kab/kota: Sampang

  • Sempat Viral, Komplotan Pencuri Toko Aksesoris HP di Jombang Ditangkap

    Sempat Viral, Komplotan Pencuri Toko Aksesoris HP di Jombang Ditangkap

    Jombang (beritajatim.com) – Komplotan pembobol toko aksesoris HP (Handphone) di Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Pelaku berjumlah lima orang, tiga di antaranya masih anak-anak.

    Saat ini dua pelaku dewasa ditahan di Polres Jombang sedangkan pelaku di bawah umur dititipkan di Dinas Sosial. Kasus pembobolan toko ini sempat viral di medsos (media social). Rekaman CCTV yang ada di toko tersebut nampak jelas.

    Pelaku masuk ke toko tersebut dengan cara menjebol atap ‘Ponsel Shift Cell’ pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Dalam rekaman itu, nampak seorang pria berada di dalam toko. Dia memakai ‘hoody’ warna hitam dan bersarung. Awalnya, dia tidak menutupi kepalanya menggunakan hoody. Pelaku berpostur kurus, rambut agak panjang dikuncir.

    Namun begitu menyadari ada kamera CCTV, pelaku langsung menutupi kepalanya menggunakan hoody. Selanjutnya, dia mengambil HP yang berada di meja kasir. Selain itu juga menguras sekitar 100 unit paket data.

    M Yuslih (24), pemilik toko akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Atas dasar laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Walhasil, dari analisa rekaman CCTV, polisi mencurigai seorang residivis berinisal R sebagai pelaku.

    Setelah bukti lengkap, R dibekuk tanpa perlawanan. Dari keterangan R akhirnya mengembang ke empat tersangka lainnya. Semuanya berhasil dibekuk. “Selain menangkap 5 tersangka, kami juga menemukan seluruh alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (23/9/2024).

    Dalam menjalankan aksinya, lima pelaku ini berbagi tugas. RB sebagai otak dalam kasus ini. Dia kemudian mengajak R dan tiga pelaku di bawah umur. Tiga anak tersebut bertugas menyiapkan kendaraan sebagai sarana.

    “Semuanya sudah direncanakan sejak siang. Eksekutor pertama adalah tersangka R. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama. Jadi inisisasi ini dari RB, eksekutornya R, dan tiga anak di bawah umur bertugas menyiapkan kendaraan dan melakukan pengawasan,” katanya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya, bisa lima tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Sokobanah Kabupaten Sampang ini. [suf]

  • Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

    Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

    Sampang (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sampang, menuntut Irham Nurdayanto seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

    JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto mengatakan, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irham Nurdayanto berlangsung pada 12 Sepetember 2024 kemarin, Selain pembacaan tuntutan sekaligus telah dibacakan pasal pembuktiannya yaitu pasal dakwaan kedua yakni Pasal 311 Ayat 1 KUHP.

    “Dakwaan terhadap perkara terdakwa Irham ada tiga pasal alternatif yakni Pasal 14, Pasal 311 Ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Namun dari ketiga pasal itu dinilai pas dan yang terbukti yaitu pada Pasal 311 Ayat 1.

    Sementara itu, setelah pembacaan tuntutan, Suharto menyatakan bahwa Penasehat Hukum terdakwa Irham mengajukan pembelaan (pledoi). “Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 17 September 2024 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” imbuhnya.

    Terpisah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi mengatakan, pihaknya menanggapi dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Irham yaitu akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi dengan pembelaan secara tertulis,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Irham Nurdayanto ini telah bergulir sejak Februari 2024 lalu, bermula saat mantan wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat melaporkan Pj Kades Ragung itu ke polisi.

    Hal tersebut terjadi setelah adanya video viral menceritakan tentang penyataan dari Irham Nurdayanto yang mangaku mendapat intimidasi dan ancaman dari mantan Wakil Bupati Sampang, supaya mudur dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. Video tersebut diduga berita bohong dan mengandung pencemaran nama baik terhadap mantan Wabup Sampang.[sar/kun]

  • Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Gresik Diringkus

    Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Gresik Diringkus

    Gresik (beritajatim.com)- Tiga pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 di Kecamatan Dukun, Gresik, diringkus polisi. Pelaku yang diamankan itu diantaranya Jupri (43) warga Kelurahan, Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, Asmad (39), warga Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan Iwan (27) warga Sagra Agung, Bangkalan.

    Dari tiga orang tersebut, satu pelaku atas nama Iwan proses penyidikannya dilakukan di Polrestabes Surabaya.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro menuturkan, penangkapan pelaku pencurian mobil di Desa Sembungan, Kecamatan Dukun, usai mengamankan dua pelaku yakni Jupri dan Asmad.

    “Modus yang dilakukan pelaku ini saat korban sedang istirahat dan memarkir mobilnya di pinggir jalan,” tuturnya, Jumat (13/9/2024).

    Ia menambahkan, kasus pencurian ini bermula korban beristirahat di rumah. Saat hendak mandi, korban kaget mobil yang diparkir raib. Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Dukun.

    “Setelah anggota di lapangan mengumpulkan bukti-bukti serta penyelidikan mengantongi identitas dua pelaku, Jupri dan Asmad,” imbuhnya.

    Dari hasil penyelidikan kedua pelaku itu, lanjut Danu, selanjutnya diminta menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian.

    “Semua pelaku ini memang spesialis pencurian mobil. Sebelum diamankan tersangka sudah melakukan aksinya di 4 TKP di Gresik. Selain di Kecamatan Dukun, mereka juga beraksi di Sidayu, Ujungpangkah, dan Menganti,” urainya.

    Saat dalam perjalanan ke TKP, kata Danu, kedua pelaku ini mencoba kabur dengan melawan polisi. Sehingga, anggotanya yang bertugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa komplotan pencurian L300 ini beranggotakan 6 orang. “Selain tiga tersangka yang sudah diamankan. Ada dua yang diamankan Polrestabes Surabaya, sedangkan 1 orang masih DPO,” tandasnya.

    Aldhino juga menjelaskan semua tersangka menjalankan perannya saat menjalankan aksinya. Jupri bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Asmad mengamati situasi. “Setelah berhasil, mobil Mitsubishi L300 hasil curian dijual ke Sampang, seharga Rp16 juta,” katanya. [dny/suf]

  • Satu Unit Hand Traktor Bantuan untuk Petani di Sampang Hilang, Polisi Masih Selidiki

    Satu Unit Hand Traktor Bantuan untuk Petani di Sampang Hilang, Polisi Masih Selidiki

    Sampang (beritajatim.com) – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang kehilangan satu unit hand traktor yang merupakan bantuan bagi petani. Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus hilangnya hand traktor tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Jumat (9/8/2024).

    “Kami sudah memeriksa enam saksi, termasuk dari pihak Dinas yang melaporkan kejadian ini,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Deli Rasidie, Jumat (13/9/2024).

    Ipda Dedy menjelaskan bahwa hingga kini, kasus pencurian tersebut belum berhasil diungkap karena minimnya barang bukti. Selain itu, di lokasi kejadian tidak tersedia kamera pengawas (CCTV), yang membuat penyelidikan menjadi lebih sulit.

    Oleh karena itu, ia mengimbau warga sekitar untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang mungkin dapat menjadi petunjuk terkait hilangnya hand traktor tersebut.

    “Selama pelapor tidak mencabut laporannya, kami akan terus melakukan penyelidikan,” tambahnya.

    Sebagai informasi, hand traktor yang dicuri memiliki ciri-ciri bermerk Kubota tipe Ro.8.5DI-2S dengan perkiraan harga sekitar Rp 20 juta per unit. (ted)

  • Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur ke Bogor, Residivis Curanmor Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat kabur ke kota Bogor, Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya diamankan  oleh polisi di Jalan Pogot, Selasa (10/09/2024) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pelaku berinisial RA (33) asal Sampang, Madura. Penangkapan terhadao RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TA yang sebelumnya sudah diamankan petugas kepolisian.

    “Mereka adalah komplotan yang sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali,” kata Aris, Jumat (13/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, RA berperan sebagai pengamat situasi saat TA melakukan pencurian motor di Wonokromo dan Tandes. Saat berhasil menggondol motor curian, RA lantas menjualnya ke penadah di Madura. Saat ini polisi masih mengejar penadah motor yang sudah ditetapkan buron.

    “Dalam melakukan aksinya komplotan ini membawa airsoftgun sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila ketahuan,” imbuh Aris.

    Dari catatan kepolisian, RA ternyata sudah 3 kali masuk penjara. Ia pernah dipenjara pada tahun 2014-2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kepemilikan narkoba. lalu pada tahun 2021-2022 ia kembali ditahan di Polrestabes Surabaya karena Jambret dan kembali ditahan Polrestabes Surabaya pada tahun 2022-2023 karena kasus curanmor.

    “Kami sudah amankan berbagai bukti seperti kunci T, airsoftgun beserta peluru, sepeda motor sarana dan kunci magnet,” pungkas Aris.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat dengan pas 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/ted)

  • Ditembak 2 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Keok Oleh Opsnal Polsek Sukolilo

    Ditembak 2 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Keok Oleh Opsnal Polsek Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan bandit curanmor di Jalan Pantai Ria, Kenjeran, Surabaya, Selasa (10/09/2024) sore. Bandit curanmor asal Sampang, Madura itu ditembak hingga 2 kali lantaran masih melawan ketika diberikan tembak pertama di kaki.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan pelaku diamankan saat anggota Unit Reskrim melakukan patroli kring serse. Saat itu, anggota Polsek Sukolilo sedang berpatroli dan mendapati pelaku Edi yang sedang berboncengan dengan rekannya berinisial NR.

    “Anggota mendapati pelaku berputar-putar di wilayah Sukolilo. Lalu diikuti hingga di wilayah Kenjeran,” kata Made Patera Negara, Rabu (11/09/2024).

    Setelah diikuti, Edi dan NR ternyata lari ke Jalan Pantai Ria. Disana mereka hendak mengeksekusi sepeda motor milik sejoli. Setelah merusak rumah kunci, Edi langsung dikejar anggota Polsek Sukolilo yang sudah mengintai. Saat Edi dikejar, NR yang bertugas mengawasi keadaan langsung kabur.

    “Tersangka Edi kabur dan mengabaikan tembakan peringatan dari petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Made.

    Petugas sempat menembak sebelah kaki korban yang terus berusaha kabur. Namun, bandit curanmor asal Madura ini masih mampu berlari sehingga pelaku ditembak untuk kedua kalinya. Alhasil, pelaku terjatuh dan langsung diamankan opsnal Polsek Sukolilo.

    “Untuk sementara kami lakukan pendalaman untuk TKP temannya yang kabur,” pungkas Made. [ang/aje]

  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Rumah Mantan Kades di Sampang, 9 Buron

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Rumah Mantan Kades di Sampang, 9 Buron

    Sampang (beritajatim.com) – Kepolisian Polres Sampang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku perusakan rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Madulang, Siti Maimuna, yang berinisial UM (41) asal Dusun Berleber, Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    “Satu terduga pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu (28/8/2024).

    Selain UM, Sigit menjelaskan bahwa masih ada sembilan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perusakan rumah mantan Kades tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.

    Menurut Sigit, motif penyerangan ini diduga karena mantan Kades Madulang dianggap terlibat dalam proses pergantian Penjabat (Pj) Kades setempat. Akibat penyerangan tersebut, sejumlah fasilitas rumah korban, termasuk kaca rumah, pintu gerbang, papan nama Kantor Desa, dan pot tanaman hias mengalami kerusakan.

    Terduga pelaku yang telah diamankan kini terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.

    Kasus ini bermula saat rumah Siti Maimuna, mantan Kades Madulang, didatangi sekelompok warga yang merusak fasilitas rumahnya. Siti Maimuna menjelaskan bahwa saat kejadian, ia tengah berada di rumah dan mendengar suara keributan dari luar.

    “Saat kejadian saya hendak mandi dan terdengar suara teriakan. Setelah saya lihat, banyak warga di sekitar rumah merusak fasilitas, seperti papan pengumuman desa dan pot bunga. Tidak hanya itu, banyak batu berserakan di halaman rumah,” ungkap Siti Maimuna, Kamis (22/8/2024).

    Menurut Siti, aksi warga ini diduga dipicu kekecewaan terkait pergantian Pj Kades di desanya, di mana warga menuding dirinya sebagai penyebab pergantian tersebut. Siti menegaskan bahwa perubahan Pj Kades itu adalah hasil usulan warga sendiri.

    “Kemungkinan warga menuding adanya pergantian Pj Kades tersebut karena saya. Padahal pergantian itu atas usulan warga sendiri. Saya berharap laporan saya segera diproses dan para pelaku yang melakukan perusakan bisa segera ditangkap,” tutup Siti. [sar/beq]

  • Kasus Perusakan Rumah Mantan Kades di Sampang Didalami Polisi

    Kasus Perusakan Rumah Mantan Kades di Sampang Didalami Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Kasus perusakan rumah Siti Maimuna, mantan Kepala Desa (Kades) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

    Kapolsek Omben AKP Budi Nugroho mengatakan bahwa kasus peruskaan rumah tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres setempat. “Saat kejadian kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ke Polres untuk mengantisipasi kejadian agar tidak melebar,” terangnya, Sabtu (24/8/2024).

    Budi menambahkan, ketika sampai di TKP, sudah ada beberapa warga yang berkumpul di rumah korban dan kondisi di sekitar rumahnya berantakan. “Banyak pot bunga yang rusak termasuk papan pengumuman yang berada di area rumah korban,” imbuhnya.

    Terpisah, mantan Kades Madulang Siti Maimuna telah melaporkan perusakan rumah oleh sekelompok warga. Dugaan pemicunya yaknu adanya sekelompok orang yang merasa tidak puas dengan pergantian Penjabat (Pj) Kades Madulang.

    “Proses pergantian Pj Kades itu dikira saya yang mengganti, padahal itu atas usulan dan permintaan dari warga. Karena diduga ada yang tidak puas, sekelompok orang ini mengeruduk rumah. Saya berharap para pelaku segera diproses secara hukum,” harapnya. [sar/suf]

  • Polisi Benarkan Telah Terjadi Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Batuporo Sampang

    Polisi Benarkan Telah Terjadi Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Batuporo Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Petugas kepolisian membenarkan telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap M, warga Dusun Berbulu, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, oleh orang tidak dikenal, Sabtu (17/8/2024) dini hari.

    Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto saat dihubungi membenarkan aksi tersebut. “Iya benar ada pembacokan seorang pria, saat ini kasusnya sudah ditangani oleh polres,” terangnya.

    Ketika ditanya apa motif dari kejadian tersebut? Syafri mengatakan agar konfirmasi ke Humas Polres. “Silahkan konfirmasi ke humas,” singkatnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan motif penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut untuk sementara ini diduga karena motif asmara.

    Tidak hanya itu, pasca kejadian juga menyebar video amatir merekam korban seorang pria berbaju biru memegang perut bekas luka dengan senjata tajam.[sar/kun]

  • Polisi Benarkan Telah Terjadi Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Batuporo Sampang

    Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

    Sampang (beritajatim.com) – Pria inisial M warga Dusun Berbulu, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh orang tidak dikenal.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, aksi tersebut terjadi pada Sabtu (17/8/2024) dini hari. Korban dilukai pada bagian perut. “Kejadiannya di sebelah timur rumah warga setempat,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya.

    Ia mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi luka akibat benda tajam, saat itu korban sempat meminta tolong kepada warga. “Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta tolong sambil menunjukkan luka bacok,” imbuhnya.

    Santer beredar info di kalangan warga, jika motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi hubungan asmara. Tidak hanya itu, beredar juga video korban saat terluka dalam posisi duduk.

    Sayangnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie saat dihubungi belum bisa membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung tersebut.[sar/kun]