kab/kota: Sampang

  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan

    Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang mantan Kepala Desa (Kades), Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, inisial AM (43) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD).

    Kasi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan oknum mantan Kades Desa Baruh.

    “Benar, kita lakukan penahanan seorang mantan kepala desa,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

    Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah memangil yang bersangkutan sebagai saksi pada 7 September 2023 kemarin. Namun, inisial AM tersebut mangkir.

    Baca Juga: Inflasi Kota Kediri Bulan Agustus Terendah Kedua se-Jatim

    Kemudian, dilakukan pemangilan yang kedua sebagai saksi dan mantan kades itu mendatangi kejaksaan. “Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka AM ditahan di Rutan kelas II B sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” imbuhnya.

    Lanjut Ahmad Wahyudi, peran AM dalam kasus tersebut adalah sebagai penanggungjawab, mengingat saat penyaluran BLT-DD tahun anggaran 2021, AM masih aktif menjabat sebagai Kades.

    “Modusnya bahwa BLT DD tersebut tidak disalurkan sekitar 161 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

    Baca Juga: Terlahir dari Keluarga Sederhana, Ganjar Berkisah Ketangguhannya Hadapi Kesulitan

    Menurut Achmad, kerugian negara mencapai Rp 359.500 juta rupiah. Selama proses penahanan tersebut, tim penyidik Kejari akan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. “Secepat mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera dilakukan persidangan,” tandasnya. [sar/ian]

  • Janin Bayi di RSUD Sampang Diduga Hasil Aborsi

    Janin Bayi di RSUD Sampang Diduga Hasil Aborsi

    Sampang (beritajatim.com) – Janin bayi laki-laki ditemukan di di kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn, Sampang, Selasa (29/8/2023) lalu. Pihak kepolisian menduga janin tersebut hasil aborsi. Saat ini, kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

    “Dalam pengembangan kasus ini sudah ditemukan unsur pidana yang mengarah kepada tersangka,” terang Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin, Selasa (12/9/2023).

    Ia menambahkan, selain itu juga diketahui jenis obat yang diduga untuk menggugurkan janin yang diperkirakan usia kandungan 5 bulan itu. Hanya saja tidak dijelaksan karena masih melengkapi data dan gelar perkara.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, kanin bayi yang belum sempurna, ditemukan di salah satu kamar mandi, RSUD dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (29/8/2023) lalu.

    Janin yang hampir menyerupai bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan yang hendak membersihkan kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD).

    “Setelah menemukan janin tersebut kita langsung menghubungi polisi, tidak lama kemudian petugas datang dan melakukan olah TKP,” ujar Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Wiwin Yuli Triyana.

    BACA JUGA:

    Harga Garam Rakyat di Sampang Merosot Tajam

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca melalui Kanit IV Tipiter Ipda Muamar Amin menjelaskan, bahwa penemuan janin tersebut masih dalam pemeriksaan termasuk mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

    “Kasus ini masih dikembangkan termasuk melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pelaku dan motifnya,” tandasnya. [sar/but]

  • Jeritan Perempuan di Sampang Anak Hilang Saat Ditingal Merantau

    Jeritan Perempuan di Sampang Anak Hilang Saat Ditingal Merantau

    Sampang (beritajatim.com) – Rofiah (40) perempuan warga Dusun Takong, Desa Aengsareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengaku telah kehilangan anaknya yang diduga dibawa kabur oleh mantan suaminya.

    Singkat cerita, beberapa tahun lalu Rofiah yang berstatus janda berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Selama di perantauan, ia bertemu dengan sesama TKI yakni seorang pria inisial H asal Pamekasan.

    Di negara Malaysia itu, mereka memutuskan untuk menikah siri secara agama. Dan selang beberapa bulan kemudian Rofiah hamil. Lalu, pasangan suami istri siri tersebut, memutuskan untuk melahirkan si buah hatinya di kampung halamanya di Madura. Sehingga mereka pulang ke Indonesia.

    Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Vs Kabupaten Kediri Berbagi Skor, Kedua Pelatih Saling Puji

    Sayangnya, saat berada di Madura, Rofiah sering ditinggal oleh suaminya pulang ke Pamekasan dan ternyata di sana inisial H ini juga mempunyai istri.

    “Saya harus berjuang sendiri untuk membiayai proses persalinan,” kata Rofiah, Rabu (6/9/2023).

    Lanjut Rofiah, enam bulan kemudian seiring usia bayi laki-laki yang dilahirkan semakin tumbuh besar dan tanpa seorang suami yang menafkahi. Rofiah kembali memutuskan untuk berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Sementara anaknya, dititipkan ke saudaranya yang ada di Sampang.

    “Saat saya berada di Malaysia ternyata mantan suami saya itu datang ke rumah adik saya dengan tujuan meminjam anak, karena adik saya tahu bahwa itu mantan suami yang juga mempunyai hak, maka diberikanlah anak saya itu,” imbuhnya.

    Baca Juga: Unisma Sukses Adakan Turnamen Bola Voli SMA Sederajat Se-Jatim

    Namun, karena tak kunjung dikembalikan, maka Rofiah lagi-lagi pulang ke Madura untuk meminta anaknya ke rumah inisial H di Pamekasan. Tetapi, hingga tiga kali usahanya gagal.

    “Karena usaha saya untuk mengambil anak gagal, 21 Juni 2023 kasus ini saya adukan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, dan sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan penyidik untuk dimintai laporan perkembangan kasus tersebut.

    “Kita akan segera pangil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pengendara mobil, Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, marah hingga mencakar polisi di Jalan Akses Jembatan Suramadu sisi Pulau Madura. Pemicunya, dia menolak ditilang polisi.

    Kanit PJR Jatim 08 Suramadu, AKP Farida Aryani mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (4/9/2023). Saat itu, dia bersama tiga anggotanya melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2023 di akses Suramadu sisi Madura.

    Pihaknya melakukan penilangan terhadap salah satu mobil yang berhenti dan melanggar rambu lalu lintas. Sebelum menilang, petugas meminta pengemudi mobil dengan pelat nomor M 1016 NN menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Pengemudi mobil tersebut tidak bisa menunjukkan SIM dan berucap kepada petugas dengan nada tinggi. Sementara, Agus hanya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga petugas melakukan penilangan.

    “Penilangan yang kami lakukan sesuai prosedur, termasuk adanya pelanggaran si pengemudi tidak bisa menunjukan SIM kepada petugas,” terangnya, ditulis Selasa (5/9/2023).

    BACA JUGA:
    Pos Pengamanan Tembakau Bakal Didirikan di Area Suramadu

    Setelah selesai dibuatkan surat tilang, Agus diminta membubuhkan tanda tangan. Tetapi, pengemudi tersebut menolak.

    “Pelaku menolak untuk menandatangani bahkan hendak merebut STNK mobilnya yang dipegang petugas,” jelasnya.

    Agus pun berusaha merebut STNK mobil yang dia kendarai. Selain itu, juga berusaha merobek surat tilang yang masih dipegang oleh petugas. Lantaran tidak berhasil, Agus dengan marah-marah hingga mencakar tangan polisi.

    “Petugas kami Aipda Jainul mengalami luka cakar di bagian tangan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Jalan Raya Bangkalan Rawan Kecelakaan Akibat Air Garam

    Farida menduga Agus dalam pengaruh zat terlarang. Sebab selain bersikap kasar saat hendak ditilang, juga tidak fokus berbicara ketika ditanya petugas.

    Sayangnya, Agus beserta temannya berhasil kabur saat hendak diperiksa lebih lanjut di kantor polsek terdekat. [sar/beq]