kab/kota: Sampang

  • Daftar UMK Jatim 2026 Jika Cuma Naik 6,5% di 38 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jatim 2026 Jika Cuma Naik 6,5% di 38 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah disebut tengah merumuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Saat ini kalangan buruh juga masih menantikan pengumuman UMK Jawa Timur 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi peraturan pemerintah (PP) bari tentang pengupahan, yang memuat formula hingga rentang kenaikan upah minimum tahun depan.

    “Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan bulan Januari. Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

    Ketika ditanya perihal ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026, Yassierli enggan memberikan bocoran. Dia hanya berujar bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak ditetapkan satu angka sebagaimana UMP 2025 yang naik 6,5%.

    Sementara pada kesempatan sebelumnya, para pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Adapun, besaran UMK Provinsi Jawa Timur tahun ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

    Pada daftar UMK Jawa Timur 2025, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan Rp4.961.753,00. Sementara daerah terendah adalah Kabupaten Situbondo dengan Rp2.335.209,00.

    Berikut asumsi UMK Jawa Timur apabila posisinya dinaikkan minimal 6,5%.

    Kota Surabaya Rp5.284.267,00
    Kabupaten Gresik Rp5.190.951,65
    Kabupaten Sidoarjo Rp5.187.094,22
    Kabupaten Pasuruan Rp5.183.237,85
    Kabupaten Mojokerto Rp5.171.667,696
    Kabupaten Malang Rp3.784.510,457
    Kota Malang Rp3.735.692,05
    Kota Batu Rp3.578.896,29
    Kota Pasuruan Rp3.576.864,21
    Kabupaten Jombang Rp3.340.909,26
    Kabupaten Tuban Rp3.248.676,00
    Kota MojokertoRp3.227.983,00
    Kabupaten Lamongan Rp3.207.929,66
    Kabupaten Probolinggo Rp3.183.608,46
    Kota Probolinggo Rp3.063.639,71
    Kabupaten Jember Rp3.023.153,73
    Kabupaten Banyuwangi Rp2.992.798,04
    Kota Kediri Rp2.739.564,46
    Kabupaten Bojonegoro Rp2.689.265,58
    Kabupaten Kediri Rp2.654.843,72
    Kota Blitar Rp2.642.744,25
    Kabupaten Tulungagung Rp2.631.402,00
    Kabupaten Lumajang Rp2.587.698,66
    Kota Madiun Rp2.579.551,82
    Kabupaten Blitar Rp2.570.902,31
    Kabupaten Magetan Rp2.563.175,74
    Kabupaten Sumenep Rp2.562.996,82
    Kabupaten Nganjuk Rp2.561.617,08
    Kabupaten Ponorogo Rp2.559.172,34
    Kabupaten Madiun Rp2.556.361,87
    Kabupaten Ngawi Rp2.553.813,32
    Kabupaten Bangkalan Rp2.553.410,75
    Kabupaten Trenggalek Rp2.533.415,96
    Kabupaten Pamekasan Rp2.531.105,91
    Kabupaten Pacitan Rp2.517.985,66
    Kabupaten Bondowoso Rp2.499.957,34
    Kabupaten Sampang Rp2.487.507,96
    Kabupaten Situbondo Rp2.487.026,59

  • Lonjakan Sampah di Sampang, Total Capai 20 Ton per Hari

    Lonjakan Sampah di Sampang, Total Capai 20 Ton per Hari

    Sampang (beritajatim.com) – Banyaknya dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sampang berdampak pada meningkatnya volume sampah.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Permukiman Rakyat (DLH-PR) Sampang, Faisol Ansori, mengungkapkan bahwa jumlah sampah yang dihasilkan saat ini diperkirakan mencapai 20–25 ton per hari.

    Terkait program MBG, dia menegaskan bahwa pengelolaan maupun pengangkutan sampah bukan menjadi tanggung jawab dinasnya. “Sudah ada regulasi dari pusat, sampah yang dihasilkan dari MBG wajib dikelola secara mandiri oleh pihak pengelola,” terangnya, Jum’at (28/11/2025)

    Lanjut Faisol, DLH hanya bertugas melakukan pembinaan serta memberikan arahan kepada seluruh dapur SPPG. “Terkadang pihak SPPG salah memahami. Mandiri itu bukan berarti menumpuk sampah di lokasi terdekat, tetapi harus mengantarkan langsung ke Tempat Pembuangan Ahir (TPA),” imbuhnya.

    Masih kata Faisol, sesampainya di TPA, menjadi tanggung jawab DLH serta mengambil alih pengelolaan sampah. “Sejauh ini, kondisi TPA masih aman meski jumlah sampah dari MBG cukup besar,” tandasnya. [sar/but]

  • Pemkab Pamekasan Keluarkan Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Anak

    Pemkab Pamekasan Keluarkan Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Anak

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengeluarkan edaran pembatasan jam malam bagi anak dalam rangka memperkuat perlindungan anak, sekaligus mencegah keterlibatan anak dan remaja dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan.

    Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Nomor 300/309/432.305/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak di Pamekasan, tertanggal 26 November 2025.

    Kebijakan yang dituangkan melalui surat edaran tersebut, mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah berkenaan dengan perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Perda Pamekasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak.

    “Pembatasan ini diperlukan untuk memastikan anak tetap berada dalam pengawasan, dan tidak terpapar resiko kriminalitas maupun pergaulan bebas. Namun pembatasan ini bukan berarti membatasi ruang gerak anak, tetapi untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan tumbuh kembang mereka,” kata Bupati Kholilurrahman.

    Dalam edaran tersebut juga dituangkan beberapa poin penting, di antaranya anak tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah pada pukul 22:00 hingga 04:00 WIB, kecuali untuk kegiatan sekolah, pendidikan, keagamaan, sosial yang diketahui orang tua, atau dalam keadaan darurat.

    Bahkan pemerintah juga menyoroti larangan anak berkumpul tanpa pengawasan, terlibat komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, dan Napza, serta berada di lokasi yang rawan terhadap kenakalan remaja.

    “Untuk penegakan aturan ini kita kedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, anak yang melanggar akan dibina dengan melibatkan orang tua. Sementara pelanggaran tertentu akan dikoordinasikan dengan Polres Pamekasan untuk penanganan khusus,” ungkapnya.

    Bupati yang akrab disapa Kiai Kholil, juga mengingatkan para orang tua yang memiliki tanggungjawab besar dalam pengawasan anak. Sementara pemerintah daerah mendorong pengaktifan kembali Siskamling dengan fokus perlindungan anak, serta meminta seluruh stakeholder terkait melakukan sosialisasi dan evaluasi rutin terhadap penerapan kebijakan ini.

    “Kebijakan ini diberlakukan sebagai pedoman wajib di seluruh kecamatan, desa dan kelurahan di Pamekasan. Sehingga kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut memastikan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan adanya kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban jiwa yang dilakukan sejumlah remaja dan anak di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025).

    Termasuk tindak kekerasan terhadap perempuan berinisial R (26), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengakibatkan inisial MYAP (27) warga Jl Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, harus menginap dibalik ruang jeruji besi Polres Pamekasan. Di mana kasus tersebut terjadi di Desa Lesong Dhaja, Batumarmar, Pamekasan, Sabtu (15/11/2025).

    Bahkan sebelumnya, Kamis (6/11/2025). Juga terjadi kasus tragis yang mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. [pin/ian]

  • Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan Surabaya 26 November 2025

    Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Tambang galian C di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dilarang beroperasi.
    Hal itu mendapat respon penambang setempat yang mengaku kesulitan mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
    Salah satu penambang, Jev Vanand mengatakan pihaknya sejak tahun 2018 telah berusaha menyicil berkas untuk mengurus
    perizinan tambang
    batu kapur itu.
    Namun, hingga kini proses pengurusan izin itu tak menemukan titik akhir.
    Ia mengaku mendapatkan kesulitan saat kebijakan perizinan tambang itu berubah.
    Semula, perizinan tambang hanya cukup di tingkat daerah. Namun, adanya pembaruan aturan menyatakan perizinan tambang berada di tingkat provinsi.
    “Jadi perizinan itu sempat pindah-pindah. Awalnya di daerah lalu ke provinsi setelah itu ke pusat. Tapi sekarang kembali lagi ke provinsi,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).
    Ia mengatakan, perubahan itulah yang membuat proses perizinan tersendat dan kerap diminta pembaharuan. Akibatnya, proses perizinan belum tuntas hingga saat ini.
    “Kami butuh Pemerintah Kabupaten
    Bangkalan
    untuk bisa memfasilitasi kami agar bisa lebih mudah mengurus izin tersebut sampai titik akhir. Sebab, di titik akhir itu birokasi rentan ribet,” tuturnya.
    Selain itu, Jev juga meminta Pemkab Bangkalan tegas dan tidak hanya menindak galian C di Desa Parseh. Sebab, di Bangkalan tambang batu kapur terdapat di sejumlah wilayah.
    “Kami juga berharap Pemkab bisa berdiskusi bersama dan ajak kami semua para penambang agar menemukan solusi. Kami ini sudah banyak mengurus ijin namun tak segera rampung,” imbuhnya.
    Jev juga menegaskan, keberadaan galian C di desanya itu juga menjadi tempat mencari nafkah masyarakat sekitar. Tak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang tersebut.
    “Masyarakt sekitar tambang juga bergantung pada hasil tambang. Dari tambang ini, menghasilkan batu bata, batu kumbung dan urukan,” tuturnya.
    “Selain itu, urukan di pembangunan perumahan dan lainnya juga mengandalkan limestone. Jadi secara tidak langsung ini menjadi kebutuhan pokok untuk bisa mendirikan bangunan,” imbuhnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki mengatakan, kewenangan perizinan tambang dan mineral saat ini berada di tingkat provinsi sehingga pihaknya tak mengetahui tambang yang ada di Bangkalan sudah berizin atau tidak.
    Meski begitu, pihaknya menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang kapur di lokasi itu. Apalagi, kini telah menelan korban jiwa.
    “Apa pun itu faktor kerusakan lingkungan sudah memakan korban. Ini menjadi musibah bagi kita dan kami berharap pada aparat kepolisian menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.
    Sebelumya, enam santri pergi ke danau buatan tersebut tanpa sepengetahuan ustad pada Kamis (20/11/2025) sore.
    Salah satu santri diduga tenggelam dan hendak ditolong oleh lima santri lain. Akibat permukaan danau cukup dalam, enam santri itu tenggelam.
    Adapun identitas enam korban tersebut yakni Louvin (9), Rosyid Ainul Yakin (10), Reynand Azka (9) serta Salman (9) berasal dari Surabaya.
    Sedangkan dua korban lain yakni Moh Nasirudin Adrai (8) asal Kabupaten Sampang dan Muhammad Akhtar Muzain Ainul Izzi (7) asal Bangkalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling Motor Salah Strategi, Ketahuan Sembunyi di Kolong Pakai Sarung Bikin Polisi Tertawa

    Maling Motor Salah Strategi, Ketahuan Sembunyi di Kolong Pakai Sarung Bikin Polisi Tertawa

    Liputan6.com, Jakarta Aksi S (40), maling motor di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang ini terbilang lucu. Demi menghindari polisi, dia membungkus tubuh dengan sarung dan sembunyi di kolong kasur. Sontak aksi S ini membuat sejumlah petugas yang menggerebek tertawa.

    “Reskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S. Ini curanmor yang dilakukan pada malam hari,” kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo. Dikutip dari video SCTV, Senin (24/11/2025).

    Dalam aksinya, S mencuri sepeda motor dan meminta uang tebusan senilai jutaan rupiah kepada korban jika sepeda motor ingin dikembalikan.

    Korban lantas membuat laporan ke polisi. Berbekal informasi ini, petugas menyergap rumah tersangka di Tambelangan.

    Dalam video yang beredar, nampak sejumlah polisi menggeledah seluruh isi rumah. Awalnya pelaku tidak ditemukan.

    Dalam salah satu momen, perhatian polisi tertuju pada ranjang kasur di dalam kamar. Petugas lantas mengecek kolong kasur menggunakan senter.

    Di sudut kolong, terlihat sesuatu yang terbungkus sarung. Tidak salah lagi, itu adalah S.

    Polisi yang mengetahui kejadian itu sempat tertawa. Dia lantas meminta S untuk menyerah dan keluar dari kolong.

    Tanpa perlawan, S yang bertelanjang ada, akhirnya kelar dari kolong dan diborgol polisi menggunakan kabel ties.

    “Jadi setelah kita melakukan pemeriksaan saksi dan beberapa korban, jadi kita bisa mengungkap karena tersangka tersebut mengembalikan kepada korban sepeda motor tersebut dengan cara tebus. Dengan inilah kita bisa mengungkap kasus tersebut dan kita bisa mengamankan tersangka,” ucap Eko Puji Waluyo.

    S kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk diperiksa. Dia mengaku mencuri satu unit sepeda motor dan menagih uang tebusan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

  • Hj Ansari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat Madura

    Hj Ansari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat Madura

    Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menghadirkan berbagai program sosial, pendidikan, keagamaan, hingga bantuan langsung yang menyentuh masyarakat di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

    Hj Ansari menunjukkan komitmen tersebut melalui beragam program yang telah dijalankan sejak dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024. Program-program itu tidak hanya berfokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi juga dirancang sebagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan warga di berbagai daerah.

    Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan sejumlah lembaga negara, program yang ia jalankan selaras dengan bidang tugas komisi. Mitra kerja tersebut meliputi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

    Selain itu, kemitraan juga dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

    Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun menjabat, Hj Ansari telah menggelar sejumlah program sosialisasi hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat Madura. Program-program tersebut dilaksanakan secara bertahap di empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Beberapa program yang telah terlaksana antara lain sosialisasi desiminasi pengelolaan Dana Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji, program Ngobrol Pendidikan Islam bersama Kementerian Agama Republik Indonesia, program Jagong Masalah Haji dan Umrah bersama Badan Penyelenggara Haji yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah, serta sosialisasi program Bimbingan Masyarakat Islam.

    Hj Ansari juga menyelenggarakan sosialisasi produk halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, dan sosialisasi berbagai perundang-undangan yang relevan dengan masyarakat.

    Selain kegiatan sosialisasi, Hj Ansari turut menyalurkan sejumlah bantuan langsung kepada masyarakat bekerja sama dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan tersebut meliputi kursi roda, kaki palsu, alat bantu dengar untuk warga tidak mampu, bantuan Rumah Sejahtera Terpadu, bantuan keserasian sosial berupa peningkatan jalan melalui pavingisasi, bantuan kearifan lokal bagi pekerja seni desa, serta bantuan pemberdayaan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.

    Ia juga menyalurkan beragam bantuan melalui program-program Kementerian Agama Republik Indonesia, di antaranya beasiswa Program Indonesia Pintar untuk santri dan siswa, beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri maupun swasta, bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren, hingga bantuan untuk renovasi masjid dan mushalla.

    Bantuan dari berbagai lembaga lain juga disalurkan secara langsung kepada masyarakat. Bantuan tersebut mencakup pengeboran air bersih di sejumlah lembaga pendidikan pesantren, renovasi gedung madrasah, bantuan ternak dari Badan Pengelola Keuangan Haji, bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional, serta bantuan Al-Qur’an untuk masjid dan mushalla di wilayah Madura.

    Sebagai satu-satunya perempuan Madura yang terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024–2029, Hj Ansari juga melaksanakan tugas reses yang merupakan bagian dari siklus kerja DPR sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam setiap masa reses, ia bertemu langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi.

    Aspirasi yang dicatat dari masyarakat tidak berhenti pada tahap penyerapan. Hj Ansari menegaskan bahwa setiap keluhan yang disampaikan kepadanya selalu diteruskan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti, kemudian diperjuangkan dalam pembahasan resmi di DPR RI sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada konstituen Madura. [pin/beq]

  • FAM Desak Pemkab Sampang Segera Tetapkan Jadwal Pilkades 2026

    FAM Desak Pemkab Sampang Segera Tetapkan Jadwal Pilkades 2026

    Sampang (beritajatim.com) — Forum Aktivis Madura (FAM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk segera menetapkan jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Desakan ini muncul karena sejak 2015 hingga 2025, rata-rata desa di Sampang tidak memiliki kepala desa (kades) definitif dan hanya dipimpin penjabat (Pj) dari kalangan ASN.

    “Kami akan kawal terus agar Pilkades segera digelar,” tegas Ketua FAM, Samsul Arifin, Minggu (23/11/2025).

    Samsul mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Polda Jawa Timur. Aksi tersebut rencananya digelar pada Selasa mendatang sebagai bentuk tekanan agar pemerintah daerah mempercepat proses penjadwalan Pilkades.

    “Kita juga akan demo ke Gubernur Jawa Timur untuk menuntut agar Pilkades di Sampang segera digelar,” ujarnya.

    FAM juga menyampaikan kekecewaan terhadap Wakil Bupati Sampang, Mahfud. Menurut Samsul, saat aksi demo sebelumnya, Mahfud sempat menyatakan dukungan, namun sampai saat ini belum menunjukkan langkah konkret.

    “Kami kecewa karena Wabup mendukung saat demo beberapa waktu lalu, tetapi sampai sekarang belum ada langkah nyata,” keluhnya.

    Samsul menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika Pemkab Sampang tidak segera memberikan kepastian penyelenggaraan Pilkades. Ia juga menyoroti besarnya anggaran Pilkades di Sampang dibandingkan daerah lain di Madura.

    “Di Bangkalan hanya Rp 80 juta per desa. Sementara di Sampang Rp 120 juta per desa, padahal kultur kedua kabupaten sama. Karena itu kami akan melakukan aksi lebih besar agar Pilkades secepatnya digelar,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Aksi FAM, Mausul, meminta eksekutif dan legislatif Kabupaten Sampang segera memastikan alokasi anggaran Pilkades dan menetapkan jadwal resmi pelaksanaannya pada tahun 2026.

    “Kalau ini tidak diindahkan, kami akan terus berjuang dengan aksi lima kali lipat dari sebelumnya,” tegas Mausul. [sar/but]

     

     

  • Kuota Haji 2026 di Sampang Bertambah

    Kuota Haji 2026 di Sampang Bertambah

    Sampang (beritajatim.com) – Kuota Calon Jemaah Haji asal Kabupaten Sampang, untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah 2026 semakin bertambah.

    Kementerian Agama (Kemenag) setempat memastikan adanya penambahan kuota haji tahun depan, yakni sebanyak 543 jemaah reguler serta 39 jemaah kategori lansia.

    Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sampang, Sayfuddin mengatakan, bahwa proses administrasi calon jemaah akan dilakukan secara berurutan dan saling terintegrasi.

    Setelah tahapan verifikasi rampung, para calon jemaah akan diarahkan untuk mengurus pembuatan paspor, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan visa.

    “Semua tahapan sudah kami persiapkan termasuk verifikasi data, dilanjutkan pembuatan paspor, dan nantinya bio visa dibuat di kantor Kemenag Sampang,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

    Selain administrasi, aspek kesehatan juga menjadi prioritas utama. Seluruh calon jemaah dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh pada 17–28 November.

    Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan apakah jemaah dinyatakan mampu mengikuti seluruh rangkaian ibadah atau memerlukan pendampingan khusus.

    “Kesehatan jemaah menjadi prioritas agar saat berangkat mereka benar-benar siap secara fisik,” tandasnya.[sar/aje]

  • Kecelakaan di Sampang Akibat As Roda Truk Patah, Sempat Ganggu Lalu Lintas

    Kecelakaan di Sampang Akibat As Roda Truk Patah, Sempat Ganggu Lalu Lintas

    Sampang (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Insiden tersebut melibatkan sebuah truk bernomor polisi N 8104 TS yang dikemudikan oleh Moch. Fathul Munir, warga Dusun Ketan Ireng, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian 1 truk yang melaju dari arah barat ke timur itu tiba-tiba mengalami patah as di roda bagian kanan.

    “Akibatnya, kendaraan kehilangan keseimbangan dan terguling ke sisi kanan jalan hingga menutup setengah badan jalan,” ucap Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi. Minggu (23/11/2025)

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengemudi truk dilaporkan selamat dan tidak mengalami cidera.

    “Namun, kecelakaan ini mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5.000.000,” ungkapnya

    Satlantas Polres Sampang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik warga Kabupaten Sampang maupun yang melintas di wilayah tersebut, agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

    “Pengemudi juga diingatkan untuk beristirahat di tempat aman apabila merasa lelah, capek, atau mengantuk,” pungkasnya.[sar/aje]

  • Dua Pemuda Tewas Adu Moncong di Torjun Sampang, Motor Sempat Diduga Melaju Kencang

    Dua Pemuda Tewas Adu Moncong di Torjun Sampang, Motor Sempat Diduga Melaju Kencang

    Sampang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dan mengakibatkan dua pemuda asal Kecamatan Tambelangan meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi bertabrakan dengan sebuah mobil dari arah berlawanan. Korban diketahui bernama Siful (21), pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan Rafa (18), keduanya warga Desa Tambelangan.

    “Meski sempat dilarikan ke RSUD Sampang, nyawa kedua remaja itu tak terselamatkan akibat luka serius,” ucap Kasat Lantas Polres Sampang Akp Sigit Ekan Sahudi, Sabtu (22/11/2025).

    Sementara itu, pengemudi mobil Hyundai bernomor polisi W 1578 ZD, Rahmat Fajar (40), warga Bangkalan, selamat tanpa mengalami luka apa pun.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi saat sepeda motor korban yang melaju dari arah timur ke barat diduga berkecepatan tinggi dan berupaya mendahului kendaraan lain di depannya. Motor tersebut bergerak terlalu ke kanan hingga masuk ke jalur berlawanan.

    Di saat bersamaan, sebuah mobil Hyundai melaju dari arah barat ke timur. Karena jarak yang terlalu dekat dan minimnya ruang untuk menghindar, tabrakan adu depan tidak terelakkan. Benturan keras membuat kedua pemuda tersebut mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

    Kerugian material akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp10 juta. Satuan Lalu Lintas Polres Sampang mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memastikan kondisi tubuh tetap fit sebelum melakukan perjalanan. [sar/ian]