kab/kota: Sampang

  • Oknum Anggota DPRD Sampang Diduga Aniaya Istri Siri di Surabaya

    Oknum Anggota DPRD Sampang Diduga Aniaya Istri Siri di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota DPRD Sampang periode 2024 – 2029 berinisial FR diduga menganiaya istri sirinya berinisial KA di Surabaya, pada Minggu (20/10/2024) kemarin. Selain melakukan penganiayaan, KA disebut juga sempat disekap di sebuah rumah di Sidoarjo.

    Sulaisi Abdurrazaq Kuasa Hukum dari KA menceritakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi karena kliennya merasa cemburu dengan perlakuan FR yang memangku perempuan di salah satu diskotik di kawasan Ngagel. Selayaknya perempuan pada umumnya, KA pun terdiam lantaran menahan cemburu.

    “Keluar dari diskotik klien saya dipaksa naik motor dengan berbonceng tiga. Klien saya diapit dua orang dan selama di perjalanan dipukul, dicekik, digigit dan dijambak,” kata Sualisi diwawancara beritajatim.com, Jumat (25/10/2024).

    Penganiayaan itu berlangsung selama 2 jam perjalanan dari Surabaya hingga Sidoarjo. Selama di Sidoarjo, Sulaisi mengatakan bahwa kliennya diduga mengalami penyekapan di sebuah rumah di Gedangan.

    Pada Kamis (24/10/2024) kemarin, FR hendak membawa KA ke rumah temannya di Jalan Tambak Mayor. Mereka kedua lantas cekcok kembali. Karena membawa gunting, KA kabur ke rumah warga. Ia pun diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke Polsek Asemrowo.

    “Peristiwa kemarin ini karena trauma, dia dikejar bawa gunting dan lari ke rumah warga. Karena kasihan, oleh warga diantar ke Polsek. Karena tidak ada PPA dilimpahkan ke Polres Perak,” tutur Sulaisi.

    Atas permintaan kuasa hukum, kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Lantaran, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh FR berada di 3 lokasi berbeda.

    “Laporan di sini kita geser ke Polda karena peristiwa pidanyanya terjadi di 3 yurisdiksi wilayah kepolisian. Kalau melapor di Polres Perak namun hanya Polres Perak aja nanti yang dihitung konstruksi hukum sehingga berpengaruh ke penggunaan pasal,” pungkasnya.

    Atas peristiwa ini, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Terutama di lengan atas kanan, wajah, dan punggung.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi belum mengetahui lantaran masih berdinas di luar. “Nanti saya cek. Saya masih berdinas di luar,” tuturnya. [ang/beq]

  • Jalan Makboel Sampang Jadi Ajang Balap Liar

    Jalan Makboel Sampang Jadi Ajang Balap Liar

    Sampang (beritajatim.com) – Jalan Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan/Kabupaten Sampang, yang sepi dan lurus tanpa hambatan, kerap kali dijadikan ajang balap liar oleh sekelompok pemuda. Aksi tersebut menjadi tontonan warga.

    Tidak hanya itu, anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga ikut nimbrung memadati di pingir jalan raya tersebut untuk ikut menonton sejumlah joki motor yang memacu kendaraanya untuk beradu kecepatan dengan lawan.

    “Apalagi kalau malam minggu banyak sekali yang menonton aksi balap liar di jalan Makboel. Ada juga anak-anak kecil yang datang ke lokasi balapan menggunakan sepeda listrik, jumlahnya puluhan,” kata Heri, warga Sampang yang berada di sekitar jalan Makboel, Rabu (23/10/2024).

    Ia menambahkan, jalan Makboel memang sejak dulu dijadikan tempat favorit joki balap untuk adu ketangkasan karena jalan raya tersebut membentang lurus beberapa ratus meter ditambah sepi dari lalu lintas kendaraan roda empat.

    “Memang jalan Makboel itu mulus tidak bergelombang dan minim rintangan, sehingga menjadi tempat favorit bagi joki balap untuk mengasah ketangkasan,” imbuhnya.

    Heri juga menceritakan, aksi balapan liar itu juga ditandai dengan suara knalpot brong. Banyak warga dari luar desa datang untuk melihat balap motor tersebut.

    “Pokoknya kalau ada balapan pasti banyak yang lihat, tetapi terkadang penonton buyar kocar kacir karena ada polisi datang, namun setelah petugas pergi aksi balapan itu dimulai lagi,” ceritanya.

    Terpisah, Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Karnoto saat dihubungi melalui jaringan telepon seluler mengucapan terima kasih dan akan menindaklanjuti adanya aksi balap liar tersebut.

    Bahkan, tadi malam pihaknya menurunkan petugas ke lokasi untuk mengantisipasi adanya balapan liar di jalan Makboel. “Kami tiap malam melaksanakan patroli blue light dari unit Turjagwali guna mencegah balap liar dan laka lantas,” singkatnya. [sar/suf]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]

  • Buat SIM A di Sampang Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi

    Buat SIM A di Sampang Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi

    Sampang (beritajatim.com) – Sertifikat mengemudi menjadi salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Sampang.

    Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Karnoto mengatakan, syarat baru tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

    “Bagi warga yang ingin mengurus pembuatan SIM A atau pengendara roda empat wajib melampirkan sertifikat sekolah mengemudi,” terangnya, Minggu (13/10/2024).

    Karnoto menambahkan, untuk syarat sertifikat mengemudi ini juga tidak sembarangan, melainkan dikeluarkan dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Namun, jika telah lihai mengemudi tetapi tidak mempunyai sertifikat cukup mendatangi lembaga pendidikan mengemudi terakreditasi terdekat.

    Sekedar diketahui, syarat sebelumnya diantaranya tes kesehatan dan tes tulis juga tetap diberlakukan selain melampirkan sertifikat mengemudi roda empat. “Termasuk juga harus melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi,” tandasnya.[sar/kun]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Penggeledahan yang dilakukan pada 10 rumah atau bangunan di beberapa wilayah Jawa Timur membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan berbagai aset mewah, termasuk kendaraan dan barang berharga.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya, tujuh unit kendaraan yang terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux, Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan merk Isuzu. Selain itu, barang-barang berharga seperti jam tangan Rolex dan dua cincin berlian turut diamankan oleh penyidik KPK.

    Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

    Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci identitas pemilik rumah atau bangunan yang digeledah, baik tersangka maupun saksi dalam kasus ini.

    Selain kendaraan dan barang mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Penyitaan lain meliputi barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, dan surat-surat kendaraan.

    KPK menyatakan bahwa penyidikan ini masih terus berkembang. Tessa memastikan KPK akan menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi, di antaranya 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

    Kasus ini menyoroti betapa seriusnya korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tingkat pemerintahan daerah, dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik. [hen/ian]

  • Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur, menyatakan Madura Raya, yakni Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, sebagai daerah merah Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Serasehan dengan Awak Media Jajaran Polda Jatim, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyatakan sudah melakukan pemetakan daerah rawan di 39 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk di antaranya di Madura Raya yang dikatagorikan sebagai daerah merah.

    “Untuk diketahui bahwa pemetaan kerawanan versi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Polri, itu mungkin berbeda dan tidak sama. Tapi kalau versi Polri, Madura Raya termasuk daerah merah,” kata Kombes Pol Dirmanto.

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, seiring dengan adanya beragam fakta dan fenomena yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Beberapa di antaranya berakhir dengan pada Penghitungan Suara Ulang (PSU) berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Soal respon sudah kita petakan titik rawan yang mungkin terjadi saat proses pemilu berlangsung. Mulai dari pendaftaran, pelaksanaan hingga pelantikan. Termasuk titik kerawanan yang mungkin timbul juta sudah kita petakan,” ungkapnya.

    Pemetakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Madura Raya dijadikan atensi sekalipun tingkat kerawanan kurang berarti. “Pemetakan kerawanan ini sebagai langkah antisipatif, artinya langkah pengamanan kita bukan menggampangkan,” tegasnya.

    “Seperti beredarnya informasi tentang konflik kecil di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Madura, yang beredar melalui media sosial. Nyatanya informasi itu justru tidak sebanding dengan info viral yang berada di medsos. Sehingga kita upayakan Madura Raya jadi perhatian, kita redam dengan memaksimalkan pengamanan,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga meyakini pemilu serentak berlangsung dinamis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas. “Pemilu ini dinamis, mulai dari pendaftaran, penempatan paslon, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang insya’ Allah berakhir pada 23 November 2024,” jelasnya.

    “Dengan beragam tahapan ini, tentunya kita harapkan semua tahapan pemilu berjalan aman dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkada Jatim bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Ini Atensi Polda Jatim di Pilkada Serentak 2024

    Ini Atensi Polda Jatim di Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi atensi Polda Jawa Timur, khususnya untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Serasehan dengan Awak Media Jajaran Polda Jatim, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jalan Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    “Serasehan ini dalam rangka komitmen bersama dalam rangka menjaga stabilitas keamanan Jawa Timur, khususnya di Madura Raya (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep) untuk pelaksanaan pemilu 2024,” kata Dirmanto.

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya meyakini pemilu serentak berlangsung dinamis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas.

    “Pemilu ini dinamis, mulai dari pendaftaran, penempatan paslon, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang insya’ Allah berakhir pada 23 November 2024,” ungkapnya.

    “Dengan beragam tahapan ini, tentunya kita harapkan semua tahapan pemilu berjalan aman dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkada Jatim bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis,” imbuhnya.

    Guna mewujudkan itu, dibutuhkan sinergitas antar seluruh stakeholder termasuk media sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. “Media sebagai pilar demokrasi, rekan-rekan pers harus selalu menjadi penyeimbang beragam jenis pemberitaan maupun informasi publik,” jelasnya.

    “Artinya kecepatan informasi di berbagai platform media sosial, harus diimbangi dengan kematangan dan kecerdasan melalui media mainstream. Sehingga dapat memberikan edukasi kepada publik untuk menangkal berbagai berita hoaks maupun jenis pelanggaran pemilu lainnya,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Sinyal Provider 44 Lokasi di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan pencuri baterai sinyal provider 44 lokasi di Jawa Timur ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Disetiap tower, komplotan ini bisa untung hingga Rp 30 juta.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan komplotan pencuri baterai sinyal provider itu berisi 4 orang dengan inisial MHA (22) sebagai sopir sarana, RWT (46) dan AS (28) sebagai penadah dan ASH (30) sebagai eksekutor. Komplotan ini dipimpin oleh ASH (30) yang juga mantan teknisi perusahaan provider aset tower.

    “Komplotan ini sudah bekerja selama 1 bulan. Salam 1 bulan sudah beraksi di 44 lokasi di Jawa Timur. Mulai Banyuwangi, Pamekasan, Sumenep hingga Sampang,” kata Jumhur, Jumat (27/09/2024).

    Dalam melakukan aksinya, komplotan ini berbekal informasi dari tersangka ASH yang sudah bekerja sebagai 2 tahun. Komplotan ini banyak menyasar pulau Madura karena keamanan tower provider di lokasi itu rendah.

    “ASH ini merupakan mantan karyawan lalu dia memutuskan berhenti atau resign untuk mencari peluang pekerjaan lain sebagai sopir mobil carteran. Namun nyatanya, penghasilan sebagai sopir kurang,” imbuh Jumhur.

    Komplotan ini diamankan di Gerbang Tol Kejapanan. Mereka sudah diintai petugas kepolisian sejak berada di Banyuwangi. Begitu diamankan, mereka dibawa ke kantor Polda Jatim. Dari pengakuan para tersangka, Sepanjang beraksi, komplotan ini berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 1,32 miliar.

    Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko menambahkan, tersangka memiliki kemampuan mumpuni dalam membongkar baterai itu. Bahkan, ia dapat mengelabui sensor deteksi yang terpasang di tower itu, dengan memakai alat magnet.

    “Dia juga bisa antisipasi agar alarm help dest pusat BTS tidak berbunyi terdeteksi di pusat. Caranya dia memakai alat magnetic door, ditempelkan, alarm gak bunyi,” kata Eko Cipto.

    Beberapa barang bukti baterai tower hasil curian sudah dijual oleh Tersangka ASH melalui marketplace medsos seharga sekitar Rp3,5 juta. Namun, ada juga baterai yang dimanfaatkan tersangka untuk dirakit sebagai server sambungan internet. “Mereka jual paling mahal Rp3,5 juta. Tapi ada yang digunakan sendiri sebagai server internet,” pungkas dia. (ang/kun)

  • Eks Pj Kades Ragung Sampang Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    Eks Pj Kades Ragung Sampang Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    Sampang (beritajatim.com) – Irham Nurdayanto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

    Vonis tersebut dijatuhkan karena Irham terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat.

    Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah.

    “Irham Nurdayanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan, dengan masa penahanan terdakwa diperhitungkan,” ujar Ratna saat membacakan putusan di PN Sampang, Kamis (26/9/2024).

    Setelah vonis dibacakan, Irham diberi waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Melalui pengacaranya, R. Agus Sunyoto, Irham menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

    “Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Agus.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, pada sidang 19 September 2024, JPU menuntut Irham dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

    Jaksa menjerat Irham dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, hakim lebih yakin bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik yang terbukti.

    “Hakim memutuskan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” jelas Suharto.

    Suharto juga menyatakan bahwa sebagian besar argumen jaksa diterima oleh hakim. “Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, dan kami memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” tutup Suharto.

    Kasus pencemaran nama baik ini bermula pada Februari 2024, ketika H. Abdullah Hidayat melaporkan Irham Nurdayanto ke polisi terkait video viral. Dalam video tersebut, Irham mengklaim mendapatkan intimidasi dan ancaman dari Abdullah Hidayat agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. [sar/ted]

  • Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Komplotan pencuri spesialis pencurian sepeda motor dibekuk unit Resmob Polres Sumenep. Ada tiga tersangka pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial AD (24), RD (22), dan MS (20). Semuanya warga Kecamatan Sokabana, Kabupaten Sampang.

    “Tiga tersangka ini wilayah operasi curanmor di Sumenep, tapi menjualnya di Sampang. Jadi barang nyurinya di Sumenep, melemparnya di Sampang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/09/2024).

    Ketiga tersangka itu tertangkap usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di teras rumah warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, dan di sebuah toko di Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

    “Setelah diinterogasi, para tersangka ini mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP di Sumenep,” terang Henri.

    Saat melakukan aksinya, ketiga tersangka itu berbagi peran. AD sebagai eksekutor mencuri sepeda motor, RD mengawasi lingkungan saat beraksi, dan MS yang membawa kunci ‘T’ sekaligus membantu menjualkan sepeda motor hasil curiannya.

    “Nanti hasil penjualan sepeda motor curian itu dibagi tiga. Kalau menurut pengakuan tersangka, sepeda motor curian itu dijual kisaran harga Rp 4,5 juta per unit, tergantung merk dan tahun sepeda motor,” papar Henri.

    Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

    “Untuk penadah sepeda motor curian itu masih dalam pengejaran. Penadahnya juga orang Sokabana Sampang,” ungkap Henri.

    Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [tem/aje]