kab/kota: Sampang

  • Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Bangkalan (beritajatim.com) – Nasabah perusahaan jasa pembiayaan FIF inisial ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah dirinya melakukan pembacokan terhadap pegawai FIF Group Bangkalan, Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan juga barang bukti. Pelaku ditangkap di rumahnya usai peristiwa berdarah itu.

    “Kami amankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” terangnya, Rabu (19/6/2024).

    Ia mengatakan, pasca penangkapan itu pihaknya juga menetapkan ES sebagai tersangka. Apalagi kejadian pembacokan tersebut terekam CCTV atau kamera pengintai sehingga memiliki bukti yang kuat.

    “Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

    Febri juga menjelaskan, saat ini korban masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat mengalami luka di kepala bagian belakang. Luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam yang digunakan pelaku.

    “Korban mengalami luka di kepala bagian belakang, akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku,” pungkasnya

    Sebelumnya, ES menganiaya Wahyu usai ditagih uang cicilan. Wahyu datang dengan kondisi marah dan bicara dengan nada tinggi. Bahkan Wahyu menantang duel ES hingga ia naik pitam dan membacoknya.[sar/suf]

  • Pria Bejat Rudapaksa Gadis Desa Sampang di Ruang Kelas SD

    Pria Bejat Rudapaksa Gadis Desa Sampang di Ruang Kelas SD

    Sampang (beritajatim.com) – Remaja inisial A (19) warga Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan polisi usai melakukan persetubuhan dengan gadis desa sebut saja Mawar (14) warga setempat.

    Singkat cerita, aksi bejat pemuda itu, bermula saat pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu meski telah larut malam. Korban pun menolak ajakan tersebut, namun pelaku malah mengancam korban akan menyebarkan foto-foto korban.

    “Korban takut dengan ancaman pelaku, sehingga menuruti kemauan pelaku,” terang Ipda Dedy Dely Rasidie, Kasi Humas Polres Sampang, Selasa (18/6/2024).

    Ia menambahkan, korban menemui pelaku di salah satu sekolah dasar yang jaraknya sekitar 300 meter dari kediaman korban. Setelah korban berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku seketika menarik korban ke dalam salah satu ruangan kelas yang tidak terkunci.

    “Di lokasi itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban,” imbuhnya.

    Sementara pasca kejadian itu, korban trauma, bahkan selalu menyendiri karena takut untuk bertemu dengan teman-temannya. Keluarga korban yang curiga perubahan prilaku korban kemudian memaksa Mawar untuk bercerita.

    “Mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres,” tandasnya. [sar/ian]

  • Warga Bangkalan Bacok Petugas FIF, Diduga Salah Paham

    Warga Bangkalan Bacok Petugas FIF, Diduga Salah Paham

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang nasabah berinisial ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, membacok petugas FIF Group. Pembacokan dilakukan saat korban mendatangi rumah pelaku.

    Kejadian bermula saat korban yakni Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun, Sampang mendatangi rumah nasabahnya. Ia berencana mengembalikan uang yang ES setorkan untuk membayar cicilan karena nominal yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah tagihan.

    “Korban datang mengembalikan uang itu dengan marah-marah ke rumah nasabahnya itu,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, Minggu (16/6/2024).

    Pelaku semula meminta korban duduk untuk berbicara baik-baik. Namun ajakan itu justru ditolak dan korban menantang pelaku untuk berduel.

    “Pelaku lalu mengambil sebilah celurit dari dalam rumahnya. Korban berusaha menghindar namun pelaku mengejar,” imbuhnya.

    Keduanya kejar-kejaran hingga gang rumah pelaku. Aksi keduanya terekam CCTV rumah warga setempat. Dalam rekaman terlihat, korban sempat melawan namun akhirnya dibacok oleh pelaku.

    “Warga lalu melerai keduanya. Korban mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.

    Dari hasil penyelidikan polisi, uang setoran ES sebetulnya genap. Namun sisanya, tanpa sepengetahuan Wahyu, uang itu dititipkan ES pada petugas lain yang merupakan teman Wahyu.

    Kini, polisi sudah mengamankan ES beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok Wahyu. Sedangkan Wahyu masih dalam perawatan RSUD Syamrabu Bangkalan.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” pungkasnya. [sar/but]

  • Bandit Curanmor Puluhan TKP Surabaya Akhirnya Keok Juga

    Bandit Curanmor Puluhan TKP Surabaya Akhirnya Keok Juga

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 33 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya keok diborgol anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Sabtu (08/06/2024) dini hari. Pria berinisial IJ asal Bangkalan itu pun sempat dimassa warga sebelum diamankan oleh petugas kepolisian.

    Penangkapan IJ bermula saat dirinya mencuri sepeda motor milik Achmad Basori di Jalan Tambak Bening. Achmad Basori yang hendak keluar rumah mengetahui motornya sedang diutak atik oleh IJ. Basori pun teriak untuk meminta bantuan. IJ yang sudah ketahuan lantas lari. Namun, ia gagal kabur karena warga mengepung dan menutup akses jalan keluar.

    “Kebetulan ada anggota kami yang sedang patroli. Sehingga kami bersama warga langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Simokerto, Kompol M.Irfan, Rabu (12/06/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, IJ mengakui sudah beraksi di 32 lokasi berbeda di Surabaya. 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sedangkan sisanya berada di luar Polsek Simokerto.

    “Tersangka spesialisasi sepeda motor matic karena lebih mudah untuk dicuri menggunakan kunci T,” imbuh M.Irfan.

    Selama beraksi, IJ selalu menjual sepeda motor hasil curiannya ke Sampang, Madura. Ia tidak mempunyai tempat penyimpanan di Surabaya. Sehingga sehabis mencuri ia selalu langsung ke Sampang melewati Jembatan Suramadu.

    “Untuk motor tahun 2020 keatas dihargai 2,9 juta dan tahun 2020 kebawah dihargai 2,5 juta,” tutur M.Irfan.

    Dari penangkapan IJ, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, 1 bandit curanmor berinisial MD (44) asal Jalan Pragoto. Ia sempat mencuri di Jalan Juwingan dan menjual motor curiannya dengan harga Rp 1,2 juta.

    “Kedua tersangka pelaku Curanmor kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu. (ang/but)

  • Terdakwa Pencabulan Siswa SD di Sampang Dihukum 1 Tahun

    Terdakwa Pencabulan Siswa SD di Sampang Dihukum 1 Tahun

    Sampang (beritajatim.com) – Terdakwa pencabulan yang merupakan kepala sekolah salah satu SD di Sampang, MF, dihukum 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyatakan MF terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.

    Sidang putusan perkara nomor 43/Pid.B/2024/PN Sampang itu dipimpin Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti pada Kamis, (6/6/2024) kemarin. Terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

    “Terdakwa divonis hukuman selama 1 tahun kurungan penjara,” ucap Ratna.

    Sementara Penasehat Hukum (PH) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi menyampaikan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa memang mempunyai hak menanggapi dengan menolak, menerima atau pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari ke depan.

    “Setelah disaksikan semua pihak dalam persidangan, terdakwa diputus satu tahun kurungan penjara JPU pun menerima. Sehingga dengan perkaranya sudah inkrah,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat orang perempuan dua di antaranya guru dan dua wali murid salah satu SD di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan oknum Kepsek setempat lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial A dan S asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan H yang merupakan wali murid asal Kecamatan Omben.

    “Karena kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Sampang (beritajatim.com) – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar yang terjerat kasus pelecehan kepada beberapa orang guru memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Suharto menuntut terdakwa Pasal 289 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan terhadap terdakwa dan saksi. “Terdakwa oknum Kepala Sekolah inisial MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU,” terang Sucipto, Kamis (30/5/2024).

    Lanjut Sucipto, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

    “Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada salah satu Bank,” tambahnya.

    Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU. Alasannya, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.

    “Ancaman awal 12 tahun penjara, tapi saat ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, ini sangat jauh dari harapan kami selaku korban,” sesalnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat orang perempuan dua di antaranya guru dan dua wali murid SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan oknum Kepsek setempat. Laporan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial A dan S asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan H yang merupakan wali murid asal Desa Maduleng, Kecamatan Omben.

    “Karna kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid SDN Madulang.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya. [sar/but]

  • Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

    Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

    Sampang (beritajatim.com) – Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan Siti Maimuna (29) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dengan hukuman 17 tahun penjara.

    Fitria menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri lantaran disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Siti Maimuna.

    Heronika Setiawati selaku JPU menyampaikan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP serta hasil keterangan empat saksi dari pihak keluarga korban, dalam sidang sebelumnya.

    “Terdakwa menghilangkan nyawa korban serta melakukan pembunuhan berencana. Ancaman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika, Selasa (29/5/2024).

    Heronika juga menambahkan, bahwa tuntutan 17 tahun penjara juga berdasarkan kondisi terdakwa yang masih muda dan adanya pengakuan penyesalan dari pihak terdakwa.

    “Terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama dan meminta keringanan kepada Majelis Hakim,” terangnya.

    Sekedar diketahui, Siti Maimuna warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, diduga dibunuh seorang wanita berkerudung inisial F dilatarbelakangi oleh asmara segitiga. F diduga cemburu buta terhadap korban selaku istri sah pria idamanya.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyebut, pelaku pembunuhan ibu muda itu terjadi di kamar rumahnya. Hal itu terungkap usia penyidik menemukan barang bukti yang dibuang di semak belukar belakang rumahnya.

    “Siti Maimuna ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.” ujar Sujianto, Selasa (16/1/2024) lalu. [sar/ian]

  • Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi komplotan maling sepeda motor di Pamekasan berakhir di sel. Aparat Satreskrim Polres Pamekasan meringkus komplotan yang sudah meresahkan tersebut.

    Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku dan satu penadah. Masing-masing pelaku berinisial HR dan RN, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    Kemudian MR, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, serta seorang penadah inisial MS, warga Desa Bandaran, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    “Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max hitam bernopol M 5952 AB milik Nurahmat Hidayat di Jalan R Abd Aziz, Jungcancang, Pamekasan, 9 Mei 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Aksi curanmor dilakukan tiga tersangka sekitar pukul 23:20 WIB di area parkir AF Garage Car Wash di Jalan R Abd Aziz, 23 April 2024. Saat itu, pemilik motor sedang bermain billiard di lokasi kejadian.

    “Awalnya ketiga tersangka melintas di Jalan R Abd Aziz, dan melihat banyak motor terparkir di lokasi kejadian. Selanjutnya MR dan RN masuk ke halaman parkir dan membawa kabur motor NMax milik korban dengan cara mendorong, sedangkan HR memantau situasi di luar,” ungkapnya.

    Setelah berhasil mendapatkan satu unit motor curian, ketiganya kemudian menjual motor curian kepada MR warga Bandaran Tlanakan. “Mereka menjual motor curian kepada MS dengan harga sebesar Rp7,1 juta,” jelasnya.

    “Saat transaksi, ketiganya sudah menyampaikan jika motor tersebut hasil curanmor. Namun MS tidak mempermasalahkan karena MS mengaku tertarik sejak lama terhadap motor NMax,” imbuhnya.

    Akibat aksi tersebut, ketiga tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 penjara.

    “Sementara terhadap tersangka MS, pasal yang dikenakan adalah penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) akibat kasus pencurian motor (curanmor) menyeret satu tersangka lain asal Sampang, Madura.

    Pria berinisial S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, akibat bertindak sebagai penadah.

    “Dari pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pasutri, kita juga berhasil menangkap seorang penadah asal Mongging, Tambak, Omben, Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Lebih lanjut dijelaskan jika penangkapan S berawal dari motor curian pasutri yang beraksi di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. “Ditangkapnya S berawal dari motor curian pasutri yang dibeli seharga Rp 3 juta,” ungkapnya.

    “Berdasar pengakuan dari S, ia tidak hanya sekali membeli motor hasil curian dari tersangka (pasutri). Bahkan sebelumnya mereka (S dan pasutri) juga pernah melakukan pencurian motor lain, dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. “Sementara S dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan,” pungkasnya. [pin/but]

  • Pistol di Dalam Jok Motor Anggota LSM di Sampang Ternyata Korek Api

    Pistol di Dalam Jok Motor Anggota LSM di Sampang Ternyata Korek Api

    Sampang (beritajatim.com) – Hasil penyelidikan dan pemeriksaan pemilik sepeda motor yang di dalamnya terdapat senjata tajam, id card Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan replika senjata api atau pistol, ternyata semuanya merupakan benda hiasan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata senjata tajam itu hendak dijadikan hiasan sementara senjata api mirip pistol tersebut adalah korek api,” terang, Ipda Dedy Dely Rasidei Kasi Humas Polres Sampang, Minggu (26/5/2024).

    Dedy menambahkan, sajam dan korek api mirip pistol tersebut didapatkan dari pembelian secara online dan rencananya akan dipajang di kantor LSM tersebut.

    “Barang-barang itu dibeli secara online oleh pemiliknya,” imbuhnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumya, berawal dari mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota LSM.

    Jajaran Kepolisian Resor Sampang, menemukan senjata tajam, id card dan diduga sepucuk pistol di dalam jok sepeda motor.

    “Kami masih melakukan lidik lebih lanjut atas temuan barang tersebut,” ujar Dedy, Selasa (21/5/2024).

    Dedy juga belum menjelaskan secara detail apakah benda yang ditemukan tersebut merupakan senjata api atau sejenis replika lainya. Karena ia menilai kasus penganiayaan dan penemuan sejumlah benda itu berbeda.

    “Awalnya penganiayaan dialami anggota LSM kemudian korban meninggalkan sepeda motornya,” ujarnya.

    Masih kata Dedy, kejadian dugaan penganiayaan itu berlangsung di antara wilayah Desa Anggersek hingga Sampang kota. Motor korban ditinggalkan di daerah tersebut.

    “Kasus penganiayaan dan penemuan benda sajam serta sepucuk mirip senjata api itu masih kita kembangkan,” pungkasnya. [sar/aje]