kab/kota: Sampang

  • Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Sampang Tertangkap

    Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Sampang Tertangkap

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak berinisial AM (31), warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, tertangkap Kepolisian.

    Sebelum penangkapan, muncul informasi mengenai dugaan penculikan anak di salah satu desa di Kecamatan Torjun, yang dilaporkan oleh orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dengan sejumlah bukti yang cukup, akhirnya AM berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sreseh.

    Pada saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri ke area persawahan. Namun, setelah mendengar tembakan peringatan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

    “AM mengakui telah melakukan perbuatan cabul di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, dan semua korban merupakan anak di bawah umur. Tindakan tersebut terjadi di Kecamatan Sreseh sebanyak 3 kali dan Kecamatan Torjun 1 kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo, pada Selasa (12/12/2023).

    Edi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membujuk korban dan mengajak mereka untuk membeli sesuatu. Setelah anak-anak lengah, pelaku kemudian melakukan pemaksaan terhadap korban.

    “Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan pencabulan dilakukan karena nafsu saat melihat korban, meskipun dia telah memiliki istri dan anak,” tambah Edi.

    Lebih lanjut, Edi menyebutkan bahwa pelaku sebenarnya bukan asli dari Sampang, melainkan merupakan warga perantau asal Lampung yang telah berdomisili di Kecamatan Sreseh selama lebih dari lima tahun.

    “Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. [sar/ted]

  • Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Pasca melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inisial HL, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Kembali mendatangi Polres setempat, untuk mencari perlindungan karena pelapor mendapat intimidasi untuk mencabut laporan tersebut.

    “Kedatangan kami ke Polres Sampang, untuk meminta perlindungan, karena setelah laporan kemarin saya diintimidasi agar mencabut laporan itu,” kata HL, di Mapolres setempat dengan didampingi oleh suaminya, Senin (11/12/2023).

    HL menceritakan, setelah melaporkan oknum Kepsek, ia beserta beberapa orang diantaranya perangkat desa, pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, melakukan pertemuan dan memaksa pelapor mencabut laporanya. Namun, HL menolak karena beralasan bahwa ia merupakan korban. “Pertemuan itu bukan menyelesaikan masalah justru semakin keruh,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Deky Yuli Haryono suami korban merasa tidak rela atas tekanan dan perlakuan yang dialami istrinya. Kerana menurutnya, kasus laporan yang dilayangkan korban bukan masalah sengketa. “Ini kasus pelecehan seksual, jadi orang lain jangan sampai ikut campur,” singkatnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan kedatangan pelapor dengan didampingi oleh suaminya ke Mapolres, untuk meminta perlindungan. “Iya betul, pelapor meminta perlindungan, tetapi kasus ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui penyidik Unit PPA Aipda Sukardono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan guru terkait dugaan perbuatan cabul oknum Kepsek SD. “Korban tidak hanya satu, melainkan ada dua guru dan dua warga. Jadi korbannya ada empat orang yang melaporkan kepada kami, Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Pemuda Sampang Rekam Video Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Pemuda Sampang Rekam Video Setubuhi Anak di Bawah Umur

    Pemuda Sampang Rekam Video Setubuhi Anak di Bawah Umur

    Sampang (beritajatim.com) – Pemuda inisial A (17) warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, diciduk polisi. Dia diciduk lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja bunga yang masih berusia 14 tahun.

    Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo menyatakan bahwa Unit PPA telah mengamankan seorang pelaku pencabulan dan saat ini telah menjalani pemeriksaan. Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua korban mendapatkan informasi tersebarnya video di WhatsApp yang melibatkan anaknya dengan pelaku pada Senin (4/12/2023) lalu.

    Lantaran tidak rela anaknya diperlakukan oleh A dan berbekal video tersebut, orang tua korban mendatangi SPKT Polres Sampang. Tujuannya untuk melaporkan tidak pidana asusila tersebut.

    Saat diperiksa penyidik, korban mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pukul 11.30 WIB di Dusun Klampis Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

    “Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi disertai hasil visum penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor sebagai tersangka,” terangnya, Minggu (10/12/2023).

    Edi menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Dusun Klampis, Desa Bancelok. “Pelaku kita amankan lalu dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:

    Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [sar/but]

  • Polres Sampang Amankan Puluhan Sak Pupuk Bersubsidi

    Polres Sampang Amankan Puluhan Sak Pupuk Bersubsidi

    Sampang (beritajatim.com) – Diduga hendak diselundupkan, puluhan sak pupuk bersubsidi dan satu unit mobil pick-up dengan nomor polisi S 8717 NC berhasil digagalkan oleh Polres Sampang. Tidak hanya itu, sopir berserta kuli asal Desa/Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang juga ikut diamankan.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan puluhan sak pupuk bersubsidi itu diantaranya sebanyak 18 jenis Urea dan 44 jenis NPK dengan total 62 sak pupuk subsidi.

    “Mobil pick-up pengangkut pupuk bersubsidi itu diamankan di wilayah Dusun Somber, Desa/Kecamatan Robatal, Sampang,” terangnya, Jumat (8/12/2023).

    Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

    Ia menambahkan, 62 sak pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah yang hendak dibawa ke Kecamatan Karang Penang

    “Untuk dua orang yang kita amankan statusnya sementara untuk dimintai keterangan saja, dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Jianto ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengukap rencana dugaan penyeludupan pupuk tersebut. “Tunggu hasil penyelidikan petugas,” pungkasnya. (Sar/Aje)

  • Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Namun, kali ini pencurian tersebut dilakukan oleh seorang transgender.

    Singkat cerita, awalnya seorang pria inisial DL (21) asal Kelurahan Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang berdomisili di Pamekasan menggunakan aplikasi ‘Walla’ dan bertemu seorang pria inisial SK (30).

    Komunikasi itu kemudian berlanjut ke WhatsApp. Mereka Pun semakin dekat hingga berlanjut cek in di salah satu Hotel di wilayah Kabupaten Sampang. Setelah melakukan hubungan badan sesama jenis. Tepatnya sekitar pukul 6.00 WIB, korban DL masuk ke dalam kamar mandi.

    “Saat itu pelaku memanfaatkan situasi dan mengambil kontak motor, STNK serta HP korban. Lalu kabur meninggalkan pasanganya di Hotel,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (8/12/2023).

    Setelah keluar dari kamar mandi, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Lalu mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” imbuhnya.

    Sementara akibat perbuatannya. pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/ted]

  • Kepala Sekolah di Sampang Ajak Cek In Guru

    Kepala Sekolah di Sampang Ajak Cek In Guru

    Sampang (beritajatim.com) – Masih ingat dengan 4 perempuan diantaranya dua guru dan dua wali murid yang melaporkan inisial F Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Atas dugaan kasus pelecehan seksual ternyata juga sempat mengajak para korbanya cek in ke hotel.

    Padahal, oknum Kepsek tersebut masih beristri dan para korbanpun masih memiliki suami.

    H (30) seoarang guru perempuan sekaligus pelapor menceritakan, dugaan pelecehan yang dilakukan inisial F sejak aktif sebagai Kepsek awal pertengahan 2023 lalu. Sejak itu, F kerapkali melontarkan perkataan yang terindikasi melecehkan dan merendahkan harkat martabat seorang wanita secara terang-terangan. Tidak hanya itu F juga merayu dan nekat menggerakan badannya ke arah tubuh pelapor.

    BACA JUGA:Perpustakaan Daerah Gresik Klaim Pengunjungnya Naik Dua Kali Lipat

    “F ini seringkali mengucapkan kepada korban dengan terang-terangan meminta untuk meremas buah dada,” kata H usai melaporkan oknum Kepsek ke unit PPA Polres Sampang, Rabu (6/12/2023) kemarin.

    H juga mengaku bahwa pelaporan oknum Kepsek yang seringkali melecehkan kaum hawa ini juga untuk menyelamatkan para siswa agar tidak sampai menjadi korban F.

    “Para guru di sekolah sudah merasa resah dengan prilaku F, sehingga kami sepakat untuk melaporkan ke Polres, dan kami serahkan semua kepada polisi,” imbuhnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui penyidik Unit PPA Aipda Sukardono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan guru terkait dugaan perbuatan cabul oknum Kepsek SD.

    “Korban tidak hanya satu, melainkan ada dua guru dan dua warga. Jadi korbannya ada empat orang yang melaporkan kepada kami, Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya. (Sar/Aje)

  • Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Polres Bangkalan Gagalkan Sabu 1 Kg Melalui Ekspedisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu sebarat 1 kilogram.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sabu seberat 1 kilogram itu diperoleh dari tangan BS (39) warga Kabupaten Sampang. Ia ditangkap usai mengambil paket dari kantor ekspedisi pengiriman barang yang berada di Kelurahan Kraton, Bangkalan. “Kami tangkap pelaku sesaat setelah mengambil paket sabu dari kantor ekspedisi,” terangnya, Kamis (7/12/2023).

    Dari pengakuan pelaku, ia mendapat perintah mengambil barang haram tersebut dari inisial F yang saat ini masih DPO. Sabu itu dikirim oleh F dari Pontianak ke Bangkalan dengan menggunakan alamat fiktif. “Jadi pelaku BS ini mengambil sabu ke kantor dengan berbekal resi pengiriman,” imbuhnya.

    Anehnya, Pelaku mengaku sebenarnya telah mengetahui jika paket yang dikirimkan oleh F tersebut merupakan sabu. Apalagi, ia sebelumnya sudah melakukan pengambilan barang serupa sebanyak serupa 2 kali pengiriman namun lolos dari pantauan petugas. “Sebelumnya sudah dua kali mendapat kiriman sabu, beratnya juga sama yakni satu kilo, dan baru pengiriman ketiga kalinya ini terendus oleh petugas,” ujarnya.

    Selain itu, BS juga mengatakan mendapatkan upah Rp 8 juta dari F jika berhasil mengirimkan sabu itu ke pembeli. Rencananya, barang seberat 1 kilogram itu akan diantar ke A yang saat ini masih DPO. “Jadi setiap pengiriman, BS diberikan imbalan Rp 8 juta dengan rincian Rp 2,5 diberikan saat berhasil ambil ke ekspedisi dan Rp 5,5 juta saat berhasil memberikan pada pembeli,” tambahnya.

    Untuk mengelabui polisi, pelaku F mengirimkan sabu itu bersama beberapa sachet kopi. Sabu juga dikemas menjadi 10 bungkus dengan masing-masing berat 100 gram per bungkus. “Jadi mereka mengirimkan jadi satu paket dengan kopi lalu dibungkus kardus dan dikirimkan dari Pontianak ke Bangkalan,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Kunjungi Bangkalan, Kaesang Bungkam Ditanya Soal Ade Armando

  • Diduga Lecehkan Guru dan Wali Murid, Kepsek Dilaporkan Polres Sampang

    Diduga Lecehkan Guru dan Wali Murid, Kepsek Dilaporkan Polres Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Empat orang perempuan mendatangi kantor Polres Sampang. Dua guru dan dua wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, itu melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial HL dan HY asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan HTH yang merupakan wali murid asal Desa Maduleng Kecamatan Omben.

    “Karna kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata HL salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid SDN Madulang.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Kejari Sampang Didesak Tetapkan Tersangka Lain Korupsi BLT

    Terpisah, salah satu penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Aipda R. Sukardono Kusuma membenarkan atas laporan guru dan wali murid tersebut dengan terlapor oknum Kepsek.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga korban di antaranya, 2 guru, beserta 2 warga. Hasilnya mengarah kepada dugaan pelecehan. Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya. [sar/but]

  • Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tiri Masih Ingusan

    Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tiri Masih Ingusan

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang ayah yang ada di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang diduga mencabuli anak tirinya. Dia melakukan itu saat rumah dalam kondisi sepi. Sang istri sedang keluar.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Korps berseragam coklat langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. walhasil, ayah bejat tersebut berhasil ditangkap. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Jombang.

    “Pelaku sudah kami tangkap. Kejadiannya pada Oktober 2023. Namun kita tangkap belum lama ini. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujar Kasat Reskrin Polres Jombang AKP Sukaca, ditulis Minggu (3/11/2023).

    Sukaca mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka, dia melakukan aksinya ketika kondisi sepi, ibu kandung korban tidak berada di rumah. Nah, kasus ini terbongkar ketika korban yang berusia 6 tahun merasakan sakit pada organ intimnya.

    BACA JUGA: Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Lalu, salah satu anggota keluarga membawanya untuk melakukan pemeriksaan di salah satu fasilitas kesehatan terdekat. Dari situlah dugaan pencabulan diketahui. Korban pun mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.

    “Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini. [suf]

  • Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebomas Gresik, mengamankan pelaku perampas ponsel anak-anak. Tersangka berinisial AM (35) warga Desa Gulumantung, Kecamatan Kebomas, diamankan saat sedang beristirahat di area makam Condrodipo.

    Aksi pencurian itu, menimpa Muhammad Alfino Andrian Prayogi (11) sedang bermain ponsel bersama teman di Poskamling Jalan RA.Kartini Gang 10 Kelurahan Sidomoro, Kebomas.

    Selanjutnya, pelaku dengan mengendarai motor Honda Grand warna hitam, serta helm warna abu-abu dan jaket warna hitam memarkir motornya di dekat poskamling. Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang bermain ponsel.

    Baca Juga: Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Tanpa basa-basi pelaku langsung merampas satu buah handphone yang sedang dipegang oleh korban.

    “Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Korban dibantu oleh warga tidak berhasil mengejar pelaku. Kejadian tersebut, terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Senin (27/11/2023).

    Usai kejadian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas guna dilakukan penyelidikan. Pasalnya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,5 juta.

    Baca Juga: Baru Satu Bulan, Kanopi Parkir Dinas Pemadam Kebakaran Sampang Sudah Bengkok

    “Pelaku kami amankan saat sedang tidur di area Makam Condrodipo Gresik. Selanjutnya, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kebomas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Abdul Rokib.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand L 2818 FJ. Satu buah helm warna abu-abu. Satu buah Jaket warna hitam. Satu buah tas ransel warna biru tua. Serta satu buah ponsel.

    “Tersangka kami dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Abdul Rokib. (dny/ian)