Bangkalan (beritajatim.com) – Nasabah perusahaan jasa pembiayaan FIF inisial ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah dirinya melakukan pembacokan terhadap pegawai FIF Group Bangkalan, Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan juga barang bukti. Pelaku ditangkap di rumahnya usai peristiwa berdarah itu.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” terangnya, Rabu (19/6/2024).
Ia mengatakan, pasca penangkapan itu pihaknya juga menetapkan ES sebagai tersangka. Apalagi kejadian pembacokan tersebut terekam CCTV atau kamera pengintai sehingga memiliki bukti yang kuat.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.
Febri juga menjelaskan, saat ini korban masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat mengalami luka di kepala bagian belakang. Luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam yang digunakan pelaku.
“Korban mengalami luka di kepala bagian belakang, akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku,” pungkasnya
Sebelumnya, ES menganiaya Wahyu usai ditagih uang cicilan. Wahyu datang dengan kondisi marah dan bicara dengan nada tinggi. Bahkan Wahyu menantang duel ES hingga ia naik pitam dan membacoknya.[sar/suf]









