kab/kota: Sampang

  • Napi Rutan Sampang Meninggal di Rumah Sakit

    Napi Rutan Sampang Meninggal di Rumah Sakit

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang Narapidana (Napi) kasus Narkoba yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, insial TG asal Dusun Palampaan, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn.

    Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Rutan Syaiful Rahman, mengatakan. Napi kasus narkoba inisial TG tersebut dinyatakan meninggal sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (24/10/2023) kemarin. “Sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi napi TG ini masih bisa duduk bersama napi lainya sore hari,” terangnya.

    Ia menambahkan, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, almarhum TG mengeluh sesak, lalu dilarikan ke RSUD untuk menjalani perawatan. Namun, tak lama kemudian TG meninggal. “Almarhum ini sebelumnya diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Fiun ini menjelaskan bahwa jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. “Saat ini jenazah almarhum sudah diserahkan ke pihak kelurga di Desa Gunung Eleh,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: 3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

  • Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Cewek dianiaya karena diminta aborsi, polisi belum bicara identitas pelaku. Perlu diketahui, korban berinisial AH dianiaya oleh pacarnya berinisial FA dan dua rekannya berinisial AM dan AB karena menolak bertanggungjawab atas janin yang ada di rahim AH.

    Janin itu adalah hasil pemerkosaan FA kepada AH pada waktu sebelumnya.

    Selain dianiaya, AH juga diancam akan diperkosa beramai-ramai. Ia juga diancam dibunuh dan dicekoki obat aborsi. Selain itu, ia juga diancam menggunakan senjata tajam. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, polisi masih enggan untuk membuka identitas terlapor dari kasus ini.

    “Belum tahu ya Mas, kita masih fokus pada saksi yang menyaksikan kejadian itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan.

    Sementara informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 3 orang yang salah satunya ialah kekasih korban yang berinisial FA, sedangkan dua rekannya yang turut terlibat penganiayaan itu berinisial ABD dan AMR. Ketiganya asal Sampang, Madura.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya berinisial AB dan AM. Saat itu, Korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikendarai oleh AM. AB berada di kursi samping pengemudi sedangkan FA fan AHS di kursi belakang. Selama di mobil, FA mengintimidasi untuk AHS menggugurkan janin yang dikandung AHS.

    “Dia marah karena saya ga mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya. (ang/ted)

  • Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penganiayaan di Suramadu trauma dan tidak bisa beraktifitas normal sebab beberapa anggota tubuhnya lebam.

    Korban berinisial AH menderita luka di leher akibat dicekik dengan dua tangan FD kekasihnya. Ia juga dipukul dan ditendang perutnya oleh AB sedangkan AM menekan korban agar mau menurut aborsi dan seks secara bersama-sama. Diketahui, AB dan AM adalah rekan FD kekasih dari AH.

    “Ini sudah agak mendingan (kondisi kesehatan), Mas, sebelumnya badan saya terasa sakit semua, malamnya (22/10/2023) pas buat laporan ke polisi,” kata AH, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    AH menceritakan bahwa ia dianiaya sejak berada di Surabaya sampai Madura. Selama di dalam mobil, AH mendapatkan intimidasi ancaman pembunuhan dan dicekoki dengan obat aborsi. AH mengatakan pergelangan tangan kanannya memar. Leher sisi kanan dan belakang serta dagu masih terasa sakit.

    Menurut AH, korban dari FD bukan hanya dirinya. FD sempat menceritakan ada 11 orang yang mengalami kejadian disetubuhi lalu disuruh untuk aborsi. Ia juga sempat dibanding-bandingkan dengan sejumlah mantan FD yang enggan menurut.

    “Setahu saya, FD pernah cerita tentang mantan-mantannya juga, seingat saya ada 11 mantannya. Dia juga sempat ceritakan seperti itu (melakukan kekerasan), malah saya dibandingkan dengan mantannya asal Madura yang lebih menurut, beda sama saya yang katanya susah nurut,” tuturnya.

    Baca Juga: PPP Minta Pemkab Jember Permudah Akses Pelayanan Pajak

    Saat ini, korban masih berusaha menenangkan diri dan kakek neneknya. Ayah dan ibu korban telah meninggal dunia. Ia pun berharap agar FD bisa dihukum walaupun dari keluarga terpandang.

    “”Bapak ibu saya sudah meninggal dunia karena sakit, Mas. Saya tinggal sama kakak, kakek, dan nenek saya saja. Mereka tahu kejadian yang saya alami, tentunya mereka sedih,” tutupnya.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    Baca Juga: Tujuh Kali Uji Coba, Timnas U-17 Lebih Sering Kalah Selama TC di Jerman

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023). (ang/ian)

  • Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Pengakuan Korban Penyiksaan di Suramadu Akibat Tolak Aborsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penyiksaan yang ditelantarkan di kolong Jembatan Suramadu akibat menolak aborsi membuka suara atas kejadian yang dia alami. Korban yang saat ini hamil 1 bulan mengaku dipukuli kekasih bersama dua pria lainnya, bahkan sempat mendapat ancaman diperkosa beramai-ramai.

    Korban mengaku, awalnya dia bersama sang kekasih yang merupakan warga Sampang sepakat untuk bertemu di salah satu tempat di Kenjeran. Pertemuan tersebut untuk membahas kelanjutan hubungan mereka.

    Kehamilan korban ternyata akibat rudapaksa yang dilakukan pelaku. Dia pun meminta sang kekasih bertanggung jawab namun pelaku menolak.

    Korban lalu memilih putus hubungan dengan pelaku dan bakal merawat janin yang dikandungnya. Mendengar jawaban itu, pacar korban tidak terima dan berbicara dengan nada tinggi.

    “Malah marah-marah ketika saya putusin, dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini, tapi saya tidak mau,” ujar korban, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya. Saat itu, korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikemudikan salah satu teman pelaku.

    Satu teman pelaku lainnya duduk di kursi samping pengemudi. Sementara pelaku dan korban duduk di kursi tengah. Selama di mobil, pelaku mengintimidasi dan meminta janin yang dikandung korban digugurkan.

    BACA JUGA:
    Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    “Dia marah karena saya nggak mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya.

    Karena menolak aborsi, korban kemudian dianiaya sejak mobil melaju dari Jalan Kenjeran hingga Pulau Madura. Ia juga diancam dicekoki narkoba dan akan dibunuh.

    Ia lalu dicekoki obat untuk aborsi dan obat perangsang. Dengan harapan, korban mau menurut agar bisa dirudapaksa beramai-ramai.

    “Saya dicekik, ditendang di bagian perut. Lalu dipukuli juga sempat diancam dengan sajam dari Surabaya-Madura di mobil, nggak berhenti sama sekali,” katanya.

    Korban lantas mengiyakan semua kemauan tiga pelaku. Ketiga pelaku pun meredam emosinya. Korban lantas dibawa ke kolong jembatan Suramadu. Di perjalanan, sempat korban berusaha membuka pintu mobil dan berteriak minta tolong. Namun malah dihajar kembali.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Dibuang di Jembatan Suramadu

    Sesampainya di kolong jembatan Suramadu, korban mendapati ada seorang pengendara yang melihat ke dalam mobil. Ia pun nekat membuka kembali pintu mobil dan berteriak.

    “Setelah saya teriak itu, saya langsung pingsan. Saya ga inget. Yang saya ingat saya sudah tergeletak di kolong jembatan Suramadu ditolongi para pedagang di sana,” katanya.

    Atas kejadian ini, korban masih trauma. Ia juga mengkhawatirkan janin yang ada di perutnya karena sempat mengalami pendarahan. [ang/beq]

  • 3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

    3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Tiga pria berinisial A, M, dan F, warga Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, nekat membawa senjata tajam (sajam) saat menghadiri sidang atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (24/10/2023). Ketiganya langsung diamankan polisi.

    “Tiga orang yang kedapatan membawa sajam tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.

    Terkait motif pelaku membawa sajam, Sujianto belum bisa menjelaskan. Karena pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif.

    BACA JUGA:
    Laka Maut di Sampang, Perempuan Pengendara Scoppy Meninggal

    “Kita tunggu hasil pemeriksaan termasuk motif di balik para pelaku ini membawa sajam ke PN,” imbuhnya.

    Sekadar diketahui, sidang PN Sampang dengan perkara pencemaran nama baik dan fitnah tersebut melibatkan oknum anggota legislatif serta tokoh masyarakat setempat. Tetapi, pelaksanaan sidang ditunda minggu depan. [sar/beq]

  • Pelaku Penipuan Jual Beli COD Ditangkap Polisi Bangkalan

    Pelaku Penipuan Jual Beli COD Ditangkap Polisi Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sulton (25) warga Kabupaten Sampang, menjadi korban penipuan saat hendak menjual motor miliknya dengan cara Cash On Delivery (COD). Pelaku penipuan adalah YK (49) Warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

    Sebelum aksi penipuan terjadi, pelaku semula melihat postingan korban yang menawarkan motor Kawasaki Ninja miliknya di Facebook. Kemudian pelaku hendak membeli motor korban dan mengajak COD di kawasan jalan raya Blega.

    “Modusnya, pelaku ini menghubungi korban berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (22/10/2023).

    Sebelum traksaksi, korban menawarkan motornya seharga Rp 10 juta pada pelaku. Lalu ditawar dan disepakati dengan harga Rp 8,7 juta.

    “Setelah sepakat harga, keduanya janjian untuk ketemu di Kecamatan Blega,” imbuhnya.

    Keduanya akhirnya bertemu di tepi jalan raya Blega dan korban sempat membuat video. Bahkan, ia juga menyorot wajah pelaku yang datang melihat motornya.

    “Setelah bertemu, pelaku lalu mengecek bodi motor dan meminta kunci motor korban dengan alasan ingin test drive untuk mengecek performa mesinnya,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Pria di Bangkalan Ini Curi Motor untuk Nafkahi 6 Istri

    Setelah kunci diberikan, pelaku langsung menaiki motor tersebut dan kabur meninggalkan korban. Bahkan, motor pelaku yang digunakan sebagai transportasi untuk tiba di lokasi itu juga ditinggal.

    “Karena pelaku tak kunjung kembali, akhirnya korban melapor ke polisi dan memberikan bukti video yang sebelumnya sempat ia rekam sebelumnya,” tandasnya. [sar/but]

  • Kasat Reskrim Polres Jombang Dipindah ke Bengkulu, Tinggalkan Sejumlah PR Besar

    Kasat Reskrim Polres Jombang Dipindah ke Bengkulu, Tinggalkan Sejumlah PR Besar

    Jombang (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto dipindah ke Polda Bengkulu. Dia digantikan oleh AKP Sukaca yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Sampang.

    Perlu diketahui, selama menjabat Kasat Reskrim Polres Jombang, ada dua kasus mencolok yang ditangani oleh AKP Aldo. Pertama kecelakaan antara mobil Daihatsu Luxio L 1009 XD yang tertabrak KA Dhoho di perlintasan tak berpalang pintu Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 23.14 WIB. Tragedi ini menewaskan enam orang.

    Kedua, penemuan korban mutilasi di Sungai Desa Japanan pada Jumat malam (4/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden mengerikan ini pertama kali terbongkar ketika seorang pencari ikan bernama Sunawan menemukan dua karung berisi potongan tubuh manusia. Hingga kini dua kasus tersebut jalan di tempat sehingga masih menajdi PR (pekerjaan rumah).

    Terlepas dari itu semua, upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim digelar di Ruang Jombang Comand Center Polres Jombang pada Jumat (20/10/2023). Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memimpin acara itu.

    Selain itu juga dilakukan Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ngusikan. Kasat Samapta AKP Tomi Hermanto pindah tugas sebagai Kasat Lantas Polres Kota Probolinggo. Jabatan yang ditinggalkan diisi Iptu Aly Efendi yang sebelumnya menjabat Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Polres Jombang.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Akui Kesulitan Ungkap Kasus Mutilasi di Sungai Japanan

    Kemudian Kapolsek Ngusikan Kompol Suwono yang memasuki masa purna bhakti digantikan Iptu Suraji yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Kesamben Polres Jombang. “Mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan dinamika organisasi, sebagai bagian dari pembinaan yang berlangsung secara sistematis,” ujar Kapolres Jombang.

    Khusus kepada Kompol Suwono, AKBP Eko dan Keluarga Besar Polres Jombang mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya. Ako Bagus juga mengucapkan selamat bagi pejabat yang baru saja dilantik. “Kami meminta para pejabat baru segera menyesuaikan diri di tempat tugas yang baru,” pungkasnya. [suf]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar acara pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo.

    Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran menggunakan blender, pembakaran, dan pemukulan dengan palu. Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ada 88 kasus tindak pidana yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan ini.

    “Total ada 88 kasus dari beberapa macam tindak pidana yang barang buktinya kita musnahkan. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Agung Riyadi, Kamis (19/10/2023).

    Baca Juga: Direktur RSUD Jombang Dampingi Pj Bupati Sugiat dan Forkopimda dalam ‘Hospital Tour’

    Di antara 88 kasus tersebut, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang mendominasi, dengan jumlah 49 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 32.383 butir pil koplo dan 27,58 gram sabu-sabu. Kasus perjudian juga signifikan, dengan 75 barang bukti yang terlibat dalam 20 perkara.

    Agung menjelaskan bahwa pemusnahan juga melibatkan kasus-kasus seperti penggelapan ataupun pencurian, dengan 46 barang bukti dan 13 perkara yang terkait. Selain itu, terdapat kasus-kasus asusila, kekerasan, dan lainnya dengan 37 barang bukti yang terlibat dalam 6 perkara.

    Pemusnahan barang bukti ini, merupakan kasus selama periode bulan Januari hingga Oktober 2023. Kejari Ponorogo menjalankan kegiatan pemusnahan ini, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih ada.

    Baca Juga: Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini selama periode 10 bulan terakhir. Dimusnahkan supaya barang-barang ini tidak digunakan lagi,” pungkasnya. (end/ian)

  • Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    Sampang (beritajatim.com) – Setelah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk di sidangkan. Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Inisial M yang tak lain adalah Matjari, akhirnya divonis bersalah atas kasus penganiayaan ringan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, diantaranya korban Agus warga Desa Daleman serta wasit pertandingan mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepak bola.

    Dalam jalannya sidang, terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. “Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman, Kamis (19/10/2023).

    Ia menambahkan, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir. “Terdakwa menjalankan masa percobaan selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai,” tandasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Insiden pemukulan oknum Sekdes kepada warga ini terjadi saat turnamen sepak bola berlangsung di Desa Daleman, Jumat (18/8/2023) lalu.

    Saat itu terjadi cekcok antar suporter hingga masuk ke lapangan, hal itu dipicu bola masuk gawang, namun wasit menyebut tidak sah. Kemudian, Sekdes M juga masuk ke lapangan dan terjadilah insiden pemukulan. Korban adalah insial A yang tercatat sebagai warga tersangka.[sar/kun]

    BACA JUGA: Kandang Ternak di Sampang Terbakar, Satu Sapi Mati Terpanggang

  • Sekdes di Sampang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemukulan

    Sekdes di Sampang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemukulan

    Sampang (beritajatim.com) – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres setempat.

    Ipda Muammar, Kanit Tipidter Polres Sampang mengatakan, Sekdes inisial M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya oleh penyidik.

    “Sekdes inisial M ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan kepada warga insial A,” terangnya, Rabu (18/10/2023).

    Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Sekdes itu mengakui perbuatannya dan ditambah dengan bukti hasil visum kepada korban.

    “Berkas akan segera kita limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” ujarnya

    Sekadar diketahui, insiden pemukulan oknum Sekdes kepada warga ini terjadi saat turnamen sepak bola berlangsung di Desa Daleman, Jumat (18/8/2023) lalu.

    BACA JUGA:

    Polisi Masih Selidiki Mobil Kiai di Sampang Terbakar

    Saat itu terjadi cekcok antar suporter hingga masuk ke lapangan, hal itu dipicu bola masuk gawang, namun wasit menyebut tidak sah.

    Kemudian, Sekdes M juga masuk ke lapangan dan terjadilah insiden pemukulan. Korban adalah insial A yang tercatat sebagai warga tersangka. [sar/but]