kab/kota: Sampang

  • KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Polrestabes Surabaya Gerebek Bandar Judi Chip Omzet Rp1 M

    Polrestabes Surabaya Gerebek Bandar Judi Chip Omzet Rp1 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menggerebek bandar judi chip beromzet Rp1 miliar dalam sebulan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 6 tersangka, termasuk bandar berinisial AR.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa tersangka utama dalam ungkap judi online chip ini adalah AR. Ia sudah beraksi bersama 5 karyawannya berinisial AN (37) warga Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, AS (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya, dan DA (42) warga Surabaya.

    “Bosnya adalah AR. Dia merekrut 5 karyawan dan sudah beroperasi mulai Januari 2022 kemarin,” kata Hendri Sukmono, Senin (15/7/2024).

    Pria yang akan menjadi Kapolres Sampang itu menjelaskan bahwa AR melakukan penambangan chip di aplikasi Royal Dreams.  Dengan merekrut 5 karyawan, ia bisa menambang 15.000 billion chip dalam satu bulan. Ia lantas menjual chip itu kepada pemain judi dengan harga Rp65 ribu untuk 1 billion chip.

    “Per hari komplotan ini bisa menambang 500 billion chip bermodalkan 20 komputer yang sudah dipasang aplikasi khusus untuk menambang,” imbuh Hendro.

    Keenam tersangka yang diamankan memiliki tugas dan peran masing-masing agar usaha ilegal mereka tetap berjalan. AR sebagai owner, lalu AN dan AW bertugas menjual chip yang sudah ditambang. Sedangkan AS dan AH bagian merekap chip yang sudah terjual.

    “Satu tersangka berinisial DA bertugas membuat akun dan menambang chip,” tutur Hendro.

    Kepada penyidik, kelima karyawan nekat bekerja dengan AR lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka digaji bulanan oleh AR sebesar Rp 2,5 juta. Dari kasus ini polisi menyita 27 CPU komputer, 4 unit router wifi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 decoder CCTV, 2 handphone dan 4 kartu ATM. [ang/beq]

  • Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Pembahasan Warganet di Sampang

    Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Pembahasan Warganet di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, ibarat magnet yang menarik benda lawan jenis. Sebab, banyak akun-akun media sosial seperti facebook dan Tiktok setiap hari memposting serta mengangkat isu tentang kasus 8 tahun silam itu. Warganet semangat untuk membahasnya.

    Apalagi, semenjak Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka utama atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Senin, (8/7/2024). Di media sosial banjir komentar warganet yang ikut berbahagia serta memberikan ucapan selamat kepada kuli bangunan tersebut.

    “Kami selalu mengikuti perkembangan dan persidangan praperadilan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Pegi Setiawan, dan alhamdulilah Pegi bebas,” kata H. Karrop, salah satu warga Sampang yang selalu memantau perkembangan kasus pembunuham sepasang kekasih Vina dan Eki, Jumat (12/7/2024).

    Pria asal Kecamatan Pengarengan ini juga menilai bahwa bebasnya Pegi Setiawan semakin mendekati terungkapnya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang telah ditetapkan DPO oleh kepolisian Jawa Barat.

    “Tentunya kami tetap memantau dan menunggu proses penanganan kasus Vina dan Eky, semoga pelaku yang sebenarnya segera tertangkap, saya yakin banyak warga yang penasaran dan menunggu kerja kepolisian untuk menangkap para DPO,” imbuhnya.

    Karrop mengakui kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh kawanan remaja yang diangkat di layar lebar ini menjadi pelajaran bagi orang tua untuk selalu waspada kepada perilaku dan pergaulan anak.

    “Ada pesan moral yang kami tangkap terkait film Vina Sebelum 7 Hari serta penanganan kasusnya, diantaranya kita harus selalu memantau dan menjaga anak-anak kita agar tidak salah jalan dalam bergaul di luar rumah,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Selain menetapkan 21 tersangka baru, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

    “Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” papar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    “Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik” katanya. [hen/beq]

  • Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Gresik (beritajatim.com) – Sepak terjang Joni Rofi’i (40) tersangka yang terlibat curanmor asal Bangkalan, Madura, berakhir usai unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkusnya. Pria asal Blega Bangkalan itu, diamankan setelah terbukti terlibat kasus curanmor di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

    Tersangka Joni Rofi’i ditangkap saat hendak mengisi bensin dengan mengendarai mobil L300 W 8516 DM yang telah dicurinya.

    Perburuan tersangka sudah dilakukan polisi sejak akhir bulan Mei lalu. Saat itu, Joni Rofi’i bersama rekannya mencuri mobil yang masih tetangganya sendiri. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami berhasil mengantongi sejumlah alat bukti. Termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (10/7/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, pelaku yang diamankan ini sudah beraksi di sejumlah wilayah. Saat disergap pun petugas melakukan pengejaran ke Bangkalan. “Kami mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual mobil curian di Madura,” imbuhnya.

    Mendapat informasi berada di wilayah Gresik usai melakukan pencurian kata Aldhino, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan menggiring pelaku menuju Mapolres Gresik.

    Dari hasil interogasi, Joni tidak beraksi sendirian. Tersangka lain yakni Abdul Korib (31) asal Kabupaten Sampang, Madura diamankan di Polsek Benowo Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian motor. “Total tersangka tiga orang yang diduga melakukan pencurian mobil tersebut. Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota,” pungkas Aldhino. [dny/kun]

  • Kepergok Mencuri, Warga Sampang Nyaris Babak Belur

    Kepergok Mencuri, Warga Sampang Nyaris Babak Belur

    Sampang (beritajatim.com) – Pria inisial M (40) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, nyaris babak belur dihajar warga. Dia saat tertangkap melakukan aksi pencurian HP dan dompet di Sokobanah.

    “Pelaku mencopet sekitar pukul 09.00 WIB, di jalan Desa Bira Tengah, Sokobanah,” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Senin (8/7/2024).

    Dedy mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula, saat korban sedang berjualan kemudian datang pelaku mengendarai sepeda motor seorang diri. Pelaku berhenti di samping motor korban yang diparkir di dekat lapak dagangannya.

    “Pelaku ini sempat basa basi ngobrol dengan korban,” imbuhnya.

    Lanjut Dedy, secara diam-diam pelaku mengambil Hp dan dompet korban yang berada di keranjang depan motornya.

    “Setelah berhasil mencuri pelaku kabur. Korban yang mengetahui aksi pelaku, langsung diteriaki copet, korban menarik jaket pelaku dan terjatuh, warga yang mengetahui peristiwa itu langsung menangkap pelaku,” tambahnya.

    Ketika digeledah, warga menemukan dompet milik korban serta Hp yang jatuh ke jalan raya.

    “Jadi, Hp korban ini dibuang oleh pelaku, setelah mengetahui jika dirinya dikejar,” ujarnya.

    Setelah berhasil diamankan warga, pelaku kemudian diserahkan ke polisi. [sar/but]

  • Cerita Jailani Dikhianati Sesama Bandit Curanmor, Asyik Masak Mie Ditangkap Polisi

    Cerita Jailani Dikhianati Sesama Bandit Curanmor, Asyik Masak Mie Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Teman palsu seperti bayangan kita. Tetap dekat saat kita berjalan di bawah sinar matahari, tetapi meninggalkan kita saat kita menyeberang ke tempat teduh.

    Ungkapan itu sepertinya cocok bagi Jailani (26) warga Sampang yang indekos di Jalan Tambak Laban. Ia yang tidak sedang mencuri motor harus masuk penjara setelah dicokot sahabatnya sendiri Muafi yang terlebih dahulu tertangkap Polsek Sukolilo.

    Ceritanya, Muafi saat itu beraksi mencuri kendaraan bermotor di Medokan Ayu, Rungkut bersama rekannya Bahrul Ulum. Saat ingin melarikan diri ke Madura, Muafi terlebih dahulu dilumpuhkan dengan tembakan di kaki oleh petugas lantaran ia melawan saat diamankan. Begitu pun Bahrul, ia ditembak di bagian lengan atas oleh petugas Polsek Sukolilo.

    Setelah diamankan, Muafi diinterogasi untuk mengungkap komplotannya. Hal itu dilakukan karena polisi menemukan fakta Muafi telah beberapa kali mencuri sepeda motor di Surabaya. Saat diinterogasi, Muafi langsung menyebut nama Jailani (26) sebagai rekan yang pernah beraksi di kawasan Tanah Merah, Surabaya pada 24 Juni 2024.

    Padahal, keduanya tidak pernah beraksi bersama. Kalau Muafi tidak menyebut nama Jailani, aksi kejahatan curanmor di Tanah Merah itu mungkin tidak terungkap.

    “Setelah mendapatkan nama Jailani, kami langsung menuju ke sebuah kos di Jalan Tambak Laban. Tempat Jailani tinggal,” kata Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi beritajatim.com, Kamis (4/7/2024).

    Muafi pun turut dikeler ke tempat tinggal Jailani. Saat itu, Jailani sedang asyik memasak mie instan karena lapar. Sebuah panggilan masuk ke handphone Jailani. Setelah diangkat, orang yang berbicara di seberang telepon adalah Muafi. Muafi minta dibukakan pagar kos karena mengaku ingin mengajak Jailani ngopi.

    Sebagai sahabat, Jailani pun mengiyakan. Ia lantas mengambil kunci pagar kos dan berjalan ke depan. Setelah pagar dibuka, bukan Muafi yang ada di hadapannya. Malah anggota Opsnal Polsek Sukolilo yang langsung meringkus Jailani.

    Jailani baru sadar jika ia dikhianati temannya sendiri saat dimasukan ke mobil polisi. Disana ia melihat Muafi duduk terdiam sambil meringis kesakitan akibat luka tembak di kaki.

    “Keduanya lantas kami bawa ke Polsek Sukolilo untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami masih memburu satu pelaku curanmor lain yang pernah bekerja dengan Muafi,” tutur Aan.

    Saat ini Jailani sedang ditahan di Polsek Sukolilo. Mungkin, ia sedang merenung dan menyesali pernah mencuri motor. Atau ia menyesali pernah mengenal Muafi dan menganggapnya sebagai sahabat. [ang/suf]

  • Ini Daftar Motor yang Ditemukan Polrestabes Surabaya, Bisa Segera Diambil !

    Ini Daftar Motor yang Ditemukan Polrestabes Surabaya, Bisa Segera Diambil !

    Surabaya (beritajatim.com) Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran baru saja menyelesaikan operasi sikat Semeru 2024 selama 12 hari. Dalam operasi sikat Semeru 2024 itu, polisi menyelesaikan 405 kasus kejahatan. 298 kasus yang diselesaikan adalah kasus curanmor. Dari total kasus curanmor yang diselesaikan polisi bisa menyelamatkan 35 sepeda motor yang siap dikembalikan.

    “Ada 141 tersangka yang kami amankan dalam kasus curanmor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis (04/07/2024).

    Dari 141 tersangka yang diamankan, 73 merupakan warga Surabaya, 21 warga Bangkalan, 12 warga Sampang, 7 warga Blitar, 4 warga Gresik, 4 warga Sidoarjo, 3 warga Pati, Jawa Tengah, 3 warga Depok, 2 warga Jakarta dan sisanya sejumlah daerah di luar Jawa Timur.

    “Ada pelaku yang memang datang untuk mencuri dan juga karena dia menetap di Surabaya lalu butuh uang akhirnya mencuri,” tutur Hendro.

    Dari hasil operasi sikat Semeru 2024 itu, Polisi mengamankan 35 kendaraan. Bagi warga Surabaya yang ingin melihat kondisi motornya, bisa langsung menuju Polrestabes Surabaya.

    Berikut daftar motor yang diamankan polisi: [ang/aje]

  • Bocah di Sampang Kepergok Curi Sepeda Listrik

    Bocah di Sampang Kepergok Curi Sepeda Listrik

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang bocah inisial A (15) babak belur dihajar warga. Dia dihajar lantaran tertangkap basah saat hendak mencuri sepeda listrik di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. Minggu (1/7/2024).

    “Pencurian sepeda listrik itu diketahui langsung oleh korban sendiri saat berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda listrik mirip miliknya,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie.

    Ia menambahkan, karena curiga sepeda listrik itu miliknya, korban menegor palaku. Namun pelaku hanya diam tidak menjawab.

    “Korban lalu berteriak maling dan warga berdatangan untuk mengejar pelaku yang mengendari sepeda listrik hasil curiannya itu ke arah timur,” imbuhnya.

    Warga yang geram terhadap pelaku lalu menghajar dengan beberapa pukulan tangan kosong. Aksi tersebut sempat diabadikan oleh kamera ponsel. Beruntung, sejumlah polisi berbaju preman datang ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolres Sampang

    “Sudah kita amankan beserta barang bukti sepeda listrik merk U-WINFLY dengan ciri-ciri jok depan dan belakang warna orange, serta terdapat keranjang depan warna hitam lengkap beserta kwitansi pembelian sepeda listrik warna merah,” pungkas Dedy. [sar/but]

  • Pemkab Sampang Larang ASN Judi Online

    Pemkab Sampang Larang ASN Judi Online

    Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi konvensional dan online. paratur Sipil Negara (ASN) ketahuan bermain judi bakal diberi sanksi tegas.

    Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab setempat, Agus Suryanto membenarkan adanya SE larangan judi bagi ASN.

    “Larangan kegiatan judi konvensional dan judi online bagi ASN di lingkungan Pemkab Sampang sudah tersebar ke masing-masing OPD hingga tingkat Camat,” terang Agus, Rabu (26/6/2024).

    Ia menjelaskan, larangan kegiatan judi konvensional dan Judi online bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor : 800/1390/434.301/2024.

    Sekadar diketahui, isi surat edaran tersebut berbunyi sehubungan dengan maraknya kegiatan judi konvensional dan judi online di masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara, maka bersama ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Kepala Perangkat Daerah memantau dan mengawasi ASN dilingkungan kerja masing- masing serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online;

    2. Kepala Perangkat Daerah mengawasi dan memantau penggunaan Wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online:

    3. Jika terdapat ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang untuk diproses dan dibenkan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku. [sar/but]