini untuk melindungi sawah-sawah yang berada di sisi pantai utara Pulau Jawa. Hashim juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait peristiwa pagar laut, di mana para nelayan merasa terancam dengan kenaikan permukaan laut.

    “Ini semua disebabkan oleh masalah perubahan iklim,” ucapnya.

    Proyek pembangunan tanggul laut raksasa ini diperkirakan akan menghabiskan waktu yang cukup lama, sekitar 10-20 tahun.

    Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa tanggul laut raksasa ini sudah mulai dirancang sejak 1994, tetapi belum terlaksana sampai saat ini. Pemerintah Orde Baru pada saat itu, tambah Hashim, sudah melihat akan ancaman kenaikan permukaan laut.

    Menurutnya, jika jutaan sawah tenggelam karena tertutup oleh air laut yang naik. Maka, tidak ada gunanya membuat food estate di Kalimantan atau Papua. Oleh karena itu, Hashim meminta masyarakat untuk mendukung program ini.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) yang akan membentang dari Jakarta sampai Cirebon sebagai bagian dari Program Strategi Nasional (PSN) Tahun 2025. Presiden juga memberi instruksi untuk menyiapkan pembiayaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa arahan tersebut sesuai dengan hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto tentang pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan penyelesaian PSN tahun 2024–2025.

    Airlangga menyatakan nantinya pengendali banjir dan rob di Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah yang sudah dibangun akan terhubung dengan pembangunan tanggul laut raksasa Jakarta–Cirebon. Tambah dia, program ini masuk dalam daftar PSN Tahun 2025 sebagai langkah mewujudkan ketahanan energi dan pangan.***Siti Riyani Novrianti_UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaya hingga Sosok Aiptu Kusno serta Aipda Roy Legowo saat Peras Sejoli Rp 2,5 Juta di Semarang  – Halaman all

    Gaya hingga Sosok Aiptu Kusno serta Aipda Roy Legowo saat Peras Sejoli Rp 2,5 Juta di Semarang  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus Oknum polisi melakukan pemerasan makin merajalela.

    Korbannya pun beragam mulai dari pengusaha hingga pasangan sejoli yang masih berstatus pelajar.

    Baru-baru ini dua polisi di Semarang tertangkap basah memeras sejoli MRW (18) dan MMX (17) Rp 2,5 juta. 

    Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul  21.00 WIB.

    Lalu mobil mereka dihampiri oleh dua polisi Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) dan seorang warga sipil bernama Suyatno.

    Saat memeras korban ternyata Aipda Kusno dan Aipda Roy Legowo tidak sedang dinas.

    Kini Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) sudah berstatus tersangka, ditempatkan di tempat khusus atau patsus. 

    Keduanya terancam pidana dan menjalani sidang kode etik hingga terancam dipecat.

    Senasib warga sipil Suyatno juga tersangka diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.

    Penasaran sosok dan gaya mereka saat memeras sejoli di Semarang?

     

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak saat memeras sejoli di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

    Keduanya memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan saat kejadian Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo memang menggunakan jaket.

    Sementara itu, mobil Nissan March warna merah yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

    “Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,” ungkapnya.

    MEMERAS WARGA – Sosok oknum polisi yang diduga memeras sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas, Kota Semarang, yang memicu amarah warga. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam pukul 21.00 WIB. (Kolase Tribunnews/Instagram Portal Semarang)

     

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy dua oknum polisi viral melakukan pemerasan terhadap sejoli di Semarang, Jawa Tengah akhirnya jadi tersangka.

    Adapun diketahui keduanya terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 2,5 juta terhadap sepasang sejoli.

    Publik pun dibuat penasaran dengan sosok kedua oknum polisi tersebut yang beraninya memeras pasangan kekasih yang masih pelajar.

    Oknum polisi pertama diketahui bernama Aiptu Kusno. 

    Ia merupakan pria kelahiran 1979 atau kini berusia 46 tahun.

    Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

    Ia berpangkat Aiptu, singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Satu. 

    Aiptu merupakan pangkat tertinggi di golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Tanda kepangkatan Aiptu adalah dua balok perak yang bergelombang.

    Adapun identitas oknum polisi kedua bernama Aipda Roy Legowo.

    Ia lebih muda daripada Aiptu Kusno.

    Aipda Roy Legowo kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.

    Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang.

    Kusno berpangkat Aipda dari kepanjangan Ajun Inspektur Polisi Dua. 

    Aipda merupakan pangkat Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. 

    Lambang pangkat Aipda adalah satu balok perak bergelombang di pundaknya.

     

    Kronologi Pemerasan

    Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.

    Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).

    Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul  21.00 WIB.

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.

    Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.

    Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

    POLISI PERAS WARGA – Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang Jumat (31/1/2025) malam, ilustrasi polisi dan ilustrasi uang. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. (Tribunnews.com/Sri Juliati/Dokumentasi Warga/ist)

    Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

    Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.

    Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.

    Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.

    Dalam video yang viral,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.

     

    Warga Diancam Ditembak

    Seorang saksi mata bernama Ergo, mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector sedang menarik mobil.

    Ia waktu itu berusaha mencegat laju mobil Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang hendak meninggalkan lokasi kejadian.

    Ergo sempat diancam ditembak karena berani ikut campur.

    “Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku.”

    “Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya kamu yang halangi tak tembak,” jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.

    Ergo menyebut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat mengembalikan uang milik korban, namun nominalnya hanya Rp 1 juta.

    Pada akhirnya keributan dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

     

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy Jadi Tersangka

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan terjadi tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi.

    Terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditempatkan di tempat khusus guna diproses lebih lanjut.

    “Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan,” katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

    Kapolrestabes Semarang menambahkan, selain masalah etik, kasus ini juga dibawa ke jalur pidana.

    Aiptu Kusno dan Aipda Roy dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang berbunyi:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    POLISI PERAS SEJOLI – Video tangkap layar YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Detik-detik aksi pemalakan atau pemerasan dilakukan dua oknum polisi terjadi di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam lalu. (Tangkap layar YouTube TribunJateng)

    Terbaru, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah dinyatakan terbukti bersalah lewat gelar perkara.

    “Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng,” tegas Kapolrestabes Semarang.

    Kini,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditahan sementara warga sipil diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.

    Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Semarang. (tribun network/thf/TribunJateng/Tribunnews.com).

  • Video Diteriaki Maling, 2 Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa seusai Peras Sejoli Rp 2,5 Juta – Halaman all

    Video Diteriaki Maling, 2 Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa seusai Peras Sejoli Rp 2,5 Juta – Halaman all

    Dua oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah nyaris diamuk massa gara-gara memeras pasangan muda-mudi pada Jumat (31/1/2025) malam.

    Tayang: Senin, 3 Februari 2025 07:52 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Dua oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah nyaris diamuk massa gara-gara memeras pasangan muda-mudi.

    Peristiwa ini berlangsung di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara pada Jumat (31/1/2025) malam.

    Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi membenarkan dua anggotanya terlibat dalam pemerasan tersebut.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini