kab/kota: Sampang

  • Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Dishub Sampang Perbarui Marka Jalan di Sekitar Alun-Alun Trunojoyo

    Dishub Sampang Perbarui Marka Jalan di Sekitar Alun-Alun Trunojoyo

    Sampang (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang melakukan pembaruan marka jalan di kawasan Alun-Alun Trunojoyo dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp70 juta. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan pusat kota yang menjadi salah satu titik paling ramai di Sampang.

    Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto, menjelaskan bahwa pengecatan ulang dilakukan karena sebagian marka lama sudah mulai pudar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan.

    “Sebagian marka lama sudah mulai pudar, sehingga perlu kami pertegas kembali agar pengguna jalan lebih mudah memahami arah lalu lintas,” ujar Hery, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Hery, meskipun sistem satu arah di sekitar Alun-Alun Trunojoyo telah diterapkan sejak beberapa waktu lalu, masih ditemukan pengendara yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.

    Karena itu, Dishub tidak hanya memperjelas marka jalan dengan cat reflektif berstandar nasional, tetapi juga melakukan sosialisasi dan pemantauan lapangan secara rutin bersama petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP.

    “Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin. Sekarang marka panah arah sudah diperjelas,” tandasnya.

    Upaya ini diharapkan dapat memperkuat tertib lalu lintas di jantung kota Sampang, sekaligus mendukung penataan kawasan Alun-Alun Trunojoyo sebagai ruang publik yang aman dan ramah bagi pejalan kaki serta pengguna kendaraan. [sar/beq]

  • Kerap Melanggar, Anggota Polisi di Sampang Dipecat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 November 2025

    Kerap Melanggar, Anggota Polisi di Sampang Dipecat Surabaya 12 November 2025

    Kerap Melanggar, Anggota Polisi di Sampang Dipecat
    Tim Redaksi
    SAMPANG , KOMPAS.com
    – Polres Sampang, Jawa Timur, memecat salah satu anggotanya, Bripka S, karena diduga kerap melakukan pelanggaran.
    Kasi Humas Polres
    Sampang
    , AKP Eko Puji mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan pada Bripka S yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Subseksi Pelayanan Markas (Ba Subsiyanma).
    Sebelum PTDH dilakukan, Bripka S diduga kerap melakukan pelanggaran etik. Bahkan, Bripka S telah menjalani sidang etik lebih dari 3 kali.
    “Tentu karena kerap melakukan pelanggaran. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang lebih dari tiga kali,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).
    Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka S yakni tidak masuk berturut-turut hingga lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas.
    “Ya salah satunya itu sering tidak masuk secara berturut-turut selama 30 hari,” jelasnya.
    Akibat kerap melanggar dan dinilai tidak bisa dilakukan pembinaan, Bripka S akhirnya dipecat.
    “Tentu sebelum dilakukan PTDH ini, yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pembinaan, namu lagi-lagi melakukan pelanggaran. Karena sudah lebih dari tiga kali melanggar, maka dilakukan PTDH,” jelasnya.
    Eko mengatakan, PTDH tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
    “Dengan adanya PTDH itu, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di
    Polres Sampang
    kini kembali sebagai anggota masyarakat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sampang Ditangkap Setelah 6 Bulan Melarikan Diri

    Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sampang Ditangkap Setelah 6 Bulan Melarikan Diri

    Sampang (beritajatim.com) – Setelah enam bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial FS (27) asal Dusun Rabesan Selatan, Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

    FS selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Mei 2025.

    FS ditangkap pada Selasa (11/11/2025) di rumahnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Sampang. Saat diperiksa, FS hanya bisa tertunduk tanpa memberikan perlawanan.

    Kasus pencurian ini bermula pada 16 Mei 2025 ketika korban, Abdurrohman (25), warga Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda bernopol M 6820 GK yang diparkir di area kos-kosan di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang.

    Korban baru menyadari kehilangan tersebut sekitar pukul 16.30 WIB dan segera melapor ke Polres Sampang.

    Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi FS sebagai pelaku tunggal. “Dari pengakuannya, FS nekat mencuri karena faktor ekonomi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo pada Rabu (12/11/2025).

    Kini FS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sampang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

    “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci aman saat diparkir,” ujar AKP Eko Puji Waluyo menambahkan. [sar/suf]

  • Regulasi Pengelolaan Sampah MBG di Sampang Masih Belum Jelas

    Regulasi Pengelolaan Sampah MBG di Sampang Masih Belum Jelas

    Sampang (beritajatim.com) – Bertambahnya jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi (SPPG) dalam program Makan Bergisi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang, berdampak pada meningkatnya volume sampah harian.

    Namun hingga kini, regulasi teknis pengelolaan sampah program tersebut masih belum memiliki kejelasan.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran atas lonjakan produksi sampah yang semakin tidak terkendali.

    Berdasarkan data di awal bulan lalu, produksi sampah harian di Sampang telah menembus 27 ton per hari, membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gunung Maddah berada di ambang kapasitas maksimum.

    “Sejak ada MBG, volume sampah naik signifikan. Kalau tidak segera ditangani, tumpukan ini bisa meluber dan memicu bencana lingkungan,” kata Aulia Arif, Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Sampang.

    Ia menambahkan, sekitar 36 dapur aktif dalam program MBG yang setiap harinya menyajikan ribuan porsi makanan. Dari aktivitas tersebut, sekitar 70 persen sampah yang dihasilkan merupakan limbah organik, seperti sisa makanan dan bahan dapur, sedangkan sisanya berupa limbah non-organik seperti kemasan plastik.

    “Jika sampah tidak dipilah sejak awal, bukan hanya TPA yang kewalahan, tetapi juga berisiko terhadap kualitas makanan yang disajikan. Saat ini kami tengah menyusun surat edaran dan SOP pengelolaan sampah dapur MBG, namun aksi langsung di lapangan jauh lebih mendesak,” tandasnya. [sar/ian]

  • Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Polres Pamekasan Buru 2 DPO Kasus Tragis di Lesong Dhaja Batumarmar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menetapkan 2 (dua) terduga tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025).

    Dalam kasus tersebut, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO diduga terlibat bersama tersangka inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Nekat menghabisi pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar.

    Kedua tersangka dengan status DPO tersebut, yakni Mat Ribut (24) dan Samheri (45), keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. “Berdasar hasil identifikasi, terdapat dua orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana di Lesong Dhaja, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Selasa (11/11/2025).

    “Selain itu kami juga sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas keduanya sudah kami sebar untuk membantu proses penangkapan,” ungkapnya.

    Kedua DPO tersebut berjenis kelamin laki-laki, berkulit sawo matang dengan tinggi badan sekitar 170 centimeter (cm). “Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

    “Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. Informasi bisa disampaikan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Bripka Reza Farizal Sjafil, S.H. melalui nomor 0852-3133-0088, atau datang ke Mapolres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Pemkab Sampang Perketat Pengawasan Keberangkatan PMI Ilegal

    Pemkab Sampang Perketat Pengawasan Keberangkatan PMI Ilegal

    Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang, mulai memperketat pengawasan terhadap keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusul meningkatnya kasus deportasi dari luar negeri.

    Dalam sepuluh bulan terakhir, tercatat 56 warga Sampang dideportasi dari Malaysia karena berangkat melalui jalur tidak resmi dan tanpa dokumen lengkap.

    Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang, Uriantono Triwibowo menyebut bahwa pihaknya telah melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam proses pengawasan di tingkat bawah.

    “Langkah ini bertujuan mencegah praktik perekrutan ilegal yang masih marak di beberapa wilayah, agar warga tidak mudah tergiur tawaran kerja dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

    Berdasarkan pemetaan, Kecamatan Sokobanah dan Banyuates menjadi daerah dengan jumlah calon PMI ilegal terbanyak.

    Kedua wilayah ini kini menjadi fokus utama kegiatan sosialisasi, pembinaan, serta pemberian informasi mengenai prosedur pemberangkatan yang sah.

    Selain sosialisasi, kami juga membuka layanan konsultasi bagi warga yang berminat bekerja di luar negeri agar memahami proses resmi serta perlindungan hukum yang bisa mereka peroleh.

    “Kami berharap pendekatan ini dapat mengurangi jumlah pekerja migran asal Sampang yang berangkat tanpa prosedur resmi,” harapnya. [sar/ian]

  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Sampang, Terkait Dendam Asmara

    Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Sampang, Terkait Dendam Asmara

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban, seorang pemuda berinisial RGP (19), asal Surabaya, ditemukan tewas setelah dibacok hingga meninggal. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawanya tidak tertolong.

    Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, ZI (24) dan AI (44), keduanya warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung. Menurut keterangan Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, motif pembunuhan ini berkaitan dengan dendam asmara.

    “Motifnya dendam atau sakit hati karena asmara. Korban diduga mengganggu istri pelaku ZI,” ungkapnya pada Minggu (9/11/2025). Hal ini menunjukkan bahwa konflik pribadi antara korban dan pelaku ZI memicu terjadinya tindakan kejam tersebut.

    ZI dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Sedangkan AI, yang berperan sebagai pembantu pelaku utama, dikenakan Pasal 355 ayat (2) KUHP, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya adalah penjara 15 hingga 20 tahun.

    Peristiwa ini bermula pada Minggu (2/11/2025), saat warga Desa Samaran digegerkan oleh penemuan seorang pria terkapar bersimbah darah tanpa identitas. Warga yang menemukan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Kapolsek Tambelangan, AKP Saprawi, mengonfirmasi bahwa korban masih hidup saat ditemukan, namun meninggal dunia sesampainya di Puskesmas setempat sekitar pukul 16.03 WIB.

    “Untuk identitas korban dan motif kejadian masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek pada Senin (3/11/2025), sebelum akhirnya penyelidikan mengarah pada motif dendam asmara. [sar/suf]

  • Tersangka Kasus di Lesong Dhaja Pamekasan Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Tersangka Kasus di Lesong Dhaja Pamekasan Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025), yakni inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Aksi nekad keduanya mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan dan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Termasuk perbincangan publik di berbagai platform media sosial (medsos).

    Berawal dari laporan masyarakat tentang kasus tersebut, jajaran personil dari Polsek Tamberu bersama Tim Reskrim Polres Pamekasan, langsung mendatangi lokasi kejadian sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Berdasar hasil olah TKP dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku berinisial N dan SA sekitar pukul 12:30 WIB di Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Jum’at (7/11/2025).

    Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau, sebuah jaket, 1 unit motor jenis Honda Vario tanpa nopol, 1 unit handphone Redmi hitam, termasuk sebuah handphone Realme biru milik SA.

    Termasuk BB milik korban, di antaranya mobil jenis Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR, songkok yang sudah terbakar, dan sepasang sandal yang terdapat bercak darah milik korban.

    “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan, petugas langsung bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan.

    Selain itu pihaknya menyebut langkah cepat dan terukur yang dilakukan jajarannya, sangat patut mendapatkan apresiasi. “Hal ini membuktikan komitmen kuat Polres Pamekasan dalam penegakan hukum secara profesional,” tegasnya.

    “Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga para pelaku dari kasus ini dapat segera diungkap dan diamankan,” ungkap AKP Dony.

    Dalam aksi tersebut, tersangka N melakukan pembuahan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit, selanjutnya membakar korban yang sudah meninggal. “Tersangka melakukan pembuahan karena istri tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban atau soal asmara,” jelasnya.

    “Akibat kasus ini, tersangka terancam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lesong Dhaja Pamekasan, Ini Motifnya

    Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lesong Dhaja Pamekasan, Ini Motifnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap motif kasus tragis yang mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025) malam.

    Bahkan dari kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka, yakni inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan yang dilakukan petugas pasca melakukan olah TKP.

    Terlebih kasus tersebut juga menjadi atensi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat berkunjung ke Pamekasan, Ju’mat (7/11/2025). Khususnya seiring dengan beredarnya video hingga pesan suara kasus tragis tersebut di berbagai platform media sosial (medsos).

    “Dari kasus ini, kita sudah meringkus dua pelaku, yaitu inisial N sebagai pelaku, serta mantan istri pelaku berinisial SA yang berperan mengajak korban ke TKP di Desa Lesong Dhaja. Petunjuk yang mengarah ke kedua pelaku adalah CCTV,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan.

    Dalam aksi tersebut, tersangka N melakukan pembuahan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit, selanjutnya membakar korban yang sudah meninggal. “Tersangka melakukan pembuahan karena istri tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban atau soal asmara,” ungkapnya.

    Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya mobil jenis Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR, songkok yang sudah terbakar, dan sepasang sandal yang terdapat bercak darah milik korban.

    Sementara BB dari pelaku di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau, sebuah jaket, 1 unit motor jenis Honda Vario tanpa nopol, 1 unit handphone Redmi hitam, termasuk sebuah handphone Realme biru milik SA.

    “Dari kasus ini, pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]