kab/kota: Sampang

  • Daftar PO Bus yang Telah Rilis Tarif Angkutan Lebaran 2025: Ada Sumber Alam, Gunung Harta, Haryanto – Halaman all

    Daftar PO Bus yang Telah Rilis Tarif Angkutan Lebaran 2025: Ada Sumber Alam, Gunung Harta, Haryanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi mengenai tarif bus untuk angkutan Lebaran 2025.

    Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) telah merilis tarif yang akan berlaku selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

    Beberapa PO bus yang telah merilis tarif Lebaran 2025, yakni PO Sumber Alam, PO Gunung Harta, dan PO Haryanto.

    Untuk lebih lengkapnya, simak daftar tarif bus untuk angkutan Lebaran 2025.

    Daftar PO Bus

    Berikut PO Bus yang telah merilis daftar harga tiket selama arus mudik dan balik Lebaran 2025:

    Dikutip dari Instagram @sumberalam.id, PO bus yang berbasis di Purworejo, Jawa Tengah telah merilis tarif bus untuk angkutan Lebaran 2025.

    Tarif Lebaran ini terbagi menjadi dua, yakni tarif untuk arus mudik dan tarif untuk arus balik.

    Adapun rincian tarifnya sebagai berikut:

    Arus Mudik

    *) Periode Mudik 1 berlaku mulai 24 hingga 26 Maret 2025:

    – Jakarta tujuan Yogyakarta Rp 300.000

    – Merak tujuan Yogyakarta Rp 360.000

    – Jakarta tujuan Ajibarang Rp 260.000

    – Merak tujuan Ajibarang Rp 320.000

    Catatan:

    – Tarif di atas berlaku untuk kelas Executive Toilet dan AC Non-Toilet

    – Tarif dari Jakarta tujuan Yogyakarta kelas Executive Utara dikenakan tarif Rp 360.000

    *) Periode Mudik 2 berlaku mulai 27 Maret hingga 1 April 2025

    – Jakarta tujuan Yogyakarta Rp 500.000

    – Merak tujuan Yogyakarta Rp 560.000

    – Jakarta tujuan Ajibarang Rp 460.000

    – Merak tujuan Ajibarang Rp 520.000

    Catatan:

    – Tarif periode mudik 2 di atas berlaku untuk kelas Executive Toilet dan AC Non-Toilet

    – Tarif dari Jakarta tujuan Yogyakarta kelas Executive Utara dikenakan tarif Rp 560.000.

    Arus Balik

    *) Periode Arus Balik 1 mulai 31 Maret sampai 7 April 2025

    – Yogyakarta tujuan Jakarta Rp 500.000

    – Yogyakarta tujuan Merak Rp 560.000

    – Ajibarang tujuan Jakarta Rp 460.000

    – Ajibarang tujuan Merak Rp 520.000

    Catatan:

    – Tarif arus balik 1 di atas berlaku untuk kelas Executive Toilet dan AC Non-Toilet

    – Tarif dari Yogyakarta tujuan Jakarta kelas Executive Utara dikenakan tarif Rp 560.000.

    *) Periode Arus Balik 2 mulai 8 hingga 13 April 2025

    – Yogyakarta tujuan Jakarta Rp 300.000

    – Yogyakarta tujuan Merak Rp 360.000

    – Ajibarang tujuan Jakarta Rp 260.000

    – Ajibarang tujuan Merak Rp 320.000

    Catatan:

    – Tarif arus balik 2 di atas berlaku untuk kelas Executive Toilet dan AC Non-Toilet

    – Tarif dari Yogyakarta tujuan Jakarta kelas Executive Utara dikenakan tarif Rp 360.000.

    PO Gunung Harta juga telah merilis tarif angkutan Lebaran 2025.

    Adapun tarif tuslah PO Gunung Harta dibagi menjadi berikut:

    *) Keberangkatan dari Denpasar tujuan Jakarta, Bogor, Bandung

    – 18 s/d 19 Maret 2025 : Rp 650.000

    – 20 s/d 22 Maret 2025 : Rp 700.000

    – 23 s/d 25 Maret 2025 : Rp 800.000

    – 26 s/d 27 Maret 2025 : Rp 980.000

    – 28 Maret 2025: Rp 700.000

    – 30 Maret 2025: Rp 650.000

    – 31 Maret 2025: Rp 650.000

    – 1 s/d 6 April 2025 : Rp 650.000

    *) Keberangkatan dari Denpasar tujuan Yogyakarta

    – 18 s/d 19 Maret 2025

    Executive : Rp 500.000

    Sleeper ; Rp 600.000

    – 20 s/d 22 Maret 2025 

    Executive : Rp 650.000

    Sleeper ; Rp 700.000

    – 23 s/d 25 Maret 2025 : 

    Executive : Rp 700.000

    Sleeper ; Rp 850.000

    – 26 s/d 27 Maret 2025 : 

    Executive : Rp 730.000

    Sleeper ; Rp 880.000

    – 28 Maret 2025

    Executive : Rp 500.000

    Sleeper ; Rp 600.000

    – 30 Maret 2025

    Executive : Rp 500.000

    Sleeper ; Rp 600.000

    – 31 Maret 2025

    Executive : Rp 500.000

    Sleeper ; Rp 600.000

    – 1 s/d 6 April 2025 : 

    Executive : Rp 500.000

    Sleeper: Rp 600.000.

    *) Keberangkatan dari Denpasar tujuan Surabaya, Madura, Malang, Blitar, Tulungagung

    – 18 s/d 19 Maret 2025 : Rp 330.000

    – 20 s/d 22 Maret 2025 : Rp 350.000

    – 23 s/d 25 Maret 2025 : Rp 450.000

    – 26 s/d 27 Maret 2025 : Rp 480.000

    – 28 Maret 2025: Rp 450.000

    – 30 Maret 2025: Rp 330.000

    – 31 Maret 2025: Rp 330.000

    – 1 s/d 6 April 2025 : Rp 330.000.

    Catatan:

    – Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan

    – Harga dapat berubah sewaktu-waktu

    3. PO Haryanto

    Kemudian, PO Haryanto yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah juga telah merilis tarif khusus untuk angkutan Lebaran 2025.

    Adapun tarif Lebaran 2025 PO Haryanto dibagi menjadi beberapa divisi. Dan berikut rincian tarif Lebaran PO Haryanto:

    1. Solo Raya

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Semarang, Solo, Wonogiri Jogja, Sragen, Matesih:

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 250.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 270.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 320.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 430.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 550.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 580.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Ngawi, Madiun

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 270.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 290.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 340.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 450.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 570.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 600.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Ponorogo

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 280.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 300.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 350.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 460.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 580.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 610.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Nganjuk, Jombang

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 320.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 340.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 380.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 500.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 640.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 670.000

    2. Muria Raya

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Demak, Kudus, Jepara, Sukolilo, Tayu, Juwana

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 260.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 270.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 320.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 430.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 550.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 580.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Rembang, Lasem, Pandangan

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 270.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 280.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 330.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 440.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 560.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 590.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Jatirogo, Bojonegoro

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 290.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 300.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 350.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 450.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 580.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 610.000

    3. Purwodadi 

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Semarang, Purwodadi, Wirosari, Gemolong

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 250.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 250.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 300.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 380.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 530.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 560.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Ngawen, Blora, dan Cepu

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 270.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 270.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 320.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 400.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 550.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 580.000

    4. Madura

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Bangkalan

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 330.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 350.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 380.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 550.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 650.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 670.000

    *) Keberangakatan dari Jakarta tujuan Sampang

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 350.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 380.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 400.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 550.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 650.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 690.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Pamekasan

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 380.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 400.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 450.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 600.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 700.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 720.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Sumenep dan Kalianget

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 430.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 450.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 500.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 650.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 750.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 770.000

    5. Malang

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Surabaya dan Malang

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 370.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 420.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 450.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 600.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 700.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 750.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Kepanjen dan Turen

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 380.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 430.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 460.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 610.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 710.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 760.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Dampit, dan Karangkates

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 390.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 440.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 470.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 620.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 720.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 770.000

    6. Pekalongan

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Brebes, Tegal, dan Slawi

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 140.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 140.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 160.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 210.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 260.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 310.000

    *) Keberangkatan dari Jakarta tujuan Pemalang, Pekalongan, Banyuputih

    – 9 s/d 13 Maret 2025 : Rp 150.000

    – 14 s/d 16 Maret 2025 : Rp 150.000

    – 17 s/d 20 Maret 2025 : Rp 170.000

    – 21 s/d 23 Maret 2025 : Rp 230.000

    – 24 s/d 25 Maret 2025 : Rp 280.000

    – 25 s/d 30 Maret 2025 : Rp 330.000.

    Catatan:

    – Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan

    – Harga dapat berubah sewaktu-waktu

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Terkait Korupsi Dana Intensif di Sampang, Polda Jatim Periksa 3 Saksi

    Terkait Korupsi Dana Intensif di Sampang, Polda Jatim Periksa 3 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Tipidkor Polda jatim memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana intensif Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 Miliar.

    Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Kasubdit Tipidkor Polda jatim, AKBP Edi Herwiyanto mengatakan empat orang yang dimintai keterangan tersebut adalah, Riset PPK, BPPK dan Brokernya.

    Disinggung atas status dari Hasan Mustofa sendiri, Edi Herwiyanto menegaskan pihaknya telah menaikan statusnya sebagai tersangka.” Kalau Hasan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Menyikapi dugaan korupsi tersebut, massa dari Aliansi Anti Rasuah, Senin 17 Maret 2025 akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Maolda Jatim, untuk mendorong dan mendukung penyidik untuk melakukan penyeliikan dan penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

    Fariz Reza Malik selaku koordinator lapangan, bahwa Aliansi Anti Rasuh Jatim merupakan gabungan dari berbagai kelompok Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang menyoroti penyelewengan dana Negara yang digunakan kepentingan pribadi.

    “Kami tergabung dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang prihatin atas penyelewengan dana negara untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu,” ungkapnya.

    “Sebagai bentuk mendukung penyidik agar mengungkap pihak pihak yang melakukan penyelewengan dana Negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, kami akan menggelar aksi di depan Polda Jatim, senin besok,” pungkasnya. [uci/ted]

  • Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta – Halaman all

    Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menggerebek dua pabrik MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut dua pabrik tersebut diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah. 

    Kedua tempat pemalsu MinyaKita tersebut juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu. 

    Kasus pemalsuan MinyaKita ini terbongkar setelah Tim Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel minyak goreng kemasan di pasar-pasar tradisional kawasan Jatim. 

    Hasilnya, ditemukan produk minyak goreng dengan botol berlabel MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

    Misalnya, kemasan botol berukuran 5 liter hanya berisi 4,5 liter cairan minyak goreng.

    Kemudian, kemasan botol 1 liter, henya berisi 850 ml cairan minyak goreng.

    “Produk ini dipalsukan, minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum,” kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir dari Surya.co.id. 

    Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

    Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pabrik MinyaKita yang berada di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, digerebek polisi pada Selasa (11/3/2025). 

    Pengelola pabrik berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

    Petugas kepolisian juga berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

    Pabrik yang dikelola oleh tersangka PBP itu memproduksi kemasan botol minyak goreng berlabel MinyaKita yang isinya diganti dengan minyak curah.

    Minyak curah dikemas dalam botol kemasan berukuran 5 liter dan 1 liter.

    Adapun dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 10 ton minyak goreng curah.

    Budi menyebutkan bahwa pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Sampang ini juga melakukan manipulasi pengemasan MinyaKita. 

    Kemasan botol berukuran 5 liter, hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Sedangkan, kemasan botol 1 liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

    “Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label MinyaKita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter,” beber Budi.

    Pabrik tersebut juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel MinyaKita. 

    Praktik nakal produsen MinyaKita palsu ini diketahui telah beroperasi selama kurun waktu setahun dan meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta. 

    “Dalam hal itu, pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp 727 juta selama beroperasi 1 tahun,” sebut Budi.

    Sementara itu, Budi menyebut bahwa pabrik pengemasan kedua yang digerebek personelnya pada Rabu (12/3/2024), berlokasi di Kecamatan Rungkut, Surabaya. 

    Penyelidikan kedua ini dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang mendapati adanya botol minyak goreng berlabel MinyaKita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya di Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Petugas mendapati kemasan botol MinyaKita bertuliskan takaran satu liter, namun isi cairan minyak goreng hanya sebanyak 850 ml.

    Dari pabrik MinyaKita palsu di Surabaya ini, polisi berhasil mengamankan satu orang penanggung jawab pabrik yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. 

    Polisi juga menyita 4 ton MinyaKita palsu yang dikemas ulang oleh perusahaan UD Jaya Abadi dalam ukuran 1 liter dari lokasi pabrik pengemasan yang telah beroperasi hampir setahun ini.

    “Kami mengamankan 4 ton MinyaKita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch,” ungkap Budi.

    Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, menambahkan bahwa para pelaku yang berada di dua pabrik pengemasan tersebut awalnya hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

    Tetapi, karena melihat pangsa pasar penjualan MinyaKita lebih prestisius, para pelaku lantas memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel MinyaKita.. 

    Penyidik polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan guna menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel MinyaKita palsu ini. 

    “Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih MinyaKita. Makanya dia kemas MinyaKita,” jelas Irwan.

    Dikutip dari Kompas.com, kedua perusahaan pemalsu MinyaKita tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Gerebek 2 Pabrik Pengemasan MinyaKita Palsu di Sampang dan Surabaya

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Izzatun Najibah)

  • Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta – Halaman all

    Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek dua pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya pada Rabu (12/3/2025).

    Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

    Sementara, seorang pria yang diduga pengelola pabrik pengemasan di Kecamatan Rungkut, Surabaya masih dalam pemeriksaan anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan dua tempat pengemasan minyak itu diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah. 

    Selain itu, kedua tempat pemalsu MinyaKita itu juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu. 

    Kasus produksi MinyaKita palsu ini terbongkar setelah polisi melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel lokasi pasar tradisional kawasan Jatim termasuk Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Hasilnya, petugas kepolisian menemukan produk MinyaKita dalam kemasan botol yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan. 

    Misalnya, kemasan botol berukuran lima liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Kemudian, ada juga kemasan botol takaran satu liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml. 

    “Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum,” kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir TribunJatim. 

    Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pihaknya menggerebek pabrik MinyaKita palsu di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, pada Selasa (11/3/2025). 

    Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

    Rupanya, tempat itu memproduksi botolan kemasan minyak goreng berlabel MinyaKita yang isinya diganti dengan minyak curah.

    Minyak curah tersebut dikemas dalam botol kemasan berukuran lima liter dan satu liter. 

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah. 

    Budi menyebutkan bahwa pabrik MinyaKita palsu di Sampang juga melakukan manipulasi pengemasan.

    Kemasan botol MinyaKita bertakaran lima liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Kemudian, ada juga kemasan botol berukuran satu liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

    “Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label MinyaKita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter,” ungkap Budi.

    Pelaku juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel MinyaKita. 

    Praktik tersebut sudah beroperasi selama kurun waktu setahun dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp727 juta.

    “Dalam hal itu pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp727 juta selama beroperasi 1 tahun,” sebut Budi.

    Budi kemudian memaparkan hasil penyelidikan pabrik MinyaKita palsu kedua yang digerebek personelnya di di Kecamatan Rungkut, Surabaya pada Rabu.

    Penyelidikan dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim adanya botol minyak goreng berlabel MinyaKita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya di Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Petugas mendapati kemasan botol MinyaKita bertuliskan takaran satu liter, tetapi isi cairan minyak goreng hanya sebanyak 850 ml.

    Dari pabrik MinyaKita palsu di Rungkut yang sudah beroperasi hampir setahun itu, polisi berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak 4 ton.

    Penyidik juga mengamankan satu orang penanggung jawab pabrik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

    “Kami mengamankan 4 ton MinyaKita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch,” jelas Budi.

    Dilanjutkan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, mengungkapkan dari hasil penyelidikan, terdapat dua orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya. 

    Semula para pelaku hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

    Tetapi, karena melihat pangsa pasar penjualan MinyaKita lebih prestisius, tak pelak para pelaku memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel MinyaKita.. 

    Penyidik polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lanjutan untuk menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel MinyaKita palsu ini. 

    “Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih MinyaKita. Makanya dia kemas MinyaKita,” papar Irwan.

    Gudang MinyaKita Palsu di Bogor

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik nakal produksi minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (7/3/2025).

    Satu orang pengelola gudang MinyaKita palsu di Bogor berinisial TRM pun telah dijadikan tersangka.

    Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini bermula saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

    Setelah diselidiki, benar saja, kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek MinyaKita.

    Bahan minyak itu didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Dalam gudang tersebut ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.

    Selain itu, ada juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel MinyaKita.

    Menurut Rizka, pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, namun praktik nakal produsen MinyaKita palsu baru beroperasi pada Januari 2025.

    Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.

    Tetapi, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujar Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” jelas Rizka.

    MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” sebut Rizka.

    MinyaKita palsu tersebut dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.

    TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.

    Tersangka yang merupakan koordinator itu bekerja dengan 5 orang operator.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Pabrik Pemalsu MinyaKita Digerebek Polda Jatim, Modusnya Catut Label dan Kurangi Takaran

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

  • Cuaca Jatim Besok Kamis, 13 Maret 2025: Hujan Akan Mengguyur 25 Wilayah, Magetan Hujan Berpetir

    Cuaca Jatim Besok Kamis, 13 Maret 2025: Hujan Akan Mengguyur 25 Wilayah, Magetan Hujan Berpetir

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah ramalan cuaca Jatim besok Kamis, 13 Maret 2025.

    Prediksi ini berdasarkan pada laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

    Menurut BMKG, hujan akan mengguyur sebagian besar daerah di Jawa Timur.

    Sekira 25 kabupaten atau kota mengalami cuaca tersebut.

    Hujan mulai turun sekira pukul 03.00 WIB.

    Namun, hujan ringan tersebut hanya turun di Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Mojokerto, Magetan, Lumajang, Lamongan, Batu, Jombang, Bondowoso, Bojonegoro, dan Bangkalan.

    Saat jam menunjukkan pukul 06.00 WIB, daerah yang terguyur hujan bertambah.

    Hanya Gresik, Jember, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, dan Sumenep yang bebas dari rintik hujan.

    Tujuh daerah itu diprediksi akan cerah berawan hingga berawan.

    Sekira pukul 09.00 WIB, cuaca cenderung berawan.

    Kendati demikian, hujan masih turun di Tuban, Sampang, Pamekasan, Ngawi, Lamongan, Surabaya, Mojokerto, Malang, Kota Batu, dan Bojonegoro.

    Magetan bahkan hujan lebat disertai petir.

    Siang, sore, hingga malam, seluruh wilayah akan berawan.

    Informasi lengkap mengenai ramalan cuaca Jatim besok 13 Maret 2025 ini bisa disimak melalui tautan ini: KLIK.

    Mengingat cuaca hujan, warga diharapkan membawa payung atau jas hujan sebelum bepergian.

    Para pengguna jalan diimbau berhati-hati lantaran jalanan licin.

    Selamat beraktivitas!

    —– 

    Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Ada 14 Ton Minyakita Palsu dari Sampang dan Surabaya

    Ada 14 Ton Minyakita Palsu dari Sampang dan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Petugas (Satgas) Pangan Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim menyita 14 Ton Minyakita Palsu dari Surabaya dan Sampang. Dua pelaku diamankan dalam kasus ini.

    “Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,’ ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budhi Hermanto, Rabu, (12/3/2025).

    Dalam aksinya, dua pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah yang dimasukkan kedalam kemasan Minyakita serta beratnya pun dikurangi.

    Kecurigaan polisi setelah menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik bahkan jurigen. Kecurigaan itu, adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar.

    Saat itu Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.

    Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

    “Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Budhi.

    Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter. “Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” kata Budhi.

    Saat dilakukan pemeriksaan polisi mendapati gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” ucap Budhi. [uci/but]

     

  • Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Patroli Reskrim Polsek Sukolilo menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Gebang Kidul Gang Puskesmas 41, Sukolilo, Surabaya, Minggu (09/03/2025) pagi. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan dua bandit curanmor berinisial ABD dan BE. Keduanya merupakan warga Sampang.

    Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kedua pelaku awalnya nongkrong di warung Jembatan Suramadu. BE lantas memiliki ide untuk mencuri sepeda motor di Surabaya. Keduanya pun sepakat dan berangkat mencari sasaran.

    “Mereka lantas tiba di Gebang Kidul dan mendapati ada sepeda motor yang terparkir di dalam kos,” kata Made, Rabu (12/03/2025).

    Kedua Pelaku mengendarai Honda PCX hitam. BE yang berperan sebagai eksekutor mengenakan jaket hitam, celana jeans dan sandal selop putih. Sementara ABD mengenakan baju seragam futsal warna pink. Mereka lantas mondar mandir di kos-kosan dan mengamati situasi.

    “Setelah dirasa aman, mereka merusak rumah kunci sepeda motor Honda CRF dan berhasil membawa kabur dengan cara didorong karena mesin dalam kondisi mati,” tutur Made.

    Sepeda motor itu lantas dibawa ke Makam Gebang gang buntu. Disana mereka berdua mengotak ngatik sepeda motor hasil curiannya. Sejumlah kabel sepeda motor diotak-atik. Hampir 1 jam keduanya gagal menghidupkan motor Honda CRF itu.

    “Anggota reserse kami yang berpatroli mendapati keduanya sedang mengotak ngatik motor hasil curian. Karena berada di gang buntu, anggota kami menyiapkan strategi sampai menemukan bukti kuat bahwa keduanya adalah bandit curanmor,” tegas Made.

    Kedua pelaku lantas menyerah menghidupkan sepeda motor Honda CRF hasil curian. Mereka pun meninggalkan sepeda motor di lokasi dan kabur mengendarai Honda PCX. Sampai di ujung gang keluar, anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

    “Di history handphonenya kami temukan mereka sempat searching cara untuk menghidupkan mesin motor Honda CRF tanpa kunci,” kata Made.

    Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Sukolilo. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru melakukan aksi pencurian sekali. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan TKP lain. (ang/kun)

  • Tragis! Pria di Sampang Bacok Korban hingga Tewas karena Dugaan Perselingkuhan

    Tragis! Pria di Sampang Bacok Korban hingga Tewas karena Dugaan Perselingkuhan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban berinisial KH (35) meninggal.

    Korban merupakan warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

    “MS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis clurit kepada korban KH yang mengakibatkan meninggal dunia,” terang Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa (11/3/2025).

    Peristiwa tragis ini berawal saat KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

    Namun, saat korban hendak kembali ke Pamekasan, tersangka MS tiba-tiba datang, menyeret korban keluar dari mobil, lalu melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban.

    “Korban sempat lari menyelamatkan diri masuk ke rumah saksi TR dan meninggal dunia akibat luka di punggung dan rusuk,” imbuh AKBP Hartono.

    Dugaan motif pembunuhan ini didasarkan pada kecemburuan MS, yang mengetahui korban memiliki hubungan terlarang dengan IM. Perempuan tersebut merupakan istri sepupu tersangka yang saat ini tengah bekerja di Malaysia.

    Saat ini, tersangka dalam perjalanan menuju Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP,” pungkas AKBP Hartono. [sar/suf]

  • Pria di Jatim Diseret Keluar dari Mobil Lalu Dianiaya hingga Tewas Usai Antar Wanita – Halaman all

    Pria di Jatim Diseret Keluar dari Mobil Lalu Dianiaya hingga Tewas Usai Antar Wanita – Halaman all

    KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, tewas ditikam.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 11:03 WIB

    pexels.com

    TEWAS DITIKAM – KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, tewas ditikam, Senin (10/3/2025). KH diseret keluar dan dianiaya hingga tewas usai mengantar seorang wanita. 

    TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, tewas ditikam, Senin (10/3/2025).

    Peristiwa itu terjadi Senin malam usai salat tarawih, sekitar 21.00 WIB di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

    Kapolres Sampang AKBP Hartono menceritakan awal mula penganiayaan terhadap korban KH.

    Saat itu korban KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

    Ketika KH akan kembali ke Pamekasan, tiba-tiba datang seorang pria berinisial MS langsung menyeret keluar korban dari dalam mobil.

    Pelaku kemudian melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban. 

    “Karena menghindari bacokan senjata tajam dari tersangka, korban lari menyelamatkan diri masuk ke rumah saksi TR,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

    “Korban kemudian meninggal dunia akibat luka di punggung dan rusuk korban yang mengeluarkan banyak darah,” tambahnya. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pria Asal Pamekasan Madura Tewas di Rumah Warga, Dibacok Orang usai Antarkan Wanita di Sampang

    Pria Asal Pamekasan Madura Tewas di Rumah Warga, Dibacok Orang usai Antarkan Wanita di Sampang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama 

    TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Seorang pria tergeletak mengenaskan, bersimbah darah di lantai rumah, di Kabupaten Sampang, Madura.

    Kondisi pria yang mengenakan kemeja hitam dan bersarung warna biru itu sudah tidak bernyawa dengan kondisi terlentang.

    Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jatim Network, pria tersebut merupakan korban dari dugaan penganiayaan dengan menggunakan Sajam jenis celurit hingga meninggal

    Insiden itu terjadi pada (10/3/2025) kemarin pasca shalat tarawih, sekitar 21.00 WIB di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

    Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan atas pembunuhan itu dan korban merupakan seorang pria berinisial KH (35).

    “Korban meninggal ini warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan,’ ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Diceritakannya, awal kejadian ini ketika korban mengantarkan seorang perempuan yang berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avansa warna putih Nopol B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah.

    Ketika korban akan kembali ke Pamekasan tiba-tiba datang seorang pria yakni, tersangka berinisal MS langsung menyeret keluar korban dari dalam mobil kemudian melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban. 

    “Karena menghindari bacokan senjata tajam dari tersangka, korban lari menyelamatkan diri masuk kerumah saksi TR dan meninggal dunia akibat luka dipunggung dan rusuk korban yang mengeluarkan darah banyak,” pungkasnya.