kab/kota: Sampang

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    KPK Dalami Aset Anwar Sadad

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ban Truk Pecah, Garam 10 Ton Berserakan di Jalan Raya Sampang

    Ban Truk Pecah, Garam 10 Ton Berserakan di Jalan Raya Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Sebuah truk bermuatan sepuluh ton garam malami kecelakaan di Jalan Raya Diponogoro, Kabupaten Sampang. Kecelakaan terjadi akibat pecahnya ban depan sebelah kanan, saat melaju dari arah timur menuju kebarat.

    Adapun Truk berasal dari Sumenep dengan Nopol M 8528 CZ yang dikemudikan oleh sopir berasal dari Kabupaten setempat.

    Menurut video yang beredar. Saat melintas di lokasi kejadian, ban depan truk tiba-tiba meletus, sehingga menyebabkan kendaraan oleng dan terguling ke bahu jalan dalam posisi miring.

    Tidak ada korban jiwa. Namun garam sebanyak 10 ton dalam muatan berceceran di jalan. Sementara kendaraan mengalami kerusakan cukup parah dan belum dipekirakan untuk kerugiannya.

    Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan cepat di lokasi untuk memastikan kelancaran lalu lintas pasca kejadian.

    “Saya menghimbau terhadap para pengemudi untuk lebih waspada dan rutin memeriksa kondisi kendaraannya sebelum digunakan,” tandasnya. [sar/but]

  • Saling Lapor: Pelaku dan Korban Penganiayaan di Sampang Ditangkap Polisi

    Saling Lapor: Pelaku dan Korban Penganiayaan di Sampang Ditangkap Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Pelaku dan korban penganiyaan yang terjadi di salah satu rumah makan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Sampang, sama-sama diamankan polisi.

    Kenapa demikian, korban yang melaporkan si pelaku tersebut diketahui merupakan maling tabung gas yang sengaja dibacok oleh pemiliknya.

    Salahnya, si pelaku pembacokan tidak melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian bahwa si korban tersebut awalnya maling tabung gas. Sehingga tidak bisa dibenarkan prilakunya.

    “Si pelaku penganiyaan tidak melapor terlebih dahulu ke polisi langsung asal bacok, sehingga tindakannya itu dianggap keliru,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Minggu (13/4/2025)

    Untuk sementara ini si pelaku penganiyaan terjerat pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

    Sementara untuk pencuri terjerat pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.[sar]

  • Pemotor Tewas Terlindas Mobil di Bangkalan, Kecelakaan Diduga Karena Ini

    Pemotor Tewas Terlindas Mobil di Bangkalan, Kecelakaan Diduga Karena Ini

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, pada Jumat (11/4/2025). Seorang pengendara motor bernama Madani Syauqillah (21), warga Sampang, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan roda empat yang melaju dari arah belakang.

    Informasi yang dihimpun dari Satlantas Polres Bangkalan menyebutkan bahwa kecelakaan berawal ketika Madani mengendarai sepeda motor matik bernomor polisi W-2314-NEI, membonceng bibinya, Minati, dari arah barat ke timur.

    “Setibanya di TKP korban diduga kurang konsentrasi dan menabrak mobil yang ada di depannya,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Akhmad Jauhari.

    Benturan dengan kendaraan di depan menyebabkan Madani dan bibinya terjatuh ke aspal. Nahas, dari arah belakang datang mobil lain yang kemudian melindas Madani.

    “Diduga pengemudi motor terlindas kendaraan roda empat dari arah belakang,” imbuh Jauhari.

    Akibat insiden tersebut, Madani tewas di lokasi kejadian, sementara sang bibi selamat meski mengalami luka ringan. Jenazah korban telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga, sedangkan korban luka telah mendapatkan perawatan medis.

    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara pasti kronologi kecelakaan dan identitas pengemudi mobil yang terlibat.

    “Korban meninggal dunia satu orang, korban lain luka ringan. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut,” pungkas Jauhari.

    Peristiwa ini menambah catatan kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kurangnya konsentrasi saat berkendara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan raya dan selalu menjaga fokus selama berkendara, demi keselamatan bersama. [sar/ian]

  • Pulang Kampung Saat Lebaran, Tersangka Pembunuhan di Sampang Diciduk Polisi

    Pulang Kampung Saat Lebaran, Tersangka Pembunuhan di Sampang Diciduk Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Bahrudin (39), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, tersangka kasus pembunuhan terhadap Abd Razak yang jasadnya dikubur di atas bukit Desa Ketapang Timur, berhasil diamankan polisi.

    Tersangka sebelumnya telah kabur beberapa tahun dan tidak diketahui jejaknya.

    Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa, tersangka Bahrudin melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih dua tahun.

    “Kami berhasil mengamankan Bahrudin saat pulang kampung pada lebaran kemarin, di Jalan Raya Kecamatan Kedungdung,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

    Hasil dari pemeriksaan, tersangka turut melakukan pembunuhan karena sakit hati sebab, korban menyelingkuhi istri sepupunya.

    “Saat ini tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Sekadar diketahui, bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan tiga tersangka, dua di antaranya sudah diamankan dan telah diproses hukum, yakni Mat Dehri dan Liman. [sar/beq]

  • Pengunjung Membludak, Rutan Kelas IIB Sampang Terapkan Waktu Tambahan

    Pengunjung Membludak, Rutan Kelas IIB Sampang Terapkan Waktu Tambahan

    Sampang (beritajatim.com) – Pasca H+7 Idul Fitri, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang, dibanjiri pengunjung. Hal itu disebabkan banyaknya keluarga maupun sanak saudara yang menyempatkan diri berkunjung sebelum balik keperantauan.

    Menurut salah satu pengunjung asal Kecamatan Kedungdung As’ad mengatakan, bahwa pihaknya ke Rutan sebelum pukuk 08:00 WIB akan tetapi pengunjung sudah banyak yang antri.

    “Saya mau besuk sepupu di dalam, mumpung masih ada di Madura. Sebentar lagi sudah mau balik ke Bogor,” ucapnya, Kamis (10/4/2025).

    Sementara Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Ali Yunus mengatakan, bahwa untuk saat ini pengunjung di Rutan Sampang benar-benar banyak tidak seperti hari-hari biasanya. “Mungkin karena hari ini masih bernuansa lebaran. Kan masih kemarin hari raya ketupat,” ucapnya.

    Untuk jam besuk lanjut Yunus, jam buka masih seperti biasanya tetap 08:30 WIB dan akan berakhir Jam 11:00 WIB di hari yang sudah ditentukan.

    “Tapi bagi yang sudah sampai ke sini, Insya Allah akan tetap kita layani meskipun waktunya sudah habis. Untuk waktu berkunjung hanya 15 menit,” pungkasnya.[sar/kun]

  • Ketahuan Bawa Pupuk Subsidi Ilegal, Sopir Truk di Sampang Terancam 5 Tahun Penjara

    Ketahuan Bawa Pupuk Subsidi Ilegal, Sopir Truk di Sampang Terancam 5 Tahun Penjara

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang sopir truk berinisial MF diamankan petugas setelah mencoba mengelabui aparat saat dihentikan di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang. Sopir tersebut awalnya mengklaim hanya mengangkut jagung namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut berisi ratusan sak pupuk bersubsidi.

    Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 193 sak pupuk bersubsidi di dalam truk tersebut.

    “Rinciannya pupuk urea 88 sak dan pupuk phonska 105 sak, jadi total yang dibawa 193 sak,” ucapnya, Kamis (10/4/2025).

    Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait asal-usul pupuk tersebut, termasuk kios atau distributor yang terlibat.

    “Kami hanya bisa mengamankan sopirnya saja karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan pupuknya,” tuturnya.

    Sopir MF kini terancam dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan hingga Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

    “Ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tandas Hartono. [sar/beq]

  • Warga Sampang Gelar Aksi Demo Tuntut Pilkades Digelar 2025

    Warga Sampang Gelar Aksi Demo Tuntut Pilkades Digelar 2025

    Sampang (beritajatim.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam wadah Aliansi Banyuates Tangguh (Alibata) mengelar demontrasi di depan kantor Kecamatan Banyuates, Rabu (9/4/2025)

    Aksi kali ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga mengganti Pj Kades tidak sesuai dengan regulasi.

    Korlap Aksi Imam Hanafi mengatakan, proses pergantian Pj Kades telah melanggar peraturan nomor 27 tahun 2021.

    “Jadi seharusnya evaluasi dilakukan per enam bulan sekali, pada bulan Juni atau paling lambat bulan Juli 2025, sementara Evaluasi sebelumnya pada bulan Desember 2024,” teriak Hanafi dalam orasinya.

    Dalam tuntutannya masa aksi membawa Penolakan terhadap pergantian Pj Kades di Kecamatan Banyuates, serta gelar Pemilihan Kepala Desa sesuai janji Pemerintah.

    Pilkades harus direalisasikan pada tahun 2025 untuk menghindari adanya potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

    Selain itu, Imam Hanafi juga menyerukan supaya Aparat Penegak Hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktek jual beli jabatan yang sudah santer ditelinga para warga Sampang.

    Menanggapi hal itu Sudarmanto Plt Kepala DPMD dengan didampingi Camat Banyuates menyampaikan ucapan salam Silaturahmi dari Bupati Sampang untuk masyarakat di Kecamatan Bsnyuates.

    Dalam Undang-undang Desa yang baru mengamanatkan Kepala Desa yang semula jabatannya 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun sehingga masa jabatan yang selesai pada tahun 2026 diperpanjang hingga 2028. “Di Kabupaten Sampang ada sekitar 30 – 40 Kades yang mengalami perpanjangan,” ujarnya

    Karena ada perpanjangan tersebut, sesuai dengan amanat dari UU Desa untuk dilaksanakan Pilkades Serentak sesuai ketentuan, maka Pemerintah Daerah nantinya akan melaksanakan Pilkades Serentak, artinya di semua Desa.

    “Saya sudah berkonsultasi dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) agar Pilkades dilaksanakan secara Serentak dan tahapannya dimulai pada tahun 2027,” pungkasnya.

    Aksi ratusan warga itu diwarnai pembakaran ban bekas di depan kantor Kecamatan Banyuates hingga membuat jalur Pantura Madura tersendat. [sar/kun]

  • Empat Kendaraan Dibakar di Sampang, Korban Duga Aksi Sengaja

    Empat Kendaraan Dibakar di Sampang, Korban Duga Aksi Sengaja

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi pembakaran empat kendaraan bermotor milik warga Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menggegerkan warga setempat. Korban, Sahrowi, menduga insiden tersebut dilakukan secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Meski memiliki dugaan kuat, Sahrowi memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dari Polres Sampang.

    “Kalau dilihat sepertinya itu memang ada yang sengaja melakukan, tapi kita lihat saja nanti hasil dari pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

    Kejadian bermula ketika istrinya, Rummah (42), terbangun dari tidur karena mendengar suara mencurigakan seperti percikan air hujan. Setelah dicek, ternyata suara itu berasal dari kobaran api di bawah mobil Kijang milik mereka.

    “Itu terjadi sekitar jam dua, istri saya melihat ada api tepat dibawah ban serep mobil kijang Inova,” terangnya.

    Api dengan cepat membesar dan membakar ban serep mobil, lalu menjalar ke mobil lainnya yang terparkir berdekatan. Sahrowi mengaku sempat berusaha menyelamatkan kendaraan lainnya dari jilatan api.

    “Saya langsung menyelamatkan mobil yang satunya, karena kebetulan saat itu ada tiga mobil dan enam sepeda motor,” pungkasnya.

    Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

    “Untuk saat ini masih belum ada update terkini pak terkait kejadian ini,” jawabnya. [sar/beq]

  • Empat Kendaraan Warga Sampang Dibakar OTK, Polisi Selidiki Motif

    Empat Kendaraan Warga Sampang Dibakar OTK, Polisi Selidiki Motif

    Sampang (beritajatim.com) – Empat kendaraan bermotor milik warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, hangus terbakar setelah diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin dini hari (7/4/2025). Insiden tersebut menghanguskan dua mobil dan dua sepeda motor milik Sahrawi (45), warga setempat.

    Kendaraan yang terbakar antara lain mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi L 99 W, Grand Max putih Nopol M 8054 NB, serta dua sepeda motor, Honda Stelo Nopol M 2061 NF dan Yamaha NMax hitam Nopol M 6441 QA. Keempat kendaraan tersebut hanya menyisakan kerangka setelah dilalap api.

    Kapolsek Banyuates, AKP Sunarno, mengungkapkan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh istri korban yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan seperti hujan dari luar rumah.

    “Saat ditengok melalui jendela terjadi kobaran api dari mobil Innova yang tengah terparkir terbakar di bagian ban belakang sebelah kiri,” jelasnya.

    Melihat api mulai membesar, istri korban langsung membangunkan suaminya dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Namun, upaya pemadaman dengan peralatan seadanya tidak mampu menghentikan kobaran api yang dengan cepat menyambar kendaraan lain di dekatnya.

    “Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 03.40 WIB,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, belum diketahui motif pelaku pembakaran yang menyebabkan kerugian besar bagi keluarga Sahrawi. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik insiden ini.

    “Kasus ini masih kita dalami,” pungkas AKP Sunarno. [sar/beq]